Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Seharusnya, politikus Partai Nasdem itu diperiksa hari ini, Rabu (11/10/2023), dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Pagi tadi, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar salah satu kuasa hukum Syahrul, Arianto W Soegio.

    Menurut Arianto, dalam surat tersebut disampaikan pada prinsipnya, Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan. Dia tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum.

    “Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” ujar Arianto, mengutip pernyataan Syahrul dalam surat.

    Arianto juga menambahkan, tim kuasa hukum mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Maka Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya.

    BACA JUGA:
    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Sebagai seorang anak, lanjut Arianto, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini

    Menurut Arianto, surat permohonan penjadwalan ulang pada KPK ditandatangani oleh 3 perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, yaitu: Ervin Lubis, S.H., LL.M,; Arianto W. Soegio, S.H.,MKN; dan, Anggi Alwik Juli Siregar, SH. serta dengan melampirkan copy Surat Kuasa Khusus yg diberikan pak Syahrul kepada Tim Hukum.

    “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan yang Syahrul dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Diketahui, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. [hen/beq]

  • 41 Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan di Blackhole KTV Ungkap Fakta Baru

    41 Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan di Blackhole KTV Ungkap Fakta Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 41 adegan dilakukan oleh Ronald Tannur dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023). Adegan rekonstruksi itu diambil mulai dari Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti, lalu naik ke Blackhole KTV, dan terakhir kembali ke basement parkir Lenmarc. Total 4 jam Ronald Tannur mengikuti rekonstruksi peristiwa di lingkungan Mall Lenmarc.

    Dalam reka adegan diketahui bahwa Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti untuk party bersama teman-teman Dini. Dini lebih dulu masuk ke room 7 lalu diikuti Ronald Tannur. Setelah party selesai, Ronald Tannur keluar dari room bergandengan mesra dengan Dini.

    Sedangkan tangan kanannya memegang minuman keras sisa party. Entah apa sebabnya, mereka kedua kemudian cekcok di sepanjang koridor. Mereka berdua sama-sama dalam kondisi mabuk.

    Menurut pengacara Dini, Mohammad Nailul menjelaskan bahwa selama di lift Dini bertengkar dengan Ronald. Ronald kemudian memegangi leher Dini. Setelah itu, Ronald Tannur menendang paha kanan dari Dini hingga posisi duduk. Dua kali pukulan dengan menggunakan botol juga terjadi di lift.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim, Dini mengawali menampar Ronald di lift. Ia juga sempat menarik celana serta hoodie Ronald hingga sobek. Ronald lantas memberikan perlawanan dengan memegangi leher Dini. Karena Dini terus mengamuk, Ronald menendang paha Dini. Dini jatuh duduk.

    Beritajatim lantas mencoba menaiki lift yang sama dengan Ronald dan Dini. Dari Blackhole KTV di lantai 3, didapati tidak sampai dua menit untuk ke lantai basement. Artinya kejadian perkelahian di dalam lift terjadi cepat.

    Setelah sampai di basement, Ronald dan Dini kembali cekcok. Mereka saling menuduh siapa yang pertama kali melakukan pemukulan. Tentu saja dengan kondisi mabuk. Keduanya lantas sepakat untuk kembali ke Blackhole KTV dan meminta rekaman CCTV kepada resepsionis. Oleh resepsionis, dijelaskan bahwa CCTV di Lift adalah ranah dari Lenmarc Mall.

    Keduanya kembali turun. Namun mereka cekcok diantara mereka makin parah. Hingga akhirnya Ronald naik sendirian ke Blackhole KTV untuk melihat rekaman CCTV karena kesal dituduh memukul terlebih dahulu.

    “Iya memang dua kali tersangka minta melihat CCTV. Yang pertama berdua dengan korban. Yang kedua sendirian. Alasannya untuk melihat siapa yang memulai pertengkaran di lift,” kata Komisaris Blackhole KTV, Judistira Setiadji.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Setelah kembali, Dini yang saat itu sudah mabuk berat duduk bersandar di bagian kiri mobil. Ronald langsung naik ke kursi kemudi. Dari rekonstruksi, Ronald langsung belok kanan untuk mengeluarkan mobil. Hal itulah yang membuat Dini terseret sejauh 5 meter dan tubuhnya terlindas ban belakang. Dini lalu terkapar di tengah jalan.

    Ronald turun dari mobil ia melihat Dini sudah terkapar di tengah jalan. Dalam adegan rekonstruksi, Ronald turun sambil menelpon. Entah siapa yang ditelpon. Kemudian security parkir mendatangi tubuh Dini yang sudah terkapar di tengah jalan. Ronald sempat bercanda dan tertawa sambil merekam Dini yang tiduran di tengah jalan. Ia lalu mengatakan kepada security kalau ia tidak mengenal Dini.

