Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pemerintah Didesak Perkuat Pengawasan untuk Halau Thrifting Illegal

    Pemerintah Didesak Perkuat Pengawasan untuk Halau Thrifting Illegal

    JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal yang semakin memukul industri tekstil dalam negeri.

    Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin mengatakan praktik thrifting ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM dan para pekerja yang menggantungkan hidup pada industri tersebut.

    “Pakaian bekas yang beredar secara ilegal tentu ini kan sangat memukul industri kita di dalam negeri, terutama para UMKM yang ada di berbagai daerah,” kata Saleh mengutip Antara.

    Menurutnya, perlu adanya peningkatan pengawasan, khususnya di pintu masuk barang impor, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus.

    Penindakan dinilai harus memberikan efek jera agar pedagang lokal tidak kalah bersaing dan bangkrut oleh serbuan pakaian bekas ilegal.

    Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.

    Sebab, industri tekstil dan UMKM terkait, seperti sentra-sentra konveksi hingga perajin batik turut melibatkan jumlah pekerja yang besar.

    “Ini kan juga menyerap tenaga kerja. Di samping itu, juga bagaimana kita dapat meningkatkan produktivitas industri kita,” tuturnya.

    Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

    Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh UMKM.

    Menanggapi desakan tersebut, Saleh mengatakan pemerintah memang perlu mempertimbangkan posisi para pelaku usaha.

    Namun, mantan Menteri Perindustrian itu menegaskan prioritas kebijakan harus tetap berpihak pada pelaku industri dan UMKM tekstil lokal

    Bahkan, Kadin sebelumnya pernah mengusulkan kepada pemerintah agar impor khusus produk tekstil (TPT) tidak diizinkan masuk langsung melalui pelabuhan di Pulau Jawa.

    Impor TPT , menurut usulan itu, sebaiknya hanya dapat masuk melalui pelabuhan di luar Jawa sebelum kemudian didistribusikan ke Pulau Jawa sebagai barang domestik.

    “Kami pernah mengusulkan agar kita terutama produk tekstil, TPT itu tidak boleh masuk langsung ke pelabuhan di Pulau Jawa. Sebaiknya masuk ke pelabuhan di luar Pulau Jawa. Misalnya, di Bitun, atau di mana, baru boleh masuk ke Pulau Jawa,” kata Saleh.

    Ia menyebut usulan itu telah beberapa kali disampaikan Kadin dan dibahas dalam rapat-rapat tingkat kabinet.

    Namun, iplementasinya hingga kini masih belum berjalan. “Beberapa kali kami dari Kadin Indonesia menyampaikan hal ini. Ya tentu ini juga beberapa kali saya tahu memang dibahas di tingkat kabinet, tetapi pelaksanaannya sampai sekarang belum,” tambahnya.

  • Komisi X DPR Dukung Prabowo Bangun 300 Ribu Jembatan, Singgung Keamanan Siswa

    Komisi X DPR Dukung Prabowo Bangun 300 Ribu Jembatan, Singgung Keamanan Siswa

    Jakarta

    Politis Partai Golkar yang juga Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait keinginan untuk membangun 300 ribu jembatan di pelosok sebagai akses, khususnya bagi anak-anak sekolah. Hetifah menilai langkah tersebut merupakan upaya untuk memberi rasa aman bagi anak-anak untuk berangkat ke sekolah.

    “Kami merasa bahwa kebijakan yang diberikan oleh Bapak Presiden, pertama meningkatkan akses secara geografis. Karena banyak memang anak-anak sekolah, termasuk waktu kita ke Papua,” ujar Hetifah kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2025).

    “Itu harus berjalan jauh ataupun tadi, melewati sungai-sungai yang arusnya dan mengandung jeram atau riam-riam yang deras ya, itu memang sangat tidak aman. Jadi keamanan dan kenyamanan akan menjadi prioritas kita di dalam mendorong anak-anak untuk belajar,” lanjutnya.

