Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan Megapolitan 26 November 2025

    Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga Jakarta Garden City (JGC) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka alami selama uji coba fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
    Desakan itu disampaikan Ketua RT 18 RW 14 Klaster Shinano, Wahyu Andre, seusai mengikuti audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI.
    “Masih ada (rekomendasi yang terlewat). Terkait kompensasi dan ganti kerugian akibat dampak uji coba
    RDF Rorotan
    beberapa kali,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi 
    Kompas.com
    pada Rabu (26/11/2025).
    Ia menjelaskan, sejumlah warga mengalami kerugian nyata selama proses uji coba berlangsung.
    Kerugian itu mencakup biaya berobat ke dokter, kebutuhan mengungsi sementara ke rumah kerabat, hingga penurunan harga rumah yang dinilai warga dipicu oleh keberadaan fasilitas RDF.
    Wahyu mengatakan, isu kompensasi tersebut akan dibawa dalam audiensi lanjutan antara warga JGC dan Fraksi PSI di DPRD
    DKI Jakarta
    pada 2 Desember mendatang.
    “Tanggal 2 Desember nanti kami juga akan beraudiensi dengan Fraksi PSI di DPRD DKI. Iya baru PSI (yang setuju),” ungkapnya.
    Warga juga berharap pertemuan di DPRD DKI nanti dapat menghadirkan Gubernur Pramono Anung atau Wakil Gubernur Rano Karno agar aspirasi warga bisa didengar langsung.
    “Kami sudah menyampaikan melalui WhatsApp ke Pak Pramono, tapi tampaknya permohonan kami belum direspons,” ucap Wahyu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk, KPK Masih Tunggu Keppres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk, KPK Masih Tunggu Keppres Nasional 26 November 2025

    Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk, KPK Masih Tunggu Keppres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawannya.
    “Sampai saat ini
    KPK
    masih menunggu surat keputusan
    rehabilitasi
    dari Presiden,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    Budi menjelaskan salinan Keppres terkait rehabilitasi itu akan menjadi dasar bagi pimpinan KPK untuk menindaklanjuti rehabilitasi tersebut.
    “Sehingga kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” ujarnya.
    Budi memastikan KPK akan mengumumkan jika sudah menerima salinan Keppres tersebut.
    “Nanti akan kami infokan kembali jika kami sudah mendapatkan surat tersebut. Tentu ketika KPK sudah menerima, kami akan memproses,” ucap dia.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    .
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus
    korupsi
    di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
    Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
    Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
    Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
    Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
    Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
    Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga JGC Adukan Masalah RDF Rorotan ke DPR: Dampaknya Sudah Lintas Provinsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Warga JGC Adukan Masalah RDF Rorotan ke DPR: Dampaknya Sudah Lintas Provinsi Megapolitan 26 November 2025

    Warga JGC Adukan Masalah RDF Rorotan ke DPR: Dampaknya Sudah Lintas Provinsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga Jakarta Garden City (JGC) mengadukan masalah uji coba pengolahan sampah atau Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara ke Komisi IX DPR RI, Rabu (26/11/2025).
    Warga bertemu Wakil Ketua Komisi IX
    DPR
    RI Nihayatul Wafiroh dan anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari.
    Ketua RT 18 RW 14 Klaster Shinano, JGC, Jakarta Timur, Wahyu Andre, mengatakan alasan mengadukan masalah uji coba
    RDF Rorotan
    karena tidak hanya dirasakan oleh warga Jakarta, tapi sudah lintas kota dan provinsi.
    “Kenapa kami ke DPR? Karena dampak
    uji coba RDF
    kemarin sudah lintas kota/kabupaten dan provinsi,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu.
    Dalam pertemuan itu, Wahyu menjelaskan, Komisi IX DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen AMDAL RDF Rorotan, termasuk meninjau kembali kelayakan lingkungan, kepatuhan terhadap baku mutu emisi, dan kualitas pengelolaan udara.
    Komisi IX DPR juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka dokumen AMDAL sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan hak warga atas informasi lingkungan.
    Selain itu, Komisi IX DPR menginstruksikan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan penelitian epidemiologis guna memastikan ada tidaknya hubungan antara operasional RDF Rorotan dan peningkatan kasus ISPA atau gangguan kesehatan lainnya.
    Komisi IX DPR mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Pemprov Jakarta melakukan audit kinerja dan anggaran terhadap proyek pembangunan RDF yang menelan biaya Rp 1,28 triliun, demi memastikan efektivitas dan integritas penggunaan dana publik.
    “Mereka mengusulkan pembentukan satuan tugas lintas wilayah untuk menangani dugaan
    dampak kesehatan
    dan lingkungan yang meluas ke beberapa wilayah administratif,” ucap Wahyu.
    Selanjutnya warga akan melakukan pertemuan dengan DPRD Jakarta. Dia berharap Gubernur Pramono Anung atau Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno hadir dalam pertemuan itu.
    “Kami sudah menyampaikan (permohonan audiensi) melalui WhatsApp ke Pak Pramono, tapi tampaknya permohonan kami belum direspons,” ujarnya.
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan kabar soal penghentian sementara proyek Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.
    Ia menegaskan uji coba RDF tidak dihentikan, melainkan kapasitas pengolahan sampahnya dikurangi untuk sementara waktu.
    “Tidak dihentikan. Sekarang kapasitasnya kita batasi sampai 1.000 (ton),” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Pramono menjelaskan, sebelumnya fasilitas RDF sempat beroperasi dengan kapasitas 2.000 hingga 2.500 ton
    sampah
    per hari.
    Namun, peningkatan kapasitas tersebut justru menimbulkan sejumlah masalah teknis dan lingkungan, terutama bau tak sedap yang tercium hingga ke permukiman warga sekitar.
    “Ketika dinaikkan jadi 2.000 (ton), bahkan sempat 2.500 (ton), mulai muncul problem. Sampahnya kena hujan, prosesnya terganggu, lalu truk-truk pengangkut yang lama meneteskan air lindi dan menimbulkan bau,” jelasnya.
    Menurut dia, persoalan utama bukan pada teknologi RDF, melainkan sistem pengangkutan dan kondisi sampah yang dikirim ke lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IX DPR Minta 4 RS Tolak Ibu Hamil sampai Meninggal di Papua Disanksi

