Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Legislator PKS Sarankan Raja Juli Mundur Imbas Banjir Sumatera

    Legislator PKS Sarankan Raja Juli Mundur Imbas Banjir Sumatera

    GELORA.CO – Penanganan banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera disorot Anggota Komisi IV DPR Rahmat Saleh. 

    Rahmat menyarankan agar kementerian terkait yang dianggap gagal menangani bencana Sumatera tersebut untuk mundur dari jabatannya.

    Legislator PKS itu mengkritisi paparan awal Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menampilkan data penurunan deforestasi dari tahun ke tahun. 

    Menurutnya, penyampaian tersebut justru memberi kesan bahwa Kementerian Kehutanan masih menganggap deforestasi bukan faktor utama penyebab banjir.

    “Tadi di awal Pak Menteri mengutarakan data yang seolah menampilkan bahwa sudah terjadi penurunan data deforestasi dari tahun ke tahun. Dan pesan yang kita tangkap itu menguatkan bahwa Kemenhut dalam hal ini masih menganggap bahwa penyebab utama banjir itu bukanlah deforestasi atau masalah pembalakan hutan,” ujar Rahmat dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

    Rahmat pun jadi teringat langkah ekstrem yang dilakukan pejabat Pemerintah Filipina beberapa waktu lalu ketika negaranya dilanda banjir.

    “Saya pernah membaca yah tanggal kemarin, itu tanggal 18 november itu kabinetnya Pak Ferdinand Marcos di Filipina, mereka itu banjir penyebabnya tapi gentleman dua menterinya mengundurkan diri karena merasa menganggap tidak mampu mengatasi itu,” tuturnya.

    Atas dasar itu, Rahmat menilai sikap serupa tidak salah bila diterapkan di Indonesia.

    “Jadi, bukan sesuatu yang salah juga kalau menteri yang tidak sanggup mengatasi ini mundur juga. Itu adalah tugas yang mulia menurut saya,” pungkasnya.

  • Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Eks Ketua KY Usul Revisi UU Kekuasaan Kehakiman Guna Sikronisasi UU

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015, Suparman Marzuki mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Dia menilai hal ini untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan.

    Revisi juga bertujuan menghapus aturan turunan dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seperti UU Mahkamah Agung, UU Peradilan, serta UU Peradilan Agama.

    “Nanti ini diatur di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman itu semua,” katanya, Kamis (4/12/2025).

    Dia menjelaskan bahwa adanya turunan Undang-Undang berpotensi menganggu sinkronisasi antar Undang-Undang. Termasuk, katanya, dimasukkan terkait Undang-Undang jabatan hakim.

    Tidak hanya itu, dia merekomendasikan agar DPR merevisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Menurutnya, perubahan ini sekaligus mengikuti revisi dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Upaya juga dilakukan sebagai bentuk reformasi kejaksaan dan pengadilan yang tengah digodok oleh DPR maupun pemerintah. 

    “Perubahan undang-undang KY juga Karena seiring dengan putusan mahkamah konstitusi dan perkembangan yang terjadi. Tentu juga seiring dengan perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengungkapkan bahwa independensi seorang hakim terkikis karena intervensi dari internal struktural kehakiman. 

    Dia menceritakan, banyak hakim yang pada akhirnya menaati arahan atasan agar karirnya tidak bermasalah. Salah satu hakim, katanya, telah mendapatkan SK promosi naik jabatan, namun karena tidak ingin dintervensi, maka SK tersebut dicabut.

    “Jadi kalau kita bicara intervensi itu justru intervensi internal sebenarnya yang paling kental Bukan intervensi dari eksekutif, dari eksekutif. ini terkait dengan reputasinya nanti ketika akan dipromosikan,” pungkasnya.

  • Titiek Soeharto Singgung Jenderal Bintang 2 atau 3 Diduga Bekingi Ilegal Logging, Siapa?

    Titiek Soeharto Singgung Jenderal Bintang 2 atau 3 Diduga Bekingi Ilegal Logging, Siapa?

