Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kapan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Diputuskan? Ini Jawaban DPR

    Kapan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Diputuskan? Ini Jawaban DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah dikabarkan bakal menyampaikan keputusan tentang percepatan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), paling lambat pekan depan.

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 14 Maret 2025.

    Dasco mengemukakan pada dua hari lalu pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR RI dengan KemenpanRB dan BKN beberapa waktu lalu.

    “Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan, merapikan pendataan, dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025,” katanya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat pengangkatan CPNS formasi 2024 dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

    Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 merupakan bentuk dukungan terhadap tujuh agenda transformasi manajemen ASN.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Para Kader PDIP Kumpul di Rumah Megawati, Ada Apa?

    Para Kader PDIP Kumpul di Rumah Megawati, Ada Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kader PDI Perjuangan berdatangan ke kediaman Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta Pusat. Mayoritas mereka adalah anggota Komisi III DPR RI.

    Pantauan di lokasi, salah satu kader yang datang Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. Kemudian Dewi Yulianto, Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung.

    Lalu, ada Dede Indra Permana yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi PDIP.

    Kader PDIP yang sudah tiba tersebut irit bicara ihwal kedatangan ke kediaman Megawati.

    Selain mereka, nama lain yang terlihat hadir di Teuku Umar yakni I Wayan Sudirta, Saparudin, Falah Amru, Gilang Dhiela Faraez, Pulung Agustanto, dan Arteria Dahlan.

    Kediaman Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Nomor 27, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan surat nomor 7327/IN/DPP/2025 DPP PDI Perjuangan menginstruksikan dan mengundang Sekretaris Fraksi dan Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada pukul 14.00 WIB.

    Dalam surat itu tertulis “Mencermati dinamika politik hukum yang sedang berkembang dan sebagaimana arahan ketua umum PDI Perjuangan,” demikian keterangan awal surat tersebut.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Heboh 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    Heboh 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat, Ini Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) usut kasus dugaan korupsi pemalsuan 109 ton emas Antam tahun 2010-2021, dan telah menetapkan 6 tersangka.

    Sebuah unggahan di X mengimbau masyarakat yang mempunyai emas Antam untuk segera mengecek apakah emas itu asli atau palsu.

    “Yang punya EMAS buatan BUMN/ PT. Antam sebaiknya di cek ulang apakah asli emas atau palsu, selama ini orang beli emas ada garansi PT. Antam “dianggap” asli, yakin asli, setelah kejadian hilang kepercayaan masyarakat dan takut beli emas garansi PT. Antam,” tulis unggahan itu seperti dikutip dari Antara.

    Emas palsu sudah beredar luas?

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, emas 109 ton yang distempel oleh Antam merupakan emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

    Kapuspenkum Kejagung Agung Ketut Sumedana mengaku kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tengah diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.

    Emas yang dicap Antam sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.

    Secara aturan, emas yang akan distempel tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal bercampur dengan emas legal.

    Hal ini memengaruhi pasokan dari Antam, terjadi kelebihan di pasaran, serta memengaruhi harga pada saat itu yang menjadi turun.

    “Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

    Keaslian Emas Antam

    Pihak Drektur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter juga telah memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

    “Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” ujar Nico di RDP dengan Komisi VI DPR.

    Ia memastikan emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode itu asli. Produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat, hanya bisa 1 ton dalam setahun, tapi Antam tak membebankan biaya licensing atau branding.

    Nico Kanter mengungkapkan, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga diketahui meningkatkan nilai jualnya.

    Menurutnya saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya dapat satu ton dalam setahun.

    Hal ini dilihat Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap secara ilegal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perlu Ketegasan Sikap Selesaikan Masalah Pupuk

    Perlu Ketegasan Sikap Selesaikan Masalah Pupuk

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai untuk menyelesaikan masalah pupuk di Indonesia, perlu ketegasan sikap. Ia pun menyampaikan sejumlah usulan terkait posisi distributor menyangkut Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

    “Pertama rekomendasi saya adalah agar distributor ini tetap dipertahankan sebagaimana kesimpulan yang telah kita sepakati dalam FGD, yang para pimpinan, memimpin rapatnya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Jawa Tengah di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

    Komisi IV DPR RI melakukan RDPU dengan Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia Jawa Tengah dengan agenda Penyerapan Aspirasi Distributor Pupuk Bersubsidi Jateng dan Distributor Se-Indonesia. Dalam audiensi tersebut, ADPI menyampaikan sejumlah masalah akan berpotensi muncul bila distributor dihapus keberadaannya dalam proses penyaluran pupuk.

