Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Puan minta BP BUMN berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat

    Puan minta BP BUMN berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang terbentuk usai revisi UU BUMN disahkan, untuk berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat.

    Dia menekankan bahwa semangat dari perubahan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni agar BUMN menjalankan perannya secara maksimal untuk kepentingan rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.

    “Seperti semangat yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa BUMN sebagai badan usaha milik negara, memang harus berfungsi dan berperan harusnya juga sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 (UUD 1945) adalah untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Puan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, penataan kelembagaan merupakan hal yang penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator karena hal ini krusial agar BUMN dapat bekerja lebih efektif.

    “Yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” katanya.

    Dia pun berharap dengan adanya payung hukum yang baru, maka langkah-langkah implementasi teknis BUMN bisa segera dilakukan. Selain itu, dia meminta agar BUMN memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.

    “Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Tantang Shell Dkk Bangun SPBU di Papua: Pasti Enggak Mau, Karena Rugi – Page 3

    DPR Tantang Shell Dkk Bangun SPBU di Papua: Pasti Enggak Mau, Karena Rugi – Page 3

    Dalam rangka impor BBM tambahan melalui Pertamina tersebut, Anggia menekankan bahwa pihak Pertamina tidak mengambil keuntungan sepeser pun daripadanya.

    “Bisa dipastikan, Dirut Pertamina juga sudah menyampaikan, bahwa tidak akan mengambil keuntungan dalam kondisi yang sekarang. Yang penting jadi prioritas kita sekarang adalah untuk memberikan barangnya ada di masyarakat, untuk melayani konsumen,” tegasnya.

    “Ketika sudah ada di sini, dengan spesifikasi syarat yang diberikan, pihak Pertamina saat ini posisinya menunggu. Menunggu badan usaha-usaha untuk segera menyelesaikan mekanisme B2B-nya, sehingga masyarakat bisa segera terlayani sampai akhir tahun ini,” dia menambahkan.

    Menyikapi kekurangan stok BBM saat ini, Kementerian ESDM bakal melakukan evaluasi terhadap kebutuhan kuota impor BBM untuk tahun depan.

    Anggia menyampaikan, masing-masing perusahaan pengelola SPBU swasta pada Oktober 2025 nanti akan mengajukan berapa kebutuhan BBM mereka untuk tahun depan. Sesuai dengan ketentuan neraca komoditas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024.

    “Rencana impornya sudah diajukan Oktober ini untuk 2026. Jadi kalau ada istilah monopoli, impor satu pintu, itu untuk tahun 2026 tidak ada. Dan untuk tahun ini pun juga tidak ada, hanya mekanisme B2B dan kolaborasi yang kita jalankan,” pungkasnya.

  • Puan ajak DPR dan pemerintah perbaiki diri saat tutup masa sidang

    Puan ajak DPR dan pemerintah perbaiki diri saat tutup masa sidang

    pada masa persidangan ini telah menyetujui sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang dan dua RUU sebagai usul DPR RI

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak jajarannya di DPR dan pemerintah untuk berefleksi dari dinamika demokrasi belakangan ini, sekaligus memperbaiki diri, saat berpidato menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

    “Tidak ada pihak yang mutlak benar atau paling bersalah. Kita semua, termasuk DPR RI dan Pemerintah, harus bercermin dan memperbaiki diri,” kata dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Pada mulanya, Puan mengatakan masa persidangan kali ini diawali dengan peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, namun setelah itu terjadi gelombang unjuk rasa di berbagai daerah.

    Puan menyebut aksi unjuk rasa tersebut sebagai “wajah lain dari memaknai kemerdekaan sebagai kebebasan”. Kendati begitu, dia lantas menyinggung aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.

    “Ketika demonstrasi yang berujung anarki, kerusuhan, dan runtuhnya rasa kemanusiaan akibat hasutan yang menyesatkan, menebar provokasi, membenarkan kekerasan dilakukan, dan dianggap wajar oleh sebagian pihak,” tuturnya.

