Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pasal-pasal Krusial di UU PDP yang Baru Disahkan, Apa Saja?

    Pasal-pasal Krusial di UU PDP yang Baru Disahkan, Apa Saja?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan lewat Rapat Paripurna DPR (Pembicaraan Tingkat II), Selasa (20/9). UU tersebut memuat sanksi terhadap mereka yang mengakses dan membocorkan data pribadi secara ilegal.

    Pada naskah final RUU PDP, ada 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal itu bertambah empat dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni 72 pasal.

    Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP sendiri dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.

    CNNIndonesia.com mencoba merinci pasal-pasal krusial yang terdapat dalam UU tersebut. Pada Bab 1 Ketentuan Umum di pasal 1 termuat definisi-definisi soal Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi dan Subyek Data Pribadi.

    1. Definisi Data Pribadi

    Definisi Data Pribadi menurut UU PDP “adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik”

    Sementara, Pengendali Data didefinisikan sebagai “setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi”

    Untuk Subyek Data Pribadi definisinya “adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi”

    Lebih lanjut pada Bab III soal Jenis Data Pribadi, diatur data-data mana saja yang masuk ke dalam kategori Data Pribadi. UU PDP menggolongkan Data Pribadi menjadi dua: bersifat spesiifik, dan bersifat umum (Pasal 4).

    Data Pribadi bersifat spesifik “sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keuangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Untuk Data Pribadi bersifat umum meliputi a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

    2. Hak-hak Subyek Data

    Masyarakat sebagai Subjek Data Pribadi diatur hak-haknya dalam pasal 5 hingga 15. Di dalamnya tercantum bahwa Subyek Data berhak mendapat kejelasan terkait kepentingan hukum, tujuan permintaan dan akuntabilitas lembaga yang meminta data pribadi mereka (pasal 5).

    Pada pasal 8, Subjek Data Pribadi juga berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Hal tersebut dikuatkan dengan penjelasan dalam Pasal 44. Dijelaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memusnahkan data pribadi pada empat hal yakni:

    a. telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip;
    b. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi;
    c. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara; dan/atau
    d. Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.

    Pada pasal 12 ayat 1, Subjek Data Pribadi juga bisa “menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Akan tetapi pada pasal 15, hak-hak Subyek Data Pribadi dikecualikan untuk lima hal yakni
    a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
    b. kepentingan proses penegakan hukum;
    c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
    d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
    e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

    Pengendali Data Pribadi dan Sanksi Larangan
    3. Pengendali Data Pribadi

    UU PDP juga mengatur kewajiban Pengendali Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi. Hal itu tertuang pada Bab VI antara lain soal dasar pemrosesan Data Pribadi yang harus mendapat “persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi; (pasal 20 ayat 2 poin a).

    Kemudian pada pasal 21 diatur soal kewajiban Pengendali Data Pribadi “menyampaikan Informasi mengenai: a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi; b. tujuan pemrosesan Data Pribadi; c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses; d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi; e. rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan; f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan g. hak Subjek Data Pribadi.”

    Di sisi lain, kewajiban melindungi Data Pribadi termuat dalam pasal 35 yang menyebut dua poin yakni a. penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.

    Pada pasal 36 pun, Pengendali Data Pribadi “wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi” dalam pemrosesannya.

    4. Sanksi-Sanksi dan Larangan

    Terkait sanksi-sanksi dan larangan, UU PDP memuatnya dalam Bab 13 yang terdiri dari pasal 65 dan 66. Di dalamnya tertulis antara lain “Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (pasal 66)”

    Sementara itu pada Bab 16, UU PDP mengatur sanksi dan denda yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar. Itu termuat dalam padal 67 hingga 73.

    Pasal 67 memuat hukuman penjara hingga denda yang tergantung kepada pelanggaran yang mengacu kepada pasal 65. Pelanggar yang melanggar pasal 65 ayat 1 dijatuhi hukuman “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Sementara, pelanggar pasal 65 ayat 2 akan dijatuhi hukuman “pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

    Untuk pelanggar pasal 65 ayat 3 hukumannya adalah “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

    UU PDP pun mengatur pelanggar yang memalsukan data pribadi yakni di pasal 68 dengan ancaman “pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

    Kemudian pada pasal 70 diatur hukuman dan denda apabila pelanggar berstatus korporasi. Pada ayat 1 misalnya, hukuman kepada korporasi akan dijatuhkan kepada “pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.

