Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK Nasional 2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
    Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
    Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
    Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
    Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
    Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
    Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
    Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
    Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
    Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
    “Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
    Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
    Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
    Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
     
    Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
    “Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
    Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
    Anak-anak ‘
    fresh graduate
    ’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
    Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
    Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
    “Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
    Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
    RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
    Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
    “Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
    Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
    “(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
    Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
    Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
    Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
     
    Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
    Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
    Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
    Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
    Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
    “Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
    Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
    MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
    Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
    Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
    Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
     
    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
    Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
    “Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
    Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
    “Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
    Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
    “Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
    Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
    Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
    Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
    check and balance
    antar lembaga.
    “(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
    check and balance
    di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
    Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
    “Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
    Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
    Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
    “Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
    Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
    Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
    “Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
     
    Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
    Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
    Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
    “Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
    “Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
    Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
    Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
    Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
    Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
    Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
    Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
    Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
    “Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkes Usul Kurikulum Keamanan Pangan Agar Anak Terhindar Keracunan MBG

    Menkes Usul Kurikulum Keamanan Pangan Agar Anak Terhindar Keracunan MBG

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan topik soal keamanan pangan dan gizi menjadi pelajaran wajib dalam kurikulum sekolah. Menkes menuturkan cara ini dilakukan agar anak lebih paham seperti apa makanan yang masih layak konsumsi.

    Dalam rapat kerja bersama anggota DPR-RI Komisi IX, Menkes menuturkan ini sebagai upaya salah satu upaya pencegahan masalah keracunan menu makan bergizi gratis (MBG).

    “Sejak dulu waktu stunting kan sudah bikin Kurikulum Merdeka-nya sama Pak Nadiem. Beberapa kurikulum kesehatan dibikin bersama-sama dengan Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) dulu yang kita masukan ke Kurikulum Merdeka Belajar, sehingga mendidik anak-anak kita mengenai gizi dan keamanan makanan,” kata Menkes dalam ruang rapat DPR-RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

    Budi lalu menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Ia mengusulkan materi keamanan pangan dan gizi ini tidak hanya dimasukkan dalam kurikulum pilihan, tapi pelajaran wajib.

    Dengan begini, pencegahan kejadian keracunan MBG bisa dilakukan secara berlapis, tidak hanya pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saja.

    “Nah, saya sudah ngomong sama Menteri Dikdasmen kalau bisa yang mengenai pangan dan gizi dimasukin bukan hanya Merdeka Belajar, itu kan bisa pilih, nanti masuknya sebagai wajib,” kata Menkes.

    “Supaya nanti anak-anak juga tahu nggak usah diajari gurunya ‘pak, kalau ini sudah nggak sehat nih, jadi saya nggak makan’ dan melaporkannya, sehingga fungsi kontrolnya lebih baik lagi,” sambungnya.

    Berkaitan dengan peran sekolah, Menkes sebelumnya juga mengusulkan Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) untuk membantu pengawasan MBG di sekolah. Jika selama ini UKS lebih banyak digunakan sebagai tempat pendidikan dan pembinaan, Menkes meminta UKS juga diperbantukan dalam mengawasi MBG.

    Melalui UKS, anak-anak sekolah juga diajarkan untuk lebih memahami gizi dan keamanan pangan.

    “Misalnya, nanti kita ajarin UKS kalau menerima makanan dilihat dulu. Ada warna yang aneh nggak, ada bau yang aneh nggak, ada lendirnya nggak, ini kita mau ajarin. Sehingga nanti kalau masuk, bisa mencegah nggak usah dimakan duluan,” tandasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/kna)

  • Kenapa Shell Belum Beli BBM dari Pertamina?

    Kenapa Shell Belum Beli BBM dari Pertamina?

    Jakarta

    Shell belum membeli BBM dari Pertamina. Apa sebabnya?

    SPBU swasta diminta untuk membeli BBM dari Pertamina. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi kelangkaan yang melanda deretan SPBU swasta seperti Shell, Vivo, hingga BP. SPBU swasta tersebut sudah menyatakan kesediaannya untuk membeli BBM dari Pertamina, asalkan berupa base fuel belum ada campuran apapun.