    Menurut dia, hal itu merupakan dinamika perjalanan bangsa yang menuntut kedewasaan dalam berdemokrasi. “Apa yang telah terjadi merupakan isyarat yang sangat penting bahwa ada yang belum kita jalankan dengan baik, bahwa ada yang salah dan harus kita perbaiki bersama,” katanya.

    Ia menyebut sudah menjadi tugas bersama seluruh pihak untuk menjadikan setiap peristiwa sebagai pelajaran wawas diri agar persatuan bangsa tetap terjaga, martabat kemanusiaan ditegakkan, dan Indonesia terus melangkah menuju kehidupan yang lebih baik.

    “Kemerdekaan, pada hakikatnya adalah untuk memastikan bahwa setiap anak bangsa mendapat tempat dalam perjalanan menuju Indonesia yang tenteram, adil, dan makmur,” kata dia.

    Puan menambahkan, dalam menjawab berbagai tantangan dalam membangun Indonesia, DPR bersama pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan hukum nasional.

    Dalam kesempatan yang sama, Puan menjelaskan DPR dan pemerintah pada masa persidangan ini telah menyetujui sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang dan dua RUU sebagai usul DPR RI.

    RUU yang disahkan, antara lain, Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

    Selain itu, Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition).

    Adapun dua RUU yang disahkan sebagai RUU usul DPR adalah RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta RUU tentang Statistik.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakar UMY: Usulan UU MBG jamin keberlanjutan program gizi anak

    Pakar UMY: Usulan UU MBG jamin keberlanjutan program gizi anak

    Program ini sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar. Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin

    Yogyakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) King Faisal Sulaiman menyebut usulan pembentukan Undang-Undang (UU) Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi solusi strategis menjamin keberlanjutan program gizi anak di Indonesia.

    King Faisal dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis, mengatakan dasar hukum dalam bentuk undang-undang akan memberikan legitimasi lebih kuat sekaligus menjawab berbagai persoalan tata kelola yang selama ini masih lemah.

    “Program ini sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar. Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin,” ujar dia.

    Pembentukan UU MBG itu sebelumnya diusulkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Gamal Albinsaid.

    Menurut dia, keberadaan UU MBG akan membawa implikasi penting dalam pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah, terutama terkait mekanisme pendanaan dan tanggung jawab daerah.

    “Misalnya soal alokasi anggaran, jangan hanya dibebankan pada APBN. Perlu ada porsi dari APBD agar pembagian tanggung jawab lebih proporsional,” katanya.

    King menilai sejumlah kasus keracunan makanan yang belakangan ini muncul menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh.

    Tanpa dasar hukum yang kuat, sistem pengawasan akan sulit ditegakkan, terutama terkait keterlibatan pihak swasta yang menjadi mitra pelaksana program.

    Meski demikian, ia menambahkan aspek substansial harus diperhatikan agar UU MBG tidak sekadar normatif.

    Beberapa poin penting yang harus masuk antara lain tata kelola, mekanisme pengawasan, alokasi anggaran, hingga keterlibatan masyarakat.

    “Undang-undang ini jangan hanya normatif. Harus jelas soal tata kelola, siapa mengawasi siapa, bagaimana mekanisme anggarannya, dan bagaimana masyarakat bisa ikut serta,” kata dia.

    Partisipasi masyarakat, menurut dia, sangat penting karena selain memperkuat pengawasan, juga bisa membuka lapangan kerja baru sehingga dampaknya bukan hanya pada gizi, tapi juga ekonomi.

    Selain itu, menurut dia, pengaturan sanksi hukum juga penting untuk mencegah penyalahgunaan. Potensi penyimpangan di lapangan, mulai dari kontrak hingga standar penyediaan makanan, harus dapat diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.

    Jika hanya menggunakan Peraturan Presiden (Perpres), menurut dia, tidak ada ruang mengatur sanksi pidana, bahkan sanksi administrasi pun lemah.

