Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Amicus Curaei di Pusaran Korupsi Laptop, Komisi III DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator – Page 3

    Amicus Curaei di Pusaran Korupsi Laptop, Komisi III DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyarankan agar Nadiem Makarim mengajukan diri menjadi justice collaborator, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemenbudristek.

    Nasir mengatakan, Nadiem harus menangkap makna orang yang mengajukan amicus curaei ini sebagai dorongan membuka semua di balik perkara pengadaan laptop chromebook, bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral.

    “Jadi sebenarnya amicus curaei (sahabat pengadilan) merupakan dorongan agar Nadiem menjadi justice collaborator. Agar diungkapkan siapa penggagas proyeknya, aliran dananya kemana,” kata Nasir.

    Menurutnya, adanya amicus curaei ini merupakan momentum bagi Nadiem untuk membuktikan kalau dia memang tidak menerima aliran dana. Atau mungkin menjelaskan kemungkinan adanya tekanan terhadapnya, sehingga ia tidak berdaya dalam memutuskan kebijakan pengadaan laptop chromebook tersebut.

    Hal ini disampaikan Nasir menanggapi munculnya sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curaei (sahabat pengadilan) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbudristek pada masa menterinya Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini. 

    Nasir Djamil mengatakan, amicus curaei itu adalah bentuk dukungan secara moral kepada seseorang orang yang akan disidangkan di pengadilan.  Dalam konteks ini, penetapan tersangka Nadiem merupakan dukungan moral terhadapnya.  

    Namun demikian, belum tentu apa yang disampaikan sahabat pengadilan itu benar adanya. Sebab mereka tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti apa yang dilakukan oleh Nadiem dalam mengambil keputusan soal chromebook tersebut.

     

    Sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat sore. Kuasa Hukum Nadiem Makarim meminta kliennya dibebaskan, lantaran penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak sah s…

  • Prabowo Panggil Ketua MPR, Yusril & Kepala BIN ke Hambalang, Ada Apa?

    Prabowo Panggil Ketua MPR, Yusril & Kepala BIN ke Hambalang, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto menerima Ketua MPR RI Ahmad Muzani beserta beberapa menteri di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Sabtu malam (11/10/2025). Dalam pertemuan itu membahas isu terkini yang menjadi perhatian nasional.

    Dalam rapat itu dihadiri oleh Ketua MPR Ahmad Muzani, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Kepala BIN Herindra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Selain itu nampak hadir, Wakil Panglima Jenderal Tandyo Budi Revita, hingga Wamenpora Taufik Hidayat.

    “Malam minggu ini, Presiden Prabowo mengundang Ketua MPR RI, Bapak Ahmad Muzani beserta Menko Kumham Imipas, Mensesneg, Seskab, Kepala BIN, Wakil Panglima TNI serta Wamenpora untuk berdikusi dan mendengar beberapa isu terkini tanah air di kediaman Hambalang, Bogor,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan tertulis.

    Teddy mengatakan, pada kesempatan itu Ketua MPR memberikan beberapa pendapat & masukan terkait program strategis yang sedang dijalankan Pemerintah. Termasuk masukan – masukan dari anggota MPR / DPR yang disampaikan melalui Ketua.

    “Kolaborasi yang baik dan konsisten antara Legislatif dengan Eksekutif akan memastikan program yang ada dapat menyentuh sampai ke sisi masyarakat terbawah serta menyebar di seluruh Indonesia,” tuturnya.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR Siapkan Aplikasi untuk Pantau Kegiatan Reses Anggota Dewan – Page 3

    DPR Siapkan Aplikasi untuk Pantau Kegiatan Reses Anggota Dewan – Page 3

    Menurut Dasco, dana itu bukan naik, namun mengalami penyesuaian seiring dengan bertambahnya indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan. Sehingga dana reses diusulkan mengalami penyesuaian menjadi Rp 702 juta.

    “Sekretariat Jenderal 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan titik reses itu jumlah kunjungannya ditambah, di dapilnya (para anggota dewan). Jadi hal itu (menjadi) kebijakan baru periode ini,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Jakarta, Sabtu (11/9/2025).

    Dari keputusan itu, lanjut Dasco, sejak Januari 2025, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI mengusulkan dana reses disesuaikan menjadi Rp 702 juta per anggota kepada Kementerian Keuangan. Namun hal itu baru disetujui pada Mei 2025.

