Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan ke Palestina dan Sudan

    Pemerintah Indonesia Kirim Bantuan ke Palestina dan Sudan

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melepas bantuan obat-obatan dan peralatan menuju Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (3/4). Bantuan kemanusian ini untuk negara sahabat yang terdampak bencana, baik itu bencana alam maupun krisis kemanusiaan akibat perang.

    Presiden Jokowi mengatakan, pengiriman bantuan ini sebagai bentuk solidaritas dan komitmen pemerintah, salah satunya dalam memelihara perdamaian dunia.

    “Pemerintah Indonesia selalu berkomitmen menjaga perdamaian dunia serta terlibat aktif dalam misi-misi kemanusiaan baik akibat perang maupun karena bencana (alam),” kata Presiden Jokowi.

    “Kita turut prihatin atas persitiwa kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan juga konflik internal di Sudan yang menimbulkan banyak korban,” imbuhnya.

    Bantuan kali ini berisikan bantuan yang merupakan permintaan langsung oleh pemerintah setempat, khusus untuk bantuan ke Palestina akan dikirimkan dari Indonesia melalui Mesir dan selanjutnya akan dikirimkan menuju Palestina.

    “Karena itu, untuk kesekian kalinya, kita kembali melakukan misi kemanusiaan ke Mesir dan Sudan untuk membantu saudara – saudara kita yang membutuhkan bantuan. Bantuan kali ini senilai 30 miliar rupiah. Berupa obat-obatan dan peralatan kesehatan, dan juga bantuan yang lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, sesuai dengan permintaan resmi dari Pemerintah Mesir dan Pemerintah Sudan,” tutur Presiden Jokowi.

    Presiden Jokowi menambahkan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto ditunjuk untuk memimpin pengiriman bantuan kemanusiaan ini.

    “Bantuan ini akan diantar langsung ke Mesir dan Sudan, delegasi dipimpin oleh Pak Suharyanto, Kepala BNPB, yang beranggotakan seluruh unsur kementerian dan lembaga mitra pemerintah. Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan saudara-saudara kita yang sedang tertmpa musibah di Gaza dan Sudan,” ujarnya.

    Adapun bantuan ini diterbangkan menggunakan dua pesawat Garuda Indonesia dengan tipe Airbus A330-200 menuju Sudan, sedangkan satu pesawat lainnya menggunakan tipe Airbus A330-900 menuju Mesir. Kedua pesawat tersebut direncanakan akan tiba pada Kamis (4/4) waktu setempat.

    Turut hadir dalam pelepasan bantuan ini yaitu, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Wakil Menteri Pertahanan, perwakilan Komisi VIII DPR RI, perwakilan Kementerian Serkretaris Negara, perwakilan BPKP, perwakilan Duta Besar Sudan, Duta Besar Mesir, Kepalat Staf Angkatan Udara, Danlannud Halim, perwakilan Bea Cukai Halim, Direktur Utama Garuda Indonesia dan perwakilan lembaga lain. [hen/beq]

  • PDIP Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut

    PDIP Minta Hasil Penetapan Capres-Cawapres Dicabut

    Jakarta (beritajatim.com) – PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

    “Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” ujar Gayus Lumbuun, Selasa (2/4/2024).

    Gayus yang juga mantan Hakim Agung mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

    “Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” kata Gayus.

    Anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

    “Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” kata Erna.

    Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19.

    Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

    Erna mengatakan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

    “Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum,” kata dia.

    “Kami dari Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu, dalam hal ini melihat bahwa praktik-praktik seperti ini, ini tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari karena nanti tahun ini kita juga akan melaksanakan pilkada atau pilgub,” ujarnya.

    Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN pada Selasa ini.

    Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

    “Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata Erna.

    Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Erna.

