Ketua Komisi XI DPR Sentil Purbaya yang Komentari Harga LPG 3 Kg
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar tidak memberikan pernyataan di luar ranahnya sebagai bendahara negara.
Peringata ini disampaikan Misbakhun setelah Purbaya mengomentari subsidi LPG 3 kilogram yang membuat hubungannya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghangat.
“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Misbakhun mengatakan, tugas Purbaya selaku bendahara negara semestinya memastikan bagaimana subsidi dibayar tepat waktu, transparan, dan akuntabel
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan Purbaya untuk fokus membenahi tata kelola pembayaran subsidi pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Misbakhun meminta Purbaya tidak berpolemik pada persoalan teknis penyaluran subsidi yang memang telah menjadi masalah klasik seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG 3 kilogram.
Menurut dia, persoalan penentuan harga dan distribusi subsidi menjadi kewenangan kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Sosial.
“Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” ujar Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, inti dari pemberian subsidi dari negara adalah menjaga daya beli masyarakat miskin dan menjamin akses energi yang terjangkau bagi kelompok rentan.
Ia mewanti-wanti, polemik antarkementerian tidak boleh mengganggu kucuran subsidi dari negara.
Pasalnya, jika distribusi subsidi LPG 3 kilogram tidak tepat sasaran, masyarakat kelas bawah menjadi pihak yang paling dirugikan.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan, masyarakat yang berhak menerima subsidi energi tercatat dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), hasil kerja sama Kementerian ESDM dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Oleh karena itu, saat ini yang perlu dilakukan adalah pemutakhiran data penerima subsidi dan koordinasi.
“Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” tutur Misbakhun.
Sebelumnya, Purbaya dan Bahlil saling melempar komentar mengenai subsidi pemerintah terhadap gas LPG 3 kg.
Mulanya, Purbaya menyebut harga asli LPG 3 kg sebesar Rp 42.750 per tabung, kemudian pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung agar masyarakat hanya perlu membayar Rp 12.750 per tabung.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam rapat di Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9/2025).
Bahlil kemudian mengkritik Purbaya yang salah membaca data dan masih memerlukan penyesuaian karena belum lama menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian. Saya enggak boleh tanggapi sesuatu yang selalu ini ya. Saya kan sudah banyak ngomong tentang LPG. Mungkin Menkeu-nya belum dikasih masukan oleh dirjennya dengan baik atau oleh timnya,” ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pernyataan Bahlil ini dilantas direspons Purbaya dengan menyebut ada perbedaan cara antara dia dan Bahlil dalam memandang sebuah data.
“Saya sedang pelajari. Kita pelajari lagi. Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya,” ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
Menurut dia, perbedaan angka dapat terjadi karena masing-masing kementerian memiliki hitungan yang berbeda, bukan berarti Kemenkeu menambah-nambahkan sendiri harga asli LPG 3 kg.
“Saya salah data? Mungkin cara ngeliat datanya beda. Kan hitung-hitungan kan kadang-kadang kalau dari praktik sama dari akuntan kan kadang-kadang beda cara nulisnya,” ucap Purbaya.
“Saya yakin pada akhirnya besarannya sama juga kok. Uangnya segitu-segitu saja. Kalau salah hitung bisa nambah duit, saya salah hitung terus biar uang nambah. Tapi harusnya sama pada akhirnya,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2025/10/03/68dfd36d9f2c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua Komisi XI DPR Sentil Purbaya yang Komentari Harga LPG 3 Kg Nasional 3 Oktober 2025
-

Kecaman dari Mana-mana Usai Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla
Jakarta –
Israel mencegat armada Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza. Aksi penghadangan ini menuai kecaman keras dari berbagai negara.
Dilansir AFP dan Al Arabiya, Jumat (3/10/2025), puluhan kapal dicegat oleh Israel. Termasuk kapal bernama Marinette, yang merupakan kapal terakhir dalam rombongan misi tersebut.
