Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Bahlil Ogah Tanggapi Purbaya soal Pertamina Malas Bangun Kilang

    Bahlil Ogah Tanggapi Purbaya soal Pertamina Malas Bangun Kilang

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pernyataannya yang menyebut Pertamina tak memiliki kilang baru.

    Bahlil mengaku enggan menanggapi pernyataan tersebut.

    “Saya tidak mau mengomentari pernyataan orang lain. Silakan ditanyakan kepada yang mengomentari,” ujar Bahlil kepada awak media saat ditemui di Kantor BPH Migas, Kamis, 2 Oktober.

    Menurutnya, tugasnya sebagai Menteri ESDM adalah untuk mengawasi proses pembangunan kilang yang dilakukan oleh Pertamina

    “Tugas saya adalah bagaimana memastikan agar mengawasi teman-teman kolaborasi dengan Pertamina untuk yang kilang-kilang lagi berjalan secepat selesai,” sambung dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti subsidi energi terus meningkat setiap tahun akibat tingginya porsi impor BBM, khususnya jenis solar dan diesel.

    Ia menyinggung janji Pertamina pada tahun 2018 yang menyatakan akan membangun tujuh kilang minyak dalam waktu lima tahun, namun hingga kini, tidak satu pun dari rencana tersebut terealisasi.

    “Sejak itu sampai sekarang enggak pernah bangun kilang baru. Jadi nanti bapak-bapak kalau ibu-ibu ketemu Sanantara lagi, minta Pertamina bangun kilang baru. Saya pernah, waktu saya di Maritim, saya pernah tekan mereka tahun 2018 untuk bangun kilang,” tuturnya.

    Dia pun meminta anggota DPR untuk ikut mengawasi Pertamina agar janji tersebut tidak menjadi wacana semata dan dirinya siap mengambil tindakan tegas jika komitmen tersebut tidak dijalankan.

    “Mereka janji mereka akan bangun tujuh kilang baru dalam waktu lima tahun. Sampai sekarang kan enggak ada satupun. Jadi bapak tolong kontrol mereka juga. Dari saya kontrol, dari bapak-bapak juga kontrol. Karena kita rugi besar. Karena kita impor dari mana? Dari Singapura. Minyak, produk-produk-produk minyaknya,” ucapnya.

  • 5 Catatan Legislator PAN soal Perpres Tata Kelola MBG

    5 Catatan Legislator PAN soal Perpres Tata Kelola MBG

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto disebut bakal meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum tanggal 5 Oktober 2025. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi memberikan sejumlah catatan terkait hal-hal yang perlu diatur di Perpres.

    “Pertama, standar keamanan pangan-wajib ada mekanisme uji laboratorium oleh Labkesda dan Kesling, serta larangan pangan ultra-proses yang berlebihan,” ujar Ashabul kepada wartawan, Jumat (2/10/2025).

    Kedua, perlu adanya pengaturan tata kelola dan koordinasi. Menurut Ashabul, harus jelas pembagian peran pemerintah pusat dan daerah.

    Dia menyebut jangan semua hal ditarik ke pemerintah pusat. Baginya, pemda perlu ruang gerak lebih besar karena mereka yang paling dekat dengan sekolah dan puskesmas.

    “Ketiga, sistem monitoring dan evaluasi harus berlapis dan melibatkan masyarakat serta penerima manfaat. Kanal pengaduan publik harus tersedia, cepat, dan aman,” jelas Ashabul.

    Keempat, soal integrasi dengan layanan kesehatan dan pendidikan. Ia menyarankan dapur komunitas di daerah 3T harus dijadikan jangkar pelaksanaan.

    “Kelima, aspek anggaran dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus berbasis hasil, jangan hanya output distribusi makanan, tapi betul-betul berdampak pada status gizi anak,” sambungnya.

