Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Menkop tegaskan pentingnya UU Sistem Perkoperasian Nasional

    Menkop tegaskan pentingnya UU Sistem Perkoperasian Nasional

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pentingnya kehadiran Undang-Undang (UU) Sistem Perkoperasian Nasional sebagai landasan hukum baru bagi penguatan ekonomi berbasis gotong royong.

    Menurut Ferry, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang selama ini diposisikan sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebaiknya tidak lagi berbentuk revisi, melainkan hadir sebagai undang-undang baru yang lebih komprehensif.

    “RUU Perkoperasian akan kami ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Ferry dalam Symposium II Koperasi Indonesia di Jakarta, Rabu.

    Ferry mengatakan regulasi baru tersebut akan memayungi seluruh kluster koperasi lintas kementerian, daerah, dan gerakan koperasi.

    Penambahan bab khusus tentang Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih juga dinilai krusial, sejalan dengan target Presiden membentuk 80.000 koperasi desa/kelurahan.

    “Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi dan akademisi. Di awal Januari 2026 prosesnya akan kita sempurnakan,” ujar dia dalam siaran pers Kemenkop.

    Ia mengatakan payung hukum yang kuat diperlukan agar koperasi mampu bersaing dengan swasta maupun BUMN.

    Dengan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, Ferry mengatakan optimistis koperasi kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional.

    Menurut Ferry, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keberpihakan terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

    “Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar, memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” katanya.

    Kemajuan koperasi tidak hanya ditopang regulasi, tetapi juga berbasis data. Kemenkop kini tengah merampungkan data desa presisi bersama akademisi dan DPR untuk menyiapkan peta pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih, katannya, menambahkan.

    Dengan dukungan infrastruktur digital, ia optimistis koperasi memasuki babak baru dan berpeluang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan saat ini merupakan kesempatan paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional.

    Ia menekankan pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif karena perangkat hukum tersebut menyangkut arah ekonomi bangsa.

    “Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan terbuka bagi publik,” ujar Rieke.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang

    MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang

    MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR dan pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    Hal ini disampaikan MK usai menolak seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
    UU Tipikor
    yang termaktub dalam nomor perkara 142/PUU-XXII/2024.
    Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menambahkan sejumlah frasa dan membuat pemaknaan baru untuk memperjelas pasal-pasal UU Tipikor.
    Namun, MK menyatakan, perubahan tersebut bukan kewenangan MK sebagaai lembaga yudikatif, melainkan wewenang pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
    “Maka melalui putusan
    a quo
    , Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    MK memberikan lima masukan yang sekiranya dapat dipertimbangkan DPR.
    “Satu, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” lanjut Guntur.
    Jika hasil kajian DPR menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor perlu direvisi, MK berharap revisi atau perbaikan tersebut bisa diprioritaskan.
    “Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa,
    extraordinary crime
    ,” imbuh Guntur.
    DPR juga diharapkan dapat merumuskan kembali sanksi pidana untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    “Lima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang
    concern
    atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna,
    meaningful participation
    ,” kata Guntur lagi.
    MK mengingatkan, ketika UU Tipikor tengah dikaji ulang oleh DPR, para penegak hukum diharapkan dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya, terlebih jika mereka bersinggungan dengan dugaan Tipikor.
    MK mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang ada serta mempertimbangkan adanya konsep
    business judgement rule
    .
    “(Hal ini) untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan dalam menyeimbangkan antara hak pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Guntur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daniel Johan PKB Tak Setuju Pembukaan Hutan untuk Sawit di Papua

    Daniel Johan PKB Tak Setuju Pembukaan Hutan untuk Sawit di Papua

    FAJAR.CO.ID, JAKARYA — Niat Presiden Prabowo Subianto untuk menanam sawid di tanah Papua mulai menimbulkan perdebatan. Meski tujuannya untuk kemandirian energi, namun ada kekhawatiran akan menimbulkan dampak lingkungan yang bisa mengancam.

    Pemerintah pun diminta untuk tidak menutup mata dengan apa yang terjadi di wilayah Sumatera dan Aceh, dimana alih fungsi hutan menjadi lahan sawit telah mengakibatkan bencana ekologis yang sangat serius.

    Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan tidak menampik jika gagasan memanfaatkan potensi sawit untuk kemandirian energi sebagai langkah strategis dan positif.

    Hanya aja, legislator fraksi PKB itu mengingatkan pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak lingkungan pemanfaatan potensi sawit.