    Hetifah menyebut, Presiden Prabowo juga menjanjikan 60 ribu revitalisasi sekolah di tahun 2026. Dia mengatakan, memang sampai saat ini masih ada sekolah yang tidak memiliki toilet ataupun sanitasi yang baik, termasuk air bersih yang mengalir.

    Menurutnya, upaya-upaya Presiden ini merupakan bentuk pemberian rasa aman dan nyaman bagi anak-anak sekolah.

    “Jadi aman secara fisik, tapi juga aman dalam arti bebas kekerasan maupun juga mudah dijangkau dan sebagainya,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Khusus Darurat Jembatan. Satgas tersebut ditugaskan membangun 300 ribu jembatan di seluruh pelosok Indonesia.

    Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, kawasan GBK, Jakarta, Jumat (28/11). Di sela-sela sambutannya, sempat ditayangkan cuplikan video anak di pelosok yang harus melewati sungai saat menuju sekolah.

    Jika ada jembatan, itu pun tak layak dilintasi.
    Prabowo prihatin dengan kondisi tersebut. Pihaknya pun menargetkan pembangunan 300 ribu jembatan di seluruh pelosok.

    “Saya sudah bentuk Satuan Tugas Khusus Darurat Jembatan. Kita butuh membangun 300 ribu jembatan di seluruh pelosok-pelosok yang terpencil. Ada yang kecil, ada yang penyeberangan. Ini sedang kita rancang, Anak-anakku. Saya sedang bekerja, mudah-mudahan tahun depan semua jembatan bisa berdiri,” kata Prabowo.

    Prabowo meminta Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengerahkan mahasiswa teknik sipil untuk terjun ke desa-desa. Ia pun meminta seluruh anggota TNI di daerah ikut membangun jembatan.

    “Saya juga minta polisi juga turun. Saya minta itu kompi-kompi Brimob, terjunkan, bantu rakyat di desa-desa untuk atasi ini. Masalah jembatan ini menjadi prioritas karena saya tidak rela anak-anak seperti itu tiap hari mempertaruhkan nyawanya untuk ke sekolah,” ujarnya.

    Prabowo lantas meminta para elite membuka mata, melihat kondisi di pelosok. Ia mengajak para elite tidak hanya mengusulkan teori, tapi bekerja nyata ikut membangun.

    “Jadi, hei elite-elite di Jakarta, hei kelompok orang pinter, lihat rakyatmu, kita atasi itu tidak dengan wacana, tidak dengan teori, tidak dengan gagasan, tidak dengan hardik-menghardik, tidak dengan maki-memaki, tidak ngenyek,” ujarnya.

    “Kita harus atasi jembatan itu dengan kerja nyata, pikiran nyata. Dan tiap jembatan bagaimanapun butuh sumber daya, butuh uang, ini sedang tambah lagi pusing Purbaya. Nggak apa-apa, Purbaya. Pusingmu mulia untuk rakyat. Aku lihat kau belum botak, jadi masih kuat, kau,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (maa/maa)

  • Puan Bicara Soal Peran Tokoh Penjembatan Dunia Politik dengan Ilmu Pengetahuan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 November 2025

    Puan Bicara Soal Peran Tokoh Penjembatan Dunia Politik dengan Ilmu Pengetahuan Nasional 29 November 2025

