Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anggota DPR RI Muhammad Khozin Sebut Iklim Demokrasi Belum Sehat

    Anggota DPR RI Muhammad Khozin Sebut Iklim Demokrasi Belum Sehat

    Jember (beritajatim.com) – Muhammad Khozin, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Jember dan Lumajang, menyebut iklim demokrasi di Indonesia masih belum sehat.

    “Pemilu 2024 adalah pemilu terbrutal dalam sejarah Republik Indonesia. Selama medan tempur bergelombang, medan tempur itu tidak rata, maka iklim demokrasi kita belum sehat,” kata Khozin, dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

    “Medan tempur ini harus rata. Semua profesi, semua anak bangsa punya hak yang sama untuk berkiprah di jalur politik. Tidak boleh hanya mereka yang punya isi tas. Mereka yang punya kualitas meskipun tidak punya isi tas punya aksesibilitas yang sama,” kata Khozin.

    Revisi undang-undang pemilu, menurut Khozin, merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan adil bagi siapapun. “Low cost high impact. Ongkosnya ditekan seminimal mungkin tapi dengan impact sebesar mungkin. Itu prinsipnya,” katanya.

    Komisi II DPR RI akan mulai mengundang beberapa pihak termasuk akademisi dan organisasin non pemerintah untuk mulai mempersiapkan kajian-kajian kebutuhan rancangan undang-undang pemilu pada Januari 2026.

    Khozin memperkirakan akan ada titik temu antara sistem pemilu tertutup dengan terbuka. “Mungkin nanti titik temunya kombinasi antara terbuka atau tertutup. Variabelnya seperti apa, konkretnya seperti apa, kita tunggu masukan-masukan dari berbagai pihak,” katanya.

    Revisi UU Pemilu ini, menurut Khozin, akan satu paket dengan revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada. “Kalau dalam format kodifikasi kan pasti berkaitan dengan beberapa undang-undang. Tidak mungkin hanya berdiri sendiri Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tetap diakomodasi tanpa menabrak norma aturan yang lebih tinggi yaitu konstitusi UUD 1945,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja membantah anggapan bahwa Pemilu 2024 brutal. “Enggak lah. Yang jelas persaingan di internal partai ada, persaingan antarpartai ada. Wajar saja. Kompetisi itu sangat terbuka dan sangat kompetitif. Mungkin itu yang diartikan brutal,” katanya, usai acara di UIN KHAS Jember.

    Bagja memahami pernyataan itu sebagai pengalaman personal Khozin. “Tapi menurut kami alhamdulillah pemilu bisa terselenggara dengan baik, dan kalaupun ada ketidakberesan, ada kanalisasi dalam menyelenggarakan pengaduan dan lain-lain,” katanya. [wir]

  • Mahasiswa UIN KHAS Jember Pertanyakan Independensi KPU RI

    Mahasiswa UIN KHAS Jember Pertanyakan Independensi KPU RI

    Jember (beritajatim.com) – Sejumlah mahasiswa memberondong Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin soal penyelenggaraan pemilu, dalam acara osialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

    Mereka mempertanyakan independensi KPU. Muhammad Azan Firminabili, mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga, mengaku pernah mendaftarkan diri menjadi anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). “Saya lolos di tahap tes kemudian di tahap wawancara saya gugur,” katanya.

    Belakangan, Firman mendengar rumor di masyarakat, bahwa personali penyelenggara pemilu memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu. “Padahal cukup jelas bahwasanya KPU merupakan lembaga independen, tanpa adanya campur tangan partai politik dalam menyelenggarakan pemilu,” katanya.

    Kritik serupa meluncur dari Ahmad Farhan, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. “Di era sekarang realitanya KPU tidak independen. Justru dikuasai oleh partai politik atau pemerintah,” kata Farhan.

    Sementara itu Riayatul Nafisah dari Pengurus Cabang Fatayat NU Jember meminta agar perekrutan penyelanggara pemilu memperhatikan pendidikan minimal S1. “Pendidikan itu sangatlah penting,” katanya.

