DPR Mengaku Sempat Ada Salah Transfer Dana Reses Rp 702 Juta Jadi Rp 756 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mentransfer dana reses terlalu banyak, yakni Rp 54 juta.
Informasi itu disampaikan Dasco saat menjelaskan dana reses anggota DPR RI pada Oktober 2025 sebesar Rp 756 juta.
Dasco mengatakan dana reses anggota DPR periode 2024-2029 yang telah ditetapkan adalah Rp 702 juta per reses.
“Baru dilaksanakan pada bulan Mei. Nah, sejak Mei itu Rp 702 (juta),” jelas Dasco saat dihubungi, Minggu (11/10/2025).
Dana reses itu memang naik dibanding dana reses yang diterima anggota DPR RI periode 2019-2024 yang berkisar di angka Rp 400-an juta.
Setelah ditetapkan, kegiatan dan titik kunjungan di daerah pemilihan (dapil) bertambah, sehingga dana reses itu kemudian disesuaikan menjadi Rp 702 juta.
Pada Agustus lalu, terdapat wacana penambahan titik kunjungan dan kegiatan pada masa reses menjadi Rp 756 juta.
Namun, karena terjadi unjuk rasa besar-besaran pada akhir Agustus lalu, DPR RI memutuskan untuk membatalkan wacana tersebut.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi human error atau kesalahan dari pihak Setjen DPR RI yang mengira rencana penambahan titik itu tetap dilaksanakan.
“Dia pikir si Rp 54 juta ini dia oke. Tapi belum juga ditransfer. Nah, kemudian ditarik balik, sudah didebit balik semuanya, tetap Rp 702 (juta),” jelas Dasco.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2015/06/22/1506282011-fot01.JPG18-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Mengaku Sempat Ada Salah Transfer Dana Reses Rp 702 Juta Jadi Rp 756 Juta
-

Komisi XIII DPR: Sosialisasi HAM di Medan upaya perkuat nilai norma
“Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui makna dan arti HAM tersebut, serta jika ada terjadi pelanggar HAM telah mengetahui untuk dilaporkan ke instansi terkait,”
Medan (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan mengatakan sosialisasi hak asasi manusia (HAM) di Medan, Sumatera Utara, sebagai upaya perkuat terhadap perspektif penanaman penghayatan nilai norma melalui individu.
“Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui makna dan arti HAM tersebut, serta jika ada terjadi pelanggar HAM telah mengetahui untuk dilaporkan ke instansi terkait,” ujar Maruli di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan sosialisasi HAM yang diikuti sekitar 500 warga Medan itu, diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata untuk diterapkan di lingkungan tempat tinggal.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat yang telah mendapatkan bekal terkait HAM tersebut dapat menyampaikan ke warga lainnya tentang arti dari HAM, serta meningkat kesadaran secara berkelanjutan.
Maruli menjelaskan materi yang disampaikan tentang HAM yakni hak melekat pada manusia sejak lahir yang wajib dihormati dan dilindungi yang merujuk Pasal 1 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999.
Kemudian aspek tanggung jawab negara dalam P5HAM di antaranya penghormatan untuk memastikan warga negara saling menghormati hak asasi, perlindungan tentang melindungi warga dari pelanggaran HAM, pemenuhan tentang memastikan hak-hak warga terpenuhi, penegak terkait mengupayakan penegakan hukum dan pemulihan pada korban pelanggaran.
“Penekanannya bahwa penegakan HAM memerlukan sinergi antarpemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil, serta lembaga seperti Komnas HAM sebagai instrumen penting,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumut terkait sosialisasi kepada masyarakat Medan tersebut.
“Mari kita jadikan HAM sebagai fondasi bersama dalam mewujudkan bangsa yang bermartabat dan beradab yang lebih baik lagi,” ucapnya.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377872/original/091334100_1760162577-WhatsApp_Image_2025-10-10_at_22.42.03_00ef6016.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wakil Ketua DPRD Banjar Minta Evaluasi Total Dapur MBG dan Perketat Pengawasan
Liputan6.com, Banjar – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan keracunan massal program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa lebih dari 100 siswa Yayasan Assalam Martapura, Jumat 10 Oktober 2025.
