Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Raja Juli Dulu Bilang ‘Jangan Serahkan Urusan ke yang Bukan Ahlinya’, Kini Netizen Balik Sindir

    Raja Juli Dulu Bilang ‘Jangan Serahkan Urusan ke yang Bukan Ahlinya’, Kini Netizen Balik Sindir

    GELORA.CO – Rapat antara DPR dan Raja Juli belakangan berubah menjadi tontonan yang menyedot perhatian publik.

    Suasananya panas sejak awal, terlebih ketika beberapa anggota dewan secara terbuka meminta Raja Juli mundur dari jabatannya.

    Alasannya sederhana namun keras ia dinilai tidak memiliki latar belakang yang sesuai untuk mengurus sektor kehutanan yang begitu kompleks.

    Isu soal kompetensi ini makin ramai dibicarakan setelah publik mengetahui bahwa Raja Juli ternyata bukan berasal dari bidang kehutanan.

    Ia adalah lulusan ilmu tafsir sesuatu yang membuat banyak orang mempertanyakan bagaimana seorang.

    Akademisi studi keislaman bisa tiba-tiba dipercaya memimpin sektor kehutanan, yang sarat dengan persoalan teknis, ekologis, dan tata kelola lingkungan.

    Belum selesai publik membahas soal latar belakang pendidikannya, warganet kembali dibuat heboh oleh munculnya unggahan lama Raja Juli di platform X (Twitter).

    Di dalam unggahan itu, ia mengutip satu pesan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.

    bahwa jika sebuah urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.

    Kutipan itu sebenarnya merupakan nasihat umum, namun konteksnya menjadi sangat sensitif.

    Ketika orang yang mengutipnya kini tengah memegang jabatan yang dianggap banyak orang tidak sesuai dengan keahliannya.

    Unggahan lama itu langsung viral dan menjadi bahan pembicaraan di berbagai lini masa.

    Banyak netizen merasa apa yang dikatakan Raja Juli di masa lalu justru “berbalik arah” dan mengenai dirinya sendiri.

    Mereka menganggap situasi sekarang seperti ironi yang tidak bisa dihindari sebuah contoh nyata bagaimana jejak digital dapat menjadi bumerang di waktu yang tidak terduga.

    Desakan agar Raja Juli mengundurkan diri pun semakin keras.

    Bukan hanya datang dari anggota DPR, tetapi juga dari pegiat lingkungan

    Dan masyarakat umum yang khawatir kebijakan kehutanan ke depan tidak ditangani.

    Oleh orang yang benar-benar memahami seluk-beluk hutan, konservasi, serta risiko kerusakannya.

    Terlebih, Indonesia menghadapi banyak persoalan penting mulai dari deforestasi, konflik lahan.

    Hingga pengelolaan kawasan konservasi yang membutuhkan pengetahuan teknis dan keputusan berbasis sains.

    Kini publik menunggu langkah Raja Juli berikutnya.

    Apakah ia akan bertahan di tengah tekanan yang makin kuat, atau memilih mundur demi meredakan polemik?

    Yang jelas, perdebatan soal kompetensi, jejak digital

    Dan etika jabatan semakin memperlihatkan bahwa masyarakat kini lebih kritis terhadap siapa pun yang memegang kekuasaan.***

  • Cukai Minuman Manis Ditahan, Purbaya Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

    Cukai Minuman Manis Ditahan, Purbaya Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah baru akan mengaktifkan kebijakan ini apabila perekonomian masyarakat dinilai cukup kuat menanggung dampaknya.

    Purbaya menyampaikan, pertumbuhan ekonomi harus terlebih dahulu mencapai di atas 6 persen sebelum cukai MBDK diterapkan.

    “Memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Ia menjelaskan, kondisi ekonomi saat ini belum ideal untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan cukai MBDK dikhawatirkan justru membebani pelaku usaha dan masyarakat apabila dilakukan terlalu cepat.

    “Saya pikir kalau ekonomi ada tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan, cukai yang seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” tambahnya.