    “Karena itu, pengaturan sanksi administratif maupun pidana sebaiknya dimasukkan dalam UU. Dengan legitimasi hukum yang kuat, pengawasan bisa lebih efektif dan tidak ada lagi vendor yang bermain-main dengan kontrak, apalagi sampai membahayakan kesehatan masyarakat,” kata King.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan Maharani Jelaskan DPR Sudah Jalankan Fungsi Pengawasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Puan Maharani Jelaskan DPR Sudah Jalankan Fungsi Pengawasan Nasional 2 Oktober 2025

    Puan Maharani Jelaskan DPR Sudah Jalankan Fungsi Pengawasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI sudah memberikan atensi terkait sejumlah persoalan yang ada di tengah masyarakat.
    Hal ini disampaikan lewat pidato dalam penutupan Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    “Fungsi pengawasan DPR RI diarahkan pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Puan dalam pidatonya.
    Puan pun memaparkan beberapa isu yang sudah diatensi DPR RI.
    Beberapa di antaranya adalah soal perlindungan ojek online (ojol) hingga evaluasi Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online,” ucapnya.
    Selain itu, DPR RI juga memberikan atensi soal penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak, mitigasi, dan penanganan bencana alam banjir serta longsor di sejumlah daerah.
    “Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” imbuh Puan.
    Kemudian, DPR juga menyorot soal evaluasi permasalahan haji dengan dana talangan, pembentukan Satgas Judi Online, dan penyelesaian konflik agraria.
    Lalu, penguatan ekonomi rakyat melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu bagi UMKM, kelangkaan BBM pada SPBU swasta, dan kenaikan harga beras.

    DPR, menurutnya, menyorot soal penerapan kebijakan paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan dan daya beli masyarakat.
    “Penempatan uang negara pada bank umum untuk memperkuat likuiditas dan peran intermediasi perbankan,” ujarnya.
    Puan pun menegaskan, pemerintah berkewajiban melaksanakan rekomendasi dari DPR RI.
    “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari Rapat Kerja dengan DPR RI,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPR dukung Perpres segera terbit untuk perbaikan MBG

    Ketua DPR dukung Perpres segera terbit untuk perbaikan MBG

    Perpres itu bisa melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait untuk bersama-sama menjaga program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung Peraturan Presiden (Perpres) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera terbit guna memperbaiki mekanisme penyaluran program itu di lapangan.

    Dia menilai sebenarnya program itu baik untuk anak-anak Indonesia karena targetnya meningkatkan gizi, namun karena adanya beragam kasus, menurut dia, proses dan mekanismenya harus dievaluasi secara total.

    “Tentu saja kita harus sama-sama untuk mendorong mendukung bagaimana perbaikan di lapangan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait,” kata Puan setelah menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, DPR RI melalui komisi terkait juga sudah meminta kepada pemerintah supaya segera ada payung hukum Program MBG berupa Perpres. Nantinya, dia berharap Perpres itu bisa melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait untuk bersama-sama menjaga program MBG.

    “Jangan sampai kemudian proses dari penyediaan program makan bergizi ini mempunyai masalah lagi di lapangan,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang diselesaikan dan diharapkan segera terbit pada pekan ini.

    “Sekarang, ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan, minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10).

    Ia menyampaikan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam Perpres tersebut, antara lain mengenai makanan yang layak disajikan pada penerima manfaat, sanitasi, kebersihan, penanganan korban keracunan, sampai persoalan kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik, Industri Bisa Bernapas Lega – Page 3

    Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tidak Naik, Industri Bisa Bernapas Lega – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026 bertujuan untuk mendapatkan penghidupan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor industri hasil tembakau (IHT) nasional. Keputusan Menkeu Purbaya itu beroleh dukungan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan pimpinan Komisi XI DPR RI.

    Menyikapi putusan tersebut, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya. Keputusan itu dinilai Henry Najoan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang mempertaruhkan haknya untuk bekerja.

    Hal itu, lanjut Henry Najoan, industri kretek merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan sekitar 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya sejumlah aturan.

    “Berbagai tekanan regulasi terhadap industri kretek nasional dirasa memberatkan bagi multi-sektor yang terkait. Maka itu, GAPPRI meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan, mengingat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang memiliki karakteristik berbeda dari negara lain,” tegas Henry Najoan di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Kendati demikian, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk meninjau ulang beberapa regulasi.