    Menjawab keragu-raguan mahasiswa, Afifuddin menegaskan, tugas KPU adalah menjaga kedekatan yang sama dengan semua peserta pemilu. “Apakah lantas itu berarti menjadi bagian dari orang partai, kan tidak. Selagi kita tidak punya kartu tanda anggota partai maka kita bukan anggota partai,” katanya.

    “Urusan kemudian punya hubungan komunikasi dan lain-lain, asal bisa dipertanggungjawabkan enggak masalah. Kalau saya terbukti membela satu partai, pasti dilaporkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), saya sudah dipecat,” kata Afifuddin.

    Afifuddin mengingatkan bahwa dirinya menjadi Ketua KPU RI 2024-2027 sebagai bagian dari konsekuensi keputusan DKPP. Sebelumnya dia menjabat Pelaksana Tugas Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari.

    Afifuddin meminta kepada seluruh mahasiswa agar terlibat sebagai penyelenggara pemilu. “Teman-teman terbuka untuk menjadi pihak yang terlibat. Jangan pernah berpikir pantas enggak pantas,” katanya.

    Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan, anggota partai tidak boleh menjadi penyelenggara. “Tidak mungkin penyelenggara berlaku adil kalau partisan, memihak salah satu partai,” katanya.

    “Tugas KPU adalah pelaksana undang-undang. Sementara partai yang melahirkan legislatif dan eksekutif adalah pembuat undang-undang. Masalahnya di undang-undangnya, atau di pelaksanaan undang-undang, atau di pelaksana undang-undang? Ini perlu dicek,” kata Khozin. [wir]

  • Bawaslu: Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu On The Right Track

    Bawaslu: Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu On The Right Track

    Jember (beritajatim.com) – Saat ini mulai terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia. Namun secara umum pelaksanaan pemilihan umum masih berada di jalur yang benar.

    Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja, dalam acara sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, di kampus Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

    “Sekarang memang mulai declining democracy Tapi bukan hanya milik Indonesia, tapi milik dunia. Skandinavia maju, tapi penduduknya enam juta sampai 15 juta orang,. Masih oke. Kalau sudah di atas 100 juta orang, persoalan akan berbeda. Oleh sebab itu, maka kita lihat Amerika, lihat India yang mulai declining,” kata Bagja.

    Bagja menyebut penyelenggaraan pemilu di Indonesia sangat berat. “Hampir tidak ada negara yang berani membuat satu hari pemungutan suara untuk untuk 204 juta pemilih. Amerika Serikat punya namanya pre-election. Pre-election day itu pre-voting day. Jadi dua minggu sebelum voting day, warga negaranya masih bisa memilih,” katanya.

    Sementara di Indonesia, lanjut Bagja, pemilihan dilakukan dalam waktu bersamaan di tempat pemungutan suara, kecuali pemilihan di luar negeri. “Oleh sebab itu pengawasannya pun agak bermasalah,” katanya.

    “Inilah gambaran negara demokratis yang berbentuk kepulauan. Banyak persoalan iya, tapi harus kita akui sampai saat ini pemilu kita sudah on the track,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini.

    Kendati sudah berada di jalur yang tepat, Bagja merasa perlu mengkritik tidak adanya kewenangan bagi Bawaslu untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keduanya adalah platform digital terintegrasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Silon digunakan untuk memfasilitasi proses administrasi pencalonan peserta pemilu mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi, bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, mengurangi kertas (less paper), serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, dan pilkada, dengan data yang terekam sistematis untuk audit publik.

    Sementara Sipol digunakan untuk memfasilitasi pendaftaran, verifikasi, dan pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu (DPR dan DPRD) secara daring. Sistem ini memungkinkan parpol mengunggah data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili, serta memberi akses publik untuk cek data nomor induk kependudukan agar mencegah penyalahgunaan data pribadi.

    Bagja mengajak mahasiswa untuk ikut mengawasi, memantau, dan memperhatikan kinerja penyelenggara pemilu. “Kecurangan itu dimulai bukan pada saat pemungutan suara, namun dimulai pada saat penyusunan daftar pemilih,” katanya.