    Hukuman kepada korporasi pun hanya berupa denda (pasal 70 ayat 2) dengan denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan (pasal 70 ayat 3).

  • ELSAM Kritisi UU PDP, Sebut Hanya Jadi Macan Kertas

    ELSAM Kritisi UU PDP, Sebut Hanya Jadi Macan Kertas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebut Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menjadi macan kertas.

    “Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis, hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakkannya,” ujar Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif dalam sebuah keterangan resmi, Selasa (20/9).

    Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna DPR (Pembicaraan Tingkat II), Selasa (20/9).

    Dalam undang-undang tersebut di antaranya membahas kewajiban pengendali dan pemroses data, aturan tentang akses ilegal, hingga sanksi dan denda atas pelanggaran data pribadi.

    Selain itu, UU PDP juga memuat definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, serta perlindungan hak subjek data.

    Meski demikian, ELSAM menjelaskan ada beberapa masalah yang mungkin terjadi dalam penegakan UU PDP akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasalnya.

    “Situasi tersebut (penegakan yang lemah) hampir pasti terjadi, akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum, sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi,” ujar Wahyudi.

    Menurutnya, kunci implementasi UU PDP ada pada otoritas perlindungan data sebagai lembaga pengawas yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data, serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data.

    “Apalagi ketika UU PDP berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan publik (kementerian/lembaga), maka independensi dari otoritas ini menjadi mutlak adanya, untuk memastikan ketegasan dan fairness dalam penegakan hukum PDP,” tuturnya.

    Alih-alih membuat lembaga independen, Wahyudi menyebut pemerintah justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden.

    Pasalnya, lembaga yang dibentuk nanti akan menjadi lembaga pemerintah yang akhirnya setara dengan lembaga pemerintah lain.

    “Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?” tanyanya.

    Lebih lanjut, Wahyudi juga menyoroti sejumlah pasal yang menurutnya memiliki ketidaksetaraan antara sektor publik dan sektor privat terkait sanksi jika melakukan pelanggaran.

    “Bila melakukan pelanggaran, sektor publik hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi (Pasal 57 ayat (2)), sedangkan sektor privat selain dapat dikenakan sanksi administrasi, juga dapat diancam denda administrasi sampai dengan 2 persen dari total pendapatan tahunan (Pasal 57 ayat (3))” terangnya

    “Bahkan dapat dikenakan hukuman pidana denda mengacu pada Pasal 67, 68, 69, 70,” imbuhnya.

    (lom/lth)

  • Siapa yang Dimintai Tanggung Jawab Jika Ada Serangan Hacker?

    Siapa yang Dimintai Tanggung Jawab Jika Ada Serangan Hacker?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disebut memuat mekanisme apa yang harus dilakukan saat terjadi peretasan atau kebocoran data di pengelola data.

    Mulanya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjawab pertanyaan soal perlindungan apa yang diberikan UU PDP terhadap serangan hacker.

    “Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi apakah mereka telah menjalankan compliance (kepatuhan) sesuai Undang-undang PDP,” ujar dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

    “Jika tidak, mereka diberi berbagai jenis sanksi seperti yang diatur dalam UU PDP,” imbuhnya.

    UU PDP sendiri resmi disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9). UU ini memuat 76 pasal dalam 16 bab, mendapat penambahan 4 pasal dari sebelumnya 72 pasal.

    Merujuk pada draf terakhirnya, UU PDP sendiri hanya mengenal istilah ‘Pengendali Data Pribadi’, yakni “setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.”

    Mengenai pemeriksaan penyelanggara data yang dimaksud Johnny, Pasal 34 UU PDP menyebutkan pengendali data pribadi wajib “melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi dalam hal pemrosesan data pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data pribadi.”

    Penilaian dampak pelindungan data pribadi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi potensi risiko yang timbul dari suatu pemrosesan data pribadi serta upaya atau langkah yang harus dilakukan untuk memitigasi risiko, termasuk terhadap hak subjek data pribadi dan mematuhi undang-undang ini.

    Selain itu, Pengendali Data Pribadi juga wajib melakukan pelindungan dan memastikan data pribadi yang diprosesnya tetap aman sebagaimana dijelaskan pada pasal 35.

    1. Penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi data pribadi dari gangguan pemrosesan data pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Penentuan tingkat keamanan data pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari data pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan data pribadi.

