Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pembangunan Gedung DPR dan MA di IKN Dimulai, Ini Daftar Kontrak yang Diteken

    Pembangunan Gedung DPR dan MA di IKN Dimulai, Ini Daftar Kontrak yang Diteken

    Jakarta

    Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat perkembangan penting dalam pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif menuju Ibu Kota Politik 2028. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya delapan paket kontrak pembangunan di Kantor Kemenko 4 IKN pada Kamis (04/12/2025).

    Penandatanganan ini memperkuat akselerasi tahap 2 pembangunan IKN yang berfokus pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif. Hingga saat ini, sebanyak 20 dari total 28 paket pekerjaan Tahap 2 (2025-2029) telah ditandatangani, terdiri dari 14 paket pembangunan fisik dan 6 paket manajemen konstruksi/supervisi.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan, capaian ini menandai kesiapan IKN memasuki fase pelaksanaan konstruksi yang lebih intensif. Adapun delapan kontrak yang diteken pada kesempatan tersebut mencakup:

    – 5 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Legislatif yang terdiri atas 16 gedung dibangun pada persil seluas 41,81 Ha
    – 2 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Perkantoran Yudikatif yang terdiri atas 4 gedung, dibangun pada persil seluas persil 15,15 Ha
    – 1 Paket Pekerjaan Pembangunan Bangunan Kantor Pendukung, yang terdiri atas: Pembangunan Kantor OIKN Tahap II sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 2,9 Ha, dan Kantor Polres IKN Tahap I sebanyak 3 gedung dengan lahan seluas 3,07 Ha

    Basuki menekankan pentingnya kualitas dalam seluruh tahap pembangunan, estetika dan keberlanjutan lingkungan. Ia juga meminta pembangunan tahap kedua ini harus lebih baik dari sebelumnya.

    “Pembangunan tahap 2 ini harus lebih baik dari sebelumnya. Saya kira pembangunan ini akan menjadi contoh untuk dunia nantinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, penandatanganan delapan kontrak ini menjadi langkah lanjut dalam memastikan pembangunan kawasan lembaga tinggi negara berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan.

    OIKN berharap tahapan ini dapat memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

    Tonton juga video “Nusron Wahid Soal Hak Guna Lahan 190 Tahun di IKN Batal”

    (ily/ara)

  • Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

    Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) Periode 2025–2030. Prosesi pengukuhan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Dalam arahannya, Mendagri meminta jajaran DPRD untuk menjalankan fungsinya dengan baik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi tersebut antara lain membentuk Peraturan Daerah (Perda)/legislasi, membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

    Mendagri secara khusus meminta agar fungsi pengawasan dioptimalkan, terutama terhadap program-program yang telah ditetapkan dalam APBD. Program-program tersebut harus dipastikan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat.

    “Jangan sampai ada program yang tidak berdampak, tapi kemudian disetujui. Ini DPRD menjadi penyeimbang,” ujar Mendagri.

    Terkait adanya kebijakan pengalihan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026, Mendagri meminta jajaran DPRD memastikan agar Pemda melakukan efisiensi belanja, terutama terhadap belanja operasional yang tidak perlu. Komponen tersebut diminta untuk disederhanakan agar realisasinya lebih efektif dan efisien.

    Di sisi lain, mereka juga diminta mencari peluang pendapatan lainnya tanpa membebani rakyat. Misalnya dengan mengoptimalkan pendapatan pajak dari restoran dan hotel melalui inovasi teknologi digital. Cara tersebut, imbuh Mendagri, telah banyak digunakan sejumlah daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung.

    “Sehingga mereka bisa mendapatkan pendapatan yang optimal tanpa membuat [kebijakan] yang baru,” tambahnya.

    Selain itu, Mendagri mengajak jajaran DPRD untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) menghidupkan sektor swasta di wilayah masing-masing melalui kemudahan perizinan bagi pelaku usaha. Cara tersebut telah dicontohkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki berbagai kebijakan pro-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini terbukti membantu perekonomian DIY tetap stabil pada masa Covid-19.

    Adapun terkait fungsi legislasi, Mendagri meminta agar DPRD tidak membuat Perda yang membatasi ruang gerak masyarakat maupun dunia usaha. Ia menyoroti banyak aturan daerah yang cenderung rumit dan membingungkan masyarakat, termasuk pelaku usaha, sehingga tidak dapat dilaksanakan secara optimal.