“Marinette, kapal terakhir yang tersisa dari Global Sumud Flotilla, telah dicegat pada pukul 10.29 pagi waktu setempat (sekitar pukul 07.29 GMT), sekitar 42.5 mil laut dari Gaza,” demikian pernyataan Global Sumud Flotilla.
Global Sumud Flotilla menyebut para penumpang kapal-kapal itu “diculik dengan cara yang melanggar hukum”.
Misi Global Sumud Flotilla melibatkan lebih dari 40 kapal. Di mana, kapal-kapal itu membawa politisi dan aktivis dari berbagai negara. Akibat aksinya, Israel menuai kecaman internasional.
Israel Dinilai Langgar Hukum Internasional
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengecam tindakan Israel mencegat sejumlah armada Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza. Syamsu Rizal meminta Indonesia untuk mengajak negara-negara yang tergabung dalam BRICS hingga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk memutus diplomasi dengan Israel sebagai langkah tegas.
“Apa yang dilakukan oleh Israel itu dengan memblokade, kemudian menghambat, bahkan menangkap aktivis internasional itu, pada dasarnya itu adalah pelanggaran hukum internasional. Karena Israel ini melanggar konvensi Jenewa, melanggar hukum humaniter internasional bahkan melanggar piagam PBB bahkan melanggar Surat Ketetapan Dewan Keamanan,” kata Syamsu Rizal saat dihubungi, Jumat (3/10).
Syamsu Rizal mengatakan, jika negara-negara di dunia serempak memutus hubungan diplomatik dengan Israel maka sikap kesewenangan Israel bisa dihentikan. Ia menyebut tindakan yang dilakukan Israel mengganggu pola relasi internasional.
“Sekarang tinggal seperti lembaga internasional seperti PBB dan beberapa lembaga lainnya itu bukan hanya sekadar mengecam, kalau kami secara pribadi atau di komisi ini mengecam. Pemerintah Republik Indonesia, harusnya mengecam,” ujar Legislator PKB ini.
Anwar Ibrahim Desak Aktivis Malaysia Dibebaskan
Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim juga turut mengecam tindakan Israel. Anwar menghubungi sejumlah pemimpin dunia. Hal ini dalam upaya menuntut pembebasan relawan dan aktivis Malaysia yang tergabung dalam kapal bantuan untuk Gaza, Global Sumud Flotilla.
Pemimpin dunia yang dihubungi Anwar antara lain Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan hingga Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi.
“Hingga sore ini, saya telah berdiskusi langsung dengan Perdana Menteri Qatar, Presiden Turki, dan Presiden Mesir untuk mendapatkan dukungan mereka dalam menuntut pembebasan segera para relawan dan aktivis Malaysia yang ditahan secara tidak adil,” kata Anwar Ibrahim dalam keterangannya di Kuala Lumpur, dilansir Antara, Jumat (3/10).
Anwar bersama tim juga terus berkomunikasi erat dengan mitra-mitra kunci lainnya. Termasuk dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio, untuk mendesak intervensi segera tanpa penundaan.
“Saya tegaskan kembali, dengan sekeras-kerasnya, bahwa kekejaman dan tindakan agresi yang dilakukan oleh rezim Israel harus segera dihentikan,” kata Anwar.
Malaysia, kata Anwar, menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua tahanan. Ia juga meminta agar bantuan kemanusiaan dapat menjangkau rakyat Gaza dengan cepat dan tanpa hambatan.
Cucu Nelson Mandela Turut Ditahan
Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa juga mendesak Israel untuk membebaskan para aktivis yang ditahan. Terdapat cucu mantan Presiden Nelson Mandela di antara para aktivis yang ditahan Israel.
Ramaphosa mengecam pencegatan yang dilakukan pasukan Israel terhadap puluhan kapal itu sebagai pelanggaran hukum internasional.
“Pencegatan Global Sumud Flotilla merupakan pelanggaran berat lainnya yang dilakukan oleh Israel terhadap solidaritas dan sentimen global yang bertujuan untuk meringankan penderitaan di Gaza dan memajukan perdamaian di kawasan tersebut,” kata Ramaphosa dalam pernyataannya pada Kamis (2/10).
