Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Purbaya Ngebet Bangun Kilang, Impor Minyak RI Tembus Rp350 Triliun per Agustus 2025

    Purbaya Ngebet Bangun Kilang, Impor Minyak RI Tembus Rp350 Triliun per Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Komisi XI DPR mendesak Danantara supaya meminta PT Pertamina (Persero) membangun kilang minyak baru, agar tidak terus-menerus mengimpor.

    Dalam catatan Bisnis, Indonesia adalah importir migas sejak tahun 2004 lalu. Sebelum tahun itu, Indonesia masuk dalam negara-negara pengekspor minyak alias OPEC. Pada dekade 1970-an, Indonesia bahkan pernah menikmati booming migas yang memberi kemakmuran sekaligus modal pemerintah untuk melakukan pembangunan secara massif.

    Namun demikian, kondisi tersebut bertolak belakang dengan saat ini. Neraca migas Indonesia tercatat terus defisit. Hal itu berarti bahwa jumlah importasi migas jauh lebih besar dibanding nilai ekspornya.

    Pada tahun 2024 lalu, Badan Pusat Statistik alias BPS mencatat neraca migas Indonesia defisit sebesar US$20,4 miliar. Defisit itu terjadi karena nilai ekspor hanya US$15,87 miliar, sedangkan impor menembus angka US$36,27 miliar. 

    Adapun jika dirinci, besarnya nilai impor migas itu disumbang oleh impor hasil minyak atau minyak jadi senilai US$25,92 miliar. Realisasi impor tersebut naik sebesar 5% dari tahun 2023 yang tercatat hanya US$24,68 miliar. 

    Sementara itu, untuk komoditas minyak mentah, nilai importasinya turun sebesar 7,08% dari US$11,14 miliar (2023) menjadi US$10,35 miliar. 

    Pada tahun ini, setidaknya sampai dengan Agustus 2025, importasi migas sejatinya mengalami penurunan dibandingkan Januari-Agustus 2024. Jumlahnya bahkan cukup besar dari US$24,21 miliar (2024) menjadi US$21,1 miliar (2025). Nilai impor migas hingga Agustus 2025 itu setara Rp350 triliun.

    Pemicu penurunan impor migas itu terjadi karena anjloknya importasi hasil minyak dari US$17,21 miliar (Januari – Agustus 2024) menjadi hanya US$15,13 miliar pada periode yang sama tahun ini.

    Subsidi Tiap Tahun Naik

    Di sisi lain, kertegantungan Indonesia dengan impor migas itu bertolak belakang dengan jumlah subsidi energi naik terus dari tahun ke tahun. 

    “BBM tuh—solar, diesel—kita banyak impornya sampai puluhan miliar dolar per tahun. Sudah berapa tahun kita mengalami hal tersebut? Sudah puluhan tahun kan,” ungkap Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).

    Masalahnya, Pertamina tidak kunjung membangun kilang minyak baru. Purbaya mengaku Pertamina sudah pernah berjanji akan membangun tujuh kilang baru dalam lima tahun pada 2018.

    Menurutnya, janji itu disampaikan ketika investor China ingin membangun kilang minyak di Indonesia namun Pertamina harus membeli minyak dari mereka selama 30 tahun sebelum diambil alih. Hanya saja, Pertamina menolak karena sudah berencana membangun tujuh kilang baru.

    Ternyata, sambung Purbaya, sudah tujuh tahun berjalan namun Pertamina belum satupun membangun satupun kilang minyak baru. Oleh sebab itu, dia turut meminta DPR mendorong agar Pertamina membangun kilang minyak baru ketika melakukan rapat dengan Danantara.

    “Jadi kilang itu, bukan kita enggak bisa bikin atau kita nggak bisa bikin proyeknya, cuman Pertamina-nya males-malesan aja,” jelasnya.

  • Tanggapi keluhan Antam, ESDM tinjau mekanisme ekspor emas

    Tanggapi keluhan Antam, ESDM tinjau mekanisme ekspor emas

    Yang ekspor emas, nanti kami coba lihat siapa saja yang ekspor, terus mekanismenya apa

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meninjau mekanisme ekspor emas sebagai respons atas keluhan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang kekurangan pasokan emas.