     

  • Penjelasan DPR soal Dana Reses Naik dan Kabar Salah Transfer…

    Penjelasan DPR soal Dana Reses Naik dan Kabar Salah Transfer…

    Penjelasan DPR soal Dana Reses Naik dan Kabar Salah Transfer…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Dana dan tunjangan yang diterima anggota DPR lagi-lagi menjadi sorotan setelah munculnnya kabar kenaikan dana reses para anggota dewan.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa ada kenaikan dana reses bagi anggota DPR periode 2024-209 menjadi Rp 702 juta, naik hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 senilai Rp 400 juta.
    Dasco menjelaskan, dana reses ini naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
    Masa reses biasanya merupakan momen bagi anggota DPR RI untuk turun ke masyarakat dan menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
    “Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
    Dasco mengatakan, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025.
    Sementara, dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima Rp 400 juta.
    Pada Agustus 2025, dana reses untuk anggota DPR RI sempat diwarnai salah transfer di mana uang yang diterima mencapai Rp 756 juta dari seharusnya Rp 702 juta.
    Dasco mengeklaim bahwa kelebihan dana senilai Rp 54 juta ditarik kembali dan tidak masuk ke rekening para anggota dewan.
    Menurut Dasco, kesalahan itu terjadi karena ada salah persepsi.
    Ia mengakui, ketika itu memang sempat ada wacana untuk menaikkan dana reses DPR RI dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta.
    Namun, wacana ini dibatalkan imbas demo besar-besaran pada akhir Agustus lalu.
    Saat itu, masyarakat menolak adanya tunjangan perumahan anggota dewan di tengah efisiensi pemerintah.
    Meski sudah disepakati bahwa kenaikan itu batal, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tetap mentransfer dana reses Rp 756 juta, bukan Rp 702 juta.
    Mereka mengira rencana kenaikan dana reses itu jadi dilaksanakan.
    Akhirnya, anggota dewan diminta mengembalikan kelebihan uang yang ditransfer.
    “Nah kemudian ditarik balik sudah didebit balik semuanya tadi tetap Rp 702 (juta). Nah Rp 702 (juta) itu tapi adalah kebijakan reses 2024-2029,” jelas Dasco.
    Dasco menjelaskan bahwa dana reses tidak masuk ke kantong pribadi para anggota DPR RI, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan agar bisa lebih dekat dengan masyarakat.
    “Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” kata Dasco.
    Ia menegaskan bahwa dana reses juga tidak cair setiap bulan, tetapi sesuai periode dari DPR RI.
    “Reses ini enggak tiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian PU Mau Bangun Lagi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN, Komisi XI DPR: Urus IMB Dulu

    Kementerian PU Mau Bangun Lagi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN, Komisi XI DPR: Urus IMB Dulu

    GELORA.CO – – Komisi XI DPR menyoroti rencana Kementerian Pekerjaan Umum membangun kembali Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk menggunakan dana APBN.

    Legislator mengingatkan agar sebelum rencana dijalankan, izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini disebut sebagai persetujuan bangunan gedung (PBG) bisa diurus terlebih dahulu hingga tuntas.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan, saat ini baru sekitar 52 persen pesantren di Indonesia yang memiliki IMB. Itu menjadi salah satu problem yang harus segera dituntaskan.

    “Syaratnya menurut saya seperti itu. Karena kan begini, kalau izin membangunnya tidak dikeluarkan, tiba-tiba membangun, kemarin sempat trending anak-anak dipekerjakan untuk membangun pondok seperti itu,” tutur Fauzi, Sabtu (11/10) sebagaimana dilansir dari Antara.

    Menurut dia, pendataan IMB bisa dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar yang telah ditugaskan secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto. Cak Imin, sapaan Muhaimin, diminta mengatur regulasi bantuan maupun IMB yang belum terdata.

    Ketiadaan IMB pada saat pendirian sebuah gedung, terutama ponpes, menurut Fauzi memiliki dampak yang luar biasa.

    “Kalau ada IMB itu kan jelas gitu loh. Lokasi tanah, bangunannya seperti apa, spesifikasinya seperti apa, amdal-nya seperti apa gitu loh,” jelas politikus Partai Nasdem itu.

