Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pernyataan Sri Mulyani tentang Isu Mundur dari Menteri Keuangan

    Pernyataan Sri Mulyani tentang Isu Mundur dari Menteri Keuangan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Isu terkait Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mundur dari kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini santer beredar.

    Kabar ini awalnya mencuat dari ekonom senior Faisal Basri. Menurut dia, Sri Mulyani adalah menteri yang paling siap untuk meninggalkan kabinet.

    Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menekankan dirinya saat ini tetap fokus bekerja.

    “Saya bekerja, saya bekerja, oke, makasih,” jawab dia singkat, Jumat (19/1).

    Tanggapan itu ia lontarkan saat ditemui di Istana Negara usai rapat dengan Jokowi. Kendati, ia enggan menjelaskan mengenai isu tersebut.

    Faisal sebelumnya mengungkapkan para menteri teknokrat ini disebut sudah tak nyaman lagi berada di Kabinet Indonesia Maju. Pasalnya, kepala negara dinilai sudah melanggar aturan dengan menggunakan kekuasaan demi kepentingan politik.

    “Saya ngobrol kan dengan petinggi-petinggi partai. Nah, muncul lah katanya yang paling siap itu Ibu Sri Mulyani, Pak Basuki (Menteri PUPR) juga. Dalam kaitannya dalam Gibran ini ya, karena ini sudah beyond akal sehat gitu,” ungkap Faisal.

    Terpisah, terkait dengan mundurnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengaku tak tahu menahu mengenai isu tersebut. Namun ia menduga itu adalah bagian dari politik.

    “Itu politik, tidak tahu saya. Belum tahu. Saya juga belum ketemu Pak Menteri,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (18/1).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga membantah isu Sri Mulyani bakal mundur dari kabinet. Airlangga menegaskan bahwa isu itu adalah hoaks.

    “Hoaks itu,” ujar dia kepada wartawan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (19/1).

    “Tidak, tidak (mundur). Bu Ani (Sri Mulyani) kan teman saya,” imbuh Airlangga.

    Bantahan Sri Mulyani bakal mundur juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

    Zulhas, sapaan akrabnya, menilai kabar itu diembuskan jelang Pemilu. Dia mengatakan kabar semacam itu tidak seharusnya beredar.

    “Jangan suka bikin isu ya, 14 Februari pemilu saja kita lihat nanti yang damai, pemilunya yang gembira. Jangan saling menjelekkan satu dengan yang lain,” kata Zulhas di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/1).

    (del/sfr)

  • Lagi, Jaksa Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur

    Lagi, Jaksa Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur dikembalikan Jaksa ke penyidik Polrestabes Surabaya. Ini adalah kali kedua Jaksa kembalikan berkas perkara ke penyidik.

    Pada Kamis (10/11/2023) lalu, Jaksa mengembalikan berkas perkara dengan berbagai petunjuk. Untuk kali ini, Jaksa mengembalikan berkas perkara pada Senin (18/12/2023) kemarin.

    Ada beberapa hal dalam berkas yang tidak disepakati Jaksa sehingga berkas dikembalikan dengan disertakan petunjuk.

    Jaksa peneliti kasus ini Muzzaki mengatakan, pihaknya tak bisa mengungkapkan secara detail apa petunjuk yang dia berikan ke penyidik.

    ” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Muzzaki.

    Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum juga disidangkan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur.

    Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.

    Anda sudah tahu, ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.

    “Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

    Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

    Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/ted]

  • 2 Tersangka Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri masih Bebas, Satu Orang Nyaleg

    2 Tersangka Kasus Investasi Madu Klanceng Kediri masih Bebas, Satu Orang Nyaleg

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua Tersangka kasus investasi madu Klanceng Kediri masih bebas. Bahkan, salah satunya malah maju Calon Legislatif. Hal itu membuat paguyuban korban investasi bodong madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) meminta was-was.

    Ditemui di Surabaya, Sri Hartini, koordinator paguyuban korban investasi bodong madu klanceng Koperasi NMSI mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat penetapan dua tersangka berinisial W dan C sejak Oktober 2023. Namun, sampai hari ini kedua tersangka masih menghirup udara bebas di kota Kediri.

    “Dua tersangka merupakan founder daripada koperasi. Surat penetapan tersangka di 23 Oktober 2023. Namun demikian ini sudah Desember korban-korban ini resah. Kenapa kok tersangka ini tidak segera ditahan,” ujar Sri Hartini, Selasa (19/12/2023) malam.

    Para korban juga khawatir karena salah satu tersangka balihonya tersebar di wilayah kediri menjadi calon legislatif dari salah satu partai besar di Indonesia. Sri Hartini pun telah menyurati pengurus partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri terkait status tersangka dalam kasus investasi bodong madu Klanceng.

