Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK Nasional 2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal perintangan penyidikan bergulir dengan agenda mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah, dan DPR.
    Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto itu digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
    Keterangan pertama yang didengarkan adalah dari DPR yang saat itu diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
    Wayan Sudirta hadir secara daring, membacakan alasan DPR bernada dukungan atas gugatan Hasto yang meminta agar ancaman hukuman penjara pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi lebih ringan daripada yang diatur saat ini.
    Dalam Pasal 21 UU Tipikor dijelaskan, ancaman hukuman maksimal pelaku
    obstruction of justice
    kasus korupsi adalah 12 tahun.
    Hal ini dinilai kontradiktif dengan ancaman hukuman pidana pokok yang bisa lebih ringan, seperti kasus suap misalnya.
    Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
    Kader PDI-P ini kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
    “Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
    obstruction of justice
    secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
     
    Alasan lain, politikus PDI-P ini mengatakan Pasal 21 ini harus dimaknai bukan merupakan bagian tindak pidana korupsi.
    Karena itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
    “Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta.
    Setelah memperkuat argumennya, Sudirta tiba pada permohonan agar Mahkamah Konstitusi menuruti keinginan Hasto agar ancaman maksimal pidana perintangan kasus korupsi dikurangi jadi tiga tahun.
    “Menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,” kata Sudirta.
    “Dan atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” sambung dia.
    Tak seperti DPR, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mempertahankan argumennya atas pembuatan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Mereka tetap bertahan dan meminta agar permohonan Hasto ditolak, bukan hanya dari sisi permohonan, tetapi juga kedudukan hukumnya.
    Sikap pemerintah ini disampaikan Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
    “Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
    legal standing
    ,” kata Leonard.
    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
    Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
    “Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” kata dia.
     
    Mendengar sikap dua lembaga pembentuk undang-undang yang berbeda yakni antara pemerintah dan DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra angkat bicara.
    Dia menyebut, tak biasanya DPR yang dikenal galak mempertahankan produk legislasi mereka tiba-tiba menyetujui revisi undang-undang lewat jalur gugatan di MK.
    Karena pembentuk undang-undang seyogianya memiliki kewenangan merevisi kapan pun undang-undang yang dianggap tidak sesuai.
    Tapi kali ini berbeda, DPR menyetujui permintaan Hasto agar Pasal 21 UU Tipikor direvisi normanya untuk mengurangi ancaman pidana pelaku kejahatan perintangan penyidikan kasus korupsi.
    “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi Isra.
    Dia juga langsung menyindir kuasa hukum Hasto yang hadir dalam sidang tersebut, jika cerdas maka tak perlu ada lagi sidang lanjutan uji materi Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Karena, DPR sudah menyatakan dukungan untuk mengubah Pasal 21 UU Tipikor sesuai keinginan Hasto.
    Pihak Hasto seharusnya langsung tancap gas ke Senayan, membawa proposal revisi UU Tipikor.
    “Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, biar komprehensif sekalian,” ucap Saldi.
    Di akhir kata, Saldi meminta agar DPR segera mengirimkan pernyataan tertulis agar menjadi pertimbangan hakim dalam uji materi UU Tipikor tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf 6.457 Orang Jadi Korban
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Oktober 2025

    Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf 6.457 Orang Jadi Korban Regional 2 Oktober 2025

    Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf 6.457 Orang Jadi Korban
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Panggung rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, mendadak menjadi saksi sebuah permohonan maaf yang tak biasa pada Rabu (1/10/2025).
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, secara terbuka meminta maaf kepada mantan Menkopolhukam Mahfud MD, hanya sehari setelah Mahfud mengungkap kisah pilu cucunya yang menjadi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menceritakan pengalaman cucu keponakannya menjadi salah satu korban keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Yogyakarta.
    Hal ini disampaikan Mahfud dalam cara di kanal YouTubenya yaitu Terus Terang Mahfud MD, yang tayang Selasa (30/9/2025).
    Dalam siaran YouTube-nya, Mahfud ditanya komentarnya soal program MBG yang dijalankan oleh pemerintah sekarang ini.
    “Cucu saya juga keracunan MBG di Jogja. Cucu ponakan, jadi saya punya keponakan, keponakan saya punya anak namanya Ihsan,” kata Mahfud.