    Lebih lanjut, ia menilai, distributor perlu tetap dipertahankan karena distributor merupakan badan usaha yang dapat menjadi objek audit. “Karena di dalam tata kelola uang subsidi pupuk ini nanti akan diaudit oleh BPK. Kalau ini digantikan kepada Boktan, apakah ada kemampuan untuk itu?” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Kedua, lanjutnya, ia meminta distributor memiliki jaminan gudang untuk stok, buffer stock pupuk subsidi. Ketiga, memiliki jaminan permodalan untuk penebusan pupuk subsidi ke PIHC (PT Pupuk Indonesia Holding Company).

    “Kemudian juga memiliki transportasi untuk pengangkutan pupuk subsidi dari PIHC ke Gapoktan, pengecer, dan BUMDES. Kemudian, kelima, miliki SDM yang sudah teruji dalam administrasi pupuk subsidi yang merupakan objek audit BPK, BPKP, ITJEN, dan KP3. Kemudian ke enam, distributor memiliki performance bond. Ini kata kunci,” tegasnya

    Dan yang terakhir, tambahnya, negara harus hadir atas pengabdian selama 21 tahun rakyat untuk negara. Dalam hal ini adalah distributor pupuk. Sebab menurutnya, tidak ada artinya pemimpin tanpa rakyatnya.

    “Apa artinya pemimpin tanpa rakyat? Oleh karena itu apa yang disampaikan teman-teman ini bukan masalah yang sederhana. Ini masalah serius, persoalan bangsa yang harus kita selesaikan dengan cepat. Karena Komisi IV ini bertanggung jawab terhadap masalah suasana pembangunan,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ahmad Dhani Diduga Rasis, Usul Naturalisasi Jangan ‘Bule’: Kurang Enak Dilihat

    Ahmad Dhani Diduga Rasis, Usul Naturalisasi Jangan ‘Bule’: Kurang Enak Dilihat

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo tengah menjadi sorotan usai memberikan usul kepada Ketua Umum PSSI dan Kemenpora dalam rapat pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Di awal pernyataannya, politikus Partai Gerindra tersebut mengaku menjadi salah satu pihak yang mendukung adanya pemain naturalisasi.

    Akan tetapi, Ahmad Dhani mengusulkan agar pemain naturalisasi tersebut bukan ‘bule’, lantaran menurutnya berbeda dengan ciri-ciri orang Indonesia.

    Usul Pemain Naturalisasi Jangan ‘Bule’

    “Saya tuh termasuk orang yang setuju, sangat setuju naturalisasi, bahkan sampai 50 pun saya nggak ada masalah, separo, separo. Karena menurut saya ini bagian daripada revolusi dalam dunia persepakbolaan.

    “Jadi kalau yang namanya revolusi tuh semuanya harus ekstrem. Tapi usul saya kurangilah pemain yang bule, dalam tanda kutip yang rasnya bule ya, rambut pirang, mata biru, karena menurut saya untuk Indonesia tuh kurang enak dilihat,” terangnya.

    Lebih lanjut, suami Mulan Jameela tersebut memberikan pendapat agar PSSI dan Kemenpora untuk mencari pemain keturunan Indonesia contohnya dari Afrika dan Korea.

    “Kalau bisa mungkin bisa dicari dari yang rasnya mirip-mirip dengan kita, entah itu dari Korea, atau dari Afrika yang mirip-mirip kita gitu. Nggak masalah banyak, yang penting warna kulitnya sama seperti kita, karena kalau bule itu dilihatnya seperti gimana gitu, Pak Erick,” sambungnya.

    Kemudian, Ahmad Dhani juga mengusulkan untuk menikahkan pemain naturalisasi yang sudah berusia 40 tahun dengan perempuan Indonesia, untuk menghasilkan pemain bola bagus lain.

    “Lalu naturalisasi tidak harus itu pemain bisa juga misalnya pemain-pemain bola yang usianya di atas 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia.

    “Anaknya itu yang kita harapkan jadi pemain bola yang bagus juga. Ini pemikirannya out of the box, Pak Erick, tapi bisa dianggarkan 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi, mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, mantan suami Maia Estianty tersebut juga menyinggung jika pemain naturalisasi yang beragam Islam bisa menikah dengan empat wanita.

    “Laki-laki kalau muslim kan bisa sampai empat istrinya pak. Mungkin dari Arab, Aljazair, Maroko, banyak pemain jago-jago yang udah tua, kita naturalisasi, kita carikan istri di sini (Indonesia). Lalu anaknya kita bina, itu pasti yakin hasilnya pasti lebih baik, karena dia Indonesian born,” tutupnya.

