Kementrian Lembaga: DPR RI

  • BPOM RI Bakal Investigasi Dugaan Adanya Residu Beracun di Anggur Muscat

    BPOM RI Bakal Investigasi Dugaan Adanya Residu Beracun di Anggur Muscat

    Jakarta

    Heboh Thai Pesticide Alert Network (Thai-PAN) mengeluarkan imbauan terkait temuan residu pestisida di atas batas aman pada produk anggur shine muscat di Thailand. Sebagian besar sampel yang dikumpulkan disinyalir mengandung residu kimia

    Tes laboratorium yang dilakukan menemukan residu dari 14 bahan kimia berbahaya pada konsentrasi di atas aman 0,01 mg/kg. Dalam pemeriksaan tersebut, total ada 50 residu kimia yang ditemukan dan 22 di antaranya tidak diatur oleh hukum Thailand, seperti triasulfuron, cyflumetofen, tetraconazole, dan fludioxonil.

    Akibat temuan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga diminta untuk mengambil langkah strategis untuk melakukan pengawasan peredaran buah tersebut. Dikhawatirkan, residu serupa juga ditemukan pada produk anggur shine muscat yang beredar di Indonesia.

    Belum Ada Laporan di Indonesia

    Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau temuan terkait residu pestisida anggur shine muscat tersebut. Meski begitu, ia mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk melakukan pemeriksaan.

    Hal ini menurutnya penting untuk mencegah bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari residu pestisida tersebut, apabila memang ditemukan.

    “Tetapi kita akan berkoordinasi secara ketat badan karantina di departemen pertanian karena kan masuknya ke negara kita lewat situ,” kata Taruna ketika ditemui awak media di Gedung DPR-RI, Selasa (29/10/2024).

    BPOM Bakal Ambil Sampel

    Selain melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, pihak BPOM juga berencana mengambil sampel di pasar dan toko. Hal ini untuk melihat secara langsung apakah residu pestisida juga ditemukan pada produk anggur shine muscat di Indonesia.

    “Sekaligus Badan POM akan menjalankan tahapan berikutnya yaitu melakukan sampling ke beberapa toko-toko atau pasar yang bisa berdampak kepada masyarakat,” sambung Taruna.

    NEXT: Efek residu pestisida

    Simak Video “Video: Dampak Konsumsi Anggur Shine Muscat yang Mengandung Residu Berbahaya”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Legislator Gerindra Dorong Pendirian BTS Khusus Desa di Lumajang-Jember

    Legislator Gerindra Dorong Pendirian BTS Khusus Desa di Lumajang-Jember

    Jakarta

    Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, memperjuangkan pendirian BTS (Base Transceiver Station) di Kabupaten Lumajang dan Jember yang tidak terjangkau oleh jaringan telekomunikasi dan internet. Hal ini dilakukan usai Kawendra blusukan di desa daratan tinggi di Dapil Jawa Timur IV itu.

    “Pagi ini saya bertemu dengan Dirut (Direktur Utama) Telkomsel Bapak Nugroho, menyampaikan aspirasi masyarakat untuk difasilitasi adanya jaringan telekomunikasi dan internet untuk masyarakat di daerah yang belum tersentuh, sehingga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas komunikasi masyarakat,” kata Kawendra dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

    Dia mengatakan ada beberapa desa yang saat ini jaringan seluler dan internetnya masih terbatas di Kabupaten Lumajang, yaitu Desa Sombo dan Desa Kenongo di Kecamatan Gucialit, yang berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo. Selain itu, Desa Suco Pangepok, Desa Jambersari, dan desa lainnya di Kabupaten Jember juga masuk ke dalam desa yang masih minim akses internet sehingga perlu kehadiran pemerintah agar manfaat positifnya dapat dirasakan oleh warga.

    Dia memastikan ini langkah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di dapilnya. Dia juga menilai pemerataan akses komunikasi sebagai amanat Undang-Undang.

    “Ini adalah bagian dari langkah kita bersama bagaimana aspirasi dari warga masyarakat dapat kita serap dan perjuangkan, sehingga dengan adanya fasilitas ini dapat membuka berbagai peluang usaha dan lapangan kerja baru di daerah,” ujar Kawendra.