    Mahfud mengatakan, siang hari usai menyantap menu MBG, delapan siswa termasuk cucunya mengalami muntah-muntah.
    Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit. Dia melanjutkan, ada dua orang cucunya bersekolah di sekolah tersebut dan mengalami keracunan.
    Tujuh orang siswa, termasuk cucunya yang lebih tua diperbolehkan pulang ke rumah setelah sehari sebelumnya muntah-muntah.
    “Jadi 6 (orang) dan kakaknya, habis muntah-muntah sehari, lalu disuruh pulang bisa dirawat di rumah,” kata Mahfud.
    Namun cucunya yang lain harus menjalani rawat inap selama empat hari akibat kejadian ini.
    “Tetapi yang satu ini harus dirawat 4 hari,” sambung dia.
    Dok.Andre Pratama Puskesmas Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara kebanjiran pasien anak yang diduga keracunan menu MBG
    Menurut Mahfud walaupun angka keracunan dinilai kecil oleh presiden namun tetap menyangkut nyawa seseorang.
    Mahfud juga membandingkan angka keracunan akibat MBG ini dengan kecelakaan pesawat.
    Dia mengatakan, kendati kecelakaan pesawat tidak sampai 0,1 persen, tetap akan membuat masyarakat khawatir dan ribut.
    “Itu menyangkut nyawa, menyangkut kesehatan. Ini bukan persoalan angka. Ini harus diteliti lagi,” tegas dia.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo memastikan program MBG tetap berjalan. Hal itu ia sampaikan dalam sambutan pada acara akad massal 26.000 KPR FLPP di Cileungsi, Bogor, Senin (29/9/2025).
    Prabowo mengatakan, program tersebut telah menjangkau hampir 30 juta penerima manfaat dengan lebih dari 1 miliar paket makanan yang sudah disalurkan.
    Ia mengakui adanya kekurangan, termasuk kasus dugaan keracunan, namun menilai penyimpangan itu relatif kecil.
    “Deviasi itu adalah ternyata 0,0017, cukup membanggakan apa yang kita hasilkan,” ujar Prabowo.
     
    Mahfud menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak jelas tata kelolanya dan perlu perbaikan.
    “Sangat perlu, mendesak diperbaiki tata kelolanya. Banyak pertanyaan-pertanyaan sebenarnya penyelenggara di bawah itu siapa pada tingkat bawah,” ujar Mahfud.
    “Pemerintah daerah tidak tahu, karena tidak dilibatkan, tapi saat ada keracunan mereka yang turun,” imbuh dia.
    Ia mencontohkan, ada satu sekolah yang gurunya tidak mendapatkan tambahan gaji namun dibebani tambahan tugas untuk membersihkan tempat makan MBG.
    Selain itu, jika dilihat dari sisi payung hukum menurut Mahfud program MBG tidak jelas payung hukumnya.
    “Apasih dasar hukum MBG ini? Perpres, PP, apa undang-undang,” kata dia.
    “Siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab siapa kepada siapa, dari siapa kepada siapa kita kan tidak tahu. Sekolah tidak tahu menahu juga,” ucap dia.
    Padahal, lanjut Mahfud, pada asas-asas umum pemerintahan yang baik terdapat 8 asas salah satunya adalah asas kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum melalui undang-undang, PP, atau Kepres penyelenggara dapat diukur kinerjanya telah baik atau tidak.
    “Kalau kita mengatakan di kabupaten, sekolah, atau dapur itu pengelolaan tidak benar.
    Terus apa ukuran ketidak benaran, kan harus ada tata kelolanya diatur misalnya dengan PP atau Kepres atau peraturan BGN misalnya atau apa harus jelas sehingga ada ukuran parameter yang memberikan kepastian,” jelas Mahfud.
    Pasca Mahfud MD menceritakan cucunya keracunan karena MBG di Yogyakarta, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memberikan respon.
    Dadan menyampaikan permintaan maaf kepada eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD karena cucunya keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Yogyakarta.
    “Ya kami mohon maaf atas hal itu,” kata Dadan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Dadan mengatakan, hari ini BGN menggelar rapat bersama DPR RI, kementerian, dan lembaga terkait untuk mengatasi tata kelola pelaksanaan program MBG.
    “Kami kenapa rapat hari ini juga untuk memperbaiki terkait tata kelola,” ujar Dadan.
    Dalam rapat itu, Dadan dicecar anggota DPR RI terkait berbagai ribuan peristiwa keracunan yang menimpa siswa sekolah hingga ibu hamil setelah mengonsumsi MBG.
    Dadan menuturkan bahwa BGN mencatat ada lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan MBG hingga 30 September 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco: KUHAP Disahkan Usai Masa Sidang DPR Mendatang