    Terlebih lagi, pemanfaatan sawit dengan mengubah alih fungsi hutan mengakibatkan krisis ekologis di beberapa daerah.

    Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media soal keinginan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pemanfaatan sawit di Papua.

    “Pengalaman pahit di berbagai daerah, di mana alih fungsi hutan untuk sawit dan pertambangan telah memicu banjir, banjir bandang, dan krisis ekologis, harus menjadi pelajaran serius,” kata dia, Rabu (17/12).

    Daniel menuturkan pemerintah perlu mengkaji matang dengan mempertimbangkan kontur tanah sebelum mewujudkan potensi sawit di Papua dengan membuka lahan.

    Dia mengaku tidak ingin pembukaan hutan untuk penanaman sawit di daerah pegunungan, apalagi jalur Daerah Aliran Sungai (DAS). “Apabila ini dilakukan, akan memicu potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor,” kata Daniel.

  • Serba-serbi Pengamanan Nataru: Gelar Operasi Lilin hingga Antisipasi Bencana

    Serba-serbi Pengamanan Nataru: Gelar Operasi Lilin hingga Antisipasi Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui stakeholder terkait telah berkoordinasi untuk menyiapkan pengamanan terkait perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 alias Nataru.

    Dari sisi pengamanan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri menggelar operasi lilin 2025 untuk memastikan pelayanan dan pengamanan optimal dalam momen Nataru. 

    Tak hanya Polri, operasi ini bakal menggandeng TNI, Kemenhub, Kementerian PU, Kementerian Pariwisata hingga pihak terkait lainnya untuk memaksimalkan kelancaran libur Nataru. 

    Pengerahan Personel

    Secara total, operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan mulai dari Polri, TNI hingga stakeholder terkait lainnya. Operasi lilin 2025 bakal digelar selama 14 hari mulai dari 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

    “Operasi ini melibatkan 146.701 personel gabungan, 77.637 dari personel Polri, kemudian 13.775 dari personel TNI dan 55.289 dari seluruh stakeholder terkait,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

    Jenderal polisi bintang empat itu menyatakan ratusan ribu personel itu bakal disebar ke 44.436 objek pengamanan yang terdiri dari gereja, pusat belanja, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, objek wisata dan objek perayaan. 

    Selain itu, posko pengamanan juga bakal dibangun di sekitar tempat ibadah hingga wisata untuk mengatur kegiatan yang digelar oleh pihak-pihak terkait.

    Secara keseluruhan ada 763 pos pelayanan yang bisa digunakan sebagai tempat istirahat sementara bagi masyarakat yang ingin melaksanakan mudik. Selain itu, pemerintah juga membuka 333 pos terpadu sebagai pusat komando operasi lilin 2025.

    Antisipasi Bencana

    Sigit juga telah meminta kepada seluruh jajaran dan stakeholder untuk terus memantau ramalan cuaca dan imbauan dari BMKG ketika massa Nataru berlangsung. 

    Bila perlu, kata Sigit, objek wisata yang rawan akibat cuaca yang tidak menentu bakal ditutup sementara untuk mengantisipasi jatuhnya korban atau peristiwa yang tidak diinginkan.

    “Kemudian objek wisata ini juga menjadi atensi kita, sehingga kemudian rekan-rekan betul-betul harus terus bekerja sama memonitor BMKG,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Sigit menegaskan personel kepolisian sudah siap ditempatkan di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah yang berpotensi maupun sudah terjadi bencana, seperti di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. 

    “Tolong sekali lagi tolong belajar dari pengalaman rekan-rekan kita yang ada di Sumatera. Rekan-rekan bisa mempersiapkan dengan jauh lebih baik,” papar Sigit. 

    2,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta 

    Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memproyeksikan bakal ada 2,9 juta kendaraan yang bakal meninggalkan Jakarta pada periode libur Natal dan Tahun Baru Nataru 2025-2026.

    Agus mengatakan jumlah kendaraan tersebut meningkat 0,9% (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode liburan Nataru pada 2024.

    “Kami laporkan proyeksi volume lalin keluar Nataru. Proyeksinya 2,915.318 kendaraan. Kalau prediksi Nataru hanya ada peningkatan 12,2% terhadap [aktivitas] normal. Naik 0,9% (26,328) terhadap 2024,” ujar Agus saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan data yang ada, Agus menjelaskan jutaan kendaraan itu mengarah ke Cikupa, Merak sebanyak 888.000 kendaraan; 960.000 kendaraan mengarah ke Tol Trans Jawa; 672.000 mengarah ke Bandung termasuk Ciawi.

