Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Ancaman Berkali-kali Menkeu Purbaya Soal Pembekuan Bea Cukai

    Ancaman Berkali-kali Menkeu Purbaya Soal Pembekuan Bea Cukai

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyebut-nyebut upaya pembekuan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atau Bea Cukai. Pada Desember 2025, menjadi kali ketiga Purbaya menyebut upaya pembekuan lembaga tersebut.

    Kali ini, hal tersebut diungkapkan Purbaya saat rapat Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025). Ia memberikan waktu setahun ke lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut untuk berbenah.

    Ancaman Purbaya ke Bea Cukai ini bermula dari keluhan industri tekstil dalam negeri soal banyaknya impor baju ilegal di Tanah Air.

    Diketahui, industri dalam negeri alami penurunan penjualan lantaran banyaknya produk tekstil impor ilegal yang dipasarkan di Indonesia. Hal ini diungkap oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI).

    APSyFI Soroti Impor Ilegal yang Tak Kunjung Terselesaikan

    Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) saat itu menyoroti maraknya impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil nasional selama empat tahun terakhir. Organisasi ini menilai upaya pemberantasan belum efektif karena tidak menyentuh aktor utama penyelundupan.

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai, penindakan selama ini keliru sasaran karena hanya menyentuh pedagang kecil, bukan pihak yang berada di balik rantai pasok.

    “Selama ini yang disasar hanya di level pedagang. Padahal, pedagang itu sebenarnya korban. Pelaku utamanya adalah importirnya,” ujar Redma kepada Beritasatu.com, Senin (3/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa penyelundupan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan aparat tertentu. “Praktik importasi pakaian bekas ini tidak akan berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum petugas Bea Cukai di dalamnya,” kata Redma.

    Desakan Penindakan bagi Importir dan Oknum Bea Cukai

    Menurut APSyFI, akar persoalan impor ilegal tidak akan selesai tanpa reformasi serius di lingkungan Bea Cukai. Redma menyatakan pelaku utama berada pada level importir dan jaringan pendukungnya.

    “Kami sangat berharap selain importirnya ditindak, yang paling utama adalah membersihkan instansi Bea Cukai dari para oknum yang membantu jalannya importasi pakaian bekas,” ujarnya.

    Ia menilai, selama petugas masih bisa diajak bermain oleh importir, penyelundupan akan selalu berulang.

    “Kalau petugas Bea Cukai bersih dan menjalankan aturan dengan benar, saya kira importasi pakaian bekas ini akan berhenti,” katanya.

    Purbaya Beri Ancaman Pembekuan Bea Cukai

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada Bea Cukai akibat memburuknya integritas dan pengawasan di lapangan.

    Ia menilai impor pakaian ilegal, termasuk kasus beras 250 ton di Aceh, yang saat itu jadi sorotan, sudah sangat mengganggu penerimaan negara.

  • Menkomidigi Bakal Panggil Telkom (TLKM) Bahas Pembentukan InfraCo

    Menkomidigi Bakal Panggil Telkom (TLKM) Bahas Pembentukan InfraCo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) dalam waktu dekat untuk membahas rencana pembentukan entitas baru yang disebut InfraCo.

    Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Komdigi, khususnya dalam hal konektivitas digital.

    Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan InfraCo masih berupa rencana yang akan diputuskan dalam grup Telkom.

    “Ini rencana Telkom yang akan nanti diputuskan dalam grup mereka. Jadi, masih berupa rencana dan dalam waktu dekat kami akan panggil,” ujarnya dalam forum ruang diskusi bersama Komisi I DPR RI dikutip Selasa (09/12/2025).

    Meutya menambahkan bahwa pemanggilan tersebut guna melihat kesesuaian InfraCo dengan Komdigi yang nantinya diharapkan dapat membantu tugas-tugas utama terkait dengan konektivitas.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, Telkom InfraCo berpotensi memberikan kontribusi terhadap program infrastruktur digital pemerintah.

    “Saya kira mudah-mudahan itu bisa ikut membantu pelaksanaan RPJMN-nya Komdigi dalam soal infrastruktur,” katanya dalam forum yang sama.

    Sebelumnya melansir dari Bisnis, Infranexia merupakan brand PT Telkom Infrastruktur Indonesia yang menyediakan jaringan dan layanan telekomunikasi lewat skema network sharing. Aset Telkom yang belum optimal penggunaannya akan dibuka untuk operator telekomunikasi lain.