    “Kita sudah surati dua kali. Namun, tidak pernah ada respon baik dari DPC Kediri dan KPU Kediri. Kita tidak menyalahkan partai. Namun, kita ingin memberi tahu bahwa ada caleg di partai tertentu yang berstatus tersangka,” imbuh Sri.

    Selain itu, menurut Sri Hartini ada kekhawatiran lain dari para korban bahwa nantinya kedua tersangka berinisial W dan C ini tidak dijerat menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu karena permintaan informasi yang diajukan oleh korban ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak kunjung keluar. Namun, pada surat penetapan tersangka W dan C dijerat dengan Pasal 378, 372, 374.

    “Sampai saat ini untuk inquiry PPATK kita sudah follow up kepada Bareskrim tapi belum keluar. Apabila PPATK daripada inquiry yang mendukung untuk Pasal TPPU-nya itu tidak segera ada, otomatis kan kami ini sangat khawatir bahwasanya hanya dikenakan tipu gelap, tidak dikenakan di TPPU-nya,” tutup Sri Hartini.

    Sebagai informasi, Kasus investasi bodong ini mencuat ke publik pada tahun 2021 yang lalu di Kediri setelah W dan C si pemilik koperasi madu klanceng kabur dan membawa uang ratusan miliaran rupiah milik 8.000 nasabah.

    Kasus tersebut kemudian dilaporkan korbannya pada Maret 2021 di Polres Kediri. Namun, karena tak ada perkembangan, korban akhirnya melapor ke Polda Jatim pada bulan yang sama. Setelah tak ada kejelasan, para korban mengadu ke Komisi III DPR RI, hingga sempat hearing pada Rabu (12/4/2023) lalu. Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, kasus akhirnya diambil alih oleh Bareskrim Polri.

    Kemudian, pada Oktober 2023 kemarin, dua orang berinisial W dan C ditetapkan sebagai tersangka, setelah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2022 kemarin. Namun, hingga kini kedua tersangka diduga belum ditahan. (ang/ian)

  • Pengungsi Rohingya Tembus 1.600, Kenapa Nelayan Aceh Menolong Mereka?

    Pengungsi Rohingya Tembus 1.600, Kenapa Nelayan Aceh Menolong Mereka?

    Jakarta

    Sebanyak 45 orang Rohingya yang seluruhnya pria ditemukan terdampar di Pantai Kuala Idi Cut, Aceh Timur, Kamis (14/12).

    Menurut wartawan Hidayatullah di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, puluhan pengungsi ini sudah dipindahkan ke Gedung Sport Center.

    Berdasarkan laporan UNHCR, ini merupakan gelombang kedatangan Rohingya ke-10 dalam satu bulan terakhir. UNHCR mencatat total pengungsi yang berada di Aceh sejauh ini mencapai 1.608 jiwa, termasuk 140 orang yang bertahan dalam satu tahun terakhir.

    Gelombang kedatangan orang Rohingya ke Aceh diwarnai sentimen negatif warganet Indonesia. Bahkan, narasi kebencian dan hoaks soal Rohingya marak beredar di media sosial.

    Sejumlah anak pengungsi Rohingya menikmati buah semangka bantuan dari warga Banda Aceh, setelah mereka lima kali berpindah-pindah tempat karena penolakan dari masyarakat lokal dan kini berada di penampungan sementara di Balai Meuseuraya Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (11/12/2023). (ANTARA FOTO)

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Di tengah polemik ini, seorang anggota DPR mewacanakan agar penyelamatan pengungsi yang masuk wilayah Indonesia harus didahului pemeriksaan status mereka.

    Peneliti yang fokus pada Rohingya dari BRIN mengkritik wacana tersebut, karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, sekaligus bertolak belakang pada aturan yang sudah dibuat Presiden Joko Widodo.

    Sementara itu, seorang nelayan di Aceh mengatakan, “Kalau ada musibah [di laut], wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat.”

    Kalau tidak menolong, ada sanksi adat

    Seorang nelayan di Aceh, Rahmi Fajri, mengatakan hukum adat laut yang disepakati bersama dengan pimpinan adat yang disebut “Panglima Laot”, mengikat para nelayan untuk menolong siapapun yang kesusahan di laut.

    “Di darat kita bermusuhan, tapi ketika di laut kita jadi saudara. Kalau ada musibah, wajib kita tolong. Kalau tidak menolong, ada sanksi adat,” kata Rahmi.

    Menurut Rahmi, aturan tersebut sudah turun temurun berlaku dari nenek moyang yang menjadi “kekhususan adat Aceh” dan tidak goyah walau sejumlah kalangan menyuarakan penolakan pengungsi Rohingya.

