Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kepala BNPT: Tahun 2023 sampai Juni 2024 Indonesia Zero Terrorist Attack Namun Tidak Boleh Lengah

    Kepala BNPT: Tahun 2023 sampai Juni 2024 Indonesia Zero Terrorist Attack Namun Tidak Boleh Lengah

    Kepala BNPT RI Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan sepanjang tahun 2023 hingga Juni 2024 ini, tidak ada satupun terjadi serangan terorisme di Indonesia

    Tayang: Kamis, 27 Juni 2024 11:17 WIB

    Tribunnews.com/ Chaerul Umam

    Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala BNPT RI Rycko Amelza Dahniel, Kamis (27/6/2024). Kepala BNPT RI Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2023 hingga Juni 2024 ini, tidak ada satupun terjadi serangan terorisme di Indonesia. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala BNPT RI Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2023 hingga Juni 2024 ini, tidak ada satupun terjadi serangan terorisme di Indonesia.

    Hal itu diungkapkan Rycko dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Kamis (27/6/2024).

    “Sepanjang tahun 2023 sampai dengan saat ini bulan Juni 2024, alhamdulillah tidak ada satupun terjadi aksi serangan terorisme di Indonesia atau yang biasa kita sebut zero terrorist attack,” kata Rycko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Rycko mengatakan bahwa kondisi demikian berkat penegakan hukum yang masif dan efektif yang dilakukan Densus 88 Polri dibantu TNI.

    Selain itu, kondisi tersebut membuat indeks terorisme global atau Global Terorrisme Index (GTI) Indonesia semakin membaik.

    “Global Terorrism Index Indonesia juga semakin baik, dari posisi 24 di tahun 2023 menjadi posisi 31 tahun 2024,” ucap Rycko.

    Kendati demikian, Rycko meminta hal itu tidak membuat semua pihak lengah.

    Sebab, dalam teori gunung es, peningkatan sel-sel teror bisa terjadi di balik kondisi yang baik tersebut.

    “Kita tidak boleh lengah dan cepat berpuas diri. Dalam teori gunung es ini merupakan fenomena yang muncul di atas permukaan, sementara itu di bawah permukaan terjadi peningkatan konsolidasi sel-sel teror,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    BERITA TERKINI

  • Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

    Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

    TRIBUNNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online.

    Data tersebut diungkap PPATK dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    PPATK mengungkap ada lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

    Dari total puluan ribu transaksi tersebut, total deposit mencapai setiap satu anggota DPR dan DPRD yang terlibat mencapai Rp25 miliar.

    Setelah temuan itu, PPATK menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk melakukan tindak lanjut.

    “Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu.

    Sementara itu, menurut anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, tindakan anggota DPR yang main judi online telah melanggar kode etik.

    Guspardi bahkan menyebut, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.

    “Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana,” ucap Guspardi, Rabu.

    Guspardi juga setuju agar PPATK membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif.

    Termasuk, keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya dalam judi online.

    Menurut Guspardi, judi online menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.

    “Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online,” ucapnya.

    “Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya.”

    “Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk di mana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK,” katanya.

    Reaksi senada diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP, Johan Budi.

    Menurut Johan, sanksi etik tidak cukup untuk menghukum legislator yang terjerat judi online.

    Johan mengatakan, perlu adanya sanksi pidana bagi ribuan anggota dewan tersebut.

    “Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain,” ujarnya dalam raker tersebut.

    MKD Bakal Panggil Anggota Dewan Terjerat Judi Online

    Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin meminta PPATK segera menyerahkan data terkait temuan 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online alias judol.

    Imron memastikan MKD akan memanggil dan meminta keterangan ribuan anggota dewan yang terjerat judi online tersebut.

    “Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).

    “MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan,” katanya.

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

  • Lebih dari 1.000 Anggota DPR & DPRD Terlibat Judi Online, PPATK Diminta Segera Kirimkan Data-datanya

    Lebih dari 1.000 Anggota DPR & DPRD Terlibat Judi Online, PPATK Diminta Segera Kirimkan Data-datanya

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diminta untuk segera mengirimkan data terkait adanya anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online.

