Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Sentilan Purbaya dan Nasib 7 Proyek Kilang Minyak Pertamina

    Sentilan Purbaya dan Nasib 7 Proyek Kilang Minyak Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyentil Pertamina yang dianggap malas membangun kilang minyak baru.

    Sindiran Purbaya itu dilontarkan tatkala menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025). Purbaya menyinggung Pertamina karena lamban mengurus pembangunan kilang baru. Imbasnya, negara harus mengimpor BBM dari Singapura. 

    “Jadi kilang itu bukan kita enggak bisa bikin, atau kita enggak bisa bikin proyeknya, cuma Pertamina malas-malasan saja,” ucap Purbaya.

    Dia mengaku pernah mengultimatum Pertamina bahwa akan ada investor China yang mau membangun kilang di Indonesia. Namun, Pertamina keberatan lantaran merasa sudah overkapasitas.

    Mendengar hal tersebut, Purbaya mengaku kaget. Sebab, perusahaan pelat merah itu mengklaim bakal membangun tujuh kilang baru dalam 5 tahun. 

    “Mereka [Pertamina] bilang, iya, tapi segera-segera akan jadi. Sampai sekarang enggak jadi, yang ada malah beberapa dibakar kan,” tutur Purbaya.

    Lantas, benarkah demikian?

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018, sebelumnya terdapat tujuh proyek kilang yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), yakni lima proyek pengembangan kilang atau refinery development master plan (RDMP) dan dua proyek kilang baru.

    Lima proyek RDMP adalah RDMP Refinery Unit (RU) V Balikpapan, RDMP RU IV Cilacap, RDMP RU VI Balongan, RDMP RU II Dumai, dan RDMP RU III Plaju. Sementara itu, dua proyek kilang baru, yakni Grass Root Refinery (GRR) Tuban dan GRR Bontang.

    Dalam perjalanannya, terdapat proyek yang sudah berjalan dan beroperasi atau hampir rampung. Namun, beberapa di antaranya masih mandek, bahkan batal.

    Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, proyek kilang yang masuk PSN di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hanya RDMP RU VI Balongan, RDMP RU IV Cilacap, Biorefinery Cilacap, dan Kilang Minyak Tuban (ekspansi).

    Berikut daftar 7 proyek kilang minyak Pertamina: 

    1. RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe

    PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) saat ini terus mengebut pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan. Proyek strategis nasional (PSN) ini telah memasuki fase krusial menuju tahap uji coba peralatan (commissioning) dan awal pengoperasian kilang (start-up).

    Adapun, progres pengerjaan RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe telah mencapai 96,5% per akhir September 2025. Nilai investasi untuk proyek ini mencapai US$7,4 miliar atau setara Rp122,72 triliun (asumsi kurs Rp16.584 per US$).

    Proyek RDMP Balikpapan memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kapasitas pengolahan kilang dari semula 260.000 barel per hari menjadi 360.000 barel per hari. 

    Kedua, meningkatkan kualitas produk dari standar setara Euro 2 menjadi standar Euro 5 yang lebih ramah lingkungan. Ketiga, meningkatkan kompleksitas kilang guna mendorong efisiensi operasional dan memperluas jangkauan produk. 

    Selain memperkuat kemandirian energi, proyek RDMP Balikpapan juga berkontribusi terhadap ekonomi nasional dan daerah. Selama puncak konstruksi, proyek ini menyerap hingga 24.000 tenaga kerja serta menghidupkan ekosistem usaha di sekitar lokasi, mulai dari UMKM, jasa transportasi, hingga rumah kontrakan.

    Sementara itu, proyek Lawe-Lawe merupakan ekspansi untuk meningkatkan mutu produk, memenuhi Euro-5. Proyek ini digarap oleh KPI melalui anak perusahaannya PT Kilang Pertamina Balikpapan. Kilang yang terletak di kota terbesar kedua di Kalimantan Timur itu awalnya memiliki kapasitas pengolahan 260.000 barel kemudian ditingkatkan menjadi 360.000 barel per hari.

    Kilang Balikpapan nantinya juga akan mampu mengolah berbagai jenis minyak mentah dan produk yang lebih variatif. Produk yang dihasilkan nanti juga setara dengan standar Euro-5. 

    Euro-5 memiliki keunggulan lebih ramah lingkungan dengan bahan bakar minyak yang lebih berkualitas serta tingkat konsumsi yang lebih hemat. Proyek RDMP Balikpapan meliputi pembangunan New Workshop dan Warehouse, Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) Feed Tank, Boiler, New Flare BPP II, RFCC & RFCC NHT, dan Terminal Lawe-Lawe Facilities.