Afrika Selatan telah menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh negara Yahudi itu melakukan genosida atas perang yang menghancurkan di Jalur Gaza. Tuduhan itu telah dibantah keras oleh Israel.
Turki Nilai Aksi Israel Bentuk Kejahatan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyebut pencegatan kapal bantuan masuk Gaza oleh tentara Israel sebagai tindakan pembajakan. Dalam pidatonya di Turki, Erdogan mengatakan bahwa tindakan itu sebagai bukti bahwa Israel dalam kondisi yang sangat panik untuk menyembunyikan kejahatannya.
“Pemerintah Netanyahu yang melakukan genosida tidak dapat menoleransi sekecil apa pun peluang perdamaian untuk terwujud,” kata Erdogan dilansir Al Jazeera, Kamis (2/10)
Erdogan mengatakan tindakan itu menjadi contoh kesekian dalam kejahatan Israel di Gaza. Dia menyebut pencegatan kapal bantuan masuk ke Gaza sebagai wujud dari kebrutalan Israel.
“Armada Sumud Global sekali lagi menunjukkan kepada dunia kebrutalan di Gaza dan wajah pembunuh Israel. Kami tidak akan meninggalkan saudara-saudari Palestina kami dan akan bekerja sekuat tenaga untuk mengamankan gencatan senjata dan memulihkan perdamaian,” tambahnya.
Lihat Video ‘Israel Cegat Kapal Terakhir Flotilla yang Masih Berlayar ke Gaza’:
Halaman 2 dari 5
(amw/lir)
-
/data/photo/2025/10/03/68dfd36d9f2c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Misbakhun Minta Menkeu Purbaya Fokus Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi, Bukan Berpolemik Soal Teknis Nasional 3 Oktober 2025
Misbakhun Minta Menkeu Purbaya Fokus Benahi Tata Kelola Pembayaran Subsidi, Bukan Berpolemik Soal Teknis
Penulis
KOMPAS
.
com
– Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya harus fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN), bukan terjebak dalam polemik teknis.
“Selama bertahun-tahun masalah klasik ini selalu muncul, terutama pada subsidi energi, seperti BBM, listrik, dan LPG 3 kilogram (kg). Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan (Purbayan),” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Ia menilai, aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi merupakan kewenangan kementerian teknis, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Sosial.
Sebaliknya, kata Misbakhun, tugas utama Menkeu adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bendahara umum negara.
“Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menekankan, hakikat subsidi adalah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Karena itu, polemik antarkementerian tidak boleh menutupi tujuan utama kebijakan subsidi.
“Jika distribusi subsidi LPG 3 kg atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” imbuhnya.
Misbakhun juga menegaskan bahwa basis data penerima manfaat subsidi energi akan masuk ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN), yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Karena itu, menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten.
Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan bahwa dalam APBN 2026 belanja subsidi dan kompensasi energi diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Oleh sebab itu, menurutnya, disiplin fiskal dan tata kelola yang lebih baik akan sangat menentukan kredibilitas APBN dan kepercayaan publik.
“Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat. Namun tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menkeu harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” ujar Misbakhun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/03/68df865ed3880.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal Megapolitan 3 Oktober 2025
Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, TAUD: Mereka Bela HAM, Bukan Pelaku Kriminal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk yang ditahan Polda Metro Jaya bukan pelaku kriminal.
Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka penghasutan demo ricuh di Jakarta pada Agustus 2025.
Perwakilan TAUD Ma’ruf Bajammal menyebut Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) dan warga negara yang mengekspresikan keresahan masyarakat.
“Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegilisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi, akan tetapi aktivitas yang mereka lakukan berbuah kepada kriminalisasi,” kata Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Ia menekankan bahwa penangkapan terhadap Delpedro, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan adalah bentuk kriminalisasi. Sebab mereka hanya menyampaikan kritik terhadap situasi nasional.