    Dua SPBU swasta yakni BP dan Vivo disebut sudah berminat untuk membeli BBM dari Pertamina. Sementara Shell kabarnya belum, apa sebabnya?

    “Satu tidak bisa melakukan negosiasi ini karena ada birokrasi internal yg harus ditempuh. Yang berminat itu Vivo, sama APR (joint venture AKR dan BP) yang terkait internal tadi Shell,” demikian dijelaskan Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR.

    Kendati demikian, diketahui belakangan Vivo dan BP batal membeli BBM dari Pertamina. Ini lantaran ditemukan adanya etanol 3,5 persen pada BBM yang diimpor Pertamina tersebut. Hingga saat ini, belum ada SPBU swasta yang membeli BBM dari Pertamina. Namun tak menutup kemungkinan, bila nanti BBM yang didatangkan sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan, akan terjadi kesepakatan baru.

    Di sisi lain, Shell mengaku sudah kehabisan stok BBM jenis bensin. Presiden Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian mengungkap kini hanya tersisa sekitar lima SPBU yang menjual bensin dari total 200 SPBU yang tersebar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

    Sejatinya, kelangkaan BBM ini sudah diantisipasi Shell sejak bulan Juni 2025. Ingrid menyebut pihaknya sudah meminta kuota impor tambahan mengingat ada kenaikan permintaan dari konsumen.

    “Namun kami baru menerima tanggapan resmi melalui surat dari bapak wakil menteri ESDM tertanggal 17 Juli 2025 yang menyampaikan adanya pembatasan terhadap kegiatan impor. Jadi ada pembatasan importasi. Surat tersebut mengatakan bahwa impor dibatasi hanya 10 persen di atas penjualan dari 2024,” ujar Ingrid.

    Ingrid lebih lanjut menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan Pertamina terkait penyediaan base fuel.

    “Awalnya Pertamina bersedia menyediakan produk as-is (apa adanya) tapi setelah mendengar kekhawatiran kami, Pertamina menyediakan dalam bentuk base fuel dan kami sangat mengapresiasikan hal tersebut. Saat ini kami masih dalam pembahasan B2B sesuai dengan anjuran bapak menteri,” lanjut Ingrid.

    (dry/din)

  • Senator Dedi Iskandar Harap Dana Transfer ke Daerah Tetap Dimaksimalkan

    Senator Dedi Iskandar Harap Dana Transfer ke Daerah Tetap Dimaksimalkan

    Jakarta

    Pada momentum peringatan HUT ke-21 DPD RI, Senator DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dedi Iskandar Batubara secara khusus menyoroti kebijakan pemerintah mengurangi dana transfer ke daerah.

    Menurut Dedi, daerah tahun ini sedikit mengalami guncangan karena pusat mengurangi dana transfer ke daerah.

    “DPD RI sebagai representasi daerah harus terus mengawal dan mengingatkan pemerintah bahwa transfer ke daerah itu adalah hak daerah. Pemerintah pusat harus memberikan alokasi dana yang cukup dan berkeadilan bagi seluruh daerah,” ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

    Hal itu ia katakan usai Dialog Kebangsaan dan Kenegaraan bertema ‘Napak Tilas Kelembagaan: Upaya Merajut Visi dan Perspektif untuk Kinerja DPD RI yang Berdaya’ pada Selasa (30/9).

    Dedi mengingatkan jangan sampai daerah yang selama ini sudah berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara ini justru tergopoh-gopoh mengurus anggaran belanjanya di daerah.

    “Urusan penggajian atau belanja rutin bisa terselesaikan, tetapi kalau belanja pembangunannya tidak jalan maka daerah yang tertinggal akan makin tertinggal dan daerah yang sudah mulai beranjak maju akan mundur ke belakang lagi,” ujarnya.

    “Meskipun pemerintah punya program baru, tidak boleh mengurangi yang sudah ada sebelumnya,” katanya.

    Sebab, kata dia, kalau daerah maju maka negara akan maju. Kalau daerah mundur, artinya Indonesia juga akan mengalami kemunduran.

