Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Bawaslu Kabupaten Mojokerto Menuju Lembaga Modern dan Informatif di Era Digital

    Bawaslu Kabupaten Mojokerto Menuju Lembaga Modern dan Informatif di Era Digital

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Menuju Lembaga yang Modern dan Informatif dalam Era Digital dan Keterbukaan Informasi di salah satu hotel di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Anggota Bawaslu Jawa Timur, Anwar Nuris dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu untuk menghadapi tantangan demokrasi di era digital. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keadilan dan keterbukaan proses demokrasi di Indonesia.

    “Sejak dibentuk pada 2018, Bawaslu Kabupaten dan Kota telah melalui dua periode penyelenggaraan pemilu. Banyak dinamika dan tantangan yang kami hadapi, bahkan tidak sedikit rekan kami gugur dalam menjalankan tugas pengawasan. Ini menjadi refleksi penting bagi kami untuk terus memperkuat kapasitas dan evaluasi diri,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

    Anwar juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Menurutnya, lembaga pengawas Pemilu harus semakin terbuka dan informatif agar masyarakat dapat menilai secara objektif kinerja lembaga pengawas Pemilu tersebut. Pihaknya berupaya membuka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat tahu.

    “Agar masyarakat tahu apa yang kami kerjakan, termasuk proses penanganan pelanggaran pemilu. Dengan transparansi, publik bisa menilai seberapa profesional Bawaslu menjalankan tugasnya. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh informasi dari masyarakat karena pengawasan yang efektif hanya bisa dilakukan dengan partisipasi aktif semua pihak,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan agar Bawaslu Kabupaten Mojokerto semakin siap menghadapi tantangan pemilu di masa mendatang.

    “Melalui kegiatan ini kami menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya untuk memperkuat pemahaman dan profesionalitas jajaran Bawaslu. Harapannya, kegiatan ini membawa manfaat besar bagi lembaga dan juga masyarakat secara umum,” ujarnya.

    Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, diantaranya Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo, perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu Franditya Utomo, dan akademisi dari Universitas Negeri Malang, Abdul Kodir. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bagian Administrasi Bawaslu Jatim.

    Ketua dan empat komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, serta peserta dari kalangan mahasiswa dan organisasi kepemudaan. Dengan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berkomitmen terus bertransformasi menjadi lembaga yang modern, transparan, dan berintegritas dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berkualitas dan demokratis. [tin]

  • Anggota DPR instruksikan Panji Bangsa data ponpes yang butuh perbaikan

    Anggota DPR instruksikan Panji Bangsa data ponpes yang butuh perbaikan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim menginstruksikan pasukan Panji Bangsa untuk mendata pondok pesantren (ponpes) yang membutuhkan perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

    “Saya menginstruksikan kepada seluruh pasukan Panji Bangsa, baik wilayah maupun cabang, agar membantu proses pendataan pesantren-pesantren yang ada di wilayah masing-masing. Apabila ada bangunan yang rawan, segera laporkan ke Dewan Komando Pusat (DKP) agar dapat kami tindak lanjuti ke Satgas Penataan Pembangunan Pesantren di Jakarta,” ujar anggota DPR sekaligus Komandan Pusat Panji Bangsa tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Rivqy menyampaikan instruksi tersebut menyusul tragedi robohnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

    Sementara itu, terkait tragedi tersebut, dia berdoa agar para korban dapat diterima di sisi Allah SWT, dan bagi keluarga yang ditinggalkan diharapkan diberikan ketabahan atau kesabaran.

    Adapun dia menjelaskan bahwa sebelumnya pasukan Dewan Komando Wilayah Panji Bangsa Jawa Timur, dan Dewan Komando Cabang Sidoarjo telah bergerak membantu proses evakuasi, mendampingi keluarga korban, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani tragedi tersebut.

    “Alhamdulillah saat kejadian kami langsung bergerak. Para pasukan membantu 24 jam di lapangan, bahkan ketika Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar hadir di lokasi, mereka ikut mengawal dan memastikan segala kebutuhan penanganan berjalan lancar,” katanya.

    Sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren imbas tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny.

    Satgas tersebut dibentuk untuk mencegah terulangnya bangunan pesantren ambruk di masa datang.

