Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal perintangan penyidikan bergulir dengan agenda mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah, dan DPR.
Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto itu digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Keterangan pertama yang didengarkan adalah dari DPR yang saat itu diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
Wayan Sudirta hadir secara daring, membacakan alasan DPR bernada dukungan atas gugatan Hasto yang meminta agar ancaman hukuman penjara pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi lebih ringan daripada yang diatur saat ini.
Dalam Pasal 21 UU Tipikor dijelaskan, ancaman hukuman maksimal pelaku
obstruction of justice
kasus korupsi adalah 12 tahun.
Hal ini dinilai kontradiktif dengan ancaman hukuman pidana pokok yang bisa lebih ringan, seperti kasus suap misalnya.
Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
Kader PDI-P ini kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
“Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
obstruction of justice
secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
Alasan lain, politikus PDI-P ini mengatakan Pasal 21 ini harus dimaknai bukan merupakan bagian tindak pidana korupsi.
Karena itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
“Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta.
Setelah memperkuat argumennya, Sudirta tiba pada permohonan agar Mahkamah Konstitusi menuruti keinginan Hasto agar ancaman maksimal pidana perintangan kasus korupsi dikurangi jadi tiga tahun.
“Menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,” kata Sudirta.
“Dan atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” sambung dia.
Tak seperti DPR, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mempertahankan argumennya atas pembuatan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
Mereka tetap bertahan dan meminta agar permohonan Hasto ditolak, bukan hanya dari sisi permohonan, tetapi juga kedudukan hukumnya.
Sikap pemerintah ini disampaikan Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
legal standing
,” kata Leonard.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
“Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” kata dia.
Mendengar sikap dua lembaga pembentuk undang-undang yang berbeda yakni antara pemerintah dan DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra angkat bicara.
Dia menyebut, tak biasanya DPR yang dikenal galak mempertahankan produk legislasi mereka tiba-tiba menyetujui revisi undang-undang lewat jalur gugatan di MK.
Karena pembentuk undang-undang seyogianya memiliki kewenangan merevisi kapan pun undang-undang yang dianggap tidak sesuai.
Tapi kali ini berbeda, DPR menyetujui permintaan Hasto agar Pasal 21 UU Tipikor direvisi normanya untuk mengurangi ancaman pidana pelaku kejahatan perintangan penyidikan kasus korupsi.
“Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi Isra.
Dia juga langsung menyindir kuasa hukum Hasto yang hadir dalam sidang tersebut, jika cerdas maka tak perlu ada lagi sidang lanjutan uji materi Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
Karena, DPR sudah menyatakan dukungan untuk mengubah Pasal 21 UU Tipikor sesuai keinginan Hasto.
Pihak Hasto seharusnya langsung tancap gas ke Senayan, membawa proposal revisi UU Tipikor.
“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, biar komprehensif sekalian,” ucap Saldi.
Di akhir kata, Saldi meminta agar DPR segera mengirimkan pernyataan tertulis agar menjadi pertimbangan hakim dalam uji materi UU Tipikor tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK Nasional 2 Oktober 2025
-

Dasco: KUHAP Disahkan Usai Masa Sidang DPR Mendatang
Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan disahkan setelah masa reses atau sidang selanjutnya.
Dasco mengatakan sampai saat ini perubahan KUHAP masih menampung aspirasi publik dan tetap dibahas saat masa reses berlangsung.
“Untuk KUHAP sendiri sampai dengan sekarang dan pada saat masa reses nanti kita tetap menerima partisipasi publik,” ujarnya di Komplek Parlemen, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya atensi masyarakat terhadap RKUHAP cukup tinggi sehingga memerlukan masukan secara kumulatif dari masyarakat sehingga belum bisa disahkan dalam jangka waktu dekat.
Dia menyebut pengesahan KUHAP direncanakan pada masa sidang selanjutnya atau setelah masa reses selesai.