    Pendaftaran pemilih di Indonesia, menurut Bagja, lebih mudah daripada pendaftaran pemilih di Amerika Serikat pada era Presiden Donald Trump. “Calon pemilih di AS mendaftarkan diri sebagai pemilih dipersulit dengan pertanyaan-pertanyaan staf Komisi Pemilihan Umum Amerika Serikat,” katanya.

    Sementara di Indonesia, kata Bagja, penyusunan daftar pemilih merupakan momentum terbuka bagi publik. “Ke depan teman-teman harus mengawasi bagaimana proses pendaftaran yang dilakukan pemilih. Di Indonesia hanya dua syaratnya. Pertama, dia berusia 17 tahun. Kedua, sudah menikah. Ini hal yang agak berbeda dengan negara-negara besar lain,” katanya. [wir]

  • Menilik Urgensi Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera

    Menilik Urgensi Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera

    Menilik Urgensi Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto akan membentuk satuan tugas khusus untuk menangani rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi di Sumatera.
    Anggota DPR RI Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyambut baik rencana Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi
    Banjir Sumatera

    “Pembentukan satgas dapat menjadi instrumen strategis untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terkoordinasi, cepat, dan terukur, mengingat luasnya wilayah terdampak serta kompleksitas persoalan pascabanjir,” kata Dini kepada
    Kompas.com
    , Selasa (16/12/2025).
    Komisi VIII mendorong agar
    Satgas Rehabilitasi Banjir Sumatera
    memiliki peta jalan yang jelas, mulai dari rehabilitasi sosial, pemulihan permukiman, hingga pemulihan ekonomi dan psikososial masyarakat terdampak.
    “Selain itu, Satgas juga harus mengintegrasikan data BNPB, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait agar tidak terjadi duplikasi bantuan maupun ketimpangan distribusi,” ujar dia.
    Prabowo mengatakan, langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor.
    “Saya monitor terus, ya. Dan kita sudah merencanakan segera akan kita bentuk, apakah kita namakan badan atau satgas, rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Presiden menegaskan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk penyediaan hunian.
    Prabowo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari Menteri Perumahan, pembangunan sekitar 2.000 unit rumah ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat.
    Rumah-rumah tersebut direncanakan dapat langsung menjadi hunian tetap bagi warga terdampak, sehingga masyarakat tidak perlu melalui proses relokasi berulang.
    Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga menilai bahwa rencana membentuk satgas rehabilitasi dan rekonstruksi bencana sebagai langkah yang sangat mendesak.
    Menurutnya, keberadaan Satgas dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor secara lebih terkoordinasi dan efektif.
    “Menurut saya ini sangat urgen. Dengan adanya Satgas, diharapkan proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah-daerah terdampak bencana bisa dilakukan secara cepat,” ujar Trubus.
    Ia menilai Satgas akan berperan penting dalam mempercepat proses pemulihan atau recovery pascabencana, khususnya di wilayah yang terdampak banjir.
    “Satgas sebaiknya terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan teknokrat, pakar, akademisi, hingga tokoh masyarakat,” ungkapnya.
    Trubus Rahadiansyah menambahkan, keterlibatan berbagai unsur dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis keilmuan dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
    Lebih lanjut, Trubus menyarankan agar peran Satgas tidak dibatasi hanya pada penanganan rehabilitasi banjir saat ini, melainkan juga mencakup kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana ke depan.
    “Satgas dapat fokus menangani persoalan-persoalan yang muncul setelah bencana, baik banjir maupun longsor, secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan,” kata dia.
    Ia juga menyoroti perbedaan pendekatan antara Satgas dan BNPB. Menurutnya, meskipun BNPB telah memiliki mandat penanganan bencana, kehadiran Satgas dengan melibatkan unsur non-pemerintah dapat mempercepat pengambilan keputusan dan pelaksanaan di lapangan.
    “Kalau Satgas, unsur non-pemerintahnya ada, sehingga kerja-kerja pemulihan bisa lebih cepat dan efektif,” pungkas Trubus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?

    Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?

    Pilkada via DPRD, Solusi Politik Berbiaya Mahal atau Hidupkan Masalah Lama?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mencuat, digaungkan oleh elite partai politik dan pemerintah.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pemilihan kepala daerah dengan cara tak langsung tidak bertentangan dengan hukum.
    “Undang-undang tidak melarang kalau seandainya dilaksanakan sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
    Tito beralasan, demokratis itu bisa berarti dua hal, dipilih secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD.
    Dalil pemerintah juga menyebutkan konstitusi negara, Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang adanya pemilihan secara tidak langsung tersebut.
    Selain itu, partai yang santer menyuarakan wacana ini adalah Golkar.
    Pada HUT Ke-61 partai berlambang beringin itu, Ketua Umumnya Bahlil Lahadalia secara terbuka menyebut wacana tersebut.
    “Khusus menyangkut
    pilkada
    , setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro-kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
    Anggota Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sepanjang pemilihan kepala daerah yang digelar secara langsung, ada ekses yang semakin besar dan tak terkendali.
    Tak lain adalah biaya politik yang terllalu besar yang menyentuh pada penyelenggaraan dan “biaya lain” yang disebut bisa mengancam moral bangsa.
    “Biaya-biaya itu ternyata belum tentu menghasilkan kepala daerah yang ideal, bukan hanya dari aspek kualitas penyelenggaraan pemerintahan, namun ternyata fakta menunjukkan bahwa banyak sekali Kepala Daerah yang terjerat masalah hukum, terutama kasus korupsi,” kata Doli kepada
    Kompas.com
    , Senin (15/12/2025).
    Sebab itu, Doli menilai wacana pemilihan kembali ke DPRD adalah opsi yang patut dipertimbangkan untuk menjaga prinsip
    demokrasi
    dai menjawab masalah politik berbiaya mahal tersebut.
    Selain berbicara sebagai anggota Komisi II, politikus Golkar ini juga menyebut partainya sudah mengkaji fenomena pilkada dengan biaya mahal ini.
    “Dari hasil kajian sementara itu, tentu kami sudah punya beberapa opsi. Terkait Pilkada, kami memang sudah punya kecenderungan untuk melaksanakan Pilkada kembali ke DPRD, terutama untuk pemilihan Gubernur,” ucapnya.
    Doli menjelaskan, meski berangkat dari fenomena politik berbiaya mahal, sikap partai Golkar diambil berdasarkan alasan otonomi daerah.
    Karena menurut kajian partai dengan warna dominan kuning ini, pemilihan gubernur melalui DPRD juga bisa bersifat demokratis dan tidak dilarang konstitusi, persis seperti yang dikatakan Mendagri Tito Karnavian.
    Sikap Golkar ini masih belum final untuk pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Doli mengatakan, kepala daerah tingkat dua perlu tetap dipilih secara langsung agar pemimpinnya mendapat legitimasi dari rakyat.
    “Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang, yang mengharuskan adanya penghematan biaya negara serta untuk menjaga moral bangsa, tentu kita bisa memilih kembali ke DPRD.
    Jadi untuk Pilkada Kabupaten/Kota kami cenderung juga kembali ke DPRD, walaupun kami punya opsi lain, yaitu dilaksanakan secara asimetris/hybrid, ada Kabupaten/Kota yang tetap dilaksanakan secara langsung dan ada dilaksanakan melalui DPRD,” ucapnya.
    Merujuk dua artikel
    Kompas
    berjudul ”Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Anggota Dewan, Kiri-Kanan Oke” (14 Maret 2000) dan ”Politik Uang Pemilihan Kepala Daerah: Kejarlah Calon Gubernur, Uang Kutangkap” (15 Maret 2000), yang diulas kembali dalam liputan bertajuk “Jejak Politik Uang Saat Kepala Daerah Masih Dipilih oleh DPRD” politik uang terjadi saat pilkada melalui DPRD.
