Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Rakernas V di Jakarta, PDIP Tentukan Sikap Politik

    Rakernas V di Jakarta, PDIP Tentukan Sikap Politik

    Jakarta (beritajatim.com) – Ribuan orang kader PDI Perjuangan (PDIP) sudah memadati area Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V yang digelar di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, pada 24-26 Mei 2024. Kehadiran ini menandai ajang rakernas V akan segera dimulai, yang akan membahas tiga persoalan pokok.

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Steering Commitee (SC) Rakernas, Djarot Saiful Hidayat, saat jumpa pers di arena Rakernas V PDIP, Jumat (24/5/2024).

    Saat jumpa pers, Djarot didampingi Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, Ketua Organizing Commitee Rakernas Masinton Pasaribu, serta politisi PDIP lainnya seperti Adian Napitupulu, Deddy Yevri Sitorus, Selly Gelantina Andriani, dan Aryo Seno Bagaskoro.

    “Isi Rakernas V PDIP akan membahas persoalan-persoalan yang terkait dengan 3 persoalan pokok,” ungkap Djarot.

    Diuraikan Djarot, tiga persoalan pokok tersebut yaitu; pertama, soal sikap politik PDIP baik internal maupun eksternal. Kedua, merumuskan program-program kerakyatan. Ketiga, membahas tentang strategi pemenangan Pilkada 2024.

    Djarot menambahkan, pembahasan tiga hal pokok itu nantinya akan dibagi ke dalam kelompok. Pada tiap-tiap kelompok ini nantinya akan ada sub kelompok untuk membahas isu secara komprehensif.

    Khusus untuk strategi pemenangan Pilkada 2024, akan dibagi ke dalam 3 sub kelompok. Sub kelompok pertama akan diikuti oleh pengurus DPC dan DPD yang perolehan suaranya lebih dari 20 persen.

    “Artinya, kelompok 1 itu diikuti oleh ketua, sekretaris, bendahara partai, yang bisa mengajukan calon sendiri. Tetapi kita akan tetap bekerja sama dengan parpol lain,” kata Djarot.

    Kemudian, sub kelompok 2 ini adalah DPC dan DPD partai yang memperoleh kursi antara 10 sampai 20 persen. Adapun, bagi DPC dan DPD yang dibawah 10 persen akan masuk ke dalam sub kelompok 3.

    “Kemudian, sebelum memasuki sidang-sidang komisi, rapat kerja nasional V akan mendengarkan pandangan umum dari semua DPD. Pandangan umum ini terkait situasi kondisi konsolidasi dan evaluasi atas pelaksanaan pemilu 2024 serta arah kebijakan dan usulan-usulan program DPD DPD seluruh Indonesia,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

    Sebab, lanjut Djarot, PDIP adalah partai yang kukuh melaksanakan ideologi Pancasila yang bersumber dari pemikian dan ajaran Bung Karno, dengan tetap menggunakan sistem demokrasi terpimpin lewat mendengarkan seluruh pandangan dari DPD-DPD partai.

    “Dari situlah keputusan akan digodok dalam komisi-komisi dan sub komisi. Di hari terakhir nanti akan dibacakan rekomendasi internal maupun eksternal partai. Semua keputusan Rakernas diambil berdasarkan asas musyawarah mufakat,” pungkasnya.

    Adapun Rakernas kali ini mengusung tema “Satyam Eva Jayate: Kebenaran Pasti Menang” dan subtema “Kekuatan Persatuan Rakyat dalam Kebenaran”.

    Sebanyak 4.858 peserta yang terdiri dari fungsionaris DPP Partai, Ketua, Sekretaris, Bendahara DPD dan DPC Partai, Anggota DPR RI, badan dan sayap partai, Ketua, Sekretaris, Bendahara DPLN dari 16 negara, Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota, Kepala dan Wakil Kepala Daerah PDIP, serta calon anggota DPR RI terpilih pemilu 2024 yang non-incumbent hadir langsung dalam pembukaan Rakernas V Partai. [tok/aje]

  • Kapolres Pamekasan: Pers Bagai Pelita dan Harus Cerdaskan Publik

    Kapolres Pamekasan: Pers Bagai Pelita dan Harus Cerdaskan Publik

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menilai pers sebagai pelita, sekaligus diminta agar selalu bisa mencerdaskan publik.