    2. RDMP Cilacap

    Berdasarkan catatan Bisnis, RDMP Cilacap dikembangkan guna meningkatkan kapasitas kilang yang semula sebesar 348.000 barel akan meningkat menjadi 370.000 barel per hari dan peningkatan kualitas produk menjadi standar Euro-5.

    Proyek ini telah direncanakan sejak 2014 dengan proyeksi penyelesaian pada 2025 atau 2026 untuk fase awal atau lanjutan. 

    Pada 2014, Pertamina menggandeng Saudi Aramco dalam menggarap proyek ini. Namun, dalam perjalanannya Saudi Aramco memilih mundur. Pertamina pun tetap menggarap proyek itu secara mandiri.

    Dalam proyek ini, Pertamina fokus pada pengembangan biorefinery untuk meningkatkan produksi biofuel dan produk petrokimia yang lebih ramah lingkungan.

    Adapun, proyek RDMP ini masih jalan di tempat. Saat ini proyek itu masih dalam tahap pembahasan/regulasi & belum konstruksi penuh. Sementara fasilitas pendukung seperti Green Refinery Cilacap sudah beroperasi sebagian, dengan rencana ekspansi kapasitas SAF/HVO.

    Saat ini, Green Refinery Kilang Cilacap telah mampu memproduksi Bioavtur – Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) dengan kandungan minyak inti sawit atau refined bleached deodorized palm kernel oil (RBDPKO) sebesar 2,4% dengan kapasitas 9.000 barel per hari (bpd). 

    Kandungan nabati ini akan ditingkatkan menjadi 100% dalam proyek pengembangan Green Refinery Kilang Cilacap Fase 2.

    3. GGR Tuban

    Rencana pembangunan megaproyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban atau Kilang Tuban masih terus berjalan. Proyek ini digarap oleh KPI dengan menggandeng perusahaan Rusia, Rosneft.

    Namun, proyek di Jawa Timur itu masih jalan di tempat lantaran perusahaan-perusahaan Rusia masih mendapat sanksi dari negara-negara Barat imbas invasi ke Ukraina.

    Adapun, progres terakhir proyek strategis nasional (PSN) itu masih dalam proses final investment decision (FID) dan paralel proses pengadaan engineering, procurement & construction (EPC).

    EPC adalah tahapan yang terdapat dalam proses perancangan sebuah sistem yang akan dibangun. Proses ini dilanjutkan dengan pengadaan yang kemudian membangun sistem yang sudah dirancang sebelumnya. 

    Kementerian ESDM menyebut, pemerintah masih mengevaluasi ulang rencana investasi Kilang Tuban. Pembangunan Kilang Tuban belum berjalan karena pemerintah masih menghitung keekonomian dari proyek itu. 

    Perhitungan itu menjadi hal penting. Sebab, nilai investasi dari proyek Kilang Tuban cukup fantastis. Terlebih, belakangan nilai investasi proyek Kilang Tuban membengkak.

    Tercatat nilai investasi proyek tersebut kini berada di angka US$23 miliar atau setara Rp377,38 (asumsi kurs Rp16.408 per US$). Angka ini naik dari rencana awal yang senilai US$13,5 miliar atau Rp205,05 triliun. 

  • Kata Pertamina Soal Etanol pada Base Fuel BBM

    Kata Pertamina Soal Etanol pada Base Fuel BBM

    Jakarta

    Pertamina Patra Niaga merespons soal kandungan etanol pada base fuel bahan bakar minyak yang tidak jadi dibeli SPBU Swasta.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, kandungan etanol dalam produk BBM merupakan praktik yang lazim atau biasa dikalangan perusahaan migas dan berlaku secara international.

    “Penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi best practice di banyak negara seperti di Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand, sebagai bagian dari upaya mendorong energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025) kemarin, dikutip detikFinance.

    Terkait kolaborasi dengan badan usaha swasta, Pertamina Patra Niaga juga menekankan pentingnya ruang negosiasi yang saling menghormati prosedur internal masing-masing pihak.

    “Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan energi nasional secara menyeluruh demi masyarakat,” katanya.

    Selanjutnya Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menjelaskan pasokan base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diimpor oleh Pertamina hingga Rabu (1/10/2025) belum dibeli oleh Badan Usaha (BU) swasta penyalur BBM. Baik dari Shell, APR (join venture BP-AKR) maupun dari Vivo.