    Rahmi Fajri, nelayan di Aceh sedang membenahi peralatan tangkap ikannya. (Hidayatullah)

    “Jika di laut akan kita tolong. Tapi ketika dibawa ke darat, itu urusannya pengawasan dan pemerintah. Jadi di luar tanggung jawab nelayan,” tambahnya.

    Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, juga mempertegas hal itu: “Bagi kami, Rohingya itu bukan kewenangan hukum adat laot untuk menerima mereka”.

    “Kami hanya menerapkan hukum sosial untuk membantu mereka di laut apabila mereka butuh. Tanpa menarik/mengangkut ke darat. Membantu orang yang butuh pertolongan adalah kewajiban kita semua,” kata Miftah.

    Apa itu Hukum Adat Laut Aceh?

    Berdasarkan keterangan Miftah, Lembaga Hukum Adat Laot adalah lembaga adat nelayan yang dipimpin seorang yang dipilih secara adat yaitu Panglima Laot. Panglima Laot ini sudah ada sejak zaman Kerajaan Samudera Pasai, 16 abad yang lalu.

    Secara historis, panglima laot bertugas sebagai perpanjangan tangan raja untuk menjaga laut sebagai lalu lintas perdagangan termasuk memungut pajak, melayani dan menjaga keamanan para pedagang dari luar kerajaan, termasuk pelindung untuk nelayan.

    Seiring perkembangan zaman, lembaga ini mengambil peran menjaga keamanan di laut, agar nelayan tidak berkonflik dalam mengeksploitasi sumberdaya ikan.

    Kemudian, menjaga hukum adat dan adat istiadat yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat nelayan termasuk adat sosial di dalamnya, serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir pantai dan laut.

    ANTARAFOTOWarga melihat kapal kayu yang ditumpangi imigran Rohingya hingga terdampar di pesisir pantai Lamreh, Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/12/2023).

    “Hukum adat bukan qanun atau undang undang yang perlu disahkan oleh DPR Kabupaten/DPR Aceh/pemerintah,” kata Miftah.

    Sebelum ramai kehadiran Rohingya, banyak nelayan Aceh membantu orang-orang di laut baik hidup maupun sudah meninggal. “Tanpa melihat agama, ras dan etnis,” tegas Miftah.

    Dalam wawancara BBC News Indonesia beberapa tahun lalu, Panglima Laot Aceh tetap akan menolong pengungsi Rohingya, meskipun terdapat larangan pihak TNI.

    Kearifan lokal yang tidak diperhatikan

    Profesor Tri Nuke Pudjiastuti dari BRIN menyayangkan kearifan lokal yang dimiliki nelayan Aceh ini “tidak diperhatikan” oleh pihak otoritas. Padahal hukum adat mereka satu napas dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, yang memprioritaskan penyelamatan.

    “Kalau mereka menerima kapal yang ditolak beberapa kali, menunjukan sebenarnya mereka tidak menolak. Tetapi tekanan lingkungan dan ketidakjelasan kebijakan pemerintah, menjadikan mereka, tergantung situasi.”

    “Kalau perspektifnya hak asasi manusia, maka yang pertama orang itu ditolong,” kata Nuke.

    Selain itu, jika terdapat pihak otoritatif yang mendorong kapal Rohingya kembali ke laut, maka “sudah jelas itu melanggar”.

    Dalam Perpres No. 125/2016, kata Nuke, sudah gamblang dijelaskan agar pengungsi dari luar negeri melewati tahap apa yang disebut “penemuan, penampungan, dan pengamanan”.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya yang terdampar di pantai Lamreh Kabuten Aceh Besar menggendong anaknya saat memasuki lantai dasar Balee Meurseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/12/2023).

    “Jadi kalau dibilang, didata dulu, baru ditolong, nanti keburu tidak bernapas lagi,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi, memaknai kewajiban operasi penyelamatan dalam Perpres No. 125/2016 harus didahului kejelasan status orang-orang yang masuk wilayah Indonesia.

    Politikus dari Partai Golkar ini menengarai tidak setiap orang, termasuk dari komunitas Rohingya, masuk ke Indonesia dengan status pengungsi.

    “Yang datang ke Indonesia mungkin tidak terdaftar sebagai pengungsi. Karena tidak ada teregistrasi sebagai pengungsi, otoritas akan memasukkan mereka sebagai imigran gelap,” ujar Bobby dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (13/12).

    Bagaimana aturan Jokowi tentang penanganan pengungsi?

    Presiden Jokowi meneken Perpres No. 125/2016 pada 31 Desember 2016. Regulasi ini mengatur penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri.

    Pengungsi yang dimaksud perpres ini adalah orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena ketakutan yang beralasan terhadap persekusi berbasis ras, suku, agama, kebangsaan dan pendapat politik yang berbeda.