    Hingga akhir 2025, Satgas akan bertugas merenovasi pesantren-pesantren yang berdasarkan hasil audit terbukti rawan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR dukung upaya Menteri Keuangan basmi praktik impor ilegal

    DPR dukung upaya Menteri Keuangan basmi praktik impor ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia mendukung rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membasmi praktik impor ilegal demi meningkatkan industri tekstil lokal.

    Menurut dia, Indonesia sebagai negara dengan pasar potensial tidak boleh dikuasai oleh dominasi produk asing.

    “Kita tentunya harus bersama-sama memperkuat tumbuhnya industri lokal agar dapat melawan praktik dominasi produk-produk asing, ”ujar Chusnunia dalam siaran pers resmi yang diterima Antara, Kamis.

    Tidak hanya Chusnunia saja, kalangan pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) juga telah mendesak pemerintah untuk segera memberantas penyelundupan dan barang-barang ilegal yang diprediksi masuk lewat 28.000 kontainer per tahunnya.

    Berdasarkan data tradmap.org bahwa setiap tahunnya sekitar US$1,5-2 miliar importasi TPT dari China tidak tercatat di Bea Cukai, di mana jumlah ini setara dengan 28.000 kontainer barang impor ilegal.

    Karena itu, Chusnunia berharap pemerintah mengambil langkah strategis agar produk yang beredar di masyarakat didominasi oleh pelaku usaha dalam negeri.

    Salah satu dukungan yang telah diberikan pemerintah menurut Chusnunia adalah kemudahan akses mendapatkan modal usaha.

    Dia pun mencontohkan kebijakan Purbaya yang telah menyalurkan Rp200 triliun ke himpunan bank milik negara (himbara) yang siap digunakan masyarakat.

    “Langkah Menkeu mengguyur likuiditas ke bank-bank himbara senilai Rp 200 triliun diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga kredit, sehingga aktivitas sektor riil menjadi lebih berkembang dan ekonomi tumbuh tinggi,” ujarnya.

    Namun Chusnunia juga mengingatkan agar upaya penguatan industri tekstil lokal juga harus dibarengi dengan antisipasi terhadap persoalan lingkungan hidup yang muncul.

    Hal tersebut menurut dia harus dilakukan agar keberadaan industri tekstil itu justru tidak merugikan masyarakat sekitar.

    “Seperti kita ketahui bersama industri tekstil sendiri merupakan salah satu industri yang berpotensi mencemarkan lingkungan,” katanya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Kaji Ulang Pembagian Kewenangan antara Daerah dengan Pusat

    Pemerintah Kaji Ulang Pembagian Kewenangan antara Daerah dengan Pusat

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan langkah besar untuk memperbarui regulasi tata kelola pemerintahan daerah. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi agenda utama pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) saat ini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

    Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengatakan, penyusunan DIM menjadi langkah awal dalam proses harmonisasi antara kewenangan pusat dan daerah.

    “Kenapa dibahas di sini? Karena sebelumnya kita di pusat juga sudah mulai pembahasan, ini kan sudah masuk prolegnas. Usulnya memang dari inisiatif Dewan. Tapi kita ikut membahas untuk mencarikan daftar inventarisasi masalah,” ujar Cheka di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025).

    Cheka menjelaskan, DIM ini berfungsi untuk memetakan ulang pembagian urusan pemerintahan yang selama ini dijalankan baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

    Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk meninjau kembali pembagian urusan pemerintahan yang ada saat ini. Termasuk sejauh mana implementasi kewenangan daerah selaras dengan pembangunan nasional.

    “Nah, kewenangan yang mau dibahas, itu tadi, bagaimana evaluasi atas kewenangan-kewenangan yang existing hari ini, pembagian urusan pemerintahan, urusan pemerintah pusat seperti apa, urusan pemerintah provinsi seperti apa, pemerintah kabupaten/kota seperti apa. Ini yang sedang dikaji kembali,” jelasnya.

  • DPR RI Desak Realisasi Pabrik Bioetanol Bojonegoro

    DPR RI Desak Realisasi Pabrik Bioetanol Bojonegoro

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mendorong percepatan pembangunan pabrik bioetanol berskala besar di Bojonegoro, Jawa Timur. Menurutnya, kapasitas produksi pabrik yang sudah ada saat ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan etanol sebagai campuran BBM fosil.