    Jika sederet kewajiban soal keamanan ini tidak dapat dipenuhi oleh P maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif.

    Dalam pasal 57 ayat 2, sanksi administratif yang bisa diberikan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta denda administratif.

    Terkait denda administratif, dalam pasal 57 ayat 3 disebutkan nominal denda memiliki angka maksimal dua persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran yang dilakukan PSE.

    Denda tersebut nantinya akan diberikan oleh lembaga khusus yang mengawasi perlindungan data pribadi di tanah air. Lembaga yang langsung berada di bawah presiden ini akan dibentuk lewat Peraturan Pemerintah.

    Indonesia sendiri sempat dihebohkan oleh pembocoran data yang dilakukan oleh pengguna situs BreachForums Bjorka. Salah satu bocorannya adalah data registrasi SIM card dan pelanggan IndiHome.

    (lom/cfd/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Menkominfo Ungkap Sanksi Berat Kebocoran Data Korporasi di UU PDP

    Menkominfo Ungkap Sanksi Berat Kebocoran Data Korporasi di UU PDP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perusahaan yang mengakses dan membocorkan data pribadi secara ilegal serta lalai menjaga data pribadi pelanggan dapat terancam denda besar hingga perampasan keuntungan.

    Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sudah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR (Pembicaraan Tingkat II), Selasa (20/9).

    Apa saja sanksinya? “Ah, baca sendiri,” timpal Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, usai Rapat Paripurna tersebut, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

    Kelalaian menjaga data

    UU PDP mewajibkan, pertama, Pengendali Data pribadi (pemerintah maupun swasta) melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi dengan melakukan penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional (Pasal 35 RUU PDP).

    Kedua, menjaga kerahasiaan Data Pribadi dalam pemrosesannya (Pasal 36). Ketiga, melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi (Pasal 37).

    Keempat, melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah (Pasal 38). Kelima, mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah (Pasal 39).

    Jika tak menaati kewajiban itu, UU PDP mencantumkan sanksi administratif (pasal 57). Bentuknya, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.

    Pasal 57 ayat (3) menyebut bahwa “Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran”.

    Pihak yang berhak menjatuhkan sanksinya adalah lembaga PDP dengan rincian ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

    “[Sanksi] bervariasi mulai dari hukuman empat tahun sampai enam tahun maupun hukuman denda dari empat miliar sampai enam miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunannya dan bervariasi,” tutur Menkominfo.

    Akses ilegal

    Menkominfo melanjutkan korporasi juga terancam denda besar jika menggunakan data pelanggan secara ilegal. 

    “Apabila ada korporasi, orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksi jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait manfaat ekonomi atas data pribadi yang dimaksud kalau ilegal,” kata Plate.

    Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, denda besar disiapkan bagi pihak yang mengumpulkan data pribadi untuk keuntungan sendiri.

    “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” demikian bunyi pasal 67 ayat 1.

    Tak hanya itu, orang yang membocorkan dan memakai data pribadi orang lain secara ilegal masing-masing terancam denda Rp4 miliar dan Rp5 miliar.

    “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 67 ayat (2) UU PDP.

    “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00,” Pasal 67 ayat (3) UU PDP.

    Sanksi berlipat disiapkan bagi perusahaan atau korporasi yang melanggar pasal-pasal di atas.

    Menurut pasal 70 ayat 1, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi.

    “Pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi paling banyak sepuluh kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan,” jelas Pasal 70 ayat 3 UU PDP.

    Secara hitungan kasar, denda maksimal bagi korporasi pembocor data bisa mencapai Rp50 miliar.

    Selain itu, korporasi dapat dijatuhi berbagai pidana tambahan. Mulai dari perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, dan pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

    Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, dan pembayaran ganti kerugian. Lalu, pencabutan izin dan/atau pembubaran Korporasi.

    “UU PDP mengatur institusi perorangan, korporasi baik di dalam negeri maupun global,” tandas Plate.

    Sebelumnya, Indonesia kerap dikritik karena tak bisa memberi sanksi berat terhadap perusahaan, terutama asing, yang mestinya bertanggung jawab dalam kebocoran data publik.