    Ashabul menyambut baik langkah Prabowo yang akan meneken Perpres Tata Kelola MBG. Hal ini, kata Ashabul, sudah sangat mendesak.

    “Jadi, Perpres ini penting agar program Makan Bergizi Gratis tidak berhenti di jargon, tapi punya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan status gizi anak,” ucap dia.

    Sebelumnya, Perpres Tata Kelola MBG akan segera terbit. Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan melalui Perpres dan Inpres tersebut nantinya akan memperjelas pembagian tugas dari tiap-tiap kementerian lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG.

    “Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu, sehingga nanti pembagian tugas serta pemerintah daerah, ya kementerian lembaga terkait, koordinasi seperti apa, kita akan selesaikan dalam satu minggu ini insyaallah. Sabar sedikit, satu minggu nanti akan kita umumkan,” jelas Zulhas.

    Sementara, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan meneken Perpres tentang Tata Kelola Pelaksanaan Program MBG dalam waktu dekat. Perpres diharapkan dapat diteken Prabowo sebelum 5 Oktober.

    “(Perpres) sedang diajukan sebenarnya, sedang diajukan ya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan. (Perpres diteken) tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya. Karena 5 Oktober kan, ya, kan ini rangkaiannya panjang, padat, gitu,” kata Bambang setelah mengikuti rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Halaman 2 dari 2

    (isa/ygs)

  • Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    JAKARTA – Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Wakil Ketua VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, kepala BP BUMN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hal itu menjadi hak prerogatif presiden.

    “Itu masih tergantung presiden. Siapa yang ditunjuk,” katanya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Andre bilang, perbedaan Kementerian BUMN dengan BP BUMN ada pada fungsi pengawasan.

    Fungsi ini awalnya ada di Kementerian BUMN, setelah berganti menjadi badan tidak lagi memiliki fungsi pengawasan.

    “Kan udah jelas bahwa dari Kementerian diturunkan jadi badan. Dimana yang berbedanya hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan. Sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Rini menjelaskan, perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.

    Lebih lanjut, Rini bilang, perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

    Rini mengatakan, materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

    Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

    Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Rini menambahkan, pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

    “Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya.

  • Legislator Gerindra Beri Bantuan ke Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo

    Legislator Gerindra Beri Bantuan ke Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo

    Jakarta

    Anggota DPR RI dari Dapil Surabaya-Sidoarjo dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menggandeng DLU Holding menyalurkan bantuan logistik bagi korban ambruknya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Bantuan berupa paket sembako dan kebutuhan darurat diberikan kepada wali santri, relawan, serta santri yang terdampak.

    Bambang menegaskan dukungan ini tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga melibatkan jejaring dunia usaha agar pasokan bantuan tetap berkelanjutan.

    “Saya ajak beberapa pengusaha untuk ikut berpartisipasi menyalurkan sembako kepada wali santri dan relawan,” kata katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10).

    Kapoksi Komisi VII DPR RI itu juga menekankan pentingnya keselamatan para santri. “Evakuasi harus sesuai SOP agar santri yang masih terjebak di runtuhan bisa diselamatkan,” tegasnya.

    Selain paket sembako, bantuan berupa bahan pokok juga disalurkan untuk menopang dapur umum. Setiap harinya, dapur umum menyiapkan 1.000-1.500 porsi makanan bagi keluarga korban dan relawan.

    (akn/ega)

  • KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
    Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep.
    Sejumlah aset yang disita KPK adalah 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m² di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P.
    Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video DPR Audiensi Dengan SRMI, Terima Usul Bentuk Badan Reforma Agraria

    Video DPR Audiensi Dengan SRMI, Terima Usul Bentuk Badan Reforma Agraria

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah pimpinan DPR lainnya menerima audiensi Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) di Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis (2/10). Audiensi tersebut membahas terkait usulan pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria.