“Sehingga di waktu reses pimpinan Komisi III juga tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik sebelum kemudian pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan kita akan putuskan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, Komisi III menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama beberapa perwakilan koalisi masyarakat dan pakar hukum seperti Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Lokataru Foundation, hingga Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK).
Di sisi lain, pada Kamis (2/10/2025) atau besok, DPR akan menggelar rapat paripurna ke-6 sekaligus menutup masa sidang ke-1 tahun 2025-2026. Sidang ini juga mengambil keputusan terhadap beberapa RUU menjadi Undang-Undang seperti RUU BUMN, Ekstradisi Indonesia-Rusia, sampai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
-

Kepala BGN Ungkap Alasan MBG Tetap Jalan di Tengah Rentetan Kasus Keracunan
Jakarta –
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkap alasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lanjut terus di tengah desakan pemberhentian menindaklanjuti temuan kasus keracunan. Dadan mengatakan banyak anak-anak yang tetap memerlukan kebutuhan gizi seimbang.
“Ya begini, karena ini banyak ke anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang,” kata Dadan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Dadan mengatakan pendistribusian MBG adalah hak penerima manfaat. Ia menyebut BGN akan mengevaluasi tata kelola MBG supaya tak ada lagi temuan kasus keracunan di lapangan.
“Jadi saya kira hak ini harus kita berikan dan kita akan perbaiki tata kelolanya sebaik mungkin, sehingga apa yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk dikonsumsi,” kata Dadan.
Ia lantas menegaskan jika program MBG ini akan diteruskan. “Insyaallah (MBG tetap jalan,” sambungnya.
Koordinator Program dan Advokasi JPPI, Ari Hadianto, sempat menyampaikan hal itu di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/9/2025). Ari menyebutkan temuan dugaan keracunan lantaran ada kesalahan sistem di BGN.
“Tolong wakilkan kami untuk sampaikan ini kepada ke Pak Prabowo. Pertama, hentikan program MBG sekarang juga. Ini bukan kesalahan teknis, tapi kesalahan sistem di BGN karena kejadiannya menyebar di berbagai daerah,” kata Ari dalam rapat tersebut.
“Jadi jangan jadikan anak itu dari target-target program politik yang akhirnya malah menyampingkan keselamatan anak dan tumbuh kembang anak,” ujar Ari.
“Maka kami meminta dengan hormat kepada para Bapak Ibu anggota Dewan, anggota Komisi IX, sampaikan rekomendasi ini kepada Pak Presiden dan kami minta hentikan MBG dan evaluasi total,” ungkapnya.
(dwr/azh)
-
/data/photo/2025/10/01/68dcfffc24209.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Kepala BGN Tetap Lanjutkan MBG meski Ditolak Banyak Pihak Nasional 1 Oktober 2025
Alasan Kepala BGN Tetap Lanjutkan MBG meski Ditolak Banyak Pihak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan alasan pemerintah tetap melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski muncul penolakan dari banyak wali murid buntut kasus keracunan makanan.
Dadan mengatakan banyak anak Indonesia yang membutuhkan intervensi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi mereka.
“Ya begini, karena ini banyak ke anak yang sebetulnya membutuhkan intervensi pemenuhan gizi dengan menu seimbang,” ujar Dadan saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Dadan, hak anak-anak yang membutuhkan asupan gizi itu harus dipenuhi.
Dadan berjanji akan memperbaiki tata kelola MBG yang diwarnai keracunan massal di berbagai daerah.
“Kita akan perbaiki tata kelolanya sebaik mungkin, sehingga apa yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk dikonsumsi,” titir Dadan.
Adapun Dadan hadir ke DPR RI untuk mengikuti Rapat Kerja (Raker) yang digelar Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kepala BKKBN.
Dalam rapat itu, banyak anggota DPR RI meminta penjelasan kepada Dadan terkait berbagai kasus keracunan.