    Yang masuk dalam kategori tadi adalah orang-orang yang tidak menginginkan perlindungan dari negara asal atau telah mendapatkan status pencari suaka atau pengungsi atau dari UNHCR.

    ANTARAFOTOPetugas melakukan pendataan bagi seorang imigran Rohingya yang dipindahkan dari Pantai Ujong Kareung Sabang di tempat penampungan sementara di gedung eks kantor Imigrasi, Punteuet, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/11/2023).

    Merujuk pasal 9 dalam perpres ini, pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat, seperti berada di kapal yang akan tenggelam, harus segera dipindahkan ke kapal penolong. Pengungsi tadi juga wajib dibawa ke darat jika keselamatan nyawa mereka terancam.

    Perpres ini mengatur, lembaga yang bertugas melakukan ini adalah Basarnas. Operasi pertolongan itu dapat melibatkan TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Bakamla, dan organisasi non-kementerian di bidang serupa.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya menunggu dalam truk Satpol PP dan WH setelah ditolak warga untuk direlokasi di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial, Ladong, Aceh Besar, Aceh, Senin (11/12/2023).

    Setelah operasi penyelamatan dan pertolongan tadi, sebagaimana diatur pasal 9 huruf d, orang asing yang diduga pengungsi perlu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi atau Kantor Imigrasi setempat. Di situlah para pengungsi tadi akan menjalani pemeriksaan identitas.

    Pasal 24 perpres ini mengatur, pejabat Rumah Detensi Imigrasi, bekerja sama dengan pemerintah daerah, harus menempatkan pengungsi yang ditemukan ke penampungan atau akomodasi sementara.

    ANTARAFOTOSejumlah imigran etnis Rohingya berdoa bersama saat berada di depan pagar Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/12/2023).

    Tempat penampungan itu, seperti diatur pasal 26, harus dekat fasilitas kesehatan dan ibadah, berada di satu kabupaten atau kota dengan Rumah Detensi Imigrasi, dan memiliki kondisi keamanan yang mendukung.

    Organisasi internasional di isu migrasi dapat turut memfasilitasi proses penampungan pengungsi. Pasal 26 mengatur, bantuan yang dapat diberikan adalah penyediaan air bersih, kebutuhan makan, fasilitas kesehatan dan ibadah.

    Perpres ini juga mengamanatkan pengamanan pengungsi kepada Polri. Kepolisian, seperti tertulis pada pasal 32, ditugaskan untuk menjaga pengungsi agar tetap berada di tempat penampungan. Polri juga diminta menciptakan rasa aman terhadap warga di sekitar penampungan.

    Kendati demikian, Perpres No. 125/2016 ini disebut “tidak cukup lengkap”, karena belum mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait penggunaan anggaran dan pencarian dana bantuan, jelas Profesor Nuke.

    Isu penyelundupan manusia

    Isu penyelundupan manusia, dan imigran gelap yang berkembang dikhawatirkan justru dapat menjadi pembenaran dalam pengusiran para pengungsi Rohingya saat berada di tengah laut.

    Padahal, menurut Profesor Nuke, para pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh walaupun terbukti terhubung dengan penyelundupan manusia, status mereka tetaplah korban.

    “Kalau kita push back mereka, itu artinya bahwa mereka adalah penyelundup. Padahal, mereka adalah korban dari penyelundupan,” kata Nuke.

    Ia juga merujuk pada UUD 1945, Pasal 28G ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain”.

    ANTARAFOTOImigran Rohingya menunggu dalam truk Satpol PP dan WH setelah ditolak warga untuk direlokasi di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial, Ladong, Aceh Besar, Aceh, Senin (11/12/2023).

    “Itu posisi Indonesia. Bukan posisi perorangan, lembaga, atau pemerintah. Tapi posisi Indonesia,” katanya.

    Menurut Nuke, pemerintah Indonesia tidak bisa menghadapi gelombang pengungsi ini sendirian.

    Kata dia, Indonesia sebagai ketua ASEAN masih berkesempatan membuka ruang pertemuan khusus yang membahas gelombang pengungsi Rohingya, di mana akar masalah sebenarnya ada di Myanmar.

    Apa respons terbaru pemerintah?

    Baru-baru ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah bertemu Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, Filippo Grandi, untuk membahas isu pengungsi Rohingya yang masih di wilayah Indonesia.

    “Kita bahas tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dengan kedatangan bertubi tubi pengungsi Rohingya di Indonesia. Dan saya sampaikan, terdapat dugaan kuat masalah penyelundupan dan perdagangan manusia,” kata Menlu Retno dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (13/12).

    Ia melanjutkan, dalam pembicaraan empat mata yang dilakukan dengan sangat terbuka tersebut dengan Komisioner Tinggi UNHCR, “beliau sangat memahami tantangan yang dihadapi Indonesia”.

