Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Bahlil hingga Purbaya Rapat Bahas Kompensasi BBM dan Listrik, Ini Hasilnya

    Bahlil hingga Purbaya Rapat Bahas Kompensasi BBM dan Listrik, Ini Hasilnya

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria rapat di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

    Bahlil mengatakan pertemuan tersebut membahas proses percepatan pembayaran kompensasi energi kepada BUMN dari pemerintah, yaitu pembayaran listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Menurut Bahlil, dalam rapat tersebut pembayaran kompensasi listrik dan BBM sudah final dan selesai.

    Pembahasan kompensasi 2024 sempat disinggung dalam Rapat Kerja antara DPR dengan Menteri Keuangan pada Senin (30/9/2025). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan ia mendapat laporan bahwa ada subsidi dan kompensasi 2024 yang belum dibayar pemerintah.

    “Oh tadi, kita tadi pertemuan dengan Menkeu dan Kepala BUMN itu kita bahas tentang percepatan pembayaran kompensasi, dari listrik dan BBM. Untuk 2024 sudah kita finalkan selesai,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

    Dalam rapat tersebut dibahas pembayaran kompensasi untuk kuartal I dan kuartal II-2025. Bahlil menyebutkan pembayaran kompensasi tersebut dipastikan akan segera dilakukan.

    “Terus tadi untuk kuartal I, kuartal II 2025 sudah diketok. Jadi kita melakukan percepatan agar Kementerian Keuangan bisa membayar BUM kita yang kompensasi BBM dan listrik, dan itu sudah clear,” katanya.

    Lihat juga Video: Purbaya Akan Ganti Dirjen Kemenkeu Jika Subsidi BBM Tak Beres

    (ara/ara)

  • Buntut Panjang Polemik Tuntutan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

    Buntut Panjang Polemik Tuntutan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Aksi penggerudukan sejumlah kepala daerah kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dengan pemangkasan anggaran transfer ke daerah berbuntut panjang.

    Hal itu membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara. Dia menyentil para kepala daerah untuk bisa lebih adaptif terhadap kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).

    Tito menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan efisiensi belanja birokrasi untuk menyikapi kebijakan pemangkasan TKD dalam APBN 2026.

    Belanja birokrasi yang dimaksudkan oleh Mendagri antara lain pengeluaran untuk rapat, perjalanan dinas, biaya pemeliharaan dan lain sebagainya.

    Tito mengatakan seluruh pemerintah daerah di Indonesia berhasil menerapkan efisiensi pada masa pandemi COVID-19 sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan efisiensi.

    “Rapat-rapat, perjalanan dinas, segala macam, makanan-minuman, perawatan, pemeliharaan, itu anggarannya kadang-kadang, mohon maaf, berlebihan, ini harus dikurangi. Banyak daerah yang melakukan itu bisa. Kita waktu zaman Covid juga bisa, dikurangi jauh anggaran kita, bisa,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).

    Mendagri meminta kepada semua pihak di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, seraya mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan anggaran.

    “Program-program juga harus betul-betul (dijalankan), anggaran untuk program harus betul-betul bisa menjadi barangnya. Jangan dijadikan bancakan, kena masalah hukum nanti,” tuturnya.

    Purbaya Bakal Tambah Anggaran

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  sempat berjanji memberikan tambahan transfer ke daerah (TKD), setelah adanya sinyal pemotongan dari Sri Mulyani. Namun, ternyata banyak daerah yang masih mengeluhkan kekurangan TKD.

    Purbaya Yudhi Sadewa memberikan janji baru dan angin segar terkait penambahan dana transfer ke daerah (TKD) pada pertengahan tahun 2026, apalagi jika daerah-daerah mampu memperbaiki tata kelola penggunaan anggarannya, mengoptimalkan penyerapan anggaran, dan mencegah terjadinya kebocoran.