    “Untuk oknum anggota DPR yang terdeteksi judi online, diminta kepada PPATK agar segera mengirimkan data lengkap kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti,” kata anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan Kamis (27/6/2024).

    Adapun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR Rabu (26/6/2024), PPATK mengungkapkan lebih dari seribu orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online dengan lebih dari 63 ribu transaksi.

    “Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah pidana,” ucap Guspardi.

    Legislator asal Sumatra Barat itu pun setuju dengan permintaan anggota komisi III DPR RI kepada PPATK, untuk membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya.

    Di mana judi online sudah terdeteksi merambah hingga semua cabang kekuasaan.

    “Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan dimana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online,” ucapnya.

    “Apalagi menurut PPATK dalam judi online ini juga terdapat pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha dan profesi lainnya.”

    “Bahkan masing-masing nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir termasuk dimana mereka melakukan transaksi, datanya sudah dikantongi secara lengkap oleh PPATK,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

    “Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

  • Fenomena Judi Online di Kalangan Anggota DPR & DPRD, Ribuan Terancam Dipanggil MKD hingga Dipidana

    Ancaman Pidana Mengintai Ribuan Anggota Dewan yang Main Judi Online

    TRIBUNNEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mencengangkan terkait judi online.

    Yaitu adanya ribuan anggota dewan dari DPR hingga DPRD bermain judi online.

    Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

    “Terkait dengan pertanyaaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada,” kata Ivan dikutip dari YouTube Parlemen TV.

    Ivan juga mengatakan total ada 63.000 transaksi yang dilakukan anggota dewan untuk bermain judi online.

    Dari puluhan ribu transaksi tersebut, dia menyebutkan total deposit mencapai Rp 25 miliar per satu orang anggota dewan.

    “Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka tu. Dan angkanya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing.”

    “Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” beber Ivan.

    Pasca pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online.

    “Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti,” ujar Habiburokhman.

    Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat.

    “Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan,” ucapnya.

    Tak Cukup Sanksi Etik tapi Pidana

    Menanggapi temuan PPATK ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi menilai legislator yang terjerat judi online tidak cukup hanya disanksi etik.

    Dia mengatakan perlu adanya sanksi pidana bagi anggota dewan yang terbukti melakukan tindakan haram tersebut.

    “Saya pikir, penjudi bukan lagi sekedar masalah kode etik, tapi inisudah masuk ranah pidana. Menurut saya begitu, tidak tahu menurut yang lain,” ujarnya di raker tersebut.

    Senada, peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karius juga mendukung adanya sanksi pidana bagi anggota dewan yang terbukti terlibat judi online.

    Kendati demikian, Lucius mengaku pesimis terkait penindakan secara pidana terhadap anggota dewan karena Polri selaku penegak hukum pun turut terlibat dalam judi online.

    “Betul (perlu adanya sanksi pidana bagi anggota dewan). Kalaupun agak sulit bicara judi online ketika semua lembaga terlibat judi online ini.”

    “Ya ini ibarat jeruk makan jeruk ini, tidak tahu siapa yang paling bersih untuk mengadili yang lain,” katanya di Sapa Indonesia Malam di Kompas TV dikutip pada Kamis (27/6/2024).

    Lucius pun turut mencurigai adanya anggota dewan yang tidak hanya sebagai pemain tetapi bandar judi online.

    Kecurigaan itu dilandasi dari temuan PPATK di mana per anggota dewan melakukan transaksi sebesar Rp 25 miliar.

    “Sebenarnya banyak yang ingin kita tahu seperti dari mana saja uang begitu besar yang digunakan anggota dewan untuk bermain judi online.”

    “Apakah (anggota) DPR ini adalah pemain judi saja atau mereka juga bandarnya? Saya curiga dengan dana sebesar itu, ada juga anggota yang juga merupakan bandar,” tutur Lucius.