    ANTARAFOTOImigran etnis Rohingya makan siang saat berada di tenda penampungan sementara kawasan pesisir pantai desa Kulam, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (22/11/2023).

    Menlu Retno bilang, UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin membantu menyelesaikan masalah ini, antara lain dengan memberikan bantuan untuk mendukung kehidupan para pengungsi tersebut.

    “Saya juga menyampaikan kepada UNHCR di dalam pertemuan tersebut untuk terus mendesak kepada negara pihak Konvensi Pengungsi untuk segera mulai menerima resettlement sehingga beban tidak bergeser ke negara lain seperti Indonesia,” kata Retno.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dimulainya Penyelidikan Pemakzulan Biden

    Dimulainya Penyelidikan Pemakzulan Biden

    Washington DC

    House of Representatives atau DPR Amerika Serikat (AS) mengesahkan penyelidikan pemakzulan Presiden AS Joe Biden. DPR AS saat ini didominasi oleh Partai Republik, sementara Biden berasal dari Demokrat.

    Penyelidikan pemakzulan itu didorong oleh kecurigaan terhadap urusan bisnis luar negeri putra Biden, Hunter, yang kontroversial. Partai Demokrat telah mengecam tuduhan itu sebagai tuduhan yang tidak berdasar.

    Dilansir AFP dan Reuters, Kamis (14/12/2023), Demokrat menyebut Republik belum menemukan bukti kesalahan yang dilakukan oleh Biden sehingga membuatnya pantas untuk dimakzulkan. Penyelidikan pemakzulan itu sendiri resmi disahkan melalui pemungutan suara yang digelar oleh DPR AS pada Rabu (13/12) waktu setempat.

    Hasil voting menunjukkan 221 anggota DPR AS mendukung penyelidikan pemakzulan dan 212 anggota lainnya menolak penyelidikan pemakzulan terhadap Biden. Dengan hasil pemungutan suara yang meresmikan penyelidikan pemakzulan, maka DPR AS akan fokus menyelidiki apakah Biden mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari setiap transaksi bisnis luar negeri yang dilakukan putranya.

    Hunter (53) telah menolak untuk memberikan testimoni dalam rapat tertutup DPR AS terkait tuduhan tersebut. Gedung Putih juga menolak penyelidikan pemakzulan itu dan menyebutnya sebagai langkah yang tidak didukung fakta dan bermotif politik.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Upaya untuk memakzulkan Biden ini dinilai hampir pasti akan gagal. Namun, penyelidikan pemakzulan bisa memberikan masalah bagi Gedung Putih ketilka Biden berupaya untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilu AS 2024.

    Biden sendiri sedang mempersiapkan kemungkinan untuk bertarung ulang melawan Donald Trump yang berasal dari Republik dalam Pemilu tahun depan. Trump menjadi Presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali oleh DPR, meski akhirnya diselamatkan oleh Senat. Trump juga tengah menghadapi empat persidangan kasus pidana.

    Meski DPR memutuskan untuk memakzulkan Biden, masih ada Senat AS yang harus memutuskan apakah akan menghukumnya atas tuduhan tersebut melalui pemungutan suara yang hasilnya harus menunjukkan dua pertiga Senator menyetujui pemakzulan itu. Hal itu dinilai hampir mustahil terjadi mengingat Senat AS dikuasai oleh Partai Demokrat yang menduduki 51 kursi, melawan Partai Republik yang hanya memegang 49 kursi Senat.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Pemungutan suara oleh DPR AS ini digelar tiga bulan setelah Partai Republik secara informal memulai penyelidikan dan bukan merupakan langkah yang diperlukan untuk mencopot seorang presiden atau pejabat lainnya dari jabatannya. Namun, pengesahan yang diberikan melalui pemungutan suara itu akan bisa memberikan wewenang hukum lebih besar kepada Republik untuk memaksa pemerintahan Biden bekerja sama dan membantu melawan tuduhan dari Demokrat yang menuduh penyelidikan itu tidak memiliki legitimasi.

    Para anggota DPR AS dari Republik menuduh Biden dan keluarganya mengambil keuntungan dari tindakan-tindakan ketika dia menjabat Wakil Presiden AS pada era pemerintahan Presiden Barack Obama tahun 2009 hingga tahun 2017. Para anggota DPR AS dari Republik juga fokus pada usaha bisnis putra Biden di Ukraina dan China selama periode tersebut.

    Mereka mengklaim mendapatkan bukti yang menunjukkan putra Biden membuat klien-kliennya percaya dia bisa memberikan akses ke kantor Wakil Presiden AS. Namun, pihak Republik belum menunjukkan bukti Biden mengambil tindakan resmi untuk membantu bisnis putranya atau mendapatkan keuntungan finansial dari hal itu.