    “Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” kata dia. [hen/but]

  • Gugatan Demokrat Jember ke MK Jadi Perhatian Khusus

    Gugatan Demokrat Jember ke MK Jadi Perhatian Khusus

    Jember (beritajatim.com) – Gugatan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian elite partai tersebut. Ini dikarenakan Partai Demokrat Kabupaten Jember menjadi satu-satunya DPC dari Jawa Timur yang menggugat perolehan suara pemilihan umum DPRD Kabupaten ke Mahkamah Konstitusi.

    “Tidak ada gugatan dari Jawa Timur untuk Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi. Jadi insyaallah ini akan jadi perhatian khusus, karena satu-satunya pengurus yang mengajukan gugatan di Provinsi Jawa Timur. Ini merupakan kesempatan untuk jauh lebih bisa diperhatikan,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandi Apriana, Selasa (2/4/2024).

    Menurut Sandi, persidangan baru akan dimulai pada 6 Mei 2024. “Kami mendapat dukungan penuh dari Badan Hukum Penanganan Perkara Pemilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Mereka menyiapkan 20 pengacara untuk perkara di seluruh Indonesia,” katanya. Sebagian bergabung dengan tim kuasa hukum Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

    Sandi berkomunikasi intensif dengan pengacara DPP Demokrat di Jakarta. Ia sudah menyiapkan semua berkas dokumen yang dibutuhkan untuk memenangi gugatan itu. “Kami mempercayai tim BHPP Partai Demokrat. Insyaallah ini akan membawa dampak positif ke depan,” katanya.

    Sandi mengatakan, kemungkinan seluruh putusan MK yang tak bisa diganggu gugat akan diputuskan pada Juni 2024. “Memang mepet dengan pelantikan DPRD Jember. Kita tunggu saja. Kami optimistis bisa mendapat satu kursi,” katanya.

    Jika MK mengabulkan gugatan Demokrat, maka Partai Nasional Demokrat akan kehilangan satu kursi DPRD Jember dan tinggal memiliki lima kursi. Hal ini dikarenakan gugatan Demokrat terkait dengan dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem di Kecamatan Kaliwates yang termasuk dalam Daerah Pemilihan 1.

    Sandi meyakini Demokrat unggul dengan selisih kurang lebih 100-200 suara atas Nasdem di Daerah Pemilihan 1 jika tak ada dugaan penggelembungan suata. “Cuma yang kami laporkan adalah data Kecamatan Kaliwates,” katanya.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Daerah Pemilihan 1, Demokrat akhirnya memperoleh 12.672 suara dan Nasdem memperoleh 12.748 suara. Hanya berselisih 76 suara. Kursi DPRD Jember pun akhirnya menjadi milik David Handoko Seto dari Nasdem yang memperoleh suara tertinggi di internal partai tersebut.

    Demokrat pun tidak memiliki wakil di DPRD Jember. Dengan 42.032 suara, partai berlambang bintang mercy ini gagal mengikuti jejak Partai Amanat Nasional yang memperoleh 61.900 suara dan masih memiliki satu kursi perwakilan di Jalan Kalimantan 86 Jember. [wir]

  • Said: PDIP Siap Jadi Garda Depan Bela Anak Yatim

    Said: PDIP Siap Jadi Garda Depan Bela Anak Yatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pas di hari ke-20 bulan Ramadhan 1445 H, DPD PDIP (Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan)  Jawa Timur menggelar peringatan Nuzulul Qur’an di halaman kantor DPD Jatim, Jalan Kendangsari Industri 57 Surabaya, Minggu (31/3/2024) malam.

    Di acara yang digelar rutin tiap tahun itu juga dilakukan pemberian santunan, bingkisan Lebaran, dan buka puasa bersama anak yatim dan para janda. Juga ada pembagian bingkisan Lebaran bagi Satgas Cakrabuana PDIP Jatim.

    Kegiatan tersebut dibuka dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an, lalu dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada 250 anak yatim dan janda yang hadir.

    Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, MH Said Abdullah mengungkapkan, gelaran acara tersebut merupakan bentuk syukur sekaligus kepedulian partai terhadap anak-anak yatim.

    Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap semua bisa ikut merasakan kegembiraan dalam menghadapi Lebaran Idul Fitri 1445 H.

    Terutama untuk anak-anak yatim, “Kami ajak mereka bersama-sama ikut merasakan kebahagiaan dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” kata Said.

    “Ini kesempatan bersama mereka di bulan Ramadan. Ini hak anak yatim dan para janda,” sambungnya.

    Menurut Said, sebagaimana teladan Rasulullah Muhammad SAW, PDI Perjuangan tak akan melupakan rakyat kecil. Terlebih di bulan suci ini, ada hak-hak anak yatim yang harus diperhatikan.

    “Jangan pernah ada anak yatim yang rendah diri. PDI Perjuangan akan terdepan membela anak yatim. Saya tidak ikhlas kalau ada anak yatim yang tidak terurus,” tuturnya.

    Said juga menegaskan, semboyan PDI Perjuangan sebagai partainya wong cilik bukan hanya slogan. Melainkan, juga sebuah komitmen yang akan terus mereka pegang untuk bersama dan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.

    “Kami adalah partai nasionalis, tapi kami juga partai wong cilik, dan ini tidak akan hilang dari kami,” tegas politisi yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

    “Maka, ini komitmen kami, seluruh pengurus partai. Kami akan selalu memperhatikan, di manapun titiknya, untuk bersama wong cilik, khususnya anak yatim dan ibu-ibu janda,” imbuh dia.

    Said menambahkan, kepedulian Partai kepada anak yatim dan kalangan dhuafa ini tak hanya di momen jelang Lebaran. Tapi juga di momen peringatan hari besar Islam dan hari keagamaan lainnya, serta pada hari-hari besar nasional seperti Hari lahir Pancasila.

    Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI Perjuangan Jatim, H Marhaen Djumadi mengatakan, di momen Ramadhan ini, PDIP Jatim menggelar kegiatan yang intinya meningkatkan religiusitas para kader Banteng.

    Berbagai kegiatan keagamaan, seperti buka puasa bersama, Salat Tarawih berjamaah dilanjutkan tadarus Al-Qur’an rutin dilakukan tiap malam.

    Di Ramadhan kali ini, kegiatan keagamaan tersebut dimulai 14 Maret hingga 6 April 2024 mendatang di Aula Megawati Kantor DPD PDI Perjuangan Jatim. Acara tersebut diikuti kalangan santri bersama pengurus Bamusi PDIP Jatim. [tok/aje]

  • Ketua Komisi I DPR Ingatkan TNI AD Soal Standar Penanganan Perawatan Alutsista

    Ketua Komisi I DPR Ingatkan TNI AD Soal Standar Penanganan Perawatan Alutsista

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyayangkan insiden ledakan yang terjadi di gudang amunisi milik Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 07/155 GS Kodam Jaya TNI AD di wilayah Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/3). Dia menilai, peristiwa tersebut menyebabkan gangguan bagi keamanan dan keselamatan penduduk sekitar.

    “TNI AD harus menyiapkan standar penanganan pengamanan pemeliharaan dan perawatan alutsista, terutama yang lokasi penyimpanannya berada di daerah padat penduduk seperti yang terjadi di Bekasi kemarin,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya kepada media, Minggu (31/3/2024).

    Politisi Partai Golkar itu juga mengharapkan TNI AD dapat memperbaiki hal tersebut di masa mendatang, sekaligus melaksanakan petunjuk teknis mengenai pemeliharaan dan perawatan amunisi di lingkungan TNI secara lebih ketat.

    “Penanganan insiden ini dilakukan secara cepat dan tepat guna menghindari kerusakan lebih banyak terhadap fasilitas TNI maupun warga sekitar,” tegas Meutya.