    Puan Bicara Soal Peran Tokoh Penjembatan Dunia Politik dengan Ilmu Pengetahuan
    Penulis
    KOMPAS.com
    — Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara tentang pentingnya pendidikan untuk pembangunan bangsa.
    Ia menilai pentingnya kehadiran tokoh yang mampu menjembatani dunia
    politik
    dengan ilmu pengetahuan sehingga dapat berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
    Hal tersebut disampaikan Puan usai menghadiri pengukuhan Wakil Ketua DPR
    Adies Kadir
    sebagai Profesor Kehormatan Bidang Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (
    Unissula
    ), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (29/11/2025).
    Kehadiran Puan bukan hanya sebagai pimpinan parlemen, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan atas kiprah seorang legislator yang dinilai mampu menjembatani dunia politik, hukum dan
    akademik
    .
    Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi mendalam atas capaian tersebut.
    “Atas nama pimpinan dan seluruh Anggota
    DPR RI
    , saya mengucapkan selamat atas pencapaian akademis yang prestisius ini. Pengukuhan ini bukan hanya kehormatan bagi beliau pribadi, melainkan juga kebanggaan bagi institusi DPR RI,” kata Puan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.
    Puan pun mengatakan, pengukuhan Adies Kadir memiliki makna strategis karena bukan sekadar penganugerahan gelar akademik, melainkan juga penegasan pentingnya tokoh yang mampu menjembatani dunia politik dan ilmu pengetahuan.
    “Pengukuhan ini bukan sekadar penganugerahan gelar akademik, tetapi juga penegasan akan pentingnya kehadiran tokoh yang mampu menjembatani dunia politik dan dunia ilmu pengetahuan sehingga kebijakan negara yang dihasilkan akan semakin memiliki legitimasi yang kuat,” tuturnya.
    Puan juga menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam dinamika pembangunan bangsa.
    “Universitas Islam Sultan Agung dan perguruan tinggi lainnya di seluruh Indonesia memiliki peran penting sebagai penghasil gagasan ilmiah, hasil riset, inovasi, serta kritik konstruktif,” jelas Puan.
    “Dalam membangun bangsa dan negara, kita membutuhkan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa, termasuk dari kalangan akademis, sehingga Indonesia bergerak semakin baik dari waktu ke waktu,” tambahnya.
    Menurut Puan, ilmu pengetahuan harus memberi dampak nyata dalam pengambilan keputusan negara, utamanya dalam pembentukan undang-undang.
    “Ilmu pengetahuan tidak boleh berhenti sebagai teori. Gagasan dan rekomendasi akademik dapat memperkaya proses pembentukan undang-undang, pengawasan, dan penganggaran sehingga produk legislasi yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas, relevan, dan berkeadilan,” jelas Puan.
    Peraih gelar Doktor Honoris Causa itu menambahkan, kolaborasi antara seluruh elemen bangsa adalah fondasi utama pembangunan yang menjadi tanggung jawab bersama.
    “Inilah tanggung jawab kita bersama. Dengan kapasitas terbaik yang dimiliki, kita kerja bersama membangun Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
    Puan memberikan selamat kepada Adies Kadir atas prestasinya meraih gelar Profesor Kehormatan bidang Hukum. Ia berharap, prestasi baru ini dapat berkontribusi bagi rakyat.
    “Bapak Adies Kadir. Sekali lagi saya ucapkan selamat atas amanah besar ini,” sebut Puan. Saya berharap gelar profesor kehormatan ini justru menjadi langkah awal yang baru bagi bapak untuk terus menguatkan pemikiran dan kerja-kerja bapak bagi bangsa, negara, dan rakyat,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPR tegaskan pentingnya tokoh jembatani politik dan sains

    Ketua DPR tegaskan pentingnya tokoh jembatani politik dan sains

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya kehadiran tokoh yang mampu menjembatani dunia politik dengan ilmu pengetahuan sehingga dapat berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.

    Hal tersebut disampaikan Puan usai menghadiri pengukuhan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai Profesor Kehormatan Bidang Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

    Kehadiran Puan adalah bentuk penghormatan atas kiprah seorang legislator yang dinilai mampu menjembatani dunia politik, hukum dan akademik.

    “Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPR RI, saya mengucapkan selamat atas pencapaian akademis yang prestisius ini. Pengukuhan ini bukan hanya kehormatan bagi beliau pribadi, melainkan juga kebanggaan bagi institusi DPR RI,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Puan mengatakan pengukuhan Adies Kadir ini memiliki makna strategis karena bukan sekadar penganugerahan gelar akademik, tetapi juga penegasan pentingnya tokoh yang mampu menjembatani dunia politik dan ilmu pengetahuan.

    “Pengukuhan ini bukan sekadar penganugerahan gelar akademik, tetapi juga penegasan akan pentingnya kehadiran tokoh yang mampu menjembatani dunia politik dan dunia ilmu pengetahuan sehingga kebijakan negara yang dihasilkan akan semakin memiliki legitimasi yang kuat,” tuturnya.