    Hal tersebut disampaikan disela kegiatan Simposium yang digagas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, di Wahana Bina Praja Pemkab Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Kamis (23/5/2024).

    Dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Menguatkan Kebebasan Pers di Pamekasan’ gagasan salah satu organisasi profesi tersebut, AKBP Jazuli Dani Iriawan juga dianugerahi sebagai ‘Pimpinan Institusi Peduli Kebebasan Pers’.

    Bahkan saat mendapatkan penghargaan tersebut, ia juga mengaku sangat terharu, sekalipun ia masih belum genap setahun bertugas di Pamekasan . “Kepercayaan (anugerah PWI Pamekasan) ini, akan kami pegang teguh selama kami bertugas,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa pesan sekaligus kesan khususnya bagi seluruh insan pers di Pamekasan. Salah satunya dengan mengajak untuk selalu memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui salah satu pilar demokrasi, yakni pers.

    “Bagi kami, pers harus bisa menjadi pelita, pers harus bisa mencerdaskan, harus selalu bisa memberikan informasi berdasarkan fakta, serta harus selalu bisa melakukan kritik konstruktif,” pungkasnya.

    Sebelumnya Ketua PWI Pamekasan, Khairul Anam menyampaikan penghargaan tersebut diberikan berdasar beberapa indikator yang disebar dalam bentuk kuisioner atau angket kepada wartawan yang tergabung dalam organisasi yang dipimpinnya.

    Beberapa indikator tersebut, di antaranya jalinan komunikasi intens dengan insan pers, sekaligus menjadi satu-satunya pimpinan institusi yang tekan Memorandum of Understanding (MoU) dengan ketua-ketua wartawan di Pamekasan.

    Selain itu, AKBP Dani juga selalu berkenan sharing and hearing bersama PWI berkaitan dengan menangkal informasi hoaks, dan selalu melayani pendalaman materi terkait hukum dan kriminal usai konferensi pers.

    Bahkan ia juga selalu siap dikritik hingga dihubungi wartawan selama 24 jam, termasuk memberikan dukungan kepada jurnalis Pamekasan, yang mendatangi DPR RI, Dewan Pers, dan KPI guna menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. [pin/kun]

  • Alasan PWI Pamekasan Beri Penghargaan untuk AKBP Jazuli Dani Iriawan

    Alasan PWI Pamekasan Beri Penghargaan untuk AKBP Jazuli Dani Iriawan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Pamekasan (PWI) Pamekasan, memberikan penghargaan kepada Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan sebagai bentuk anugerah ‘Pimpinan Institusi Peduli Kebebasan Pers’.

    Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua PWI Pamekasan, Khairul Anam kepada Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan disela program Simposium bertema ‘Menguatkan Kebebasan Pers di Pamekasan’, di Wahana Bina Praja Pamekasan, Kamis (23/5/2024).

    “Penghargaan ini kami berikan bukan tanpa dasar, sebab kami merilis angket atau kuesioner dengan beberapa indikator berbeda. Sehingga AKBP Dani (sapaan akrab Jazuli Dani Iriawan) dinyatakan layak,” kata Khairul Anam.

    Dari beberapa indikator tersebut, di antaranya jalinan komunikasi intens dengan insan pers. “Kapolres Pamekasan saat ini, merupakan satu-satunya pimpinan institusi yang tekan MoU dengan ketua-ketua wartawan di Pamekasan,” ungkapnya.