    Dia juga meminta TNI AD proaktif mendata kerugian masyarakat terkait kerusakan rumah warga yang terdampak akibat kebakaran gudang amunisi Yonarmed milik Kodam Jaya. “TNI AD harus bertanggung jawab mengganti kerugian jika ada kerugian di masyarakat akibat kejadian kebakaran itu,” ujarnya. [hen/suf]

  • KPK: 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan

    KPK: 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Belum Lapor Harta Kekayaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Jelang berakhirnya penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 pada 31 Maret 2024, ternyata banyak penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan pelaporannya. Di antaranya enam menteri dan tiga wakil menteri kabinet Presiden Joko Widodo pwr Kamis (28/4/2024) kemarin.

    “Data menunjukkan masih ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini.

    Selain itu, lanjut Isnaini, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 Gubernur dan 5 Pj Gubernur yang belum lapor. Sayangnya, Isnaini tidak mengungkap nama-nama menteri, wakil menteri, juga para gunernur dan pejabat gubernur yang dimaksud.

    “(Padahal) skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran Eksekutif dengan skor 94,49%,” ujarnya.

    Hal ini berbeda dengan legislatif di tingkat pusat masih rendah tingkat pelaporannya. Legislatif pusat yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor.

    Perlu diketahui, pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 sendiri mencapai 98,90% dari 371.096 Wajib LHKPN. Berdasarkan jumlah tersebut Wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88% (meningkat 0.41% pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47%).

    “Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara,” kata Isnaini.

    Dia menegaskan, LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka. Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini.

    “Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait,” ujar Isnaini. [hen/but]

  • Baru 29,5 % Anggota DPR dan DPD yang Lapor Harta Kekayaan

    Baru 29,5 % Anggota DPR dan DPD yang Lapor Harta Kekayaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR dan DPD masih rendah dalam kepatuhan melaporkan harta kekayaan. Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini, hingga Kamis (28/3/1024) baru 29,55% yang baru menyerahkan LHKPN.

    “Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor,” kata Isnaini.

    Menurutnya, pelaporan LHKPN periodik tahun 2023 menjelang batas akhir pelaporan yakni pada 31 Maret 2024. “Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya,” ujar Isnaini.

    Kemudian terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, Isnaini menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK.

    “Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kita akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” kata Isnaini. [hen/aje]

  • Puan Sebut Tidak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP Soal Hak Angket

    Puan Sebut Tidak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP Soal Hak Angket

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut, tidak ada instruksi khusus kepada anggota Fraksi PDIP DPR soal hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk digulirkan di DPR.

    “Enggak ada instruksi, enggak ada,” ungkap Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2024).

    Meski begitu, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menyebut hak angket merupakan hak anggota DPR. Hanya saja, kata Puan, harus ada dukungan politik untuk merealisasikannya.

    “Itu hak anggota, kalau kemudian itu bisa berguna baik ya bisa saja, tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya. Itu kan perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik, tapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat,” tuturnya.

    Puan pun mengungkapkan belum ada pergerakan di partai koalisi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menggulirkan hak angket di DPR. Menurutnya apabila memang hak angket nantinya digulirkan, PDIP menginginkan semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Ada aturannya di (UU) MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudiam harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada,” papar Puan.

    “Jadi ya kita lihat, paling tidak itu merupakan hak anggota DPR yang apabila terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja, tapi kan belum ada, kita lihat dulu bagaimana di lapangan,” sambung mantan Menko PMK tersebut.

    Puan lantas berbicara mengenai rencana rekonsiliasi antara partai koalisi Ganjar-Mahfud dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saat ditanya mengenai rencana pertemuan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo, ia menjawab singkat. “InsyaAllah,” jawab Puan.

    Puan juga mengatakan ‘Insyaallah’ saat ditanya apakah sudah ada pertemuan antara dirinya dengan Prabowo. Ia pun tak berbicara banyak soal rencana PDIP ke depan, termasuk kemungkinan PDIP akan diajak gabung pemerintahan Prabowo layaknya Prabowo diajak bergabung dengan pemerintah Presiden Jokowi pada 2019. “Iya enggak ya?” kata Puan singkat. [kun]

  • Puan Tegaskan Kursi Ketua DPR Jatah Partai Pemenang Pemilu

    Puan Tegaskan Kursi Ketua DPR Jatah Partai Pemenang Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan kursi ketua DPR RI adalah jatah partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

    “Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” tegas Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2024).

    Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dirinya menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

    Seperti diketahui, PDI Perjuangan (PDIP) kembali keluar menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara.

    Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.

    Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

    Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan menegaskan hingga saat ini fraksi di DPR masih tetap kompak. Bahkan ia menyebut Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Sufmi Dasco Ahmad pun mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.

    “Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu,” ujar Puan sambil bertanya langsung ke Dasco yang ada di sampingnya.

    “Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU,” tegas Ketua DPP PDIP itu. [hen/beq]

  • Ketua Projo Jatim Masuk Bursa Cawagub 2024 Versi ARCI

    Ketua Projo Jatim Masuk Bursa Cawagub 2024 Versi ARCI

    Surabaya (beritajatim.com) – Accurate Research And Consulting Indonesia (ARCI) merilis peta terbaru elektabilitas sejumlah nama yang masuk bursa cawagub di Pilgub Jatim 2024. Salah satu nama yang masuk adalah Ketua Pro-Jokowi (Projo) Jatim, Bayu Airlangga.

    Direktur ARCI, Baihaki Sirajt menyebut nama yang masuk bursa cawagub Jatim dengan elektabilitas tertinggi ialah Emil Elestianto Dardak (dalam simulasi 7 nama tertutup).

    “Emil tertinggi di antara nama-nama lain yang masuk bursa Cawagub Jatim 2024,” kata Baihaki, Kamis (28/3/2024).

    Dalam survei ARCI, elektabilitas Emil di angka 35,4 persen sebagai Cawagub Jatim 2024. Disusul Bupati Sumenep Ahmad Fauzi 19,2 persen, Bupati Bojonegoro 2018-2023 Anna Mu’awanah 13,7 persen.

    Kemudian, ada nama Menpan RB Azwar Anas 12,3 persen, Mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono 7,4 persen, Sri Rahayu (Anggota DPR RI PDIP) 5,7 persen, dan Ketua DPD Pro Jokowi (Projo) Jatim Bayu Airlangga 4,2 persen.

    Baihaki menyebut cawagub paling ideal untuk Khofifah di Pilgub Jatim 2024 ialah Emil Dardak. Namun, jika Emil menjadi menteri maka ada sejumlah nama yang berpotensi sebagai wakil Khofifah mulai Fauzi hingga Bayu Airlangga.

    “Achmad Fauzi berhasil memimpin Sumenep dan bisa mengentaskan kemiskinan di wilayah tersebut,” tambahnya.

    Lalu, kata Baihaki, Khofifah jika membutuhkan sosok muda dan energik bisa memilih Ketua Projo Jatim Bayu Airlangga sebagai Cawagub Jatim.

    “Bayu kita tahu sebagai Ketua Projo Jatim juga memberi sumbangsih dalam pemenangan Prabowo-Gibran di wilayah Mataraman. Bayu sosok muda, jika Khofifah membutuhkan wakil muda dan energik, Bayu Airlangga tersedia,” jelasnya.

    “Apalagi, di belakang Bayu ada sosok Pakde Karwo. Saya kira Bayu bisa jadi alternatif yang bisa diterima semua partai pengusung Khofifah. Namun, kita semua harus menunggu dulu ke mana Emil akan berlabuh untuk karir politiknya ke depan, tetap wagub atau memilih menteri,” tandas Baihaki.

    Survei ARCI dilakukan pada 15-23 Maret 2024 dengan jumlah 1.200 responden. Survei ARCI menggunakan metode stratified multistage random sampling.

    Survei ARCI memiliki margin of error di angka 2,8 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. Sebanyak 25 persen kuisioner dilakukan quality control. [tok/beq]