    Puan juga menyoroti pentingnya peran perguruan tinggi dalam dinamika pembangunan bangsa.

    Dia juga menyebut Universitas Islam Sultan Agung dan perguruan tinggi lainnya di seluruh Indonesia memiliki peran penting sebagai penghasil gagasan ilmiah, hasil riset, inovasi, serta kritik konstruktif.

    “Dalam membangun bangsa dan negara, Kita membutuhkan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa, termasuk dari kalangan akademis, sehingga Indonesia bergerak semakin baik dari waktu ke waktu,” ujarnya.

    Menurut Puan, ilmu pengetahuan harus memberi dampak nyata dalam pengambilan keputusan negara, utamanya dalam pembentukan undang-undang.

    “Ilmu pengetahuan tidak boleh berhenti sebagai teori. Gagasan dan rekomendasi akademik dapat memperkaya proses pembentukan undang-undang, pengawasan, dan penganggaran, sehingga produk legislasi yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas, relevan, dan berkeadilan,” jelas Puan.

    Peraih gelar Doktor Honoris Causa ini menambahkan kolaborasi antara seluruh elemen bangsa adalah fondasi utama pembangunan. Puan menilai, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

    “Inilah tanggung jawab kita bersama: dengan kapasitas terbaik yang kita miliki, kita kerja bersama membangun Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkepribadian,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Puan memberikan selamat kepada Adies Kadir atas prestasinya meraih gelar Profesor Kehormatan bidang Hukum. Ia berharap prestasi baru bagi Adies dapat berkontribusi bagi rakyat.

    “Saya berharap gelar profesor kehormatan ini justru menjadi langkah awal yang baru bagi Bapak untuk terus menguatkan pemikiran dan kerja-kerja Bapak bagi bangsa, negara, dan rakyat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Cerita Ira Puspadewi Diberi Uang Rp 5 Juta dari Anak Buah Saat Rekeningnya Diblokir
                        Nasional

    3 Cerita Ira Puspadewi Diberi Uang Rp 5 Juta dari Anak Buah Saat Rekeningnya Diblokir Nasional

    Cerita Ira Puspadewi Diberi Uang Rp 5 Juta dari Anak Buah Saat Rekeningnya Diblokir
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mengaku diberikan uang Rp 5 juta oleh anak buahnya karena rekeningnya sampai saat ini masih diblokir meski telah dibebaskan.
    “Seluruh rekening saya sampai hari ini masih diblokir, suami saya, anak saya. Tapi hari itu juga, uang saya cuma ada di tangan Rp 1,2 juta,” kata dia di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2025).
    Ira bercerita, secara tiba-tiba ada anak buahnya yang memberinya uang Rp 5 juta untuk membeli makan dan belanja kebutuhan sementara.
    “Tiba-tiba ada teman yang ngasih, anak buah yang saya tahu gajinya juga berapa, ngasih Rp 5 juta, ‘Ini buat makan, buat belanja sementara’,” kata Ira.
    Bukan cuma uang, Ira juga mengaku banyak yang mengirim kebutuhan pokok.
    Ada yang mengirim minyak, mi instan, hingga telur.
    “Ada yang ngirim minyak, ada yang ngirim mi, ada yang ngirim telur. Itu kan ternyata, oh tanpa uang saya ternyata masih bisa makan. Tanpa uang saya,” tuturnya.
    Ira melanjutkan, 10 bulan mendekam di Rutan KPK seperti perjalanan spiritual hingga akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Setelah ini tiba-tiba Presiden memberikan, melalui tangan beliau karunia Allah, dibalikkan juga dalam waktu yang saya juga tidak tahu. Pelajarannya kan ketika Tuhan berkehendak, dalam satu klik berubah,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    .
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Istilah-istilah dalam Proses Hukum

    Mengenal Istilah-istilah dalam Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Selama pelaksanaan proses hukum, kerap terlontar istilah-istilah yang mungkin diantaranya masih asing di telinga masyarakat awam, mulai dari praduga tak bersalah, abolisi, hingga amnesti.  