    “Selain itu, beliau berkenan sharing and hearing bersama PWI berkaitan dengan menangkal informasi hoaks, juga selalu melayani pendalaman berita oleh wartawan usai konferensi pers. Termasuk pendalaman materi liputan terkait hukum dan kriminal, bahkan juga selalu siap dikritik hingga dihubungi wartawan selama 24 jam,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, ia juga memberikan dukungan kepada jurnalis Pamekasan, yang mendatangi DPR RI, Dewan Pers, dan KPI guna menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. “Tidak jarang beliau juga membuka dialog saat konferensi pers, dan tidak hanya sebatas tanya jawab,” tegasnya.

    Sementara Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan sangat terharu atas penghargaan tersebut. Sekalipun ia masih belum setahun bertugas di Pamekasan . “Kepercayaan (anugerah PWI Pamekasan) ini, akan kami pegang teguh selama kami bertugas,” ungkapnya.

    “Bagi kami, pers harus bisa menjadi pelita, pers harus bisa mencerdaskan, harus selalu bisa memberikan informasi berdasarkan fakta, serta harus selalu bisa melakukan kritik konstruktif,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Elemen Masyarakat Sipil Surabaya: Proses RUU Penyiaran Salah

    Elemen Masyarakat Sipil Surabaya: Proses RUU Penyiaran Salah

    Surabaya (beritajatim.com) – Elemen masyarakat sipil Surabaya menolak keberadaan RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Mereka menyatakan RUU tersebut diproses melalui mekanisme yang salah.

    “Kami sepakat bahwa RUU Penyiaran ini harus ditolak, prosesnya sudah salah, kontennya banyak yang bermasalah,” ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Rabu (22/5/2024).

    Penolakan tersebut dinyatakan dalam konsolidasi yang diikuti perwakilan antaranya AJI Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), akademisi, seniman, konten kreator dan elemen masyarakat sipil lainnya.

    Eben menyatakan ada prosedur yang salah dalam pembahasan RUU Penyiaran. Hal itu diiringi dengan kemunculan sejumlah pasal aneh yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

    Salah satu contoh yang diutarakan Eben yaitu munculnya Pasal 50b ayat 2c. Pasal itu secara jelas memuat larangan penayangan konten investigasi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Ini melanggar kepentingan publik, karena hak publik untuk tahu adalah hak asasi manusia, dan tugas itu amanah itu dititipkan kepada jurnalis,” kata dia.

    Eben juga mengungkapkan ada banyak pasal di RUU Penyiaran yang juga bermasalah. Seperti hilangnya aturan kepemilikan media, pasal berbahaya bagi demokratisasi media, serta pasal ancaman terhadap perlindungan kelompok minoritas.

    Meski begitu, Eben menegaskan bukan berarti sikap penolakan RUU tersebut menandakan penerimaan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut dia, UU tersebut masih bermasalah hingga saat ini.

    “Kami menganggap itu harus dikaji ualng dari awal dengan melibatkan partisipasi publik,” kata dia,

    Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan yang hadir pada forum konsolidasi itu mengatakan, RUU Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini sebaiknya tak buru-buru untuk disahkan.

    “IJTI sendiri menilai, jangan terburu-buru RUU penyiaran ini menjadi undang-undang, karena ada banyak atau ada beberapa poin pasal-pasal yang kontroversial dan bermasalah,” kata Falen.

    Contohnya, kata Falen, yakni pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Yakni di Pasal 50b ayat 2c. Menurutnya bakal aturan itu akan membunuh roh jurnalisme mereka.

    “Padahal jurnalisme investigasi itu adalah roh dari kerja-kerja jurnalistik kami,” tuturnya.

    Masalah lain ialah Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran.

    “Di pasal itu KPI bisa menangani sengketa, itu bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, yang di mana fungsi dari Dewan Pers menyelesaikan sengeketa pers. Jadi di sini ada tumpang tindih,” ujar dia.