Irwan mengatakan, insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar tidak kembali terulang.
“Kejadian seperti ini harus menjadi perhatian serius. Semoga ini yang pertama dan terakhir, khususnya di Kabupaten Banjar dan Kalimantan Selatan,” ujar Irwan kepada Liputan6.com, Jumat malam 10 Oktober 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto untuk mencetak generasi emas Indonesia 2045.
Karena itu, ia berharap masyarakat tetap melihat sisi positif program tersebut.
Menurut Irwan, keberadaan dapur MBG tidak hanya bermanfaat bagi pelajar, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang kini terbantu dalam memasarkan hasil produksi.
Namun begitu, ia menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh dapur penyedia makanan MBG di Kabupaten Banjar.
“Kami bersama pemerintah daerah akan memperkuat fungsi pengawasan. Ini bagian dari tanggung jawab moral karena program ini merupakan kebijakan pusat,” terang Irwan.
Terkait kabar yang menyebut dirinya memiliki dapur MBG di daerah Tungkaran, Irwan membantah dan meluruskan informasi tersebut.
“Dapur di Tungkaran itu milik rekan kami, Haji Sawkani. Kami memang sering berdiskusi soal MBG, tetapi dapur saya ada di wilayah Sungai Ulin,” ucap Irwan.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem pelayanan dan distribusi makanan dalam program MBG kedepannya.
“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai evaluasi bersama. Ke depan, dapur MBG harus lebih profesional dan aman bagi anak-anak,” tandas Irwan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi terkait kasus siswa keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
-

DPR apresiasi Presiden lantik Komite Percepatan Pembangunan Papua
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR Indrajaya, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah melantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Menurutnya, pembentukan komite ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
“Pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua merupakan terobosan penting. Komite ini diharapkan menjadi wadah koordinasi dan inovasi kebijakan yang berorientasi pada rakyat serta mampu mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Papua,” ujar Indrajaya dalam siaran pers resmi yang diterima Antara, Sabtu.
Indrajaya menilai, komite tersebut nantinya dapat berperan sebagai perpanjangan pemerintah pusat dalam memantau situasi di enam provinsi di Tanah Papua.
Melalui komite tersebut, pemerintah dapat memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara sinergis dan membawa dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Indrajaya berharap Komite Eksekutif dapat mengawal delapan agenda besar dalam kerangka Astacita kontekstual Papua, yang mencakup pembangunan politik, ekonomi, infrastruktur, dan pemerintahan.
“Fokus utama harus diberikan pada pembangunan sumber daya manusia Papua, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, karena dua hal ini merupakan fondasi utama kemajuan daerah,” ujarnya.
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu juga meminta pemerintah untuk memperkuat koordinasi antara Kementerian dan Lembaga dengan komite demi mempercepat pembangunan di Papua.
Dia pun optimistis Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua akan membawa manfaat nyata bagi kemajuan Papua dan peningkatan kualitas hidup masyarakatnya.
“Dengan kerja bersama, koordinasi yang kuat, dan komitmen pemerintah pusat serta daerah, kita yakin Papua akan semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/10/11/68e9ded181826.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan DPR: Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Harus Dibahas Dulu
Pimpinan DPR: Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Harus Dibahas Dulu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pimpinan DPR RI, Saan Mustopa, menilai usulan pembangunan kembali gedung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dibahas lebih dahulu.
Setidaknya, kata Saan, usulan dari Menteri PU Dody Hanggodo perlu dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga di tingkat pemerintahan.
“Karena itu menggunakan dana APBN, tentu itu harus dibicarakan dulu dengan minimal di tingkat kementerian, di tingkat pemerintahan,” ucap Saan usai acara donor darah menjelang HUT Ke-14 Partai Nasdem, yang digelar di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai usulan dari Menteri PU ini juga perlu dibahas di Komisi V DPR.