    Meski belum akan diterapkan dalam waktu dekat, tidak menutup kemungkinan bahwa cukai MBDK bisa mulai diberlakukan pada semester II tahun 2026, asalkan target pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen tercapai.

    “Kalau doa Anda manjur, mendoakan saya supaya berhasil, kita akan pungut di second half,” ujarnya menanggapi pertanyaan anggota DPR terkait kepastian penerapan cukai pada 2026.

    Dalam APBN 2026, pemerintah telah menargetkan penerimaan Rp 7 triliun dari cukai MBDK. Kebijakan cukai ini bertujuan menekan konsumsi gula berlebih melalui produk minuman kemasan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

  • Dilema Penerapan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Lesunya Industri

    Dilema Penerapan Bea Keluar Batu Bara di Tengah Lesunya Industri

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 23 triliun dari penerapan bea keluar emas dan batu bara pada 2026. Target ini mencakup Rp 3 triliun dari bea keluar emas dan Rp 20 triliun dari batu bara.

    Purbaya menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta. 

    “Emas Rp 3 triliun setahun. Batu bara Rp 20 triliun,” jelasnya menanggapi pertanyaan anggota Komisi XI DPR RI tentang proyeksi penerimaan negara dari kebijakan bea keluar.

    Menurut Purbaya, penerapan bea keluar emas dan batu bara merupakan langkah strategis pemerintah untuk menutup defisit APBN 2026. “Menjawab tantangan tersebut, pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen fiskal yang relevan, termasuk penerapan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara,” tuturnya.

    Ia menambahkan, kebijakan bea keluar batu bara juga dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Batu bara tetap dianggap sebagai penopang stabilitas ekonomi nasional. 

    Meskipun Indonesia menjadi produsen batu bara terbesar ketiga dunia, mayoritas ekspornya masih berupa bahan mentah dengan nilai tambah rendah sehingga potensi ekonominya belum optimal.

    Kebijakan ini muncul di tengah tren harga komoditas yang berlawanan. Secara global, harga emas naik sekitar 59–60% dalam 12 bulan terakhir, sementara harga emas Antam di Indonesia meningkat 55–56%, dari sekitar Rp 1,553 juta per gram pada awal tahun menjadi Rp 2,415 juta per gram pada Senin (1/12/2025). Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam sedikit turun Rp 11.000 menjadi Rp 2,404 juta per gram.

    “Emas menunjukkan tren positif, sehingga penerapan bea keluar diharapkan tidak menurunkan minat ekspor dan justru menambah penerimaan negara,” kata Purbaya.

    Sebaliknya, harga batu bara menghadapi tekanan signifikan di pasar internasional. Berdasarkan data Bank Dunia, harga batu bara Australia sebagai acuan global pada 25 November 2025 berada di posisi US$ 112,6 per ton, terendah dalam 57 bulan terakhir atau sejak Maret 2021. 

    Harga acuan batu bara Indonesia turun 20,76% sepanjang tahun berjalan, dari US$ 124,01 per ton pada Januari 2025 menjadi US$ 96,26 per ton pada Desember 2025. “Harga acuan ini akan menjadi dasar perhitungan royalti, bea keluar, dan transaksi,” jelas Christiantoko, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center.

    Penurunan harga batu bara berdampak pada beberapa indikator di sektor pertambangan, termasuk nilai ekspor dan upah pekerja. Data BPS mencatat nilai ekspor batu bara per September 2025 sebesar US$ 2 miliar, turun 19,77% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 2,5 miliar. 

  • Batuk Saat Bahas Bea Keluar Emas, Purbaya: Produsen Mengutuk Saya

    Batuk Saat Bahas Bea Keluar Emas, Purbaya: Produsen Mengutuk Saya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan candaan saat dirinya berkali-kali batuk ketika menjelaskan rencana pemerintah menerapkan bea keluar (BK) untuk emas dan batu bara mulai 2026.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025), Purbaya berkelakar mungkin ada produsen emas yang sedang “mengutuk” dirinya karena keberatan dengan kebijakan tersebut.