    “Pemerataan akses pendidikan dan ekonomi melalui ketersediaannya komunikasi yang handal adalah amanat undang-undang, dan sinergitas antara lembaga diperlukan agar kebermanfaatannya dapat dirasakan bukan hanya di perkotaan saja namun juga oleh seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.

    (maa/azh)

  • Aksi peringati Hari Tani Nasional di Gedung DPR

    Aksi peringati Hari Tani Nasional di Gedung DPR

    Selasa, 24 September 2024 13:22 WIB

    Massa tani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah (GERAM TANAH) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2024 dan 64 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) yang jatuh pada tanggal 24 September 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

    Massa tani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah (GERAM TANAH) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2024 dan 64 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) yang jatuh pada tanggal 24 September 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

    Massa tani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah (GERAM TANAH) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2024 dan 64 tahun kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) yang jatuh pada tanggal 24 September 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

  • Komisi XI DPR Akan Usul RUU Ekonomi Syariah Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Komisi XI DPR Akan Usul RUU Ekonomi Syariah Jadi Prolegnas Prioritas 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR akan mengusulkan RUU tentang Ekonomi Syariah menjadi salah satu Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menjelaskan, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah muncul dari rapat internal Komisi XI pada Selasa (29/10/2024). Sebelumnya, RUU Ekonomi Syariah tidak masuk usulan Komisi XI periode 2019—2024.

    Menurutnya, semua anggota Komisi XI setuju RUU Ekonomi Syariah menjadi satu dari setidaknya tiga rancangan beleid yang diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menjadi Prolegnas Prioritas 2025.

    “Yang kita usulkan untuk Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan tadi masukan-masukan dari anggota [Komisi XI], ada masuk RUU Ekonomi Syariah, ada RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, ada RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan,” jelas Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa usulan Prolegnas Prioritas 2025 dari Komisi XI tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR. Keputusan, sambungnya, ada di Baleg DPR.

    Selain Prolegnas Prioritas 2025, Anis menjelaskan Komisi XI juga sudah menyetujui sejumlah RUU lain untuk diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. Menurutnya, semua rancangan beleid tersebut diusulkan agar mempermudah pemerintah mengelola keuangan negara dengan lebih baik.

    “Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

    Sementara itu, Pimpinan Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan bahwa Prolegnas 2025—2029 harus ditetapkan paling lambat 18 November 2024. Oleh sebab itu, Baleg DPR punya waktu sekitar 20 hari untuk merumuskan dan menetapkan daftar RUU yang akan masuk Prolegnas 2025—2029.

    Dalam rapat pleno Baleg DPR pada Senin (28/10/2024), setiap alat kelengkapan dewan DPR periode 2019—2024 mengusulkan usulan RUU yang ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025—2029, termasuk Komisi XI yang mengawasi soal pembangunan, keuangan, hingga moneter negara.

    “Mulai hari ini kita sudah mulai membahas kira-kira Rancangan Undang-Undang apa saja yang selama lima tahun dan nanti kita akan bagi per tahun, bahkan juga nanti per masa sidang, apa yang menjadi prioritas kita,” jelas Doli ketika membuka rapat, Senin (28/10/204).

    Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU tentang Statistik
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
    RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    RUU tentang Keuangan Negara
    RUU tentang Perbendaharaan Negara
    RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

    Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

  • Video: DPR RI Minta Kementerian Desa Awasi Dana Besar

    Video: DPR RI Minta Kementerian Desa Awasi Dana Besar

    Video

    Video: DPR RI Minta Kementerian Desa Awasi Dana Besar

    News

    6 jam yang lalu

  • DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    DPR Usul Revisi UU Keuangan Negara, Jalan Masuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR mengusulkan RUU tentang Keuangan Negara agar masuk dalam Program Legislatif Nasional atau Prolegnas 2024—2029. Akankah revisi beleid tersebut menjadi jalan masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara?

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengakui, rekan-rekannya di Komisi XI sudah menyetujui RUU Keuangan Negara menjadi salah satu usulan Prolegnas 2024—2029 yang akan diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

    Persetujuan tersebut didapatkan dalam rapat internal Komisi XI pada Selasa (19/10/2024). Meski demikian, Anis menegaskan bahwa usulan tersebut belum final karena masih akan dibahas lagi di Baleg DPR.