    GELORA.CO – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyinggung sosok siapa yang membekingi penebangan atau pembalakan kayu secara liar dan tidak sah (illegal logging) yang diduga kuat sebagai biang kerok bencana alam yang melanda Sumatera hingga Aceh.

    Meski Titiek tidak menyebut secara jelas siapa pembeking itu, hanya saja dia menyinggung jenderal bintang 2 hingga bintang 3. Hal itu disampaikan Titiek usai rapat bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di komplek DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

    Bahwa, Titiek meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang saat ini dipimpin Raja Juli untuk menyetop segala pemotongan pohon, baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat. Maka dia meminta Kemenhut tidak takut kepada siapapun dibelakang perusahaan-perusahaan yang melakukan penebangan pohon tersebut.

    “Kemenhut gak usah takut apakah itu di belakangnya. Mau bintang 3, bintang 3 atau berapa, itu kami mendukung kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi, tidak hanya di tiga daerah yang dilanda bencana ini, tapi juga di seluruh Indonesia,” tegas Titiek.

    Titiek pun meminta aparat penegak hukum menghukum mereka yang menebang pohon serampangan baik untuk perkebunan maupun pertambangan dan lain sebagainya. 

    Pasalnya, batang kayu gelondongan sebelumnya terpantua terbawa aliran banjir bandang di Sumatera. Kemudian adanya pengangkutan kayu dari Sibolga pasca-bencana banjir dan longsor.

    “Kemudian mencari tahu, menghukum siapa saja yang menyebabkan pohon, batang-batang kayu yang sampai segitu banyak memenuhi aliran sungai maupun laut, pantai.”

    “Jadi kami minta itu supaya ditindak. Terutama juga mengenai pembukaan lahan untuk baik itu perkebunan, atau pertambangan itu dikaji lagi amdalnya. Jangan main kasih aja,” timpal politikus Partai Gerindra itu.

    Di lain sisi, Titiek memberi sinyal bahwa pihaknya bersama pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% per pulau atau daerah aliran sungai (DAS) yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan

    “Segala sesuatu yang merugikan masyarakat apakah itu undang-undang, tentunya kami menginginkan kamii sebagai wakil rakyat menginginkan untuk itu diperbaiki untuk kepentingan masyarakat banyak,” demikian Titiek.

     Izin Lingkungan Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Dicabut

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mencabut semua persetujuan lingkungan terhadap perusahaan yang ada di lokasi bencana banjir dan longsor di Sumatera. Hanif mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut juga dipanggil ke Kementerian LH pada pekan depan. 

    Total ada 8 perusahaan yang dipanggil. Dia menyebut, perusahaan-perusahaan ini kedapatan memperparah banjir di Sumatera berdasarkan analisis satelit.

    “Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana. Kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah bencana banjir ini,” ujar Hanif, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

    Lalu, berhubung bencana di Sumatera menimbulkan korban jiwa, maka Kementerian LH juga akan melakukan pendekatan pidana. Selain perusahaan yang merusak lingkungan, pemerintah daerah yang terbukti memberikan izin juga akan disanksi. 

    Hanif kembali menekankan bahwa semua dokumen lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS), sudah dicabut.

    “Untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian. Kami telah me-review, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review,” tandasnya.

  • Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan

    Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis atau risk sharing. Kebijakan ini sedang disusun melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, dan akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dalam aturan tersebut perusahaan asuransi dapat menawarkan produk asuransi kesehatan dengan dua skema.

    Pertama, skema co-payment, di mana pemegang polis menanggung sebagian biaya klaim layanan kesehatan. Kedua, skema deductible, di mana pemegang polis membayar premi terlebih dahulu sebelum perusahaan asuransi menanggung sisa klaim kesehatan.

    “Risk sharing itu ada kombinasinya, ada yang bayaran co-payment-nya itu, dan satu lagi yang deductible. Itu kita buka, tapi prinsipnya perusahaan asuransi harus punya produk yang tanpa risk sharing dan itu dibeberkan ke calon nasabah, ini ada 2 nih, kamu pilih mana?” ujar Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    “Perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5% dari total pengajuan klaim, dengan maksimum untuk rawat jalan Rp 300 ribu per pengajuan klaim dan rawat inap Rp 3 juta per pengajuan klaim,” sambung Ogi.

