Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik, Industri Bisa Bernapas Lega – Page 3

    Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik, Industri Bisa Bernapas Lega – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 bertujuan untuk mendapatkan penghidupan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor industri hasil tembakau (IHT) nasional. Keputusan Menkeu Purbaya itu beroleh dukungan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan pimpinan Komisi XI DPR RI.

    Menyikapi putusan tersebut, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya. Keputusan itu dinilai Henry Najoan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang mempertaruhkan haknya untuk bekerja.

    Hal itu, lanjut Henry Najoan, industri kretek merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya sejumlah aturan.

    “Berbagai tekanan regulasi terhadap industri kretek nasional dirasa memberatkan bagi multi-sektor yang terkait. Maka itu, GAPPRI meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, mengingat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda dari negara lain,” tegas Henry Najoan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Kendati demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk meninjau ulang beberapa regulasi.

    Pada titik inilah, GAPPRI mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang, agar tercipta kebijakan yang bukan dominan hanya berorientasi kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya mengorbankan sektor lain, tetapi harus adil juga bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial dan industri.

    “Hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, dan menjaga stabilitas perekonomian nasional sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkas Henry Najoan. 

     

     

  • Cerita Purbaya Diprotes Bupati di Jatim Soal Dana Transfer ke Daerah

    Cerita Purbaya Diprotes Bupati di Jatim Soal Dana Transfer ke Daerah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025). Salah satu agendanya adalah bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah (pemda).

    Berlangsung di Gedung Keuangan Negara, Surabaya, pemerintah daerah diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan beberapa bupati. Topi yang dibahas adalah penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 .

    “Jadi mereka (bupati) protes,” ujar Purbaya kepada media usai pertemuan.

    Pada 2025, anggaran TKD mencapai Rp919,9 triliun. Sementara itu untuk 2026, anggaran yang diajukan awalnya adalah Rp650 triliun. Di tengah pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Purbaya menambah anggaran Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun.

    Purbaya menjelaskan, keputusan pemangkasan diakibatkan oleh masih banyaknya penyelewengan dalam penggunaan anggaran di daerah. Pemerintah pusat ingin memastikan dana yang digelontorkan benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

    “Alasan pemotong itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan ya. Artinya nggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul,” terangnya.

    Meski TKD pada tahun depan lebih, Purbaya menegaskan pemerintah tetap meningkatkan program untuk daerah. Dirinya menjelaskan belanja program yang ditujukan ke daerah justru naik signifikan dari Rp 900 triliun menjadi Rp 1.300 triliun.

    “Tapi program-program untuk daerah naik dari Rp 900 triliun ke 1.300 triliun. Tambah lebih banyak. Jadi kita ingin melihat yang lebih, kinerja uang yang lebih efektif,” papar Purbaya.

    Penambahan sebesar Rp 43 triliun tersebut menurutnya sudah cukup sebagai langkah awal, sambil melihat kondisi perekonomian ke depan.

    Penambahan anggaran juga bersifat dinamis. Jika kinerja ekonomi nasional membaik pada awal 2026, ruang fiskal akan lebih longgar sehingga transfer ke daerah bisa kembali ditingkatkan.

    “Kalau dalam triwulan pertama kedua tahun depan ekonomi membaik dan uang saya lebih banyak daripada sebelumnya. Mungkin sebagian saya akan transfer lagi ke daerah,” pungkasnya

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memangkas sejumlah fasilitas anggotanya, termasuk tunjangan rumah dinas, biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Namun, meski ada pemangkasan, hak keuangan anggota dewan tetap cukup besar.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sejak 31 Agustus 2025, pemberian tunjangan rumah untuk anggota DPR resmi dihentikan. Selain itu, anggota yang sudah dinonaktifkan partai politiknya juga tidak akan lagi menerima hak keuangan. Saat ini ada lima anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).