    “Saya bilang ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk ini, ke atas, meng-update kalau ekonomi sudah mulai bagus, dan pajak kita membaik. Kalau ekonomi bagus, otomatis ya pajaknya naik ya. Nanti kita lihat, saya pesan ke mereka pastikan saja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan nggak ada yang bocor. Kalau itu terjadi, maka tahun depan kita bisa surplus untuk ke atas, dan (minta) ke DPR untuk menambah (alokasi TKD, red.),” kata Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Terkait protes sejumlah gubernur mengenai pemotongan dana TKD, Purbaya memperingatkan kepala daerah jika mereka tak dapat mencegah adanya kebocoran, dan tidak memaksimalkan penyerapan anggaran untuk program-program yang produktif, maka sulit bagi pemerintah pusat untuk menambah alokasi dana TKD pada pertengahan tahun depan.

    “Ketika itu tidak bisa dihilangkan, susah kita menjalankan, atau menambah anggaran ke daerah, (dan) mereka juga setuju,” ujar Purbaya.

    Protes Gubernur Terkait TKD 

    Purbaya menuturkan bahwa protes masih ada sejumlah gubernur yang protes terkait TKD. Menurutnya, keberatan dari para kepala daerah merupakan hal yang wajar, namun pemerintah pusat tetap menekankan pentingnya disiplin anggaran di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

    “Jadi ya semuanya kalau dipotong anggarannya pasti protes. Saya bilang, pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk ini ke atas, meng-update kalau ekonomi sudah mulai bagus dan pajak kita membaik. Kalau ekonomi bagus otomatis pajaknya naik. Nanti kita lihat,” kata Purbaya.

    Purbaya mengatakan kepada kepala daerah memastikan penyerapan anggaran dilakukan secara optimal, tepat waktu, dan tanpa kebocoran. Jika hal itu tercapai, pemerintah pusat berkomitmen mengupayakan tambahan anggaran melalui pembahasan dengan DPR.

    “Saya pesan ke mereka, pastikan saja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan enggak ada yang bocor. Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa surplus ke atas, dan [bisa] minta ke DPR untuk menambah,” jelasnya.

     

  • Novita Wijayanti terpilih jadi Ketum PIRA organisasi sayap Gerindra

    Novita Wijayanti terpilih jadi Ketum PIRA organisasi sayap Gerindra

    Jakarta (ANTARA) – Politisi Partai Gerindra yang juga anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti terpilih jadi Ketua Umum Perempuan Indonesia Raya (PIRA), organisasi sayap Partai Gerindra, untuk periode 2025–2030.

    Novita terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) 2025 PIRA yang digelar di Jakarta sejak Kamis (9/10). Dia terpilih menjadi ketua umum menggantikan Sumarjati Arjoso selaku ketua umum periode sebelumnya.

    “Ini adalah amanah besar yang tidak hanya menjadi kehormatan, tetapi juga tanggung jawab untuk saya jalankan dengan sepenuh hati dan dedikasi,” kata Novita di Jakarta, Jumat.

    Usai terpilih, dia pun bertekad untuk membawa PIRA ke arah yang lebih kuat.

    Dia menegaskan fokus kepemimpinannya adalah pada penguatan kapasitas perempuan, kemandirian ekonomi, serta peran strategis perempuan dalam kebijakan publik.

    Menurut dia, PIRA merupakan wadah penting dalam membangun kapasitas, jejaring, dan keberdayaan perempuan melalui pendidikan politik, kepemimpinan, serta pengabdian masyarakat.

    “PIRA bukan sekadar sayap partai, tetapi mesin penggerak nilai-nilai kerakyatan, mendengar, bekerja, dan menghadirkan solusi nyata dari dapur UMKM hingga podium kebijakan,” katanya.

    Dengan adanya kader aktif di 37 provinsi, dia berharap PIRA bisa menjadi kekuatan besar yang menggerakkan perempuan untuk tampil sebagai motor perubahan.

    Novita menyoroti fakta bahwa keterwakilan perempuan di legislatif nasional masih berkisar 23–27 persen sehingga PIRA memiliki peran strategis untuk memperbesar partisipasi politik perempuan.

    Dia juga menegaskan dukungan penuh terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto, yang kini memimpin Indonesia pada periode 2025–2030.

    Menurut dia, kepemimpinan Prabowo membawa visi besar yang inklusif, berorientasi pada rakyat, dan berintegritas tinggi.