    Komisi IX DPR Minta 4 RS Tolak Ibu Hamil sampai Meninggal di Papua Disanksi

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengaku prihatin atas peristiwa yang terjadi pada ibu hamil, Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya meninggal usai ditolak 4 rumah sakit (RS) di Jayapura, Papua. Charles meminta 4 RS tersebut untuk diberi sanksi.

    Hal itu disampaikan Charles dalam rapat panja bersama Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Direktur Pelayanan BPJS, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Charles mengatakan peristiwa yang terjadi pada Irene dan bayinya merupakan gambaran layanan kesehatan yang masih tidak merata.

    “Kalau kita melihat kejadian yang menimpa ibu Irene Sokoy di Papua yang meninggal dalam kondisi hamil ditolak untuk bisa berobat di 4 RS, ini adalah gambaran yang sangat akurat menurut saya, gambaran yang akurat betapa layanan kesehatan untuk rakyat masih jauh dari kata merata masih ada ketimpangan khususnya di wilayah-wilayah 3T,” kata Charles.

    Dia mengaku miris isu tersebut muncul usai ramai di media sosial. Dia lantas menyinggung kebijakan pemerintah kerap reaktif terhadap isu yang viral di media sosial.

    “Harapan saya tentunya dengan kejadian yang menimpa Ibu Irene dan anaknya yang masih dalam kandungan, kebijakan yang akan dijalankan bukan hanya sekedar kebijakan reaktif, tetapi termasuk kehadiran kita di sini, kita ingin membangun atau mendorong kebijakan komprehensif, yang tujuannya telah membangun sistem, sehingga kedepan tidak ada lagi kejadian-kejadian Ibu Irene di kemudian hari,” paparnya.

    Charles lantas mempertanyakan kebijakan yang akan dilakukan Kemenkes dalam waktu dekat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) agar kasus serupa tak terulang kembali. Khususnya, kata dia, dalam ketersediaan tenaga kesehatan untuk membantu persalinan.

    “Kita gak usah lagi bicara rasio, karena kalau bicara rasio kita taulah, rasio dokter spesialis itu jauh dari cukup, tetapi anak atau ibu hamil yang mau melahirkan itu tidak bisa menunggu,” ujarnya.

    “Mencetak dokter spesialis mungkin butuh 3 tahun, tapi ibu yang mengandung dan mau melahirkan itu setiap hari pasti ada, setiap beberapa menit mungkin ada, jadi apa nih dalam waktu dekat yang dilakukan Kemenkes untuk bisa mencarikan solusi agar ibu-ibu hamil atau pasien yang membutuhkan layanan spesialis khususnya di wilayah 3T bisa ditangani dengan baik,” sambung dia.

    Charles menekankan kebijakan yang dikeluarkan bukan hanya solusi sementara, namun harus bersifat jangka panjang dan adanya perbaikan sistemik.

