Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Publik Merasa Kena Prank! Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Pantas Enggak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus

    Publik Merasa Kena Prank! Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Pantas Enggak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus

    GELORA.CO – Kenaikan dana reses anggota DPR RI menjadi Rp702 juta bikin publik geleng-geleng kepala.

    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut masyarakat seolah “kena prank massal” dari para wakil rakyat.

    “Kita seperti kena prank massal dari DPR. Publik dibuat senang karena tunjangan perumahan dihapus, tapi diam-diam muncul tunjangan lain yang nilainya jauh lebih besar,” kata Lucius pada media, Minggu 12 Oktober 2025.

    Ia menyinggung, penghapusan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan yang sempat disambut positif publik kini terasa sia-sia.

    Dana Reses DPR Naik, Tunjangan Fantastis, Laporan Tak Jelas

    Lucius menilai tak heran kalau para anggota DPR tidak keberatan kehilangan tunjangan perumahan.

    “Dengan tunjangan atau dana reses sefantastis ini, wajar kalau DPR enggak sedih kehilangan Rp50 juta per bulan,” ujarnya.

    Yang lebih disorot, kata Lucius, adalah minimnya transparansi laporan penggunaan dana reses. Ia menyebut kegiatan reses selama ini sering hanya formalitas untuk memenuhi administrasi.

    “Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibuat longgar. Supaya gampang ‘diakali’. Kelihatan banget kalau reses dimanfaatkan buat nambah pundi-pundi pribadi,” tambahnya.

    Lucius juga meragukan efektivitas kegiatan reses dalam menampung suara masyarakat.

    “Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan setelah reses selesai?” ujarnya menohok.

    Menurutnya, tanpa pengawasan publik dan laporan yang terbuka, dana reses rawan diselewengkan. Ia menilai sistem yang longgar membuka celah bagi penyalahgunaan.

    DPR Klarifikasi: Dana Reses Bukan untuk Pribadi

    Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya kenaikan dana reses untuk periode 2024–2029.

    Nilainya melonjak hampir dua kali lipat dari periode sebelumnya, dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta.

    “Indeks kegiatan dan jumlah kunjungan anggota DPR ditambah, makanya dananya ikut naik,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu 11 Oktober 2025.

    Ia menegaskan, dana itu tidak masuk ke kantong pribadi anggota DPR, melainkan dipakai untuk membiayai kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan.

    Dasco menambahkan, dana reses cair sesuai periode, bukan tiap bulan.

    “Reses itu kan enggak tiap bulan, biasanya empat sampai lima kali setahun, tergantung padatnya agenda DPR,” katanya.

    Kenaikan dana tersebut, lanjut Dasco, sudah mulai berlaku sejak Mei 2025.

    Sementara Januari hingga April masih menggunakan nominal lama sebesar Rp400 juta.***

  • MK Harus Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

    MK Harus Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

    GELORA.CO – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof Laksanto Utomo, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus hapus uang pensiun seumur hidup anggota DPR yang juga dapat diwariskan.

     

    “Harus dikabulkan. Harus itu. Kalau enggak, melawan rasa keadilan itu,” kata Prof Laksanto, Minggu, 12 Oktober 2025. 

     

    Menurut dia, ketimpangan tersebut terjadi karena hanya 5 tahun menjabat atau bekerja dapat pensiun seumur hidup. Sementara PNS atau buruh harus bekerja dan nabung hingga pensiun untuk bisa mendapatkan dana tersebut.

    Bukan hanya itu, lanjut Prof Laksanto, uang pensiun mereka berasal dari uang rakyat dan akan membebani APBN. Bayangkan, berapa uang negara jika setengah dari 500 lebih anggota DPR per periodenya hanya menjabat 5 tahuh atau tidak terpilih lagi.

     

    “Ini tidak adil dong, dia bekarja hanya 5 tahun, kemudian dapat uang pensiun seumur hidup. Ini secara keadilan saja, itu enggak bener lah itu. Dan pada akhirnya kan membebani RAB negara,” katanya.