    “Kalau itu terganggu, saya kira proses target pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2025 akan mengalami gangguan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Dedi mengatakan DPD RI pada tanggal 1 Oktober 2025 genap berusia 21 tahun. Artinya DPD sudah menjalani tugas sebagai sebuah institusi yang cukup panjang dan cukup dewasa.

    “Tentu banyak sekali catatan yang sudah ditorehkan, banyak keberhasilan sekaligus juga tentu ada pekerja rumah yang belum diselesaikan,” tuturnya.

    Secara khusus, Dedi menekankan pada kolaborasi terkait berbagai hal strategis yang menghubungkan DPD RI dengan eksekutif atau lembaga negara lainnya.

    Dia juga menyatakan mendukung langkah Pimpinan DPD untuk meneruskan langkah produktif sebagai wakil daerah menjalankan tugas dan fungsinya lebih maksimal.

    Kedua, lanjut Dedi, harapan DPD RI sebagai lembaga yang dihasilkan dari produk reformasi tentu harus punya peran yang lebih besar dan signifikan dalam hal legislasi.

    “Dalam konteks sebagai sebuah lembaga parlemen, harapan reformasi terhadap DPD RI adalah penyeimbang bagi legislasi kita,” tegasnya.

    Selain itu, Dedi mengakui meskipun sampai hari ini sesuai UUD NRI Tahun 1945, kewenangan DPD baru sampai pada tahap mengusulkan RUU terkait daerah, namun bukan berarti DPD tidak melakukan tugas pokok fungsinya secara maksimal.

    Dedi juga mengatakan peran dan kerja-kerja para senator di berbagai daerah cukup mendapatkan tempat dihati masyarakat, walaupun kewenangan yang dimiliki belum sama dengan yang dimiliki oleh DPR.

    “Pada ulang tahun ke-21 ini, DPD RI harus makin mengokohkan posisi dan keberadaan DPD RI yang diisi 152 orang Senator dari 38 provinsi. Mereka adalah wakil-wakil masyarakat daerah yang punya kemampuan, integritas dan kapasitas tidak perlu diragukan,” ujarnya.

    “Perjuangan mereka di level nasional juga membawa aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah dalam berbagai hal terutama soal dana bagi hasil daerah,” pungkas Dedi.

    Sebagai informasi, dialog dalam rangka Peringatan HUT ke-21 DPD RI tahun 2025 ini digelar oleh Setjen DPD RI bekerja sama dengan Green Democracy Intitute.

    (ega/ega)

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR… Nasional 2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
    Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
    Dalam gugatannya, Lita menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.
    “Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
    Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
    Misalnya, Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.
    Kemudian Pasal 1 Huruf F menguraikan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
    Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
    Pemohon pun membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara.
    Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
    “Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
    Sementara di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
    Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
     
    Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
    Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
    Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
    Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
    Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
    Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
    Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
    Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK.
    “Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
    Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
    “Menurut saya, itu hak mereka yang punya
    legal standing
    untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
    Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
    “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
     
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat.
    “Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Rabu.
    Lucius menilai, aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman.
    “Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar dia.
    Dia menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia.
    Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi.
    “Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi,” tutur Lucius.
    Dengan demikian, menurut Lucius, sudah tepat jika kebijakan uang pensiun seumur hidup anggota DPR dievaluasi, apalagi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
    “Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirjen Migas ESDM Sebut Pasokan Base Fuel Tahap Dua untuk SPBU Swasta Tiba Besok

    Dirjen Migas ESDM Sebut Pasokan Base Fuel Tahap Dua untuk SPBU Swasta Tiba Besok

    JAKARTA – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengungkapkan jika impor base fuel tahap dua untuk SPBU swasta oleh Pertamina akan tiba besok, Kamis, 2 Oktober 2025.

    “Kargo kedua itu InsyaAllah besok sudah tiba di pelabuhan jadi besok sudah ada 2 kargo,” ujar Laode dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu, 1 Oktober.

    Dengan kedatangan kargo kedua ini, Laode memastikan pihaknya akan mengupayakan agar SPBU swasta dapat melakukan negosiasi-negosiasi lanjutan dengan Pertamina terkait pemanfaatan base ful untuk stok BBM di masing-masing perusahaan.