    Dasco: KUHAP Disahkan Usai Masa Sidang DPR Mendatang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan disahkan setelah masa reses atau sidang selanjutnya.

    Dasco mengatakan sampai saat ini perubahan KUHAP masih menampung aspirasi publik dan tetap dibahas saat masa reses berlangsung.

    “Untuk KUHAP sendiri sampai dengan sekarang dan pada saat masa reses nanti kita tetap menerima partisipasi publik,” ujarnya di Komplek Parlemen, Rabu (1/10/2025).

    Menurutnya atensi masyarakat terhadap RKUHAP cukup tinggi sehingga memerlukan masukan secara kumulatif dari masyarakat sehingga belum bisa disahkan dalam jangka waktu dekat.

    Dia menyebut pengesahan KUHAP direncanakan pada masa sidang selanjutnya atau setelah masa reses selesai.

    “Sehingga di waktu reses pimpinan Komisi III juga tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik sebelum kemudian pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan kita akan putuskan,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada 29 September 2025, Komisi III menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama beberapa perwakilan koalisi masyarakat dan pakar hukum seperti Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Lokataru Foundation,  hingga Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK).

    Di sisi lain, pada Kamis (2/10/2025) atau besok, DPR akan menggelar rapat paripurna ke-6 sekaligus menutup masa sidang ke-1 tahun 2025-2026. Sidang ini juga mengambil keputusan terhadap beberapa RUU menjadi Undang-Undang seperti  RUU BUMN, Ekstradisi Indonesia-Rusia, sampai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

  • Kepala BGN Ungkap Alasan MBG Tetap Jalan di Tengah Rentetan Kasus Keracunan

    Kepala BGN Ungkap Alasan MBG Tetap Jalan di Tengah Rentetan Kasus Keracunan

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkap alasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lanjut terus di tengah desakan pemberhentian menindaklanjuti temuan kasus keracunan. Dadan mengatakan banyak anak-anak yang tetap memerlukan kebutuhan gizi seimbang.

    “Ya begini, karena ini banyak ke anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang,” kata Dadan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

    Dadan mengatakan pendistribusian MBG adalah hak penerima manfaat. Ia menyebut BGN akan mengevaluasi tata kelola MBG supaya tak ada lagi temuan kasus keracunan di lapangan.

    “Jadi saya kira hak ini harus kita berikan dan kita akan perbaiki tata kelolanya sebaik mungkin, sehingga apa yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk dikonsumsi,” kata Dadan.

    Ia lantas menegaskan jika program MBG ini akan diteruskan. “Insyaallah (MBG tetap jalan,” sambungnya.

    Koordinator Program dan Advokasi JPPI, Ari Hadianto, sempat menyampaikan hal itu di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/9/2025). Ari menyebutkan temuan dugaan keracunan lantaran ada kesalahan sistem di BGN.

    “Tolong wakilkan kami untuk sampaikan ini kepada ke Pak Prabowo. Pertama, hentikan program MBG sekarang juga. Ini bukan kesalahan teknis, tapi kesalahan sistem di BGN karena kejadiannya menyebar di berbagai daerah,” kata Ari dalam rapat tersebut.

    “Jadi jangan jadikan anak itu dari target-target program politik yang akhirnya malah menyampingkan keselamatan anak dan tumbuh kembang anak,” ujar Ari.