     

    Prof Laksanto lebih lanjut menyampaikan, uang pensiun seumur hidup anggota DPR sangat menyakitkan rakyat karena mereka harus membayar berbagai pajak yang sangat memberatkan di tengah ekobomi yang sulit.

     

    “Enggak bisa dong sekarang, apalagi beban berat ini. Rakyat sudah kena pajak berat-berat. Itu it is not, enggak make sense lah itu. Kasian rakyat,” katanya.***

  • Perbaikan Ponpes Al Khoziny Dibiayai APBN? Herwin Sudikta: Ini Jelas Bermasalah Secara Etika dan Hukum Publik

    Perbaikan Ponpes Al Khoziny Dibiayai APBN? Herwin Sudikta: Ini Jelas Bermasalah Secara Etika dan Hukum Publik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik penggunaan anggaran negara untuk renovasi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang sebelumnya mengalami kerusakan, menuai kritik dari berbagai kalangan.

    Salah satunya datang dari pegiat media sosial, Herwin Sudikta.

    Herwin menilai kabar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai perbaikan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang bersifat privat, tidak bisa dibenarkan secara etika maupun hukum publik.

    Dikatakan Herwin, sumber dana APBN berasal dari pajak rakyat dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk menanggung kesalahan pengelolaan pihak tertentu.

    “Kejadian di Ponpes Al Khoziny itu disebabkan kelalaian individu atau pihak pengelola, bukan bencana alam,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Minggu (12/10/2025).

    “Maka menggunakan APBN untuk perbaikannya jelas bermasalah secara etika dan hukum publik,” tambahnya.

    Ia mengatakan, jika kebijakan semacam itu dibiarkan, akan membuka celah penyalahgunaan dana publik.

    “Uang negara berasal dari pajak rakyat, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan layanan dasar. Bukan untuk menutup konsekuensi dari kesalahan pengelolaan pribadi atau lembaga privat,” timpalnya.

    Herwin juga memperingatkan, logika semacam ini bisa menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola keuangan negara.

    “Kalau logikanya diteruskan, nanti setiap gedung swasta yang ambruk pun bisa minta dana APBN atas nama kepentingan sosial,” tandasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah kabar yang menyebut pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dibiayai menggunakan dana APBN.

  • 8
                    
                        Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah
                        Nasional

    8 Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah Nasional

    Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, kawasan hutan adalah kekayaan negara sehingga tidak dikenal istilah hibah.
    Hal ini disampaikan Misbakhun menanggapi pernyataan dari terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    “Hutan itu adalah kekayaan negara yang dikuasai oleh negara berdasarkan konstitusi. Jadi, tidak bisa dihibahkan oleh siapa pun,” ujar Misbakhun saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Misbakhun menilai, pihak Surya Darmadi telah salah memaknai kata hibah. Sebab, hutan yang disinggung itu bukan milik perseorangan, tapi milik negara.
    Apalagi, hutan yang telah menjadi kebun sawit itu dinilai telah dialihfungsikan secara tidak sah.
    “Hutan yang sejatinya milik negara, tapi sudah dialihfungsikan secara tidak sah dan melalui proses prosedur yang benar kemudian mau dihibahkan. Jelas itu salah memaknai hibah,” tegas politikus Partai Golkar ini.
    Misbakhun menegaskan, proses hibah hanya bisa dilakukan kepada negara, bukan spesifik ke pihak tertentu.
    “Tidak bisa pemberi hibah menentukan akan diberikan kepada pihak tertentu seperti Danantara karena Danantara adalah bagian dari negara,” katanya.
    Namun, dia mengingatkan bahwa status aset juga harus diperjelas sebelum hibah dilakukan.
    “Kita harus hati-hati sekali. Status asetnya harus
    clear and clean
    dari aspek kasus hukum dan aspek legalitas lainnya,” ujar Misbakhun.
    Atas hal-hal tersebut, Misbakhun menilai bahwa hibah yang disinggung Surya Darmadi tidak tepat.
    “Surya Darmadi hanya memiliki hak guna usaha atas perkebunan. Jadi, kalau yang mau dihibahkan itu tanah yang sedang bermasalah dengan alih fungsi hutan maka itu sebenarnya masih bukan aset milik pribadi Surya Darmadi yang mau dihibahkan,” katanya menegaskan.
    Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Danantara.
    Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui.
    Namun, permohonan itu ditolak majelis PK pada Mahkamah Agung.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara
    online
    .
    Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang dan aset Surya Darmadi senilai triliunan rupiah.
    Sementara itu, MA dalam putusan kasasi, mengurangi nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
    Hal ini sebagaimana putusan yang diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada 14 September 2023.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • GIPI Mau Bersurat ke Prabowo Terkait UU Kepariwisataan