    “Yang ekspor (emas) nanti kami coba lihat siapa saja yang ekspor, terus mekanismenya apa,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno usai menghadiri Peluncuran Logo Baru BPH Migas di Jakarta, Kamis.

    Hal tersebut merespons keluhan Antam ihwal sulitnya perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan pasokan emas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Senayan Jakarta, Senin (29/9).

    Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menyampaikan Indonesia berpotensi memproduksi emas sebesar 90 ton per tahunnya.

    Namun, karena tidak ada aturan yang mengharuskan perusahaan tambang untuk menjual hasil tambang emasnya kepada Antam, perusahaan pelat merah tersebut tidak bisa memenuhi permintaan emas di dalam negeri.

    Tambang emas milik Antam yang berlokasi di Pongkor, Jawa Barat, hanya bisa memproduksi 1 ton emas dalam satu tahun.

    Sedangkan, realisasi penjualan emas Antam pada 2024 berada di angka 43 ton. Tahun ini, Antam menargetkan penjualan emas mencapai 45 ton.

    Ketimpangan produksi emas Antam dengan permintaan emas menyebabkan Ardianto mengimpor emas kurang lebih 30 ton dari Singapura dan Australia.

    Tri akan melihat apakah terdapat pajak dari impor emas maupun ekspor emas, serta menimbang opsi mana yang lebih menguntungkan.

    Terlebih, Antam sudah menjalin kerja sama dengan PT Freeport Indonesia terkait bisnis pembelian sebanyak 30 ton emas.

    Oleh karena itu, ia belum menentukan apakah nantinya akan mewajibkan perusahaan tambang emas untuk menjual produksinya kepada Antam.

    “Kalau misalnya Freeport nanti sudah selesai, terus berjalan dengan baik, kan sudah ada tanda tangan kontrak, nanti kami putuskan,” ujar Achmad.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan Maharani Desak Evaluasi Total Program MBG

    Puan Maharani Desak Evaluasi Total Program MBG

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ini menuai perhatian publik. Evaluasi ini penting setelah insiden keracunan massal yang melibatkan ribuan siswa di beberapa daerah dalam dua bulan terakhir.

    Menurut Puan, salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi adalah penertiban dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar kesehatan yang layak. Ia mengingatkan bahwa dapur yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus keracunan.

    “Karena memang ini programnya sangat baik untuk anak Indonesia meningkatkan gizi, hanya memang prosesnya dan mekanismenya harus total dievaluasi,” ungkap Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/10/2025).

    Puan menjelaskan bahwa meskipun program ini bertujuan mulia, berbagai kendala yang ada harus segera diatasi. Ia menekankan, “Namun tentu saja karena perlu dilakukan evaluasi secara total dan perlu diperbaiki,” kata Puan yang juga merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan ini.

    Dalam kesempatan tersebut, Puan juga mendesak segera dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola MBG. Hal ini bertujuan agar program ini dapat berjalan lebih efektif, dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

    Menurutnya, Perpres akan menjadi payung hukum yang penting untuk memastikan kerjasama antar lembaga dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “DPR RI kemarin melalui Komisi sudah meminta supaya ada payung hukumnya berupa Perpres, dan saya sudah mendapatkan laporannya bahwa akan segera dikeluarkan Perpres terkait payung hukum, sehingga bisa melibatkan seluruh kementerian lembaga yang terkait,” tegas Puan.

    Perpres ini diharapkan dapat meminimalisir bahkan menghilangkan potensi keracunan dalam pelaksanaan MBG ke depannya. Puan menambahkan, “Sehingga nantinya bisa ikut membantu dan tentu saja menjaga jangan sampai kemudian proses dari penyediaan program makan bergizi ini menganggap mempunyai masalah lagi di lapangan.” [hen/suf]

  • Ketika Purbaya Geram Soal Danantara hingga Kilang Pertamina

    Ketika Purbaya Geram Soal Danantara hingga Kilang Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan menyampaikan sejumlah keluhannya terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan beberapa BUMN yang dibawahinya ketika melaksanakan rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).

