Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Ronald Tannur

    Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Rieke Diah Pitaloka, artis sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024).

    Kedatangan artis yang dikenal dengan nama Oneng ini guna mengawal perkara Ronald Tannur yang saat ini dalam upaya hukum kasasi oleh JPU.

    “Ini dalam rangka mengawal Justice For Dini Sera,” jawabnya singkat saat ditanya keperluannya ke Kejati Jatim oleh awak media.

    Rieke dalam kesempatan tersebut juga meminta berkas hasil persidangan yang berujung dibebasknnga Gregorius Ronald Tannur tersebut.

    Tujuan Rieke adalah mempelajari kasus tersebut sebab, menurut dia kasus ini perlu mendapat dukungan semua pihak, termasuk anggota DPR, supaya proses hukum selanjutnya sampai pada titik inkrah agar bisa mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

    “Kita tidak ingin suatu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan yang luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan,” ujarnya.

    Dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera ini, ia menyoroti vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Ia menyebut hakim telah mengabaikan berbagai bukti, fakta persidangan serta hampir keseluruhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    “ Hanya karena berperilaku sopan selama persidangan, maka terdakwa berhak mendapat vonis bebas.
    Semua orang memang wajib berperilaku sopan ketika sidang, kalau enggak ya dikeluarin,” imbuhnya.

    Rieke akan terus menggaungkan perlawanan atas ketidakadlian dalam sistem peradilan di Indonesia demi penegakkan hukum yang progresif.

    “Karena ini bukan sekedar terdakwa dengan nama Gregorius Ronald Tannur. Ini adalah juga tentang para hakim di pengadilan, jaksa dan semuanya bahwa kita sedang berupaya melakukan penguatan terhadap hukum yang progresif,” tandasnya.

    Rieke tiba di gedung Kejati Jatim sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai Toyota Alphard berpelat nomor P 1 PT sambil dikawal anggota kepolisian lalu lintas.

    Setibanya di Kejati Jatim, Rieke bersama rombongan kemudian menuju lantai 3 untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati beserta jajaran. Usai pertemuan, Rieke lalu melanjutkan perjalanan menuju Universitas Airlangga Surabaya. [uci/but]

  • KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) diminta melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini harus dilakukan guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

    “Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan, karena vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya.

    Dia menambahkan, KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Pangeran mengingatkan, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat ‘dibeli’ menjadi sebuah kebenaran.

    “Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Pangeran juga berpendapat, jika diperlukan KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu. “Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” usul Pangeran.

    Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang terdiri Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [kun]

  • Gotong Karangan Bunga ke Dalam PN Surabaya, Demo Bebasnya Ronald Tannur Gontok Gontokan

    Gotong Karangan Bunga ke Dalam PN Surabaya, Demo Bebasnya Ronald Tannur Gontok Gontokan

    Surabaya (beritajatim.com) – Demo vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan anak DPR RI, Gregorius Ronal Tannur di PN Surabaya, diwarnai aksi gontok – gontokan antara petugas keamanan (sekuriti) dengan masa aksi, Senin (29/7/24) hari ini.

    Suasana bersitegang antar kedua belah pihak itu terjadi saat masa aksi merangsek masuk gedung PN, dengan membawa karangan bunga. Sedangkan, sekuriti menghadang melarang masa masuk.

    “Taruh saja. Pokoknya biar kelihatan. Ini tentang keadilan sekali lagi tentang kemanusiaan, tentang nyawa,” teriak orator dengan microphone.

    Seorang orator itu berteriak lantang, dan masa di luar pagar PN Surabaya antusias melemparkan 1 karangan bunga lagi. Ke dalam halaman gedung.

    “Nek ngunu mata ne ketua PN gak ndelok (kalau tidak begitu mata ketua PN tidak melihat),” imbuh orator itu.

    Sedangkan sebelumnya, dari Tim Kuasa Hukum korban BBH (Biro Bantuan Hukum) Damar Mohammad Shobur menjelaskan, aksi itu digelar untuk menuntut keadilan dan mendesak ketua PN angkat bicara.

    “Tuntutan kami Ketua Pengadilan Surabaya untuk mengkoreksi dan mengevaluasi; terhadap hakim – hakim yang ada di PN Surabaya khususnya Erintuah Damanik dan teman – teman hakim yang mengadili terkait perkara pembunuhan ini,” terang Shobur. (ted)

  • Demo Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Hakim Damanik Akan Dilaporkan ke KPK

    Demo Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Hakim Damanik Akan Dilaporkan ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com)-Masa aksi LBH buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung PN Surabaya, terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Senin hari ini.