Menurut Saan, koordinasi antar pemerintah dan DPR RI diperlukan guna memperjelas maksud dan menghindari polemik dari usulan tersebut.
“Tentu dengan DPR juga tentu bicara khususnya dengan Komisi V, biar apa yang menjadi keputusan Menteri PU untuk membangun pesantren dengan biaya dari APBN ini tidak menimbulkan masalah, menimbulkan polemik,” kata dia.
Bagi Saan, itu adalah usulan baik karena bertujuan membantu pesantren. Apalagi musibah baru terjadi di ponpes itu.
Namun, ia meminta jangan sampai ada polemik dari usulan itu yang justru berdampak kepada pesantrennya.
“Makanya menurut saya itu niat yang baik dari kementerian PU, dari Menteri PU ini tentu juga harus dilakukan lebih baik supaya tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Usulan pembangunan kembali gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo menggunakan APBN pertama kali dicetuskan oleh Menteri PU Dody Hanggodo.
Kata Dody, pembangunan gedung yang sempat ambruk pada 29 September 2025 itu cukup hanya menggunakan anggaran negara.
“Insyaallah cuma dari APBN ya,” kata Dody usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup akses kepada pihak swasta apabila ingin memberikan bantuan serupa.
Namun, pada kesempatan lain, Dody mengaku belum mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo.
“Belum masih jauh itu,” kata Dody singkat usai menghadiri acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Dody pun belum mengecek total anggaran yang dibutuhkan karena ponpes tersebut masih dalam pengawasan pihak kepolisian.
“Sementara belum ya, masih urusan polisi ya, masih ada
police line
(garis polisi),” lanjut politisi Demokrat itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK Nasional
Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sembilan karyawan swasta.
Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP yang mengambil pajak dari uang pensiun dan pesangon.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera, serta Pasal 34 ayat (2) tentang jaminan sosial, sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis,” tulis permohonan yang diregistrasi pada Jumat (10/10/2025).
Para pemohon dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini juga meminta MK menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta,” ucapnya.
Mereka juga meminta agar MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan konstitusi yang menjanjikan kesejahteraan hidup, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
Permohonan ini merupakan permohonan kedua terkait pajak untuk pensiun dan pesangon yang diadili MK dalam waktu dekat.
Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang menggelar sidang perdana pada Senin (6/10/2025) mengajukan hal yang sama.
Dalam dalil pemohon yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, disebutkan bahwa pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, sehingga tak selayaknya disamakan dengan obyek pajak, terlebih diberlakukan progresif.
“Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Mereka juga meminta hal yang sama agar MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemenkes Susun Regulasi Donor Organ untuk Cegah Perdagangan Organ Ilegal
Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kerusakan organ vital masih menjadi penyebab kematian tinggi di Indonesia, padahal hampir semua organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.
“Prosedur cangkok ini harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah praktik ilegal perdagangan organ,” ujar Menkes Budi di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10).
Ia menegaskan bahwa pengaturan donor organ harus menjunjung prinsip keadilan dan mencegah diskriminasi.
“Karena ini menyangkut nyawa, semua orang pasti ingin dapat organ. Jangan sampai hanya orang kaya yang bisa,” katanya.
Selain itu, Budi menyoroti potensi tekanan ekonomi yang dapat membuat seseorang terpaksa mendonorkan organ karena alasan finansial.
“Donor jangan sampai terpaksa karena kurang uang. Itu bisa menimbulkan masalah etika dan sosial,” tegasnya.
Budi menyebut, etika, keadilan, dan transparansi menjadi dasar utama perumusan regulasi ini. Negara perlu memastikan sistem donor organ aman, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Selama ini kita belum punya aturan yang kuat. Karena itu saya minta agar Dirjen Kesehatan Lanjutan segera menuntaskan regulasi ini sebelum akhir tahun,” ujarnya.
Permenkes tersebut nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaan donor organ di Indonesia, mencakup tata cara donor, kriteria penerima, mekanisme perizinan, serta perlindungan hukum bagi donor dan tenaga medis.