    Ogi mencontohkan empat kriteria produk asuransi, yakni produk tanpa pembagian risiko atau resharing, produk dengan resharing tanpa deductible, produk dengan deductible tahunan, dan produk kombinasi resharing dan deductible.

    Kriteria tersebut memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk merancang manfaat kesehatan yang lebih variatif.

    Ogi menjelaskan, pengajuan klaim dalam setahun untuk rawat inap maupun rawat jalan memberikan dampak berbeda pada masing-masing jenis produk. Misalnya jika premi produk tanpa resharing dianggap 100%, maka premi pada tiga kelompok produk lainnya akan lebih rendah.

    “Di masing-masing produk yang ditawarkan itu dampaknya berbeda-beda. Kemudian kami bisa mengasumsikan kalau premi untuk produk yang tanpa resharing 100%, maka produk kedua, ketiga, keempat itu terjadi penurunan biaya preminya namun ada resharing ataupun kewajiban deductible dari para pemegang polis,” jelasnya.

    Ogi menambahkan, perusahaan asuransi wajib menjelaskan produk asuransi yang ditawarkan kepada calon pemegang polis. Ogi menambahkan, RPOJK ditargetkan efektif mulai 1 Januari 2026.

    “Ini harus disampaikan kepada konsumen nantinya kalau perusahaan asuransi menawarkan lebih dari satu produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pemegang polis,” pungkasnya.

    (ahi/hns)

  • Raja Juli: Pesan Prabowo Ada Dua, Jaga Hutan dan Berani 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    Raja Juli: Pesan Prabowo Ada Dua, Jaga Hutan dan Berani Nasional 4 Desember 2025

    Raja Juli: Pesan Prabowo Ada Dua, Jaga Hutan dan Berani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan dua pesan Presiden Prabowo Subianto sejak dia menjabat sebagai bos Kemenhut.
    Hal tersebut disampaikan usai Raja Juli menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI yang membahas soal musibah banjir dan tanah longsor di Sumatera.
    “Saya diperintah oleh Pak Presiden Prabowo Subianto itu dua: Pertama, jaga hutan. Kedua, harus berani,” kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Raja Juli mengatakan bahwa ia berusaha sekuat tenaga dengan pengalaman birokrasi seperti Wakil Menteri ATR/BPN dan Wakil Kepala OIKN, serta pengalamannya sebagai aktivis dan akademisi untuk menjaga hutan.
    Dalam hal ini, Raja Juli menyinggung soal dirinya yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan pada Februari 2025.
    “(Itu) bagian dari berbenah sektor kehutanan, saya sudah mencabut 500.000 (hektar), setengah juta PBPH, dan (ini) bagian dari menjaga hutan,” tegas dia.
    Di sisi lain, Raja Juli masih menunggu restu dari Prabowo untuk kembali mencabut PBPH 20 perusahaan dengan total luas lahan 750.000 hektar yang tersebar di seluruh Indonesia.
    “Ada sekitar 20 perusahaan dengan luas sekitar 750.000 hektar yang nanti akan saya cabut izinnya. Yang tadi 750.000 itu se-Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat),” ucap dia.
    Dalam hal ini, Raja Juli mengungkapkan bahwa tim
    Penegakan Hukum
    (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang memperparah bencana di Sumatera.
    “Dan saya kira dalam satu-dua hari ke depan sudah ada penegakan hukum yang kami berikan,” ujar dia.
    “Jadi sekali lagi, keberanian, Pak Prabowo memerintahkan saya untuk berani. Dan Alhamdulillah Pak Prabowo membentuk Satgas PKH. Dan dengan Satgas ini, keberanian kami untuk menertibkan hutan jauh lebih baik,” tambah dia.
    Oleh karena itu, amanah dari Prabowo ini bagi Raja Juli merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap kepala negara dan rakyat.
    “Satgas PKH dibentuk Januari 2025. Kami sudah menyita 3,5 juta hektar sawit ilegal di kawasan hutan. Sekarang lagi bekerja menertibkan pertambangan ilegal,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan. Praktik ini contohnya terjadi pada banyak perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktik yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan (baru),” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktik silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Reformasi kultural

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12/2025).

