Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Saleh Daulay Harapkan Presiden Prabowo Tak Hanya Larang Penggunaan Mobil Mewah Impor, Tapi juga Barang-Barang Lain

    Saleh Daulay Harapkan Presiden Prabowo Tak Hanya Larang Penggunaan Mobil Mewah Impor, Tapi juga Barang-Barang Lain

    GELORA.CO – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyambut positif arahan Presiden Prabowo Subianto yang melarang seluruh menteri dan pejabat eselon I memakai mobil mewah impor. Menurutnya, arahan tersebut merupakan manifestasi aktual dari kecintaan pada produk dalam negeri. 

    Ia menyebut, arahan Presiden Prabowo diharapkan dapat berimplikasi sangat baik dalam memperkokoh perekonomian nasional.

     

    “Langkah awal dimulai dari pejabat dulu. Selanjutnya, bisa diikuti dengan langkah sosialisasi agar tokoh-tokoh lain turut serta. Jika semua memiliki kerelaan, gerakan ini akan cepat berdampak positif,” kata Saleh kepada JawaPos.com, Selasa (29/10).

     

    Terkait dengan penggunaan mobil Maung pada saat pelantikan Presiden kemarin, lanjut Saleh, secara tidak sengaja dirinya menonton TV Malaysia yang memberitakannya. Salah satu yang disorot yakni mobil Maung produk lokal dalam negeru. 

     

    Dalam pemberitaan itu, Media Malaysia menilai bahwa penggunaan mobil Maung oleh Presiden Prabowo merupakan awal kebangkitan industri otomotif lokal di Indonesia.

     

    “Jujur, bangga juga menonton berita itu. Paling tidak, Indonesia diharapkan dapat berjaya dalam bidang ini di kawasan Asean,” ucap Saleh.

     

    Selain mobil produksi dalam negeri, lanjut Saleh, Presiden Prabowo diharapkan dapat mengimbau penggunaan produk-produk lokal lainnya di luar otomotif. Menurutnya,

    Indonesia banyak sekali produk luar negeri.

     

    Mulai dari pakaian, sepatu, kosmetik, elektronik, dan ratusan bahkan ribuan produk lainnya. Secara ekonomis, tentu tidak menguntungkan Indonesia.

     

    “Jumlah penduduk Indonesia nomor empat terbesar di dunia. Semua negara mengharapkan dapat menjual produknya di sini. Kalau tidak diantisipasi, kita akan menjadi pasar yang menguntungkan buat mereka,” ujar Saleh.

     

    Lebih lanjut, politikus PAN itu berharap arahan Presiden Prabowo terhadap pengguaan produk dalam negeri bisa meningkatkan prekonomian lokal.

     

    “Ya wajarlah hal ini menjadi presiden Prabowo. Tinggal bagaimana semua aparat lainnya bisa mengikuti dan melaksanakan. Saya yakin, ekonomi Indonesia bisa tumbuh cepat jika proteksi produk dalam negeri ini diseriusi,” tegasnya.

     

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sebelumnya mengakui bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk menggunakan Maung buatan Pindad sebagai mobil dinasnya.

     

    “Arahan Pak Prabowo waktu retreat agar seluruh menteri, wakil menteri, dan kepala badan menggunakan mobil dinas Maung buatan Pindad,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin (28/10).

     

    Hasan menjelaskan, Prabowo bangga menggunakan Maung Limosin Garuda sebagai kendaraan dinasnya sebagai presiden. Terlebih, pembuatan Maung Pindad sudah 70 persen produksi dalam negeri.

     

    “TKDN (tingkat komponen dalam negeri) Maung sekarang sudah 70 persen,” paparnya. 

  • Ironi Hakim RI: Banyak yang Tuntut Naik Gaji vs Makelar Kasus Rp1 Triliun

    Ironi Hakim RI: Banyak yang Tuntut Naik Gaji vs Makelar Kasus Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Profesi hakim di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menimbun uang tunai dan emas seberat 51 kilogram dengan total hampir Rp1 triliun di rumahnya. 

    Kejagung telah mengamankan barang bukti dari tersangka Zarof Ricar, eks petinggi Mahkamah Agung (MA), berupa uang tunai dan emas batangan hingga mencapai Rp996 miliar.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar AF mengatakan bahwa uang Rp996 miliar tersebut berupa emas batangan seberat 51 kilogram dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang. Qohar merinci bahwa ada Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.