    GIPI Mau Bersurat ke Prabowo Terkait UU Kepariwisataan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) hendak menyurati Presiden Prabowo Subianto usai asosiasi dihilangkan dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) yang telah resmi disahkan oleh DPR RI.

    Ketua Umum DPP GIPI, Hariyadi BS Sukamdani menjelaskan bahwa pihaknya keberatan dengan substansi UU Kepariwisataan yang baru disahkan pada 2 Oktober 2025. Pasalnya, penghapusan GIPI tidak pernah disebutkan sebelumnya selama proses pembentukan RUU.

    “Rancangan undang-undang kan harus ditandatangani oleh Bapak Presiden, dan tentunya juga kami akan tembuskan surat kepada Menteri Pariwisata, Menteri Perekonomian, dan juga DPR pimpinan DPR. Itu yang kita lakukan,” jelasnya dalam Konferensi Pers, Minggu (12/10/2025).

    Hariyadi berharap, lewat surat tersebut pemerintah dapat kembali merevisi UU Pariwisata yang baru saja ditetapkan tersebut. Pasalnya, Hariyadi menyebut usulannya bukanlah hal baru yang perlu dirumuskan kembali.

    Melainkan, sebuah pasal eksisting yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya. Pada saat yang sama, Hariyadi juga berharap Kementerian Pariwisata dapat turut memberikan perhatian mengenai hal ini.

    “Kita juga berharap bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata juga memberikan perhatian untuk bisa memperjuangkan ini. Karena ini, urusannya pemerintah dan DPR, kami tidak bisa mengintervensi lagi proses yang ada. Jadi kami sangat berharap Kemenpar juga memberikan perhatian penuh untuk membantu mengembalikan kembali Bab XI tadi,” jelasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, keberadaan GIPI tercantum dalam UU Pariwisata No.10/2009 tepatnya di Bab XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.

    Hariyadi menuturkan, asosiasi pariwisata sejak tahun 2012 telah membentuk GIPI sebagai Induk Organisasi sebagai amanah dari UU 10/2009 tentang Kepariwisataan.

    Pihaknya menekankan telah  banyak berkontribusi terhadap pembangunan dan pengembangan kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilakukan bersama-sama pemerintah. 

    “Tidak pernah ada pembahasan terhadap penghapusan BAB XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang tertera dalam UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam berbagai draft RUU Kepariwisataan,” tambahnya. 

  • Pemerintah Hapus GIPI Dalam UU Kepariwisataan, Ketua Asosiasi Kecewa

    Pemerintah Hapus GIPI Dalam UU Kepariwisataan, Ketua Asosiasi Kecewa

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dihapus dalam Undang-Undang tentang Kepariwisataan pengganti UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan.

    Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa UU tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2 Oktober 2025.

    “Kami merasa sangat kecewa sekali dengan proses di DPR, khususnya Komisi VIII ya yang menghilangkan GIPI dari Undang – Undang Pariwisata,” jelasnya dalam Konferensi Pers, Minggu (12/10/2025).

    Pasalnya, tambah Hariyadi, selama proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) berlangsung anggota DPR sama sekali tidak menyampaikan adanya niatan untuk menghapus keberadaan GIPI.

    Hariyadi menyebut, dalam mekanisme pembentukan regulasi anyar tersebut, kala itu DPR RI hanya mengungkap rencana untuk mengubah nama GIPI menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia.