Mereka juga mempertanyakan kemungkinan beban dapur MBG untuk menyiapkan 3.000 porsi setiap hari diturunkan.
Sebelumnya, banyak wali murid yang menyatakan menolak anak mereka mengikuti atau memakan MBG.
Wali murid di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Izzah Kota Serang, Banten, misalnya, menyatakan keberatan dengan MBG.
Mereka juga keberatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG ada di sekolah.
“Kami sudah membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya masuk yang cukup besar, sampai belasan juta. Kalau sudah mampu membiayai itu, kenapa harus ada MBG masuk ke dalam sekolah,” katanya usai audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin (29/9/2025).
Selain itu, sejumlah emak-emak juga menggelar unjuk rasa menolak MBG di Istana Negara.
Mereka protes dengan memukul alat dapur.
Unjuk rasa serupa sebelumnya diikuti puluhan ibu-ibu di Yogyakarta.
Mereka juga memukul alat dapur sebagai bentuk protes terhadap program MBG pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/01/68dd2a3e312b4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya Nasional 1 Oktober 2025
Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dalam dua momentum kenegaraan menjadi sorotan publik.
Pada dasarnya, sikap seseorang saat upacara kenegaraan kerap menjadi perhatian, khususnya ketika menyangkut momen simbolik, seperti pengibaran bendera atau lagu kebangsaan sedang dinyanyikan.
Salah satunya terlihat saat upacara Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025). Dalam kesempatan itu, Puan tampak memberi hormat kepada Bendera Merah Putih yang dikibarkan.
Gestur Puan tersebut sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal itu disebutkan:
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Momentum lain yang juga jadi perbincangan publik adalah saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September 2025. Prosesi ini dilaksanakan tanpa pengibaran Bendera Merah Putih.
Tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden memperlihatkan Puan berdiri tegak dengan sikap hormat, namun tanpa gerakan tangan, ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Gestur tersebut menuai beragam tanggapan warganet. Ada yang mempertanyakan, bahkan sebagian melontarkan komentar negatif.
Namun, mengacu pada Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009, sikap Puan tetap sesuai aturan. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Makna “sikap hormat” dalam konteks sipil bukanlah hormat tangan seperti gaya militer, melainkan berdiri tegak dengan sikap sempurna, yakni meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan tangan, ibu jari menghadap ke depan dan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.
Tidak ada ketentuan dalam UU yang mewajibkan seseorang untuk mengangkat tangan sebagai gestur hormat saat lagu kebangsaan dinyanyikan, tanpa adanya pengibaran atau penurunan Bendera Merah Putih.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TNI AD TB Hasanuddin, menegaskan sikap Puan sudah benar.
“Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).
Senada dengan Hasanuddin, dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Budi Mulyono menyebut sikap hormat tanpa gerakan tangan juga kerap dilakukan Presiden RI Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Pada masa awal kemerdekaan, dokumentasi sejarah menunjukkan keduanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, meski tidak selalu memberi hormat tangan secara militer.
Kedua tokoh tampak berdiri dengan sikap penuh hormat, meski tidak selalu melakukan hormat tangan secara militer.
Budi menjelaskan, terkadang Presiden Soekarno memberi hormat dengan gaya militer, sementara Bung Hatta menunjukkan sikap hormat tegak berdiri tanpa mengangkat tangan.
“Soekarno dengan gaya militernya, meskipun ia bukan dari kalangan militer, tetapi dia suka dengan
style
seperti itu. Sementara Hatta cukup diam berdiri tegak, bersikap hikmat dan hormat,” jelasnya seperti dikutip dalam artikel Deutsche Welle (DW) Indonesia.
Lebih lanjut, Budi memaparkan, pemberian hormat dengan menempatkan tangan kanan di pelipis merupakan gestur yang dipakai oleh personel militer yang kemudian diadopsi sebagai kebiasaan oleh unsur sipil, terutama saat lagu kebangsaan dinyanyikan atau diperdengarkan.