    Biden, dalam pernyataannya, telah mengecam para anggota DPR AS dari Partai Republik yang disebutnya tidak bertindak berdasarkan permintaannya soal prioritas dalam negeri atau memberikan dana darurat untuk Ukraina maupun Israel.

    “Para anggota Partai Republik di DPR tidak bergabung dengan saya. Bukannya melakukan apa pun untuk membantu menjadikan kehidupan warga Amerika lebih baik, mereka malah fokus menyerang saya dengan kebohongan,” tegasnya.

    Upaya pemakzulan Biden sebenarnya telah dimulai sejak September lalu. Saat itu, Biden mengaku tetap santai dengan langkah Partai Republik.

    “Saya bangun setiap hari… tidak fokus pada pemakzulan. Saya punya pekerjaan yang harus diselesaikan. Saya harus menangani masalah-masalah yang mempengaruhi rakyat Amerika setiap hari,” katanya kepada hadirin di sebuah acara penggalangan dana kampanye, dilansir AFP, Kamis (14/9/2023).

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Berkas Ronald Tannur Masih Diteliti Jaksa

    Berkas Ronald Tannur Masih Diteliti Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih meneliti berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI.

    Ahmad Muzakki, jaksa yang ditunjuk sebagai peneliti berkas perkara mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas belum lengkap atau P21. “Berkas perkara belum P21,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (12/12/2023).

    Namun, Muzakki tak merinci apa saja alasan pihaknya menyatakan berkas perkara belum P21.

    Perlu diketahui saat ini berkas perkara kembali dilimpahkan setelah beberapa waktu lalu Kejari Surabaya menyatakan basi belum lengkap atau P19.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejari Surabaya. “Sudah kami limpahkan (berkas perkara), coba tanyakan ke staff jaksa,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka beberapa hari setelah kekasihnya Dini Sera Afrianti dinyatakan tewas. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa sebelum tewas, Dini mendapat aksi kekerasan dari Ronald Tannur.

    Aksi kekerasan itu terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/beq]

  • Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Kemenkum HAM Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil pada Warga Binaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kanwil Kemenkum HAM Jatim berkomitmen menciptakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil). Hal itu ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/12/2023).

    Hingga saat ini, di 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengalami overkapasitas sebesar 105%. “Dari kapasitas hunian 13.563, saat ini lapas dan rutan di Jatim dihuni 27.875 warga binaan,” ujar Heni.

    Jumlah ini menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 113%. Hal ini tak lepas dari reformasi hukum dengan penerapan pidana alternatif dan mengedepankan prinsip restorative justice. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari unsur legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI yang terus mengawal semangat reformasi hukum di Indonesia,” puji Heni.

    Fluktuasi jumlah warga binaan ini pun berdampak pada persiapan pelaksanaan pemilu di lapas dan rutan. Pihak Kemenkumham Jatim harus benar-benar memastikan jumlah warga binaan yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun calon Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Sesuai hasil rapat pleno KPU Jatim pada 27 Juni 2023 lalu, ada 22.891 orang warga binaan yang masuk dalam DPT,” ujar Heni.

    Namun, pada 6 Desember 2023, jumlah DPT menjadi 17.761 DPT. Salah satu faktor utamanya karena jumlah warga binaan di lapas dan rutan sangat dinamis. “Jumlahnya bertambah dan berkurang setiap hari, jadi kami terus melakukan koordinasi dengan KPU setiap bulan untuk melaporkan jumlah warga binaan yang terkini,” urai Heni.

    Hingga saat ini, lanjut Heni, masih ada 10.114 warga binaan yang masuk kategori Calon DPK. Rencananya, status mereka akan ditetapkan sebagai DPT pada H-30 hari pemungutan suara. “Kami sudah siapkan juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas dan rutan yang jumlahnya mencapai 102 TPS,” terang Heni.

    Ke depan, Heni menekankan bahwa jajarannya akan terus melakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Hal ini untuk memastikan warga binaan dapat menyampaikan suaranya. “Tentunya kami akan memperjuangkan hak suara dari setiap warga binaan, hal ini menjadi komitmen kami dalam menciptakan pemilu yang luber jurdil,” tutup Heni.

    Komitmen ini mendapatkan apresiasi dari pimpinan maupun anggota komisi III yang hadir dalam rapat yang digelar di Ballroom Hotel JW Mariott, Surabaya itu. Sebanyak 10 wakil rakyat hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Adies Kadir (Fraksi Golkar), M Nurdin, Arteria Dahlan dan Johan Budi Sapto Wibowo (Fraksi PDIP),
    Didik Mukrianto (Fraksi Demokrat), Wihadi Wiyanto dan Rahmat Muhajirin (Fraksi Gerindra), Jacky Uly (Fraksi Nasdem), Ahmad Baidowi (Fraksi PPP) serta Ahmad Dimyati Natakusumah (Fraksi PKS).