    “Undang-undangnya kan jelas kita bahas di sini, kita yang buat, rumah sakit, faskes tidak boleh menolak pasien apabila dalam keadaan emergency, jadi ke depan seperti apa sanksinya, ada nggak untuk empat rumah sakit tersebut?” ujar Charles.

    Lebih lanjut, Charles juga mempertanyakan layanan BPJS dalam kasus Irene tersebut. Dia mengatakan BPJS harus melakukan evaluasi pelayanan agar kejadian serupa tak terulang.

    “Informasinya pasien Irene ditolak karena ada status kepesertaan juga, bagaimana BPJS memastikan status peserta tidak lagi menjadi penghalang akses layanan, termasuk dari evaluasi BPJS, kasus ini seperti apa? Apa yang terjadi? Dan apa yang akan dilakukan di kemudian hari?” tanya Charles.

    “Jadi sekali lagi menurut saya kejadian Ibu Irene ini menggambarkan bahwa masih ada kelalaian, negara lalai. Jadi ke depan harapan saya, apalagi adanya panja ini kita bisa menghadirkan solusi yang komprehensif,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, saat ini tenaga kesehatan di rumah sakit memang masih mengalami kekurangan. Yuli mengatakan pihaknya, telah mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB terkait penerimaan ASN.

    “Barang kali ini pak Charles, gak mungkin dalam waktu 10 menit kita bisa mencari solusi yang terbaik, saya sebenarnya sudah ada beberapa rekomendasi, apa yang perlu kita ke BKN, MenPAN-RB,” ujarnya.

    Yuli mengatakan ASN di rumah sakit saat ini masih cukup minim. Dia mengatakan banyak dokter yang gagal lolos saat mengikuti ujian calon ASN.

    “Mohon maaf bapak, saat ini yang diterima ASN itu cuma 2,6% yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan kita yang lainnya,” jelas Yuli.

    “Sorry banyak dokter spesialis yang sudah maju menjadi calon PNS, pada saat tes TKD atau kompetensi dasar tidak ada yang lulus bahkan ada yang melamar itu nol, itu adalah hal-hal yang memang ini juga saya sedang jajaki bersama,” sambungnya.

    Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya, permasalahan utama yang terjadi pada kasus Irene ialah tidak tersedianya dokter serta keterbatasan ruangan perawatan, termasuk fasilitas penting seperti Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Dia menjelaskan sejak terbitnya Perpres Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme evaluasi berbasis kelas terhadap rumah sakit.

    “Kalau rumah sakit tidak menyediakan fasilitas yang sesuai, kita berdasarkan review kelas pak, bisa kita bayar satu tingkat lebih rendah,” ujarnya.

    Sedangkan, kata dia, persoalan pada rumah sakit terakhir ialah ruangan kelas yang penuh. Dia mengatakan dalam aturan yang ada, seharusnya jika ruangan kelas penuh maka pasien dapat dititip pada kelas di atasnya.

    “Kemudian RS terakhir, kan seharusnya dia PBI (penerima bantuan iuran) kelas 3, di dalam regulasi yang ada, sebetulnya kalau kelas sesuai kelasnya penuh, peserta dapat dititipkan di kelas atasnya tanpa dipungut biaya, harusnya seperti itu, itu sudah ada aturannya,” tuturnya.

    “Maka kami yang mendorong masyarakat juga memperkuat untuk mengadukan, apabila ada hal-hal yang tidak sesuai tadi untuk segera diadukan kepada kami agar segera ditindaklanjuti,” imbuh dia.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/wnv)

  • GENTA Indonesia: Spekulan dan Serakahnomics Bayangi Penyerahan Sertifikat Gratis Tanah EV Surabaya

    GENTA Indonesia: Spekulan dan Serakahnomics Bayangi Penyerahan Sertifikat Gratis Tanah EV Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Nasional Penyelamat Aset & Anti Korupsi Indonesia (GENTA Indonesia) mengeluarkan pernyataan tegas terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (EV) 1278 dan 1305 di Surabaya.

    Organisasi ini menilai optimisme penyelesaian cepat yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, dan sejumlah anggota DPR RI harus diiringi dengan kewaspadaan hukum.

    GENTA Indonesia menolak narasi yang menimbulkan euforia seolah-olah masalah dapat selesai dalam waktu singkat tanpa landasan hukum yang jelas.

    Mereka mengingatkan bahwa langkah gegabah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk dugaan korupsi di tingkat nasional.