    “Semua barang bukti itu kita amankan dari rumah tersangka mantan petinggi MA inisial ZR (Zarof Ricar) yang berlokasi di kawasan Senayan dan di penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Menurut Qohar, setelah ditelusuri penyidik, uang tersebut didapatkan oleh tersangka Zarof Ricar dari sejumlah kliennya sejak tahun 2012-2022.

    Selama menjadi petinggi MA Zarof Ricar sering menjadi makelar kasus dan mendapatkan imbalan dari kliennya.

    “Penyidik juga sebenarnya kaget ya bahwa tersangka ini menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumahnya dan emas beratnya 51 kilogram,” katanya.

    Kasus Ronald Tannur 

    Penggeledahan rumah serta penangkapan Zarof Ricar tidak terlepas dari kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Ronald Tannur. 

    MA mengendus adanya campur tangan Zarof dengan para hakim yang menangani kasus Ronald Tannur hingga yang bersangkutan sempat diputus bebas. Lantaran mendapat sorotan masyarakat, MA bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

    Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono. 

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” pungkasan. 

    Hakim Minta Naik Gaji 

    Terungkapnya uang dengan jumlah hampir Rp1 triliun di kediaman eks petinggi MA semakin mencoreng wajah peradilan di Indonesia. Bukan cuma perkara mafia kasus, kelakuan Zarof Hicar justru ironis jika dibandingkan dengan nasib banyak hakim di Indonesia. 

    Pada awal Oktober 2024, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi mogok kerja untuk meminta kenaikan gaji dan tunjangan. Para hakim ini menilai kerja keras mereka tidak sepadan dengan pendapatan yang mereka terima. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Camilla Bania Lombia mengemukakan meskipun hanya 148 hakim yang ikut aksi mogok kerja, namun ada 1.800 hakim dari seluruh Indonesia yang mendukung aksi tersebut dan memberikan donasi. 

    “Jadi yang mendukung aksi gerakan ini tuh mulai dengan berbagai donasi dan segala macamnya itu 1.800-an hakim,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/10).

    Camilla juga mengungkapkan alasan para hakim tersebut menggelar demo lantaran sudah mengangkat ‘bendera putih’ atas gaji yang mereka terima selama ini.

    “Jadi keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk kami [para hakim] bertahan dengan keadaan seperti ini,” katanya.

    Bahkan, kata dia, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari tidak sedikit hakim yang mengambil pekerjaan sampingan, seperti mengajar dan berjualan. Namun, dia memastikan hal tersebut dilakukan tanpa melanggar kode etik hakim

    “Kalau saya, untuk tetap menjaga integritas, saya banyak mengambil side job ya seperti translation atau mengajar yang masih sesuai dengan kode etik hakim,” ujar Camilla.

    Saat mengadu para hakim diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperhatikan kesejahteraan hakim di Indonesia. Dirinya mengakui sudah sejak lama menaruh perhatian yang besar dan sudah memiliki rencana untuk memperbaiki kondisi para hakim.

    Hal ini disampaikan Prabowo melalui panggilan telepon saat audiensi Pimpinan DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Prabowo berpendapat bahwa lembaga yudikatif Indonesia harus sangat kuat. Dia memandang kualitas-kualitas hidup para hakim harus diperbaiki.

    “Harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Karena itu dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dulu,” tutur dia.

    Lebih lanjut, presiden terpilih itu meminta para hakim untuk sabar sebentar karena begitu dia menerima estafet dan mandat kepemimpinan, dia akan benar-benar memperhatikan para hakim.

    Supaya, tambah Prabowo, negara bisa menghilangkan korupsi, para hakim tidak bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, dan para hakim harus terhormat. Maka dari itu, para hakim harus mendapat perhatian negara dan mendapatkan penghasilan yang memadai.

    “Sehingga dia [para hakim] punya harga diri yang sangat tinggi. Dan dia tidak perlu untuk cari tambahan,” ucapnya.

  • Bukan Kasus Korupsi, Komisi III DPR Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dievaluasi

    Bukan Kasus Korupsi, Komisi III DPR Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dievaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Polda NTT mengevaluasi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik. Pasalnya, kata Habiburokhman, hukuman pemecatan hanya diterapkan pada situasi yang sangat terpaksa seperti pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

    “Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” ujar Habiburokhman seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polda NTT dan Rudy Soik di ruang Komisi III, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

    Dalam rapat tersebut, hadir langsung Polda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga. Komisi III DPR, kata dia, juga meminta kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman apa yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik.