    Sementara itu, Koordinator Kontras Surabaya, Fathul Khoir mengatakan, RUU Penyiaran ini terindikasi memiliki niat jahat untuk membunuh demokrasi, memberangus kemerdekaan pers serta membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    “Dalam diskusi tadi ada beberapa poin penting. Salah satunya bahwa RUU ini ada indikasi untuk membungkam demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Fatkhul.

    Fatkhul menyebut salah satu poin yang krusial ialah aturan yang membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa mengawasi ‘platform digital penyiaran’.

    Istilah ‘platform digital penyiaran’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A meliputi layanan siaran suara atau layanan siaran suara-gambar. Hal ini masih tidak didefinisikan secara jelas dan rancu. Artinya,  wewenang KPI berpotensi melakukan penyensoran di berbagai layanan internet, termasuk yang dibuat oleh konten kreator.

    Dengan demikian, kata dia, semua produk dari pelaku budaya, kesenian, atau konten kreator yang muncul dalam platform-platform digital akan diawasi dan diatur oleh KPI, serta harus tunduk pada larangan yang sangat normatif dan berpotensi memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    “Ini kan rentan kemudian dipakai penguasa sebagai alat untuk melakukan sensor terhadap lembaga penyiaran atau konten digital,” ucapnya.

    Maka tidak akan ada lagi ruang alternatif bagi para seniman untuk mendistribusikan karya tanpa kekangan negara. Selama ini, UU Penyiaran sudah mempersempit ruang berkesenian di kanal publik (TV dan radio) dan UU Perfilman memberlakukan sensor di bioskop.

    “Kami enggak bisa membayangkan bagaimakan konten kreator yang bekerja sendiri kemudian dia harus melaporkan setiap konten yang dimiliki ke KPI. Lali KPI akan melakukan sensor apakah ini layak atau tidak layak, ini yang kemudian saya bilang adalah ruang untuk membatasi,” ujarnya.

    Jadi, problem RUU Penyiaran ini bukan hanya soal pers saja. Tapi kata Fathul, RUU ini membatasi hak publik untuk mendapatkan akses informasi yang benar. Hal itu jelas melanggar hak asasi manusia.

    Setelah konsolidasi ini, Fatkhul berharap seluruh elemen masyarakat sipil untuk bergerak melakukan kajian dan aksi menolak RUU Penyiaran ini.

    “Kami akan terus mengkaji. Karena memang kita tahu bahwa revisi terhadap UU tidak bisa dihindarkan, tapi kemudian bukan seperti ini cara untuk membuat revisi UU, karena memang dari awal revisi ini tidak melibatkan partisipasi publik dan bahkan kami duga tidak melibatkan orang-orang yang punya kompetensi di dunia jurnalis,” pungkasnya. [beq]

  • Wartawan Sampang Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

    Wartawan Sampang Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

    Sampang (beritajatim.com) – Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Sampang, Madura, menggelar aksi menolak Rancangan Undang Undang (RUU) penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat,Senin (20/5/2024).

    Dalam aksinya, mereka membawa poster dan replika keranda mayat. Kamaluddin Harun, koordinator lapangan mengatakan, larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi mengancam kebebasan pers.

    “Dengan tegas kami menolak RUU Penyiaran. Selain itu penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers,” katanya di depan gedung DPRD Sampang.

    Ia menambahkan, revisi UU Penyiaran secara nyata membatasi kerja jurnalistik. Oleh sebab itu pihaknya berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran itu.

    “Larangan penayangan hasil liputan investigasi dalam revisi RUU Penyiaran jelas membungkam karya jurnalistik yang berkualitas,” imbuhnya.

    Menanggapi demo para wartawan tersebut, Ketua DPRD Sampang H.Aulia Rahman menyepakati apa yang disampaikan oleh para jurnalis tentang penolakan RUU penyiaran. “Kami mendukung kawan-kawan jurnalis untuk menolak RUU penyiaran karena mencederai kebebasan pers,” ujarnya.