    (lom/cfd/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pendiri Drone Emprit Anggap Cuitan Mahfud MD Tantangan Buat Bjorka

    Pendiri Drone Emprit Anggap Cuitan Mahfud MD Tantangan Buat Bjorka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi merespons cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengaku tak mau ambil pusing usai hacker Bjorka membocorkan berbagai data pribadinya ke publik.

    “Maaf pak. Masalahnya bukan di bapak @mohmahfudmd apakah peduli atau tidak. Tetapi pernyataan ini seperti menantang hacker untuk bertindak lebih jauh dan lebih parah,” cuit Ismail dalam akun Twitternya @ismailfahmi, Selasa (13/9).

    Maaf pak. Masalahnya bukan di bapak @mohmahfudmd apakah peduli atau tidak.

    Tetapi pernyataan ini seperti menantang hacker untuk bertindak lebih jauh dan lebih parah.

    Bjorka ini emosinya tersulut krn dianggap hoak, jdnya malah terus menerus bikin sensasi.

    Yg rugi publik. 🙏 https://t.co/Gt3ncCm79N

    — Ismail Fahmi (@ismailfahmi) September 13, 2022

    Menurut Ismail, emosi Bjorka tersulut karena dirinya dianggap hoaks. Oleh karena itu, Bjorka terus menerus membuat sensasi yang mana merugikan publik.

    CNNIndonesia.com telah mendapat izin Ismail untuk mengutip unggahan tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD buka suara setelah hacker Bjorka membocorkan berbagai data pribadinya ke publik. Ia mengaku tak mau ambil pusing.

    “Banyak yang japri saya bahwa data pribadi saya dibocorkan oleh Bjorka hacker. Saya tak ambil pusing dan tak ingin tahu,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (13/9).

    Menurut Mahfud, data pribadinya itu bukan lagi jadi rahasia publik. Ia menyebut data pribadinya dapat diakses oleh publik dengan mudah di Wikipedia hingga di dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

    “Sebab data pribadi saya bukan rahasia. Bisa diambil dan dilihat di Wikipedia (Google), di sampul belakang buku-buku saya, di LHKPN KPK. Data pribadi saya terbuka, tak perlu dibocorkan,” kata Mahfud.

    Bjorka sebelumnya meledek Mahfud yang mengklaim data yang dibagikannya tak penting.

    “how r u sir? are you sure no important databases is leaked? (bagaimana kabar Anda tuan? Yakin tidak ada data penting yang bocor?, red),” tulis Bjorka.

    Bjorka pun membocorkan data pribadi milik Mahfud MD berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, pendidikan, hingga data vaksinasi.

    Sebagai informasi, Mahfud memang mengakui ada data negara yang bocor.

    Namun, Mahfud mengklaim pelbagai data negara yang bocor ke publik itu bukan tergolong dokumen dengan klasifikasi rahasia. Karena data-data tersebut bisa diambil dari berbagai sumber terbuka dan kebetulan isinya sama.

    Sejumlah tokoh telah masuk daftar serangan Bjorka. Sebelumnya Mahfud, ada Ketua DPR Puan Maharani, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri BUMN Erick Thohir, serta Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Selanjutnya, ada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, aktivis politik media sosial Denny Siregar, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

    (pop/lth)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mahfud MD Bodo Amat Datanya Dibocorkan Bjorka: Sudah Ada di Wikipedia

    Mahfud MD Bodo Amat Datanya Dibocorkan Bjorka: Sudah Ada di Wikipedia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak mau ambil pusing usai hacker Bjorka membocorkan berbagai data pribadinya ke publik.

    “Banyak yang japri saya bahwa data pribadi saya dibocorkan oleh Bjorka hacker. Saya tak ambil pusing dan tak ingin tahu,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (13/9).

    Menurut Mahfud, data pribadinya itu bukan lagi jadi rahasia publik. Ia menyebut data pribadinya dapat diakses oleh publik dengan mudah di Wikipedia hingga di dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

    Bnyk yg japri sy bhw data pribadi sy dibocorkan oleh bjorka hacker. Sy tak ambil pusing dan tak ingin tahu. Sebab data pribadi sy bkn rahasia. bs diambil dan dilihat di Wikipedia (Google), di sampul belakang buku2 saya, di LHKPN KPK. Data pribadi sy terbuka, tak perlu dibocorkan.

    — Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 13, 2022

    “Sebab data pribadi saya bukan rahasia. Bisa diambil dan dilihat di Wikipedia (Google), di sampul belakang buku-buku saya, di LHKPN KPK. Data pribadi saya terbuka, tak perlu dibocorkan,” kata Mahfud.