    Hamdan Hamedan Sindir Ahmad Dhani

    Sebagai informasi tambahan, Penasihat Strategi Kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Hamdan Hamedan memberikan sindiran kepada ayah kandung Al, El, dan Dul tersebut.

    Lewat akun Instagram peribadinya, ia menyebut kemampuan bermain lebih berpengaruh dibandingkan dengan warna kulit, mata, dan rambut pemain.

    “Sepak bola itu tak ada urusannya sama warna kulit, warna mata, atau warna rambut. Yang penting skill mainnya. Sama kayak musik, tak peduli musikusnya berambut pirang, hitam, atau biru, yang penting musiknya enak didengar,” tulis Hamdan di akun Instagram pribadinya.

    Di akhir unggahannya, Hamdan Hamedan menyebut sepakbola tidak berkaitan dengan perkawinan rekayasa demi keturunan unggul, sebab fokus utamanya dalam pembinaan bukan keturunan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PDIP Sebut Pelanggaran HAM, Febri Diansyah Beri Pembelaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, termasuk dalam 17 pengacara yang mendampingi Sekjen PDIP dalam menghadapi KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Febri menjelaskan alasan dirinya memilih untuk menjadi pengacara Hasto.

    “Saya jadi advokat itu sejak sebelum masuk ke KPK 2012-2013, saya sudah disumpah sebagai advokat dan itulah profesi yang saya jalankan saat ini,” ujar Febri di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Febri mengungkapkan bahwa setelah keluar dari KPK pada Oktober 2020, ia kembali menjalani profesi advokat sepenuhnya. Sebelum menerima kasus Hasto, ia telah menelaah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

    Menurutnya, dalam putusan tiga terdakwa tersebut tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto. Ia menegaskan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto. Fakta ini menjadi dasar keputusannya untuk memberikan pendampingan hukum.

    “Jadi bisa dibayangkan kalau tiba-tiba perkara ada tersangka baru dan nanti ada perubahan lagi misalnya di proses persidangan. Lalu bagaimana dengan fakta sidang yang sudah ada sebelumnya,” kata Febri.

    “Setelah kami pelajari itulah, kemudian kami cukup yakin bahwa kasus ini seharusnya diuji secara rinci dan secara detail dalam proses persidangan nanti,” tambahnya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto akan didampingi oleh 17 pengacara dalam menghadapi KPK. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” ujar Ronny di kantor DPP PDIP, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan bahwa tim hukum ini merupakan kolaborasi antara pengacara dari PDIP dan profesional nonpartai.

    Berikut daftar pengacara Hasto Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin. L Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.

    PDIP Sebut Kasus Hasto Bentuk Balas Dendam Politik

    PDIP menilai proses hukum terhadap Hasto sebagai upaya penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik. Menurut PDIP, kasus ini berkaitan dengan langkah partai yang memecat sejumlah kader demi menegakkan aturan internal.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” ujar Ronny.

    Ia menegaskan bahwa PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang akan memasuki tahap persidangan pada 14 Maret 2025. Menurutnya, PDIP melihat kasus ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” tambah Ronny.

    KPK Dinilai Langgar Prinsip Keadilan

    Ronny menuding KPK memaksakan proses hukum, melanggar prinsip keadilan, dan melakukan penyiasatan hukum secara terang-terangan. Ia juga menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka disertai aksi demonstrasi dari kelompok yang tidak dikenal dan pemasangan spanduk bernada serangan terhadap PDIP.

    Selain itu, ia mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ujar Ronny.

    Ia menambahkan bahwa pembajakan fungsi penegakan hukum telah menciderai idealisme pemberantasan korupsi. Praktik ini, menurutnya, juga terjadi terhadap sejumlah politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    RUU TNI Kenapa Ditolak? Tentara Urus Kasus Narkoba, 20 Organisasi Tak Terima

    PIKIRAN RAKYAT – Alasan RUU TNI kenapa ditolak bisa diketahui di artikel ini. Sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di hotel mewah Fairmont, Jakarta sejak Jumat 14 Maret 2025 sampai hari libur kerja Sabtu, 15 Maret 2025.

    Rapat RUU TNI di hotel saat Presiden Prabowo menekankan efisiensi itu dikonfirmasi Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Anggota Dewan itu menjelaskan pihaknya belum mengetahui sampai kapan rapat tersebut akan tuntas.