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap sistem transplantasi organ di Indonesia dapat berjalan lebih aman, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap orang, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk hidup lebih baik melalui transplantasi organ,” tutur Menkes Budi.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Menkes Bahas Revisi Anggaran 2026 di Rapat Tambahan Bareng DPR”
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna) -
/data/photo/2025/09/05/68baca5ed1561.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dana Reses Anggota DPR Naik? Ini Penjelasan Dasco
Dana Reses Anggota DPR Naik? Ini Penjelasan Dasco
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, besaran dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029 menjadi Rp 702 juta karena komponen kegiatan yang bertambah.
Dasco mengatakan, DPR RI sepakat indeks kegiatan anggota dewan pada masa reses bertambah sehingga nilai dana reses yang diterima juga meningkat.
Adapun reses merupakan kegiatan anggota DPR menyerap aspirasi masyarakat. Pada masa tersebut, mereka turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan, besaran dana reses Rp 702 juta merupakan kebijakan DPR RI periode 2025-2029.
Kebijakan itu berbeda dengan periode 2019-2024 yang mengalokasikan tunjangan dana reses Rp 400 juta per sekali reses.
Kemudian, karena komponen atau detail kegiatan anggota DPR selama reses bertambah, tunjangan itu disesuaikan menjadi Rp 702 juta.
Di antara komponen yang bertambah itu adalah jumlah titik kunjungan atau kegiatan yang lebih banyak dari periode sebelumnya.
Ia menuturkan, karena dana reses belum dicairkan pada kurun Januari hingga April, uang Rp 702 juta baru ditransfer pada Mei lalu.
“Kemudian ada perubahan kenaikan indeks dan jumlah titik reses sehingga menyebabkan dia jadi Rp 702 (juta),” jelas Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan dana yang ditransfer untuk masa reses Agustus meningkat menjadi Rp 756 juta karena human error.
Mulanya, memang diusulkan kenaikan dana reses dinaikkan lagi Rp 54 juta sehingga menjadi Rp 756 juta dengan alasan titik kunjungan bertambah.
Karena pada akhir Agustus lalu masyarakat menggelar unjuk rasa besar-besaran menolak tunjangan perumahan anggota dewan, rencana tersebut dibatalkan.
“Dana ini kita juga enggak disetujui termasuk tunjangan rumah dibatalkan, penambahan titik kita juga enggak setujui,” tutur Dasco.
Meski sudah disepakati kenaikan itu batal, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tetap mentransfer dana reses Rp 756 juta, bukan Rp 702 juta.
Mereka mengira rencana kenaikan dana reses itu jadi dilaksanakan. Akhirnya, anggota dewan diminta mengembalikan kelebihan uang yang ditransfer.
“Nah kemudian ditarik balik sudah didebit balik semuanya tadi tetap Rp 702 (juta). Nah Rp 702 (juta) itu tapi adalah kebijakan reses 2024-2029,” jelas Dasco.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/12/68c3cadef1b0f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hanya Mau Pimpin Jakarta 1 Periode, Pramono: Saya Sudah Terlalu Lama Jadi Pejabat Megapolitan 11 Oktober 2025
Hanya Mau Pimpin Jakarta 1 Periode, Pramono: Saya Sudah Terlalu Lama Jadi Pejabat
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa dirinya hanya ingin memimpin Ibu Kota selama satu periode.
Pasalnya, ia merasa sudah terlalu lama berkarier di pemerintahan dan dunia politik, di antaranya menjadi anggota DPR, wakil ketua DPR, sekretaris kabinet era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hingga Gubernur DKI Jakarta.
“Saya sudah menjadi pejabat terlalu lama banget, 25 tahun enggak pernah putus. Tambah lima tahun jadi gubernur sudah 30 tahun. Sudahlah,” ungkap Pramono dalam acara Top Team Workshop Bank BTN di Ballroom Grand Hyatt Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Pramono menekankan, ia tidak memiliki ambisi untuk menjabat Gubernur Jakarta lebih dari satu periode.