    Berdasarkan catatan DPR, anggota dewan masih menerima hak keuangan sekitar Rp 65,59 juta per bulan, meski sejumlah tunjangan disunat. Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional.

    Secara detail, gaji pokok anggota DPR sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000 hanya Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan suami/istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289.680, dan uang sidang Rp 2 juta. Total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16,77 juta.

    Namun, bila ditambahkan dengan berbagai tunjangan lain, hak keuangan anggota DPR bisa tembus Rp 65 juta per bulan.

     

  • DPR Sahkan Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya – Page 3

    DPR Sahkan Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- DPR RI mengesahkan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/10/2025).

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembentukan tim berdasarkan rapat pengganti Badan Musyawarah Pimpinan DPR.

    “Kami informasikan bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 1 Oktober 2025, telah membentuk tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria,” kata Dasco.

    “Terhadap tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dan susunan keanggotaannya, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, Dasco mendorong pemerintah segera merapikan tata ruang wilayah di Indonesia.

    “DPR mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Pelaksana Rerformasi Agraria,” ujarnya.

  • Kementerian BUMN Resmi jadi BP BUMN, Setelah DPR Setujui Revisi UU BUMN

    Kementerian BUMN Resmi jadi BP BUMN, Setelah DPR Setujui Revisi UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 resmi menjadi undang-undang. Nomenklatur resmi berubah Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)

    Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna  DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).

    Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini dalam pembukaan pidatonya menyampaikan bahwa Komisi VI telah melaksanakan surat keputusan presiden untuk mengurus RUU tersebut. 

    Komisi VI telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU BUMN.

    Dalam keputusan tingkat I, katanya, Komisi VI menyetujui bahwa RUU diputuskan dan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna atau keputusan tingkat ke-II

    “Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama-sama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI,” ucapnya, Kamis (2/10/2025)

    Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Rini Widyantini naik ke atas podium untuk menyampaikan penjelasan selaku perwakilan pemerintah.  

    Dia mengatakan RUU ini dapat memberikan respons positif terhadap ekonomi negara dan menciptakan tata kelola di lingkungan BUMN menjadi lebih baik untuk kedepannya. 

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini BUMN diharapkan mendapat berperan lebih strategis menjadi agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat sekaligus, kompetitif, dan berdaya saing global,” jelasnya.

    Dia menuturkan bahwa pemerintah menyetujui agar RUU BUMN disetujui atau disahkan dalam keputusan tingkat II.

    Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengambilan keputusan kepada peserta sidang terkait apakah RUU BUMN dapat disahkan menjadi UU.

    “Tibalah kami meminta persetujuan fraksi- fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat disetujui, disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab tamu undangan.

  • DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia Nasional 2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
    Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
    “Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
    “Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
    Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
    Diberitakan sebelumnya, RUU ini telah dibahas oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada 22 September 2025.
    Rapat kerja saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, sementara dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
    Edward menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang.
    “Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” kata Edward dalam rapat tersebut.
    Menurut dia, pembentukan UU ini penting karena meningkatnya mobilitas lintas batas negara sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
    “Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Edward.
    Pria yang akrab disapa Eddy itu menambahkan, UU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia ini mengatur sejumlah hal pokok terkait pelaksanaan ekstradisi.
    “Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 11 KRL Asal China Sudah Beroperasi, Layani Rute Lintas Bogor dan Cikarang

    11 KRL Asal China Sudah Beroperasi, Layani Rute Lintas Bogor dan Cikarang

    Jakarta

    Sebanyak 11 rangkaian atau gerbong kereta atau trainset Kereta Rel Listrik (KRL) impor dari China saat ini telah beroperasi. Rangkaian kereta tersebut saat ini sudah melayani rute KRL lintas Bogor dan Cikarang.

    Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter Broer Rizal. Saat ini, trainset CLI-125 asal China Railway Rolling Stock Corporation (CRRC) telah tiba semua di Indonesia dan telah dioperasikan.