    SPBU Shell Arteri Pondok Indah Foto: detikcom/Heri Purnomo

    Achmad menyampaikan bahwa alasan kedua SPBU swasta tersebut membatalkan pembelian BBM karena base fuel Pertamina diketahui mengandung etanol sebesar 3,5%. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria mereka.

    Padahal, kata Achmad, berdasarkan regulasi, kandungan etanol dalam BBM diperbolehkan hingga batas 20%.

    “Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini, adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, dimana secara regulasi itu diperkenankan, etanol itu sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20% etanol, kalau tidak salah. Sedangkan ada etanol 3,5%,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025) kemarin.

    (lth/lth)

  • Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

    Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

    Jakarta

    DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Poin-poin perubahan dalam RUU BUMN di antaranya status Kementerian BUMN, hingga larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (4/10/2025), pengesahan RUU BUMN dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, Kamis (2/10). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Dalam UU BUMN terbaru, ada sejumlah poin-poin perubahan. UU ini mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermirini saat membacakan hasil rapat tingkat I, dalam rapat paripurna.

    Selain itu, UU BUMN ini juga mengatur terkait larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Kemudian, perubahan lainnya ialah adanya pengauran terkait kewenangan BPK memeriksa keuangan BUMN. Anggia mengatakan aturan itu dalam rangka meningkatkan transparansi BUMN.

    “Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN,” paparnya.

    Berikut poin-poin perubahan dalam perubahan keempat UU BUMN:

    1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;

    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN;

    3. Penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;

    4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;

    5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;

    6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional;

    7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;

    8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;

    9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;

    10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;

    11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhdap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;

    12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepeawaian dari kementeiran bumn kepada BP bumn serta pengaturan subtansi lainnya.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/dhn)

  • Kala Luhut ‘Sentil’ Purbaya soal Jangan Tarik Anggaran MBG

    Kala Luhut ‘Sentil’ Purbaya soal Jangan Tarik Anggaran MBG

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan berharap serapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (MBG) semakin membaik sehingga Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak perlu mengambilnya. 

    Luhut menyinggung pernyataan Purbaya membuka opsi relokasi anggaran apabila serapan MBG tak optimal.

    “Tadi kami pastikan juga bahwa penyerapan anggarannya sekarang kelihatan sangat membaik, sehingga Menteri Keuangan enggak perlu nanti ngambil-ngambil anggaran yang tidak terserap,” kata Luhut di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

    Lebih lanjut, dia menyebut juga telah mengingatkan BGN mengenai potensi kenaikan biaya dana alias cost of fund apabila anggaran MBG tak kunjung terserap.

    Purnawirawan TNI ini menilai bahwa apabila anggaran tersebut terserap dengan baik, maka ekonomi di akar rumput akan turut bergerak, yang pada akhirnya berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Karena pada dasarnya, seperti yang Menteri Keuangan sampaikan, kalau uang itu berputar di bawah itu kan menggerakkan ekonomi,” ujar Luhut.

    Pada kesempatan yang sama, Dadan menyampaikan bahwa serapan anggaran MBG per 3 Oktober 2025 mencapai Rp21,64 triliun.

    Jumlah tersebut disebutnya setara dengan 34% dari pagu anggaran MBG di APBN 2025 yang sebesar Rp71 triliun, dan diterima oleh lebih dari sepertiga penerima manfaat.

    “Jadi sudah 37% menerima manfaat, menerima manfaat makan bergizinya dalam waktu sembilan bulan,” ujar Dadan.

    Sebelumnya, ketika ditemui di DPR RI pada Rabu (1/10/2025), Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan proyeksi percepatan serapan anggaran tersebut sejalan dengan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terus berlangsung di seluruh daerah. Menurutnya, setiap satu SPPG berdiri, maka dapur tersebut akan menambah serapan anggaran sebesar Rp900 juta hingga Rp1 miliar.

    BGN juga telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerima tambahan anggaran program MBG sebesar Rp28 triliun.

    Dengan demikian, dari jumlah pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tambahan Rp28 triliun tersebut, BGN menyebut akan menyerap Rp99 triliun pada akhir 2025.

    “Di akhir tahun itu kita akan menyerap kurang lebih Rp99 triliun. Itu dari APBN,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan.