    Kendati demikian Laode tidak membeberkan lebih lanjut berapa volume base fuel yang diimpor pada tahap kedua ini. Namun ia memastikan sudah ada satu SPBU swasta yang sepakat untuk memasok base fuel dari Pertamina Patra Niaga.

    “Hari ini sudah ada satu BU swasta yang komit untuk mengambil sebanyak 40.000 barel dari kargo yang isinya 100.000 barrel milik Pertamina Patra Niaga,” jelas Laode.

    Berbeda dengan Laode, pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga mengatakan Vivo batal membeli base fuel dari Pertamina meski sebelumnya telah sepakat membeli 40.000 barel dari Pertamina.

    Dikatakan Achmad, sejatinya setelah melakukan pertemuan, terdapat dua SPBU swasta yang sepakat mengambil base fuel yakni Vivo dan BP-AKR, namun kemudian dibatalkan karena beberapa isu.

    “Dua SPBU swasta itu berkenan, berminat untuk membeli kepada kita secara base fuel,” ujarnya.

    Ia menambahkan, kesepakatan ini bertahan hingga Jumat 26 September namun kemudian juga dibatalkan oleh vivo yang sebelumny telah bersepakat melakukan business to business (B2B) dengan Pertamina.

    “Setelah setuju 40.000 barel, akhirnya tidak disepakati lagi. Jadi tidak ada semua (yang mengambil base fuel),” sambung Achmad.

    Mantan Dijen Migas ini menjelaskan, alasan Vivo mundur dari kesepakatan ini adalah karena terdapat kandungan di basefuel yang dimiliki Pertamina yang tidak sesuai dengan spesifikasi milik Vivo yakni kandungan etanol.

    “Isu yang disampaikan rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol,” kata dia.

  • Aksi Prabowo Bak Dirigen saat Paduan Suara Panglima hingga Kapolri

    Aksi Prabowo Bak Dirigen saat Paduan Suara Panglima hingga Kapolri

    Jakarta

    Momen Presiden Prabowo Subianto menggerakkan tangan bak dirigen menarik perhatian. Momen itu terjadi usai upacara Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

    Setelah memimpin upacara pada Rabu (1/10/2025), Prabowo menyalami para tamu. Dia kemudian meminta Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon untuk naik ke atas panggung.

    Kemudian, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Seskab Teddy Indra Wijaya menyusul naik ke atas panggung. Mereka lalu bernyanyi bersama paduan suara.

    Prabowo yang berada di depan panggung tampak menggerakkan tangan bak dirigen. Fadli, Agus, Sigit, dan Teddy menyanyikan lagu ‘Bangun Pemudi Pemuda’ hingga ‘Garuda Pancasila’.

    Prabowo Beri Semangat Paduan Suara

    Prabowo beberapa kali terlihat menunjuk ke arah anggota paduan suara untuk memberi semangat. Ini merupakan kali pertama Prabowo memimpin perdana upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai presiden.

    Upacara dimulai pukul 08.00 WIB. Terlihat hadir Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai. Para anggota Kabinet Merah Putih yang hadir antara lain Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wamenkomdigi sekaligus Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, serta Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

    Hadir juga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Tonny Harjono.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/fas)

  • 4
                    
                        KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
                        Nasional

    4 KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Nasional

    KPK Sudah Telusuri Aliran Dana Keluarga Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB ke keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk ke istrinya sekaligus anggota DPR RI, Atalia Praratya.
    “Kalau keluarganya (Ridwan Kamil) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Bahkan, menurut Asep, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari kasus korupsi BJB yang terjadi pada periode 2021-2023 tersebut.
    “Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat
    cash flow
    -nya (arus kas), keluar masuk uangnya, dan lain-lain gitu ya,” kata Asep.
    Namun, dia mengatakan, KPK masih mengutamakan penelusuran aliran dana kasus Bank BJB terkait Ridwan Kamil terlebih dahulu.
    “Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak,” ujar Asep.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Mobil Mercedes-Benz 280 SL itu ternyata milik BJ Habibie yang diduga dibeli Ridwan Kamil dengan uang hasil korupsi.
    KPK pun menyatakan bakal mengembalikan mobil tersebut kepada keluarga Habibie karena putra BJ Habibie, Ilham Habibie, sudah memberikan uang pembelian mobil tersebut ke KPK.
    Meskipun, menurut KPK, Ridwan Kamil belum lunas membeli mobil yang memiliki nilai sejarah tersebut.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BP-Vivo Sempat Setuju Beli BBM dari Pertamina, tapi Batal Gara-gara Ini