    Ketika memaparkan alasan pemerintah menetapkan pungutan baru terhadap komoditas emas, Purbaya beberapa kali berhenti berbicara karena batuk yang tak kunjung reda.

    “Kebijakan bea keluar emas diterapkan dengan prinsip bahwa tarif produk hulu lebih tinggi dari produk hilir,” ucapnya sebelum kembali terhenti untuk minum air. Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mencoba menenangkan Purbaya dengan berkata, “Pelan-pelan, Pak.”

    Setelah kondisinya membaik, Purbaya sempat melontarkan humor yang mengundang tawa.

    “Mungkin produsen emas mengutuk saya dari jauh nih. Mau narikin bea nih,” ujarnya sambil tertawa. Saat kembali menjelaskan tujuan penerapan bea keluar, Purbaya pun masih sempat batuk dan berkata, “(batuk lagi) doanya kuat juga mereka.”

    Purbaya menegaskan, pemerintah menargetkan Rp 23 triliun penerimaan dari kebijakan BK tersebut pada 2026, terdiri dari Rp 3 triliun dari emas dan Rp 20 triliun dari batu bara. Menurutnya, pungutan ini tetap akan diterapkan meski ada penolakan dari produsen maupun apabila harga komoditas menurun, karena kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menutup potensi defisit APBN 2026.

    Ia menjelaskan, bea keluar emas dan batu bara merupakan langkah optimalisasi penerimaan negara di sektor mineral yang tengah menghadapi berbagai tantangan, seperti fluktuasi harga global, transisi energi, dan kebutuhan menjaga konsistensi penerimaan.

    Penerapan bea keluar, lanjut Purbaya, diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku dalam negeri, mendorong hilirisasi, memperkuat tata kelola ekspor, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

    “Menjawab tantangan tersebut, pemerintah akan memanfaatkan berbagai instrumen fiskal yang relevan, seperti penerapan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara,” pungkasnya.

  • Cak Imin dan Gus Ipul Graduasi 133 Keluarga Penerima Bansos di Jakarta

    Cak Imin dan Gus Ipul Graduasi 133 Keluarga Penerima Bansos di Jakarta

    Jakarta

    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial RI (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menggraduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.

    Kegiatan yang turut dilakukan bersama Wamensos Agus Jabo Priyono ini digelar di Aula Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Kemensos RI, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul menjelaskan kegiatan ini sebagai bagian mewujudkan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Tugas kami para Menteri ini adalah membantu Presiden untuk mengeksekusi Asta Cita Bapak Presiden. Untuk memahami gaya kebijakan Presiden inilah kira-kira sederhananya jadi yang atas dijaga, yang tengah difasilitasi, yang bawah dibela,” kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).

    Gus Ipul hadir di lokasi pukul 13.37 WIB, disambut oleh penampilan siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 10 Jakarta Selatan. Para siswa silih bergantian menampilkan tarian nusantara, pencak silat, paduan suara, hingga pidato dalam tiga bahasa yaitu Bahasa Arab, Inggris, dan Mandarin.

    Dalam acara bertajuk ‘Berani Graduasi: Siap Mewujudkan Generasi Indonesia Emas’ ini, Gus Ipul menyampaikan Presiden ingin KPM mempunyai semangat graduasi, untuk naik kelas meningkatkan kesejahteraannya dan tidak tergantung pada bantuan sosial.

    Ia mengatakan Prabowo sampai membentuk Kemenko PM, yang secara khusus bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan merumuskan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.

    Gus Ipul menambahkan penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN Merupakan basis data nasional berbasis digital yang berisi informasi sosial, ekonomi, dan demografi seluruh penduduk Indonesia yang telah diurutkan mulai dari desil 1 sampai desil 10.

    “Data itu sudah memberikan perangkingan, yang mengelola BPS, dari desil 1 sampai desil 10. Yang diberi bantuan itu adalah desil 1 sampai 4, setelah desil 4 naik jadi graduasi,” jelas Gus Ipul.

