Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pemerintah Kaji Ulang Pembagian Kewenangan antara Daerah dengan Pusat

    Pemerintah Kaji Ulang Pembagian Kewenangan antara Daerah dengan Pusat

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan langkah besar untuk memperbarui regulasi tata kelola pemerintahan daerah. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi agenda utama pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) saat ini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

    Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan, penyusunan DIM menjadi langkah awal dalam proses harmonisasi antara kewenangan pusat dan daerah.

    “Kenapa dibahas di sini? Karena sebelumnya kita di pusat juga sudah mulai pembahasan, ini kan sudah masuk prolegnas. Usulnya memang dari inisiatif Dewan. Tapi kita ikut membahas untuk mencarikan daftar inventarisasi masalah,” ujar Cheka di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025).

    Cheka menjelaskan, DIM ini berfungsi untuk memetakan ulang pembagian urusan pemerintahan yang selama ini dijalankan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

    Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk meninjau kembali pembagian urusan pemerintahan yang ada saat ini. Termasuk sejauh mana implementasi kewenangan daerah selaras dengan pembangunan nasional.

    “Nah, kewenangan yang mau dibahas, itu tadi, bagaimana evaluasi atas kewenangan-kewenangan yang existing hari ini, pembagian urusan pemerintahan, urusan pemerintah pusat seperti apa, urusan pemerintah provinsi seperti apa, pemerintah kabupaten/kota seperti apa. Ini yang sedang dikaji kembali,” jelasnya.

  • DPR RI Desak Realisasi Pabrik Bioetanol Bojonegoro

    DPR RI Desak Realisasi Pabrik Bioetanol Bojonegoro

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendorong percepatan pembangunan pabrik bioetanol berskala besar di Bojonegoro, Jawa Timur. Menurutnya, kapasitas produksi pabrik yang sudah ada saat ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan etanol sebagai campuran BBM fosil.

    “Pabrik di Bojonegoro harus jadi prioritas nasional. Jangan hanya groundbreaking, tapi harus segera beroperasi agar bisa menutup defisit pasokan etanol. Tanpa itu, target E10 akan sulit tercapai tanpa impor,” kata Ratna, Kamis (9/10/2025).

    Sekretaris DPP PKB Bidang SDA ini pun mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengambil langkah impor etanol di tengah rencana penerapan kebijakan E10, yakni pencampuran 10 persen etanol dengan bahan bakar minyak (BBM) fosil.

    Ratna menegaskan, dirinya tidak menolak rencana tersebut karena sejalan dengan semangat transisi energi dan pengurangan emisi. Namun ia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius memastikan kapasitas produksi etanol dalam negeri benar-benar mampu memenuhi kebutuhan sebelum program dijalankan secara nasional.

    “Saya mendukung E10 sebagai langkah menuju energi bersih. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru membuka keran impor baru. Pemerintah harus menjamin pasokan etanol dari dalam negeri cukup, baik dari sisi produksi maupun distribusi,” tegas Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa itu.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang produksi etanol nasional pada 2024 mencapai sekitar 303 ribu kiloliter (kL) per tahun, dengan realisasi produksi baru sekitar 161 ribu kL. Padahal, jika program E10 diberlakukan secara penuh, kebutuhan etanol nasional diperkirakan mencapai 890 ribu kL per tahun atau sekitar 890 juta liter.

    “Ini artinya masih ada kesenjangan lebih dari 700 ribu kL yang perlu ditutup dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri,” ungkap legislator asal Dapil Tuban-Bojonegoro itu.

    Ratna menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebelum menerapkan E10 secara nasional. Ia menegaskan, kemandirian energi hanya bisa terwujud jika seluruh rantai produksi etanol mulai dari bahan baku hingga distribusi sepenuhnya dikuasai oleh industri dalam negeri.

    “Kebijakan energi hijau harus berdampak pada peningkatan kapasitas nasional, bukan memperkuat ketergantungan impor. Pemerintah harus belajar dari pengalaman biodiesel, di mana kesiapan industri menjadi kunci keberhasilan,” katanya. [hen/aje]

  • Anggota DPR sebut RKAB baru harus jadi momen perkuat ESG

    Anggota DPR sebut RKAB baru harus jadi momen perkuat ESG

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menilai penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 harus menjadi momentum memperkuat tanggung jawab lingkungan dan penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) di sektor pertambangan.