    BP-Vivo Sempat Setuju Beli BBM dari Pertamina, tapi Batal Gara-gara Ini

    Jakarta

    Vivo dan BP sempat sepakat untuk membeli BBM yang diimpor oleh Pertamina. Namun rencana itu kemudian batal.

    Stok BBM di SPBU swasta makin menipis. Kelangkaan di SPBU swasta pun terjadi dimana-mana. Terkait kelangkaan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengimbau agar SPBU swasta melakukan pembahasan business to business (B2B) dengan Pertamina terkait pembelian stok impor BBM tambahan.

    SPBU swasta telah bersedia membeli bahan bakar minyak (BBM) murni dari Pertamina. Namun, syaratnya, ‘bahan mentah’ tersebut benar-benar murni alias tak dicampur-campur. Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar mengungkap ada dua SPBU swasta yang menyatakan minatnya untuk membeli base fuel dari Pertamina. Dua SPBU yang dimaksud adalah Vivo dan APR (Joint venture BP dan AKR).

    Dari 100 ribu barel (MB) kargo impor yang ditawarkan, Vivo bahkan disebut sudah sepakat untuk menyerap 40 MB dari Pertamina untuk melayani kebutuhan konsumennya. Sementara BP belum disebutkan jumlahnya. Namun demikian, kesepakatan itu rupanya batal.

    “Yang berminat itu Vivo, sama APR (joint AKR dan BP) yg terkait internal tadi Shell dan selanjutnya setelah dua SPBU swasta berdiskusi kembali dengan kami, satu dalam hal ini Vivo membatalkan untuk melanjutkan, setelah setuju 40 akhirnya tidak disepakati lagi. Lalu tinggal APR akhirnya tidak juga, jadi tidak ada semua,” ungkap Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, yang ditayangkan Youtube Komisi XII.

    Batalnya kesepakatan tersebut bukan tanpa alasan. Achmad mengungkap bahwa dua SPBU swasta itu enggan membeli dari Pertamina lantaran ada kandungan ethanol dalam base fuel yang diimpor.

    “Isu yang disampaikan rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten, kontennya itu ada kandungan etanol dimana secara regulasi itu diperkenankan ethanol dalam jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20 persen, nah sedangkan ada etanol 3,5 persen nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena konten etanol tersebut,” ujarnya lagi.

    Berbeda dengan Vivo dan BP, Shell memang belum melakukan negosiasi dengan Pertamina. Kata Achmad, hal ini terkendala birokrasi internal yang harus ditempuh.

    (dry/din)

  • Polemik Keracunan Massal MBG, Begini Siasat Pemerintah Cegah Kasus Berulang

    Polemik Keracunan Massal MBG, Begini Siasat Pemerintah Cegah Kasus Berulang

    Jakarta

    Anggota DPR RI Komisi IX melakukan rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dalam rapat tersebut, mereka membahas soal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan.

    Dalam beberapa waktu terakhir, kasus keracunan usai makan MBG muncul secara berulang di berbagai daerah. Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan hingga September 2025, total ada 6.517 kasus keracunan sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025.

    Ada sejumlah faktor penyebab kasus keracunan yang muncul pada anak-anak penerima MBG. Menurutnya, ini disebabkan oleh standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan dengan benar oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

    “Mulai dari pembelian bahan baku, proses memasak, hingga distribusi sering tidak sesuai aturan,” beber Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (1/102025).