  • Koalisi Sipil: RUU KKS Ancam HAM karena Libatkan TNI sebagai Penyidik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Koalisi Sipil: RUU KKS Ancam HAM karena Libatkan TNI sebagai Penyidik Nasional 4 Oktober 2025

    Koalisi Sipil: RUU KKS Ancam HAM karena Libatkan TNI sebagai Penyidik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) mengancam Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran melibatkan TNI sebagai penyidik pidana siber, sebagaimana diatur di Pasal 56 ayat (1) huruf d.
    Adapun koalisi itu terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure.
    “Pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers, Sabtu (4/10/2025).
    Koalisi berpandangan, keterlibatan TNI dalam rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
    TNI tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.
    Mereka menilai, perumusan pasal ini kian menunjukkan semakin besarnya intervensi militer dalam kehidupan sipil, yang semakin menciderai prinsip civilian supremacy dalam sistem hukum negara demokratis, di mana proses penegakan hukum pidana merupakan ranah kekuasaan sipil, bukan militer.
    “Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana—termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber—tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” ucap Koalisi.
    Tak hanya itu, perumusan pasal pun menjadi indikasi semakin menguatnya upaya militerisasi ruang siber.
    Menurut mereka, langkah-langkah sistematis tersebut terlihat semenjak revisi UU TNI, dengan penambahan tugas operasi militer selain perang yang berkaitan dengan penanganan ancaman pertahanan siber.
    Penambahan tugas ini dinilai menjadi problematis dengan kondisi ketidakjelasan mengenai gradasi ancaman.
    Ketidakjelasan ini akan memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam semua tingkatan penanganan ancaman keamanan siber, tidak terbatas pada aspek yang berkaitan dengan ancaman perang siber (
    cyber conflict)
    .
    “Selain itu, pertahanan siber (
    cyber defense
    ) yang menjadi tugas dari TNI, fokus dan lingkupnya semestinya lebih menekankan pada tindakan defensif yang diambil untuk menghancurkan, meniadakan, atau mengurangi keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (
    active cyber defense
    ), atau sebaliknya dengan tindakan yang diambil untuk meminimalkan keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (
    passive cyber defense
    ),” jelasnya.
    Koalisi juga menilai, keterlibatan TNI meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan (
    abuse of power
    ).
    Terlebih, keterlibatan ini belum disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai.
    Sebab, hingga kini, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum diperbarui.
    UU ini memungkinkan anggota TNI diadili melalui Peradilan Militer saat melakukan pelanggaran.
    “Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber, yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer,” tandasnya.
    Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menyelesaikan proses penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
    RUU itu akan diajukan ke DPR sebagai prioritas legislasi 2026.
    Namun, sejumlah pasal dalam RUU dikritisi karena masih menunjukkan sejumlah permasalahan yang mengancam demokrasi dan negara hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerindra Sentil Menteri Hanif, Aksi Main Segel di Puncak Bikin Ribuan Warga Kena PHK – Page 3

    Gerindra Sentil Menteri Hanif, Aksi Main Segel di Puncak Bikin Ribuan Warga Kena PHK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan sejumlah penyegelan tempat wisata di Kawasan Puncak, Bogor. Hal ini memicu gelombang PHK dan pengangguran di Kawasan tersebut.

    Aliansi Masyarakat Bogor Selatan mencatat, setidaknya sudah ada 2.300 karyawan yang terdampak akibat aksi Menteri Hanif tersebut.

    Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulyadi geram dengan aksi Menteri Hanif yang main segel tempat wisata di Puncak. Menurut dia, segala bentuk keputusan pemerintah pusat harus melalui kajian mendalam.

    “Saya sangat menentang keras jika keputusan itu diambil tanpa dasar, tanpa kajian dan sewenang-wenang,” kata Mulyadi saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).

    Mulyadi menegaskan, Menteri Hanif adalah bagian dari pemerintah pusat. Sementara Kabupaten Bogor adalah tempat Presiden Prabowo Subianto tinggal. Dia tak ingin keputusan Menteri justru mencoreng nama baik presiden di mata rakyat kecil.

    “Puncak bukan seperti Kalimantan yang banyak hasil tambang dalam perut buminya, yang dinikmati warganya sebagai mata pencaharian, warga Bogor selatan ini banyak yang menjadi pekerja sektor wisata, jadi jangan membunuh mata pencaharian mereka,” tegas Anggota DPR dapil Kabupaten Bogor ini.