    “Regulasi RKAB tahunan langkah maju, tapi yang terpenting adalah memastikan reklamasi benar-benar berjalan. Ini momentum memperkuat komitmen ESG, bukan sekadar formalitas,” kata Dewi di Jakarta, Kamis.

    Dia menegaskan setiap perusahaan tambang wajib menjadikan reklamasi sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya kewajiban administratif. Rencana reklamasi yang jelas dan terukur, kata dia, harus menjadi syarat utama dalam persetujuan RKAB.

    Selain itu, dia menilai penerapan ESG bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan tambang nasional kepercayaan publik dan investor global.

    “Daya saing dan keberlanjutan kini melihat bukan hanya potensi cadangan, tapi juga reputasi lingkungan dan sosial. Pertambangan yang taat ESG akan lebih dipercaya,” katanya.

    Dia juga menilai reklamasi yang baik mampu menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar tambang. Pasalnya, reklamasi bukan hanya menutup lubang tambang semata, tapi juga memulihkan kehidupan warga dan menjadikan lahan produktif kembali.

    Dia pun optimistis penerapan RKAB tahunan berbasis ESG akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

    Keberhasilan RKAB, kata dia, bukan soal banyaknya izin disetujui, melainkan juga sejauh mana reklamasi dan keberlanjutan dijalankan.

    “Kalau prinsip ESG jadi roh kebijakan, tambang bisa jadi berkah, bukan beban,” katanya.

    Untuk itu, dia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor kunci agar transformasi ini berhasil.

    “Pengawasan dan komitmen bersama akan menentukan arah masa depan sektor tambang Indonesia, bukan hanya sebagai penghasil mineral, tapi juga pelopor pembangunan hijau dan ekonomi berkelanjutan,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Pastikan Tolak Penerbitan Seluruh Visa Atlet Senam Israel

    Pemerintah Pastikan Tolak Penerbitan Seluruh Visa Atlet Senam Israel

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan visa kepada atlet senam Israel yang direncanakan bertanding dalam kejuaraan dunia di Jakarta.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sikap Pemerintah Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, Yusril menyoroti pidato Presiden di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan Indonesia tidak akan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sebelum Israel mengakui kemerdekaan Palestina.

    “Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang berniat untuk hadir di Jakarta mengikuti kejuaraan senam artistik dunia yang akan diselenggarakan pada tanggal 19–25 Oktober yang akan datang,” kata Yusril dilansir dari Antara, Kamis (9/10/2025).

    Selain itu, sikap pemerintah sejalan dengan harapan masyarakat. Pemerintah, tutur Yusril, menyimak adanya penolakan keras dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan, pemerintah daerah, hingga partai politik terkait rencana kedatangan atlet Israel ke Jakarta.

    “Kami ingin menjelaskan bahwa pemerintah tegas dan konsisten sikapnya terhadap Israel dan tidak akan memberikan visa kepada enam atlet Israel yang, menurut berita-berita media Israel, akan hadir dalam kompetisi kejuaraan senam artistik dunia di Jakarta,” ucapnya.

    Lebih lanjut Yusril mengatakan sikap pemerintah untuk tidak memberikan visa kepada atlet Israel telah dikoordinasikan dengan jajaran kementerian di bawah Kemenko Kumham Imipas. Ia pun mengaku sudah berbicara dengan Menteri Imipas Agus Andrianto.

    “Beliau menjelaskan bahwa memang pernah ada surat sponsorship dari federasi olahraga senam artistik ini, tetapi karena mereka juga mengetahui sikap pemerintah Indonesia akan menolak memberikan visa kepada atlet Israel maka federasi senam artistik ini juga sudah menarik kembali surat sponsorship yang mereka ajukan waktu yang lalu,” jelas Yusril.

    Diketahui, Federasi Gimnastik Indonesia akan menyelenggarakan Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025. Israel disebut-sebut akan ikut bertanding dalam gelaran itu yang lantas berujung penolakan dari berbagai kalangan.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan kehadiran atlet Israel. Pramono pun berharap pemerintah maupun organisasi bisa berpikir seribu kali untuk mengundang atlet dari Israel.

    “Tentang atlet Israel, kalau ke Jakarta tentunya sebagai Gubernur, dalam kondisi seperti ini pasti saya tidak mengizinkan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10).

    Di samping itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta juga mendesak pemerintah bersikap tegas perihal keikutsertaan atlet Israel dalam ajang dimaksud.