    Masa aksi itu mencecar Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim pemutus perkara anak dari DPR RI itu. Ia dinilai kontroversial, dan LBH akan melapor ke KPK.

    “Tuntutan kami Ketua Pengadilan Surabaya untuk mengkoreksi dan mengevaluasi; terhadap hakim – hakim yang ada di PN Surabaya khususnya Erintuah Damanik dan teman – teman hakim yang mengadili terkait perkara pembunuhan ini,” terang Tim Kuasa Hukum BBH Damar Muhamad Shobur, Senin (29/7).

    Shobur menjelaskan bahwa putusan vonis bebas ini menciderai keadilan. Kata dia, hakim memutar balikkan fakta – fakta rekontruksi dan hasil visum korban.

    “Didakwakan 3 Pasal berlapis itu dibebaskan oleh seorang hakim bernama Erintuah Damanik hakim PN Surabaya. Diproses rekontruksi perkara sudah mengakui kalau dia (terdakwa) sudah bener bener melindas, dan memasukkan orang sekarat ke dalam bagasi,” papar Shobur didahapan awak media.

    Malah ini berbeda, lanjut Shobur, hakim menyebut matinya (korban) Dini Sera Afriyani karena alkohol. Yang padahal, divisum kematian korban tertera jelas diakibatkan kekerasan benda tumpul.

    “Ini saya bacakan divisum itu, sebab kematiannya (korban) karena luka robek ‘majemuk’ pada organ hati akibat dari kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat,” imbuh dia.

    Melihat kontroversialnya penanganan kasus anak DPR RI terdakwa kasus pembunuhan yang bebas ini, Tim Kuasa Hukum mencurigai ada permainan, dan akan melaporkan Hakim Erintuah Damanik di KPK.

    “Untuk ke KPK, kami masih mengumpulkan bukti bukti suratnya sudah jadi. Karena ini ada indikasi permainan. Dalam minggu ini (melaporkan)” jelas dia.

    Selain itu, Shobur menambahkan saat ini timnya telah membagi tugas. Ada yang ke komisi 3 DPR RI, ada yang ke Kejaksaan mengurus memori banding KY dan ada ke Bawas Mahkamah Agung (MA).

    “Hari ini kita memang menyelesaikan yang di KY dan Bawas di MA. Untuk minta keseriusan dalam menyusun memori kasasi ke MA,” tandas Shobur.

    Diketahui, dalam demontrasi hari ini disertai aksi tabur bunga terhadap mendiang Dini Sera Afriyani. Dan ada aksi sumbang koin untuk Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, Erintuah Damanik. [ram/aje]

  • Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang protes atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyani semakin deras. Jumlah karangan bunga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu 28 Juli 2024, terus bertambah.

    Jumlah karangan bunga bertuliskan nada protes itu kini mencapai 16. Dari pantauan beritajatim.com, karangan itu berderat dari ujung ke ujung.

    “Orang Surabaya Pergi ke Pandaan – Orang Kaya Beli Keadilan,” tulis salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya, dilihat beritajatim.com siang.

    “Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan, #Justicefordini. PDI Perjuangan Kota Surabaya,” tulisan karangan bunga lain yang berlogo kepala banteng.

    Kepala Sekuriti PN Surabaya Yoni menyampaikan bahwa sejak hari Jumat (26/7/2024) lalu. Jumlah karangan bunga itu terus bertambah, sampai hari ini.

    “Pertama kali datang itu Jumat siang. Itu sampai sore cuma satu terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim, pasang ya sudah,” papar Yoni, Minggu (28/7).

    Yoni mengaku tidak mengenali siapa orang yang memasang. Kata dia, dibiarkan masih terpasang dan berderat sebab atasan nya belum memberikan perintah memindahkan karangan itu

    “Kurang tahu, kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pak Humas aja kenapa ini dibiarkanya. Enggeh belum ada perintah (memindahkan),” imbuh Yoni.

    Selain itu, Yoni sebagai kepala sekuriti menyebut saat ini sudah ada 2 ajuan surat unjuk rasa. Kata Yoni, dua surat unjuk rasa itu diajukan untuk aksi Senin (29/7) besok.

    “Kemarin hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu sudah ada 2. 1 dari FSPMI satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk unjuk rada hari Senin besok,” tandas Kepala Sekuriti PN itu.

    Diketahui sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan kasus pembunuhan penganiayaan, hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti kekasihnya Ronald.

    Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera).