    Wihadi mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya. Dia berharap lapas maupun rutan tidak tertutup selama proses pelaksanaan pemilu. “Kami harap, lapas mau terbuka bagi siapa saja, terutama bagi stakeholder yang berkepentingan selama pemilu, hal ini agar proses pemilu di lapas bisa berlangsung dengan transparan dan jauh dari prasangka,” tuturnya.

    Hal senada juga diungkapkan Rahmat Muhajirin. Dia berharap jajaran Kemenkumham Jatim dapat melanjutkan kerja baik yang telah dilaksanakan untuk menyambut pemilu 2024. “Kami harap lapas maupun rutan terus update tentang data petugas yang akan bertugas selama proses pemungutan suara, baik dari KPU, Bawaslu maupun petugas lapas sendiri,” harap wakil takyat dari dapil Jatim I itu.

    Begitu juga dari Arteria Dahlan yang mengapresiasi akurasi dan lelengkapan data yang dipaparkan. Menurutnya, hal ini akan menjadi faktor penentu kelancaran proses pemilu 2024. “Kami siap mendukung jajaran Kemenkumham Jatim untuk memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung aman dan lancar,” tegasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Buruan Daftar, Banyuwangi Fasilitasi Permohonan Hak Cipta ke Kemenkumham

  • Dana Perang Ukraina Hampir Habis, Zelensky Mau Temui Biden di AS

    Dana Perang Ukraina Hampir Habis, Zelensky Mau Temui Biden di AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Amerika Serikat Joe Biden akan bertemu Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Gedung Putih, Washington DC, hari ini, Selasa (12/12) waktu setempat.

    Juru bicara Gedung Putih Karine Jean Pierre mengatakan pertemuan tersebut akan membahas dukungan AS ke Ukraina.

    “[Bapak Presiden] menggarisbawahi komitmen dukungan AS ke masyarakat Ukraina yang tak berubah,” kata Pierre, dikutip NBC News.

    Dia lalu berujar, “Para pemimpin akan membahas kebutuhan mendesak Ukraina dan pentingnya dukungan berkelanjutan Amerika Serikat di masa kritis ini.”

    Sementara itu, kepresidenan Ukraina menyatakan pertemuan kedua pemimpin akan fokus dengan isu-isu utama seperti “proyek bersama mengenai produksi senjata dan sistem pertahanan udara.”

    Mereka juga mengatakan Zelensky dan Biden akan membahas kerja sama dan koordinasi antar negara di tahun mendatang, demikian dikutip AFP.

    Zelensky juga akan berbicara di depan Senat dan DPR AS.

    Rencana pertemuan Biden dan Zelensky berlangsung saat Gedung Putih berusaha meningkatkan upaya mereka untuk membuat Senat dan DPR menyetujui bantuan bagi Ukraina.

    Pekan sebelumnya, senat AS gagal meloloskan rancangan undang-undang (RUU) pendanaan bantuan untuk konflik perbatasan termasuk Ukraina dan Israel.

    Dari hasil pemungutan suara, hanya 49 senat mendukung dan 51 yang lain menolak RUU tersebut. Menurut aturan di AS, untuk meloloskan RUU perlu dukungan 100 angota senat. Penolakan itu mayoritas muncul dari anggota senat Partai Republik.

    RUU tersebut akan memberikan sekitar US$50 miliar atau Rp776 triliun untuk Ukraina. Dana ini mencakup bantuan di bidang keamanan, kemanusiaan, dan ekonomi.

    (isa/dna)

  • AS Bakal Pasok Amunisi Tank Israel usai Veto Resolusi Damai DK PBB

    AS Bakal Pasok Amunisi Tank Israel usai Veto Resolusi Damai DK PBB

    Jakarta, CNN Indonesia

    Amerika Serikat (AS) disebut bakal memasok amunisi bagi tank-tank atau kendaraan lapis baja Israel usai memveto resolusi gencatan senjata kemanusiaan di Dewan Keamanan PBB, Jumat (8/12).

    Kementerian Luar Negeri AS dikabarkan telah meminta Kongres menyetujui penjualan puluhan ribu amunisi untuk tank Israel, demikian menurut sumber yang mengetahui hal tersebut kepada CNN.

    Sumber itu berujar Kemlu meminta persetujuan penjualan 45 ribu peluru untuk tank Merkava Israel. Permintaan itu diterima dalam sepekan terakhir dan sedang ditinjau oleh Komite Urusan Luar Negeri DPR dan Komite Hubungan Luar Negeri Senat.

    Menurut sumber tersebut, kedua komite saat ini berada di bawah “tekanan” Kemlu untuk secepatnya menyetujui permintaan itu.