Namun, dalam konteks sipil, sikap berdiri tegak sesuai UU sudah cukup.
“Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi. Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya,” ucap Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Fraksi Golkar DPR Dorong UU Sisdiknas Direvisi, Ini Alasannya
Jakarta –
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, mendorong Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) direvisi usai diterapkan selama 22 tahun. Sarmuji mempertanyakan nasib pendidikan di Indonesia saat ini.
Hal itu disampaikan Sarmuji dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi UU Sisdiknas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Ia menyebut sistem pendidikan di Tanah Air harus direvisi ulang demi kebaikan generasi ke depan.
“UU Sisdiknas ini sudah berusia 22 tahun, bisa dikatakan satu generasi. Saatnya kita bertanya, bagaimana hasilnya? Apa kabar pendidikan kita hari ini? Kita perlu melakukan review menyeluruh agar sistem pendidikan benar-benar menjadi motor kemajuan bangsa,” kata Sarmuji.
Dia mencontohkan negara seperti Korea Selatan dan China yang dahulu sama-sama negara berkembang, tetapi kini telah melesat menjadi negara maju. Menurutnya, pendidikan di Indonesia terbuka peluang bernasib yang sama.
“Ada satu faktor penting yang membuat mereka bisa melakukan lompatan vertikal peradaban, yaitu pendidikan. Kita pun bisa melakukan lompatan serupa asalkan ada perubahan fundamental dalam sistem pendidikan kita,” ujar Sarmuji.
Lebih lanjut, Sekjen Partai Golkar ini menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya dan tanpa diskriminasi. Menurutnya, putusan MK itu jangan sampai mematikan partisipasi masyarakat.
“Lembaga pendidikan yang dikelola swasta banyak yang terbukti lebih maju. Putusan MK jangan sampai mematikan partisipasi masyarakat, sebaliknya harus memperkuatnya sebagai komplemen peran negara,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, hari ini resmi menerima Draft RUU Sisdiknas beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI.
Penyerahan ini menandai langkah penting dalam proses legislasi yang akan menjadi dasar pembahasan lanjutan, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
Hetifah menegaskan bahwa penerimaan draf ini merupakan tahap awal dari proses panjang penyusunan revisi UU Sisdiknas.
“Kami berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, sehingga RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).
(dwr/fas)
-

Pengamat sebut TVRI sudah modernisasi teknologinya
Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik dari Institute Development of Policy And Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro menjelaskan TVRI saat ini telah sukses memodernisasi teknologinya.
Riko mengatakan hal itu menanggapi pernyataan anggota DPR RI Komisi VII, Hendry Munief yang berharap manajemen TVRI segera memperbaiki fasilitas pemancar, studio dan teknologi, terutama daerah pedalaman dan pulau terluar.
“Ada pernyataan beliau yang kurang tepat dan tidak memahami TVRI secara mendalam. Beliau mengatakan, seolah-olah teknologi TVRI tertinggal dari televisi swasta. Padahal, jangan salah, TVRI saat ini sudah dan telah sukses memodernisasi teknologinya,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Tak hanya itu, LPP TVRI ini merupakan stasiun televisi perdana dan yang paling awal bermigrasi dari analog ke digital. “TVRI migrasi dari analog ke digital tepatnya, pada 2 November 2022. Itu sesuai yang diamanatkan UU Ciptakerja, sedangkan televisi swasta baru belakangan,” katanya.
TVRI juga memiliki keunggulan lain seperti jumlah pemancar yang lebih banyak daripada televisi swasta. “Kalau kita perhatikan lebih jauh secara real, TVRI mempunyai coverage (cakupan) penyiaran sampai pelosok negeri di seluruh Indonesia,” kata Riko.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Hendry Munief mengimbau Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) untuk banyak berbenah usai mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026, sehingga maksimal melayani masyarakat untuk menikmati ajang sepak bola tersebut.