    Bjorka sebelumnya meledek Mahfud yang mengklaim data yang dibagikannya tak penting.

    “how r u sir? are you sure no important databases is leaked? (bagaimana kabar Anda tuan? Yakin tidak ada data penting yang bocor?, red),” tulis Bjorka.

    Bjorka pun membocorkan data pribadi milik Mahfud MD berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, pendidikan, hingga data vaksinasi.

    Sebagai informasi, Mahfud memang mengakui ada data negara yang bocor. Namun menurutnya, data-data itu tidak penting.

    “Soal bocornya data negara lah. saya pastikan itu memang terjadi. Saya dapat laporannya dari BSSN dan analisis Deputi VII saya. Terjadi di sini di sini di sini,” ujar Mahfud saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).

    Mahfud mengklaim pelbagai data negara yang bocor ke publik itu bukan tergolong dokumen dengan klasifikasi rahasia. Sebab, data-data itu bisa diambil dari berbagai sumber terbuka dan kebetulan isinya sama.

    Bocornya data pribadi Mahfud kian menambah daftar pejabat yang masuk dalam serangan Bjorka. Sebelumnya ada Ketua DPR Puan Maharani, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri BUMN Erick Thohir, serta Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Ditambah pula dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, aktivis politik media sosial Denny Siregar, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

    (pop/lth)

  • Disertai Sindiran, Bjorka Bocorkan Data Milik Cak Imin dan Mahfud MD

    Disertai Sindiran, Bjorka Bocorkan Data Milik Cak Imin dan Mahfud MD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Bjorka membagikan beberapa data pribadi pejabat lewat akun telegramnya. Kali ini, giliran Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Menkopolhukam, Mahfud MD.

    Data-data Cak Imin dan Mahfud MD dibagikan di akun telegram @bjorka. Data-data yang dibagikan yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, hingga data vaksinasi.

    Terhadap Cak Imin, Bjorka menganggap mantan Menteri Ketenagakerjaan itu memanfaatkan dirinya untuk kampanye. “yea you’re seeking attention by using my name for your shitty campaign? ok now its time to check your notifications (ya, Anda cari perhatian dengan memanfaatkan nama saya untuk kampanye Anda. Sekarang, waktunya untuk mengecek notifikasi Anda)” tulis Bjorka.

    Sementara itu, Bjorka meledek Mahfud yang mengklaim data yang dibagikannya tak penting. “how r u sir? are you sure no important databases is leaked? (bagaimana kabar Anda tuan? Yakin tidak ada data penting yang bocor? tulis Bjorka.

    Sama seperti Cak Imin, Bjorka membocorkan data pribadi milik Mahfud MD berupa nama, NIK, alamat rumah, pendidikan, hingga data vaksinasi.

    Sebelumnya,Mahfud memang mengakui ada data negara yang bocor. Namun menurutnya, data-data itu tidak penting. “Soal bocornya data negara lah. saya pastikan itu memang terjadi. Saya dapat laporannya dari BSSN dan analisis Deputi VII saya. Terjadi di sini di sini di sini,” kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).

    Mahfud mengklaim pelbagai data negara yang bocor ke publik itu bukan tergolong dokumen dengan klasifikasi rahasia. Sebab, data-data itu bisa diambil dari berbagai sumber terbuka dan kebetulan isinya sama.

    Cak Imin dan Mahfud menambah daftar pejabat yang masuk dalam serangan Bjorka. Sebelumnya, ada Ketua DPR, Puan Maharani; Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri BUMN, Erick Thohir; Gubernur DKI, Anies Baswedan.

    Bjorka juga membocorkan data dari aktivis politik media sosial yakni Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda.

    Dalam keterangannya, Bjorka mengaku menyerang sejumlah pejabat agar masyarakat bisa mengontak para pemimpinnya. “Misi saya adalah membantu siapa pun yang membutuhkan, termasuk warga Indonesia yang ingin mengontak dan menanyakan para pemimpinnya. Paling tidak, para pejabat itu merasakan ketika mereka menerima spam,” tulis Bjorka di akun Twitter dalam Bahasa Inggris.

