Ketua MPR China Wang Huning Tiba di Jakarta, Bakal Bertemu Prabowo Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) China, Wang Huning, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (3/12/2025) pukul 13.25 WIB.
Kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan strategis dan kerja sama bilateral antara
Indonesia
dan
Tiongkok
, khususnya di bidang
diplomasi parlemen
dan pembangunan kemitraan masa depan.
Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Rabu (3/12/2025), setiba di bawah tangga pesawat,
Wang Huning
disambut oleh Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, Duta Besar RI untuk RRT, Djauhari Oratmangun, dan Duta Besar RRT untuk Indonesia, Wang Lutong.
Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh persahabatan.
Pasukan jajar kehormatan turut memberikan penghormatan resmi, mengiringi langkah Wang Huning hingga menuju kendaraan resmi.
Upacara penyambutan ini menunjukkan penghargaan Indonesia terhadap kunjungan pemimpin tinggi lembaga legislatif China.
Wang Huning akan melaksanakan serangkaian agenda penting pada Kamis (4/12/2025).
Ia akan menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis besok.
Selain itu, Ketua MPR RRT juga akan berkunjung ke kompleks parlemen di Senayan untuk bertemu pimpinan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.
Pertemuan tersebut akan menjadi ruang dialog strategis mengenai penguatan hubungan antarlembaga legislatif, perluasan kerja sama kemitraan ekonomi dan sosial budaya, serta peluang kolaborasi dalam isu kawasan dan global.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/12/03/6930277fe40a0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua MPR China Wang Huning Tiba di Jakarta, Bakal Bertemu Prabowo Besok Nasional 3 Desember 2025
-

Komisi XI setujui usulan OJK naikkan batas free float ke 10-15 persen
Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Jakarta (ANTARA) – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar.
“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI, di Jakarta, Rabu.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru, di antaranya mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO.
Kemudian, menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.
Dalam Rapat Kerja ini, Komisi XI DPR RI memberikan penguatan bagi OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.
“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie.
Di sisi lain, Dolfie mengingatkan bahwa penyesuaian free float harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, yaitu dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, diiringi penguatan basis investor domestik, didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan bahwa pasar modal Indonesia akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
Kebijakan free float merupakan aturan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

BPJPH sebut edukasi menjadi fondasi penguatan ekosistem halal
Edukasi halal harus dipandang sebagai bagian dari pembentukan kultur atau budaya halal.
Jakarta (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa edukasi halal merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Tertib Halal sekaligus memperkuat ekosistem halal nasional.
“Ketika masyarakat memahami urgensi standar halal dan para produsen produk atau pemilik usaha juga menerapkannya, maka ekosistem halal akan tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan pemahaman publik terkait urgensi sertifikat halal dinilai juga menjadi kunci literasi halal sekaligus memastikan kualitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
“Oleh karena itu, edukasi halal harus dipandang sebagai bagian dari pembentukan kultur atau budaya halal,” katanya lagi.
Haikal mengatakan, selama ini BPJPH terus memperluas jangkauan literasi melalui sosialisasi, edukasi, publikasi, literasi, pendampingan, bahkan hingga fasilitasi sertifikasi halal.
Upaya ini termasuk untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta aktor-aktor layanan sertifikasi halal di luar BPJPH seperti para pendamping Proses Produk Halal (PPH), penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Lebih jauh, langkah ini digalakkan juga dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, perguruan tinggi, pusat halal (halal center), pakar, peneliti, komunitas, swasta, asosiasi, tokoh masyarakat, dan sebagainya.
“Upaya kolaboratif ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” kata Haikal.
“Melalui edukasi yang merata dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, BPJPH berharap ekosistem halal nasional tumbuh menjadi lebih kuat, inklusif, produktif dan berkelanjutan,” ujarnya menambahkan.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baleg DPR harmonisasi RUU PSDK cegah ego sektoral Polri-Kejaksaan
Saya lebih menebalkan tentang kedudukan LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban), yang kedua tentang koordinasi, kinerja koordinatif antara LPSK dengan aparat penegak hukum
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan harmonisasi RUU tersebut seyogyanya jangan menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus pelindungan saksi dan korban, melainkan harus bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.
“Saya lebih menebalkan tentang kedudukan LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban), yang kedua tentang koordinasi, kinerja koordinatif antara LPSK dengan aparat penegak hukum,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dalam rapat itu, Baleg DPR RI menghadirkan Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana hingga Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho.
Bob mengatakan bahwa Polri dan Kejaksaan memegang peranan penting dalam pelindungan saksi dan korban, khususnya dalam tahap penyelidikan, penyidikan, maupun pemungutan.
Dia menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.
“Tetapi dari sisi hak asasi manusia ini juga perlu menjadi perhatian dari sisi perundang-undangan,” kata dia.
Di sisi lain, dia pun ingin mendengar masukan dari Polri maupun Kejaksaan dalam evaluasi penerapan UU yang lama, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam melindungi saksi dan korban, baik mengatasi ancaman fisik maupun psikis.
“Undang-undang saat ini sebenarnya lebih cenderung kepada sosok maupun kedudukan, eksistensi daripada lembaga LPSK,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Menteri LH Cabut Izin 8 Perusahaan yang Diduga jadi Biang Kerok Banjir Sumatra
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan telah mencabut izin pengelolaan lingkungan terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi memperburuk kondisi bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan memanggil delapan perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana banjir yang melanda sejumlah kawasan di Sumatra dan Aceh.
Kedelapan perusahaan itu diduga melakukan pembalakan liar sehingga banyaknya kayu gelondongan terseret banjir, serta menyebabkan ketahanan lahan hutan kian terkikis.
“Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” katanya usai rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (3/12/2025).
Pada Senin pekan depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan mulai memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Hal ini setelah pihaknya melakukan pemantauan citra satelit.
Dia menyebutkan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana, jika perusahaan tersebut terbukti menjadi penyebab bencana di Sumatra dan Aceh.
Hanif mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya pembabatan lahan hutan untuk diubah menjadi lahan pertanian. Alhasil, katanya, sekitar 50 ribu dari 340 hektare menjadi lahan kering.
Dia menyampaikan ketika hujan dengan intensitas tinggi melanda lahan kering, maka memperburuk suatu wilayah yang diterpa bencana alam.
Hanif menuturkan akan meninjau langsung sejumlah titik yang dilanda bencana pekan ini. Selain itu, dia menggaet sejumlah universitas di wilayah tersebut untuk mengetahui kajian-kajian guna menangani dan mitigasi bencana ke depannya.
“Seluruh universitas yang ada di daerah bencana untuk melakukan kajian detil terkait dengan upaya pemulihan dan penanganan, setelah analisis bencana ini kepada kami,” ujarnya.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430000/original/050997400_1764649358-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fe27fb1765.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)