    “Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan. Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” tandas dia.

    Diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu mendapatkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10/2024) lalu. Hal itu karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

    Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke.

    Sementara menurut Rudy Soik, laporan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin itu disampaikan kepada Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi. Rudy menilai banyak yang tidak nyaman dengan penyelidikan ini, sebab ada oknum anggota Polri yang ditemukan ikut terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di NTT itu.

    Dalam RDP dengan Komisi III DPR tersebut, Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

    Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari ke depan.

    “Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” tandas Daniel.

  • Tunggu Anggaran, Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025

    Tunggu Anggaran, Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati menjelaskan alasan mengapa program makan bergizi gratis baru akan dimulai pada Januari 2025. Menurut politisi yang akrab disapa Sara ini, anggaran untuk program tersebut baru tersedia dalam APBN 2025.

    Sara menyampaikan, APBN 2025 akan mengalami penyesuaian agar dapat mengakomodasi program prioritas Prabowo-Gibran, termasuk makan bergizi gratis dan kebutuhan organisasi kabinet terkait pembentukan kementerian atau lembaga baru.

    “Jadi harus dilihat dari APBN yang diajukan pemerintah untuk 2025. Artinya harus diubah juga dan dengan kabinet baru, harus ada adaptasi yang dilakukan,” kata Sara di gedung DPR, Senayan, Senin (28/10/2024). 

    Sara menyampaikan, hingga akhir 2024, pemerintah akan fokus pada sosialisasi dan persiapan program di berbagai daerah.

    “Kita masih banyak uji coba dan sosialisasi, persiapan karena membutuhkan kira-kira 48.000 dapur di seluruh Indonesia. Mungkin harus dilihat lagi dari anggaran, mungkin di tahun pertama tidak untuk semuanya,” kata Sara. 

    Sara menyebutkan, penerima program ini diperkirakan mencapai 82 juta anak di Indonesia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan instruksi tegas kepada anggota Kabinet Merah Putih untuk mendukung program makan bergizi gratis. Program tersebut merupakan kebijakan strategis yang menyasar anak-anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

  • 2
                    
                        Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding
                        Nasional

    2 Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding Nasional

    Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III DPR
    meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan anggota Polda NTT, Ipda
    Rudy Soik
    , yang dipecat karena membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).
    Komisi III DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
    “Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024).
    Pada rapat kemarin, anggota Komisi III DPR ramai-ramai mempertanyakan alasan pemecatan Rudy Soik.
    Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT Benny K Harman menilai janggal Rudy dipecat gara-gara dianggap melanggar etik saat mengungkap kasus mafia BBM.
    “Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?” kata Benny.
    Politikus Partai Demokrat ini pun mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan tersebut.
    Oleh karena itu, Benny meminta
    Kapolda NTT
    untuk mengusut kasus ini secara hati-hati dan mendalam serta menangani lebih lanjut kasus mafia BBM yang diungkap Rudy.
    “Kami usulkan supaya kasus pemecatan terhadap saudara Rudy Soik dibawa dalam pertemuan khusus dengan Pak Kapolri dalam waktu yang tidak begitu lama. Demi keadilan, demi tegaknya hukum, dan demi masyarakat NTT yang kita cintai,” ujar Benny.
    Senada, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo sangat menyayangkan polisi justru memecat Rudy,
    Menurut dia, Rudy merupakan polisi yang jujur dan telah membongkar kasus mafia BBM yang justru membuat pasokan BBM di NTT menjadi lancar.
    “Karena justru ini diangkat saya mendapatkan laporan tadi pagi dari NTT dari masyarakat di sana rupanya sejak kasus ini diangkat tiba tiba BBM-nya jadi lancar,” kata Sara.
    Sidang banding
    Selepas mendapat banyak cecaran dari Komisi III DPR RI, Kapolda NTT menyatakan akan menggelar sidang banding terkait kelanjutan nasib karir Ipda Rudy.
    Daniel memastikan sidang banding akan digelar. Nantinya, komisi ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.
    Menurut Daniel, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
    “Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding,” kata Daniel usai rapat.
    Ia menambahkan, hingga saat ini Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.
    “Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang,” ucap Daniel.
    Banyak langgar etik
    Namun, Daniel menyebutkan bahwa ada banyak kasus pelanggaran etik yang menjerat Rudy Soik sebelum dipecat terkait kasus pengungkapan mafia BBM.
    Ia membeberkan, Rudy pernah ditangkap di tempat karaoke pada jam dinas dan kedapatan meminum alkohol. Ketika itu, Rudy beralasan menggelar karoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.
    “Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM,” ucap Daniel.
    Pelanggaran etik Rudy lainnya adalah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini dengan mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.
    Namun, saat hendak diperiksa, Rudy Soik justru meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT.
    Oleh karenanya, Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.
    Terakhir, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM.
    Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.
    “Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Daniel.
    Respons Rudy
    Ipda Rudy Soik sendiri mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang menggelar rapat untuk membahas kasus pemecatannya. Bahkan, ia menyebut Kapolda NTT Irjen Daniel sebagai sosok yang baik.
    Hanya saja, menurut dia, bisa saja Daniel menerima informasi yang tidak benar mengenai dirinya.
    “Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, (saya) hanya takut informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar,” ungkap Rudy di Kompleks Parlemen
    Rudy mencontohkan adanya pernyataan yang tidak akurat mengenai dirinya yang disampaikan oleh Kapolda.
    Ia menjelaskan, dalam persidangan etik, Rudy dituduh melawan Tuhan, meskipun ia menegaskan tidak pernah mengucapkan hal tersebut.
    “Itu tidak pernah saya bicara. Artinya, ketika beliau sudah menyampaikan ke publik, saya berpendapat bahwa itu informasi yang tidak benar sampai ke Pak Kapolda,” ujar dia.
    Rudy juga membantah tuduhan bahwa ia pernah terlibat dalam acara karaoke yang berujung pada penangkapan oleh Propam NTT.
    Kapolda NTT disebut-sebut menerima informasi bahwa Rudy terjerat pelanggaran etik terkait acara tersebut sebelum akhirnya dipecat.
    “Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu. Coba nanti dilihat, bisa dikonfirmasi,” kata Rudy.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan, Nasaruddin Diminta Tak Bersikap Seperti Menag Sebelumnya
                        Nasional