    Rapat dengan Komisi Keuangan DPR itu awalnya membicarakan terkait dengan anggaran subsidi sekaligus pembayaran kewajiban public service obligation (PSO) dari negara kepada sejumlah BUMN, seperti PT Pertamina (Persero) hingga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

    Purbaya menyebut pemerintah sudah membayarkan beban subsidi kepada BUMN, meski pelaksanaannya diakui lambat. Dia pun memerintahkan anak buahnya agar pembayaran subsidi dan kompensasi ke BUMN seperti Pertamina dan PLN ke depannya tidak melebihi waktu satu bulan lamanya.

    “Saya kan pernah di private sector, saya ngerti cost of capital perusahaan jadi tinggi. Saya akan lihat satu minggu terakhir, ke depan saya akan percepat. Jangan sampai kita telat bayar lagi, kalau bisa sebulan langsung bayar,” jelas Purbaya di hadapan Komisi XI DPR, dikutip dari YouTube DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Meski demikian, Menkeu yang belum genap sebulan menjabat itu menyayangkan kenapa BUMN tidak langsung menghadap kepadanya terkait dengan subsidi yang belum dibayarkan negara. Laporan itu justru disampaikan kepada Komisi XI DPR.

    Purbaya menilai harusnya BUMN, yang kini dibawahi Danantara, tanggap melihat kebijakannya saat ini. Dia menyinggung uang pemerintah di Bank Indonesia (BI) padahal masih bersisa Rp250 triliun, bahkan setelah sebelumnya Rp200 triliun diinjeksi ke himbara untuk memacu kredit.

    “Ketika mood saya seperti itu, langsung dia menghadap saya, minta apa. Ini kan enggak, dia menghadap anda langsung kan? Padahal sama saya teman. Saya pengawas Danantara, awas besok. Kenapa mereka enggak ke saya?,” jelasnya sambil disambut tawa para anggota DPR.

    Jaminan Purbaya untuk memastikan pemerintah mempercepat pembayaran subsidi PSO tidak datang tanpa peringatan. Pria yang juga otomatis menjabat sebagai Dewan Pengawas Danantara itu mengingatkan, BUMN harus turut memastikan agar perusahaan mencetak laba.

    “Tapi nanti saya lihat, kalau enggak untung juga, awas. Kalau cost udah diturunkan, jangan main-main mereka. Tapi saya janji betulin proses di sini. Kita akan percepat sebulan selesai, Pak,”
    terangnya.

    Desak Bangun Kilang Pertamina

    Purbaya yang kini bertanggung jawab mengelola keuangan negara mengaku, anggaran subsidi energi untuk masyarakat memakan porsi besar APBN. Namun, hal itu menjadi konsekuensi lantaran ekonomi masyarakat belum tumbuh dengan baik sehingga fiskal kerap berfungsi sebagai shock absorber.

    Namun demikian, mantan Deputi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu blak-blakan mengaku pernah meminta Pertamina agar membangun kilang baru. Harapannya, agar BBM yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak perlu diimpor dalam jumlah besar dari negara tetangga seperti Singapura.

    Dia menyebut permintaannya kepada Pertamina itu tak kunjung diwujudkan sejak pertama kali disampaikan pada 2018. Satu kilang pun tak dibangun oleh BUMN migas itu.

    Purbaya mengungkap pernah menawarkan ke Pertamina investor dari China yang ingin membangun kilang di Tanah Air. Setelah 30 tahun membeli dari kilang itu, nantinya kilang bisa dimiliki oleh Pertamina. Namun, dia mengatakan Pertamina menolak usulan tersebut dengan alasan sudah melebihi kapasitas perseroan (overcapacity).