    (lth/lth)

  • Abu Janda Susul Denny Siregar, Kena Serang Bjorka

    Abu Janda Susul Denny Siregar, Kena Serang Bjorka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Aktivis media sosial Heddy Setya Permadi atau Abu Janda menyusul Denny Siregar sebagai korban rangkaian doxing yang dilakukan peretas Bjorka.

    “yea i don’t know about this guy, but since so many people are asking about this permadi arya guy, here for u (ya saya tidak tahu apa pun tentang orang ini, tetapi karena banyak orang yang meminta permadi arya ini, maka saya berikan untuk kalan)” tulisnya di channel Telegram, Selasa (13/9).

    Bersama narasi tersebut, Bjorka juga melampirkan gambar yang berisi data-data pribadi Abu Janda, , seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga, hingga nomor vaksin.

    Bjorka juga menilai Abu Janda serupa dengan Denny Siregar yang hidup dari pajak negara. “ah i see, permadi arya is denny siregar’s friend. both of them have been living from Indonesian tax money but using internet to polarize people (ah iya, permadi arya itu teman denny siregar. Keduanya hidup dari pajak negara tetapi menggunakan internet untuk mempolarisasi masyarakat)” tulis Bjorka.

    Sebelumnya, doxing yang dilakukan Bjorka juga terjadi pada pegiat media sosial lain Denny Siregar.

    Saat melakukan doxing terhadap Denny Siregar, Bjorka bahkan menuduh Denny hidup dari uang pajak, tetapi malah menggunakan internet untuk polarisasi.

    “Hai @Dennysiregar7. Bagaimana rasanya hidup menggunakan uang pajak dari orang Indonesia tapi malah menggunakan internet untuk mempolarisasi orang?” dalam kicauan di akun Twitter @bjorkanism sebelum ditangguhkan.

    Kasus doxing yang dialami Denny sendiri cukup berbeda dibandingkan dengan korban doxing lain. Pada kasusnya, Denny sempat menantang Bjorka untuk membocorkan data Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    “Coba suruh si Bjorka itu untuk spill datanya Anies Baswedan. Pasti enggak berani,” cuitnya diikuti dengan emoticon tertawa.

    Bjorka menjawab tantangan Denny dan langsung melakukan doxing pada orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut.

    Kini total terdapat 11 korban doxing yang dilakukan Bjorka, di antaranya Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri BUMN Erick, pegiat media sosial Denny Siregar, lalu Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua PSSI Mochamad Iriawan, hingga Menkopolhukam Mahfud MD.

    (lom/lth)

    [Gambas:Video CNN]

  • Disertai Sindiran, Bjorka Bocorkan Data Milik Cak Imin dan Mahfud MD

    Belum Kapok Kena Take Down, Bjorka Buat Grup Telegram Lagi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Peretas Bjorka membuat channel Telegram baru bernama Bjorkanesian usai channel private-nya kena take down.

    Kabar channel Bjorka diturunkan atau ditake down pihak Telegram diketahui dari Bjorka sendiri di grup Telegramnya.

    “even private channels can also be taken down. telegram is full oh bullshit (bahkan channel private dapat diturunkan. telegram penuh omong kosong)” katanya pada Senin (12/9).

    Kemudian pada Selasa (13/9) pagi, Bjorka memberikan link ke channel barunya setelah sebelumnya menuliskan “r u ready? (apakah kamu siap?)” di grup tersebut.

    Bjorka sendiri diketahui memiliki dua jalur informasi di Telegram, yakni private channel dan grup. Baik private channel maupun grup Bjorka telah memiliki puluhan ribu pengikut dan anggota.

    Sebagai informasi, grup dan channel di Telegram memiliki sejumlah perbedaan.

    Dilansir dari Indiatoday, salah satu perbedaan ada pada jumlah orang yang dapat bergabung. Pada grup Telegram, anggota dibatasi hanya sebanyak 200 ribu orang, sementara channel Telegram tidak memiliki pengikut yang terbatas.

    Kemudian pada tampilannya pun ada perbedaan, di mana pengguna dapat melihat jumlah anggota yang online di samping jumlah anggota grup. Sedangkan pada channel Telegram hal tersebut tidak memungkinkan.

    Lebih lanjut, channel terbaru yang dibuat Bjorka mendapat peningkatan jumlah yang sangat signifikan.

    Menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Selasa (13/9) pukul 06.20 WIB, jumlah pengikut channel tersebut baru berada di angka 400. Namun tak sampai setengah jam pengikutnya bertambah menjadi lebih dari 2000 orang.