    Mereka menemukan ada SPPG yang membeli bahan baku H-4 sebelum penyajian. Padahal, sesuai aturan yang dibuat, bahan baku disiapkan maksimal H-2 untuk menjaga kesegarannya makanan.

    Masalah juga ditemukan pada proses pemasakan dan pengiriman MBG. Ada dapur yang selesai masak pada pukul 9 pagi, tapi makanan baru sampai ke penerima setelah lebih dari 12 jam. Ia juga menyoroti kondisi sanitasi SPPG yang belum seluruhnya baik.

    “Belum semua air yang dipakai oleh SPPG memenuhi standar. Bahkan saat kami cek di Bandung, alat sterilisasi sudah ada, tapi mencucinya belum menggunakan air panas,” jelasnya.

    Polemik Ultra Processed Food di MBG

    Pemberian menu Ultra Processed Food (UPF) sebagai menu MBG menjadi polemik. Dadan menuturkan beberapa produk UPF masih bisa digunakan sebagai menu MBG, salah satunya adalah susu UHT.

    “Untuk beberapa produk (UPF) yang berkualitas yang tidak mengandung gula berlebihan masih bisa digunakan. Contohnya, susu UHT yang plain, saya kira semuanya minum ya,” kata Dadan.

    BGN sendiri telah merilis surat edaran terkait penggunaan UPF sebagai menu MBG, asal produk merupakan produksi Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa poin yang dibagikan BGN kepada Kepala SPPG di seluruh Indonesia meliputi:

    1. Penggunaan produk (biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dll) mengutamakan produk lokal kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan lokal, dengan tidak terbatas pada satu merek.

    2. Roti dan pangan sejenis mengutamakan dipasok dari UMKM atau produk lokal setempat.

    3. Olahan daging (sosis, nugget, burger, dll) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal 1 minggu dari tanggal edar.

    “Jadi gini, kami ingin mengakomodir produk lokal UMKM dan beberapa produk lokal yang berbasis teknologi tinggi harus kita hargai hormati. Karena itu kan proses panjang dari sains atau keilmuan teknologi pangan,” tutupnya.

    Ada Temuan Kontaminasi Bakteri

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penyebab keracunan terbagi menjadi tiga jenis infeksi, yaitu bakteri, virus, dan zat kimia. Menkes mengatakan pihaknya akan rutin mengambil sampel dan menyiapkan reagen demi mempercepat deteksi bakteri pemicu keracunan di MBG.

    “Kenapa ini menentukan untuk kita cari tahu? Karena ini nanti menentukan satu, treatmentnya seperti apa kalau dia kena,” beber Menkes dalam kesempatan yang sama.

    “Kita juga bisa melacak sumbernya penyebabnya karena apa, karena masing-masing bakteri atau virus itu kan berbeda-beda timbulnya,” lanjutnya, sembari menekankan semua laboratorium di kabupaten atau kota siap melakukan penelitian mikrobiologis dan toksikologi.

    “Reagennya kita siapkan untuk mendeteksi bakteri atau virus ini. Dan kita sudah lihat beberapa hasilnya,” sambungnya.

    Beberapa jenis bakteri yang paling banyak ditemukan meliputi Salmonella, Escherichia Coli, Bacillus Cereus, dan Staphylococcus.

    Mempercepat Sertifikasi SLHS

    Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah bakal mewajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk semua SPPG yang beroperasi. Hingga saat ini baru ada 198 SPPG yang memiliki SLHS dari 10 ribu lebih SPPG yang sudah ada.

    Menkes meminta proses sertifikasi SLHS untuk SPPG ini nantinya disederhanakan. Ia berharap SLHS ini nantinya bisa dikeluarkan lebih cepat, sehingga SPPG bisa menerapkan standar yang lebih baik.

    “Kami kemarin sudah koordinasi minta disederhanakan jadi sekarang sudah ada penyederhanaannya. Supaya mempercepat penerbitan SLHS ke ribuan SPPG yang ada,” katanya.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video BGN: Sedikit Siswa yang Trauma, Sebagian Besar Senang dengan MBG”
    [Gambas:Video 20detik]
    (avk/kna)