    Dia mengatakan izin bagi atlet Israel untuk bertanding di Tanah Air tidak hanya berpotensi menimbulkan polemik publik, tetapi juga mencederai amanat konstitusi yang menolak segala bentuk penjajahan.

    “Pemerintah harus menunjukkan sikap politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, berpihak pada kemanusiaan dan sesuai amanat konstitusi. Jangan sampai kita kebobolan lagi soal keikutsertaan Israel dalam ajang olahraga internasional,” kata Sukamta.

  • Merger Pelita-Garuda Dikhawatirkan DPR, Bos Danantara: Tak Akan Ganggu Kinerja

    Merger Pelita-Garuda Dikhawatirkan DPR, Bos Danantara: Tak Akan Ganggu Kinerja

    Jakarta

    Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak rencana merger anak usaha PT Pertamina (Persero), Pelita Air, dengan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) karena dianggap akan berdampak pada kinerja Pelita Air. Tak hanya itu, kekhawatiran merger ini juga disebut akan merusak reputasi Pelita Air.

    Menanggapi hal tersebut, Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menekankan merger ini tidak akan berdampak pada kinerja Pelita Air. Ia juga menilai, kritik DPR adalah sebuah pengingat tentang kinerja konsolidasian maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “DPR mengingatkan kepada kami bahwa proses merger dan konsolidasi airlines business ini jangan sampai kemudian menurunkan kualitas daripada Pelita Indonesia. Itu sebetulnya menjadi concern bahwa kemudian kita pastikan ini, proses ini nanti untuk tidak mengganggu kinerja daripada Pelita,” jelas Dony kepada wartawan di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Dony menjelaskan, yang akan diinbreng dari merger Pelita dan Garuda adalah memindahkan bisnis maskapai dari industri minyak dan gas di Pertamina. Melalui merger ini, Pertamina diharapkan bisa fokus pada bisnis utamanya.

    “Yang diinbreng itu adalah nanti kan kita melakukan proses konsolidasi seluruh perusahaan kita kan, sesuai dengan line bisnis masing-masing kan, ya kalau Pertamina nanti akan fokus kepada oil and gas,” ungkapnya.

    “Contohnya misalkan tadi, airline-nya akan diinbrengkan kepada Garuda Indonesia. Kemudian hotelnya diinbrengkan, sedang terjadi juga hotelnya sudah akan nanti diberikan kepada Hotel Indonesia Nature, rumah sakitnya akan keluar. Sehingga nanti perusahaan kita itu fokus kepada core bisnisnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, rencana merger antara Garuda Indonesia dengan Pelita sempat menuai kritik dari Komisi VI DPR RI, salah satunya Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam yang khawatir merger dengan Garuda akan berdampak buruk pada kinerja Pelita Air.

    Mufti menyebut kinerja Pelita Air tergolong bagus dan menjadi kebanggaan. Reputasi ini dikhawatirkan menjadi rusak setelah Pelita Air digabungkan dengan Garuda Indonesia.

    “Soal Pelita Air yang mau digabung Garuda saya sangat tidak setuju atas hal ini. Kami jujur ketika terdesak tidak percaya Garuda, naik Pelita Air. Tepat waktu juga luar biasa dan baik bersih pelayanan oke. Maka saya tidak mau Garuda membajak Pelita Air yang sudah bagus jadi maskapai kebanggaan kita kemudian akhirnya rusak karena kena virus budaya kerja di Garuda Indonesia yang amburadul,” tegas Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian memberikan catatan terhadap rencana merger Garuda Indonesia dan Pelita Air. Ia ingin Garuda Indonesia meyakinkan parlemen bahwa merger ini tidak akan berdampak buruk ke Pelita Air.

    “Kalau saya tidak ingin membahas setuju atau tidak, tapi apa pun arahan Presiden kami dukung sepenuhnya. Walaupun nantinya Pelita Air masuk ke Garuda, tolong berikan keyakinan kami tidak akan terpengaruh dengan budaya yang kurang oke selama ini. Bahwa Garuda bertransformasi menjadi lebih baik,” tutur Kawendra.

    (fdl/fdl)

  • Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk ikut mengelola wilayah pertambangan rakyat (WPR).

    Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan kekayaan alam tidak hanya dikuasai oleh korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat. Hal tersebut dinilainya sebagai jalan tengah untuk mencapai kemandirian minerba dengan tetap mengusung keadilan bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Langkah tersebut menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional dan merupakan terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Nurdin menekankan bahwa format koperasi yang akan terlibat dalam pengelolaan tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, serta mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kesiapan koperasi dalam aspek teknis dan manajerial. Menurut Nurdin, koperasi harus mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja, serta sertifikasi lingkungan agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional.

    Ia menilai potensi besar tambang rakyat berada di daerah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat.

    “Pemerintah perlu hadir mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” katanya.

    Sebagai penutup, Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 ini harus diarahkan pada tujuan akhir yakni terwujudnya amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Ia mendorong agar peraturan pelaksana dari Kementerian ESDM nantinya benar-benar memperkuat posisi koperasi dalam memperoleh dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

    Regulasi baru ini membuka ruang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) – langkah yang dinilai sebagai bentuk nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

    Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menyebut PP 39/2025 sebagai terobosan penting menuju pemerataan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, keberpihakan kepada koperasi menandai perubahan arah kebijakan minerba agar tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” ujar Nurdin di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Nurdin menegaskan bahwa koperasi yang akan mengelola tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi jelas, sistem akuntansi transparan, dan mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas teknis dan manajerial koperasi agar mampu menjalankan operasional tambang secara profesional. Pemerintah, kata Nurdin, perlu hadir dalam bentuk pendampingan, pelatihan keselamatan kerja, akses permodalan, serta sertifikasi lingkungan.

    Potensi tambang rakyat, lanjutnya, tersebar di berbagai wilayah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat. “Koperasi tambang harus menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” ujarnya.

    Nurdin juga menekankan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 tidak boleh berhenti di tataran simbolik. Implementasi harus memastikan tujuan utama Pasal 33 UUD 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

    (rrd/rir)

  • 6
                    
                        Soal Biaya Medis Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda
                        Nasional

    6 Soal Biaya Medis Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda Nasional

    Soal Biaya Medis Keracunan MBG, Dirut BPJS Kesehatan: Jika KLB, Tanggung Jawab Pemda
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Biaya medis akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) jika peristiwa keracunan itu ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
    Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
    Oleh karena itu, dia menyebut, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya penanganan medis dalam kasus keracunan MBG selama bukan KLB.
    “Sepanjang tidak ada
    declare
    bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda,” kata Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Kamis (9/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, dia juga mengingatkan bahwa manfaat pembiayaan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan.
    “BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS?” ujarnya.
    Diketahui, pelaksanaan program MBG menjadi sorotan karena telah mengakibatkan ribuan orang terdampak keracunan.
    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana menyebutkan, terdapat lebih dari 6.457 orang terdampak keracunan MBG hingga 30 September 2025.
    “Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang,” kata Dadan di rapat Komisi IX DPR RI.
    “Kemudian, wilayah III ada 1.003 orang,” ujarnya melanjutkan.
    Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan sedikitnya 60 kasus dengan 5.207 penderita dari insiden keracunan menu MBG hingga pertengahan September 2025.
    Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga mencatat 55 kasus dengan 5.320 penderita. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak.
    Merespons kasus keracunan terssebut, Pemerintah tidak tinggal diam. Sejumlah langkah dilakukan.
    Di antaranya, menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang bermasalah di sejumlah daerah.
    Kemudian, mewajibkan SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), mengevaluasi juru masak hingga alur limbah dapur.
    Selanjutnya, Pemerintah juga akan memperbaiki tata kelola BGN. Salah satunya dengan memerintahkan agar BGN merekrut koki atau juru masak yang terlatih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program Unggulan Prabowo, Menteri Ekraf Tinjau Sekolah Garuda di Kalsel

    Program Unggulan Prabowo, Menteri Ekraf Tinjau Sekolah Garuda di Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya meresmikan Sekolah Garuda Transformasi di SMAN Banua, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (8/10/2025). Dia mewakili Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari peluncuran serentak di 16 sekolah se-Indonesia, yang terdiri dari 4 sekolah baru dan 12 sekolah transformasi.

    Program Sekolah Garuda merupakan inisiatif Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto untuk mempersiapkan talenta Indonesia menembus universitas kelas dunia.

    “Sekolah Garuda ini akan menjadi harapan baru untuk pendidikan unggul sehingga bisa mengatasi tantangan pendidikan ketertinggalan Indonesia dalam bidang sains dan teknologi,” ungkap Presiden Prabowo dalam sambutan melalui video dikutip dalam siaran pers, Kamis (9/10/2025).