    “Maka kami meminta dengan hormat kepada para Bapak Ibu anggota Dewan, anggota Komisi IX, sampaikan rekomendasi ini kepada Pak Presiden dan kami minta hentikan MBG dan evaluasi total,” ungkapnya.

    (dwr/azh)

  • 3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Sudah Iklas tapi Masih Tersisa Dongkol
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Oktober 2025

    3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Sudah Iklas tapi Masih Tersisa Dongkol Surabaya 1 Oktober 2025

    3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Sudah Iklas tapi Masih Tersisa Dongkol
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Seorang pria paruh baya, terlihat mondar-mandir di depan Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Rabu (1/10/2025) malam.
    Dia mengenakan setelan kemeja putih, sarung dan kopiah putih. Sesekali ia menyambut orang yang datang ke Gate 13, dan menjelaskan beberapa hal sambil menunjuk ke arah Stadion Kanjuruhan, layaknya seorang tuan rumah yang sedang menggelar hajatan.
    Ya, dia adalah Nuri Hidayat, paman dari almarhum Jovan Farellino, satu dari ratusan korban yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
    Nuri Hidayat memang terlihat seperti tuan rumah, sebab di Stadion Kanjuruhan digelar kegiatan peringatan 3 tahun Tragedi Kanjuruhan.
    Kegiatan itu bertema ‘Munajat Akbar dan Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan’, yang memang digelar keluarga korban bekerja sama dengan pemerintah daerah.
    Tentu saja, banyak orang hendak mengikuti kegiatan itu, menyempatkan diri menghampiri Gate 13, salah satu situs yang menjadi saksi bisu hilangnya nyawa ratusan korban dalam Tragedi Kanjuruhan, untuk sekedar melihat jejak tragedi hingga menabur bunga duka.
    Meski tetap melempar senyum, raut wajah kehilangan tetap masih terlihat di wajah Nuri. Oleh karena itu, ia tetap berharap peringatan Tragedi Kanjuruhan semacam ini rutin digelar setiap tahun.
    “Karena acara seperti ini, adalah salah satu cara kita untuk terus merawat ingatan kita bersama,” ungkapnya saat ditemui.
    “Sehingga harapannya, tragedi serupa tidak terjadi lagi ke depannya,” imbuhnya.
    Di sisi lain, ia bersama para penyintas lain tetap terus menggaungkan suara untuk keadilan atas tewasnya korban.
    Sebab, proses hukum yang sudah berjalan selama ini, bagi Nuri belum memberikan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga korban.
    “Salah satunya, proses hukum yang selama ini berjalan tidak menyentuh intelektual darder dan pelaku di lapangan,” ujarnya.
    “Pelaku yang diproses selama ini hanya menyentuh midle darder,” sambungnya.
    Selain itu, restitusi yang diberikan, menurut Nuri, belum sebanding nilainya dengan hilangnya sebuah nyawa keluarganya.
    “Nilai restitusi yang kami dapatkan hanya Rp 10 juta per keluarga korban. Nilai itu apa sebanding dengan nyawa keluarga kami,” bebernya.
    Untuk itu, dalam rangka mencari keadilan, Nuri menyebut keluarga korban melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan polisi model B ke Bareskrim Polri, dengan tuntutan Pasal 338, sekaligus bersurat Komisi III DPR RI untuk melakukan audiensi.
    “Secara hablum min Allah kita memang sudah ikhlas, tapi hablum min an-naas kita masih dongkol,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Kepala BGN Tetap Lanjutkan MBG meski Ditolak Banyak Pihak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Alasan Kepala BGN Tetap Lanjutkan MBG meski Ditolak Banyak Pihak Nasional 1 Oktober 2025