    “Itu [Selama proses membentuk RUU] enggak ada cerita mau menghilangkan GIPI. Yang ada dulu memang diusulkan namanya diubah jadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. Yang mana menurut kami ya enggak ada masalah sebanyak substansinya itu sama,” jelasnya.

    Pada saat yang sama, Hariyadi menjelaskan bahwa Asosiasi Pariwisata yang sejak tahun 2012 telah membentuk GIPI sebagai Induk Organisasi sebagai amanah dari UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dan GIPI sudah banyak berkontribusi terhadap pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilakukan bersama-sama pemerintah. 

    Atas hal itu, DPP GIPI berpandangan bahwa penetapan Undang-Undang tentang Kepariwisataan pengganti Undang-Undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan pada tanggal 2 Oktober 2025 menimbulkan keprihatinan dan sejarah kelam bagi industri pariwisata Indonesia.

    “Rumah besar asosiasi di sektor pariwisata yang selama ini dimanfaatkan untuk kolaborasi antar pelaku usaha pariwisata secara nasional guna membangun serta mengembangkan pariwisata tiba-tiba hilang dalam Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2025,” tandasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Kamis (2/10/2025). 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 ini, yang salah satu agendanya menentukan keputusan parlemen atas RUU Kepariwisataan.

    “Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam rapat paripurna. 

    Anggota Dewan yang hadir menyambut pernyataan tersebut dengan seruan setuju, dilanjutkan oleh satu kali ketokan palu oleh Dasco.

  • Usai Heboh Sosok Misterius J, Raja Juli Ungkap Tokoh Berinisial R yang Segera Bergabung ke PSI

    Usai Heboh Sosok Misterius J, Raja Juli Ungkap Tokoh Berinisial R yang Segera Bergabung ke PSI

    GELORA.CO   – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum berhenti membuat publik penasaran. Usai muncul inisial J sebagai Ketua Dewan Pembina PSI, kini muncul inisial Mr. R, yang juga membuat publik penasaran. Sosok R itu bakal bergabung ke PSI.

    Seperti diketahui sampai saat ini publik masih dibuat penasaran dengan sosok berinisial J yang tercantum di daftar kepengurusan DPP PSI periode 2025-2030.

    Selain sosok J, Sekjen PSI Raja Juli Antoni juga menyebut terdapat sosok Mr. R yang ditunggu masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.

    Munculnya sosok Mister R itu diungkapkan Raja Antoni dalam Acara Silaturahmi Regional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) se-Sulawesi, di Makassar pada Sabtu (11/10) malam.

    Sambil tertawa, Raja mengatakan sosok Mister R merupakan sosok di Sulawesi Selatan yang sedang ditunggu bergabung dalam PSI.

    “Di Jakarta sekarang menunggu siapa Mister J. Kalau di Sulawesi Selatan sedang menunggu siapa Mister R. Ah, masuk itu barang,” ujar Raja Juli yang disambut riuh tepuk tangan oleh peserta. Dia tidak merinci lebih jauh siapa sosok Mister R yang dimaksud. 

    Pada kesempatan tersebut Raja mengingatkan agar alumni HMI tetap berkiprah dalam ranah politik dengan partai pilihan masing-masing. Namun tidak membawa-bawa Islam sebagai alat politik. “Jangan seret Islam sebagai kendaraan politik belaka,” ujarnya.

    Raja Juli yang juga Menteri Kehutanan itu mengatakan, alumni HMI boleh berada di partai manapun. Tanpa ada sinisme menganggap diri paling baik dan menganggap paling benar.

    Dalam kesempatan itu, turut hadir Koordinator Presidium Majelis Nasional (MN) KAHMI yang juga Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

    Terkait dengan pindahnya politisi ke PSI, sebelumnya juga ramai jadi perbincangan. Misalnya ada Ahmad Ali, sosok elite Nasdem yang pindah ke PSI. Dia sekarang duduk sebagai Ketua Harian DPP PSI.

