Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Harga Minyakita Naik tapi Isinya Menyusut, Ini yang Akan Dilakukan DPR

    Harga Minyakita Naik tapi Isinya Menyusut, Ini yang Akan Dilakukan DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR Puan Maharani berjanji akan segera berkoordinasi dengan komisi terkait, soal temuan takaran Minyakita yang seharusnya 1 liter, tetapi hanya 800 mililiter. Minyakita adalah minyak goreng yang diluncurkan pemerintah dengan harga relatif terjangkau, khususnya untuk masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

    “Ya, terkait dengah hal tersebut (takaran Minyakita kurang dari 1 liter) nanti akan dikoordinasikan dengan komisi terkait untuk menanyakan, bahkan kemudian bisa meninjau langsung,” katanya seetelah menjamu Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam, To Lam, Selasa, 11 Maret 2025.

    Ilustrasi produk minyak goreng subsidi, MinyaKita. Antara/Akbar Nugroho Gumay

    Puan berjanji mengupayakan pasokan Minyakita selama Ramadhan dan menjelang Lebaran tetap stabil. “Jangan sampai pasokannya terganggu,” ujarnya.

    Selain itu, kata Puan, DPR juga bisa melakukan sidak langsung ke lapangan untuk meninjau ketersediaan Minyakita. “Meninjau bukan cuma ketersediaan Minyakita saja, tetapi juga minyak goreng lainnya,” katanya.

    Permainan harga

    Selain kurangnya takaran dan kelangkaan, isu lain yang muncul soal Minyakita adalah permainan harga. Hal ini diungkap oleh Anggota Komisi IV DPR, Rieke Diah Pitaloka.

    Dia bilang, ada dugaan permainan harga di pasar terkait Minyakita. “Kenyataannya bukan hanya 1 L (liter), tapi ada kasus kemarin saya cek di Pasar Johar Karawang, ternyata harga jualnya ke masyarakat sampai adanya Rp18.000-19.000,” kata Rieke di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

    “Di agennya juga di pedagang itu ada kenaikan harga kurang lebih naiknya sampai Rp2.000 per liter jadi indikasi permainan stok minyakita dan permainan harganya,” ujarnya lagi.

    Rieke meminta kepada Pemerintah agar kasus MinyaKita diusut kembali hingga tuntas dari penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sawit.

    “Ini besar loh (dananya), jumlahnya sangat besar nanti saya sampaikan lagi,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dibajak untuk Kepentingan Politik

    Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dibajak untuk Kepentingan Politik

    PIKIRAN RAKYAT – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai proses hukum yang dijalani Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya membajak penegakan hukum demi kepentingan politik. PDIP juga menganggap kasus Hasto berkaitan dengan manuver politik yang ingin membalas kebijakan partai dalam menegakkan aturan internal dengan memecat sejumlah kader.

    “Kami meyakini proses yang sedang berjalan ini, adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader partai,” kata Tim Hukum PDIP Ronny Tallapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika ditahan oleh KPK.

    Ronny menegaskan PDIP mendukung penuh Hasto dalam menghadapi proses hukum yang segera memasuki tahap persidangan pada Jumat (14/3/2025). Ia menilai proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi.

    “Sikap dan pemahaman ini bukan tanpa dasar, karena Kami menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” ujar Ronny.

    Ia juga mengungkap adanya tahapan hukum yang dipaksakan, pelanggaran prinsip keadilan, serta penyiasatan hukum acara oleh KPK. Selain itu, penetapan Hasto sebagai tersangka disebut diiringi aksi demonstrasi dari kelompok tak dikenal serta pemasangan spanduk yang menyerang PDIP.

    Ronny juga mengkritik dugaan rekayasa gugatan hukum yang mengatasnamakan kader PDIP untuk menggugat kepemimpinan partai.

    “Lebih vulgar lagi, operasi politik terhadap PDI Perjuangan, dan kriminalisasi hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto, sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” ucapnya.

    Menurutnya, pembajakan fungsi penegakan hukum telah mencederai cita-cita pemberantasan korupsi dan juga terjadi pada beberapa politisi lain.