    Data yang melatarbelakangi program ini menunjukkan dari 284 juta penduduk Indonesia, hanya 62.800 pelajar yang menempuh pendidikan di luar negeri.

    Angka ini tertinggal jauh dari Tiongkok (1 juta pelajar), India (622 ribu pelajar), dan Nigeria (112 ribu pelajar). Pemerintah menargetkan pembinaan 80 Sekolah Garuda Transformasi dan pembangunan 20 Sekolah Garuda Baru yang akan rampung pada 2029.

    “Di hari baik ini, kita menjadi saksi sejarah berdirinya Sekolah Garuda Transformasi di Kalimantan Selatan yang merupakan ikhtiar Presiden Prabowo Subianto dalam mentransformasi pendidikan Indonesia untuk melahirkan generasi pemimpin menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Teuku Riefky Harsya.

    Sekolah Garuda menjadi bagian dari transformasi pendidikan Indonesia sekaligus penyeimbang akses pendidikan unggul yang mencetak Generasi Emas berwawasan global dengan kepekaan lokal.

    Teuku Riefky juga menceritakan pengalaman menarik dan kisah inspiratif semasa SMA. Menurutnya, 3 tahun berada di SMA Negeri 6 Jakarta dan pendidikan militer yang ditempuh di luar negeri mampu menjadi awal pengembangan karier hingga saat ini.

    “Pak Prabowo menginginkan putra-putri terbaik Banua menjadi kader yang unggul, tangguh, dan inovatif, tidak hanya pada level nasional, tetapi juga kesempatan emas menuju level global,” jelasnya. 

    Teuku Riefky menambahkan sekolah ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan unggul yang inklusif guna mencetak talenta sains dan teknologi dari anak-anak berprestasi di seluruh penjuru negeri.

    Guru Bahasa Inggris Sekolah Garuda Banua, Tommy Prabowo mengatakan penetapan ini adalah kesempatan dan tantangan.

    “Keyakinan kami kuat di pundak para Guru Garuda terpikul tanggung jawab yang melahirkan generasi yang adaptif, kreatif, dan berkarakter sehingga siap membangun Indonesia dari bumi Kalimantan Selatan,” lanjut Tommy.

    Hadir pula dalam peresmian Sekolah Garuda SMAN Banua, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin; Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman; Inspektur II Kemdiktisaintek, Waluyo; Juru Bicara Badan Komunikasi Pemerintah RI, Ujang Komaruddin; Kepala SMAN Banua, Risa Lisdariani; dan para tamu undangan dari jajaran anggota DPR Kalimantan Selatan dan forkopimda.

  • 1
                    
                        Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel
                        Nasional

    1 Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel Nasional

    Indonesia Batalkan Semua Visa Atlet Gimnastik Israel
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan seluruh visa dari delegasi atlet Israel yang hendak berlaga di Artistic Gymnastics World Championship 2025 batal.
    “Berdasarkan permohonan resmi dari pihak penjamin, dapat kami konfirmasi bahwa seluruh visa delegasi Israel saat ini telah dibatalkan,” kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
    Dia menjelaskan, pihak Pengurus Besar Persatuan Senam Indonesia, dulu bernama Persani dan sekarang bernama Federasi Gimnastik Indonesia (FGI), mengajukan permohonan pembatalan visa seluruh delegasi Israel melalui surat bernomor 442/LTR-JAGOC2025-FGI/X/2025.
    Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengabulkan permohonan pembatalan visa itu.
    “Seluruh proses keimigrasian telah berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan, dan pembatalan visa ini merupakan tindak lanjut atas inisiatif dan permohonan resmi dari pihak penjamin,” kata Agus.
    Pemerintah, kata dia, menghargai dan mendukung penuh upaya FGI dalam menyelenggarakan kejuaraan dunia ini.
    Israel, pihak yang menginvasi Gaza dan Palestina pada umumnya, hendak berlaga dalam Artistic Gymnastics World Championship 2025 di Jakarta.
    Pihak anggota DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Gubernur Jakarta Pramono Anung menolak kehadiran Israel.
    “Kalau saya yang paling penting visanya enggak usah dikeluarin aja, supaya enggak ke Jakarta, karena enggak ada manfaatnya dalam kondisi seperti ini ada atlet gimnastik (Israel) itu bertanding di Jakarta, pasti akan menyulut, memantik kemarahan publik dalam kondisi seperti ini,” tutur Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.