    Pada kesempatan ini, Gus Ipul secara langsung mengraduasi 133 KPM yang hadir memakai toga. Satu persatu KPM di panggil dan menuju ke atas panggung, Gus Ipul secara simbolis memindahkan tali toga dari kiri ke kanan sebagai simbol KPM telah digraduasi.

    Di tempat yang sama, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa Prabowo telah memberikan amanat dan membuktikan berbagai terobosan dalam percepatan pengentasan kemiskinan, salah satunya melalui perubahan paradigma ke pemberdayaan.

    “Terobosan-terobosan itu banyak sekali, mulai dari Sekolah Rakyat, Koperasi Desa (kopdes), program-program bantuan langsung tunai sementara. Juga perubahan-perubahan cara membangun sebuah bangsa, perubahan-perubahan ini adalah bagian dari percepatan sekaligus arah baru, strategi baru di dalam membangun bangsa kita,” kata Cak Imin.

    Lebih lanjut, Cak Imin menuturkan pembangunan harus tepat sasaran sehingga berdampak. Pembangunan nasional bertujuan menciptakan keadilan dan kesejahteraan, yang wujudnya adalah kemandirian dan keberdayaan.

    “Sehingga menjadi individu-individu yang terus meningkatkan produktivitasnya menjadi warga bangsa yang kuat dan mandiri. Karena itu saya sangat senang dengan slogan ‘Bansos Sementara, Berdaya Selamanya,” kata Cak Imin.

    Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Anggota Komisi VIII DPR RI Erwin Aksa, Anggota Komisi VI DPR RI Ida Fauziyah, Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia Haris, serta stakeholder lainnya.

    (akn/ega)

  • Puan soal Bupati Aceh Selatan: Seharusnya Kepala Daerah Punya Empati!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Puan soal Bupati Aceh Selatan: Seharusnya Kepala Daerah Punya Empati! Nasional 8 Desember 2025

    Puan soal Bupati Aceh Selatan: Seharusnya Kepala Daerah Punya Empati!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mengomentari Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah di tengah kondisi bencana banjir Sumatera, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan seluruh kepala daerah agar memberikan empati terhadap warganya.
    “Untuk bupati, harusnya semua kepala daerah punya empati. Namun Pak Dasco mau menambahkan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung
    DPR
    RI, Senin (8/12/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa partai telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
    Secara kelembagaan, kata Dasco, Gerindra mengusulkan agar Kemendagri tidak hanya memeriksa Mirwan, tetapi langsung menjatuhkan
    sanksi pemberhentian
    sementara.
    “Kami sudah berkomunikasi dengan Mendagri untuk penerapan UU 24 Tahun 2014 tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” tegas Dasco.
    Ketua Harian Partai Gerindra itu pun mendorong agar Kemendagri segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt)
    Bupati Aceh Selatan
    , menggantikan Mirwan.
    “Dan ditunjuk PLT dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” pungkasnya.
    Untuk diketahui, Mirwan sebelumnya menjadi polemik setelah tetap berangkat umrah ketika Aceh Selatan mengalami bencana yang berdampak pada ribuan warga.
    Kepergiannya pun diketahui belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri.
    “Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada
    Kompas.com
    , Jumat (5/12/2025).

    Kemendagri telah mengirim tim Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Mirwan setelah dia kembali ke Indonesia.
    “Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Bima Arya, Senin (8/12/2025).
    Sebelumnya, Mirwan juga sempat menerbitkan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani
    bencana banjir
    dan longsor di wilayah pada 27 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2025

    Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember Megapolitan 8 Desember 2025