    Pihaknya juga berjanji akan komitmen untuk membawa surat dan petisi para jurnalis ke DPR-RI. “Kami akan mengawal keinginan teman-teman jurnalis hingga ke pusat,” janjinya. [sar/suf]

  • Daftar Bupati, Lathifah Shohib Lanjutkan Malang Bangkit Jilid 2

    Daftar Bupati, Lathifah Shohib Lanjutkan Malang Bangkit Jilid 2

    Malang (beritajatim.com)– Lathifah Shohib resmi menyerahkan berkas pendaftaran dirinya sebagai Calon Bupati Malang 2024 di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang, Senin (20/5/2024) siang ini.

    Tiba di Kantor DPC PKB pukul 10.00 wib, kedatangan Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama KH.Bisri Syansuri di dampingi Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB.

    “Saya pilih daftar Calon Bupati Malang hari ini 20 Mei 2024 karena bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang ke 116. Semangat Ki Hajar Dewantara, bapak pendidikan inilah yang kami jadikan untuk bangkit menyemangati kita untuk membangun Kabupaten Malang kedepan,” tegas Lathifah Shohib pada awak media.

    “Mudah mudahan Allah ridho, dan memilih saya untuk memimpin Kabupaten Malang lima tahun kedepan,” sambung Lathifah.

    Menurut Lathifah yang juga Mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB sebelum mengundurkan diri dan maju dalam Pilbup Malang 2020 lalu itu meminta dukungan rekan rekan media membantu pencalonan dirinya dalam Pilihan Bupati Malang 2024 pada bulan 27 November mendatang.

    “Ditahun 2020 lalu saya itu sudah duduk di kursi DPR RI periode kedua baru setahun, sudah ditugasi partai untuk maju sebagai Calon Bupati Malang. Karena hasil survey dan elektabilitas saya oleh partai dianggap bisa bertanding. Akhirnya ya Bismillah demi membangun Kabupaten Malang dengan tagline Malang Bangkit, dan sekarang dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional tagline Malang Bangkit Jilid dua kita lakukan lagi,” ucapnya.

    “Mudah mudahan semua bangkit lah, pendidikan bangkit, kesehatan bangkit dan ekonomi bangkit di Kabupaten Malang dibawah kepemimpinan kami,” tambah Lathifah.

    Lathifah menegaskan, pendamping dirinya sejauh ini menjadi wewenang DPP PKB. “Kami masih menunggu wewenang partai, sejauh ini partai sudah melakukan penjajakan ditingkat pusat, kami menunggu pasangan yang akan dipilih partai, tentunya berdasarkan pertimbangan dan kajian kajian,” tuturnya.

    Pendamping dirinya dalam Pilbup Malang 2024, tambah Latifah, masih ada waktu di bulan Juni dan Juli. Segala kemungkinan masih bisa terjadi melalui sejumlah pertimbangan partai ketika harus berkoalisi.

    Ditanya soal sosok Dewa Kresna, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang juga Mantan Putra Bupati Malang Rendra Kresna, terkait pendamping Lathifah dalam Pilbup Malang 2024 mendatang, Lathifah mengaku sosok Dewa adalah politisi muda yang sangat baik.

    “Saya dengan Mas Dewa itu pernah satu komisi di komisi X DPR RI tahun 2010 sampai tahun 2019. Mas Dewa ini figur anak muda yang lebih menghargai orang yang lebih tua, kebetulan kami juga satu dapil, satu komisi. Kami bekerjasama baik untuk membangun komisi X yang bermitra dengan komisi X waktu itu bersama 4 orang yang dari Dapil Malang Raya juga, ada Pak Ridwan Hisyam, mas Moreno dan mas Dewa,” pungkas Lathifah.

    Berkas pendaftaran Lathifah pun diterima langsung Ketua Desk Pilkada Kabupaten Malang DPC PKB, Mashuri Mahali. Kata Mashuri, Bu Nyai Lathifah mendaftar Calon Bupati ke Desk Pilkada PKB Kabupaten Malang.