    Alasan Kepala BGN Tetap Lanjutkan MBG meski Ditolak Banyak Pihak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan alasan pemerintah tetap melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski muncul penolakan dari banyak wali murid buntut kasus keracunan makanan.
    Dadan mengatakan banyak anak Indonesia yang membutuhkan intervensi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka.
    “Ya begini, karena ini banyak ke anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang,” ujar Dadan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Menurut Dadan, hak anak-anak yang membutuhkan asupan gizi itu harus dipenuhi.
    Dadan berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG yang diwarnai keracunan massal di berbagai daerah.
    “Kita akan perbaiki tata kelolanya sebaik mungkin, sehingga apa yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk dikonsumsi,” titir Dadan.
    Adapun Dadan hadir ke DPR RI untuk mengikuti Rapat Kerja (Raker) yang digelar Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kepala BKKBN.
    Dalam rapat itu, banyak anggota DPR RI meminta penjelasan kepada Dadan terkait berbagai kasus keracunan.
    Mereka juga mempertanyakan kemungkinan beban dapur MBG untuk menyiapkan 3.000 porsi setiap hari diturunkan.
    Sebelumnya, banyak wali murid yang menyatakan menolak anak mereka mengikuti atau memakan MBG.
    Wali murid di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Izzah Kota Serang, Banten, misalnya, menyatakan keberatan dengan MBG.
    Mereka juga keberatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG ada di sekolah.
    “Kami sudah membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya masuk yang cukup besar, sampai belasan juta. Kalau sudah mampu membiayai itu, kenapa harus ada MBG masuk ke dalam sekolah,” katanya usai audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin (29/9/2025).
    Selain itu, sejumlah emak-emak juga menggelar unjuk rasa menolak MBG di Istana Negara.
    Mereka protes dengan memukul alat dapur.
    Unjuk rasa serupa sebelumnya diikuti puluhan ibu-ibu di Yogyakarta.
    Mereka juga memukul alat dapur sebagai bentuk protes terhadap program MBG pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya Nasional 1 Oktober 2025

    Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dalam dua momentum kenegaraan menjadi sorotan publik.
    Pada dasarnya, sikap seseorang saat upacara kenegaraan kerap menjadi perhatian, khususnya ketika menyangkut momen simbolik, seperti pengibaran bendera atau lagu kebangsaan sedang dinyanyikan.
    Salah satunya terlihat saat upacara Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025). Dalam kesempatan itu, Puan tampak memberi hormat kepada Bendera Merah Putih yang dikibarkan.
    Gestur Puan tersebut sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal itu disebutkan:
    (1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
    (2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
    Momentum lain yang juga jadi perbincangan publik adalah saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September 2025. Prosesi ini dilaksanakan tanpa pengibaran Bendera Merah Putih.
    Tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden memperlihatkan Puan berdiri tegak dengan sikap hormat, namun tanpa gerakan tangan, ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
    Gestur tersebut menuai beragam tanggapan warganet. Ada yang mempertanyakan, bahkan sebagian melontarkan komentar negatif.
    Namun, mengacu pada Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009, sikap Puan tetap sesuai aturan. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
    Makna “sikap hormat” dalam konteks sipil bukanlah hormat tangan seperti gaya militer, melainkan berdiri tegak dengan sikap sempurna, yakni meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan tangan, ibu jari menghadap ke depan dan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.
    Tidak ada ketentuan dalam UU yang mewajibkan seseorang untuk mengangkat tangan sebagai gestur hormat saat lagu kebangsaan dinyanyikan, tanpa adanya pengibaran atau penurunan Bendera Merah Putih.
    Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TNI AD TB Hasanuddin, menegaskan sikap Puan sudah benar.
    “Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).
    Senada dengan Hasanuddin, dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Budi Mulyono menyebut sikap hormat tanpa gerakan tangan juga kerap dilakukan Presiden RI Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
    Pada masa awal kemerdekaan, dokumentasi sejarah menunjukkan keduanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, meski tidak selalu memberi hormat tangan secara militer.
    Kedua tokoh tampak berdiri dengan sikap penuh hormat, meski tidak selalu melakukan hormat tangan secara militer. 
    Budi menjelaskan, terkadang Presiden Soekarno memberi hormat dengan gaya militer, sementara Bung Hatta menunjukkan sikap hormat tegak berdiri tanpa mengangkat tangan.
    “Soekarno dengan gaya militernya, meskipun ia bukan dari kalangan militer, tetapi dia suka dengan
    style
    seperti itu. Sementara Hatta cukup diam berdiri tegak, bersikap hikmat dan hormat,” jelasnya seperti dikutip dalam artikel Deutsche Welle (DW) Indonesia.
    Lebih lanjut, Budi memaparkan, pemberian hormat dengan menempatkan tangan kanan di pelipis merupakan gestur yang dipakai oleh personel militer yang kemudian diadopsi sebagai kebiasaan oleh unsur sipil, terutama saat lagu kebangsaan dinyanyikan atau diperdengarkan.
    Namun, dalam konteks sipil, sikap berdiri tegak sesuai UU sudah cukup.
    “Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi. Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya,” ucap Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi Golkar DPR Dorong UU Sisdiknas Direvisi, Ini Alasannya