    “Sudah dioperasikan semua untuk penumpang dari 11 trainset yang sudah kami jalankan semua. Sementara itu masih di koridor Bogor atau lintas Bogor dan Cikarang dulu. Tapi kami juga coba usahakan untuk bisa beroperasi di lintas lain,” kata Rizal di Stasiun Sudirman Baru (BNI CIty), Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

    Meski saat ini 11 trainset itu baru melayani rute KRL lintas Bogor dan Cikarang, menurut Rizal, ke depannya ada kemungkinan KAI Commuter akan mengganti rutenya supaya pelanggan di lintas KRL lain dapat merasakan pengalaman menggunakan KRL baru.

    Sementara itu, kereta-kereta keluaran PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA belum mulai dioperasikan. Rizal mengatakan, dari total 16 trainset saat ini baru ada sebanyak 4 trainset yang diterima KAI Commuter.

    Menurut Rizal, saat ini keempat trainset keluaran INKA itu masih dalam tahap uji coba. Namun ia tak merincikan kapan trainset-trainset buatan lokal ini dapat mulai dipergunakan mengangkut penumpang.

    “Yang sudah di sini baru 4 (trainset) yang sedang proses uji coba,” ujarnya.

    Rizal berharap, di tahun depan ke-16 trainset ini sudah rampung dan dikirimkan ke Jakarta. Dengan demikian, proses uji coba juga bisa segera dilakukan sehingga kereta tersebut bisa dioperasikan.

    Sebagai informasi, KCI sendiri terus mendatangkan secara bertahap sarana kereta rel listrik (KRL) baru dari INKA dan CRRC. Total ada sebanyak 96 gerbong KRL baru akan segera tiba dan siap untuk dioperasikan.

    INKA sendiri juga akan mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) di Tahun Anggaran 2025. Total PMN yang digelontorkan untuk INKA, PT Kereta Api Indonesia (KAI), INKA, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mencapai Rp 4,77 triliun.

    PMN tersebut diberikan dalam rangka untuk menjalankan penugasan dari pemerintah di sektor transportasi. Di mana besaran PMN untuk KAI sebanyak Rp 1,8 triliun untuk pengadaan sarana KRL untuk baik dan lintas Jabodetabek.

    “Dan tentu kalau kita bisa lihat, kembali untuk penggunaannya dari KAI sendiri untuk pengadaan sarana KRL untuk baik dan lintas Jabodetabek,” kata Erick Thohir saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (15/9/2025).

    Kemudian, Erick menyebutkan PMN untuk INKA sebesar Rp 473 miliar, dimana PMN tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pabrik, termasuk mendukung produksi trainset KRL Jabodetabek.

    “Baik dari dalam negeri, khususnya untuk gerbong kereta. Lalu dari Australia juga banyak permintaan untuk pengangkutan batubara dan dari Bangladesh pun kemarin sudah,” ujarnya.

    Lihat juga Video: Kondisi Penumpang KRL di Stasiun Palmerah Imbas Demo Ricuh DPR

    (kil/kil)

  • Shell Masih Nego dengan Pertamina, Kapan BBM Tersedia Lagi?

    Shell Masih Nego dengan Pertamina, Kapan BBM Tersedia Lagi?

    Jakarta

    Shell Indonesia mengungkapkan masih membahas business-to-business (B2B) dengan Pertamina terkait impor base fuel. Hal ini dilakukan agar bahan bakar minyak (BBM) kembali tersedia di jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell sesegera mungkin.

    President Director & Managing Director Mobility, Shell Indonesia Ingrid Siburian mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat ketersediaan BBM sesuai standar keselamatan operasional dan standar bahan bakar berkualitas tinggi Shell secara global.

    “Pembahasan business-to-business (B2B) terkait pasokan impor base fuel sedang berlangsung,” katanya kepada detikcom, Kamis (2/10/2025).