    “Lebih dari itu saya membuka pintu kepada asosiasi untuk berdiskusi memberi masukan kepada kami. Kami juga bisa memberi masukan kepada asosiasi apa saja yang menyangkut persoalan-persoalan di daerah,” tandas Mendagri.

    Sebagai informasi, dalam pengukuhan tersebut, Buky Wibawa Karya Guna yang merupakan Ketua DPRD Jawa Barat ditetapkan sebagai Ketua Umum ADPSI.

    Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, Sekjen ADPSI periode 2025–2030 Fahmi Hakim, Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Bey Triadi Machmudin, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, serta pejabat terkait lainnya.

  • 7
                    
                        Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana Aceh, Komisi II: Tak Pantas secara Etika Kemanusiaan
                        Nasional

    7 Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana Aceh, Komisi II: Tak Pantas secara Etika Kemanusiaan Nasional

    Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana Aceh, Komisi II: Tak Pantas secara Etika Kemanusiaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, tidak pantas dilakukan secara etika kemanusiaan.
    Di tengah bencana dan penderitaan yang dialami masyarakat Aceh Selatan, pemimpinnya justru meninggalkan wilayahnya. 
    “Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).
    Pria yang akrab dipanggil Rifqi ini juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendalami apakah keberangkatan
    Mirwan
    sudah mendapatkan izin resmi.
    Sebab, Komisi II DPR mendapat informasi bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran larangan bepergian ke luar negeri untuk semua kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
    “(Larangan ke luar negeri) Sampai dengan Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini,” kata Rifqi.
    “Nah, karena itu perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan, kendati atas nama melaksanakan ibadah
    umrah
    , telah melakukan persetujuan, meminta izin, atau tidak dari Kemendagri,” sambung dia.
    Diketahui, kabar
    Bupati Aceh Selatan
    , Mirwan, berada di Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah mendapatkan sorotan dan viral di media sosial (medsos).
    Sorotan ini lantaran kondisi Aceh sedang dilanda banjir.
    Adapun Bupati Aceh Selatan itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.
    Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
    Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, mengatakan bahwa keberangkatan Bupati beserta istri ke Tanah Suci dilakukan setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil.
    “Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/12/2025).
    Denny membantah bahwa Bupati meninggalkan Aceh Selatan saat banjir masih melanda.
    Menurut Denny, Bupati dan istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya.
    Bahkan, kata dia, Bupati turun langsung dengan mengantarkan logistik ke wilayah terdampak dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian.
    “Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika
    bencana banjir
    melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Minta Pemerintah Lebih Fokus dan Tanggap Tangani Bencana Sumatera
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Puan Minta Pemerintah Lebih Fokus dan Tanggap Tangani Bencana Sumatera Nasional 5 Desember 2025

    Puan Minta Pemerintah Lebih Fokus dan Tanggap Tangani Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com –
    Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah lebih fokus serta tanggap dalam menangani bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
    Dia menegaskan bahwa keselamatan warga terdampak, termasuk yang kini masih berada di posko pengungsian, menjadi prioritas utama yang harus diutamakan saat ini.
    “Kami meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menangani kejadian ini lebih efektif, lebih baik, dan lebih tanggap,” ujar Puan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12/2025).
    Ketika ditanya soal upaya
    penanganan bencana
    yang harus ditingkatkan, Puan menekankan bahwa fokus utama saat ini tetap pada upaya penyelamatan dan pemulihan korban.
    “Yang pertama-tama difokuskan adalah menangani penanganan bencana dahulu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
    Puan mengatakan Komisi IV DPR sebelumnya telah memanggil Menteri Kehutanan untuk melakukan evaluasi atas penanganan bencana di wilayah terdampak.
    Namun, hasil evaluasi itu akan dibahas lebih lanjut setelah situasi darurat terkendali.
    Meski begitu, Puan meyakini seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana di lapangan telah menjalankan tugas secara maksimal.
    “Tapi kami meyakini semuanya sudah bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan. Juga teman-teman di DPR pun juga sudah berusaha untuk membantu, melakukan semua hal yang bisa kami bantu, melaksanakan apa yang bisa kami lakukan,” kata Puan.
    Diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban terdampak
    banjir dan longsor
    di Aceh,
    Sumatera
    Utara, dan Sumatera Barat terus bertambah.
    Hingga Jumat (5/12/2025), sebanyak 836 orang meninggal dunia, 209 orang masih hilang, dan 2.700 orang mengalami luka-luka.
    Korban jiwa terbanyak tercatat di Aceh dengan 325 orang, disusul Sumatera Utara 311 orang, dan Sumatera Barat 200 orang.
    Selain itu, kerusakan fasilitas publik juga cukup luas.
    Tercatat 326 fasilitas pendidikan, 185 rumah ibadah, 25 fasilitas kesehatan, 115 kantor, serta 295 jembatan rusak akibat bencana tersebut.
    Data ini diperoleh dari Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Sumatera Tahun 2025 yang dirilis Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin) BNPB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan: Transformasi DPR tak reaktif, perlu konsistensi jangka panjang