    “Saya kaget. Overcapacity apa? Satu pun kilang enggak jadi kan? Mereka bilang tapi ke depannya jadi. Yang ada malah kebakaran kan?,” ungkapnya.

  • TII ingatkan revisi UU Pemilu dilakukan dengan proses legislasi baik

    TII ingatkan revisi UU Pemilu dilakukan dengan proses legislasi baik

    “Kualitas suatu kebijakan publik dapat dilihat dari bagaimana proses legislasi itu dijalankan. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi contoh bagaimana DPR menjalankan proses legislasi yang ideal, yakni dengan mengedepankan transparansi,

    Jakarta (ANTARA) – The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) mengingatkan revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan dengan proses legislasi yang baik, mengingat besarnya dampak dari undang-undang tersebut.

    Research Associate TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai ajang kompromi politik jangka pendek, tetapi harus dilihat sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.

    “Kualitas suatu kebijakan publik dapat dilihat dari bagaimana proses legislasi itu dijalankan. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi contoh bagaimana DPR menjalankan proses legislasi yang ideal, yakni dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, serta berbasis pada data dan kajian akademik,” katanya.

    Menurut dia, revisi Undang-Undang Pemilu harus dipandang sebagai upaya memperkuat demokrasi Indonesia, alih-alih terjebak pada kepentingan politik jangka pendek partai-partai politik di parlemen.

    DPR, imbuh dia, perlu membuka ruang partisipasi masyarakat, bersikap transparan dalam pembahasan, serta menggunakan kajian akademik dan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan.

    Selain itu, proses yang transparan dan inklusif juga dinilai penting agar hasil revisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah di mata publik. Arfianto menyebut tanpa proses yang terbuka, publik akan sulit menerima hasil revisi, legitimasi dan hasil pemilu justru dipertanyakan.

    Dikatakannya pula, revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi. Dalam konteks ini, revisi perlu memberi kepastian hukum agar penyelenggara pemilu tidak terus-menerus menghadapi perubahan aturan di tengah jalan.

    Di samping itu, revisi harus mampu memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar tetap independen, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pemilu yang adil.

    Lebih jauh Arfianto mengatakan, desain sistem pemilu yang dihasilkan dari revisi ini juga harus mendorong representasi politik yang inklusif. Pemilu harus bisa diakses secara adil oleh seluruh masyarakat, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok minoritas.

    “Jika desain pemilu inklusif, adil, dan transparan, maka legitimasi hasil pemilu akan kuat. Tetapi jika aturan hanya dibuat untuk kepentingan segelintir pihak, demokrasi justru akan semakin tergerus,” ujarnya.

    Bagi dia, kualitas demokrasi Indonesia ke depan akan ditentukan oleh kualitas proses legislasi revisi Undang-Undang Pemilu. Untuk itu, DPR diminta menempatkan kepentingan rakyat dan demokrasi di atas kepentingan partai politik.

    “DPR benar-benar menjalankan revisi UU Pemilu dengan transparan, inklusif, akuntabel, dan berbasis pada data, maka revisi ini dapat memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia. Namun, jika prosesnya dilakukan dengan cara yang salah, justru akan memperlemah kepercayaan publik dan merugikan masa depan demokrasi kita,” katanya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jelang Reses, DPR Sahkan UU Ekstradisi RI–Rusia, UU BUMN, UU Kepariwisataan dan Tetapkan Kementerian Haji

    Jelang Reses, DPR Sahkan UU Ekstradisi RI–Rusia, UU BUMN, UU Kepariwisataan dan Tetapkan Kementerian Haji

    JAKARTA – DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) sebelum menjalani masa reses yang akan dimulai esok hari. Yakni UU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition), Undang-Undang BUMN, dan UU Kepariwisataan.

    Pengesahan 3 RUU tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna, membacakan agenda pertama yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition), yang kemudian meminta persetujuan peserta rapat.

    “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco diikuti persetujuan anggota DPR yang hadir.

    Kemudian, Dasco membacakan agenda kedua yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Dasco dijawab persetujuan peserta rapat.

    Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan agenda ketiga, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diikuti persetujuan anggota DPR dan pandangan ketua fraksi serta pandangan pemerintah.

    Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sebagai Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI. Persetujuan itu diambil setelah mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi.

    Serta mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

    Selain mengesahkan 3 RUU dan menyetujui 2 RUU sebagai Usul Inisiatif DPR, rapat Paripurna juga menetapkan Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah.

    Rapat Paripurna ini sekaligus menutup Masa Persidangan anggota DPR yang ditandai dengan pidato penutupan Ketua DPR Puan Maharani. Dengan demikian, anggota dewan akan menjalani masa reses mulai Jumat, 3 Oktober hingga Senin, 3 November mendatang.

  • Menpar: Insentif PPh Karyawan Hotel & Restoran Berlaku Bulan Ini

    Menpar: Insentif PPh Karyawan Hotel & Restoran Berlaku Bulan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor pariwisata akan berlaku pada bulan Oktober ini.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata).

    Dia berujar bahwa insentif ini berupa pajak yang ditanggung pemerintah dan berlaku bagi pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan upah di bawah Rp10 juta. 

    “Harusnya sebulan ini sudah mulai, ya, yang PPh 21 itu ditanggung pemerintah untuk [pekerja dengan] gaji di bawah Rp10 juta,” kata Widiyanti saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

    Ketika ditanya mengenai pemberian insentif serupa terhadap kalangan pengusaha hotel dan penginapan, dia menyatakan bahwa hal tersebut masih dikaji.

    Widiyanti juga menyatakan bahwa kondisi tingkat pemenuhan kamar (TPK) alias okupansi hotel di Tanah Air saat ini mulai membaik, seiring pembenahan regulasi yang diupayakan Kemenpar terhadap alternatif akomodasi lain seperti vila.

    Menurutnya, menjamurnya vila di kawasan wisata strategis turut mempengaruhi pola wisatawan yang cenderung mencari alternatif dibanding menginap di hotel konvensional.

    “Vila-vila itu banyak sekali yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Jadi, kami imbau untuk vila-vila yang tidak punya izin untuk masuk ke sistem dan mendaftarkan diri. Sehingga kita bisa mendata berapa jumlah kamar sebenarnya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPh DTP untuk sektor pariwisata sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi yang diluncurkan pada pertengahan September lalu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diperpanjang pada 2026 seiring penerapannya pada awal tahun ini. Insentif tersebut masih berlaku untuk pekerja pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

    “Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor horeka [hotel, restoran, kafe] ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).

  • Komisi VII: Pengesahan UU Kepariwisataan perkuat kebijakan nasional

    Komisi VII: Pengesahan UU Kepariwisataan perkuat kebijakan nasional

    “Pariwisata adalah mesin pertumbuhan ekonomi,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga mengatakan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang tentang Kepariwisataan menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan nasional agar pariwisata Indonesia bisa bersaing di tingkat global.

    Dia mengatakan pariwisata terbukti menjadi sektor strategis yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, kata dia, pada 2019 devisa pariwisata Indonesia mengalahkan migas, mineral, dan batubara.

    “Pariwisata adalah mesin pertumbuhan ekonomi,” kata Lamhot di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, RUU Kepariwisataan yang disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis ini, menurut dia, memiliki penekanan pada pemerataan pembangunan pariwisata, penguatan sumber daya manusia (SDM), hingga peningkatan promosi di kancah internasional.

    Berdasarkan data UN Tourism dan World Travel Tourism Council (WTTC) pada 2024, menurut dia, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 1,5 miliar kunjungan, setara kondisi normal sebelum pandemi. Pendapatan global dari sektor pariwisata mencapai 2 triliun dolar AS, naik 14 persen dibanding 2019.

    Indonesia, kata dia, mencatat devisa pariwisata sebesar 16,71 miliar dolar AS pada 2024, tetapi 44 persen di antaranya masih terkonsentrasi di Bali. Kondisi ini, menurut dia, menunjukkan belum meratanya pengembangan pariwisata di Indonesia.