    Karena itu, sebelum pembangunan kembali ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang ambruk, berbagai izin seperti IMB harus diverifikasi lantaran merupakan bagian dari fasilitas pendidikan nasional.

    Ia pun menyatakan sah-sah saja apabila APBN digunakan untuk membantu pembangunan kembali ponpes, selama syarat IMB dipenuhi. Apalagi anggaran pendidikan tahun ini merupakan yang terbesar, yakni mencapai Rp 735 triliun.

    Selain itu, menurut dia, ambruknya ponpes di Sidoarjo merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun sehingga perlu dibantu.

    Namun, agar tidak menimbulkan kesenjangan dengan sekolah negeri yang juga butuh dana untuk perbaikan infrastruktur, menurut Fauzi pemerintah bisa membuat kebijakan agar bantuan APBN dialokasikan untuk membangun kembali ponpes di Sidoarjo yang tidak mampu.

    “Porsinya bisa diatur gitu loh, jadi tidak seluruh pondok pesantren,” ucap Fauzi

    Sebelumnya, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, bantuan rehabilitasi bangunan pondok pesantren hanya akan diberikan kepada ponpes yang tidak mampu.

    “Yang benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan, kita bantu,” kata Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/10).

    Kemudian kriteria lainnya adalah jumlah santrinya banyak dan tingkat kerawanan bangunannya tinggi.

    “Jumlah santrinya harus di atas 1.000 santri. Memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” kata Muhaimin.

  • Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi

    Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi

    Uang Pensiun Dipajaki, 9 Karyawan Berjuang di Mahkamah Konstitusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Di usia senja, ketika tubuh kian renta, tulang rapuh, dan penghasilan menurun, para pekerja hanya berharap bisa menikmati hasil jerih payah mereka selama puluhan tahun.
    Tabungan yang dikumpulkan perlahan dari keringat, air mata, dan sisa tenaga itu menjadi penopang hidup di masa tua, masa yang seharusnya diisi dengan ketenangan, bukan kecemasan.
    Namun, bagi sembilan orang karyawan swasta, harapan itu kini dihadapkan pada kebijakan yang mereka nilai menodai rasa keadilan.
    Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Dalam gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini, mereka menilai, aturan yang memasukkan pesangon, uang pensiun, dan jaminan hari tua (JHT) sebagai obyek pajak adalah bentuk ketidakadilan.
    “Kini, di usia senja, ketika tubuh semakin renta, tulang rapuh, penghasilan meredup, daya ingat melemah, dan tenaga tak lagi tersisa untuk menafkahi diri maupun keluarga, mereka hanya menggenggam tabungan terakhir itu sebagai penopang hidup,” tulis para pemohon dalam berkas permohonan yang diregistrasi di MK, Jumat (10/10/2025).
    Mereka menilai, uang pesangon, pensiun, dan JHT bukan sekadar angka fiskal.
    Nilainya jauh lebih dalam dari itu, hasil dari kerja panjang, pengorbanan, dan harapan untuk bisa hidup layak setelah masa produktif berakhir.
    Para pemohon berpandangan, apabila hak yang sudah dikumpulkan hingga menjelang hari tua itu dipajaki lagi, negara seperti menarik sisa kehidupan dari tangan rakyat kecil yang sudah gemetar.
    “Menjadikan hari tua mereka bukan sebagai masa istirahat yang damai, melainkan masa penuh cemas, takut, dan kekurangan,” ucap mereka.
    Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh yang direvisi lewat UU HPP, karena pasal tersebut memasukkan uang pensiun dan pesangon sebagai obyek pajak.
    Pasal 4 (1) Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
    a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
    Selain itu, ada juga permohonan uji materi dari karyawan swasta bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap.
    Keduanya mempersoalkan Pasal 17 UU PPh yang menerapkan tarif progresif terhadap pesangon dan pensiun.
    Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Senin (6/10/2025), keduanya menilai bahwa kebijakan ini tidak adil bagi pekerja yang telah dipotong pajak dari gaji selama puluhan tahun.
    “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin.
    Menurut Ali, pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak.
    Para pemohon menilai, pensiun dan pesangon tidak bisa disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal.
    Uang itu adalah bentuk tabungan terakhir dari hasil kerja keras sepanjang hidup mereka.
    Mereka menyebut persepsi DPR dan pemerintah yang menganggap pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis telah menyakiti hati para pekerja.
    Padahal, karyawan atau pensiunan pajaknya telah dipotong selama puluhan tahun melalui gaji mereka.
    Menurut mereka, ketentuan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945, serta memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bentuk Ketidakadilan

    Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bentuk Ketidakadilan

    GELORA.CO – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Unbor), Prof Faisal Santiago, mengatakan, uang pensiun seumur hidup anggota DPR merupakan bentuk ketidakadilan.