    Ahmad Ali sebelumnya adalah pengurus Nasdem yang dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia menyeberang ke PSI setelah mendengarkan pidato Presiden ke-7 RI Joko Widodo publik penasaran. Usai muncul inisial J sebagai Ketua Dewan Pembina PSI, kini muncul inisial Mr. R, yang juga membuat publik penasaran. Sosok R itu bakal bergabung ke PSI.

    Seperti diketahui sampai saat ini publik masih dibuat penasaran dengan sosok berinisial J yang tercantum di daftar kepengurusan DPP PSI periode 2025-2030.

    Selain sosok J, Sekjen PSI Raja Juli Antoni juga menyebut terdapat sosok Mr. R yang ditunggu masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.

    Munculnya sosok Mister R itu diungkapkan Raja Antoni dalam Acara Silaturahmi Regional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) se-Sulawesi, di Makassar pada Sabtu (11/10) malam.

    Sambil tertawa, Raja mengatakan sosok Mister R merupakan sosok di Sulawesi Selatan yang sedang ditunggu bergabung dalam PSI.

    “Di Jakarta sekarang menunggu siapa Mister J. Kalau di Sulawesi Selatan sedang menunggu siapa Mister R. Ah, masuk itu barang,” ujar Raja Juli yang disambut riuh tepuk tangan oleh peserta. Dia tidak merinci lebih jauh siapa sosok Mister R yang dimaksud. 

    Pada kesempatan tersebut Raja mengingatkan agar alumni HMI tetap berkiprah dalam ranah politik dengan partai pilihan masing-masing. Namun tidak membawa-bawa Islam sebagai alat politik. “Jangan seret Islam sebagai kendaraan politik belaka,” ujarnya.

    Raja Juli yang juga Menteri Kehutanan itu mengatakan, alumni HMI boleh berada di partai manapun. Tanpa ada sinisme menganggap diri paling baik dan menganggap paling benar.

    Dalam kesempatan itu, turut hadir Koordinator Presidium Majelis Nasional (MN) KAHMI yang juga Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

    Terkait dengan pindahnya politisi ke PSI, sebelumnya juga ramai jadi perbincangan. Misalnya ada Ahmad Ali, sosok elite Nasdem yang pindah ke PSI. Dia sekarang duduk sebagai Ketua Harian DPP PSI.

    Ahmad Ali sebelumnya adalah pengurus Nasdem yang dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia menyeberang ke PSI setelah mendengarkan pidato Presiden ke-7 RI Joko Widodo

  • Sekjen PKB Turun ke Kota Batu, Ribuan Paket Sembako Murah Ludes Diserbu Warga

    Sekjen PKB Turun ke Kota Batu, Ribuan Paket Sembako Murah Ludes Diserbu Warga

    Batu (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid, turun langsung menyapa warga dalam gelaran Pasar Murah di Rest Area Mayangsari, Kota Batu, pada Minggu (12/10/2025). Ribuan paket sembako yang disediakan ludes diserbu masyarakat, terutama kaum ibu, dalam waktu kurang dari satu jam.

    Kegiatan yang diinisiasi oleh anggota DPR RI Dapil Malang Raya yang akrab disapa Cak Udin ini menjadi daya tarik di tengah keluhan warga atas naiknya harga kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli. Warga tampak antusias menukarkan kupon seharga Rp 96 ribu untuk mendapatkan paket lengkap berisi 5 kg beras, 1 kg gula, 1 liter minyak, dan 1 kg telur.

    Turut hadir mendampingi Sekjen PKB dalam kegiatan tersebut adalah Ketua DPRD Kota Batu, Subiyanto, serta Anggota DPRD Kota Batu, M. Hasan Abdillah.

    Cak Udin menegaskan bahwa operasi pasar murah ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI.

    “Kami, seluruh anggota DPR RI dari Fraksi PKB, diperintahkan langsung oleh Gus Muhaimin untuk turun tangan membantu meringankan beban masyarakat. Ini adalah respons konkret terhadap perlambatan ekonomi yang dirasakan rakyat,” ujar Cak Udin.

    Warga antusias menyambut pasar murah yang diinisiasi Cak Udin (Foto: Istimewa)

    Menurutnya, program ini adalah bentuk kehadiran negara dan partai politik di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan. Hal itu, selaras dengan upaya pemerintah Presiden Prabowo dalam memperbaiki sistem pangan nasional.