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

    Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Karangan Bunga PN Surabaya Usai Ronald Tannur Divonis Bebas (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [ama/but]

     

  • Keluarga Dini Sera Afrianti Sudah di Jakarta, Besok Lapor ke KY

    Keluarga Dini Sera Afrianti Sudah di Jakarta, Besok Lapor ke KY

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga Dini Sera Afrianti bersama tim kuasa hukum telah tiba di Jakarta pada Minggu (28/07/2024) hari ini. Rencananya, mereka akan melaporkan tiga hakim yang memutus Ronald Tannur bebas yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul ke Komisi Yudisial (KY).

    “Ya Insya Allah besok kami mendampingi keluarga korban untuk ke Komisi Yudisial. Ini posisi saya sudah di Jakarta,” kata Dimas Yemahura, Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti.

    Dimas mengatakan kaporan ke KY sebagai respon atas putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang kontroversial, yakni membebaskan terdakwa Ronald Tannur daei segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pelaporannya, Dimas akan membawa beberapa bukti. Salah satunya persepsi hakim selama proses sidang.

    “Kami menyiapkan persepsi hakim selama persidangan pertimbangannya apa, dan yang kami dengar, kami lihat selama pembacaan putusan kemarin. Kita mungkin nanti juga akan melampirkan bukti tambahan sebagai penunjang laporan,” tambahnya.

    Atas laporannya ke KY, Dimas meminta dukungan dari berbagai pihak agar Dini Sera Afriyanti mendapatkan keadilan. Ia pun mendukung inisiatif KY yang telah melakukan pemeriksaan dini kepada para hakim.

    “Kami meminta perhatian dan mendukung KY atas inisiatifnya yang melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim,” pungkasnya.

    Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur terbebaskan dari 3 pasal yang menjeratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas ketiga pasal itu, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

    Namun saat hari putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintuah mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dan lolos dari dakwaan JPU. (ang/but)

  • Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Ronald Tannur Diputus Bebas, Pengamat: Hakim Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas Majelis Hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang telah didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti disalah satu tempat karaoke di Surabaya pada, 4 Oktober 2023 menghentak publik.

    Berbagai kecaman dilontarkan kepada Majelis Hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan tersebut. Terdakwa yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

    Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Putra anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB ini dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

    Menurut pengamat hukum, Wakit Nurohman, putusan majelis hakim itu sangat janggal dan patut dicurigai ada intervensi dibalik putusan bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    “Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun, ada fakta ironis dalam kasus Ronald Tannur, dimana Majelis Hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” ungkapnya.

    Wakit menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum bernama ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. “Majelis Hakim telah mencederai prinsip hukum ini,” tegasnya.

    Prinsip ini, jelas Wakit, menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

    “Oleh karena itu, memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal, maka kami mendukung Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

    Pasca Putusan Bebas Ronald Tannur, Trotoar Depan PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca putusan bebas Ronald Tannur, trotoar di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibanjiri karangan bunga. Sejumlah karangan bunga itu disinyalir sebagai bentuk protes dan kecewa masyarakat atas putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

    Pantauan Beritajatim.com pada Sabtu (27/07/2024) di trotoar depan PN Surabaya, sejumlah karangan bunga dengan kalimat menyindir terpasang berjajar menghadap ke Jalan Raya Arjuno. Belum diketahui secara pasti siapa pengirim karangan bunga ini.

    “Ga tahu mas. Kita bagian kirim cuman mengirim saja,” kata salah satu pengirim.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    Beberapa karangan bunga mencantumkan nama pengirim yang nyeleneh. Seperti karangan bunga dari KPK (Komunitas Pecinta Karaoke) yang bertuliskan ‘Vonismu lebih keras daripada Miras’. Lalu ada pengirim dari Jarjit Singh salah satu tokoh kartun Upin Ipin yang menuliskan ‘dua tiga tutup botol vonismu konyol’.

    Lalu juga ada karangan bunga yang mencantumkan pengirim Paguyupan Bakul Jamu Gendong yang menuliskan ‘sebelum sidang minum antangin pak Hakim biar ga masuk angin’. Ada juga karangan bunga yang mencantumkan dari Vegas Family yang menuliskan ‘katanya wakil Tuhan, kenapa putusannya dukung kelakuan setan’.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    Dimas Yemahura kuasa hukum keluarga korban Dini Sera mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan masyarakat yang sama-sama mengkritisi putusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Menurut Dimas, Dukungan masyarakat, pejabat publik, tokoh akademisi dan media saat ini merupakan hal yang dibutuhkan oleh keluarga untuk menatap kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi dukungan kepada keluarga korban dengan berbagai support seperti karangan bunga yang sudah terpasang pasca putusan. Kami sekeluarga optimis bahwa nantinya di proses selanjutnya terdakwa akan dihukum maksimal,” kata Dimas kepada Beritajatim.com.