    “Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah Salat Jumat. Kita mulai tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini akan mulai lagi jam 10.00 WIB, sampai kapan nanti, jam berapa saya belum tahu. (Tentang alasan rapat diadakan tidak di Gedung MPR) itu tanya kepada Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR atau misalnya di tempat lain. It’s not my business,” tuturnya kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidin,

    RUU TNI kenapa ditolak?

    Pembahasan RUU yang mengatur prajurit tentara ini ditolak 20 organisasi sekaligus. Alasan penolakannya adalah menganggap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih dianggap relevan untuk membangun tentara ke arah militer yang profesional.

    “Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi,” kata salah satu organisasi tersebut, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

    KontraS dan 19 organisasi lainnya menolak karena terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf yang diserahkan pada DPR, Selasa 11 Maret 2025. Pasal itu dianggap akan mengembalikan dwifungsi TNI yang diterapkan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Soeharto sebelumnya berkuasa 32 tahun di era Orde Baru dan ia diturunkan saat reformasi tahun 1998.

    Pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI

    TNI akan menjabat di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Alasannya adalah TNI yang kini dipimpin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harusnya bertugas sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum. Sedangkan tentara di KKP tidak tepat karena itu adalah lembaga sipil.

    TNI menangani kasus narkoba

    Hal ini juga dianggap tidak tepat karena penanganan kasus narkotika harusnya oleh penegak hukum, bukan pihak yang bertugas sebagai alat pertahanan negara. Penanganannya pun harusnya pada aspek medis, bukan represeif atau operasi militer selain perang yang melibatkan tentara.

    TNI operasi militer tanpa pertimbangan DPR

    UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah mengatur bahwa DPR melalui kebijakan politik negara lewat presiden akan mempertimbangkan situasi operasi militer. Draf baru meniadakan peran DPR sebagai legislatif dan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Konflik kewenangan berpotensi timbul.

    “Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia. Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwi fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” kata KontraS dan lembaga lainnya.

    Panglima TNI Ingin Perwira Cepat Naik Pangkat, Ada Apa?

    Revisi UU TNI Dibahas Tertutup di Hotel Mewah, Usia Pensiun Perwira Tinggi Diperpanjang?

    20 organisasi yang menolak RUU TNI

    Berikut selengkapnya:

    Imparsial YLBHI KontraS PBHI Nasional Amnesty International Indonesia ELSAM Human Right Working Group (HRWG) WALHI SETARA Institute Centra Initiative Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP) Public Virtue Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) BEM SI

    Demikian alasan RUU TNI ditolak 20 organisasi. Salah satunya menganggap tidak tepat jika tentara ikut mengurusi kasus narkoba.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Singgung Kasus Codeblu, DPR Soroti Kinerja Kemendag yang Kurang Sigap dan Lengah

    Singgung Kasus Codeblu, DPR Soroti Kinerja Kemendag yang Kurang Sigap dan Lengah

     

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mufti Anam menyinggung kinerja pemerintah terkait munculnya fenomena content creator yang melakukan review mengenai makanan dan kosmetik, yang dinilai merugikan banyak pihak, termasuk produsen dan konsumen.

    Hal ini disampaikan pada rapat kerja DPR RI dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan rapat dengar pendapat dengan direktur utama perum Bulog yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

    Dalam kesempatan ini, Mufti menyoroti perilaku Kemendag yang dianggap lengah dalam memitigasi dan melindungi para konsumen.

    “Akhirnya celah itu dimanfaatkan oleh para influencer kita untuk melakukan review2 produk skincare dan juga makanan,” ucap Mufti.

    Ia kemudian menyampaikan bahwa kini terdapat pengusaha-pengusaha skincare yang merasa diperas dan ditipu oleh influencer yang melakukan review bisnis skincare-nya dengan cara yang tidak baik.

    Lebih lanjut, Mufti turut menyinggung fenomena yang baru-baru ini ramai di media sosial terkait food reviewer bernama Codeblu yang menyebarkan berita bohong melalui video review makanan yang ia buat.

    Diketahui, Codeblu yang memiliki pengikut 1.4 juta pengikut di TikTok ini mengunggah video yang mengatakan bahwa toko roti Clairmont Patisserie mengirimkan kue nastar yang sudah berjamur ke salah satu panti asuhan.

    Menanggapi situasi ini, pihak Clairmont mengelak dan meminta Codeblu untuk melakukan take down video tersebut. Namun, untuk menyetujui hal tersebut, Codeblu meminta Clairmont untuk membayar kepada dirinya dengan tarif dari Rp350 juta bahkan hingga Rp600 juta.