    Agus menambahkan perhitungan mobilitas kendaraan ini sangat menentukan pihaknya dalam menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun arteri.

    Dengan demikian, kata Agus, penerapan atau penindakan untuk mengantisipasi penumpang kendaraan saat libur panjang Nataru 2025-2026 bisa optimal dengan adanya data tersebut.

    “Sehingga cara bertindaknya harus ada perhitungan dengan parameternya,” pungkasnya.

  • Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Ganggu Penelusuran Aset Kasus Korupsi BJB

    Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Ganggu Penelusuran Aset Kasus Korupsi BJB

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sidang gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK dengan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.

    “Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara. 

    Budi juga menyatakan tidak ada kekhawatiran proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan berdampak pada upaya penelusuran aset di kasus korupsi Bank BJB. Dengan segudang pengalaman, penyidik tidak akan kesulitan.

    “Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money (penelusuran aliran uang). Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana non-budgeter pengadaan iklan di BJB,” jelas dia.

    Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 untuk mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) saat berkontestasi di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

    Lisa Mariana penuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

  • PKS Kritik Data Inflasi Rendah Tapi Toko-toko Sepi UMKM Lesu

    PKS Kritik Data Inflasi Rendah Tapi Toko-toko Sepi UMKM Lesu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Capaian inflasi rendah yang saat ini terjadi di Indonesia perlu dibaca secara lebih jernih dan berimbang. Stabilitas harga memang penting, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi riil daya beli masyarakat.

    “Inflasi yang rendah tentu patut dijaga. Tetapi kalau toko-toko sepi, UMKM lesu, dan masyarakat menahan belanja, maka inflasi rendah itu perlu kita baca sebagai alarm dini, bukan sekadar prestasi,” ujar Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Amin Ak di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

    Amin menegaskan, sebagai negara dengan konsumsi rumah tangga lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB), kesehatan ekonomi Indonesia sangat ditentukan oleh kekuatan daya beli masyarakat.

    Menurutnya, jika konsumsi melemah, maka stabilitas makro tidak akan bertahan lama.

    “Ekonomi yang sehat itu bukan hanya angkanya bagus, tapi juga dirasakan di warung, pasar, dan rumah tangga. Inflasi rendah harus berjalan seiring dengan pendapatan yang kuat dan lapangan kerja yang aman,” jelas Anggota Komisi XI tersebut.

    Menurut Amin, inflasi yang rendah bisa terjadi karena dua hal: efisiensi dan produktivitas, atau sebaliknya, melemahnya permintaan masyarakat. Yang perlu diwaspadai, menurutnya, adalah jika inflasi rendah lebih disebabkan oleh faktor kedua.

    Karena itu, Amin mendorong agar Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat sinkronisasi kebijakan moneter dan fiskal dengan orientasi yang lebih kuat pada ekonomi riil.

    Kebijakan moneter, menurutnya, perlu semakin berpihak pada sektor produktif, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

  • Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga

    Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
    Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
    Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.

    Rekomendasi kebijakan
    ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
    Kementerian Hukum
    mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
    Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
    ownership
    , interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
    restorative justice
    ), hingga pembaruan KUHP.
    Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
    overstay
    , serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
    Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
    “Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
    Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
    Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
    “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
    pembangunan nasional
    ,” ucap dia.
    Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
    1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
    2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
    3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
    4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
    5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
    beneficial ownership
    dan verifikasi multipihak.
    6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
    7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
    8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
    9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
    11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
    12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
    14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Junta Myanmar Buru 200 Orang untuk Diadili karena Ganggu Pemilu

    Junta Myanmar Buru 200 Orang untuk Diadili karena Ganggu Pemilu

    Naypyitaw

    Junta militer Myanmar sedang memburu lebih dari 200 orang untuk diadili terkait tuduhan “mengganggu” pemilu yang akan digelar pada akhir Desember. Ratusan orang itu dijerat secara hukum menggunakan undang-undang baru, yang dinilai oleh pengawas HAM) bertujuan untuk menekan perbedaan pendapat.

    Pemilu yang akan digelar secara bertahap oleh militer pada 28 Desember mendatang, digembar-gemborkan oleh junta Myanmar sebagai langkah menuju rekonsiliasi di Myanmar, yang dilanda perang sipil sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2021 lalu.

    Faksi-faksi oposisi bertekad memblokir jalannya pemungutan suara di wilayah-wilayah yang mereka kuasa. Sementara para pengawas internasional terkemuka telah menolak pemilu tersebut sebagai dalih untuk melanjutkan pemerintahan militer di Myanmar.