Menurut dia, kehadiran TVRI sebagai televisi publik yang dipercaya menayangkan turnamen akbar tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat, agar mendapatkan akses pertandingan tim nasional tanpa hambatan izin siar.
“Kami ucapkan selamat buat TVRI mendapatkan hak siar Piala Dunia 2026, dengan adanya hak siar itu masyarakat dapat menikmati dengan gratis, serta bisa melaksanakan nonton bareng tanpa dibayangi izin hak siar,” kata Hendry di Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut dia, setelah mendapatkan hak siar itu, TVRI perlu melakukan perbaikan fasilitas penyiaran, agar layanan maksimal atau menjangkau seluruh pelosok negeri.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

BP-AKR Berpotensi Rumahkan Karyawan SPBU Imbas Kelangkaan BBM
Bisnis.com, JAKARTA — BP-AKR berpotensi mengambil langkah untuk merumahkan karyawan SPBU imbas kelangkaan stok BBM yang terjadi sejak akhir Agustus 2025 lalu.
Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura menuturkan, pihaknya mulai melakukan penyesuaian operasional. Sebab, karyawan di SPBU tak melayani langsung pembeli imbas stok BBM yang habis.
Menurutnya, opsi merumahkan karyawan bisa terjadi jika stok BBM belum pulih. Adapun, jumlah karyawan SPBU BP saat ini mencapai sekitar 650 orang. Karyawan itu tersebar di 70 SPBU.
“Kami sudah mulai menyesuaikan operasional, bukan hanya jam operasional, tapi juga biaya-biaya lainnya yang coba kami tekan sebelum kami terpaksa untuk merumahkan karyawan-karyawan kami,” ujar Vanda dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Vanda menekankan bahwa ancaman merumahkan karyawan itu kian nyata jika stok BBM di SPBU BP tak pulih.
Adapun, terkait kelangkaan stok BBM di SPBU swasta ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi solusi dengan meminta mereka membeli BBM murni atau base fuel dari Pertamina. Pasalnya, Pertamina masih memiliki kuota impor yang belum terpakai.
Apalagi, SPBU swasta sudah tak diberikan tambahan impor lantaran pemerintah telah memberikan tambahan kuota 2025 sebesar 10% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Dengan begitu, kuota BBM SPBU swasta pada tahun ini mencapai 110%.
Di sisi lain, pihak SPBU swasta, termasuk BP, belum sepakat membeli base fuel dari Pertamina. Hal ini terjadi lantaran base fuel itu mengandung etanol yang mencapai 3,5%.
Namun, pihak SPBU swasta tetap mempertimbangkan membeli base fuel dari Pertamina itu jika pihak Pertamina bisa mendatangkan dengan kualitas yang murni.
“Tapi kami mohon mudah-mudahan hari ini kami bisa melihat titik cerah. Saat ini kami belum merumahkan karyawan kami. Namun, itu dapat menjadi satu risiko,” kata Vanda.
Senada, Shell juga saat ini melakukan penyesuaian jam operasional karyawan. Hal ini menyusul kosongnya stok BBM.
President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian menuturkan, pihaknya masih mampu mempekerjakan karyawan karena SPBU tetep menjual diesel dan pelumas. Selain itu, bengkel di sejumlah SPBU Shell juga masih tetap beroperasi.
“Memang yang terjadi saat ini adalah kami memberikan penyesuaian terhadap jam operasional. Karena memang untuk fuel-nya memang sudah tidak ada. Jadi lebih ke arah di toko, di bengkel kami. Itu yang kami optimalisasikan dengan jumlah pekerjaan yang ada saat ini,” tutur Ingrid.
Adapun, jumlah karyawan Shell saat ini berjumlah 5.300 orang. Karyawan itu tersebar di 197 SPBU.
/data/photo/2025/05/05/681889186c00e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/01/68dd46ba4c7c4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)