    Kapan BBM Shell Ada Lagi?

    Terkait dengan kapan tersedianya BBM di SPBU Shell, Ingrid mengatakan, pihaknya akan mengumumkan melalui saluran informasi resmi Shell Indonesia, termasuk situs web, layanan pelanggan, aplikasi Shell Asia, dan media sosial.

    Saat ini, jaringan SPBU Shell tetap melayani pelanggan dengan produk BBM Shell V-Power Diesel serta produk dan layanan lainnya, termasuk Shell Select, Shell Recharge, bengkel, dan pelumas Shell. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pelanggan setia Shell.

    “Kami berterima kasih atas kesetiaan pelanggan kami,” katanya.

    Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025), Ingrid menyampaikan bahwa stok BBM jenis bensin hanya tersedia di lima dari 200 SPBU. Sebanyak lima SPBU tersebut pun berada di luar Jakarta.

    “Jadi yang menjual bensin itu hanya tinggal lima, itu pun di luar Jakarta, dan perkiraan kami besok sudah akan habis total,” katanya.

    (ara/ara)

  • Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!

    Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap harga asli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Dia menegaskan, harga yang dipatok sekarang tak mencerminkan angka keekonomiannya!

    Itulah mengapa, Purbaya menegaskan, harga asli BBM Pertalite tentu lebih mahal dibandingkan nominal yang saat ini ditawarkan ke konsumen. Pemerintah memberikan bantuan melalui skema subsidi.

    “Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi, baik energi dan nonenergi,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (2/10).

    Suasana rapat kerja Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah melunasi pembayaran subsidi energi tahun anggaran 2024 ke PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

    Purbaya mengklaim, harga asli BBM Pertalite adalah Rp 11.700/liter. Artinya pemerintah harus menanggung selisih Rp 1.700/liter agar harga BBM yang diterima masyarakat dapat mencapai Rp 10.000/liter.

    Menurutnya, ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar pemberiannya lebih tepat sasaran.

    “Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Purbaya.

    Disitat dari CNN Indonesia, total anggaran untuk subsidi BBM jenis Pertalite sebesar Rp56,1 triliun pada APBN 2024 dan sudah dinikmati sebanyak 157,4 juta kendaraan.

    Kemudian untuk Solar, seharusnya dibanderol Rp 11.950/liter. Namun, masyarakat bisa membelinya seharga Rp 6.800/liter. Artinya, ada subsidi Rp 5.150/liter atau sekitar 43 persen dari harga asli yang ditanggung APBN.

    Untuk tahun anggaran 2024, total nilai subsidi solar mencapai Rp 89,7 triliun dan dinikmati lebih dari 4 juta kendaraan di Indonesia.

    (sfn/rgr)

  • Kementerian BUMN Resmi ‘Turun Kasta’ Jadi Badan

    Kementerian BUMN Resmi ‘Turun Kasta’ Jadi Badan

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Rapat Paripurna hari ini.

    Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan diikuti oleh 426 dari 578 anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Sementara permintaan pengesahan RUU BUMN ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.

    Dalam kesempatan itu, Anggia melaporkan terdapat 13 pokok pikiran hasil revisi UU BUMN yang kini sudah disahkan DPR RI, yakni:

    (1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
    (2) Penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN
    (3) Penataan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan perusahaan induk Holding operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara
    (4) Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
    (5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara
    (6) Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi, Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional
    (7) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN
    (8) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
    (9) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
    (10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
    (11) Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
    (12) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN

    “Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang BUMN,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Melalui penetapan ini, status Kementerian BUMN kini berubah menjadi badan. Selain itu dalam Undang-Undang baru ini seluruh Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan di badan usaha pelat merah.

    Berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU BUMN. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI menyatakan sepakat RUU BUMN untuk dilanjutkan ke paripurna, yang berlangsung hari ini.

    Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.

    (fdl/fdl)