    “Pabrik di Bojonegoro harus jadi prioritas nasional. Jangan hanya groundbreaking, tapi harus segera beroperasi agar bisa menutup defisit pasokan etanol. Tanpa itu, target E10 akan sulit tercapai tanpa impor,” kata Ratna, Kamis (9/10/2025).

    Sekretaris DPP PKB Bidang SDA ini pun mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengambil langkah impor etanol di tengah rencana penerapan kebijakan E10, yakni pencampuran 10 persen etanol dengan bahan bakar minyak (BBM) fosil.

    Ratna menegaskan, dirinya tidak menolak rencana tersebut karena sejalan dengan semangat transisi energi dan pengurangan emisi. Namun ia meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius memastikan kapasitas produksi etanol dalam negeri benar-benar mampu memenuhi kebutuhan sebelum program dijalankan secara nasional.

    “Saya mendukung E10 sebagai langkah menuju energi bersih. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru membuka keran impor baru. Pemerintah harus menjamin pasokan etanol dari dalam negeri cukup, baik dari sisi produksi maupun distribusi,” tegas Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa itu.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang produksi etanol nasional pada 2024 mencapai sekitar 303 ribu kiloliter (kL) per tahun, dengan realisasi produksi baru sekitar 161 ribu kL. Padahal, jika program E10 diberlakukan secara penuh, kebutuhan etanol nasional diperkirakan mencapai 890 ribu kL per tahun atau sekitar 890 juta liter.

    “Ini artinya masih ada kesenjangan lebih dari 700 ribu kL yang perlu ditutup dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri,” ungkap legislator asal Dapil Tuban-Bojonegoro itu.

    Ratna menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebelum menerapkan E10 secara nasional. Ia menegaskan, kemandirian energi hanya bisa terwujud jika seluruh rantai produksi etanol mulai dari bahan baku hingga distribusi sepenuhnya dikuasai oleh industri dalam negeri.

    “Kebijakan energi hijau harus berdampak pada peningkatan kapasitas nasional, bukan memperkuat ketergantungan impor. Pemerintah harus belajar dari pengalaman biodiesel, di mana kesiapan industri menjadi kunci keberhasilan,” katanya. [hen/aje]

  • Anggota DPR sebut RKAB baru harus jadi momen perkuat ESG

    Anggota DPR sebut RKAB baru harus jadi momen perkuat ESG

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menilai penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 harus menjadi momentum memperkuat tanggung jawab lingkungan dan penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) di sektor pertambangan.

    “Regulasi RKAB tahunan langkah maju, tapi yang terpenting adalah memastikan reklamasi benar-benar berjalan. Ini momentum memperkuat komitmen ESG, bukan sekadar formalitas,” kata Dewi di Jakarta, Kamis.

    Dia menegaskan setiap perusahaan tambang wajib menjadikan reklamasi sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya kewajiban administratif. Rencana reklamasi yang jelas dan terukur, kata dia, harus menjadi syarat utama dalam persetujuan RKAB.

    Selain itu, dia menilai penerapan ESG bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan tambang nasional kepercayaan publik dan investor global.

    “Daya saing dan keberlanjutan kini melihat bukan hanya potensi cadangan, tapi juga reputasi lingkungan dan sosial. Pertambangan yang taat ESG akan lebih dipercaya,” katanya.

    Dia juga menilai reklamasi yang baik mampu menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar tambang. Pasalnya, reklamasi bukan hanya menutup lubang tambang semata, tapi juga memulihkan kehidupan warga dan menjadikan lahan produktif kembali.

    Dia pun optimistis penerapan RKAB tahunan berbasis ESG akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

    Keberhasilan RKAB, kata dia, bukan soal banyaknya izin disetujui, melainkan juga sejauh mana reklamasi dan keberlanjutan dijalankan.

    “Kalau prinsip ESG jadi roh kebijakan, tambang bisa jadi berkah, bukan beban,” katanya.

    Untuk itu, dia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor kunci agar transformasi ini berhasil.

    “Pengawasan dan komitmen bersama akan menentukan arah masa depan sektor tambang Indonesia, bukan hanya sebagai penghasil mineral, tapi juga pelopor pembangunan hijau dan ekonomi berkelanjutan,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Pastikan Tolak Penerbitan Seluruh Visa Atlet Senam Israel

    Pemerintah Pastikan Tolak Penerbitan Seluruh Visa Atlet Senam Israel

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan visa kepada atlet senam Israel yang direncanakan bertanding dalam kejuaraan dunia di Jakarta.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sikap Pemerintah Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini, Yusril menyoroti pidato Presiden di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan Indonesia tidak akan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sebelum Israel mengakui kemerdekaan Palestina.