    Dasco memastikan usulan ini akan disampaikan kepada pemerintah. Ketua Umum Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia Wahida Baharuddin Upa menyebut diperlukan adanya penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah. Ia menyebut petani tidak bisa langsung mengeksekusi terkait permasalahan agraria lantaran tidak memiliki kekuatan hukum.

  • Polisi Klaim Sudah Periksa Wanita yang Terakhir Bersama Diplomat Kemlu Sebelum Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Oktober 2025

    Polisi Klaim Sudah Periksa Wanita yang Terakhir Bersama Diplomat Kemlu Sebelum Tewas Megapolitan 2 Oktober 2025

    Polisi Klaim Sudah Periksa Wanita yang Terakhir Bersama Diplomat Kemlu Sebelum Tewas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku telah memeriksa Vara, Dion, dan sopir taksi, terkait kematian Arya Daru Pangayunan (39), diplomat Kementerian Luar (Kemlu) yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban kuning.
    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan, ketiga sosok tersebut termasuk 24 saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
    “Ke-24 saksi yang diperiksa tersebut, termasuk salah satunya adalah dengan inisial V dan dengan inisial D,” kata Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
    “Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum juga sudah menyampaikan termasuk sopir taksi, salah satu taksi yang ada di Jakarta. Bahkan disebutkan itu nomor taksinya nomor berapa,” tambah dia.
    Meski begitu, Polda Metro Jaya menghargai dan menghormati berbagai langkah yang ditempuh oleh pihak keluarga diplomat Kemlu.
    Oleh karena itu,Polda Metro Jaya bakal bertemu dengan keluarga Ary Daru Pangayunan.
    Reonald menjelaskan, dalam pertemuan tersebut polisi akan memaparkan hasil penyelidikan beserta barang bukti terkait kematian Arya Daru Pangayunan yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.
    “Dalam waktu dekat ini penyelidik akan segera bertemu dengan pihak keluarga dan kembali menjelaskan,” kata Reonald.
    “Penyelidik siap untuk menunjukkan seluruh alat bukti yang ditemukan oleh penyelidik di depan keluarga, seluruh alat bukti termasuk juga hasil dari CCTV yang real-nya,” lanjut dia.
    Menurut Reonald, ini merupakan niat baik Polda Metro Jaya sebagai bentuk transparansi dalam penanganan sebuah kasus.
    “Bahwa tidak ada niatan untuk menutup-nutupi, tidak ada niatan untuk memframing atau menghilangkan barang bukti, tidak ada,” ucap dia.
    Kuasa hukum keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyinggung sosok bernama Vara dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
    Nicholay menyebut Vara sempat pergi bersama Arya Daru Pangayunan sebelum meninggal dunia.
    “Tolong didalami pemeriksaan dan dikembangkan pemeriksaan pertama terhadap seseorang bernama Vara yang saat itu berada bersama almarhum ketika dari Kemlu ke makan siang di Pos Bloc, kemudian pada sore harinya berada di Grand Indonesia,” ungkap Nicholay dalam rapat.
    Bukan hanya sosok Vara, Nicholay juga meminta sosok Dion didalami oleh aparat penegak hukum demi tuntasnya kasus kematian Arya Daru.
    Begitu juga sopir taksi yang sempat mengantar mereka dari Kemlu ke mal perlu didalami.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Nasional 2 Oktober 2025

    12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
    Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).
    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
    UU BUMN yang baru ini memuat 12 poin utama. Pertama adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
    Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
    Poin keempat adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan komisaris BUMN.
    “Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporannya dalam rapat paripurna.
    Kelima, penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
    Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
    Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
    “(Kedelapan) Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN,” ujar Anggia.
    Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
    “(Ke-10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Anggia.
    Ke-11, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    Terakhir adalah pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN serta pengaturan substansi lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Buka Suara soal Vivo-Shell Cs Batal Beli Base Fuel Pertamina

    Bahlil Buka Suara soal Vivo-Shell Cs Batal Beli Base Fuel Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal polemik SPBU swasta seperti Vivo, BP, dan Shell yang batal membeli bahan baku BBM atau base fuel dari Pertamina.