    Daya tarik utama dari pasar murah ini adalah selisih harga yang signifikan dibandingkan harga di pasar umum. Harga telur, misalnya, dijual hanya Rp 20 ribu per kilogram, sementara harga di pasaran telah menyentuh angka Rp 30 ribu.

    Begitu pula dengan komoditas lain, 5 kg beras dijual seharga Rp 50 ribu, 1 kg gula pasir Rp 13 ribu, dan 1 liter minyak goreng Rp 13 ribu. “Ketika harga di pasar tinggi, kami hadir memberikan solusi. Selisih Rp 10 ribu untuk telur saja sudah sangat berarti bagi ibu-ibu. Ini adalah langkah nyata kami,” jelasnya.

    Cak Udin menambahkan, kegiatan di Kota Batu ini adalah bagian dari gerakan nasional yang dilakukan oleh 68 anggota DPR RI dari Fraksi PKB di daerah pemilihan masing-masing.

    “Khusus untuk Malang Raya, akan ada tujuh titik pasar murah. Dua di Kota Batu, tiga di Kabupaten Malang, dan dua di Kota Malang,” rincinya.

    Ia juga mendorong para legislator PKB di tingkat provinsi dan kota/kabupaten untuk menggelar aksi serupa, demi menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan. “Komitmen kami jelas, ini dari PKB untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk konstituen kami saja,” pungkasnya. [dan/aje]

  • Gebyar Budaya Mataraman: Ruang Tawa, Hiburan dan Guyub Rukun Warga Jatim

    Gebyar Budaya Mataraman: Ruang Tawa, Hiburan dan Guyub Rukun Warga Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, DPR RI, dan DPRD Jawa Timur dalam perhelatan “Gebyar Budaya Mataraman Wayang Kidulan”.

    Acara budaya ini digelar di Pasar Sumoroto, Ponorogo, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya sekaligus mempererat kedekatan dengan masyarakat.

    Gelaran ini menghadirkan dalang kondang Ki Cahyo Kuntadi, yang akan membawakan kisah Wayang Kidulan penuh makna. Acara semakin meriah dengan kehadiran Lusi Brahman, Silvy Kumalasari, Cak Slendro, Andik TB, serta penampilan kesenian khas Ponorogo yang memperkaya nilai budaya Mataraman.

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar, Ali Affandi, menyampaikan bahwa festival ini bukan sekadar ajang hiburan, tetapi juga simbol nyata kolaborasi antarinstansi dalam menjaga warisan budaya Jawa Timur.

    “Melalui sinergi antara Disbudpar Jatim, DPRD Jatim, dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, kita terus berupaya melestarikan serta memajukan budaya lokal. Nilai-nilai luhur dan kearifan tradisi seperti yang terkandung dalam kesenian wayang harus terus hidup lintas generasi,” ujarnya.

    Evy menegaskan bahwa wayang bukan hanya tontonan, tetapi juga tuntunan. Di dalam kisah-kisahnya tersimpan ajaran kepemimpinan, keadilan, dan kebijaksanaan yang relevan sepanjang masa. Karena itu, kehadiran Wayang Kidulan di festival ini menjadi bentuk penghormatan terhadap kekayaan budaya Mataraman serta ruang ekspresi bagi para seniman dan pelaku ekonomi kreatif daerah.

    Menurutnya, pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif sejatinya bukan dua hal yang terpisah, tetapi saling menguatkan.

    “Ketika seni dan tradisi hidup, maka ekonomi kreatif akan tumbuh. Sebaliknya, saat ekonomi kreatif berkembang, para seniman dan kebudayaan pun makin berdaya,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Evy juga menyinggung bahwa Ponorogo kini tengah diusulkan menjadi kota jejaring dunia dalam bidang ekonomi kreatif oleh UNESCO. Sebelumnya, dunia telah lebih dulu mengakui warisan budaya Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda UNESCO.