    “Kami sangat menghargai niat baik pemerintah daerah dan Pertamina untuk menyelesaikan masalah warga. Namun, jika penyelesaian itu berupa penyerahan SHM gratis di atas aset yang bernilai triliunan rupiah, maka itu bukan solusi baik, melainkan tindakan gegabah terhadap hilangnya aset negara dan itu sama saja memenangkan para spekulan maupun kaum serakahnomics yang punya kepentingan dalam kasus ini. Harus ada seleksi ketat nantinya,” tegas Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung.

    EV 1278 dan 1305 Diingatkan sebagai Aset Negara

    Menurut GENTA Indonesia, lahan EV 1278 dan 1305 bukanlah tanah bebas negara yang dapat dihibahkan begitu saja. Kawasan tersebut dikategorikan sebagai Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) milik PT Pertamina (Persero), hasil nasionalisasi berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958 dan dilindungi oleh UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Mereka menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus berlandaskan perlindungan aset negara, bukan sekadar slogan keadilan sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    “Menurut kami, setiap keputusan yang mengarah pada pelepasan hak penguasaan negara tanpa adanya ganti rugi adalah tindakan yang tergolong Kerugian Keuangan Negara. Direksi Pertamina dan pejabat yang terlibat dalam proses ini dapat dijerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam menjaga aset negara,” ujar Indra Agus dari GENTA Indonesia.

    Desak Pemerintah Pusat Bentuk Panitia Ad Hoc Nasional

    GENTA Indonesia sepakat bahwa keputusan dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

    Namun, keputusan tersebut tidak boleh mengarah pada pelepasan hak milik (SHM), karena dapat menciptakan preseden buruk dan membuka potensi sengketa serupa terhadap aset BUMN di berbagai daerah.

    Sebagai solusi, mereka mengusulkan pembentukan Panitia Ad Hoc Nasional guna meminimalkan risiko Tipikor serta mencegah konflik berkepanjangan.

    “Panitia Ad Hoc nantinya akan memastikan solusi yang bersifat komprehensif, transparan, dan sah secara hukum,” pungkas Trio Marpaung.

    GENTA Indonesia juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto mampu mengambil keputusan yang tidak merugikan negara sekaligus tetap menjamin hak warga yang terdampak. (ted)

  • Puan Maharani Desak Pemerintah Percepat Bantuan untuk Korban Banjir Sumut

    Puan Maharani Desak Pemerintah Percepat Bantuan untuk Korban Banjir Sumut

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah segera mengirimkan bantuan bagi warga yang terdampak banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara.

    “DPR RI menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam atas bencana alam di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Kita harap proses evakuasi yang masih dilakukan tim SAR berjalan dengan lancar,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

    Puan menekankan agar seluruh kebutuhan masyarakat terdampak segera dipastikan terpenuhi, baik yang masih bertahan di rumah maupun yang mengungsi.

    “Pemberian bantuan logistik jangan sampai terlambat, dan area tempat pengungsian harus dipastikan kenyamanannya,” ungkap dia.

    Tak hanya bantuan dasar, Puan meminta Pemda dan instansi terkait menyiapkan layanan trauma healing bagi warga, terutama mereka yang kehilangan anggota keluarga.

    “Bencana alam tidak pernah mudah untuk dilalui, apalagi bagi mereka yang kehilangan,” jelas dia.

    Ketua DPP PDIP ini mengingatkan, pentingnya koordinasi lintas instansi agar proses evakuasi dan penanganan berjalan efektif. “Hindari ego sektoral, pastikan keselamatan masyarakat yang paling utama,” kata dia.

    Puan juga mendorong percepatan pemulihan infrastruktur vital yang rusak seperti jalan, jembatan, serta akses logistik dan pendidikan.

    “Segera relokasi sementara sekolah dan jalur alternatif logistik, agar pemulihan pendidikan dan ekonomi tidak tertunda,” tuturnya.

    “Sekali jalan terputus, sekolah tak bisa diakses, petani dan UMKM tak bisa angkut hasil,” sambungnya.

    Puan menegaskan, DPR akan mengawal setiap langkah penanggulangan bencana hingga masa rehabilitasi agar tidak ada warga yang merasa ditinggalkan Pemerintah.

    “DPR akan mengawal setiap meter jalan, setiap anak kembali ke sekolah, setiap petani bisa angkut lagi hasil panen,” pungkasnya.

     

  • Infografis Mereka yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo

    Infografis Mereka yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

    Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden ini melalui proses yang cermat. Proses ini diawali dari aspirasi yang diterima oleh DPR RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum.