    Langkah pemindahan aset infrastruktur Telkom ke anak usaha Infranexia kini sudah mencapai 60% untuk fase pertama. Sisanya ditargetkan rampung pada semester I/2026.

    Direktur Strategic Business Development & Portofolio Telkom Seno Soemadji menyebut Infranexia berpotensi menjadi “The Next Telkomsel” berkat nilai aset yang tinggi. Dengan gross asset lebih dari Rp130 triliun, Infranexia diproyeksi menjadi mesin pendapatan baru Telkom.

    “Fase satu, sudah 60% dari aset Telkom ke Infranexia. Harapannya, di semester I/2026 bisa selesaikan sisanya,” kata Seno dalam acara Business Update Strategy TLKM, dikutip Selasa (09/12/2025).

    Setelah proses pemisahan selesai, Telkom akan menentukan langkah berikutnya. Opsi yang ada adalah initial public offering (IPO) di bursa atau menggandeng mitra strategis.

    Persiapan mencakup pemisahan aset secara legal, pengamanan aspek finansial, hingga tata kelola yang atraktif bagi investor jangka panjang. Transformasi ini menegaskan visi Telkom menjadikan Infranexia sebagai platform pertumbuhan dan inovasi, bukan sekadar wadah aset pasif. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Ribut-ribut Bantuan Rakyat yang Viral, Cholil Nafis: Kadang Kebaikan Itu Perlu Ditampakkan

    Ribut-ribut Bantuan Rakyat yang Viral, Cholil Nafis: Kadang Kebaikan Itu Perlu Ditampakkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Cholil Nafis memberi respons soal ribut-ribut bantuan rakyat ke korban terdampak Bencana Alam, Banjir di Sumatra-Aceh.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Cholil Nafis menyebut bantuan yang diberikan ke korban bencana memang harus disebarkan.

    Karena menurutnya ini bisa mengundang pihak-pihak lain untuk ikut memberikan bantuan.

    “Ngga’ papa “so’ paling-paling” membantu di tempat bencana krn itu mengundang orang lain utk ikut membantu,” tulisnya dikutip Selasa (9/12/2025).

    Kebaikan yang seperti ini memang harus diperlihatkan menurutnya karena memang tujuannya positif.

    Kecuali untuk hak lain yang tidak ada efeknya, menurutnya Cholil sebaiknya untuk hal seperti itu diam saja.

    “Kadang kebaikan itu perlu ditampakan agar mengundang orang lain bersinergi dlm kebaikan,” sebutnya.

    “Kecuali dlm hal kebaikan yg tak ada efek ngajak orang lain maka sebaiknya diam2 aja,” terangnya.

    Sebelumnya, respon salah satu anggota DPR karena bantuan dari rakyat yang viral dan heboh di media sosial.

    Anggota DPR yang dimaksud adalah anggota Komisi I DPR, Endipat Wijaya.

    Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih aktif menyebarkan informasi kerja pemerintah terkait penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

    Hal tersebut diungkapkan Endipat Wijaya dalam rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Gedung DPR RI pada Senin, 8 Desember 2025.

    “Fokus nanti, ke depan Kementerian Komdigi ini mengerti dan tahu persis isu sensitif nasional dan membantu pemerintah memberitahukan dan mengamplifikasi informasi, sehingga enggak kalah viral dibandingkan dengan teman-teman yang sekarang ini,” kata Endipat Wijaya

  • Pengusaha Apresiasi Upaya Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Manis

    Pengusaha Apresiasi Upaya Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Manis

    Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026 disambut positif oleh dunia usaha.

    Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) sekaligus Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo, Adhi S Lukman, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai Purbaya mempertimbangkan isu MBDK secara menyeluruh, termasuk kondisi industri dan daya beli masyarakat.

    “Kita sangat apresiasi menteri keuangan. Karena menteri keuangan melihat lebih komprehensif, di mana secara kenyataan bahwa ini akan berpengaruh terhadap perekonomian,” ujar Adhi dalam konferensi pers di kantor pusat Apindo, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Meski kebijakan cukai ditunda, Adhi menegaskan pelaku usaha tetap mendukung upaya pemerintah menekan penyakit tidak menular (PTM) yang sering dikaitkan dengan konsumsi gula berlebih.

    “Kita tetap berupaya bagaimana mendukung pemerintah dalam bidang kesehatan untuk pengurangan penyakit tidak menular,” katanya.