“Mereka hanya berupaya untuk mengekspresikan kegelisahan masyarakat. Mengkritik situasi nasional yang terjadi,” lanjutnya.
Menurut dia, Delpedro dkk mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan keabsahan upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang.
“Nah terkait dengan substansinya adalah berkaitan dengan sebagaimana rekan kami sampaikan terkait dengan pembatalan status tersangka maupun serangkaian upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami. Baik itu penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya,” ucap Ma’ruf.
Ma’ruf menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap para aktivis ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi.
“Baik dalam level nasional maupun internasional, terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat.
Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan ditahan di Polda Metro Jayat usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirugikan dalam proses penyidikan.
“Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial,” kata Afif.
Diketahui, polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

UU Pariwisata disahkan, Komisi VII DPR kunker ke desa wisata Tomohon
Inilah kunjungan kerja pertama kali Komisi VII ke Tomohon setelah disahkan UU tentang pariwisata.
Manado (ANTARA) – Komisi VII DPR-RI dalam kunjungan kerja (kunker0 ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengunjungi Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, yang menjadi salah satu desa wisata hasil diinisiasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
“Jadi tujuan kami ke sini untuk melihat salah satu desa wisata. Kami mendapatkan informasi dari Kementerian Pariwisata bahwa di Kota Tomohon ada desa wisata Kakaskasen Dua,” kata Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga di Tomohon, Jumat.
Lamhot mengatakan tanggal 2 Oktober 2025 DPR-RI baru menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.
“Inilah kunjungan kerja pertama kali Komisi VII ke Tomohon setelah disahkan UU tentang pariwisata. Mudah-mudahan nanti desa wisata lainnya di luar Kakaskasen Dua mendapatkan juga perhatian baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi, sekaligus juga dari Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Lamhot.
Dia menjelaskan muatan-muatan materi atau norma hukum, salah satunya yang termasuk di dalam undang-undang tersebut adalah mengenai desa wisata.
“Desa wisata ini menjadi perhatian kami ketika dalam proses pembentukan undang-undang tersebut,” ucap Lamhot.
Dia menyebutkan di dalam Undang-Undang Kepariwisataan sudah disebutkan secara spesifik bahwa desa wisata itu diklasifikasikan menjadi empat yaitu desa wisata rintisan, desa wisata berkembang, desa wisata maju, dan desa wisata mandiri.
Setelah Undang-Undang Kepariwisataan tersebut disahkan, kata dia, diharapkan dapat diaplikasikan untuk pengembangan sektor wisata di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tomohon dan Sulawesi Utara.
Kunjungan kerja reses Komisi VII DPR-RI yang digelar di Taman Kelong, Kelurahan Kakaskasen Dua tersebut ikut dihadiri Wakil Wali Kota Sendy Rumajar, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, Kelompok Sadar Wisata Kakaskasen Dua, serta undangan lainnya.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/07/19/687b976905a1d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Jokowi Bertemu Elite PSI di Bali, Raja Juli Ungkap Arahannya Nasional
Jokowi Bertemu Elite PSI di Bali, Raja Juli Ungkap Arahannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) diketahui memberikan arahan kepada pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bali.
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Jokowi dalam pertemuan itu juga menyinggung kembali janjinya untuk mengantarkan partai berlambang gajah itu ke DPR pada 2029.
“Beliau memotivasi kami. Menegaskan kembali janji beliau di Kongres bahwa pada saatnya akan bekerja keras untuk loloskan PSI di DPR 2029,” ujar Raja Juli saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).
Dari postingan di akun Instagram Grace Natalie @gracenat, terlihat Jokowi mengenakan setelah jas berwarna abu-abu dan udeng Bali di kepalanya memberikan arahan kepada elite PSI.
Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum PSI juga terlihat dalam forum yang diikuti oleh pengurus DPP PSI.
Nampak juga Ketua Harian PSI, Ahmad Ali yang sebelumnya merupakan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem.