    Junta Myanmar memperkenalkan undang-undang baru pada Juli lalu untuk melindungi pemilu dari apa yang disebut sebagai “halangan, gangguan, dan penghancuran”. Klausul dalam undang-undang baru itu melarang kritikan atau protes terhadap pemilu, dan menguraikan hukuman berat untuk pelanggarannya.

    Menteri Dalam Negeri junta Myanmar, Tun Tun Naung, seperti dilaporkan media pemerintah Myanmar dan dilansir AFP, Rabu (17/12/2025), mengumumkan bahwa “sebanyak 229 orang” sedang diburu untuk diadili berdasarkan undang-undang tersebut.

    Beberapa kasus melibatkan para aktivis yang buron dan para pemberontak yang beroperasi di luar jangkauan junta Myanmar, sehingga kecil kemungkinan untuk semua tersangka saat ini berada dalam penahanan.

    Penjatuhan vonis dan hukuman di pengadilan Myanmar, berdasarkan undang-undang tersebut, tidak transparan dan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu dekade.

    Otoritas berwenang Myanmar bahkan telah melakukan penangkapan hanya karena memberikan emoji hati di postingan Facebook yang mengkritik pemilu.

    Undang-undang baru itu juga melarang perusakan surat suara dan tempat pemungutan suara, serta praktik intimidasi atau membahayakan para pemilih, kandidat, dan petugas pemilu. Pelanggaran terhadap larangan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, orang-orang yang dipenjara berdasarkan undang-undang baru tersebut akan bergabung dengan lebih dari 22.000 orang yang terlebih dahulu dijebloskan ke bui oleh junta Myanmar atas dasar politik.

    Salah satunya adalah Aung San Suu Kyi, tokoh demokrasi peraih Nobel Perdamaian yang digulingkan oleh kudeta. Partainya Suu Kyi menang telak dalam pemilu terakhir yang digelar di Myanmar, namun kemudian hasilnya dibatalkan oleh militer yang melontarkan tuduhan tak berdasar soal kecurangan pemilu.

    Selain berupaya menekan perbedaan pendapat soal pemilu, junta Myanmar juga melancarkan rentetan serangan untuk merebut lebih banyak wilayah sebelum pemungutan suara dimulai. Hasil pemilu diperkirakan akan diketahui pada akhir Januari 2026.

    Lihat juga Video ‘Temui DPR, Arnold Putra Cerita Ketika Ditahan di Myanmar’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Kubu Atalia Bantah Gugat Cerai Ridwan Kamil karena Lisa Mariana

    Kubu Atalia Bantah Gugat Cerai Ridwan Kamil karena Lisa Mariana

    Bandung

    Anggota DPR RI Atalia Praratya telah menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil (RK). Alasan Atalia menceraikan RK sampai saat ini masih tertutup rapat.

    Gugatan cerai Atalia kepada RK ini muncul di tengah kasus Lisa Mariana yang menyeret nama RK. Spekulasi pun muncul alasan Atalia mengajukan cerai kepada RK karena faktor Lisa tersebut.

    Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, membantah tegas spekulasi tersebut. Dia menegaskan gugatan Atalia tidak ada kaitannya dengan kasus RK dan Lisa.

    “Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada. Cuman intinya, terkait kenapa dan bagaimana itu kan materi gugatan jadi enggak bisa kita publish,” kata Debi dilansir detikJabar, Rabu (17/12/2025).

    Kubu Atalia masih menutup rapat alasan gugatan cerai terhadap RK. Namun, Debi memastikan isu dugaan perselingkuhan RK dan Lisa Mariana tidak masuk dalam materi gugatan cerai dari Atalia.

    Baca selengkapnya di sini

    (ygs/ygs)

  • 5
                    
                        Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun
                        Regional

    5 Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun Regional

    Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook, pada periode 2019-2022.
    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12/2025), jaksa mengungkapkan bahwa Agustina, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan laptop tersebut serta Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Menanggapi pernyataan tersebut, Agustina menyatakan bahwa penyebutan namanya dalam persidangan adalah bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
    “Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” kata Agustina kepada
    Kompas.com
    , Rabu (17/12/2025).
    Dia juga berharap agar informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

    Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
    “Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya,
    Kejaksaan Agung
    mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan
    korupsi digitalisasi pendidikan
    melalui
    pengadaan laptop Chromebook
    di Kemendikbudristek mencapai Rp 2,1 triliun.
    “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
    Riono menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilaksanakan dalam rentang waktu 2019-2022.
    Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
    Namun, hingga saat ini, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.