    Praktik “biaya lain-lain yang merusak moral bangsa” itu digambarkan secara gamblang dalam pemilihan bupati Sukoharjo pada Januari 2000.
    Saat itu, hampir semua bakal calon dilaporkan mengeluarkan dana besar untuk mengamankan dukungan fraksi.
    Sejumlah kandidat disebut menghabiskan hingga Rp 500 juta hanya untuk tahap pencalonan.
    Fenomena serupa muncul di Boyolali pada Februari 2000 ketika suara fraksi mayoritas DPRD justru berpindah dalam pemungutan suara.
    Rumor yang beredar saat itu menyebutkan harga satu suara anggota DPRD berkisar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta, disertai praktik ”karantina” anggota dewan di rumah calon menjelang pemilihan.
    Praktik transaksi politik lebih vulgar di Lampung Selatan, dalam proses pemilihan bupati periode 2000–2005, tim sukses calon bupati mendatangi rumah anggota DPRD, menginapkan mereka di hotel, dan memberikan uang tunai dengan nilai bervariasi.
    Sejumlah anggota DPRD mengaku menerima uang antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta, bergantung pada posisi mereka sebagai anggota atau pimpinan fraksi.
    Praktik politik uang tersebut merebak di berbagai daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
    Hal ini yang disebut peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Beni Kurnia sebagai bentuk tidak adanya jaminan biaya pilkada menjadi lebih murah.
    Pasalnya, praktik transaksi di lorong gelap justru akan semakin kuat, seperti yang pernah terjadi pada 25 tahun silam.
    “Yang lebih mungkin terjadi adalah pergeseran
    locus
    politik uang, dari pemilih rakyat ke elit politik di DPRD. Dalam konteks praktik pemerintahan daerah, transaksi politik semacam ini justru lebih sulit diawasi karena berlangsung dalam ruang tertutup dan dibungkus dalam proses politik internal lembaga perwakilan,” katanya.
    Dia juga menegaskan, problem mahalnya biaya pilkada tak bisa dikatakan sejalan dengan bentuk pemilihan secara langsung.
    Pilkada yang mahal, kata Beni, adalah masalah tata kelola pengawasan politik uang dan transaksi tiket pencalonan oleh partai politik yang selama ini sulit untuk dijatuhi sanksi.
    Beni mengatakan, konstitusi memang tidak secara eksplisit memberikan kewajiban pilkada langsung.
    Walakin, perkembangan konstitusi pasca reformasi telah menempatkan rezim pilkada langsung sebagai instrumen demokrasi lokal dan wujud dari kedaulatan rakyat.
    “Problem mahalnya biaya pilkada dan praktik korupsi kepala daerah lebih tepat dibaca sebagai kegagalan tata kelola dan pengawasan, bukan kegagalan sistem pemilihan langsung itu sendiri,” katanya.
    Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman atau Armand mengatakan, wacana ini sebagai bentuk kemunduran terhadap kedaulatan rakyat, khususnya di tingkat lokal.
    “Dengan kita memindahkan Pilkada langsung ke ruang-ruang DPR/DPRD, itu sebetulnya sudah atau menjadi langkah mundur dari upaya penguatan demokratisasi lokal itu,” ucapnya.
    Dia juga menyebut ada upaya melempar tanggungjawab dari masalah politik berbiaya mahal.
    Karena menurut Armand, yang menyebabkan politik berbiaya mahal adalah mekanisme transaksi di lorong gelap yang terjadi antara kandidat dan partai politik.
    “Karena itu menurut kami, biaya politik ini sangat mahal karena memang partai politik itu sendiri yang membuat biaya itu mahal,” katanya.
    Sebab itu, Armand menilai jalan keluarnya bukan kembali pada masa kedaulatan rakyat dirampas kembali, tapi pada perbaikan tata kelola dan regenerasi partai politik yang baik.
    “Padahal kalau partai itu punya sistem kaderisasi dan rekrutmen yang bagus, mestinya hal-hal seperti itu (politik berbiaya mahal) bisa disimplifikasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi

    Habiburokhman Sebut KUHP dan KUHAP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Manusiawi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi momentum penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi masyarakat.
    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
    “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Menurut dia, dua produk hukum itu sangat reformis.
    Hal itu karena KUHP dan KUHAP baru disebut memuat nilai-nilai baru, salah satunya keadilan restoratif.
    “(KUHP dan KUHAP baru) mengedepankan
    kemanusiaan
    dan hati nurani dalam
    penegakan hukum
    , membutuhkan pelaksanaan yang juga baik,” ungkap dia.
    Habiburokhman menyampaikan, perubahan substansial dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan kesiapan dan keselarasan antar aparat penegak hukum agar dapat diterapkan secara baik dan konsisten.
    Karena itu, Komisi III DPR mengapresiasi langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang sejak dini mengantisipasi potensi miskomunikasi dan miskoordinasi melalui kerja sama formal.
    “Saya terus terang, tadinya baru akan mengusulkan, ya, baik kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Jaksa Agung untuk membuat MoU ini. Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.
    Ia menilai, sinergi dua institusi penegak hukum di tahap awal proses pidana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat.
    Dengan koordinasi yang solid, implementasi KUHP dan KUHAP baru dinilai lebih berpeluang menghadirkan keadilan yang selama ini diharapkan publik.
    Diberitakan sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani MoU serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
    Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
    dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergisitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers usai MoU, Selasa.
    Kerja sama ini ditujukan untuk menyamakan pemahaman dan langkah aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
    Kapolri mengatakan, MoU dan PKS ini mencerminkan semangat soliditas dan sinergisitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan amanat KUHP dan KUHAP yang baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jaksa Agung Yakin Penerapan KUHP-KUHAP Baru Jawab Harapan Masyarakat

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Langkah itu untuk menyamakan persepsi antaraparat penegak hukum (APH) dalam implementasinya.

    Acara penandatanganan tersebut digelar di Aula Awaloedin Djamin, lantai 9 gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej.

    “Tentunya setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan,” kata Burhanuddin kepada wartawan seusai kegiatan.

    Dia berharap aturan baru itu dapat terlaksana dengan benar. Terlebih dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

    “Tentunya juga satu tujuan bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” harap Jaksa Agung.

    “Kami bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ucap Sigit.

    1. Pertukaran data dan/atau informasi
    2. Bantuan pengamanan
    3. Penegakan hukum
    4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM)
    5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
    6. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

    (ond/idn)

  • KPK Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR pada Kasus CSR BI-OJK Usai Tahan Dua Tersangka

    KPK Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR pada Kasus CSR BI-OJK Usai Tahan Dua Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai babak baru dalam penelusuran kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI.

    Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan sejumlah legislator tersebut dilakukan setelah dua tersangka Satori dan Heri Gunawan ditahan lembaga antirasuah.

    “Kami sedang fokus penyelesaian nih, bentar lagi, bentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan yaitu sodara S dan sodara HG Ini dalam waktu dekat,” kata Asep, Senin (15/12/2025).

    Asep menjelaskan penahanan kedua tersangka hanya menunggu waktu dan diupayakan sebelum pergantian tahun 2025.

    “Semoga tidak menyebrang ke bulan, tahun ya. Ya itu tunggu saja,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian bidang tanah, membuka showroom mobil, dan aset lainnya.

  • Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia “Bu Cinta” Siap Ikuti Sidang

    Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia “Bu Cinta” Siap Ikuti Sidang

    Bandung, Beritasatu.com —  Kabar mengejutkan datang dari keluarga mantan gubernur Jawa Barat. Kuasa hukum Atalia Praratya akhirnya angkat bicara terkait gugatan cerai yang dilayangkan kliennya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung.

    Debi Agusfriansa, selaku ketua tim hukum Atalia Praratya, membenarkan adanya langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa wanita yang akrab disapa “Bu Cinta” ini telah memberikan mandat penuh kepada timnya untuk menangani perkara ini.