    Dia pun berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) turut menyelidiki terkait dugaan adanya anggota dewan yang menjadi bandar judi online.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Judi Online

  • Wakil Ketua MKD Minta PPATK Segera Serahkan Data Anggota Dewan Terlibat Judi Online

    Wakil Ketua MKD Minta PPATK Segera Serahkan Data Anggota Dewan Terlibat Judi Online

    Legislator asal Madura tersebut melanjutkan bahwa MKD akan meminta keterangan kepada anggota Dewan yang diduga terlibat dalam judi online tersebut. 

    Tayang: Rabu, 26 Juni 2024 19:34 WIB

    ist

    Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI R.H. Imron Amin. 

    Wakil Ketua MKD Minta PPATK Segera Serahkan Data Anggota Dewan Terlibat Judi Online

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin, menekankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menyerahkan data terkait temuan soal 1.000 lebih anggota DPR dan DPRD bermain judi online alias judol.

    “Saya selaku Wakil Ketua MKD akan meminta PPATK agar secepatnya mengirimkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online,” ujarnya Rabu (26/6/2024).

    Legislator asal Madura tersebut melanjutkan bahwa MKD akan meminta keterangan kepada anggota Dewan yang diduga terlibat dalam judi online tersebut. 

    “MKD sebagai Alat Kelengkapan Dewan akan mintai keterangan kepada para legislator yang bersangkutan,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, lebih dari 1.000 orang wakil rakyat di DPR dan DPRD yang terlibat judi online. 

    Sedangkan transaksinya di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana Rp 25 miliar.

    “Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah nya hampir Rp 25 miliar,” ucap Ivan.

    “Nanti saya akan sampaikan ke MKD DPR. Sesuai dengan keterangan tadi,” ujar Ivan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu (26/6/2024).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    BERITA TERKINI

  • PBNU Sebut Tambang sebagai Anugerah Allah, Bukan Dinajiskan

    PBNU Sebut Tambang sebagai Anugerah Allah, Bukan Dinajiskan

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla menolak anggapan yang memandang tambang khususnya  batubara sebagai barang najis dan harus dihindari. 

    Menurut dia, anggapan tersebut tidak sesuai ajaran Islam.

    Mulanya, Ulil menjelaskan soal PBNU yang menerima izin pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan.

    Imbas dari keputusan itu, Ulil memahami bagaimana PBNU kini dikritik dan disorot oleh publik, terutama di ranah media sosial.

    “Kalau kita telaah percakapan di media sosial, sekarang ini, PBNU menjadi bullyan luar biasa mas. Muhammadiyah enak sekarang . NU yg sudah terang-terang menerima, sekarang dibully di mana-mana,” kata Ulil dalam Diskusi Fraksi PAN DPR RI bertajuk Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan, Rabu (26/6/2024).

    Ulil kemudian mengatakan bahwa di era ini, kampanye perubahan iklim seolah-olah mengampanyekan tambang batubara sbeagai sesuatu yang najis.

    “Itu dalam kampanye besar international, karena batubara ini memang ya, mungkin dari seluruh energi fosil yang ada, mungkin yang, dalam pandangan aktivis lingkungan, yang paling najis,” kata dia.

    Namun, Ulil menilai tambang batubara tetap merupakan anugerah dari Tuhan kepada Indonesia. 

    “Harus dikelola. Cuma pengelolaannya seperti apa mari kita bicarakan, tetapi menajiskan batu bara itu tidak sesuai pandangan agama yang saya anut, Islam. Karena ini adalah anugerah Allah untuk bangsa ini. Kita kelola. Bukan untuk dinajiskan,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024. (*)

  • Respons Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Masuk Bursa Calon Pimpinan KPK

    Respons Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Masuk Bursa Calon Pimpinan KPK

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal dirinya yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Karyoto mengatakan sejauh ini dia tak mau fokus apalagi berambisi terhadap hal tersebut.

    “Kalau disebut ya silakan, silakan saja yang menyebut. Saya sendiri, saya tidak terlalu berambisi, ya kita lihat ke depan ajalah,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024). 

    Karyoto tidak menjawab gamblang saat ditanya kesiapan dirinya untuk maju sebagai Capim KPK nantinya. 

    “Nanti kita lihat ke depan ya,” imbuhnya.