    “Oleh karena itu, kami memilih untuk melawan praktik-praktik buruk pembajakan institusi penegakan hukum ini. Karena Kami meyakini, ini adalah bagian dari perjuangan demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai Partai,” tegas Ronny.

    Hasto Dibela Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah

    Hasto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Jumat (14/3/2025). Menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto didampingi 17 pengacara dalam menghadapi KPK.

    Salah satu pengacaranya adalah Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK di era kepemimpinan Agus Raharjo. Ronny Tallapessy mengumumkan susunan tim pengacara tersebut.

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” kata Ronny.

    Ia menjelaskan bahwa tim ini merupakan kolaborasi antara tim hukum PDIP dan pengacara profesional nonpartai.

    Berikut nama-nama pengacara Hasto:

    Todung M. Lubis (koordinator) Maqdir Ismail Ronny B. Talapessy Arman Hanis Febri Diansyah Patramijaya Erna Ratnaningsih Johannes Oberlin L. Tobing Alvon Kurnia Palma Rasyid Ridho Duke Arie W Abdul Rohman Triwiyono Susilo Willy Pangaribuan Bobby Rahman Manalu Rory Sagala Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ujar Ronny.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Diputuskan? Ini Jawaban DPR

    Kapan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Diputuskan? Ini Jawaban DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah dikabarkan bakal menyampaikan keputusan tentang percepatan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), paling lambat pekan depan.

    “Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 14 Maret 2025.

    Dasco mengemukakan pada dua hari lalu pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR RI dengan KemenpanRB dan BKN beberapa waktu lalu.

    “Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan, merapikan pendataan, dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025,” katanya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat pengangkatan CPNS formasi 2024 dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

    Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 merupakan bentuk dukungan terhadap tujuh agenda transformasi manajemen ASN.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Singgung Kasus Codeblu, DPR Soroti Kinerja Kemendag yang Kurang Sigap dan Lengah

    Singgung Kasus Codeblu, DPR Soroti Kinerja Kemendag yang Kurang Sigap dan Lengah

     

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mufti Anam menyinggung kinerja pemerintah terkait munculnya fenomena content creator yang melakukan review mengenai makanan dan kosmetik, yang dinilai merugikan banyak pihak, termasuk produsen dan konsumen.

    Hal ini disampaikan pada rapat kerja DPR RI dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan rapat dengar pendapat dengan direktur utama perum Bulog yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

    Dalam kesempatan ini, Mufti menyoroti perilaku Kemendag yang dianggap lengah dalam memitigasi dan melindungi para konsumen.

    “Akhirnya celah itu dimanfaatkan oleh para influencer kita untuk melakukan review2 produk skincare dan juga makanan,” ucap Mufti.

    Ia kemudian menyampaikan bahwa kini terdapat pengusaha-pengusaha skincare yang merasa diperas dan ditipu oleh influencer yang melakukan review bisnis skincare-nya dengan cara yang tidak baik.

    Lebih lanjut, Mufti turut menyinggung fenomena yang baru-baru ini ramai di media sosial terkait food reviewer bernama Codeblu yang menyebarkan berita bohong melalui video review makanan yang ia buat.

    Diketahui, Codeblu yang memiliki pengikut 1.4 juta pengikut di TikTok ini mengunggah video yang mengatakan bahwa toko roti Clairmont Patisserie mengirimkan kue nastar yang sudah berjamur ke salah satu panti asuhan.

    Menanggapi situasi ini, pihak Clairmont mengelak dan meminta Codeblu untuk melakukan take down video tersebut. Namun, untuk menyetujui hal tersebut, Codeblu meminta Clairmont untuk membayar kepada dirinya dengan tarif dari Rp350 juta bahkan hingga Rp600 juta.

    Memantik kecaman dari masyarakat luas, Codeblu akhirnya meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa video yang ia buat bersifat tuduhan dan berasal dari sumber yang tidak kredibel.

    “Artinya apa? artinya kenapa sampai ada ruang-ruang seperti ini. Ketika ada ruang seperti ini, artinya ada kelengahan pemerintah, ada ketidakadilan pemerintah untuk bagaimana melindungi para pengusaha kita, melindungi para konsumen kita, sehingga kemudian ada celah-celah itu tadi, pak,” tutur Mufti dalam rapat tersebut.