    Dimas menjelaskan pihak keluarga masih optimis mendapatkan keadilan di proses Kasasi. Rasa optimis itu berlandaskan pada rasa percaya kepada niat JPU dan Makhkamah Agung (MA) untuk memproses putusan kontroversial itu. Selain itu, dukungan masyarakat luas juga menjadi modal keluarga untuk terus berupaya mencari keadilan.

    Salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya.

    “Ada dua hal. Pertama niat baik dari JPU dan MA yang akan memproses keputusan dari hakim lalu juga dukungan yang terus mengalir. Kami perwakilan keluarga masih optimis dan berterima kasih kepada masyarakat,” tuturnya.

    Diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur terbebaskan dari 3 pasal yang menjeratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Atas ketiga pasal itu, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

    Namun saat hari putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintuah mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dan lolos dari dakwaan JPU. (ang/ian)

  • Ternyata di Sini Sri Mulyani Simpan Uang Negara Ribuan Triliun!

    Ternyata di Sini Sri Mulyani Simpan Uang Negara Ribuan Triliun!

    Jakarta

    Saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui di mana pemerintah Indonesia menyimpan ribuan triliun uang negara. Hal ini menjadi penting mengingat bagaimana uang negara ini biasa digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Sri Mulyani Indrawati menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai semester I-2024 atau Juni 2024, pendapatan negara terkumpul Rp 1.320,7 triliun atau turun 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Kalau kita lihat pendapatan negara yang mencapai Rp 1.320,7 triliun, itu adalah 47,1% dari target tahun ini Rp 2.802,3 triliun. Pendapatan negara semester I ini dibandingkan semester I tahun lalu yang Rp 1.407,9 triliun itu berarti mengalami penurunan 6,2%,” beber Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu.

    Perlu diketahui bahwa penyimpanan uang negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.

    Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh uang milik negara negara ini disimpan dalam bentuk kas negara. Adapun kas negara ini disimpan di rekening bank atas nama negara.

    Kas negara ini kemudian dimasukkan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.

    Lebih lanjut, pada Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penambahan atau pendapatan uang negara bersumber dari:

    a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
    b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
    c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.

    Disebutkan dalam Pasal 14 PP No. 39 Tahun 2007, seluruh pendapatan negara ini kemudian dimasukan ke dalam kas negara dan disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

    Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

    Sedangkan dalam pasal Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007 dikatakan bahwa pengurangan atau pengeluaran uang negara diakibatkan oleh:
    a. belanja negara;
    b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
    c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.

    Sebagai informasi, untuk memperlancar pelaksanaan pengolahan uang negara, RKUN ini tak cuma berisi satu rekening. Namun pemerintah juga dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral.

    Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    (fdl/fdl)

  • Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Netizen

    Bebaskan Ronald Tannur, Akun Medsos Erintuah Damanik Diserang Netizen

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti, ketua majelis hakim Erintuah Damanik mendapat serangan nitizen di akun media sosialnya.

    “Cairrrr” Komentar dari akun Instagram @tnnyyaa

    “Saya mau mengucapkan turut berduka cita atas matinya hukum di Indonesia,” kutip komentar akun IG @qomariah_hasanah.

    Komentar-komentar tersebut terus bermunculan di akun hakim yang mempunyai kekayaan Rp8 miliar tersebut.

    Hakim Damanik sendiri saat keluar meninggalkan PT Jawa Timur mengatakan bahwa dia datang ke PT untuk silaturahmi. “Nggak ada apa-apa, silaturahmi saja,” ujarnya.

    Terkait putusan bebas, hakim yang mempunyai catatan harta kekayaan Rp8 miliar ini enggan menjawab. “Ke Humas saja ya,” ujarnya.

    Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti menangis di ruang sidang PN Surabaya saat mendengar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan dia dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

    “Yang penting Tuhan yang membuktikan siapa yang benar,” ujar Ronald Tannur usai sidang.

    Terkait upaya hukum atas vonis bebas sementara Terdakwa sudah ditahan cukup lama, Ronald Tannur menyerahkan hal itu ke kuasa hukumnya. “Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujarnya.

    Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Komisi Yudisial (KY) turut menyatakan sikap. Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

    “Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” kata Mukti.

    Mukti memastikan akan melakukan investigasi. Masyarakat dipersilahkan membantu. Bila ada bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim, dipersilahkan segera melaporkan ke KY. [uci/suf]

    medsos halim Damanik