    Dia menambahkan kepemimpinan Prabowo Subianto mencerminkan semangat baru bagi bangsa Indonesia dengan semangat keberanian, kerja keras, dan ketulusan dalam membangun negara.

    “PIRA siap menjadi bagian dari perjuangan besar itu, memastikan perempuan Indonesia menjadi agen perubahan bagi kemajuan bangsa yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sekjen PSI: Sosok “Bapak J”akan diumumkan Ketum, insyaallah istimewa

    Sekjen PSI: Sosok “Bapak J”akan diumumkan Ketum, insyaallah istimewa

    “Nanti Mas Ketum yang nanti akan umumkan ke publik,”

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan sosok “Bapak J” yang didapuk menjadi ketua dewan pembina akan diumumkan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

    Raja Juli, saat diwawancarai seusai menerima surat keputusan (SK) PSI dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat, mengatakan “Bapak J” itu merupakan sosok yang istimewa.

    “Nanti Mas Ketum yang nanti akan umumkan ke publik,” katanya singkat.

    Kendati demikian, Raja Juli enggan membeberkan waktu pengumuman. “Insyaallah, secepat mungkin,” ucapnya.

    Dia pun menampik PSI menahan-nahan sosok J dimaksud. “Enggalah, cari hari baik. Nanti, nanti. Insyaallah istimewa,” tuturnya.

    Adapun pada Jumat ini, PSI resmi menerima SK mengenai pengesahan kepengurusan hingga anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Raja Juli berharap SK yang diterima dari Menteri Hukum akan membawa kabar baik untuk segenap kader PSI.

    “Mudah-mudahan ini akan memberikan kabar baik juga bagi PSI untuk terus konsolidasi, dengan target pada 2029 yang akan datang kami bisa menjadi salah seorang pendatang baru di DPR RI,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melantik pengurus DPP PSI periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat (26/9). Adapun susunan kepengurusan PSI sebagai berikut.

    Dewan Pembina

    Ketua: “Bapak J”
    Sekretaris: Grace Natalie
    Anggota: Kaesang Pangarep, Raja Juli, Kristian Widodo

    Mahkamah Partai

    Ketua: Nasrullah
    Sekretaris: Agus
    Anggota: Anthony Winza

    Ketua Umum: Kaesang Pangarep
    Ketua Harian: Ahmad Ali
    Wakil Ketua Umum: Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka
    Wakil Ketua Umum: Ronald Arisron
    Wakil Ketua Umum: Andi Budiman
    Wakil Ketua Umum: Endang
    Wakil Ketua Umum: Aan rochyanti
    Ketua Bidang Politik: Bestari Barus
    Ketua Bidang Industri Kreatif: Rony Imanuel

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sekolah Internasional Diancam Bom, Polisi Didesak Segera Tangkap Penerornya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Sekolah Internasional Diancam Bom, Polisi Didesak Segera Tangkap Penerornya Nasional 10 Oktober 2025