    Kabar ini muncul di saat komunitas global menekan AS untuk mendukung gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Agresi Israel di Jalur Gaza telah menewaskan nyaris 17.500 orang, dengan mayoritas anak-anak dan perempuan.

    Meski begitu banyak nyawa telah melayang, AS seakan tak peduli dan malah memveto pemungutan suara di DK PBB pada Jumat.

    Padahal, 13 anggota mendukung resolusi Uni Emirat Arab yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Hanya Inggris yang memilih abstain.

    Menurut AS, resolusi itu “berbeda dari kenyataan”. Inggris, sementara itu, abstain karena draf resolusi mengabaikan serangan Hamas pada 7 Oktober.

    Terkait pasokan bantuan militer, juru bicara Kemlu AS sejauh ini enggan berkomentar.

    “Karena ini masalah kebijakan, kami tidak akan mengonfirmasi maupun mengomentari transfer atau penjualan peralatan pertahanan yang diusulkan sampai hal itu secara resmi diberi tahu kepada Kongres,” juru bicara tersebut.

    Pada awal November, Kemlu AS secara resmi memberi tahu para pemimpin Kongres bahwa mereka akan memasok peralatan bom berpemandu presisi senilai 320 juta dolar atau setara Rp4,9 triliun ke Israel.

    Kementerian Israel menyatakan lebih dari 10 ribu peralatan militer telah dikirim ke negaranya sejak awal agresi.

    Juru bicara Kementerian Pertahanan Israel mengatakan bantuan itu berasal dari sejumlah negara, tanpa merinci apa saja yang dikirim dan berapa banyak yang berasal dari AS.

    Kemhan Israel sejauh ini mengaku menerima 200 pesawat kargo peralatan militer dari “beberapa negara” sejak agresi dimulai. Peralatan itu mencakup amunisi, kendaraan lapis baja, hingga senjata.

    Pengiriman bantuan militer AS dimulai tak lama setelah agresi Israel di Gaza diluncurkan 7 Oktober lalu. Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin berada di Israel pada 13 Oktober, kala pesawat kargo C-17 berisi bantuan keamanan mendarat di Negeri Zionis.

    “Ada banyak lagi yang akan menyusul ini,” kata Austin saat itu.

    Pengiriman bantuan keamanan ke Israel ini pun berbeda dengan ke Ukraina. Sebab untuk Ukraina, AS merinci jenis dan kemampuan senjata sebelum dikirim. Namun untuk Israel, Kementerian Pertahanan AS cenderung merahasiakan.

    Menurut CNN, Kemhan AS jarang mengakui atau mengumumkan jenis senjata maupun peralatan yang mereka kirim ke Israel.

    (blq/arh)

  • Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Maling di Bali Kabur ke Surabaya Tertangkap di Tol Gempas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Maling yang beroperasi di Bali tertangkap polisi di Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) Km 786/B saat hendak kabur menuju Surabaya. Maling tersebut kabur dengan mobil tracel Isuzu Elf dan sempat dikejar Tim Unit 3 PJR Polda Jatim dan Buser Satreskrim Polres Pasuruan.

    Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Imam SR mengungkapkan, pelaku berinisial RAT (32) merupakan warga Kampung Buyang, Marisso, Kota Makassar. Menurutnya, pelaku hendak melarikan diri ke Kota Surabaya karena takut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar, setelah melakukan pencurian.

    “Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar. Pelaku melarikan diri menuju Surabaya setelah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Ubud,” jelas Imam, Jumat (8/12/2023).

    Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku RAT memutuskan kabur setelah tahu temannya yang terlibat pencurian bersama dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud. Agar tak tertangkap, RAT menggunakan mobil travel Isuzu Elf menuju Kota Surabaya.

    BACA JUGA:
    Hampir Setahun Kabur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Tertangkap

    Namun, upaya pelarian ini diketahui oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ubud, yang kemudian berkoordinasi dengan Unit 3  PJR Polda Jatim. Setelah mendapat informasi ini, Pawas PJR Unit 3 Polda Jatim, Iptu Subekti, memerintahkan patroli unit 313 dengan 2 personel dan dibantu 2 anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengejar dan menangkap pelaku di KM 786/B ruas Tol Gempas.

    “Di dalam mobil travel Elf tersebut terdapat 8 penumpang dan 1 pelaku pencurian. Barang bukti yang kami amankan berupa 3 tas ransel dan dompet yang diduga milik pelaku,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Kunjungi Kota Pasuruan, Rombongan Komisi X DPR RI: Kita Tunggu Gus Ipul di Jakarta

    Setelah pelaku dan barang bukti diamankan pada Kamis kemarin (7/12/2023), PJR langsung menyerahkan kasus tersebut kepada anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku nantinya diserahkan ke Polsek Ubud. [ada/beq]