    Masuk Bursa Capim KPK

    Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap memyebut, berdasarkan undang-undang, siapa pun boleh mendaftarkan diri sebagai calon cimpinan (capim) KPK, baik berlatarbelakang Polri, Kejaksaan, akademisi atau profesional. 

    Kabarnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang juga pernah menjadi Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK ingin ikut daftar sebagai capim KPK. 

    Namun, Yudi tidak mau berspekulasi apakah Karyoto layak atau tidak jadi pimpinan KPK.

    “Ya kita lihat aja nanti. Daftar atau enggak dia [Irjen Karyoto]. Siapa pun bisa untuk menjadi capim KPK sesuai syarat administratif dalam UU Nomor 19/2019,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

    Terpenting, menurut Yudi, capim KPK yang diseleksi tahun 2024 ini harus jauh lebih baik dari pimpinan sebelumnya. 

    Ia mengatakan, capim KPK harus memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas, serta tidak membuat kontroversial dalam memimpin lembaga antirasuah.

    “Yang penting sebenarnya adalah pimpinan KPK kedepan harus berintegritas, tidak mempunyai permasalahan etik di masa lalu, dan bukan pembawa masalah di KPK kelak,” katanya.

    Oleh karena itu, Yudi menekankan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tahun 2024 ini tentu akan menjadi sorotan publik. 

    Karena, kata dia, harapan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan ditentukan juga oleh Pansel Capim KPK. 

    Menurut dia, jangan sampai proses seleksi capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri dan kawan-kawan pimpinan KPK periodenya itu.

    “Kita tahu bahwa pansel yang lalu, yang memilih Firli dan kawan-kawan, ternyata pilihan mereka dari 10 dan lima dipilih DPR, ternyata malah membuat permasalahan di KPK. Bukannya menjadi solusi bagi bangsa, malah jadi masalah,” jelas dia.

    Maka dari itu, ia menyebut Pansel Capim KPK sekarang harus dilihat betul nama-namanya. 

    Jika misalnya Pansel Capim KPK reputasinya bagus, berintegritas dan rekam jejaknya baik hingga tidak membuat masalah atau kontroversi, tentu harapan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan terlihat cerah.

    “Namun, kalau dilihat nama-namanya tidak berintegritas, orang rekam jejak buruk, bahkan anti-pemberantasan korupsi, ya saya pikir akan selesai. Karena dari pansel yang buruk tentu tidak akan menghadirkan pimpinan KPK yang baik,” kata Yudi.

    Dia berpendapat, apabila Pansel Capim KPK dianggap orang baik tentu animo masyarakat akan berbondong-bondong ikut untuk mendaftar, baik kalangan akademisi, tokoh nasional dan lain sebagainya. 

    Tapi kalau tidak berintegritas Pansel Capim KPK, dikhawatirkan masyarakat juga tidak akan mau mendaftar.

    “Karena nanti terjadi menduga setinga, sudah ada yang dipilih, sudah ada calonnya. Jadi calon Pansel Capim KPK harus rekam jejak baik, mau mendengar publik sehingga kita harap antusias orang-orang untuk maju pimpinan KPK bukan hanya cari kerja, tapi juga memperbaiki KPK sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di bawah KPK. Namun, kalau ternyata nanti justru pansel mendapat resistensi dari masyarakat, tentu harapan pemberantasan korupsi akan menurun drastis,” ujarnya.

    Selain itu, Yudi juga mengingatkan Pansel Capim KPK harus berkaca pada proses yang terjadi periode Firli Bahuri dkk. 

    Kata Yudi, Pansel Capim KPK harus teliti dan jeli melihat nama-nama bakal capim KPK yang mendaftar. 

    Bahkan, jangan segan untuk mendiskualifikasi jika nama tersebut diketahui memiliki rekam jejak buruk.

    “Yang paling penting pansel ini bener-bener harus berkaca dari yang lalu. Ada sedikit permasalahan dari capim KPK, mau itu etik bahkan juga kontroversi, sudah coret aja,” tandasnya.

  • Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang, Fraksi PAN Harap Aspek Lingkungan Jadi Perhatian

    Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Tambang, Fraksi PAN Harap Aspek Lingkungan Jadi Perhatian

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menilai keputusan pemerintah mengeluarkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk Ormas Keagamaan, harus dibarengi dengan perhatian terhadap pengelolaan lingkungan.

    Eddy mengatakan, tambang kerap diasosiasikan terkait pengelolaan lingkungan.

    “Atau dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut,” kata Eddy dalam Diskusi Fraksi PAN DPR RI bertajuk Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang kepada Ormas Keagamaan, Rabu (26/6/2024).

    Sekjen PAN tersebut mengatakan, pertimbangan lingkungan harus menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga ormas keagamaan.

    “Jangan sampai lagi nanti ormas-ormas keagamaan yang selama ini dianggap sebagai pemrakarsa dari lingkungan hidup yang terkelola dengan baik yang berkelanjutan, justru masuk ke sektor yang selama ini memiliki dampak yang kurang baik terhadap lingkungan hidup. Itu juga menjadi satu pertimbangan,” kata dia.

    Selain itu, Eddy juga bicara pertimbanga reputasi yang sebaiknya tak dianggap kecil.

    Terlebih, ormas keagamaan diisi para guru dan cendikiawan yang menjadi panutan di masyarakat.

    “Yang dalam hal ini memiliki posisi yang baik di masyarakat. Jangan sampai karena masuk ke dalam sektor tersebut ada permasalahan sehingga mencederai reputasinya,” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

  • Ribuan Anggota DPR Terlibat Judi Online hingga Miliaran Rupiah, Apa Kata Anggota Dewan?

    Ribuan Anggota DPR Terlibat Judi Online hingga Miliaran Rupiah, Apa Kata Anggota Dewan?

    TRIBUNNEWS.COM – Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.000 lebih Anggota DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.

    Dari jumlah tersebut, PPATK mencatat ada lebih dari 63 transaksi yang dilakukan, yakni mencapai Rp25 miliar.

    “Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Setelah temuan itu, PPAT menyatakan akan segera menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

    “Ya nanti akan kami kirim surat (ke MKD),” kata Ivan.

    Lalu, apa kata Anggota Dewan saat mengetahui ada lebih dari 1.000 anggota DPR terlibat dalam permainan judi online tersebut?

    Habiburokhman Desak MKD Panggil PPATK

    Setelah mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan agar pimpinan MKD memanggil PPATK untuk meminta data anggota dewan yang terlibat judi online.

    “Saya sebagai anggota MKD, saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut.”

    “Terkhusus data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online,” kata Habiburokhman usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Habiburokhman kemudian menjelaskan ancaman sanksi jika ada anggota dewan terbukti terlibat permainan judi online.

    Sanksi kode etik, kata Habiburokhman pasti akan diberikan karena sudah ada peraturan yang mengatur bahwa anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian.

    “Kalau di pedoman tata beracara sanksinya itu macam-macam. Kalau kode etik itu kan jelas pasal 3 ayat 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian, itu di kode etik,” ujar legislator Partai Gerindra itu.

    “Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Habiburokhman juga meminta agar PPATK melaporkan anggota DPR yang bermain judi online tersebut ke MKD.

    Menurutnya, judi online ini sangat meresahkan dan hampir terpapar di setiap institusi.

    Kendati demikian, dia meminta agar dilakukan pendekatan persuasif, mengingat permainan judi online melibatkan banyak pelaku.

     “Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita enggak akan cukup pak gitu kan,” ungkap Habiburokhman.

    Fraksi PKS Minta PPATK Bongkar Eksekutif dan Yudikatif

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil juga meminta PPATK untuk membongkar anggota eksekutif dan yudikatif yang terlibat judi online.

    Sebab, Nasir merasa tidak adil jika PPATK hanya mengungkapkan anggota DPR saja yang terlibat dalam judi online.

    Alasannya, karena ia khawatir, permainan judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan.

    “Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif,” ujar Nasir, dalam rapat kerja dengan PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    “Bagaimana perputaran di sana di eksekutif, yudikatif, jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan,” ucapnya.