    “Jangan juga lah [dapat uang pensiun seumur hidup], itu tidak mencerminkan rasa keadilan juga lah,” ujarnya dikutip pada Minggu, 12 Oktober 2025.

    Ia menegaskan, ketentuan anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup adalah bentuk ketidak adilan, apalagi jika hanya menjabat satu atau lima tahun.

    “Kalau dia seumur hidup, saya pikir enggak masuk akal juga lah,” kata Prof Faisal,

    Ia lantas menyampaikan, soal ketentuan uang pensiun anggota DPR ini harusnya sesuai dengan sistem ketenagakerjaan yang berlaku.

    “Pensiun itu adalah hak setiap warga negara yang bekerja [formal], baik itu PNS, baik itu non-PNS yang bekerja di swasta kan juga diatur,” ujarnya.

    Uang pensiun PNS dan pekerja formal sektor swasta sesuai masa kerja dan jabatan atau tidak pukul rata. Dengan demikian, anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup adalah tidak logis.

    “Misalkan dia [anggota DPR] 10 tahun mengabdi, ya 10 tahun lah gitu [dapat uang pensiunnya]. Jangan seumur hidup,” tandasnya.

    Prof Santiago menyampaikan pandangan tersebut menanggapi judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang diajukan Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mereka menguji Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

    Mereka mempersoalkan anggota DPR menjabat 5 tahun, namun mendapat uang pensiun seumur hidup. Ketentuan ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980.

    Pemohon menyampaikan, besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60% dari gaji pokok.

    Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga mendapat tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

    Mereka menyampaikan, rakyat biasa harus menabung di BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lainnya yang penuh syarat. Sedangkan anggota DPR malah mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali menjabat.***

  • Prabowo Rapat Bareng Ketua MPR Ahmad Muzani di Hambalang, Bahas Apa?

    Prabowo Rapat Bareng Ketua MPR Ahmad Muzani di Hambalang, Bahas Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua MPR RI Ahmad Muzani beserta sejumlah jajaran menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Sabtu (11/10/2025) malam.

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menekankan bahwa pertemuan yang digelar pada malam minggu itu untuk membahas berbagai isu terkini yang tengah menjadi perhatian nasional.

    “Malam minggu ini, Presiden Prabowo memanggil Ketua MPR RI, Bapak Ahmad Muzani beserta Menko Kumham Imipas, Mensesneg, Seskab, Kepala BIN, Wakil Panglima TNI serta Wamenpora untuk berdiskusi dan mendengar beberapa isu terkini tanah air di kediaman Hambalang, Bogor,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/10/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua MPR RI menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan kepada Presiden terkait berbagai program strategis pemerintah.

    Masukan itu mencakup hasil serap aspirasi dari anggota MPR dan DPR yang diterima melalui Ketua MPR, guna memperkuat arah kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah.

    “Ketua MPR memberikan beberapa pendapat dan masukan terkait program strategis yang sedang dijalankan Pemerintah. Termasuk masukan-masukan dari anggota MPR / DPR yang disampaikan melalui Ketua,” imbuh Teddy.

    Teddy menegaskan bahwa komunikasi dan kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program pemerintah. Sinergi yang kuat akan mempercepat tercapainya pemerataan manfaat pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

    “Kolaborasi yang baik dan konsisten antara Legislatif dengan Eksekutif akan memastikan program yang ada dapat menyentuh sampai ke sisi masyarakat terbawah serta menyebar di seluruh Indonesia,” ujar Teddy.

    Pertemuan malam tersebut mencerminkan semangat dialog dan kerja sama antarlembaga negara dalam menjaga stabilitas nasional serta memperkuat fondasi pemerintahan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. 

  • Prabowo Rapat Bareng Ketua MPR hingga Kepala BIN di Hambalang, Apa yang Dibahas?

    Prabowo Rapat Bareng Ketua MPR hingga Kepala BIN di Hambalang, Apa yang Dibahas?