    Sekolah Internasional Diancam Bom, Polisi Didesak Segera Tangkap Penerornya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror bom terhadap tiga sekolah internasional di Jakarta dan Tangerang.
    Tegasnya, pihak kepolisian harus bertindak tegas dan cepat agar pelaku teror dapat segera ditangkap.
    “Polisi harus bertindak cepat, tegas, untuk mengungkap kasus teror tersebut supaya pelakunya bisa diproses,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).
    Ia mengatakan, adanya teror bom tentu akan membuat masyarakat resah. Apalagi teror ditujukan kepada sekolah internasional.
    “Enggak ada lagi waktunya memberi ruang kepada peneror. Polisi harus bertindak tegas, cepat, taktis terhadap para peneror,” ujar Rudianto.
    “Polisi harus memberi aman dan nyaman. Tidak boleh ada teror-meneror, itu sudah bukan eranya lagi,” sambung politikus Partai Nasdem itu.
    Soal pelaku teror yang dikabarkan menggunakan nomor luar negeri, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tantangan bagi kepolisian dalam menghadapi bentuk kejahatan siber lintas negara.
    “Makanya ini kejahatan makin canggih kan. Polisi harus bertindak cepat supaya tidak ada lagi yang merasa diteror, apalagi menggunakan nomor luar negeri,” ujar Rudianto.
    Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga mendesak kepolisian untuk turun tangan menangkap pelaku teror bom tiga sekolah internasional di Jakarta dan Tangerang.
    Tegasnya, negara harus hadir dalam menjamin keamanan dunia pendidikan. Pasalnya, teror tersebut menjadi alarm serius bagi keamanan pendidikan di Indonesia.
    “Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang di masa depan. Negara harus hadir menjamin keamanan dunia pendidikan,” tegas Lalu Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).
    Teror bom terhadap tiga sekolah internasional tersebut tentu meresahkan siswa, guru, tenaga pendidik, dan orang tua.
    Oleh karena itu, kepolisian didesak untuk mengungkap pelaku teror dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
    “Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan dalam bentuk apapun,” ujar Lalu Ari.
    Di samping itu, kasus teror tersebut menunjukkan perlu adanya standar operasional keamanan sekolah yang terintegrasi dengan aparat setempat.
    Hal tersebut diperlukan agar dunia pendidikan tetap terlindungi dan masyarakat tidak panik menghadapi situasi serupa.
    “Standar keamanan sekolah ini mutlak diperlukan untuk memastikan sekolah tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Sejumlah sekolah internasional di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) mendapatkan teror ancaman bom dari orang tak dikenal.
    Sekolah yang menjadi sasaran teror bom, yakni Jakarta Nanyang School di Kabupaten Tangerang dan Mentari Intercultural School di Tangerang Selatan. Teror bom tersebut diterima dua sekolah tersebut pada Selasa (7/10/2025) kemarin.
    Sementara di Jakarta Utara ancaman teror bom itu menyasar ke North Jakarta Intercultural School (NJIS) pada Rabu (8/10/2025).
    Teror ancaman bom yang didapatkan dua sekolah internasional di Tangsel itu memiliki modus yang sama yakni pemerasan.
    Sekolah-sekolah tersebut mendapatkan pesan yang sama, di mana pelaku minta uang tebusan senilai 30.000 dolar Amerika Serikat (AS).
    Sama seperti di Tangsel, pelaku ancaman teror bom juga meminta uang tebusan senilai 30.000 dolar AS ke North Jakarta Intercultural School.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hore! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Pemerintah dan DPR Bongkar Rahasia

    Hore! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Pemerintah dan DPR Bongkar Rahasia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.

    Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.

    Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.

    Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mendukung rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Menurutnya, selama ini tunggakan itu menjadi kendala dalam akses layanan peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.

    “Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti di Jakarta, dilansir pada Jumat (10/10/2025).

    “Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.

  • Ketua MK Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe? – Page 3

    Ketua MK Suhartoyo Pertanyakan Pasal UU TNI soal Prajurit di Jabatan Sipil: Ini Bagaimana Panglima Masih Cawe-Cawe? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesiayang dipandangnya membuka peluang Panglima TNI bisa ikut andil untuk menentukan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI.

    Hal ini disampaikannya dalam lanjutan persidangan di MK, Kamis 9 Oktober 2025, dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXII/2025, di mana salah satu pemohon mempersoalan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI terkait jabatan sipil yang dapat diduduki setelah prajurit pensiun atau mengundurkan diri.

    Awalnya, DPR yang diwakili oleh Ketua Komisi I Utut Adianto dan pemerintah yakni Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej, menjelaskan ikhwal pasal tersebut, yang pada intinya mempertegas pelaksanaan tugas pokok prajurit TNI sesuai jabatan pada beberapa kementerian atau lembaga.

    Suhartoyo lantas melihat ada kontradiksi dalam pasal tersebut terutama pada ayat 1, 2, dan 3 dengan pasal 5. Di mana, pasal 5 berbunyi; Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panglima.

    “Ini bagaimana panglima masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi? Ini ada semacam contradictio in terminis diantara beberapa ayat ini kalau kita runut dari ayat (1) sampai ayat (5) ini. Nah, mungkin Pemerintah atau DPR bisa menjelaskan ini atau nanti ditambahkan dalam keterangannya,” tanya Suhartoyo.