    Puan: Transformasi DPR tak reaktif, perlu konsistensi jangka panjang

    Bandung, Jawa Barat (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan transformasi bagi DPR RI tidak bisa dilakukan secara reaktif, tetapi perlu dilakukan dengan konsistensi untuk jangka panjang dengan perencanaan menyeluruh terhadap aspek teknis maupun substansi.

    “Transformasi DPR ini betul-betul niat baik, tetapi memang perlu waktu, tidak bisa cepat. Banyak hal yang bertahap kami benahi,” kata Puan dalam forum “Ngariung Bareng DPR: Refleksi Akhir Tahun” di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

    Untuk saat ini, menurut dia, perubahan yang dilakukan oleh DPR adalah kebijakan moratorium perjalanan luar negeri anggota DPR tetap diberlakukan secara ketat, kecuali untuk misi diplomasi yang wajib dihadiri pimpinan DPR.

    Dia pun memastikan DPR terbuka terhadap kritik selama disampaikan secara objektif dan tidak memecah belah.

    Dia pun berharap hubungan DPR dan media semakin konstruktif pada 2026. Ia menyebut evaluasi fasilitas, tunjangan, dan tata kelola internal akan tetap menjadi bagian dari agenda pembenahan kelembagaan.

    “Saya mohon dukungan media untuk proses transformasi DPR. Semoga tahun depan hubungan kita semakin baik,” kata dia.

    Dia menilai kedekatan dan komunikasi yang sehat antara DPR dan wartawan diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman serta menjaga kualitas informasi politik di ruang publik.

    “DPR dan media itu seperti keluarga besar. Beda pendapat itu wajar, tapi perlu ruang dialog,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang melarang pengajuan cuti tahunan bagi pegawai pada Desember 2025. Kecuali, permohonan cuti dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

    Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Kebijakan dibuat untuk mengamankan target penerimaan pajak 2025.

    “Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Pengajuan cuti tahunan diatur untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.

    Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan dokumen manajemen kepegawaian itu bersifat internal. Hanya saja diakui bahwa pihaknya memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga.

    “Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri,” kata Rosmauli dalam keterangannya.

    Rosmauli mengatakan pihaknya secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal. Menurutnya, pengaturan itu umum dilakukan banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun.

    “Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” ucap Rosmauli.

    Tonton juga video “Kelakar Purbaya Bakal Naikkan Pajak Anggota DPR”

    (aid/fdl)

  • Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang melarang pengajuan cuti tahunan bagi pegawai pada Desember 2025. Kecuali, permohonan cuti dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

    Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Kebijakan dibuat untuk mengamankan target penerimaan pajak 2025.

    “Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Pengajuan cuti tahunan diatur untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.

    Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan dokumen manajemen kepegawaian itu bersifat internal. Hanya saja diakui bahwa pihaknya memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga.

    “Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri,” kata Rosmauli dalam keterangannya.

    Rosmauli mengatakan pihaknya secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal. Menurutnya, pengaturan itu umum dilakukan banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun.

    “Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” ucap Rosmauli.