    4 Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan, Nasaruddin Diminta Tak Bersikap Seperti Menag Sebelumnya Nasional

    Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan, Nasaruddin Diminta Tak Bersikap Seperti Menag Sebelumnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid meminta Menteri Agama (
    Menag
    )
    Nasaruddin Umar
    tak bersikap sama seperti menteri agama sebelumnya, Yaqut Chilil Qoumas soal pembagian
    kuota haji
    tambahan.
    Ia mengungkapkan, Yaqut tak menghormati keputusan rapat bersama anggota Komisi VIII DPR RI tentang kuota haji tambahan yang sudah disepakati mestinya hanya untuk kuota program haji reguler.
    Namun, Kementerian Agama (Kemenag) saat itu akhirnya mengambil keputusan sendiri untuk juga mengalihkan kuota tambahan itu untuk program haji khusus.
    “Jadi terus terang ini kaitannya dengan masalah kuota jangan sampai terulang lagi. Kemarin, kenapa kami harus melakukan pansus dan angket dikarenakan komunikasi kita jelek dengan mitra,” ujar Abdul dalam rapat kerja (raker) dengan Kemenag di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
    Ia menyampaikan, saat itu para anggota dewan bisa saja bertindak lebih jauh pada sikap Kemenag yang sewenang-wenang.
    Namun, Abdul menyampaikan, langkah itu tak diambil karena masih mempertimbangkan Presiden ke 7 RI Joko Widodo.
    “Tidak ada yang namanya komunikasi yang baik. Kami dianggap ini, Komisi VIII ini, anak bawang semua. Kami kalau tidak melihat Pak Presiden, Pak Jokowi, sudah kita mau ramaikan sekalian,” tuturnya.
    “Sudah dari mulai (Yaqut) jadi menteri, kami sudah tidak dianggap. Sampai masalah haji kami juga tidak dianggap,” ujar dia. 
    DPR RI sempat membuat pansus untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ibadah haji 2024.
    Mulanya, pembentukan pansus itu dipicu kebijakan Kemenag yang membagi rata kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk haji reguler dan haji khusus atau furoda.
    Hal itu dianggap para anggota dewan menyalahi aturan dan kesepakatan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI.
    Namun, sampai masa kerja DPR RI periode 2019-2024 berakhir, Yaqut tidak pernah memenuhi undangan pansus haji untuk dimintai keterangan.
    Saat ini, posisi Yaqut sudah digantikan oleh Nasaruddin Umar yang dipilih Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Menag.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding
                        Nasional