    “Di satu sisi syarat harus mundur, tapi di sisi lain kenapa pembinaan dan karier masih ditangani oleh panglima? Nah, ini yang kemudian menimbulkan di ruang publik bahwa bagaimana kemudian supremasi sipilnya kemudian masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI atau dari panglima itu. Mungkin dijelaskan itu,” sambungnya.

     

  • Mobil Elon Musk Nyelonong Lampu Merah, Pemerintah Turun Tangan

    Mobil Elon Musk Nyelonong Lampu Merah, Pemerintah Turun Tangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan pengelola keselamatan jalan raya Amerika Serikat (NHTSA) mengumumkan penyelidikan atas 2,88 juta mobil Tesla terkait lebih dari 50 laporan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

    Kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut disebut berhubungan dengan fitur “tanpa sopir” Full Self-Driving (FSD) yang terpasang di Tesla.

    FSD adalah sistem mobil otonom yang membutuhkan pengawasan dan intervensi dari pengemudi jika dibutuhkan. NHTSA menyatakan FSD memicu perilaku kendaraan yang melanggar undang-undang keselamatan jalan raya.

    Mobil Tesla yang menggunakan FSD dilaporkan berulang kali melaju menerobos lampu merah dan melawan arah saat berganti jalur. Total laporan pelanggaran lalu lintas yang dilaporkan ke NHTSA mencapai 58 termasuk 14 tabrakan dan 23 korban luka.

    Reuters menyatakan sistem FSD Tesla kini sedang disorot, termasuk oleh anggota DPR AS. Penyelidikan dibuka beberapa pekan setelah NHTSA memiliki pemimpin baru.

    Penyelidikan NHTSA adalah langkah awal yang bisa berujung pada kebijakan recall semua kendaraan yang dipercaya menyimpan risiko keselamatan.

    NHTSA mengantongi enam laporan soal mobil Tesla yang dilengkapi oleh FSD “menedekati persimpangan saat lampu merah sudah menyala, terus melaju kemudian terlibat kecelakaan dengan kendaraan bermotor lainnya.”

    Selain itu, NHTSA menerima laporan dari seorang pengemudi yang menyatakan FSD “tidak mampu mengenali sinyal lampu lalu lintas. Hal ini menyebabkan mobil melaju menembus lampu merah dan berhenti di lampu hijau.”

    Pengemudi yang sama menyatakan, “Tesla tak mau memperbaiki ini, bahkan tidak mau tahu, meskipun mereka sudah melakukan test drive dengan saya dan melihat masalah ini dengan mata mereka sendiri.”

    NHTSA juga akan menyelidiki FSD ketika mobil mendekati persimpangan rel kereta api.

    Sistem FSD telah menjadi fokus penyelidikan NHTSA selama bertahun-tahun. Pada Oktober 2024, NHTSA memulai penyelidikan atas 2,4 juta mobil Tesla yang dilengkapi dengan FSD terkait empat peristiwa tabrakan. Kecelakaan itu disebut disebabkan oleh mobil yang tidak mampu “melihat” karena silay sinar matahari, kabut, atau debu.

    Tesla padahal menyatakan FSD, “akan menyopiri Anda nyaris ke semua tempat dengan pengawasan Anda, dengan intervensi minimum.”