Ia menegaskan, masa jabatannya sebagai gubernur Jakarta akan menjadi penutup dari perjalanan panjangnya di dunia birokrasi dan politik.
“Saya memutuskan dan benar-benar satu periode (jadi Gubernur Jakarta) dan berhenti,” ucap Pramono.
Meski begitu, Pramono memastikan akan tetap bekerja dengan sungguh-sungguh hingga masa jabatannya berakhir.
Ia menargetkan sejumlah program prioritas, terutama program peninggalan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya bisa diselesaikan.
“Saya sebagai gubernur ingin menyelesaikan persoalan-persoalan gubernur sebelumnya yang tidak selesai. Termasuk Kampung Bayam, termasuk di mana-mana lah karena saya enggak punya beban,” ungkap Pramono.
(Penulis: Ruby Rachmadina)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

HNW Dukung Sikap Pemerintah Tolak Atlet Israel Berlaga di Jakarta
Jakarta –
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap pemerintah Indonesia yang tidak memberikan visa enam atlet Israel untuk masuk ke Indonesia. Mereka kini tidak bisa bertanding pada ajang Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta, 19-25 Oktober 2025.
HNW menyerukan Indonesia terus menjaga konsistensi sikap sejak Presiden RI pertama Soekarno hingga penjajahan di Palestina diakhiri, dengan berdirinya negara Palestina yang merdeka secara penuh dan berdaulat secara nyata.
“Sikap ini sudah sejalan dan sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia, terutama bagian pembukaan bahwa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan. Dan spirit dari amanat Konstitusi tersebut diturunkan ke sejumlah regulasi, seperti UU Keimigrasian dan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini,” ujar HNW, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
HNW mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia tersebut yang telah memperoleh dukungan dari seluruh elemen masyarakat di Indonesia, seperti Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan lain sebagainya.
Selain itu, DPR juga tegas mendukung pemerintah untuk menolak kedatangan atlet Israel, seperti yang disampaikan oleh Komisi I yang membidangi Luar Negeri, Komisi X yang membidangi olahraga, dan Komisi XIII yang membidangi Imigrasi.
“Maka sudah tepat apabila Pimpinan Persatuan Senam Indonesia (Persani) secara terbuka juga mendukung sikap pemerintah yang tidak memberi visa kepada atlet-atlet Israel tersebut untuk bisa masuk dan ikut kejuaraan senam internasional di Jakarta,” ujar HNW.
HNW menjelaskan penolakan terhadap atlet Israel merupakan bentuk dari sanksi bagi para Zionis atas kejahatan perang dan kemanusiaan termasuk genosida yang dilakukan oleh mereka di Gaza dan wilayah lainnya di Palestina.
“Oleh karenanya, sanksi pemboikotan secara internasional termasuk dalam dunia olahraga merupakan sanksi yang layak untuk diberikan terhadap Israel,” tambahnya.
Lebih lanjut, HNW menyatakan sikap ini juga sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk ketika pada tahun 2023 yang lalu dilakukan penolakan pesepakbola Israel ikut dalam Piala Dunia U-20 yang akan diselenggarakan di Indonesia.
“Seharusnya berbekal informasi atas sikap resmi dan aturan hukum di Indonesia ini, atlet Israel mestinya tahu diri dan menghormati konstitusi dan aturan hukum di Indonesia dengan tidak perlu mendaftarkan diri mengikuti kegiatan yang ada di Indonesia. Dan semoga sikap Indonesia ini juga dapat diikuti oleh komunitas internasional lainnya, termasuk melarang Israel mengikuti event olahraga internasional seperti yang diberlakukan terhadap Rusia yang dianggap melanggar hukum internasional dengan menyerang Ukraina,” ujar HNW.
“Demi tegaknya sportivitas dan keadilan di dunia olahraga, kalau Rusia dilarang oleh FIFA, UEFA dan lainnya, mestinya Israel juga,” pungkasnya.
(akd/akd)