Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
“Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
“Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
Anak-anak ‘
fresh graduate
’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
“Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
“Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
“(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
“Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
“Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
“Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
“Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
check and balance
antar lembaga.
“(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
check and balance
di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
“Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
“Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
“Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
“Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
“Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
“Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-

Menkes Usul Kurikulum Keamanan Pangan Agar Anak Terhindar Keracunan MBG
Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan topik soal keamanan pangan dan gizi menjadi pelajaran wajib dalam kurikulum sekolah. Menkes menuturkan cara ini dilakukan agar anak lebih paham seperti apa makanan yang masih layak konsumsi.
Dalam rapat kerja bersama anggota DPR-RI Komisi IX, Menkes menuturkan ini sebagai upaya salah satu upaya pencegahan masalah keracunan menu makan bergizi gratis (MBG).
“Sejak dulu waktu stunting kan sudah bikin Kurikulum Merdeka-nya sama Pak Nadiem. Beberapa kurikulum kesehatan dibikin bersama-sama dengan Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) dulu yang kita masukan ke Kurikulum Merdeka Belajar, sehingga mendidik anak-anak kita mengenai gizi dan keamanan makanan,” kata Menkes dalam ruang rapat DPR-RI, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Budi lalu menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Ia mengusulkan materi keamanan pangan dan gizi ini tidak hanya dimasukkan dalam kurikulum pilihan, tapi pelajaran wajib.
Dengan begini, pencegahan kejadian keracunan MBG bisa dilakukan secara berlapis, tidak hanya pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saja.
“Nah, saya sudah ngomong sama Menteri Dikdasmen kalau bisa yang mengenai pangan dan gizi dimasukin bukan hanya Merdeka Belajar, itu kan bisa pilih, nanti masuknya sebagai wajib,” kata Menkes.
“Supaya nanti anak-anak juga tahu nggak usah diajari gurunya ‘pak, kalau ini sudah nggak sehat nih, jadi saya nggak makan’ dan melaporkannya, sehingga fungsi kontrolnya lebih baik lagi,” sambungnya.
Berkaitan dengan peran sekolah, Menkes sebelumnya juga mengusulkan Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) untuk membantu pengawasan MBG di sekolah. Jika selama ini UKS lebih banyak digunakan sebagai tempat pendidikan dan pembinaan, Menkes meminta UKS juga diperbantukan dalam mengawasi MBG.
Melalui UKS, anak-anak sekolah juga diajarkan untuk lebih memahami gizi dan keamanan pangan.
“Misalnya, nanti kita ajarin UKS kalau menerima makanan dilihat dulu. Ada warna yang aneh nggak, ada bau yang aneh nggak, ada lendirnya nggak, ini kita mau ajarin. Sehingga nanti kalau masuk, bisa mencegah nggak usah dimakan duluan,” tandasnya.
Halaman 2 dari 2
(avk/kna)
-