    Pada titik inilah, GAPPRI mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan guna menciptakan regulasi yang adil dan berimbang, agar tercipta kebijakan yang bukan dominan hanya berorientasi kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya mengorbankan sektor lain, tetapi harus adil juga bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial dan industri.

    “Hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, dan menjaga stabilitas perekonomian nasional sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkas Henry Najoan. 

     

     

  • Cerita Purbaya Diprotes Bupati di Jatim Soal Dana Transfer ke Daerah

    Cerita Purbaya Diprotes Bupati di Jatim Soal Dana Transfer ke Daerah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025). Salah satu agendanya adalah bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah (pemda).

    Berlangsung di Gedung Keuangan Negara, Surabaya, pemerintah daerah diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan beberapa bupati. Topi yang dibahas adalah penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 .

    “Jadi mereka (bupati) protes,” ujar Purbaya kepada media usai pertemuan.

    Pada 2025, anggaran TKD mencapai Rp919,9 triliun. Sementara itu untuk 2026, anggaran yang diajukan awalnya adalah Rp650 triliun. Di tengah pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Purbaya menambah anggaran Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun.

    Purbaya menjelaskan, keputusan pemangkasan diakibatkan oleh masih banyaknya penyelewengan dalam penggunaan anggaran di daerah. Pemerintah pusat ingin memastikan dana yang digelontorkan benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

    “Alasan pemotong itu utamanya dulu karena banyak penyelewengan ya. Artinya nggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul,” terangnya.

    Meski TKD pada tahun depan lebih, Purbaya menegaskan pemerintah tetap meningkatkan program untuk daerah. Dirinya menjelaskan belanja program yang ditujukan ke daerah justru naik signifikan dari Rp 900 triliun menjadi Rp 1.300 triliun.

    “Tapi program-program untuk daerah naik dari Rp 900 triliun ke 1.300 triliun. Tambah lebih banyak. Jadi kita ingin melihat yang lebih, kinerja uang yang lebih efektif,” papar Purbaya.

    Penambahan sebesar Rp 43 triliun tersebut menurutnya sudah cukup sebagai langkah awal, sambil melihat kondisi perekonomian ke depan.

    Penambahan anggaran juga bersifat dinamis. Jika kinerja ekonomi nasional membaik pada awal 2026, ruang fiskal akan lebih longgar sehingga transfer ke daerah bisa kembali ditingkatkan.

    “Kalau dalam triwulan pertama kedua tahun depan ekonomi membaik dan uang saya lebih banyak daripada sebelumnya. Mungkin sebagian saya akan transfer lagi ke daerah,” pungkasnya

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memangkas sejumlah fasilitas anggotanya, termasuk tunjangan rumah dinas, biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Namun, meski ada pemangkasan, hak keuangan anggota dewan tetap cukup besar.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sejak 31 Agustus 2025, pemberian tunjangan rumah untuk anggota DPR resmi dihentikan. Selain itu, anggota yang sudah dinonaktifkan partai politiknya juga tidak akan lagi menerima hak keuangan. Saat ini ada lima anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).

    Berdasarkan catatan DPR, anggota dewan masih menerima hak keuangan sekitar Rp 65,59 juta per bulan, meski sejumlah tunjangan disunat. Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional.

    Secara detail, gaji pokok anggota DPR sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000 hanya Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan suami/istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289.680, dan uang sidang Rp 2 juta. Total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16,77 juta.

    Namun, bila ditambahkan dengan berbagai tunjangan lain, hak keuangan anggota DPR bisa tembus Rp 65 juta per bulan.

     

  • DPR Sahkan Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya – Page 3

    DPR Sahkan Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- DPR RI mengesahkan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/10/2025).

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembentukan tim berdasarkan rapat pengganti Badan Musyawarah Pimpinan DPR.

    “Kami informasikan bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 1 Oktober 2025, telah membentuk tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria,” kata Dasco.

    “Terhadap tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dan susunan keanggotaannya, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, Dasco mendorong pemerintah segera merapikan tata ruang wilayah di Indonesia.

    “DPR mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Pelaksana Rerformasi Agraria,” ujarnya.