    Bahlil menegaskan bahwa pemerintah hanya menjadi penyambung bagi Pertamina dan badan usaha (BU) swasta penyalur BBM dalam memenuhi kebutuhan. Menurutnya, proses selanjutnya ditentukan melalui skema business to business (B2B).

    Namun, Bahlil mengungkapkan SPBU swasta masih memiliki kemungkinan  tetap membeli base fuel dari Pertamina, spesifikasi sudah cocok.

    “B2B-nya lagi dikomunikasikan. Saya kan udah katakan bahwa B2B-nya itu kolaborasi antara swasta dengan Pertamina. Ya, masih berjalan,” ucap Bahlil di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun memastikan stok BBM di dalam negeri berada di level aman. Dia juga menekankan bahwa kuota impor tahun ini sudah diberikan kepada para pelaku usaha SPBU.

    Oleh karena itu, jika stok di SPBU swasta habis, pelaku usaha swasta itu bisa membeli di Pertamina. Sebab, Pertamina masih memiliki kuota impor yang belum dipergunakan.

    “Semuanya [ketersediaan BBM] ada. Kuota impornya pun kami sudah berikan sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumnya,” ujar Bahlil

    SPBU Swasta Belum Sepakat 

    Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan alasan Vivo, Shell, dan BP yang tak berminat membeli bahan baku BBM atau base fuel dari perusahaan pelat merah tersebut.

    Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menjelaskan, Vivo, Shell, dan BP mulanya berminat untuk membeli base fuel. Oleh karena itu pihaknya mendatangkan 100.000 barel base fuel khusus untuk SPBU swasta tersebut.

    Dia menyebut, Vivo bahkan mulanya sepakat membeli 40.000 barel pada 26 September 2025 lalu. Namun, di tengah jalan Vivo membatalkan dan tak melanjutkan transaksi.

    “Vivo membatalkan untuk melanjutkan. Setelah setuju [membeli] 40.000 barel, akhirnya tidak disepakati,” kata Achmad dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).

    Achmad menjelaskan, SPBU swasta itu membatalkan untuk melanjutkan pembelian base fuel lantaran masalah kandungan etanol. Menurutnya, terdapat kandungan 3,5% etanol dalam base fuel Pertamina.

    Dia menilai kandungan etanol itu sebenarnya masih dalam batas wajar. Sebab, toleransi kandungan etanol dalam base fuel adalah di bawah 20%.

    Namun, Achmad mengatakan SPBU swasta tidak berkenan meski kandungan etanol itu minim.

    “Ini yang membuat kondisi SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut,” tutur Achmad.

    Menurutnya, alasan ini juga yang membuat BP melalui PT Aneka Petroindo Raya (APR) membatalkan minat membeli base fuel. APR adalah perusahaan joint venture atau patungan antara BP dan AKR Corporindo Tbk.

    Achmad menyebut, BP tak mau membeli base fuel karena ada kandungan etanol, meski sedikit.

    “APR akhirnya tidak juga, jadi tidak ada semua, isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol,” jelasnya.

    Sementara itu, Shell membatalkan minat membeli base fuel dari Pertamina lantaran ada urusan birokrasi internal.

    “Tidak bisa meneruskan negosiasi ini karena mengatakan bahwa ada birokrasi internal yang harus ditempuh,” ucap Achmad.

    Namun, Achmad menyebut para pihak pengusaha SPBU swasta itu akan kembali berminat membeli base fuel dari Pertamina. Dengan catatan, Pertamina bisa menyediakan base fuel secara murni tanpa kandungan etanol.

    “Tapi teman-teman SPBU swasta jika nanti di kargo selanjutnya siap berkoordinasi jika kontennya aman,” katanya.