    Prabowo Rapat Bareng Ketua MPR hingga Kepala BIN di Hambalang, Apa yang Dibahas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani bersama sejumlah jajaran menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Sabtu (11/10/2025) malam.
    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut membahas berbagai isu terkini yang menjadi perhatian nasional.
    “Malam minggu ini, Presiden Prabowo memanggil Ketua MPR RI, Bapak Ahmad Muzani beserta Menko Kumham, Mensesneg, Seskab, Kepala BIN, Wakil Panglima TNI, serta Wamenpora untuk berdiskusi dan mendengar beberapa isu terkini tanah air di kediaman Hambalang, Bogor,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10/2025).
    Menurut Teddy, dalam kesempatan tersebut, Muzani menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan kepada Presiden terkait berbagai program strategis pemerintah.
    Masukan itu mencakup hasil serap aspirasi dari anggota MPR dan DPR yang diterima melalui Muzani guna memperkuat arah kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah.
    “Ketua MPR memberikan beberapa pendapat dan masukan terkait program strategis yang sedang dijalankan Pemerintah. Termasuk masukan-masukan dari anggota MPR/DPR yang disampaikan melalui Ketua,” kata Teddy.
    Ia menegaskan, komunikasi dan kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
    “Kolaborasi yang baik dan konsisten antara Legislatif dengan Eksekutif akan memastikan program yang ada dapat menyentuh sampai ke sisi masyarakat terbawah serta menyebar di seluruh Indonesia,” kata Teddy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saan Mustopa Klaim Dana Reses DPR Tak Naik

    Saan Mustopa Klaim Dana Reses DPR Tak Naik

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan dana reses bagi anggota parlemen Senayan periode 2024-2029 tidak mengalami kenaikan.

    Hal ini merespons isu kenaikan dana reses anggota DPR RI dari Rp702 juta menjadi Rp756 juta pada masa reses bulan Oktober oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

    “Enggak ada kenaikan. Di pimpinan (DPR RI) sudah kita pastikan enggak ada,” kata Saan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Oktober.

    Saan menegaskan dana reses DPR RI saat ini tetap sama pada bulan Mei lalu. Sementara, dana reses Anggota DPR periode ini memang mengalami kenaikan dari Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    “Tetap juga, sudah enggak lagi. Tetap 700an, jadi enggak nambah. Karena enggak nambah titik berarti juga enggak nambah angka,” ungkap Saan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan sempat ada usulan penambahan Rp54 juta menjadi Rp756 juta pada Agustus karena ada usulan penambahan titik reses.

    Namun belakangan, usulan tersebut dibatalkan bersamaan dengan tunjangan rumah karena mendapat gelombang protes dari masyarakat pada akhir Agustus lalu.

    “Nah kemudian pada agustus itu ada usulan penambahan titik, sehingga tadinya mau ditambah kenaikan Rp54 juta tambahannya mau Rp756 tetapi karena waktu itu. Karena ada protes karena tunjangan rumah, dana ini kita juga tak disetujuin. Termasuk tunjangan rumah dibatalkan, penambahan titik kita juga tak setujui,” ujar Dasco.

    DPR RI memasuki masa reses mulai Jumat, 3 Oktober hingga awal November. Dalam periode reses, para anggota DPR RI akan memanfaatkan waktu untuk kembali ke daerah pemilihannya, berinteraksi langsung dengan masyarakat, dan mendengarkan berbagai aspirasi serta permasalahan yang dihadapi oleh warga.

    Proses penyerapan aspirasi masyarakat di daerah menjadi bagian integral dari tanggung jawab legislator dalam mewakili kepentingan rakyat.

    Selama masa reses, para anggota DPR RI dapat menggelar berbagai kegiatan seperti pertemuan bersama masyarakat, dialog publik, kunjungan ke berbagai lokasi, dan mendengarkan keluhan serta ide-ide konstruktif dari berbagai sektor masyarakat.

    Melalui serangkaian kegiatan reses, DPR RI dapat memahami secara lebih mendalam dinamika sosial, ekonomi, dan politik di masing-masing daerah pemilihannya.

    Selain itu, penyerapan aspirasi masyarakat juga menjadi kesempatan bagi anggota DPR RI untuk menjelaskan berbagai kebijakan yang telah dihasilkan di tingkat nasional serta mendapatkan umpan balik langsung dari masyarakat.