    “Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada atlet Israel yang berniat untuk hadir di Jakarta mengikuti kejuaraan senam artistik dunia yang akan diselenggarakan pada tanggal 19–25 Oktober yang akan datang,” kata Yusril dilansir dari Antara, Kamis (9/10/2025).

    Selain itu, sikap pemerintah sejalan dengan harapan masyarakat. Pemerintah, tutur Yusril, menyimak adanya penolakan keras dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan, pemerintah daerah, hingga partai politik terkait rencana kedatangan atlet Israel ke Jakarta.

    “Kami ingin menjelaskan bahwa pemerintah tegas dan konsisten sikapnya terhadap Israel dan tidak akan memberikan visa kepada enam atlet Israel yang, menurut berita-berita media Israel, akan hadir dalam kompetisi kejuaraan senam artistik dunia di Jakarta,” ucapnya.

    Lebih lanjut Yusril mengatakan sikap pemerintah untuk tidak memberikan visa kepada atlet Israel telah dikoordinasikan dengan jajaran kementerian di bawah Kemenko Kumham Imipas. Ia pun mengaku sudah berbicara dengan Menteri Imipas Agus Andrianto.

    “Beliau menjelaskan bahwa memang pernah ada surat sponsorship dari federasi olahraga senam artistik ini, tetapi karena mereka juga mengetahui sikap pemerintah Indonesia akan menolak memberikan visa kepada atlet Israel maka federasi senam artistik ini juga sudah menarik kembali surat sponsorship yang mereka ajukan waktu yang lalu,” jelas Yusril.

    Diketahui, Federasi Gimnastik Indonesia akan menyelenggarakan Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025. Israel disebut-sebut akan ikut bertanding dalam gelaran itu yang lantas berujung penolakan dari berbagai kalangan.

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan kehadiran atlet Israel. Pramono pun berharap pemerintah maupun organisasi bisa berpikir seribu kali untuk mengundang atlet dari Israel.

    “Tentang atlet Israel, kalau ke Jakarta tentunya sebagai Gubernur, dalam kondisi seperti ini pasti saya tidak mengizinkan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10).

    Di samping itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta juga mendesak pemerintah bersikap tegas perihal keikutsertaan atlet Israel dalam ajang dimaksud.

    Dia mengatakan izin bagi atlet Israel untuk bertanding di Tanah Air tidak hanya berpotensi menimbulkan polemik publik, tetapi juga mencederai amanat konstitusi yang menolak segala bentuk penjajahan.

    “Pemerintah harus menunjukkan sikap politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, berpihak pada kemanusiaan dan sesuai amanat konstitusi. Jangan sampai kita kebobolan lagi soal keikutsertaan Israel dalam ajang olahraga internasional,” kata Sukamta.

  • Merger Pelita-Garuda Dikhawatirkan DPR, Bos Danantara: Tak Akan Ganggu Kinerja

    Merger Pelita-Garuda Dikhawatirkan DPR, Bos Danantara: Tak Akan Ganggu Kinerja

    Jakarta

    Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak rencana merger anak usaha PT Pertamina (Persero), Pelita Air, dengan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) karena dianggap akan berdampak pada kinerja Pelita Air. Tak hanya itu, kekhawatiran merger ini juga disebut akan merusak reputasi Pelita Air.

    Menanggapi hal tersebut, Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menekankan merger ini tidak akan berdampak pada kinerja Pelita Air. Ia juga menilai, kritik DPR adalah sebuah pengingat tentang kinerja konsolidasian maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “DPR mengingatkan kepada kami bahwa proses merger dan konsolidasi airlines business ini jangan sampai kemudian menurunkan kualitas daripada Pelita Indonesia. Itu sebetulnya menjadi concern bahwa kemudian kita pastikan ini, proses ini nanti untuk tidak mengganggu kinerja daripada Pelita,” jelas Dony kepada wartawan di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Dony menjelaskan, yang akan diinbreng dari merger Pelita dan Garuda adalah memindahkan bisnis maskapai dari industri minyak dan gas di Pertamina. Melalui merger ini, Pertamina diharapkan bisa fokus pada bisnis utamanya.