    “Pemerintah sudah menetapkan lima destinasi super prioritas, seperti Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika, Borobudur, dan Raja Ampat. Tapi peran Badan Otorita Pariwisata di sana harus diperkuat agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas, tidak hanya Bali,” katanya.

    Untuk itu, dia pun mendorong pemerintah meningkatkan anggaran promosi pariwisata baik melalui platform digital maupun pameran internasional. Menurut dia, diaspora Indonesia di luar negeri juga bisa dilibatkan sebagai duta promosi.

    “Keberhasilan pariwisata Indonesia ditentukan oleh kemampuan mengelola kelestarian alam dan budaya, penguatan kelembagaan, SDM berkualitas, serta partisipasi aktif masyarakat,” katanya.

    Dengan begitu, dia pun menyatakan setuju terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI.

    “Semoga sektor pariwisata benar-benar menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

    Keputusan persetujuan RUU Kepariwisataan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR: Perusahaan sawit wajib jalankan aturan dalam kegiatannya

    Anggota DPR: Perusahaan sawit wajib jalankan aturan dalam kegiatannya

    pemerintah saat ini sedang berupaya menghidupkan perekonomian rakyat dan membangkitkan kesejahteraan masyarakat desa, namun cita-cita tersebut sulit tercapai apabila perusahaan tidak patuh pada regulasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Soedeson Tandra menegaskan perusahaan sawit wajib menjalankan aturan dalam kegiatannya dan jangan sampai merampas hak rakyat.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu (1/10), ia menyebutkan kewajiban perusahaan, termasuk perusahaan sawit, sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya mengenai setiap perusahaan perkebunan yang wajib menyerahkan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat.

    “Kalau sampai perusahaan menanam di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi sama saja merampok uang rakyat dan uang negara,” ucap Soedeson, seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis.

    Adapun RDPU Komisi III DPR dilakukan bersama masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya, kembali menyoroti praktik perusahaan sawit yang diduga merugikan masyarakat adat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Menanggapi berbagai pokok masalah yang disampaikan oleh DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) RDPU, ia mengatakan pemerintah saat ini sedang berupaya menghidupkan perekonomian rakyat dan membangkitkan kesejahteraan masyarakat desa, namun cita-cita tersebut sulit tercapai apabila perusahaan tidak patuh pada regulasi.

    Dia menekankan perusahaan asing yang beroperasi di Tanah Air seharusnya tunduk pada hukum dan aturan pemerintah.

    “Kalau mereka tidak patuh, itu sama saja menghina bangsa ini. Kita tidak boleh biarkan rakyat terus diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

    Maka dari itu, Soedeson mendukung langkah Panja Mafia Tanah Komisi III DPR untuk segera memanggil direksi PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), PT Budidaya Agro Lestari (BAL), dan PT Sandika Nata Palma (SNP), bersama Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Barat dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Ketapang.

    Menurutnya, perjuangan masyarakat tiga desa yang bersatu melawan kesewenang-wenangan perusahaan merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan agraria di Indonesia.

    Bersama masyarakat Desa Suka Karya, Teluk Bayur, Pelanjau Jaya, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dalam agenda RDPU, hadir pula perwakilan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional (UPN), dan Universitas Atmajaya.

    Perwakilan dari Unpam, Irwansyah menjelaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengadvokasi masyarakat yang terganggu berbagai hak konstitusinya.

    Dia mengungkapkan masyarakat pada ketiga desa tersebut sudah puluhan tahun hidup dengan kekhawatiran karena lahan adat mereka dengan luas ribuan hektare sampai hari ini dieksploitasi oleh perusahaan yang melanggar batas-batas pada HGU yang diterbitkan.

    Dalam kesempatan yang sama, perwakilan UPN, Joxin menyatakan pendampingan tersebut bentuk solidaritas mahasiswa sebagai implementasi Tridharma Perguruan Tinggi untuk turun langsung kepada masyarakat.

    Bagi pihaknya, perjuangan masyarakat selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Hal ini tentunya merupakan landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Joxin.