    Fraksi Golkar DPR Dorong UU Sisdiknas Direvisi, Ini Alasannya

    Jakarta

    Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, mendorong Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) direvisi usai diterapkan selama 22 tahun. Sarmuji mempertanyakan nasib pendidikan di Indonesia saat ini.

    Hal itu disampaikan Sarmuji dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi UU Sisdiknas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Ia menyebut sistem pendidikan di Tanah Air harus direvisi ulang demi kebaikan generasi ke depan.

    “UU Sisdiknas ini sudah berusia 22 tahun, bisa dikatakan satu generasi. Saatnya kita bertanya, bagaimana hasilnya? Apa kabar pendidikan kita hari ini? Kita perlu melakukan review menyeluruh agar sistem pendidikan benar-benar menjadi motor kemajuan bangsa,” kata Sarmuji.

    Dia mencontohkan negara seperti Korea Selatan dan China yang dahulu sama-sama negara berkembang, tetapi kini telah melesat menjadi negara maju. Menurutnya, pendidikan di Indonesia terbuka peluang bernasib yang sama.

    “Ada satu faktor penting yang membuat mereka bisa melakukan lompatan vertikal peradaban, yaitu pendidikan. Kita pun bisa melakukan lompatan serupa asalkan ada perubahan fundamental dalam sistem pendidikan kita,” ujar Sarmuji.

    Lebih lanjut, Sekjen Partai Golkar ini menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, putusan MK itu jangan sampai mematikan partisipasi masyarakat.

    “Lembaga pendidikan yang dikelola swasta banyak yang terbukti lebih maju. Putusan MK jangan sampai mematikan partisipasi masyarakat, sebaliknya harus memperkuatnya sebagai komplemen peran negara,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, hari ini resmi menerima Draft RUU Sisdiknas beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI.

    Penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses legislasi yang akan menjadi dasar pembahasan lanjutan, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

    Hetifah menegaskan bahwa penerimaan draf ini merupakan tahap awal dari proses panjang penyusunan revisi UU Sisdiknas.

    “Kami berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, sehingga RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

    (dwr/fas)

  • Pengamat sebut TVRI sudah modernisasi teknologinya

    Pengamat sebut TVRI sudah modernisasi teknologinya

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik dari Institute Development of Policy And Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menjelaskan TVRI saat ini telah sukses memodernisasi teknologinya.

    Riko mengatakan hal itu menanggapi pernyataan anggota DPR RI Komisi VII, Hendry Munief yang berharap manajemen TVRI segera memperbaiki fasilitas pemancar, studio dan teknologi, terutama daerah pedalaman dan pulau terluar.

    “Ada pernyataan beliau yang kurang tepat dan tidak memahami TVRI secara mendalam. Beliau mengatakan, seolah-olah teknologi TVRI tertinggal dari televisi swasta. Padahal, jangan salah, TVRI saat ini sudah dan telah sukses memodernisasi teknologinya,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Tak hanya itu, LPP TVRI ini merupakan stasiun televisi perdana dan yang paling awal bermigrasi dari analog ke digital. “TVRI migrasi dari analog ke digital tepatnya, pada 2 November 2022. Itu sesuai yang diamanatkan UU Ciptakerja, sedangkan televisi swasta baru belakangan,” katanya.

    TVRI juga memiliki keunggulan lain seperti jumlah pemancar yang lebih banyak daripada televisi swasta. “Kalau kita perhatikan lebih jauh secara real, TVRI mempunyai coverage (cakupan) penyiaran sampai pelosok negeri di seluruh Indonesia,” kata Riko.

    Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Hendry Munief mengimbau Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) untuk banyak berbenah usai mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026, sehingga maksimal melayani masyarakat untuk menikmati ajang sepak bola tersebut.

    Menurut dia, kehadiran TVRI sebagai televisi publik yang dipercaya menayangkan turnamen akbar tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat, agar mendapatkan akses pertandingan tim nasional tanpa hambatan izin siar.

    “Kami ucapkan selamat buat TVRI mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026, dengan adanya hak siar itu masyarakat dapat menikmati dengan gratis, serta bisa melaksanakan nonton bareng tanpa dibayangi izin hak siar,” kata Hendry di Jakarta, Selasa (30/9).

    Menurut dia, setelah mendapatkan hak siar itu, TVRI perlu melakukan perbaikan fasilitas penyiaran, agar layanan maksimal atau menjangkau seluruh pelosok negeri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BP-AKR Berpotensi Rumahkan Karyawan SPBU Imbas Kelangkaan BBM

    BP-AKR Berpotensi Rumahkan Karyawan SPBU Imbas Kelangkaan BBM

    Bisnis.com, JAKARTA — BP-AKR berpotensi mengambil langkah untuk merumahkan karyawan SPBU imbas kelangkaan stok BBM yang terjadi sejak akhir Agustus 2025 lalu.

    Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura menuturkan, pihaknya mulai melakukan penyesuaian operasional. Sebab, karyawan di SPBU tak melayani langsung pembeli imbas stok BBM yang habis.

    Menurutnya, opsi merumahkan karyawan bisa terjadi jika stok BBM belum pulih. Adapun, jumlah karyawan SPBU BP saat ini mencapai sekitar 650 orang. Karyawan itu tersebar di 70 SPBU.

    “Kami sudah mulai menyesuaikan operasional, bukan hanya jam operasional, tapi juga biaya-biaya lainnya yang coba kami tekan sebelum kami terpaksa untuk merumahkan karyawan-karyawan kami,” ujar Vanda dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).

    Vanda menekankan bahwa ancaman merumahkan karyawan itu kian nyata jika stok BBM di SPBU BP tak pulih. 

    Adapun, terkait kelangkaan stok BBM di SPBU swasta ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi solusi dengan meminta mereka membeli BBM murni atau base fuel dari Pertamina. Pasalnya, Pertamina masih memiliki kuota impor yang belum terpakai.

    Apalagi, SPBU swasta sudah tak diberikan tambahan impor lantaran pemerintah telah memberikan tambahan kuota 2025 sebesar 10% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Dengan begitu, kuota BBM SPBU swasta pada tahun ini mencapai 110%.

    Di sisi lain, pihak SPBU swasta, termasuk BP, belum sepakat membeli base fuel dari Pertamina. Hal ini terjadi lantaran base fuel itu mengandung etanol yang mencapai 3,5%.

    Namun, pihak SPBU swasta tetap mempertimbangkan membeli base fuel dari Pertamina itu jika pihak Pertamina bisa mendatangkan dengan kualitas yang murni.

    “Tapi kami mohon mudah-mudahan hari ini kami bisa melihat titik cerah. Saat ini kami belum merumahkan karyawan kami. Namun, itu dapat menjadi satu risiko,” kata Vanda.

    Senada, Shell juga saat ini melakukan penyesuaian jam operasional karyawan. Hal ini menyusul kosongnya stok BBM. 

    President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian menuturkan, pihaknya masih mampu mempekerjakan karyawan karena SPBU tetep menjual diesel dan pelumas. Selain itu, bengkel di sejumlah SPBU Shell juga masih tetap beroperasi. 

    “Memang yang terjadi saat ini adalah kami memberikan penyesuaian terhadap jam operasional. Karena memang untuk fuel-nya memang sudah tidak ada. Jadi lebih ke arah di toko, di bengkel kami. Itu yang kami optimalisasikan dengan jumlah pekerjaan yang ada saat ini,” tutur Ingrid.

    Adapun, jumlah karyawan Shell saat ini berjumlah 5.300 orang. Karyawan itu tersebar di 197 SPBU.