    “Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR juga, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” ujar Prasetyo dikutip dari laman resmi Setneg www.setneg.go.id, Selasa 25 November 2025.

    Namun ini bukan kali pertama Prabowo memberikan rehabilitasi oleh Prabowo. Sebelumnya, Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.

    Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.

    Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

    “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025.

    Lantas, siapa saja mereka yang diberikan rehabilitasi oleh Prabowo? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • BUMN Butuh Keberanian Ambil Keputusan

    BUMN Butuh Keberanian Ambil Keputusan

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyambut positif keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga pihak yang tersangkut perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Direktur Utama Ira Puspadewi.

    Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menjadi penghalang bagi pelaksanaan strategi bisnis di lingkungan BUMN.

    “Yang dilakukan mantan Dirut ASDP itu adalah corporate action demi peningkatan signifikan kinerja BUMN,” ujar Gus Falah, Rabu (26/11/2025).

    Gus Falah menambahkan, dalam proses persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan finansial secara pribadi.

    Karena itu, ia menilai pembatalan kasus ini menjadi sinyal positif bagi para profesional dalam mengambil keputusan strategis tanpa rasa takut kriminalisasi.

    Rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kemajuan perusahaan,” tegasnya.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • Anggota DPR: Bahlil terjemahkan visi Presiden dalam transisi energi

    Anggota DPR: Bahlil terjemahkan visi Presiden dalam transisi energi

    Koordinasi lintas sektor yang solid membuat agenda transisi energi tidak berhenti pada level arahan, tetapi berubah menjadi langkah-langkah eksekusi yang terukur

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Jamaludin Malik menilai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berhasil menerjemahkan visi strategis Presiden Prabowo Subianto terkait energi bersih dan kemandirian energi ke dalam program nyata..

    Jamaludin menilai kemampuan Bahlil dalam mengorkestrasi Kementerian ESDM bersama para pemangku kepentingan, pemerintah daerah, BUMN energi, swasta, hingga mitra internasional, menjadi faktor kunci yang mempercepat penerjemahan visi energi Presiden Prabowo ke dalam program implementatif.

    “Koordinasi lintas sektor yang solid membuat agenda transisi energi tidak berhenti pada level arahan, tetapi berubah menjadi langkah-langkah eksekusi yang terukur,” kata Jamaludin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Ia menyoroti percepatan proyek energi baru terbarukan (EBT) sebagai salah satu indikatornya. Peresmian 55 proyek EBT di 15 provinsi, termasuk PLTP 91,9 MW dan PLTS 27,8 MW, disebutnya sebagai bukti bahwa pipeline transisi energi mulai menghasilkan output fisik yang relevan terhadap kebutuhan kapasitas listrik, dekarbonisasi, dan pengurangan ketergantungan energi impor.

    Menurut Jamaludin, proyek-proyek ini mencerminkan fokus pemerintah untuk membangun fondasi energi yang lebih efisien dan resilient.

    Selain itu, program PLTS desa dan kerja sama energi bersih Indonesia–Singapura dinilai sebagai strategi yang sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo untuk memperluas akses energi, meningkatkan daya saing industri, dan membuka peluang perdagangan energi hijau di kawasan.

    Ia menilai langkah ini mengintegrasikan aspek teknologi, investasi, dan geopolitik energi dalam satu kerangka kebijakan yang komprehensif.

    Jamaludin menegaskan bahwa melalui Komisi XII DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan transisi energi berjalan dengan pendekatan yang evidence-based dan didukung kepastian regulasi.

    Ia menekankan pentingnya konsistensi eksekusi, percepatan perizinan, dan integrasi skema pembiayaan hijau agar agenda besar ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan sektor industri.

    “Ini menunjukkan bahwa visi Presiden Prabowo dalam transformasi energi sudah mulai diterjemahkan menjadi program-program konkrit di lapangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh kebijakan berjalan konsisten dan menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang,” ujarnya.

    Di akhir pernyataannya, Jamaludin menyampaikan bahwa momentum ini perlu dimanfaatkan untuk memperkuat roadmap transisi energi nasional, memastikan kapasitas kelembagaan yang memadai, dan menjaga arah pembangunan energi tetap sesuai prioritas strategis pemerintahan.

    “Transisi energi adalah pilar penting daya saing Indonesia. Momentum ini harus dijaga dan diperkuat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Sangka Dapat Rehabilitasi, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Sangka Dapat Rehabilitasi, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Pada Selasa (25/11/2025) malam, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

    DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

    “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono,” ujarnya.

    Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi.

    “Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,” ucap Dasco.