    Ia pun menegaskan kembali bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, dikuasai negara, dan wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir oligarki maupun korporasi asing.

    Oleh karenanya, kata dia, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi suatu kepastian dalam pelaksanaan yang konkret sebagai semangat keadilan sosial sesuai amanat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Kelakar Cari Ketua Badan Reforma Agraria yang Ingin Jadi Calon Wapres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Dasco Kelakar Cari Ketua Badan Reforma Agraria yang Ingin Jadi Calon Wapres Nasional 2 Oktober 2025

    Dasco Kelakar Cari Ketua Badan Reforma Agraria yang Ingin Jadi Calon Wapres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melontarkan kelakar soal siapa yang layak memimpin Badan Nasional Reforma Agraria, jika lembaga itu benar-benar dibentuk oleh pemerintah.
    Dasco menyebutkan, posisi tersebut sebaiknya diberikan kepada tokoh yang punya ambisi besar, bahkan yang ingin maju sebagai calon wakil presiden (wapres).
    “Beberapa teman ngomong kalau mau cari yang benar-benar kerja. Nah nanti lihat kalau ada calon wapres, nanti suruh jadi ketua badan nasional penyelesaian masalah agraria. Kalau sukses, boleh nyalon nanti. Kan begitu,” ujar Dasco saat menerima audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Pernyataan itu disampaikan Dasco merespons desakan KNRA agar DPR mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Nasional Reforma Agraria.
    Menurut Dasco, penyelesaian masalah agraria bukan pekerjaan mudah.
    Dia menyebutkan, terdapat banyak kasus yang muncul akibat tumpang tindih kebijakan di antara kementerian.
    “Karena ini bukan masalah gampang. Jadi kita sudah lihat
    case
    per
    case.
    Kadang-kadang ada tumpang tindih kebijakan di antara kementerian,” ujar Dasco.
    Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, persoalan agraria juga sering diwarnai hal-hal ironis.
    Salah satunya, ada lahan yang sebelumnya bukan kawasan hutan, tetapi dalam peta terbaru tiba-tiba masuk kategori hutan.
    “Banyak kepentingan-kepentingan, dan malah ada hal-hal yang lucu. Pada waktu dulu ditempati itu belum ada hutan, malah sekarang tiba-tiba di peta kehutanan sudah ada hutan di situ. Kan begitu kira-kira. Nah ini PR yang sama-sama harus kita benahi,” ujar Dasco.
    Diberitakan dalam audiensi dengan DPR, KNRA menyerahkan draf pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria, lembaga nonstruktural di bawah komando langsung presiden.
    Mereka berharap kehadiran badan tersebut bisa menyelesaikan konflik agraria sekaligus mengembalikan kedaulatan tanah ke tangan rakyat.
    “Ini harapan kita supaya kedaulatan tanah-tanah kita kembali ke tangan pemerintah Indonesia. Kembali ke tangan rakyat Indonesia,” ujar Ketua Umum Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Wahida Baharuddin Upa mewakili KNRA.
    Seusai mendengar berbagai aspirasi KNRA, Dasco berjanji akan mendorong Presiden Prabowo Subianto agar membentuk Badan Nasional Reforma Agraria.
    “DPR RI akan segera mendorong pemerintah membentuk Badan Nasional Penyelesaian Reformasi Agraria,” kata Dasco.
    Dia menegaskan, DPR mendukung penuh gagasan tersebut dan yakin Prabowo memiliki semangat yang sama untuk membenahi persoalan agraria.
    “Mudah-mudahan kita berdoa bersama-sama bahwa semangat dari Presiden kita itu sama untuk melakukan pembenahan. Dorongan dari kawan-kawan sekalian dan DPR mudah-mudahan cepat direspons pemerintah,” ucap Dasco.
    Selain itu, DPR juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas penyelesaian masalah agraria dan mendorong kebijakan satu peta agraria agar koordinat kawasan hutan dan lahan tidak lagi tumpang tindih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.