    Setelah itu, Ronald memundurkan mobilnya. Ia membuka pintu belakang mobil Kijang Innova miliknya dan menggendong Dini untuk dimasukan ke bagian belakang dengan kursi yang sudah dilipat. Mereka pun pergi meninggalkan parkiran basement Lenmarc.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh mengatakan bahwa rekonstruksi ini untuk mencari detail-detail dan fakta baru. Kepada awak media, Teguh mengatakan bahwa menemukan banyak fakta baru. Namun ia masih enggan untuk berbagi dengan awak media karena harus menyelesaikan rekonstruksi ke apartemen Tanglin & Orchard.

    “Kita temukan banyak fakta baru mulai dari Blackhole KTV, maupun saat mengendarai mobil di basement. Sabar dulu ya. Biar rekonstruksi selesai lalu kita akan gelar perkara. Biar pimpinan nanti yang menjelaskan,” kata Teguh.

    Terkait dengan siapa yang melakukan pemukulan pertama kali, Teguh mengatakan pihaknya masih akan melaporkan hasil rekonstruksi ke pimpinan. Kemudian akan dijelaskan pimpinan di kemudian hari. “Kesimpulannya nanti ya setelah seluruh proses (rekonstruksi) selesai,” tutupnya. [ang/suf]

  • Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Besok, KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadwalkan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian, Rabu (11/10/2023). Syahrul diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

    “Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/10/2023).

    Ali mengatakan, KPK berharap Syahrul dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud. Sementara itu, Ali belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, Syahrul diperiksa sebagai saksi.

    “Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain,” kata Ali.

    Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

    Kemudian, Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul.

    Menurut Ali Fikri, dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini, lanjut Ali, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali, Jumat (6/10/2023).

    BACA JUGA:
    Profil dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Jabatan Menpan

    Dia menambahkan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” tutur Ali. [hen/suf]

  • Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Edward Tannur tidak akan mengintervensi proses hukum anaknya Ronald Tannur yang sedang ditahan oleh pihak Polrestabes Surabaya karena kasus penganiayaan kepada wanita asal Sukabumi, Dini Sera Affrianti hingga tewas.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Edward Tannur menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat anaknya. Baginya, Ronald sudah dewasa. Ia pun sudah meminta anaknya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

    “Ronald sudah dewasa, jadi dialah yang harus mempertanggung jawabkan kesalahannya. Tidak mungkin dia yang berbuat, tapi saya yang dipenjara. Berani berbuat berani bertanggung jawab,” ujarnya ketika diwawancarai di Sukomanunggal, Selasa (10/10/2023).

    Edward Tannur yang sedang ke Surabaya mengatakan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan hukum anaknya. Ia juga mengaku belum menjenguk anaknya itu karena tidak ingin publik salah menilai.

    “Saya belum ketemu anak saya sampai sekarang. Saya pasrahkan ke kuasa hukum. Kalau sekarang (jenguk) takutnya nanti saya dikira intervensi. Saya tidak akan intervensi sedikitpun. Anak saya sudah dewasa,” imbuh politisi PKB itu.

    Edward Tannur merencanakan menjenguk Ronald Tannur untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya itu. Namun tidak dalam waktu dekat. Karena pihak kepolisian masih terus bekerja dengan profesional.

    “Kita mau supaya kejadian si Ronald ini menjadi terang benderang. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, dan tidak perlu ada yang mengintervensi,” tegas Edward.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan Edward Tannur dari semua komisi di DPR RI. PKB menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang menjerat putra Edward, Gregorius Ronald Tannur (31).

    “Kami tidak akan melakukan intervensi hukum apa pun terhadap (kasus) itu,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangan video, Senin (9/10/2023).

    Dia menambahkan, pihaknya memberi kesempatan kepada Edward untuk menyelesaikan perkara yang menjerat anaknya lebih dahulu dengan mematuhi seluruh perundang-undangan yang berlaku.

    “Kalau dalam konteks ini sudah namanya sanksi, tapi sanksi ini kami jatuhkan adalah pencabutannya dari anggota komisinya. Sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi di Surabaya dan dia segera membantu sebisa mungkin persoalan itu bisa selesai secara hukum,” kata Hasanuddin. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

  • Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Blackhole KTV , Selasa (10/10/2023) hari ini. Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Gregorius Ronald Tannur akan dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

    Rekonstruksi rencananya akan dimulai dari kedatangan Ronald dan Andini di Blackhole KTV Club. Kemudian aktivitas mereka di dalam room 7 hiburan malam yang berada di Lenmarc Mall tersebut. Hingga pada saat di National Hospital.