    “Pada prinsipnya saya, Debi Agusfriansa selaku ketua tim kuasa hukum Ibu Atalia Praratya atau biasa dikenal Bu Cinta,” ujarnya saat dihubungi Beritasatu.com melalui pesan singkat, Selasa (16/12/2025).

    Debi menjelaskan bahwa Atalia, yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, memercayakan sepenuhnya pendampingan hukum kepada timnya selama proses gugatan berlangsung.

    Menurut Debi, kliennya memiliki itikad baik untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku di pengadilan.

    “Beliau menyampaikan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok,” ungkapnya.

    Terkait agenda sidang yang akan digelar pada Rabu (17/12/2025), Debi menyebutkan bahwa Atalia Praratya diagendakan untuk hadir secara langsung di Pengadilan Agama Kota Bandung. Namun, kehadiran tersebut masih bersifat tentatif menyesuaikan tugas kenegaraan.

    “Untuk sementara ini, terkait kehadiran Ibu Atalia besok masih teragendakan untuk hadir. Akan tetapi kita masih menunggu juga jadwal kedinasan beliau,” tuturnya.

    Sebagai informasi, keretakan rumah tangga pasangan tokoh publik ini menjadi sorotan setelah Atalia secara resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil. Publik kini menanti hasil sidang perdana yang akan menentukan nasib pernikahan mereka.

  • 9
                    
                        Dukung Aceh Minta Bantuan PBB, Dede Yusuf: Tak Usah Debat, yang Penting Satu Nyawa Tertolong
                        Nasional

    9 Dukung Aceh Minta Bantuan PBB, Dede Yusuf: Tak Usah Debat, yang Penting Satu Nyawa Tertolong Nasional

    Dukung Aceh Minta Bantuan PBB, Dede Yusuf: Tak Usah Debat, yang Penting Satu Nyawa Tertolong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan Pemprov Aceh boleh menerima bantuan dari siapa saja, termasuk pihak asing, dalam hal ini dua lembaga PBB (UNDP dan UNICEF).
    Menurut dia, hal itu tidak perlu menjadi perdebatan karena tujuannya sama-sama untuk menyelamatkan rakyat. 
    Dede Yusuf
    mengingatkan, pemerintah daerah pasti membutuhkan bantuan dari mana pun, mengingat akses jalan ke tempat mereka sulit dicapai.
    “Dalam kondisi bencana, siapa pun boleh meminta bantuan dari siapa saja. Namun, kondisi medan yang sulit membuat bantuan susah tembus. Artinya, pemda pasti berusaha semaksimal mungkin mendapat bantuan dari mana saja,” ujar Dede kepada Kompas.com, Rabu (16/12/2025).
    “Tidak usah dijadikan perdebatan, yang penting satu nyawa lagi bisa tertolong adalah keharusan,” tambah Dede.
    Dede menjelaskan,
    bantuan asing
    yang diterima Aceh harus dilihat sebagai upaya pertolongan demi mencegah korban lebih banyak.
    Selain itu, Dede meyakini pemerintah pusat dan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan berbagai upaya maksimal dalam menangani bencana banjir dan longsor di Sumatera.
    “Kita yakinkan juga bahwa pemerintah dan Presiden sudah melakukan upaya maksimal menangani kondisi. Negara lain pun juga sudah menawarkan bantuan,” ucapnya.
    Dede pun meminta, jika ada pemerintah daerah yang meminta bantuan asing, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan.
    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyurati dua lembaga resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF agar membantu penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh.
    “Secara khusus Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam beberapa kesempatan memang selalu berharap agar bantuan internasional harus dibuka, supaya penanganan bencana lebih masif.
    UNDP dan UNICEF telah menerima surat resmi terkait permintaan bantuan tersebut.
    Saat ini, kedua lembaga tengah melakukan peninjauan untuk menentukan bentuk dukungan yang paling tepat, sejalan dengan mandat masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.