Selain itu, terlihat pula Raja Juli, Grace Natalie, dan Ronald A Sinaga yang tampak berada dalam sebuah saung ketika mendengarkan arahan Jokowi.
“Alhamdulillah Pak Jokowi memberikan perhatian yang khusus untuk membesarkan PSI seperti yang beliau janjikan pada saat Kongres PSI,” ujar Raja Juli.
ANTARAFOTO/Maulana Surya Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pesan kebangsaan saat kongres PSI Partai Super Terbuka di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). Rangkaian kongres PSI Partai Super Terbuka 2025 berlangsung hingga Minggu (20/7/2025).
Dalam Kongres PSI pada Sabtu (19/7/2025), Jokowi menyatakan dukungan penuhnya terhadap PSI yang dipimpin Kaesang Pangarep.
“Oleh sebab itu saya akan full mendukung PSI,” ujar Jokowi saat berpidato dalam Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025).
“Oleh sebab itu saya akan bekerja keras untuk PSI,” sambungnya menegaskan.
Saat itu, Jokowi memuji kemajuan signifikan yang diraih PSI dalam kepemimpinan politik lokal dan legislatif.
Jokowi mencatat adanya lompatan besar dalam jumlah kader PSI yang kini menjabat di eksekutif daerah maupun legislatif.
“Alhamdulillah, kita senang bahwa yang hadir di sini, di Kongres PSI ini, juga dari para eksekutif kader PSI, yang menjabat baik sebagai wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati. Kalau di catatan saya ada 18. Sebelumnya enggak ada. Ini sudah lompatan,” ujar Jokowi.
Tak hanya di eksekutif, mantan Wali Kota Solo itu juga menyoroti peningkatan signifikan jumlah anggota legislatif dari PSI yang kini mencapai 181 anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Melihat hal ini, Jokowi memperkirakan bahwa jumlah caleg terpilih dari PSI di Pemilu 2029 bisa melonjak hingga tiga kali lipat, asalkan ditopang dengan strategi dan perencanaan yang matang.
“Hitungan saya, di 2029, mungkin bisa tiga kali lipat, Insya Allah. Asal semuanya manajemennya disiapkan dari sekarang,” ujar Jokowi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/03/68df9a48411d9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU Nasional 3 Oktober 2025
Menhaj Sebut Penyamarataan Antrean Haji Tetap Sesuai UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, rencana penyamarataan antrean calon jemaah haji di setiap daerah akan tetap mengikuti aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Gus Irfan, sapaan akrabnya, memastikan bahwa pembagian kuota jemaah reguler dan khusus akan tetap sesuai dengan UU Haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“(Pembagian kuota haji) 92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU,” kata Irfan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Irfan menyebutkan, kementeriannya saat ini mendorong agar pembagian kuota haji ke provinsi-provinsi berdasarkan sistem antrean calon jemaah haji yang disamaratakan.
Targetnya, masa antre calon jemaah haji dapat disamaratakan di setiap daerah menjadi 26,4 tahun.
“Di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun, tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun,” ujar Gus Irfan.
Meski demikian, Irfan mengatakan usulan sistem antrean itu masih menunggu persetujuan DPR.
“Mudah-mudahan itu (antrean haji) bisa dilakukan atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk Muslim,” ucap dia.
Lamanya masa tunggu untuk menjalankan ibadah haji menjadi persoalan karena berpengaruh terhadap kondisi kesehatan para calon jemaah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2023, masa tunggu haji paling lama ada di Kabupaten Bantaeng dengan waktu tunggu 97 tahun, Kabupaten Sidrap 94 tahun, Kabupaten Pinrang 90 tahun, Kota Pare-Pare 86 tahun, dan Kabupaten Wajo 86 tahun.
Lalu, Kota Makassar 85 tahun, Kota Bontang 83 tahun, Kabupaten Jeneponto 83 tahun, Kabupaten Maros 79 tahun, dan Kabupaten Nunukan 79 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ansari Sambut Positif Pengesahan Kementerian Haji dan Umrah
Pamekasan (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Ansari, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan tersebut menetapkan perubahan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah melalui Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sudah disahkan pada 26 Agustus 2025.