    Saat dikonfirmasi terkait rencana rekonstruksi, pengacara keluarga Andini, Dimas Yemahura membenarkan informasi tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail.

    “Saya besok tidak hadir mas. Ada tim kami yang akan hadir untuk menyaksikan rekonstruksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober 2023 malam.

    Awak media sudah berusaha mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian namun tidak ada balasan.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah  cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

    “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

    Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

    “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (ang/ted)

  • Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Elfina Lebrine Sahetapy menilai kasus yang menjerat anak DPR bisa mengarah pada pasal pembunuhan, bukan sekedar penganiayaan.

    Diketahui, polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tanur, anak DPR yang menganiaya kekasihnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

    Menyikapi itu, Dr Elfina menilai jika kasus tersebut bisa mengarah pada pembunuhan. Pasalnya, saat tersangka melindas korban, bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

    Baca Juga: LAMFI Survei Akreditasi Fasyankes di Madiun, Jamin Mutu Pelayanan Pasien

    Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

    “Proses rekontruksi tidak ada proses rekayasa jadi betul betul murni bahwa kejadiannya seperti itu,” ujar Dr Elfina kepada beritajatim.com saat ditemui di Fakultas Hukum Ubaya, Senin (9/10/23).

    Ia menyebut, Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban. Kata dia, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Dr Elfina Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda. Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu,” sebutnya.

    Ia juga menyinggung soal hukum bagi orang mabuk usai mengkonsumsi minuman keras. Bagi Dr Elfina, minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum.

    Menurutnya, seseorang yang mabuk itu seharusnya tidur. Jika seorang mabuk masih bisa melakukan kegiatan, bisa saja dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

    Baca Juga: Bupati Tuban Terima Penghargaan Anugerah Inotek Jatim 2023

    “Orang mabuk tidak bisa menghapuskan pidananya bahkan mengurangi pidananya sekalipun karena kalau belajar ukuran yang normal orang mabuk itu pasti tidur, kalau dia masih bisa jalan bisa melakukan sesuatu buat saya apa yang dilakukan tidak dipikirkan,” tandasnya. [ipl/ian]

  • Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kebohongan Ronald Tannur dibongkar oleh dokter dari National Hospital dan RSUD dr Soetomo yang sempat menangani Dini Sera Afrianti.

    Anak anggota DPR-RI itu sempat membuat keterangan bahwa Dini meninggal dunia karena penyakit jantung dan sakit lambung.

    Ronald Tannur langsung membawa Andini ke National Hospital usai kondisi pacarnya terus melemah. Setiba di National Hospital, tiga orang tenaga kesehatan mengecek kondisi Andini yang semakin lemas di jok kursi depan.

    Saat itu, jam menunjukan pukul 02.32 WIB. Dokter yang memeriksa Andini lantas menyatakan bahwa wanita asal Sukabumi itu sudah tidak bernyawa 30-40 menit sebelum dibawa ke rumah sakit. Ronald Tannur berteriak histeris. Mungkin ia tidak menyangka aksi penganiayaan brutal kepada pacarnya berakibat fatal.

    National Hospital tidak bisa menerbitkan surat kematian karena status Dini adalah Died on Arrival (DOA). Pihak rumah sakit National Hospital lantas meminta agar jenazah dirujuk ke RSUD dr. Soetomo. Ronald tidak diperbolehkan langsung membawa jenazah Andini pulang. Selain itu, jenazah Andini juga penuh luka lebam.

    Di RSUD dr. Soetomo, mayat Andini dimasukkan ke ruang otopsi. Dokter forensik yang piket melakukan visum luar terhadap mayat perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu. Didapati banyak luka lebam. Disini tim dokter curiga karena Ronald Tannur mengatakan bahwa Andini tewas karena serangan jantung dan asam lambung.

    Dengan kebohongan itu, Sebenarnya Ronald berharap bisa langsung dan dengan cepat membawa pulang jenazah Andini. Namun, ada Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam mengurus surat kematian dan memulangkan jenazah. Untuk mengurus surat kematian dari rumah sakit, harus ada kronologi kematian yang jelas. Setelah dipastikan jelas, maka keluarga diminta untuk menandatangani surat menolak otopsi.