    “Desk Pilkada membuka pendaftaran gelombang kedua mulai 19 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2025 pukul 15.00 wib,” pungkas Mashuri. [yog/aje]

  • Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Pamekasan: Alarm Bahaya bagi Pers Indonesia

    Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Pamekasan: Alarm Bahaya bagi Pers Indonesia

    Pamekasan (beritajatim.com) – Jurnalis Pamekasan menilai Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran, membungkam kebebasan pers sekaligus menjadi alarm berbahaya bagi pers di Indonesia.

    Hal tersebut disampaikan Mohammad Khairul Umam, saat berorasi dalam aksi damai menolak RUU Penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Jum’at (17/5/2024).

    Terlebih RUU tersebut merupakan salah satu upaya revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, justru sangat berpotensi membunuh kebebasan pers.

    Apalagi terdapat beberapa poin yang menjadi atensi dari kalangan insan pers, khususnya di Pamekasan, di antaranya Pasal 56 Ayat 2 berisi larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

    Termasuk juga Pasal 42 Ayat 2 berbunyi penyelesaian sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers, justru dialihkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    “Kondisi ini tentu menjadi alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi adalah puncak penugasan jurnalistik dan larangan justru akan membungkam kami,” kata Mohammad Khairul Umam.

    Penolakan serupa juga terkait sengketa jurnalistik yang selama ini ditangani Dewan Pers, justru akan dialihkan dan ditangani KPI. Bahkan kondisi tersebut dinilai sarat akan kepentingan.

    “Jika KPI justru berpotensi mendapat intervensi dari pihak tertentu, sehingga penyelesaian sengketa kemungkinan tidak independen,” ungkap jurnalis yang tercatat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP).

    Dari itu pihaknya meminta wakil rakyat di wilayah setempat, agar segera meneruskan tuntutan insan pers. “Maka dari itu kami meminta kepada DPRD Pamekasan, segera menindak lanjuti sekaligus melanjutkan tuntutan kami ke DPR Pusat (DPR RI) agar RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Cara Jurnalis Pamekasan Tolak RUU Penyiaran, Tuntut DPRD Sampaikan ke Pusat

    Cara Jurnalis Pamekasan Tolak RUU Penyiaran, Tuntut DPRD Sampaikan ke Pusat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah jurnalis dari berbagai komunitas di Pamekasan menolak Rencana Undang-Undang Penyiaran karena dinilai membungkam kebebasan pers.

    Penolakan tersebut dilakukan dalam aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Jumat (17/5/2024).

    Bahkan koordinator aksi, Mohammad Khairul Umam menilai jika RUU sebagai upaya revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, justru sangat berpotensi membunuh kebebasan pers.

    Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut, di antaranya Pasal 56 Ayat 2 berisi larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, serta Pasal 42 Ayat 2 berbunyi penyelesaian sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers, justru dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    “Kondisi ini tentu menjadi alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi adalah puncak penugasan jurnalistik dan larangan justru akan membungkam kami,” kata Mohammad Khairul Umam.

    Penolakan serupa juga terkait sengketa jurnalistik akan ditangani KPI yang selama ini ditangani Dewan Pers. “Jika KPI justru berpotensi mendapat intervensi dari pihak tertentu, sehingga penyelesaian sengketa kemungkinan tidak independen,” ungkapnya.

    “Maka dari itu kami meminta kepada DPRD Pamekasan, segera menindak lanjuti sekaligus melanjutkan tuntutan kami ke DPR Pusat (DPR RI) agar RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” sambung jurnalis yang tercatat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP).

    Dalam aksi tersebut, para insan pers juga menunggu konfirmasi langsung dari wakil rakyat, sehingga Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto berjanji segara meneruskan tuntutan jurnalis ke DPR RI.