Dirjen Migas ESDM Sebut Pasokan Base Fuel Tahap Dua untuk SPBU Swasta Tiba Besok
JAKARTA – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengungkapkan jika impor base fuel tahap dua untuk SPBU swasta oleh Pertamina akan tiba besok, Kamis, 2 Oktober 2025.
“Kargo kedua itu InsyaAllah besok sudah tiba di pelabuhan jadi besok sudah ada 2 kargo,” ujar Laode dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu, 1 Oktober.
Dengan kedatangan kargo kedua ini, Laode memastikan pihaknya akan mengupayakan agar SPBU swasta dapat melakukan negosiasi-negosiasi lanjutan dengan Pertamina terkait pemanfaatan base ful untuk stok BBM di masing-masing perusahaan.
Kendati demikian Laode tidak membeberkan lebih lanjut berapa volume base fuel yang diimpor pada tahap kedua ini. Namun ia memastikan sudah ada satu SPBU swasta yang sepakat untuk memasok base fuel dari Pertamina Patra Niaga.
“Hari ini sudah ada satu BU swasta yang komit untuk mengambil sebanyak 40.000 barel dari kargo yang isinya 100.000 barrel milik Pertamina Patra Niaga,” jelas Laode.
Berbeda dengan Laode, pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga mengatakan Vivo batal membeli base fuel dari Pertamina meski sebelumnya telah sepakat membeli 40.000 barel dari Pertamina.
Dikatakan Achmad, sejatinya setelah melakukan pertemuan, terdapat dua SPBU swasta yang sepakat mengambil base fuel yakni Vivo dan BP-AKR, namun kemudian dibatalkan karena beberapa isu.
“Dua SPBU swasta itu berkenan, berminat untuk membeli kepada kita secara base fuel,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesepakatan ini bertahan hingga Jumat 26 September namun kemudian juga dibatalkan oleh vivo yang sebelumny telah bersepakat melakukan business to business (B2B) dengan Pertamina.
“Setelah setuju 40.000 barel, akhirnya tidak disepakati lagi. Jadi tidak ada semua (yang mengambil base fuel),” sambung Achmad.
Mantan Dijen Migas ini menjelaskan, alasan Vivo mundur dari kesepakatan ini adalah karena terdapat kandungan di basefuel yang dimiliki Pertamina yang tidak sesuai dengan spesifikasi milik Vivo yakni kandungan etanol.
“Isu yang disampaikan rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol,” kata dia.
-

BP-Vivo Sempat Setuju Beli BBM dari Pertamina, tapi Batal Gara-gara Ini
Jakarta –
Vivo dan BP sempat sepakat untuk membeli BBM yang diimpor oleh Pertamina. Namun rencana itu kemudian batal.
Stok BBM di SPBU swasta makin menipis. Kelangkaan di SPBU swasta pun terjadi dimana-mana. Terkait kelangkaan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengimbau agar SPBU swasta melakukan pembahasan business to business (B2B) dengan Pertamina terkait pembelian stok impor BBM tambahan.
SPBU swasta telah bersedia membeli bahan bakar minyak (BBM) murni dari Pertamina. Namun, syaratnya, ‘bahan mentah’ tersebut benar-benar murni alias tak dicampur-campur. Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar mengungkap ada dua SPBU swasta yang menyatakan minatnya untuk membeli base fuel dari Pertamina. Dua SPBU yang dimaksud adalah Vivo dan APR (Joint venture BP dan AKR).
Dari 100 ribu barel (MB) kargo impor yang ditawarkan, Vivo bahkan disebut sudah sepakat untuk menyerap 40 MB dari Pertamina untuk melayani kebutuhan konsumennya. Sementara BP belum disebutkan jumlahnya. Namun demikian, kesepakatan itu rupanya batal.
“Yang berminat itu Vivo, sama APR (joint AKR dan BP) yg terkait internal tadi Shell dan selanjutnya setelah dua SPBU swasta berdiskusi kembali dengan kami, satu dalam hal ini Vivo membatalkan untuk melanjutkan, setelah setuju 40 akhirnya tidak disepakati lagi. Lalu tinggal APR akhirnya tidak juga, jadi tidak ada semua,” ungkap Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, yang ditayangkan Youtube Komisi XII.
Batalnya kesepakatan tersebut bukan tanpa alasan. Achmad mengungkap bahwa dua SPBU swasta itu enggan membeli dari Pertamina lantaran ada kandungan ethanol dalam base fuel yang diimpor.
“Isu yang disampaikan rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten, kontennya itu ada kandungan etanol dimana secara regulasi itu diperkenankan ethanol dalam jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20 persen, nah sedangkan ada etanol 3,5 persen nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena konten etanol tersebut,” ujarnya lagi.
Berbeda dengan Vivo dan BP, Shell memang belum melakukan negosiasi dengan Pertamina. Kata Achmad, hal ini terkendala birokrasi internal yang harus ditempuh.
(dry/din)
/data/photo/2023/09/25/6511215cc8dd7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/08/28/68b01020aa1a1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