    Bekas ban yang ditemukan di tangan kanan Dini Sera saat proses otopsi di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Ada dua ganjalan Roni Tannur ketika hendak membawa pulang jenazah Dini. Pertama, kronologi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi jenazah. Kedua, saat mengantarkan jenazah tidak satupun keluarga Andini hadir. Dua hambatan itu yang lantas membuat Ronald Tannur harus ke Polsek Lakarsantri untuk membuat surat laporan kematian.

    Sayangnya, cerita bohong yang dikarang oleh Roni Tannur dipercaya oleh Polsek Lakarsantri hingga akhirnya Kanit Reskrim Iptu Samikan membuat statement di media bahwa tidak ada penganiayaan. Dini tewas karena asam lambung. Bahkan, Iptu Samikan menjadikan satu kresek muntah sebagai penguat statusnya.

    “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” ujar Samikan pada Rabu (04/10/2023).

    Statment Iptu Samikan itu lantas dipatahkan oleh hasil autopsi dari tim dokter. dr. Reni tim dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.

    Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati.

    “Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” ujar dr. Reni di saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Tim dokter baru bisa melakukan otopsi setelah pihak kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 WIB. Saat otopsi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono memberikan sinyal kalau statment awal yang dikeluarkan oleh Polsek Lakarsantri salah. Namun, dirinya tidak mau mengambil resiko dan menunggu hasil pasti dari tim kedokteran forensik.

    Dalam waktu kurang 2 hari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja keras. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan mengamankan CCTV di hampir 5 lokasi. Kamis (05/10/2023) malam, Ronald Tannur resmi jadi tersangka.

    Ia lalu diperlihatkan ke publik dengan memakai baju orange dan dalaman kaos warna hitam. Tangannya diborgol dengan kabel tis warna putih. Selama proses penjelasan rilis ia hanya menghadap ke belakang sembari menunduk.

    Integritas pihak kepolisian sempat diragukan masyarakat karena Ronald Tannun adalah anak anggota DPR-RI. Selain itu dengan kesalahan Iptu Samikan berstatment di media membuat masyarakat ragu polisi akan memberikan pasal yang sesuai kepada Ronald Tannun.

    Keraguan itu dijawab oleh Kanit Jatanras Iptu Ryo Pradana dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Semua anggapan miring masyarakat utamanya di media sosial berubah menjadi apresiasi ketika polisi menerapkan pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

     

  • Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi masih menyembunyikan motif penganiayaan wanita Sukabumi bernama Dini Sera (29) yang tewas usai dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur (31) anak kedua dari Anggota DPR-RI komisi 4. Belum diketahui secara pasti alasan petugas kepolisian enggan menyampaikan motif dibalik penganiayaan Dini.

    “Masih kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat ditanya beritajatim.com, Jumat (06/10/2023)

    Senada dengan AKBP Hendro Sukmono, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce juga mengatakan polisi masih mendalami motif Ronald Tannur menganiaya pacarnya itu dengan brutal. “Kalau itu masih kami dalami ya,” kata Kapolrestabes Surabaya.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang. “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah  cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil. “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Tendang dan Pukulkan Botol Miras Hingga Lindas Dini dengan Mobil

  • KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo bersama Istri dan Anak Pergi ke Luar Negeri

    KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo bersama Istri dan Anak Pergi ke Luar Negeri

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

    Kemudian Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul.

    Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini, lanjut Ali, KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. “Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” kata Ali kepada beritajatim.com, Jumat (6/10/2023).

    Dia menambahkan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” tutur Ali. [kun]

    BACA JUGA: KPK Periksa Febri Diansyah di Kasus Dugaan Korupsi Kementan

  • Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    MKD DPR Akan Panggil Politikus PKB Edward Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan, akan melakukan pemanggilan terhadap politikus PKB yang juga anggota Komisi IV DPR Edward Tannur jika melakukan intervensi dalam kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Apriyanti.

    Edward merupakan ayah dari Ronald Tanur yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

    Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin, apabila ada keterlibatan orang tua dalam intervensi atau apapun lah yang memang bisa melanggar kode etik di MKD itu baru akan melakukan pemanggilan.

    “Selama ini kita masih nunggu proses-proses lebih lanjut yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut, Jumat (6/10/2023).

    Imron mengatakan, pihaknya masih mengikuti perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya yang tengah mendalami kasus ini dan mengumpulkan beberapa alat bukti dan CCTV.

    “Maka dari itu, kita menunggu hasil itu juga, kita juga sambil menyelidiki apakah ortu tersebut orang tua yang diduga pelaku ini terlibat atau tidak. Yang dimaksud terlibat itu adalah melindungi dari pemeriksaan atau mengintervensi pada kepolisian utk melindungi anak,” tegas Imron.(hen/ted)