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai, perlu ada sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Ketika ada aparat yang bekerja baik dan berintegritas, negara harus hadir memberi penghargaan.

    “Sebaliknya, bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat. Ini harus berjalan seimbang,” kata dia.

    Rekomendasi Komisi

    Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disepakatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan oleh komisi dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    “Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

    Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru KUHP maupun KUHAP.

    “Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

  • Pengelolaan Kekayaan Alam dan Budaya Harus Mengedepankan Etika

    Pengelolaan Kekayaan Alam dan Budaya Harus Mengedepankan Etika

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pengelolaan kekayaan alam dan budaya harus mengedepankan etika demi mewujudkan pelestarian nilai-nilai budaya dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat luas. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Lestari secara daring pada acara Peluncuran Buku Kebumen Mutiara Tanah Jawa dan Seminar Nasional Literasi Warisan Nusantara di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 3 Desember 2025.

    “Dalam mengelola Geopark Kebumen misalnya, masyarakat dan pemerintah daerah mengedepankan etika moral dan lingkungan dengan memperlihatkan keberpihakannya pada pelestarian warisan budaya yang ada,” kata Rerie dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025. 

    Seperti diketahui, pada 2 Juni 2025 Geopark Kebumen diakui UNESCO sebagai geopark warisan dunia. 
     

    Menurut Rerie, Geopark Kebumen merupakan bagian dari fondasi kebangsaan karena didalamnya diterapkan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan etika moral dan lingkungan dalam pengelolaannya. 

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar pengelolaan kekayaan alam dan budaya warisan dunia itu terus mengedapankan pelestarian dan manfaat bagi masyarakat. 

    Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga berpendapat kehadiran Buku Kebumen Mutiara Tanah Jawa, merupakan undangan bagi dunia untuk mengenal Kebumen seutuhnya. 

    Penetapan Geopark Kebumen sebagai warisan dunia, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan momentum untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Kebumen dengan tetap mengedepankan keberlanjutan. 

    “Penerapan tata kelola yang mengedepankan keseimbangan antara aspek perlindungan dan pemanfaatan dalam pengelolaan Geopark Kebumen penting untuk diwujudkan,” ucapnya.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pengelolaan kekayaan alam dan budaya harus mengedepankan etika demi mewujudkan pelestarian nilai-nilai budaya dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat luas. 
     
    Pernyataan tersebut disampaikan Lestari secara daring pada acara Peluncuran Buku Kebumen Mutiara Tanah Jawa dan Seminar Nasional Literasi Warisan Nusantara di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 3 Desember 2025.
     
    “Dalam mengelola Geopark Kebumen misalnya, masyarakat dan pemerintah daerah mengedepankan etika moral dan lingkungan dengan memperlihatkan keberpihakannya pada pelestarian warisan budaya yang ada,” kata Rerie dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025. 

    Seperti diketahui, pada 2 Juni 2025 Geopark Kebumen diakui UNESCO sebagai geopark warisan dunia. 
     

    Menurut Rerie, Geopark Kebumen merupakan bagian dari fondasi kebangsaan karena didalamnya diterapkan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan etika moral dan lingkungan dalam pengelolaannya. 
     
    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar pengelolaan kekayaan alam dan budaya warisan dunia itu terus mengedapankan pelestarian dan manfaat bagi masyarakat. 
     
    Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu juga berpendapat kehadiran Buku Kebumen Mutiara Tanah Jawa, merupakan undangan bagi dunia untuk mengenal Kebumen seutuhnya. 
     
    Penetapan Geopark Kebumen sebagai warisan dunia, menurut Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan momentum untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Kebumen dengan tetap mengedepankan keberlanjutan. 
     