    “Kebetulan anggota (DPRD Pamekasan) yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan dari rekan-rekan akan segera kami antarkan ke Jakarta,” pungkasnya. [pin/ian]

  • PWI, AJI, IJTI Hingga PFI Tolak Revisi UU Penyiaran di Gedung DPRD Kota Malang

    PWI, AJI, IJTI Hingga PFI Tolak Revisi UU Penyiaran di Gedung DPRD Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Puluhan pekerja media di Malang Raya yang tergabung dalam lintas organisasi mulai dari PWI, AJI, IJTI, PFI dan pers mahasiswa menggelar aksi damai menolak Revisi UU Penyiaran. Demo digelar di depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Jumat, (17/5/2024).

    Mereka menolak RUU Penyiaran karena dianggap mengekang kebebasan pers. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers tidak boleh dibatasi. Sebab, pembatasan pers sama dengan pengekangan demokrasi.

    “Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” ujar Ketua PWI Malang Raya, Cahyono.

    Ketua AJI Malang, Benni Indo menyebut, larangan penayangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers. Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS. Pelarangan dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui KPI.

    “Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” ujar Benni Indo.

    Sedangkan, Ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan mengatakan, setelah menggelar aksi mereka akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya. Mulai dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. “Nantinya kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya. Agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI,” ujar Tiawan. (luc/kun)

  • Tiga Organisasi Wartawan Kediri Tolak RUU Penyiaran

    Tiga Organisasi Wartawan Kediri Tolak RUU Penyiaran

    Kediri (beritajatim.com) – Puluhan wartawan di Kediri yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri raya, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri unjuk rasa menolak draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR di Taman Makam Pahlawan Joyoboyo, pada Jumat (17/5/2024).

    Selain berorasi, wartawan juga membentangkan banner berisi tuntutan, salah satu isinya yakni RIP Kebebasan PERS, selain itu dilakukan aksi tabur bunga dan foto dengan pose menutup mulut dengan menggunakan id card.

    Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Dwi Juliandi meminta kepada komisi I DPR RI supaya meninjau kembali, mengkaji ulang, bahkan bila perlu mencabut RUU penyiaran tersebut sebab media sangat tidak setuju jika adanya pelarangan untuk melakukan investigasi.

    “Perlu kita ketahui bersama bahwa investigasi itu adalah merupakan mahkota daripada jurnalis dan merupakan mahkota daripada media. Kita tidak berbicara pada anggaran, memang investigasi memerlukan anggaran yang besar, tetapi jika hasil itu bisa dicapai produk jurnalistik tersebut itu merupakan suatu karya yang menjadi mahkota yang tentunya hal ini tidak bisa dibungkam begitu saja,”ucapnya.

    Bambang Iswahyoedhi, Ketua PWI Kediri Raya mengatakan jika aksi ini dilakukan di lapangan sebab ia ingin masyarakat tahu dan paham bahwa para jurnalis ini adalah pro rakyat yang ingin mengetahui informasi dengan baik sesuai dengan data data yang jelas.

    “Kalau ini nanti diberangus secara otomatis hasil karya jurnalis itu tidak akan ada artinya, untuk itu kita berteriak di jalan tujuannya masyarakat yang lewat tahu bahwa kita adalah membela rakyat sesuai dengan pilar keempat demokrasi,” pungkasnya.

    Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Danu Sukendro mengatakan, dengan adanya undang undang penyiaran ini banyak hal yang sangat membatasi seperti jurnalisme investigasi, kewenangan penanganan sengketa jurnalistik penyiaran dan tidak hanya melanggar undang undang pers, tapi juga melanggar hak asasi manusia.

    “Kita jurnalis bekerja untuk memenuhi masyarakat untuk tahu, atau public rights to know yang mana itu tercantum dalam UUD 1945 nomor 18 F yang mana masyarakat berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, dengan adanya pembatasan itu saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi goal,” tambahnya. [nm/ted].