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini Nasional 10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Syarat untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia mengalami perjalanan panjang, mengikuti perubahan konstitusi dan dinamika politik sejak era Presiden Pertama RI, Soekarno hingga kini.
    Dari semula berlandaskan semangat revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kini ketentuan itu kian kompleks, menyesuaikan sistem demokrasi elektoral yang diatur undang-undang dan peraturan pemilu.
    Pakar kepemiluan Titi Anggraini menilai, perubahan syarat pencalonan dari masa ke masa menunjukkan dua sisi mata uang antara demokratisasi dan pembatasan.
    “Kalau kita telusuri, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang mengalami pergeseran mengikuti dinamika politik dan perubahan konstitusi. Pada masa awal kemerdekaan, syaratnya sederhana dan menekankan integritas kebangsaan. Setelah reformasi, muncul penegasan baru seperti kewajiban dukungan partai serta syarat administratif dan moral yang lebih detail,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Namun, menurutnya, perubahan itu tidak selalu identik dengan penguatan demokrasi.
    “Ada kecenderungan bahwa regulasi pencalonan semakin berfungsi sebagai instrumen kontrol politik dan pembatasan untuk ikut berkontestasi, bukan untuk penyaringan calon yang berkualitas,” kata dia.
    Pada masa awal kemerdekaan, konstitusi Indonesia masih sederhana.
    UUD 1945 sebelum amendemen menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Tidak ada mekanisme pemilihan langsung, dan tidak ada syarat elektoral yang rumit.
    Syarat utama seorang calon presiden saat itu hanya mencakup warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Dalam praktiknya, Soekarno terpilih secara aklamasi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai presiden pertama RI, tanpa ada kompetisi politik atau mekanisme pencalonan seperti saat ini.
    Memasuki masa Orde Baru, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan oleh MPR.
    Namun, prosesnya berubah menjadi sangat formalistik.
    Presiden Soeharto terpilih secara berulang melalui MPR dengan pencalonan yang praktis tanpa pesaing.
    Syarat calon presiden tetap merujuk pada UUD 1945, tetapi dalam praktiknya, dukungan politik di MPR yang didominasi Golkar dan ABRI memastikan Soeharto menjadi calon tunggal.
    Meski demikian, pada masa ini mulai diperkenalkan ketentuan administratif, seperti batas usia minimum 35 tahun dan kewajiban setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
    Perubahan besar terjadi setelah amendemen UUD 1945 pada awal 2000-an.
    Amandemen ketiga UUD mengubah sistem pemilihan presiden menjadi langsung oleh rakyat.
    Pasal 6A UUD 1945 hasil amendemen menegaskan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
    Sejak saat itu, aturan teknis diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu.
    Pada Pemilu 2004, Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilihan presiden secara langsung.
    Syarat pencalonan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.
    Ambang batas ini, yang dikenal sebagai presidential threshold, kemudian menjadi perdebatan panjang karena dianggap membatasi munculnya alternatif calon di luar partai besar.
    Titi menilai,
    presidential nomination threshold
    merupakan salah satu hambatan paling nyata terhadap demokratisasi elektoral di Indonesia.
    “Awalnya, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak terlalu fragmentaris. Tapi dalam praktiknya justru membatasi jumlah calon, menghambat regenerasi elite, dan mempersempit pilihan rakyat,” ujarnya.
    Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden telah mengubah hak pencalonan menjadi privilege partai besar.
    “Dalam sistem presidensial yang demokratis, setiap partai peserta pemilu seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Membatasi pencalonan berbasis hasil pemilu legislatif sebelumnya sangat tidak relevan, baik secara konstitusional maupun demokratis,” jelas Titi.
    Ia menambahkan, untuk menjaga efektivitas pemerintahan presidensial, bukan jumlah calon yang harus dibatasi, melainkan sistem kepartaian dan proses pencalonannya yang diperkuat.
    “Caranya dengan mendorong koalisi berbasis platform serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan,” kata Titi.
    Dalam perkembangannya, peraturan pemilu terus berubah.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mempertegas kembali ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa kali memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan, termasuk soal usia minimal capres-cawapres dan status pejabat kepala daerah.
    Putusan MK pada 2023, misalnya, membuka peluang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah terpilih.
    Putusan ini memicu perdebatan publik karena dianggap membuka ruang politik dinasti.
    Titi menilai, perdebatan batas usia menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya mencapai meritokrasi dan keadilan kesempatan.
    “Batas usia dibenarkan jika tujuannya memastikan kematangan dan kapasitas calon. Tapi kalau digunakan secara politis untuk membuka jalan bagi pihak tertentu atau menutup peluang pihak lain, maka itu bentuk ketidakadilan baru,” katanya.
    Ia menegaskan, fenomena politik dinasti bukan semata soal hubungan keluarga, tetapi menyangkut etika kekuasaan.
    “Demokrasi akan tetap sehat selama peluang politik didasarkan pada kemampuan dan pilihan rakyat, bukan pada akses istimewa terhadap sumber daya negara,” ujar Titi.
    Untuk itu, menurutnya, arah regulasi ke depan perlu difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, bukan sekadar pelarangan hubungan keluarga semata.
    Titi juga menekankan pentingnya penguatan proses rekrutmen politik di internal partai.
    “Salah satu caranya dengan menerapkan syarat minimal sebagai kader bagi calon yang akan dinominasikan partai. Misalnya, berstatus sebagai kader minimal tiga tahun bagi calon anggota DPR dan DPRD. Dengan begitu, mereka yang dicalonkan benar-benar hasil proses kaderisasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, radikalisme lewat game Roblox Prabowo panggil Mentan