  • Waka Baleg DPR raih gelar doktor usai teliti tata kelola tiga desa

    Waka Baleg DPR raih gelar doktor usai teliti tata kelola tiga desa

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri meraih gelar doktor dalam program studi Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia setelah meneliti governance atau tata kelola di tiga desa.

    Iman menjadi doktor setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Rekonfigurasi Desain Governance Pemerintahan Desa dalam Pengembangan Ekonomi Lokal”.

    “Disertasi ini wujud kegelisahan akademik saya tentang governance dan pemerintahan desa di Indonesia,” ujar Iman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Ia menjelaskan kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menghadirkan ruang bagi desa untuk mandiri, berinovasi, dan membangun ekonomi lokal. Namun, kata dia, realitas di lapangan masih menunjukkan dua wajah ganda desa.

    “Ada desa yang berhasil menjadi teladan tata kelola, tetapi ada pula desa yang tertinggal, bahkan terjebak dalam persoalan hukum dan birokrasi yang tertutup,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia melakukan penelitian untuk mengungkap sejauh mana desa-desa mampu menjalankan amanah UU Desa, serta memahami bagaimana praktik tata kelola yang dikontekstualisasikan dengan budaya, kepemimpinan, dan sumber daya lokal dapat menghasilkan model tata kelola yang lebih relevan dan berkelanjutan.

    Ia kemudian meneliti tiga desa, yakni Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; serta Desa Waturaka, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

    Menurut ia, ketiga desa tersebut diteliti karena memperlihatkan kombinasi menarik antara inovasi tata kelola, pemanfaatan teknologi, penguatan kelembagaan, dan peran nilai budaya.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola di desa tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga berdialog dengan budaya lokal, kepemimpinan adat, serta partisipasi masyarakat.

    “Konsep ini diharapkan menjadi kontribusi akademis dalam memperkaya teori governance sekaligus kontribusi praktis dalam memberikan model pembangunan desa yang lebih relevan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar memuji disertasi Iman Sukri yang dinilai menambah gagasan baru untuk pembangunan desa.

    “Kajian soal desa dan seluk-beluknya, serta berbagai aspeknya tidak akan kering karena pembangunan ujungnya ada di desa. Oleh karena itu, kajian Iman Sukri ini benar-benar membawa gagasan baru yang cukup penting buat pembangunan desa lebih sukses lagi,” kata Muhaimin.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4 Oktober Diperingati sebagai Hari Apa? Yuk Simak! – Page 3

    4 Oktober Diperingati sebagai Hari Apa? Yuk Simak! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tanggal 4 Oktober diperingati dengan berbagai momen penting baik di Indonesia maupun dunia. Pada hari ini, di Indonesia diperingati sebagai Hari Ulang Tahun atau HUT ke-42 Provinsi Banten, pada tahun ini, Sabtu (4/9/2025).

    Selanjutnya, pada hari ini, Sabtu (4/9/2025), secara global juga diperingati sebagai Hari Senyum Sedunia atau World Smile Day dan Hari Hewan Sedunia atau World Animal Day.

    Kedua peringatan tingkat Internasional tersebut dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 4 Oktober. Lantas sepert apakah?

    1. HUT Provinsi Banten

    Tanggal 4 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai HUT Provinsi Banten. Provinsi Banten terbentuk sejak tahun 2000 yang kemudian terus berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi, budaya, dan pariwisata di Indonesia.

    Mengutip langsung dari laman Pemerintahan Provinsi Banten, Provinsi Banten dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2000 di tanggal 17 Oktober tahun 2000.

    Namun, puncak perayaan terjadi pada tanggal 4 Oktober 2000 saat puluhan ribu masyarakat Banten datang ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dengan Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan RUU Provinsi Banten.

    Sejarah berdirinya Provinsi banten bermula dari perjuangan panjang para tokoh dan masyarakat untuk memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 1950-an, beberapa tokoh, termasuk Uwes Qorny, mulai memperjuangkan agar Banten mendapat status Provinsi sendiri, seperti daerah istimewa lainnya, namun belum mendapat tanggapan serius.

    Kemudian, perjalanan dilanjutkan pada tahun 1963 oleh tokoh-tokoh masyarakat Banten yang diwakili oleh Sochari Chatib dan Ayip Zuchri, dengan dukungan dari Gogo Sandjadirdja. Namun, upaya ini kembali gagal.

    Pada Era Reformasi tahun 1998, perjuangan kembali memuncak setelah Presiden Soeharto lengser. Tokoh-tokoh Banten seperti Uwes Qorny, Mochtar Mandala, dan KH. Embay Mulya Syarief kembali mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan pendirian Provinsi Banten.