    Ia menjelaskan, industri makanan dan minuman telah melakukan berbagai langkah pengendalian, mulai dari reformulasi produk hingga edukasi konsumen dan program literasi gizi. Menurutnya, pendekatan kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada pungutan cukai.

    “Oleh sebab itu perlu gerakan nasional bersama pemerintah dan dunia usaha untuk mengedukasi. Konsumen itu harus sadar, harus mengontrol dietnya sendiri,” ujarnya.

    Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa cukai MBDK belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia menyebut kebijakan tersebut baru akan diaktifkan apabila kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.

    Purbaya menilai pertumbuhan ekonomi perlu mencapai lebih dari 6% sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

    “Memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan jalankan dan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang,” ucapnya.

    Menurut Purbaya, penerapan cukai saat ini berisiko membebani pelaku usaha dan masyarakat. “Saya pikir kalau ekonomi ada tumbuh 6% lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai yang seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” pungkasnya.

  • DPR Nilai Sanksi PP Tunas Terlalu Lembek, Bandingkan Denda Rp500 Miliar Australia

    DPR Nilai Sanksi PP Tunas Terlalu Lembek, Bandingkan Denda Rp500 Miliar Australia

    Bisnis.com, JAKARTA — Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mendapatkan sorotan tajam dari anggota Komisi I DPR RI. 

    Aturan yang diteken pada Maret 2025 ini dinilai masih lunak karena minim sanksi tegas terhadap raksasa teknologi global, sangat kontras dengan denda Rp500 miliar yang diterapkan Australia.

    Anggota Komisi I  DPR RI Nico Siahaan menilai PP Tunas masih terlalu halus, terlalu lunak, dan pembatasannya tidak jelas jika dibandingkan dengan sanksi yang diterapkan di negara lain. 

    Kritik ini mencuat lantaran regulasi tersebut dianggap belum memberikan efek gentar bagi perusahaan teknologi multinasional. Sebagai pembanding, aturan serupa di Australia diklaim menerapkan sanksi finansial yang jauh lebih berat.

    “Australia itu sanksinya 49,9 juta dolar atau setara sekitar Rp500 miliar untuk aplikasi yang gagal menerapkan kepatuhan pengawasan usia, jadi enggak main-main,” ungkap Siahaan dalam Rapat Kerja Dengan Menteri Komunikasi dan Digital, dikutip Selasa (09/12/2025).

    Diketahui, inti dari regulasi ini adalah mengatur mekanisme penundaan akses bagi anak untuk membuat akun media sosial berdasarkan batasan usia, yakni 13, 16, dan 18 tahun.

    Pemerintah menegaskan bahwa sanksi ditujukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika sistem mereka “kebobolan” meloloskan pengguna di bawah umur. Dengan demikian, beban kepatuhan tidak diletakkan pada orang tua atau anak, melainkan pada penyedia platform.

    Sementara itu, PP Tunas dinilai masih berbentuk himbauan dengan sanksi administratif yang belum terinci. Anggota DPR menyoroti bahwa ketidakjelasan mengenai bentuk dan besaran sanksi administratif membuat posisi tawar Indonesia lemah di hadapan platform global.

    Merespons kritik tersebut, Menteri Komdigi Meutya Hafid berdalih bahwa pemilihan narasi regulasi disesuaikan dengan “budaya timur”. Komdigi menggunakan istilah “penundaan kesiapan anak” alih-alih “larangan” agar lebih dapat diterima publik.

    Adapun tantangan implementasi masih membayangi karena aturan turunan belum rampung. Rincian mengenai sanksi administratif dan kategori profil risiko PSE (kategori risiko tinggi atau rendah) akan ditentukan dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini masih dalam proses perumusan.

    Menteri Komdigi menyebutkan belum dapat mengumumkan platform mana yang masuk kategori risiko tinggi karena masih melakukan uji petik dan survei masukan. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai ketidakpastian hukum, mengingat masa transisi PP Tunas ditetapkan maksimal 2 tahun hingga Maret 2027. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi II DPR menegaskan tidak akan terburu-buru membahas revisi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Saat ini, fokus utama adalah pengkajian mendalam terkait nasib pegawai honorer, PPPK, dan penerapan sistem meritokrasi.

    Demikian disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Penundaan ini, menurutnya, disebabkan DPR dan pemerintah masih mengkaji sejumlah isu krusial dalam revisi UU ASN, seperti status pegawai honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Kami tidak ingin terlalu cepat membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.

    Ia menjelaskan, DPR telah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan rancangan UU, sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga terus melakukan pengkajian mendalam.