    “Yang diinbreng itu adalah nanti kan kita melakukan proses konsolidasi seluruh perusahaan kita kan, sesuai dengan line bisnis masing-masing kan, ya kalau Pertamina nanti akan fokus kepada oil and gas,” ungkapnya.

    “Contohnya misalkan tadi, airline-nya akan diinbrengkan kepada Garuda Indonesia. Kemudian hotelnya diinbrengkan, sedang terjadi juga hotelnya sudah akan nanti diberikan kepada Hotel Indonesia Nature, rumah sakitnya akan keluar. Sehingga nanti perusahaan kita itu fokus kepada core bisnisnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, rencana merger antara Garuda Indonesia dengan Pelita sempat menuai kritik dari Komisi VI DPR RI, salah satunya Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam yang khawatir merger dengan Garuda akan berdampak buruk pada kinerja Pelita Air.

    Mufti menyebut kinerja Pelita Air tergolong bagus dan menjadi kebanggaan. Reputasi ini dikhawatirkan menjadi rusak setelah Pelita Air digabungkan dengan Garuda Indonesia.

    “Soal Pelita Air yang mau digabung Garuda saya sangat tidak setuju atas hal ini. Kami jujur ketika terdesak tidak percaya Garuda, naik Pelita Air. Tepat waktu juga luar biasa dan baik bersih pelayanan oke. Maka saya tidak mau Garuda membajak Pelita Air yang sudah bagus jadi maskapai kebanggaan kita kemudian akhirnya rusak karena kena virus budaya kerja di Garuda Indonesia yang amburadul,” tegas Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian memberikan catatan terhadap rencana merger Garuda Indonesia dan Pelita Air. Ia ingin Garuda Indonesia meyakinkan parlemen bahwa merger ini tidak akan berdampak buruk ke Pelita Air.

    “Kalau saya tidak ingin membahas setuju atau tidak, tapi apa pun arahan Presiden kami dukung sepenuhnya. Walaupun nantinya Pelita Air masuk ke Garuda, tolong berikan keyakinan kami tidak akan terpengaruh dengan budaya yang kurang oke selama ini. Bahwa Garuda bertransformasi menjadi lebih baik,” tutur Kawendra.

    (fdl/fdl)

  • Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk ikut mengelola wilayah pertambangan rakyat (WPR).

    Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan kekayaan alam tidak hanya dikuasai oleh korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat. Hal tersebut dinilainya sebagai jalan tengah untuk mencapai kemandirian minerba dengan tetap mengusung keadilan bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Langkah tersebut menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional dan merupakan terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Nurdin menekankan bahwa format koperasi yang akan terlibat dalam pengelolaan tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, serta mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kesiapan koperasi dalam aspek teknis dan manajerial. Menurut Nurdin, koperasi harus mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja, serta sertifikasi lingkungan agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional.

    Ia menilai potensi besar tambang rakyat berada di daerah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat.

    “Pemerintah perlu hadir mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” katanya.

    Sebagai penutup, Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 ini harus diarahkan pada tujuan akhir yakni terwujudnya amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Ia mendorong agar peraturan pelaksana dari Kementerian ESDM nantinya benar-benar memperkuat posisi koperasi dalam memperoleh dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

    Regulasi baru ini membuka ruang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) – langkah yang dinilai sebagai bentuk nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

    Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menyebut PP 39/2025 sebagai terobosan penting menuju pemerataan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, keberpihakan kepada koperasi menandai perubahan arah kebijakan minerba agar tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” ujar Nurdin di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Nurdin menegaskan bahwa koperasi yang akan mengelola tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi jelas, sistem akuntansi transparan, dan mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas teknis dan manajerial koperasi agar mampu menjalankan operasional tambang secara profesional. Pemerintah, kata Nurdin, perlu hadir dalam bentuk pendampingan, pelatihan keselamatan kerja, akses permodalan, serta sertifikasi lingkungan.

    Potensi tambang rakyat, lanjutnya, tersebar di berbagai wilayah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat. “Koperasi tambang harus menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” ujarnya.

    Nurdin juga menekankan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 tidak boleh berhenti di tataran simbolik. Implementasi harus memastikan tujuan utama Pasal 33 UUD 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

    (rrd/rir)