    Politik kemarin, radikalisme lewat game Roblox Prabowo panggil Mentan

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ungkap ada upaya menyusupkan paham radikal lewat game online hingga Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertanian (Mentan) hingga Menteri Koperasi ke Istana.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    BNPT: Ada upaya menyusupkan paham radikal lewat game online

    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta orang tua, khususnya ibu, untuk mengawasi aktivitas anak-anak di dunia digital, karena saat ini sudah ada upaya menyusupkan paham radikal lewat game online.

    “Sekarang sudah ada upaya sistematis dari kelompok berpaham radikal untuk merekrut anak-anak muda lewat game online,” ungkap Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal TNI Sudaryanto, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Dalam Dialog Kebangsaan Bersama Ormas dan Tokoh Perempuan Dalam Rangka Meningkatkan Toleransi dan Moderasi Beragama di Asrama Haji Padang, Sumatera Barat (8/10), Mayor Jenderal TNI Sudaryanto mengingatkan adanya penyusupan paham radikal lewat platform permainan daring (game online) seperti Roblox.

    Baca selengkapnya di sini.

    Seskab rapat dengan Dasco hingga Purbaya bahas ekosistem keuangan

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menghadiri rapat dengan sejumlah pejabat negara, mulai dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis pagi.

    Seskab Teddy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan rapat tersebut membahas tentang ekosistem keuangan dan perbankan di tanah air.

    “(Membahas) terutama mengenai ekosistem keuangan dan perbankan di tanah air,” ucap Teddy.

    Baca selengkapnya di sini.

    Dasco nilai wacana bangun ulang Al Khoziny pakai APBN belum kesimpulan

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai wacana pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang ambruk dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), belum merupakan suatu kesimpulan.

    “Mungkin masih belum pada satu kesimpulan,” kata Dasco setelah menghadiri sebuah acara di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Namun pada dasarnya, kata dia, DPR RI meminta kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar untuk memperhatikan kondisi bangunan pesantren-pesantren lainnya yang sudah berdiri sejak lama.

    Baca selengkapnya di sini.

    KSP: Sekolah Garuda cita-cita besar Prabowo untuk generasi unggul

    Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan Sekolah Garuda merupakan manifestasi dari ide dan gagasan besar Presiden Prabowo untuk membuka akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak berprestasi dari seluruh pelosok Indonesia.

    “Saya sangat bahagia berada di tempat ini dan sangat yakin Presiden Prabowo pun berbahagia melihat peristiwa hari ini, karena salah satu cita-cita beliau mendirikan sekolah unggulan di berbagai pelosok Indonesia akan segera terwujud,” ujar Qodari dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Qodari dalam sambutan saat meresmikan pembangunan SMA Garuda Baru bersama dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung (8/10).

    Baca selengkapnya di sini.

    Prabowo panggil mentan, wamentan, menteri kelautan ke Istana

    Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa jajarannya seperti Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis.

    Menurut beberapa menteri, mereka dipanggil rapat oleh Presiden Prabowo untuk membahas perkembangan program pemerintah terkait pangan dan pembentukan Kampung Nelayan.

    “(Rapat akan membahas, red.) pangan, swasembada pangan,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis siang.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.