    “Penerapan tata kelola yang mengedepankan keseimbangan antara aspek perlindungan dan pemanfaatan dalam pengelolaan Geopark Kebumen penting untuk diwujudkan,” ucapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • BPKH-Finnet perkuat transformasi digital layanan keuangan haji-umrah

    BPKH-Finnet perkuat transformasi digital layanan keuangan haji-umrah

    Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi Finpay untuk mendukung transformasi digital pengelolaan dana haji..,

    Jakarta, DKI Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkuat pengembangan layanan keuangan digital melalui kolaborasi strategis dengan PT Finnet Indonesia (Finpay), anak perusahaan Telkom Group yang bergerak di bidang sistem pembayaran dan infrastruktur transaksi digital.

    Dalam siaran pers diterima Antara, Kamis, Direktur Utama PT Finnet Indonesia (Finpay) Rakhmad Tunggal Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya siap memperkuat tata kelola digital layanan haji melalui teknologi yang mereka miliki.

    “Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi Finpay untuk mendukung transformasi digital pengelolaan dana haji. Kami ingin memastikan proses transaksi, pelaporan, dan akses layanan berlangsung semakin transparan, mudah, dan aman bagi seluruh jemaah,” ujar Rakhmad.

    Penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya telah dilakukan BPKH dan jajaran direksi FINNET Indonesia (Finpay) di FX Sudirman, Jakarta.

    Dalam MoU itu, disepakati integrasi sistem pembayaran, penguatan infrastruktur transaksi elektronik, hingga pengembangan layanan keuangan digital dalam aplikasi haji yang dikelola BPKH.

    Melalui kemitraan ini, Finnet akan menyediakan teknologi transaksi berbasis Finpay-platform pembayaran digital yang telah digunakan secara nasional oleh berbagai lembaga pemerintah dan BUMN.

    Integrasi sistem ini memungkinkan pemantauan setoran BPIH, nilai manfaat, maupun komponen dana haji lainnya dilakukan secara real-time dan aman sesuai standar keamanan sektor keuangan, katanya.

    Melalui sinergi ini, lanjut Rakhmad, Finnet Indonesia atau Finpay akan menyediakan dukungan teknologi yang memungkinkan proses pemantauan, distribusi, dan pengelolaan dana haji dilakukan secara real-time serta aman.

    Sistem tersebut diharapkan mempermudah akses jemaah dan pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi maupun melakukan transaksi terkait layanan haji.

    Sementara itu, BPKH memandang pemanfaatan layanan digital sebagai kebutuhan untuk memastikan tata kelola dana haji tetap inklusif dan efisien.

    Penguatan infrastruktur digital juga disebut akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan resmi pengelolaan keuangan haji.

    Kerja sama tersebut sekaligus menegaskan komitmen BPKH dalam menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus menjamin pengelolaan dana haji tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

    Dana haji yang dikelola BPKH bersumber dari beberapa komponen, antara lain setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus, Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Abadi Umat (DAU), nilai manfaat keuangan haji, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    Pengawasan terhadap dana haji dilakukan secara berlapis, mulai pengawasan internal, audit oleh Badan Pengawas Keuangan Haji, hingga pemantauan oleh DPR RI, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan mencegah potensi penyimpangan demi kebermanfaatan jamaah.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkeu dan DPR sepakat ubah skema subsidi energi 2026

    Kemenkeu dan DPR sepakat ubah skema subsidi energi 2026

    ANTARA – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12) menyepakati mekanisme baru penyaluran subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025. Kesimpulan itu muncul setelah pembahasan teknis antara Kementerian Keuangan, Danantara, serta sejumlah pimpinan BUMN, untuk melakukan desain ulang pemberian subsidi pada paruh pertama 2026. (Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Suwanti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China Nasional 4 Desember 2025

    Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat kerja sama strategis dengan China.
    “Kunjungan Yang Mulia adalah cermin komitmen China untuk terus mengembangkan
    kerja sama strategis
    dengan Indonesia. Yakinlah bahwa kami di
    DPR RI
    juga memiliki komitmen yang sama,” ujarnya dilansir dari laman
    dpr.go.id
    , Rabu (3/12/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam pertemuan bilateral bersama Ketua Komite Nasional Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok (CPPCC)
    Wang Huning
    di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    Dalam pertemuan itu, Puan menyatakan kesiapan Indonesia untuk meningkatkan kerja sama dengan China, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam upaya perdamaian internasional dan memelihara stabilitas keamanan global.
    Pasalnya, sejumlah
    isu global
    menuntut kerja sama lebih erat antara kedua negara, mulai dari krisis iklim yang saat ini melanda Indonesia dan kawasan Asia hingga berbagai konflik geopolitik di Timur Tengah.
    Memasuki usia 75 tahun hubungan diplomatik RI–China, Puan menekankan bahwa momentum ini menjadi landasan penting untuk memperdalam kerja sama di berbagai sektor strategis.
    Ia menyoroti rangkaian pertemuan tingkat tinggi, termasuk kunjungan Presiden Prabowo ke Beijing serta sejumlah perjanjian yang telah disepakati saat Perdana Menteri Li Qiang berkunjung ke Jakarta pada Mei 2025.
    Untuk mendukung peningkatan kerja sama kedua negara, DPR RI baru saja membentuk kembali Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) Indonesia–China periode 2024–2029.
    GKSB tersebut akan menjadi wadah dialog lintas sektor untuk mendukung konsistensi kebijakan dan memastikan implementasi kerja sama kedua negara berjalan efektif.
    Menurut Puan, hubungan erat
    RI-China
    juga tercermin dalam keterlibatan aktif di berbagai forum multilateral, seperti ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) serta Brazil, Russia, India, China, and South Africa (BRICS).
    Indonesia-China disebut memiliki visi yang sama terkait penguatan multilateralisme yang efektif, untuk mengatasi berbagai masalah global, seperti krisis iklim dan ketimpangan ekonomi.
    “Dalam dunia yang semakin terpolarisasi, forum-forum internasional seperti ASEAN dan BRICS memiliki peran penting memperkuat sistem internasional yang berbasis pada keadilan serta kesetaraan,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
    Pada sektor ekonomi, Puan mengapresiasi konsistensi China sebagai salah satu mitra dagang terbesar bagi Indonesia. Hal itu tercermin dari nilai perdagangan Indonesia-China pada 2024 yang mencapai 147,8 miliar dollar Amerika Serikat (AS). 
    Selain itu, realisasi investasi China di Indonesia pada 2024 juga berhasil menembus 8,2 miliar dollar AS. Capaian ini menjadikan China sebagai investor asing terbesar ketiga bagi Indonesia.
    Puan menilai, sejumlah kerja sama RI-China yang telah disepakati, seperti penggunaan mata uang lokal dalam transaksi serta pengembangan ekonomi dan industri, akan semakin memperkuat ketahanan dan daya saing ekonomi kedua negara.
    “Saya berharap Indonesia dan China dapat terus membangun dan mengembangkan kerja sama yang konstruktif untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan kedua negara, sekaligus turut berkontribusi untuk kemajuan ekonomi negara-negara berkembang,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Puan menyebutkan bahwa peluang kerja sama RI-China juga terbuka lebar pada sektor infrastruktur, transisi energi, manufaktur, dan digitalisasi. 
    “Kami percaya, dengan kolaborasi dan alih teknologi, kita dapat menciptakan nilai tambah tinggi di sektor-sektor strategis tersebut,” katanya.
    Tak hanya itu, Puan juga menyoroti pentingnya memperkuat hubungan antarmasyarakat melalui beasiswa, pertukaran pelajar, serta pengembangan pusat studi budaya.
    “Yang Mulia, saya memandang bahwa kerja sama antarmasyarakat adalah fondasi dari suksesnya kemitraan Indonesia dan China. Saya ingin lebih banyak lagi beasiswa, pertukaran pelajar, mahasiswa, dan peneliti antara kedua negara,” ujarnya.
    Pada sektor pariwisata, Puan menilai potensi kedua negara sangat besar dan saling melengkapi. Melalui peningkatan arus wisatawan Indonesia-China, ia percaya hal ini akan memperkuat persahabatan kedua negara
    Di akhir pertemuan, Puan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wang Huning dan berharap hubungan kedua negara akan terus tumbuh semakin kuat.
    “Yang Mulia, saya sangat berterima kasih atas diskusi yang produktif ini. Saya harap persahabatan Indonesia dan China akan selalu terjaga dan semakin erat di masa depan,” tutup Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.