    Mufti menyoroti Kemendag yang dinilai kurang sigap dalam mengantisipasi dampak dari tren review makanan ini. Ia menilai bahwa para influencer seperti ini memanfaatkan celah hukum demi mencapai kepentingan pribadinya masing-masing.***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri

    Jangan Normalisasi Lonjakan Harga Pangan Selama Ramadan dan Idulfitri


    PIKIRAN RAKYAT –
     Selama Ramadan dan Idulfitri, lonjakan harga pangan menjadi momok yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Tidak jarang, harga-harga kebutuhan pokok melonjak tajam, dampaknya menambah beban ekonomi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah.

    Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan pemerintah tidak boleh menormalisasi fenomena lonjakan harga selama Ramadan dan Idulfitri. Ia mengingatkan segenap pemerintah harus bertindak tegas untuk menjaga daya beli rakyat.

    “Rakyat kami deg-degan setiap Ramadan, Pak. Mereka risau karena kebiasaan bulan puasa harga barang selalu naik. Kemarin, istri saya beli cabai, harganya sudah Rp100.000 per kilogram, bahkan tadi (pagi) naik lagi menjadi Rp120.000. Di Pasuruan dan Jombang, harga cabai juga sama, mahalnya. Padahal, menurut paparan Menteri Perdagangan, harga cabai seharusnya hanya Rp51.000,” ujar Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Dirinya pun mengungkapkan rasa frustasi yang dialami masyarakat dengan kenaikan harga pangan yang tak terkendali. Sebagai contoh, paparnya, harga minyak goreng di pasar tradisional mencapai Rp20.000, jauh lebih tinggi dari harga yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan yang mengklaim harga rata-rata minyak goreng adalah Rp17.200. Menurutnya, perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal mengendalikan harga yang sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

    “Apakah pemerintah akan terus menormalisasi harga-harga yang tidak wajar ini? Saya rasa, tidak seharusnya harga-harga yang tidak terjangkau dijadikan hal yang ‘wajar’ menjelang Ramadan,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Tidak hanya itu, Mufti Anam, sapaan akrabnya, juga menyoroti lonjakan harga bawang putih yang dinilai tidak adil. Berdasarkan data yang diperoleh, harga bawang putih rata-rata mencapai Rp43.000 per kilogram di pasar tradisional, padahal di pasar internasional harga bawang putih mengalami penurunan. Namun kenyataannya, harga bawang putih tetap melonjak, diduga karena praktik spekulasi yang dilakukan oleh para pengusaha.

    “Bawang putih, misalnya, harga internasionalnya turun dari USD 1.400 per ton menjadi USD 1.350 per ton. Dengan perhitungan yang rasional, harga bawang putih seharusnya tidak lebih dari Rp30.000 per kilogram,” jelasnya

    Mufti Anam pun mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan memastikan agar para importir bawang putih mengikuti regulasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Keuntungan mereka sudah sangat besar, tidak perlu ada tekanan pada konsumen. Pemerintah harus membuat peraturan yang memastikan harga terjangkau, bukan hanya sekadar memaparkan angka yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan,” katanya.

    Di sisi lain, dirinya juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Dalam beberapa kasus, sebutnya, harga-harga pangan di pasar tradisional sudah jauh melebihi HET yang ditetapkan, seperti yang terjadi pada harga minyak goreng dan bawang putih. “Bapak Menteri, kalau harga minyak goreng di pasar kami mencapai Rp20.000, itu sudah jelas lebih tinggi dari yang Anda sampaikan. Ini bukan masalah janji, tapi implementasi di lapangan,” kritiknya.

    Menurutnya, solusi yang lebih konkret diperlukan. Salah satunya adalah penetapan harga distributor yang jelas, agar pedagang tidak terjebak dalam praktik perbedaan harga yang sangat tinggi. Jika harga di atas harga distributor yang ditetapkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan bahkan dapat dikenakan sanksi hukum. 

    Follow Media Sosial DPR RI:

    Instagram: @dpr_ri
    Facebook: DPR RI
    Youtube: DPR RI
    TikTok: @dpr_ri
    X: @DPR_RI. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News