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan istilah-istilah hukum yang perlu diketahui, khususnya ketika Anda sedang mengamati atau mengikuti secara langsung sebuah proses hukum.

    1. Penyelidikan

    Penyelidikan adalah tahap awal proses penegakan hukum untuk mencari barang bukti atau informasi lainnya. Tahap ini dilakukan oleh penyelidik, mereka menindaklanjuti laporan-laporan guna menemukan suatu unsur pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyelidik merupakan anggota kepolisian.

    2. Penyidikan

    Penyidikan adalah tahapan lanjutan dari penyelidikan ketika ditemukan barang bukti yang cukup mengarah ke tindak pidana. Dalam KUHAP dijelaskan bahwa penyidik berasal dari kepolisian, pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.

    3. Upaya Paksa

    Upaya paksa di KUHAP adalah tindakan penegak hukum berupa penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, hingga pencekalan agar tidak bisa pergi ke luar negeri.

    4. Tersangka

    Tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang didasarkan atas ditemukannya dua alat bukti.

    5. Terdakwa 

    Setelah ditetapkan tersangka, seseorang akan ditepakan sebagai terdakwa setelah berkas dilimpahkan ke persidangan. Selama proses di meja hijau, seseorang yang melanggar aturan disebut sebagai terdakwa.

    6. Terpidana

    Status terpidana diberikan ketika seseorang terbukti secara sah oleh pengadilan melakukan tindak pidana dengan diikuti pemberian vonis penjara, denda, dan sanksi lainnya sesuai keputusan majelis berdasarkan pertimbangan tertentu.

    7. Praperadilan 

    Praperadilan adalah kewenangan pengadilan ngeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat maupun pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka.

    8. Rehabilitasi

    Menurut KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang mendapatkan pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harta martabatnya yang diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang karena kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan hukum.

    9. Abolisi

    Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang akibat penjatuhan hukuman pidana. Abolisi umumnya diberikan untuk perorangan.

    10. Amnesti

    Amnesti adalah penghapusan pidana yang diberikan secara kelompok yang masing-masing dari mereka telah dijatuhi hukuman pidana. Pemberian rehabilitasi hingga amnesti adalah hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan DPR atau Mahkamah Agung.

    11. Tertangkap Tangan

    Umumnya didengar oleh masyarakat adalah Operasi Tangkap Tangan, sedangkan dalam KUHAP hanya tangkap tangan. Kegiatan ini adalah upaya aparat penegakan hukum menangkap seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidsna, beberapa saat setelah tindak pidana, sesaat setelah masyarakat mengetahui tindak pidana, atau setelah ditemukannya benda yang diduga kuat dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

    12. Asas lex superior derogat legi inferiori 

    Asas ini menjelaskan bahwa peraturan perundang-undsngaj yang tinggi haru didahulukan dibandingkan yang rendah saat terjadi konflik atau pertentangan anatara aturan tersebut.

    13. Delik Aduan

    Delik sendiri merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang disengaja atau tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku. Delik aduan adalah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau dalam hal ini adalah korban.

    14. Asa Praduga tak Bersalah

    Asas ini menyatakan bahwa seseorang memiliki hak tidak dianggap bersalah melakukan suatu tindak pidana tertentu sampai putusan pengadilan bersifat inkrah atau berhukum tetap.

    15. Berita Acara Persidangan (BAP)

    BAP adalah catatan yang berisi kejadian dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, hakim, dan.

    terdakwa.

  • Sekjen Partai Demokrat Ngaku Pernah Berkunjung ke PT IMIP di Morowali, Temuannya Mengejutkan

    Sekjen Partai Demokrat Ngaku Pernah Berkunjung ke PT IMIP di Morowali, Temuannya Mengejutkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menyoroti temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) terkait dugaan keberadaan bandara yang berdiri dan beroperasi secara mandiri di kawasan industri Morowali tanpa mengikuti sistem dan prosedur resmi negara.