    Tiga Orang Ditangkap Polisi, Berencana Demo Rusuh 10 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga pria ditangkap polisi karena diduga merencanakan kerusuhan demo di Jakarta pada Rabu (10/12/2025) mendatang.
    “Mengungkapkan kepada publik kasus tindak pidana pengancaman melalui media sosial merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan
    bom molotov
    ,” kata Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    , Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).
    Pengungkapan ini bermula dari patroli siber di media sosial, dan ditemukan akun Instagram @_bahanpeledak_ yang menyampaikan ancaman teror kepada anggota DPR.
    Unggahan itu menunjukkan latar gedung Wisma DPR dengan tulisan, ‘Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror’, Jumat (5/12/2025).
    Pemilik akun, BDM (20), disebut menerima pesanan pembuatan bom molotov oleh pelaku lainnya, TSF (22) sebagai pemegang akun @verdatius yang merencanakan aksi.
    Bom molotov buatan BDM disimpan oleh pelaku lainnya, YM (23) yang dalam unggahannya di akun @catsrebel yang menunjukkan senjata itu dengan tambahan teks seolah sedang bersiap-siap.
    Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda. BDM ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat.
    Kemudian TSF di Bekasi, Jawa Barat, sementara YM di Bandung, Jawa Barat.
    Mereka diketahui membicarakan rencana kerusuhan ini melalui aplikasi obrolan bernama Session.
    “Jadi pelaku menggunakan platform Session bahwa saudara BDM membuat bom molotov atas permintaan dari saudara TSF setelah mereka bertemu di kegiatan Pasar Gratis di Benhil sekitar bulan September,” jelas Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak dalam kesempatan yang sama.
    Setidaknya ada 6 bom molotov yang belum sempurna yang akan didistribusikan BDM kepada TSF.
    Namun, saat diperiksa, TSF membantah telah memesan bom kepada BDM.
    “Yang bersangkutan tidak mengakui pemesanan bom molotov kepada saudara BDM alias akun bahanpeledak,” kata Rafles.
    Selain ketiga akun tersebut, polisi masih menyelidiki akun-akun lainnya yang diduga mempersiapkan kerusuhan dalam
    unjuk rasa
    .
    “Salah satunya adalah dengan memposting pembuatan bom pipa, merencanakan penyerangan ke kantor polisi, dan menjebak polisi ke tempat yang sudah dipersiapkan,” ujar Rafles.
    Dalam penangkapan ketiganya, diamankan dua ponsel, satu unit laptop, masker gas respirator, pakaian, dan 6 bom molotov.
    Atas perbuatan ketiganya, mereka disangkakan Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 335 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
    Ketiganya terancam kurungan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahkamah Partai Gerindra Bakal Sidang Bupati Aceh Selatan, Janji Beri Sanksi Terberat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    Mahkamah Partai Gerindra Bakal Sidang Bupati Aceh Selatan, Janji Beri Sanksi Terberat Nasional 8 Desember 2025

    Mahkamah Partai Gerindra Bakal Sidang Bupati Aceh Selatan, Janji Beri Sanksi Terberat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Partai Gerindra memastikan akan segera menggelar sidang etik terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang kini tengah menjadi sorotan usai pergi umrah saat daerahnya dilanda banjir dan longsor.
    Ketua Mahkamah
    Partai Gerindra

    Habiburokhman
    menegaskan, sanksi terberat siap dijatuhkan kepada Mirwan jika terdapat pelanggaran prinsip organisasi.
    “Kita akan sidang segera. Diberikan sanksi terberat,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (8/12/2025).
    Habiburokhman menerangkan, Gerindra sebenarnya telah menjatuhkan sanksi kepada Mirwan.
    Namun, pihaknya tetap melakukan evaluasi mengenai perlu atau tidaknya persidangan lanjutan sebelum keputusan final diumumkan.
    “Sebetulnya kan sanksinya sudah, ya. Tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, ya. Tapi sanksinya sudah sangat keras dari Pak Sugiono disampaikan. Kita mau cek lagi apakah perlu disidang lagi. Kemungkinan besar apa, akan kita rapat MKD Mahkamah Partai lalu putusan nanti kita update,” tutur Habiburokhman.
    Ketika ditanya kemungkinan Mirwan dipecat dari partai, Habiburokhman menegaskan bahwa Mirwan telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
    “Iya, itu kan sudah dipecat (dari jabatan Ketua DPC Gerindra),” jawabnya.
    Namun, dia tidak memberikan jawaban saat ditanya kembali apakah Mirwan akan dipecat dari status keanggotaan partai.
    Mirwan tengah disorot publik karena ia berangkat umrah ketika Aceh Selatan dilandan bencana banjir dan longsor yang berdampak pada ribuan warga.
    Kepergian Mirwan juga tidak mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
    “Sanksi yang diberikan akan sangat ditentukan oleh fakta dan data dari hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Senin (8/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana Sumatra, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati

    Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana Sumatra, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan tanggapan terkait Bupati Aceh Selatan, Mirwan yang menjalankan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak banjir.

    Menurut Puan, setiap kepala daerah di Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara fokus menangani wilayah dan masyarakatnya yang terdampak akibat bencana hidrometeorologi. Bahkan, Puan menegaskan semua kepala daerah seharusnya berempati saat kondisi sedang berduka.

    “Untuk Bupati harusnya, kepala daerah itu punya empati,” kata Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (8/12/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegasakan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti tindakan dari Marwan sesuai aturan yang berlaku.

    Dasco menyampaikan telah mengusulkan pemberhentian sementara bagi Bupati Aceh Selatan yang kemudian digantikan oleh Plt untuk melaksanakan tugas-tugas agar lebih maksimal.

    “Selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar dapat ditunjuk Plt yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” jelas Dasco.

    Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Sugiono menegaskan bahwa partainya resmi memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

    Melalui pesan tertulis, Jumat (5/12/2025), Sugiono menyampaikan respons resmi DPP Gerindra atas laporan tersebut. Sugiono telah menerima laporan atas tindakan Mirwan.

    “Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono.

    Polemik bermula setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Mirwan tidak memiliki izin dari pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan perjalanan umrah. Padahal, pada saat yang bersamaan, Aceh Selatan sedang menghadapi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang berdampak pada ribuan warga.

  • PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2025

    PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025 Megapolitan 8 Desember 2025

    PN Jakpus Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Kasus Demo Akhir Agustus 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh lima terdakwa dalam kasus demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Kelima terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan penyerangan terhadap polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI akhir Agustus 2025 lalu.
    “Menyatakan keberatan dari terdakwa Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, Ananda Aziz Nur Rizqi, Salman Al Faris dan atau penasihat hukumnya tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan sela pada Senin (8/12/2025).
    Sebagai informasi, lima terdakwa tersebut merupakan bagian dari 21 orang terdakwa kasus demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Dari 21 orang yang didakwa menyerang aparat kepolisian dan merusak fasum, hanya lima orang di atas yang mengajukan eksepsi.
    Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka perkara seluruh terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
    “Memerintahkan (jaksa) penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 691/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa 1 sampai dengan 21,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
    “Jadi seluruh eksepsi tidak diterima. Dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan (pemeriksaan), termasuk (bagi) terdakwa yang tidak ikut eksepsi. Apabila para terdakwa ingin mengajukan Eksepsi, tidak terima, nanti bisa (banding) bersama-sama pokok perkara,” lanjutnya.
    Sebelumnya, sebanyak 21 orang didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasum saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
    Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar.
    Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang.
    Yakni 21 terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
    Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain. Pertama, para terdakwa diancam pidana Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
    Kedua, ancaman pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
    Terakhir, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
    Ke-21 terdakwa yang mengikuti persidangan pada Kamis adalah Eka Julian Syah Putra, M Taufik Effendi, Deden Hanafi Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha Ruby Akmal Azizi, dan Hafif Russel Fadilla.
    Lalu ada Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin. Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfaris.
    Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online.
    Ajakan itu disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
    Di sana, para terdakwa melakukan perusahaan terhadap pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi.
    Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.
    Keesokan harinya, 31 Agustus 2025 demonstrasi masih berlanjut dan mangalami ricuh.
    “Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka,” tutur JPU.
    Akhirnya pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap 13 orang dari 21 terdakwa.
    Pengamanan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya,
    Flyover
    Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.