    “hi again everyone. yea of course today there will be another some noise again (halo lagi semua. ya tentu saja hari ini akan ada lagi sejumlah keributan lain)” tulisnya sebagai pesan pembuka di channel tersebut.

    Bjorka dalam satu bulan terakhir membuat kehebohan dengan membeber data sejumlah pejabat ke publik. Mereka yang menjadi sasaran antara lain Menkominfo, Johnny G. Plate; Ketua DPR, Puan Maharani; Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; dan Gubernur DKI, Anies Baswedan. 

    Foto: Arsip Istimewa
    screenshot telegram doxing data menteri bumn erick thohir, aktivis medsos denny siregar, ketua dpr puan maharani, dirjen aptika kominfo semuel abrijani.

    Dalam keterangannya, Bjorka mengaku menyerang sejumlah pejabat agar masyarakat bisa mengontak para pemimpinnya.

    “Misi saya adalah membantu siapa pun yang membutuhkan, termasuk warga Indonesia yang ingin mengontak dan menanyakan para pemimpinnya. Paling tidak, para pejabat itu merasakan ketika mereka menerima spam,” tulis Bjorka di akun Twitternya yang telah tumbang.

    (lom/lth)

  • Serangan Bjorka ke Puan hingga Luhut Masuk Kategori Doxing, Apa Itu?

    Serangan Bjorka ke Puan hingga Luhut Masuk Kategori Doxing, Apa Itu?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Peretas Bjorka melakukan doxing atau pengungkapan data pribadi sejumlah tokoh, mulai dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Rangkaian doxing yang dilakukan Bjorka dimulai pada Sabtu (10/9) saat dirinya mengungkap data pribadi milik Menkominfo Johnny G. Plate.

    “Happy birthday,” tulis Bjorka di grup telegram Bjorkanism pada Sabtu (10/9) siang.

    Bersama ucapan tersebut, Bjorka juga melakukan doxing dengan melampirkan sejumlah data-data pribadi yang diduga milik Johnny, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga, hingga nomor vaksin.

    Dilansir dari Kaspersky, Doxing merupakan tindakan mengungkapkan informasi identitas tentang seseorang secara online, seperti nama asli, alamat rumah, tempat kerja, telepon, keuangan, dan informasi pribadi lainnya. Informasi tersebut kemudian diedarkan ke publik tanpa izin korban.

    Sehari berselang, Bjorka semakin gencar melakukan doxing dan yang menjadi korban berikutnya adalah Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

    Setelah Semuel, berturut-turut Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri BUMN Erick, pegiat media sosial Denny Siregar, lalu Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menjadi korban doxing dari peretas ini.

    Format doxing yang diberikan Bjorka tetap sama seperti saat pertama kalinya dia melampirkan doxing. Dia memberikan narasi disertai gambar yang memuat data-data seperti nama, nomor telepon, NIK, nomor KK, alamat, golongan darah, hingga data vaksin.

    Belum diketahui dari mana Bjorka bisa mendapatkan sejumlah data-data tersebut.

    Lebih lanjut, Johnny yang menjadi korban doxing pertama diketahui mengganti nomor ponselnya setelah datanya diungkap. Namun Bjorka memberikan pembaruan pada doxing tersebut dengan menambahkan nomor yang diduga nomor ponsel terbaru Johnny.

    Selain aksi doxing pada sejumlah tokoh ini, Bjorka juga menjadi dalang peretasan 1,3 miliar data registrasi SIM Card serta dokumen surat-surat Presiden Jokowi.

    Kasus kebocoran data 1,3 miliar SIM Card sendiri menobatkan Indonesia sebagai korban kasus kebocoran data terbesar di Asia hingga saat ini.

    Kebocoran data besar ini sudah hampir dua pekan terungkap, tetapi masih belum ada pihak atau lembaga yang mengaku bertanggung jawab atas kasus ini.

    Di sisi lain mengutip situs Avast, pengguna internet bisa melakukan sejumlah cara agar tidak menjadi korban doxing. “Kunci mencegah doxing adalah meminimalisasi informasi tentang pribadi di internet. Pengguna juga perlu menyembunyikan alamat IP mereka, mengamankan akun media sosial, dan tetap anonim jika dalam jaringan,” tulis Avast. 

    (lom/lth)