    Tonton juga video “Kelakar Purbaya Bakal Naikkan Pajak Anggota DPR”

    (aid/fdl)

  • Purbaya Diberi Waktu 6 Bulan Perbaiki Skema Penyaluran Subsidi BBM-Listrik

    Purbaya Diberi Waktu 6 Bulan Perbaiki Skema Penyaluran Subsidi BBM-Listrik

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih ada kelompok kaya menikmati subsidi yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Atas kondisi tersebut, pemerintah akan merombak desain penyaluran subsidi.

    Purbaya mengatakan pihaknya diberi waktu enam bulan untuk mendesain ulang skema penyaluran subsidi. Skema baru nantinya akan membatasi porsi untuk orang kaya.

    “Kami re-design subsidinya supaya lebih tepat sasaran karena sekarang setelah kami lihat, ternyata yang kaya masih dapat. Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu,” kata Purbaya usai rapat tertutup dengan Danantara dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12).

    Purbaya menjelaskan masyarakat pada kelompok desil 8, 9 dan 10 masih banyak yang menerima subsidi. Ke depan, penerima subsidi dari kelompok itu akan dikurangi secara signifikan dan dialihkan ke desil 1 hingga 4.

    Meski demikian, Purbaya menyebut perbaikan skema subsidi akan dilakukan secara bertahap hingga kurun waktu dua tahun ke depan. Dalam mendesain ulang skema subsidi, koordinasi erat dilakukan dengan Danantara.

    “Itu perlu desain macam-macam karena melibatkan juga BUMN dari Danantara,” imbuhnya.

    Senada, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan sedang berupaya menyempurnakan supaya penyaluran subsidi dan kompensasi lebih adil dan tepat sasaran bagi masyarakat Indonesia.

    Dengan upaya penyempurnaan itu, ia memastikan anggaran penyaluran subsidi dan kompensasi dapat lebih efisien, namun tetap tidak akan mengurangi hak- hak yang semestinya didapatkan oleh masyarakat.

    “Dan juga sangat membantu BUMN-BUMN yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa Public Service Obligation (PSO) yang memang harus kami laksanakan,” ujar Rosan dalam kesempatan yang sama.

    Tonton juga video “Purbaya Pastikan Dana Tambahan untuk Bencana Sumatera Sudah Siap”

    (aid/fdl)

  • Terungkap! 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatera

    Terungkap! 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatera

    Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya sudah melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi dalam bencana banjir di Sumatera, mengidentifikasi adanya 12 subjek hukum.

    “Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan,” kata Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat, 5 Desember 2025.

    “Sudah ada 12 subjek hukum, PT, yang diindikasikan mempunyai masalah, terutama di daerah Batang Toru tadi. Insya Allah akan kita tindak tegas,” tambahnya.

    Dia menyebut inventarisasi subjek hukum atas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, masih berlangsung sampai saat ini yang dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.
     

    Selain itu ia juga memaparkan sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto rencananya mereka akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk area seluas sekitar 750 ribu hektare.

    Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.

    “Kami, Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelasnya.

    “Nama perusahaannya, luasannya persisnya saya tidak laporkan saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” tambahnya.

    Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya sudah melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi dalam bencana banjir di Sumatera, mengidentifikasi adanya 12 subjek hukum.
     
    “Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan,” kata Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat, 5 Desember 2025.
     
    “Sudah ada 12 subjek hukum, PT, yang diindikasikan mempunyai masalah, terutama di daerah Batang Toru tadi. Insya Allah akan kita tindak tegas,” tambahnya.

    Dia menyebut inventarisasi subjek hukum atas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, masih berlangsung sampai saat ini yang dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut.
     

    Selain itu ia juga memaparkan sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto rencananya mereka akan mencabut sekitar 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk area seluas sekitar 750 ribu hektare.
     
    Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.
     
    “Kami, Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelasnya.
     
    “Nama perusahaannya, luasannya persisnya saya tidak laporkan saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” tambahnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • DPR Kritik Menhut Raja Juli Antoni Hanya Buka Data Pembalakan Liar: Ayo Dong Buka Tambang …

    DPR Kritik Menhut Raja Juli Antoni Hanya Buka Data Pembalakan Liar: Ayo Dong Buka Tambang …

    DPR Kritik Menhut Raja Juli Antoni Hanya Buka Data Pembalakan Liar: Ayo Dong Buka Tambang …