    10 Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik Nasional

    Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI meminta agar
    Kapolda NTT
    Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda
    Rudy Soik
    .
    Hal ini menjadi keputusan Rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
    “Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat.
    Sari meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Dia juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
    Selanjutnya, Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu.
    “Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” ucap Sari.
    Dalam rapat ini, Kapolda NTT mengatakan pihaknya akan menggelar sidang banding terkait kasus Rudy.
    Daniel juga menegaskan komitmen untuk mengusut kasus BBM ilegal maupun TPPO di wilayahnya.
    “Jadi ini siapa saja yang mempunyai informasi ataupun cerita cerita maupun bahan bahan baik itu pemain TPPO maupun pemain bbm saya akan datang untuk menjemput bola. Saya akan bertekad,” kata dia. 

    Ipda Rudy Soik menjadi sorotan usai dipecat dari Polda NTT karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.
    Polisi berdalih pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Ronald Tannur dengan Kepala Botak Setelah Masuk Rutan Surabaya

    Penampakan Ronald Tannur dengan Kepala Botak Setelah Masuk Rutan Surabaya

    Surabaya, Beritasatu.com – Tersangka Gregorius Ronald Tannur atau dikenal Ronald Tannur yang merupakan anak Edward Tannur seorang anggota DPR asal NTT tampil dengan bentuk yang berbeda. Pasalnya, setelah dijebloskan ke penjara, Ronald tampak terlihat dengan kepala botaknya.

    Penampilan Ronald Tannur dengan kepala botak itu terlihat saat ia sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Kepala Rutan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur menyebut Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

    “Betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Tomi Elyus, Senin (28/10/2024).

    Tomi menjelaskan, Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald Tannur dititipkan sementara di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).

    Untuk pemindahannya, lanjut Tomi, akan dilakukan apabila Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara lain.

    “Berapa lama waktunya ditahan di rutan akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Tomi.

    Tomi Elyus membeberkan, pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

    Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

    “Saudara RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat. Dan sesuai prosedur, Ronald Tannur juga dibotakin,” tuturnya.

  • Begini Penampakan Ronald Tannur di Rutan Medaeng

    Begini Penampakan Ronald Tannur di Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur saat ini resmi menghuni Rutan Medaeng setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ronald menjalani hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera.

    Ronald Tannur dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Minggu (27/10/2024) kemarin di rumahnya Pakuwon City Surabaya. Di hari pertama menghuni hotel prodeo, anak dari mantan anggota DPR RI Eduard Tannur ini diperlakukan seperti tahanan lainnya yakni rambut dicukur hingga plontos. Ronald Tannur juga ditempatkan sel karantina.

    Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

    “Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024)

    Heni menjelaskan, bahwa Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald Tannur dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

    “Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.

    Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

    “Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

    “RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

    RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
    “Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi. [uci/beq]

  • ICW Soroti Peran DPR dalam Kasus Penyelewengan Beasiswa PIP di Polman

    ICW Soroti Peran DPR dalam Kasus Penyelewengan Beasiswa PIP di Polman

    “Anggota DPR tidak punya perangkat verifikasi. Bahkan kementerian, yang memiliki sistem verifikasi, masih bisa salah sasaran. Apalagi DPR, yang tidak punya alat dan mekanisme untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” lanjut Almas dengan tegas.

    ICW merekomendasikan evaluasi serius terhadap program PIP, termasuk peran DPR di dalamnya, guna memastikan keefektifan program dalam menurunkan angka putus sekolah. Almas menekankan pentingnya memeriksa kembali mekanisme distribusi dan menilai apakah skema saat ini sudah optimal.

    Sementara itu, laporan Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) dan LBH Pendidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam kasus ini. GMI mendesak KPK untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana PIP yang mereka klaim hanya dinikmati oleh anak-anak pejabat dan ASN, meski tujuan utamanya adalah keluarga miskin.

    “KPK pasti punya komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata Andrian, Koordinator GMI, di kantor KPK. Dugaan ini mengungkap bahwa beasiswa tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh politisi lokal, termasuk Anggota Komisi X DPR Ratih Singkarru dan Dirga Singkarru, calon bupati Polman, untuk kepentingan elektoral.

    Kasus ini menjadi cermin betapa program bantuan yang semestinya mengedepankan keadilan dan membantu siswa dari keluarga rentan malah tersandera oleh kepentingan politis. Kini, seluruh mata tertuju pada KPK dan bagaimana upaya mereka untuk menindak kasus ini dan menjaga integritas program pendidikan. (*)