    Ribuan masyarakat Banten yang dipimpin oleh KH. Embay Mulya Syarief dan tokoh muda lainnya mendatangi Senayan untuk menyatakan dukungan kepada B.J. Habibie, yang saat itu menjabat sebagai presiden pengganti Soeharto.

     

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan logo Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dalam sebuah acara yang turut dihadiri Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

  • Politik kemarin, gladi bersih HUT TNI hingga soal IKN 

    Politik kemarin, gladi bersih HUT TNI hingga soal IKN 

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (3/10). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. TNI jelaskan insiden bendera robek saat dikibarkan di Monas

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah membenarkan bahwa bendera Merah Putih yang terbentang di Monas sempat robek saat gladi kotor perayaan HUT Ke-80 TNI pada Kamis (2/10).

    Menurut Freddy, bendera tersebut robek karena tertiup angin kencang saat ingin dibentangkan.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Panglima minta prajurit berikan tatapan mata yang tajam saat HUT TNI

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para prajurit memberikan tatapan mata yang tajam kepada Presiden Prabowo Subianto yang akan memeriksa pasukan dari atas kendaraan Maung (5/10).

    Arahan itu disampaikan Panglima TNI saat memimpin gladi bersih upacara perayaan HUT ke-80 TNI di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat, yang sesekali memberi arahan kepada para prajurit yang sedang berbaris di halaman utama Monas.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. TNI AL pamerkan alutsista baru kapal selam tanpa awak

    TNI Angkatan Laut memamerkan alat utama sistem senjata (alutsista) baru kapal selam tanpa awak atau autonomous saat gladi bersih perayaan HUT ke-80 TNI di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat.

    Kapal selam autonomous itu dipamerkan bersamaan dengan barisan alutsista milik TNI saat defile di halaman Monas.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Komisi I DPR minta pembekuan TikTok tak matikan ekosistem usaha kecil

    Wakil Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok, tak mematikan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas melalui platform digital tersebut.

    Dia menilai bahwa saat ini aplikasi telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Kepala Otorita lapor Istana perkembangan IKN jadi ibu kota politik

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat, melaporkan perkembangan pembangunan IKN sebagai ibu kota politik kepada dua wakil menteri sekretariat negara, Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto.

    Basuki, selepas pertemuan itu, menjelaskan dirinya melaporkan status dan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi XI minta Purbaya tak berpolemik dengan Bahlil soal elpiji 3 kg

    Komisi XI minta Purbaya tak berpolemik dengan Bahlil soal elpiji 3 kg

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN.

    Menurut dia, semestinya kementerian yang kini dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa itu tidak terjebak dalam polemik hal-hal teknis.

    “Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (3/10) malam.

    Pernyataan Misbakhun itu sebagai respons untuk Menkeu Purbaya yang berpolemik dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal data subsidi dan harga elpiji (LPG) kemasan 3 kilogram.

    Legislator Partai Golkar itu menyatakan selama bertahun-tahun hingga kini ada masalah klasik yang selalu muncul, terutama pada subsidi energi, seperti elpiji 3 kilogram, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik.

    Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menyatakan tugas utama menteri keuangan sebagai bendahara umum negara ialah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

    Adapun, soal aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi, ucap dia, merupakan kewenangan kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.

    “Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Misbakhun menyatakan hakikat subsidi ialah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, katanya, polemik antar kementerian tidak boleh menutupi tujuan utama kebijakan subsidi.

    “Jika distribusi subsidi elpiji 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” ujarnya.

    Misbakhun juga menyatakan bahwa basis data penerima manfaat subsidi energi akan masuk ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).

    Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten.

    Ia menuturkan belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

    Misbakhun pun mewanti-wanti soal pentingnya disiplin fiskal dan tata kelola lebih baik yang akan sangat menentukan kredibilitas APBN dan kepercayaan publik.

    “Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, tetapi tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel,” ujar Misbakhun.

    Sebelumnya, Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9) menyebut harga asli elpiji 3 kg senilai Rp42.750 per tabung. Menurut dia, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp30.000 per tabung sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 per tabung.

    Namun, Menteri ESDM Bahlil menilai Purbaya salah membaca data. Bahlil menganggap Purbaya sebagai Menteri Keuangan baru butuh penyesuaian.

    “Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian,” ujar Bahlil di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (2/10).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.