    Ia menegaskan bahwa setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas dan pengawasan negara. Hal itu disampaikannya menanggapi

    Bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pengelolaan bandara sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan sebagai otoritas. Operatornya pun harus melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau badan usaha milik negara seperti Angkasa Pura.

    “Kalau ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” tegas Herman dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (29/11)

    Herman mengaku dirinya pernah berkunjung langsung ke kawasan industri Morowali, termasuk IMIP dan Pertambangan Bintang Delapan. Pada tahun 2017–2018, ia bahkan mengkritisi tingginya jumlah tenaga kerja asing dan minimnya transparansi.

    “Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka, baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujar Sekjen Partai Demokrat ini.

    Karena itu, ia menilai bahwa jika benar terdapat bandara yang beroperasi tanpa izin resmi, maka langkah penertiban wajib dilakukan tanpa kompromi.

  • Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    “Jadi kami sebenarnya tidak melakukan inspeksi ke perumahan. Yang Kami inspeksi adalah saluran air yang masih terdapat baku sawah di bawahnya berdasarkan pengaduan masyarakat,” kata David.

    Menurut David, para anggota DPRD Jember harus melewati perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, karena tidak ada jalan lain untuk menuju lokasi inspeksi. “Pasca inspeksi itu ternyata ada pihak yang sensitif, katanya dari Reganis,” katanya.

    Pernyataan dalam Video
    Dalam video yang diterima Beritajatim.com, Karuniawan mengatakan, saluran irigasi yang dipersoalkan terletak di luar peta kawasan perumahan. “Bukan tanggung jawab kami lagi. Seharusnya petani datang ke dinas terkait yang berhubungan dengan aliran irigasi. Salah kalau mereka komplain kepada kami,” katanya.

    Apalagi, menurut Karuniawan, saluran irigasi itu sudah tersumbat selama enam tahun. “Selama enam tahun ke mana saja mereka? Toh tidak ada aduan apa-apa. Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” katanya.

    Lebih lanjut Karuniawan mempertanyakan dasar Komisi B dan Komisi C mendatangi PT Rengganis. “Kalau mereka berdasarkan aduan masyarakat atau petani, seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Cuma Direktur mengatakan kepada kami tidak ada surat tugas. Ini jadi hal yang sewenang-wenang,” katanya.

    Menurut Karuniawan dalam video itu, seharusnya DPRD Jember punya tata krama dan regulasi. “Kalau mereka datang ke sini tanpa dasar hukum yang jelas, mohon maaf sedikit kasar ngomongnya, itu ibarat masuk ke pekarangan orang (tanpa permisi), namanya maling,” katanya.

    David mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi kepada PT Rengganis dan Karuniawan dengan melayangkan surat undangan rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan di gedung DPRD Jember, 17 November 2025.

    “Mereka tidak berani datang, dan tidak mau melakukan klarifikasi. Ya sudah, karena tidak ada niatan baik, tidak ada iktikad baik, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata David.

    Penjelasan Karuniawan
    Dalam kesempatan terpisah, Karuniawan menyebut laporan ke polisi itu memperlihatkan ketidakpahaman sejumlah anggota DPRD Jember terhadap aspek legalitas dan ketidakmampuan menjawab kritik substansial.

    “Ini upaya membungkam advokat melalui jalur pidana. Saya tegaskan kembali bahwa advokat tidak tunduk pada tekanan politik. Advokat tidak bisa dibungkam. Advokat berdiri pada hukum,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut laporan tersebut tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural secara hukum. Dia menegaskan dirinya tidak dapat dituntut atas tugas profesi sebagai advokat.

    “Pernyataan saya kepada wartawan adalah pendapat hukum. Dalam pasal 16 Undang-Undang Advokar jelas, bahwasanya advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik pada perseorangan. “Dengan demikian pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan UU ITE untuk melaporkan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana,” katanya.