    Fraksi Golkar Setuju PPATK Juga Bongkar Eksekutif dan Yudikatif soal Judi Online

    Anggota Komisi III DPR fraksi Golkar, Supriansa juga setuju dengan Nasir.

    Ia meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif ada yang terlibat judi online.

    “Saya sependapat dengan kawan-kawan pimpinan karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat di dalam judi online,” ungkap Supriansa.

    Namun, dari pihak PPATK sendiri menyatakan, belum menentukan keterlibatan eksekutif dan yudikatif dalam permainan judi online.

    “Alhamdulillah enggak ada,” ungkap Ivan.

    Johan Budi Desak PPATK Bekukan Rekening Bandar Judi Online

    Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi, mendesak PPATK agar segera melacak rekening bandar judi online yang meresahkan masyarakat tersebut.

    Lalu, setelah itu, Johan juga meminta agar rekening bandar judi online itu dibekukan.

    “Satgas ini akhirnya ke mana gitu? Jadi temuan Satgas jangan hanya pengumuman yang membuat publik terkaget-kaget, endingnya apa Pak Ivan?” kata Johan, dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK, Rabu.

    “Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking juga rekening ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu, apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup.”

    “Informasi dari kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freze kemudian itu bisa ditutup gitu, Apakah itu juga sudah dilakukan?” ucapnya.

    Johan pun mengaku kaget karena ternyata ada rekening yang diperjualbelikan untuk judi online.

    Terlebih lagi perputaran uang Rp600 triliun terkait judi online itu termasuk angka yang fantastis.

    Maka dari itu, Johan Budi mendesak PPATK mengusut hal tersebut.

    “Cukup terkejut juga ternyata ada Rp600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara,” ujar Johan.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Fersianus Waku)

  • Pihak MPR Sebut Sanksi untuk Bamsoet Cacat Prosedural, MKD: Masuk Kategori Menghina

    Pihak MPR Sebut Sanksi untuk Bamsoet Cacat Prosedural, MKD: Masuk Kategori Menghina

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, merespons pihak MPR RI yang menilai sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) cacat prosedural.

    Adapun sebelumnya, Bamsoet dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis oleh MKD DPR, terkait pernyataannya soal amendemen UUD 1945.

    “Yang cacat prosedur ya yang ngomong itu (Plt) Sekjen MPR itu kan,” ujar anggota MKD DPR RI Habiburokhman, kepada Tribunnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

    Habiburokhman menilai, bahwa pernyataan putusan MKD itu disebut cacat prosedural sama saja dengan menghina AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR.

    MKD, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, berencana akan memanggil pihak MPR RI.

    “Itu bisa masuk kategori menghina MKD itu,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

    “Ya orang itu mau kita panggil itu. Pokoknya kita akan memanggil orang itu,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar Rapat Pimpinan MPR RI di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III Lantai 9 Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 25 Juni 2024. 

    Rapim MPR salah satunya membahas tentang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Bambang Soesatyo.

    “Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, telah dilaksanakan Rapat Pimpinan MPR RI. Salah satunya membahas tentang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, Dr. H. Bambang Soesatyo, SE, MBA,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, SE, MM, menyampaikan hasil Rapat Pimpinan MPR RI dalam konperensi pers terkait putusan MKD DPR RI di lobby Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

    Siti Fauziah menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh dari media massa, bahwa MKD DPR RI telah memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau dikenal dengan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR RI. 

    MKD juga memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis kepada teradu agar tidak mengulangi dan lebih berhati-hati dalam bersikap. “Menyikapi putusan MKD DPR RI tersebut, Rapim MPR RI menyepakati beberapa hal,” ujarnya.

    Pertama, putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan. “Dan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan,” katanya.

    Selain itu, lanjut Siti Fauziah, putusan MKD tidak memenuhi unsur materiil karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya karena kapasitas teradu dalam status kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI pada tanggal 5 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI.

    Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas. “Ketiga, Pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan Pimpinan DPR dalam rangka mendudukan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antar kelembagaan,” tambah Siti Fauziah.

    Keempat, lanjut Siti Fauziah, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

    “Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” pungkasnya.