    Menutup sambutannya, Evy menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya festival, terutama kepada Bupati Ponorogo beserta jajaran, para seniman, budayawan, dan masyarakat yang hadir meramaikan acara.

    Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, turut menyampaikan pertumbuhan ekonomi di ponorogo yang tumbuh secara signifikan berkat adanya event-event budaya yang di gelar di bumi Reog.

    “Pertumbuhan ekonomi Ponorogo kini tumbuh 6,7 persen,” papar Sugiri.

    Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar data di atas kertas, melainkan cermin nyata dari kehidupan masyarakat yang makin bergairah. Banyaknya event budaya dan seni yang digelar di berbagai penjuru Ponorogo menjadi pemicu utamanya.

    “Lihat saja, kalau ada wayangan maka sindennya laku, dalangnya laku, bahkan tukang rias, pedagang sabun, sampai penjual camilan juga ikut laku. Semua kebagian rezeki!” ujar Kang Giri, sapaan akrabnya, disambut tawa penonton.

    Ia mencontohkan, dalam setiap gelaran wayang, ekonomi kecil bergerak serentak:
    yang jualan makanan ramai, penata rias kebanjiran order, pedagang pernak-pernik panen untung.

    “Semua ikut hidup. Itulah Ponorogo, ekonomi rakyatnya hidup karena budayanya hidup,” tutupnya dengan bangga.

    Dengan menghadirkan Gebyar Budaya Mataraman Wayang Kidulan, pemerintah tidak hanya melestarikan seni tradisi, tetapi juga menghidupkan kembali semangat gotong royong, kegembiraan, dan kedekatan antara pemerintah dengan masyarakat.

    Acara ini yang dibuka dengan penyerahan gunungan wayang oleh Ali Mufti anggota komisi V DPR RI itu diharapkan mampu menjadi agenda rutin yang tidak hanya menghibur, namun juga memperkokoh identitas budaya Jawa Timur sebagai pusat kebudayaan Nusantara. [tok/aje]

  • Anggota DPR Minta Rencana Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun Dikaji

    Anggota DPR Minta Rencana Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun Dikaji

    Anggota DPR Minta Rencana Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun Dikaji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo menilai, rencana hibah Rp 10 triliun dari koruptor sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, perlu didahului dengan kajian yang mendalam.
    Sartono mengatakan, kajian ini diperlukan untuk memastikan pengalihan aset atau dana dengan nilai besar tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
    “Tentu kami di Komisi VI DPR RI tidak berbicara menolak atau setuju. Kami lebih mendorong agar setiap rencana pengalihan aset dalam jumlah besar, terutama yang berasal dari terpidana, dikaji terlebih dahulu secara hukum yang sah atau sesuai konstitusi dan dilakukan secara transparan,” ujar Sartono saat dihubungi Minggu (12/10/2025).
    Sartono menegaskan, pengalihan dana ini tidak bisa dilakukan tanpa kajian yang jelas.
    Pasalnya, jika landasan hukumnya tidak pasti, pengalihan dana ini justru bisa menjadi temuan hukum baru di masa mendatang.
    “Jika pihak seperti Danantara atau siapapun tetap memproses penyerahan aset tersebut tanpa kepastian hukum, maka hal itu berpotensi menimbulkan temuan hukum di waktu yang akan datang,” ujar dia.
    Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, jika rencana hibah disetujui, proses pengalihan dana ini perlu koordinasi antarlembaga.
    Namun, Sartono mengaku, berdasarkan pengetahuannya, selama ini untuk kasus korupsi tidak dikenal istilah hibah.
    Dalam kasus-kasus terdahulu, proses pengambilalihan aset merupakan mekanisme penyitaan dari aparat penegak hukum setelah terbukti adanya korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
    “Setahu saya, tolong dikoreksi, tidak ada undang-undang yang mengatur hibah dari koruptor ke negara secara langsung, tetapi harta hasil korupsi dapat disita negara melalui proses hukum, terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Hukuman 16 tahun penjara itu berhatan hingga peninjauan kembali yang diputus oleh Mahkamah Agung.
    Namun, MA mengurangi nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.