    Selama proses pembahasan revisi belum rampung, Rifqinizamy memastikan DPR dan pemerintah telah sepakat melarang pemerintah daerah merekrut pegawai honorer baru. Larangan ini bertujuan agar tidak menambah beban nasib pegawai honorer yang saat ini belum diangkat menjadi ASN.

    “Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer. Karena kalau tidak, ini masalah yang terus berulang-ulang,” tegasnya.

    Ia khawatir, setelah honorer existing dibantu menjadi ASN, akan muncul lagi honorer baru yang justru akan menjadi beban negara di kemudian hari.

    Terkait status PPPK, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa ada kemungkinan status mereka akan tetap sebagai pegawai paruh waktu. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Komisi II untuk menjamin sistem meritokrasi dalam tubuh ASN.

    “Kita ingin menjamin karier para ASN kita itu bisa lebih luas jangkauannya, terutama ASN yang ada di daerah agar bisa berkarir dengan baik ke depan,” tutupnya.

  • Pimpinan Komisi V DPR Usul Dana MBG yang Tak Terserap Dialihkan untuk Bencana Sumatera

    Pimpinan Komisi V DPR Usul Dana MBG yang Tak Terserap Dialihkan untuk Bencana Sumatera

    Pimpinan Komisi V DPR Usul Dana MBG yang Tak Terserap Dialihkan untuk Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan agar anggaran yang belum terserap, termasuk dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), dialihkan untuk membantu penanganan bencana banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Sumatera.
    Lasarus mengatakan kemampuan fiskal pemerintah daerah saat ini tidak cukup untuk menanggung kebutuhan tanggap darurat dan rekonstruksi pascabencana.
    Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu mengalihkan pos anggaran yang belum terserap agar dapat dimanfaatkan untuk menyelamatkan korban dan memperbaiki infrastruktur.
    “Kalau mau, masih ada dana di mana, maka saya pernah ngomong kemarin, udah keluarkan tuh duit yang ada di BI. Kemudian mungkin ada yang di MBG yang tidak terserap sampai tanggal segini, misalnya masih ada sisa berapa ratus miliar misalnya MBG yang belum terserap. Atau masih berapa triliun yang belum terserap misalnya. Ya sudah, semua alokasikan ke lokasi bencana,” ujar Lasarus saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (9/12/2025).
    Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa pengalihan anggaran itu mendesak karena pemerintah daerah tidak memiliki dana yang cukup. Terlebih saat ini sudah memasuki akhir tahun anggaran.
    “Kembali lagi Mas, ini ujung tahun. Apakah dana (Pemda) kita masih cukup untuk melakukan rekonstruksi secara cepat? Karena tadi saya kasih pemikiran, kalau masih ada di kementerian anggaran yang belum terserap, ya sudah. Kita alokasikan ke sana saja, daripada juga nggak terserap anggarannya,” ucapnya.
    Dia pun menyinggung bahwa
    anggaran MBG
    tahun depan akan lebih besar, sehingga sisa anggaran tahun ini bisa diprioritaskan untuk
    penanganan bencana
    .
    “Salah satu contoh kan, MBG kan masih berapa persen yang belum terserap. Ya sudah, kalau memang tidak terserap, bawa ke sana. Atau tahun depan anggaran kita lebih besar kok Rp 335 triliun yang kita siapkan. Rp 355 kalau enggak salah saya. Rp 335 triliun untuk tahun depan. Ya tahun ini enggak terserap, ya sudah, bawa ke sana. Bantu masyarakat di lokasi bencana,” kata Lasarus.
    Lasarus mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan dapat menimbulkan permasalahan baru bagi korban terdampak yang masih hidup, terutama karena suplai pangan dan obat-obatan yang terbatas.
    Untuk itu, Lasarus mendesak percepatan operasi tanggap darurat, termasuk memprioritaskan pembukaan akses ke daerah-daerah yang terisolasi.
    “Ini yang tidak boleh terjadi, maka tanggap darurat ini kita percepat… Yang masih hidup ini kita selamatkan semua. Untuk menyelamatkan yang masih hidup ini bagaimana? Mitigasinya, tanggap darurat ini dipercepat. Daerah terisolasi, terobos semua dengan cepat,” pungkas Lasarus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembelaan Anggota DPR Endipat Wijaya soal Singgung Donasi Rakyat Rp 10 M untuk Banjir Sumatra

    Pembelaan Anggota DPR Endipat Wijaya soal Singgung Donasi Rakyat Rp 10 M untuk Banjir Sumatra

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota DPR Endipat Wijaya menuai sorotan setelah menyampaikan pernyataan dalam rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di ruang rapat Komisi I DPR, Senin (8/12/2025).