Dengan demikian, mulai 2026 tidak ada lagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama. Seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.
“Tentu kami menyambut positif pengesahan dan penetapan perubahan (dari BP Haji dan Umrah menjadi Kementerian Haji dan Umrah) ini, apalagi Undang-Undang ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII. Terlebih hal ini juga untuk kebutuhan umat,” kata Ansari kepada beritajatim.com, Jumat (3/10/2025).
Politisi perempuan asal Pamekasan tersebut menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini merupakan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.
“Berbagai evaluasi juga sudah kami lakukan setelah pelaksanaan haji tahun 2025 kemarin, tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di dalam negeri maupun di tanah suci (saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah),” ungkapnya.
Dengan disahkannya UU ini, Kementerian Haji dan Umrah juga resmi menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI. “Harapannya, pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depan semakin membaik, dan jemaah asal Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah,” tambah Ansari.
Berdasarkan data Kemenag RI, jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2025 tercatat sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara itu, jumlah jemaah umrah Indonesia pada kuartal pertama 2025 mencapai 547.122 orang, dengan rincian 218.964 jemaah pada Januari, 217.268 jemaah pada Februari, dan 110.890 jemaah pada Maret 2025. [pin/beq]
-

Pemprov Bali minta bantuan sistem peringatan banjir lewat DPR
Denpasar (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan permintaan bantuan sistem peringatan dini bencana banjir ke pemerintah pusat melalui DPR RI.
Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Denpasar, Jumat.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa didukung paling tidak 4 hingga 5 sungai yang perlu sistem peringatan dini banjir,” kata dia.
Selain pendeteksi banjir, melihat potensi bencana di Bali yang juga berisiko yaitu tsunami, BPBD Bali turut berharap dukungan berupa perbaikan pada sistem peringatan dini yang sudah dimiliki Bali.
Meski sudah pernah terjadi sebanyak enam kali dengan jarak yang jauh, tetap saja menurutnya bencana tsunami berpotensi terulang, sedangkan alat yang ada saat ini kurang optimal melihat kebutuhan Bali dalam antisipasi bencana.
“Kami sudah punya alat mungkin lebih baik dari beberapa daerah lain, tapi tetap kurang optimal sistem peringatan dini tsunaminya karena kami punya tantangan industri pariwisata yang cepat berkembang, sehingga menimbulkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di zona berbahaya,” ujar Teja Bhusana.
“Jadi aspirasi kami nanti mohon ada dukungan tentang sistem peringatan dini baik banjir maupun tsunami termasuk aspirasi bagaimana kebijakan pembangunan infrastruktur yang tahan terhadap gelombang,” sambung Kalaksa BPBD Bali.
Merespons itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjamin akan membawa usulan pengembangan sistem pendeteksi dini banjir ke pusat.
“Ada 10 titik rawan untuk bencana, kami nanti akan diskusikan di pusat untuk mencegah korban, pencegahan dini tentu berupa alat, kami ingin mempercepat sehingga nanti Bali tetap kita jaga, ketangguhan masyarakat Bali perlu dijaga,” kata Marwan Dasopang.
Komisi VIII DPR RI sendiri melihat beban pemerintah daerah sudah besar, meskipun anggaran Pemprov Bali sudah tinggi, dalam hal penyediaan sistem pendeteksi ini sudah semestinya ditanggung pemerintah pusat.
Apalagi mitigasi kebencanaan merupakan program nasional, sehingga pemerintah pusat berkewajiban untuk bertanggung jawab.
“Sekali pun dalam kategori anggaran Bali itu cukup besar bahkan kalau diberikan haknya semuanya Bali itu lebih sejahtera, tapi Bali banyak sekali tugasnya dukungan pemerintah pusat dibutuhkan, dinyatakan bahwa Indonesia ini pasar bencana, maka tidak terkecuali Bali, pemerintah pusat harus menyiapkan itu juga,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