    Memantik kecaman dari masyarakat luas, Codeblu akhirnya meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa video yang ia buat bersifat tuduhan dan berasal dari sumber yang tidak kredibel.

    “Artinya apa? artinya kenapa sampai ada ruang-ruang seperti ini. Ketika ada ruang seperti ini, artinya ada kelengahan pemerintah, ada ketidakadilan pemerintah untuk bagaimana melindungi para pengusaha kita, melindungi para konsumen kita, sehingga kemudian ada celah-celah itu tadi, pak,” tutur Mufti dalam rapat tersebut.

    Mufti menyoroti Kemendag yang dinilai kurang sigap dalam mengantisipasi dampak dari tren review makanan ini. Ia menilai bahwa para influencer seperti ini memanfaatkan celah hukum demi mencapai kepentingan pribadinya masing-masing.***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri

    Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri


    PIKIRAN RAKYAT –
     Selama Ramadan dan Idulfitri, lonjakan harga pangan menjadi momok yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Tidak jarang, harga-harga kebutuhan pokok melonjak tajam, dampaknya menambah beban ekonomi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah.

    Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan pemerintah tidak boleh menormalisasi fenomena lonjakan harga selama Ramadan dan Idulfitri. Ia mengingatkan segenap pemerintah harus bertindak tegas untuk menjaga daya beli rakyat.

    “Rakyat kami deg-degan setiap Ramadan, Pak. Mereka risau karena kebiasaan bulan puasa harga barang selalu naik. Kemarin, istri saya beli cabai, harganya sudah Rp100.000 per kilogram, bahkan tadi (pagi) naik lagi menjadi Rp120.000. Di Pasuruan dan Jombang, harga cabai juga sama, mahalnya. Padahal, menurut paparan Menteri Perdagangan, harga cabai seharusnya hanya Rp51.000,” ujar Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dirinya pun mengungkapkan rasa frustasi yang dialami masyarakat dengan kenaikan harga pangan yang tak terkendali. Sebagai contoh, paparnya, harga minyak goreng di pasar tradisional mencapai Rp20.000, jauh lebih tinggi dari harga yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan yang mengklaim harga rata-rata minyak goreng adalah Rp17.200. Menurutnya, perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal mengendalikan harga yang sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    “Apakah pemerintah akan terus menormalisasi harga-harga yang tidak wajar ini? Saya rasa, tidak seharusnya harga-harga yang tidak terjangkau dijadikan hal yang ‘wajar’ menjelang Ramadan,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Tidak hanya itu, Mufti Anam, sapaan akrabnya, juga menyoroti lonjakan harga bawang putih yang dinilai tidak adil. Berdasarkan data yang diperoleh, harga bawang putih rata-rata mencapai Rp43.000 per kilogram di pasar tradisional, padahal di pasar internasional harga bawang putih mengalami penurunan. Namun kenyataannya, harga bawang putih tetap melonjak, diduga karena praktik spekulasi yang dilakukan oleh para pengusaha.

    “Bawang putih, misalnya, harga internasionalnya turun dari USD 1.400 per ton menjadi USD 1.350 per ton. Dengan perhitungan yang rasional, harga bawang putih seharusnya tidak lebih dari Rp30.000 per kilogram,” jelasnya

    Mufti Anam pun mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan memastikan agar para importir bawang putih mengikuti regulasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Keuntungan mereka sudah sangat besar, tidak perlu ada tekanan pada konsumen. Pemerintah harus membuat peraturan yang memastikan harga terjangkau, bukan hanya sekadar memaparkan angka yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

    Di sisi lain, dirinya juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Dalam beberapa kasus, sebutnya, harga-harga pangan di pasar tradisional sudah jauh melebihi HET yang ditetapkan, seperti yang terjadi pada harga minyak goreng dan bawang putih. “Bapak Menteri, kalau harga minyak goreng di pasar kami mencapai Rp20.000, itu sudah jelas lebih tinggi dari yang Anda sampaikan. Ini bukan masalah janji, tapi implementasi di lapangan,” kritiknya.

    Menurutnya, solusi yang lebih konkret diperlukan. Salah satunya adalah penetapan harga distributor yang jelas, agar pedagang tidak terjebak dalam praktik perbedaan harga yang sangat tinggi. Jika harga di atas harga distributor yang ditetapkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan bahkan dapat dikenakan sanksi hukum. 

    Follow Media Sosial DPR RI:

    Instagram: @dpr_ri
    Facebook: DPR RI
    Youtube: DPR RI
    TikTok: @dpr_ri
    X: @DPR_RI. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News