    Apalagi, lanjut Karuniawan, tak ada kerugian personal terhadap para anggota DPRD Jember ini. “Kritik saya bersifat kelembagaan bukan personal. Di dalam video tersebut saya tidak menyebutkan nama individu maupun perseorangan. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan saya sebagai advokat,” katanya.

    Karuniawan menegaskan bahwa dirinya berbicara soal prosedur sidak. “Saya menduga tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari pimpinan DPR. Saya juga mendapat laporan dari Direktur bahwa mereka tidak menunjukkan surat tugas,” katanya.

    Karuniawan juga merasa tak pernah menuduh anggota DPRD Jember maling. “Jelas kok bahwasanya di dalam video itu, saya berbicara perumpamaan, berbicara terkait ibarat. Ibarat orang masuk ke pekarangan orang lain itu maling. Itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan personal,” katanya.

    Karuniawan menampik tuduhan bahwa dirinya takut menghadiri undangan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember. “Saya bersurat resmi di hari (rapat dengar pendapat) itu juga. Kami dengan hormat menolak menghadiri RDP tersebut karena tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya. [wir]

  • Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan korupsi terkait akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyebrangan (PT ASDP) tetap berjalan.

    Pasalnya, tiga direksi ASDP yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, telah bebas setelah mendapatkan rehabilitasi Prabowo Subianto.

    “Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan penyidikan kasus yang masih berjalan terhadap tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

    “Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya,” ujar Budi.

    Ira Puspadewi bersama dua direksi ASDP lainnya resmi bebas pada Jumat (28/11/2025) dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB, setelah pihak Kementerian Hukum membawakan Keputusan Presiden Rehabilitasi bagi Ira dkk.

    Rehabilitasi sendiri diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Sekadar informasi, vonis Ira dkk ditetapkan pada 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ira ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisi PT JN dan divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

     

  • 3
                    
                        Cerita Ira Puspadewi Diberi Uang Rp 5 Juta dari Anak Buah Saat Rekeningnya Diblokir
                        Nasional

    Akui Berat Hidup di Penjara, Ira Puspadewi Cuma Bisa Ngobrol dengan Tuhan Nasional 29 November 2025

    Akui Berat Hidup di Penjara, Ira Puspadewi Cuma Bisa Ngobrol dengan Tuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengenang beratnya hidup di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, selama hampir 10 bulan penjara.
    Setelah menghirup udara bebas, Ira menyadari bahwa selama ini ia kurang bersyukur terhadap nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan.
    “Ternyata kita selama ini, saya kurang bersyukur. Apa yang kita anggap biasa hari ini, syukurilah,” kata Ira sembari menahan tangisnya ketika bercerita saat syukuran tumpengan di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2025).
    “Karena kalau di dalam (penjara) kita melewatkan malam-malam at the darkest night, itu berat,” imbuhnya.
    Di kamar isolasi yang gelap dan hanya berukuran 3×3 meter, Ira hanya bisa “ngobrol” dengan Tuhan.
    “Kalau dalam kamar isolasi gelap, kurang lebih ukuran 3×4 meter, sendirian selama tiga hari enggak ada teman. Mau ke mana lagi? Cuma ngobrolnya sama Tuhan,” kata dia.
    Harapan Ira pada saat itu perlahan mulai pupus. Ia merasa Tuhan telah meninggalkannya sendirian.
    Namun, Ira mulai tenang ketika ia mengingat arti dalam Surat Ad-Dhuha.
    “Jadi literally (setelah membaca Surat Ad-Dhuha), saya bilang, oh iya, saya durhaka sama Tuhan, kok merasa ditinggalkan Tuhan. Baru dari situ saya ada turning point, antara harapan dengan hopelessness,” tuturnya.
    Ira dan dua rekannya eks direksi ASPD, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, resmi bebas, Jumat (28/11/2025) kemarin, usai salinan Keputusan Presiden (keppres) terkait
    rehabilitasi
    diserahkan kepada KPK,.
    Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
    Namun,
    Presiden Prabowo
    Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi, usai DPR melakukan komunikasi. Komunikasi itu dilakukan setelah sebelumnya DPR menerima aspirasi dari masyarakat terkait perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.