  • Hari Batik Nasional Momentum Perkuat Relevansi Batik Bagi Generasi Penerus Bangsa

    Hari Batik Nasional Momentum Perkuat Relevansi Batik Bagi Generasi Penerus Bangsa

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut Hari Batik Nasional menjadi momentum untuk memperkuat upaya pelestarian dan inovasi agar  warisan budaya dunia dan identitas bangsa itu tetap relevan bagi generasi penerus bangsa. 

    “Batik merupakan warisan budaya yang hidup. Setiap motif batik adalah cerita leluhur yang perlu kita jaga melalui pelestarian dan inovasi, agar tetap relevan bagi generasi mendatang,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Oktober 2025, dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional setiap 2  Oktober. 

    Menurut Lestari, tantangan untuk melestarikan batik di era globalisasi ini semakin kompleks di tengah dinamika perkembangan teknologi yang pesat. 

    Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia (APPBI) mencatat, dalam lima tahun terakhir, setidaknya 15% perajin batik tulis senior di sentra-sentra seperti Lasem, Pekalongan, dan Cirebon telah pensiun tanpa adanya regenerasi yang memadai.

    Maraknya batik printing murah impor yang motifnya meniru batik tradisional, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, menggerus pasar batik cap dan tulis asli. 

    Survei Asosiasi Perajin Batik Yogyakarta (APBY) pada 2023 menunjukkan, 60% dari sampel batik yang dijual di pasar-pasar wisata adalah batik printing non-tradisional.
     

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat kondisi tersebut harus segera diantisipasi dengan langkah edukasi yang masif kepada generasi penerus bangsa. 

    Peningkatkan pemahaman terkait pentingnya pelestarian batik kepada masyarakat, tegas Rerie, harus dibarengi dengan upaya inovasi dalam pengembangan batik di tanah air yang mendorong pemanfaatan kearifan lokal dan industri kreatif di tanah air. 

    Sehingga, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, dengan semakin banyak masyarakat yang memakai batik berarti mendukung upaya pelestarian, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat. Selamat Hari Batik Nasional.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut Hari Batik Nasional menjadi momentum untuk memperkuat upaya pelestarian dan inovasi agar  warisan budaya dunia dan identitas bangsa itu tetap relevan bagi generasi penerus bangsa. 
     
    “Batik merupakan warisan budaya yang hidup. Setiap motif batik adalah cerita leluhur yang perlu kita jaga melalui pelestarian dan inovasi, agar tetap relevan bagi generasi mendatang,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Oktober 2025, dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional setiap 2  Oktober. 
     
    Menurut Lestari, tantangan untuk melestarikan batik di era globalisasi ini semakin kompleks di tengah dinamika perkembangan teknologi yang pesat. 

    Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia (APPBI) mencatat, dalam lima tahun terakhir, setidaknya 15% perajin batik tulis senior di sentra-sentra seperti Lasem, Pekalongan, dan Cirebon telah pensiun tanpa adanya regenerasi yang memadai.
     
    Maraknya batik printing murah impor yang motifnya meniru batik tradisional, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, menggerus pasar batik cap dan tulis asli. 
     
    Survei Asosiasi Perajin Batik Yogyakarta (APBY) pada 2023 menunjukkan, 60% dari sampel batik yang dijual di pasar-pasar wisata adalah batik printing non-tradisional.
     

    Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat kondisi tersebut harus segera diantisipasi dengan langkah edukasi yang masif kepada generasi penerus bangsa. 
     
    Peningkatkan pemahaman terkait pentingnya pelestarian batik kepada masyarakat, tegas Rerie, harus dibarengi dengan upaya inovasi dalam pengembangan batik di tanah air yang mendorong pemanfaatan kearifan lokal dan industri kreatif di tanah air. 
     
    Sehingga, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, dengan semakin banyak masyarakat yang memakai batik berarti mendukung upaya pelestarian, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat. Selamat Hari Batik Nasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)