    Dalam rapat tersebut, ia menyinggung bahwa para relawan lebih viral saat memberikan bantuan bencana Sumatra dibandingkan kerja pemerintah.

    Endipat Wijaya mengklarifikasinya. Menurut dia, pernyataannya tersebut bukan ditujukan kepada relawan atau donatur yang membantu korban bencana Sumatra, tapi kinerja Komdigi dalam hal publikasi dan  penyebaran informasi.

    Endipat memandang, muncul persepsi keliru di media sosial disebabkan oleh ketimpangan informasi. Bantuan relawan cepat viral, sementara kerja-kerja besar negara justru jarang terlihat. Padahal, pemerintah telah mengerahkan anggaran triliunan rupiah, ribuan personel, posko evakuasi, logistik, dan berbagai upaya pemulihan untuk korban bencana.

    “Yang saya soroti adalah lemahnya komunikasi publik. Negara bekerja besar, tetapi tidak banyak diberitakan. Akibatnya, masyarakat hanya melihat apa yang viral, bukan apa yang sebenarnya dilakukan di lapangan,” kata Endipat dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/12/2025).

    Politikus Gerindra ini mengklaim, dirinya tidak pernah berniat mengecilkan peran relawan. Menurut dia, relawan sebagai energi kemanusiaan bangsa yang selalu bergerak tanpa pamrih setiap kali terjadi bencana.

    “Relawan bekerja dengan hati, negara bekerja dengan kewajiban. Dua-duanya penting, dan tidak boleh dipertentangkan,” ungkap Endipat.

    Dia pun berharap, semuanya kembali dalam upaya bersama dalam penanganan bencana, bukan lagi perdebatan yang memecah perhatian dari mereka yang sedang membutuhkan bantuan.

     

     

  • Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

    Kronologi Lengkap Bupati Aceh Selatan Mirwan Ms Berangkat Umroh hingga Disuruh Pulang Mendagri

    Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses pencopotan resmi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS memang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Politikus NasDem itu juga meyakini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tidak akan diam dengan apa yang telah dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut.

    “Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari irjen (Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas,” ungkap Rifqinizamy.

    Menurut dia, Kemendagri juga bisa memberikan hukuman pencopotan sementara. Tapi di lain sisi, DPRD di sana juga harus melakukan proses politiknya.

     

  • Ramai Sorotan ke DPR Usai Endipat Sindir Donasi Rp10 Miliar, UU Ciptaker Disebut Punya Andil Picu Bencana

    Ramai Sorotan ke DPR Usai Endipat Sindir Donasi Rp10 Miliar, UU Ciptaker Disebut Punya Andil Picu Bencana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI kini ramai jadi sorotan usai pernyataan anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra, Endipat Wijaya, viral di media sosial.

    Pasalnya, dia menyindir bantuan dari masyarakat Indonesia senilai Rp10 miliar, yang gaungnya lebih terdengar ketimbang kinerja pemerintah.

    Sindiran itu muncul dalam rapat kerja bersama Komdigi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Menanggapi hal itu, publik terutama di media sosial banyak yang mengkritik terkait kinerja DPR RI dalam membuat undang-undang. Salah satu yang paling disorot adalah UU Cipta Kerja yang ditengarai turut jadi pemicu munculnya musibah banjir dan longsor.

    Pada 2021, dalam aksi damai di depan Gedung DPR RI, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengungkap bahwa okupansi lahan warga terang-terangan dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan UU Ciptaker.

    Seperti yang dialami Bupati Sorong kala itu, yang digugat tiga perusahaan sawit karena izinnya dicabut, serta keindahan dan kesejahteraan warga Pulau Sangihe yang terancam akibat tambang emas yang akan beroperasi di sana.

    “Konflik-konflik ini memicu kemarahan publik, karena alih-alih mendatangkan investasi yang menguntungkan masyarakat setempat, justru penghidupan masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan yang menjadi taruhannya,” tegas Arie.

    Greenpeace Indonesia memandang kerusakan lingkungan hidup, hilangnya hak rakyat (khususnya masyarakat adat, perempuan, dan kelompok rentan), serta ancaman terhadap proses demokrasi adalah dampak dari menguatnya kekuatan ekonomi-politik Oligarki di Indonesia.