    “Perancangan Prolegnas dari Komisi XI kan ada sekitar 9 yang akan diusulkan. Itu nanti akan digodok lagi. Ini sifatnya usulan. Dari usulan itu akan digodok di Baleg,” ujar Anis saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/10/2024).

    Dia tidak menjelaskan fraksi mana yang mengusulkan revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa beleid tersebut sudah berumur lebih dari 20 tahun.

    Oleh sebab itu, sambungnya, anggota Komisi XI ingin menyesuaikan agar UU Keuangan Negara tetap relevan dengan keadaan saat ini—terutama dengan pemerintahan baru.

    “Yang jelas kepentingannya adalah selaras dengan visi Indonesia Emas. Sebagaimana kita bisa, RUU itu yang mengakomodir bagaimana pemerintah bisa menjaga keuangan negara, stabilitas keuangan negara,” kata Anis.

    Lebih lanjut, dia juga tidak menampik revisi UU Keuangan Negara berhubungan dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kan sekarang kita belum rapat lagi dengan Kementerian Keuangan, dan belum ada penjelasan juga apakah memang pemerintah jadi membentuk itu [Badan Penerimaan Negara]. Kita lihat perkembangannya nanti,” jelasnya.

    Hanya saja, Anis meminta setiap pihak bersabar karena revisi UU Keuangan Negara tidak diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025—namun sekadar Prolegnas 2025—2029.

    Sejalan dengan itu, dia menjelaskan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Keuangan Negara belum ada. Menurutnya, nantinya Baleg DPR yang akan menyusun DIM-nya.

    Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara

    Adapun, pembentukan Badan Penerimaan Negara sudah digadang-gadang oleh Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pilpres 2024. Kendati demikian, pembentukannya tertunda usai Sri Mulyani Indrawati kembali menjadi menteri keuangan (Menkeu).

    Usai bertemu dengan Prabowo sebelum diangkat menjadi Menkeu, Sri Mulyani memang menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap satu. Dia menampik pemisahan Bea Cukai dan Dirjen Pajak dari Kemenkeu untuk menjadi Badan Penerimaan Negara.

    Kendati demikian, Wakil Komandan TKN Pemilih Muda Prabowo-Gibran Anggawira menegaskan bahwa peluang pembentukan Badan Penerimaan Negara masih terbuka lebar ke depannya. Dia berpendapat, pernyataan Sri Mulyani hanya sekadar menggambar kondisi saat ini.

    Bagaimanapun, kata Angga, Prabowo mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai strategi jangka panjang sehingga tidak harus langsung terbentuk. Lembaga tersebut akan bertugas untuk mengoptimalkan keuangan pemerintah terutama terkait penarikan pajak.

    Menurut ketua sekretaris jenderal HIPMI ini, akan ada pembahasan lebih lanjut di pemerintahan terutama terkait penyesuaian peraturan perundang-undangan yang ada.

    “Jadi, rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara belum tentu batal, tetapi bisa mengalami penyesuaian atau revisi tergantung pada hasil diskusi antara presiden dan tim ekonomi kabinet,” kata Angga kepada Bisnis, Rabu (16/10/2024).

    Bocoran 10 usulan RUU Prolegnas 2025—2029 dari Komisi XI:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    RUU tentang Statistik
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
    RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    RUU tentang Keuangan Negara
    RUU tentang Perbendaharaan Negara
    RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan

    Komisi XI juga mengusulkan setidaknya 3 RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas 2025:

    RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
    RUU tentang Ekonomi Syariah
    RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan

  • Maruarar Sirait Sebut Anggaran Kementerian PKP Minim untuk Cetak 3 Juta Rumah

    Maruarar Sirait Sebut Anggaran Kementerian PKP Minim untuk Cetak 3 Juta Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku anggaran kementeriannya termasuk minim untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dia mengaku kementeriannya hanya mendapatkan anggaran Rp 5,07 triliun pada 2025.

    “Anggaran kami dari Rp 14 triliun jadi Rp 5 triliun (2025), mesti bangun 3 juta rumah. Tolong juga kritisi apakah betul anggaran ini? Karena mungkin sebagian bapak-ibu yang bikin anggaran ini bersama kementerian sebelum saya. Apakah anggaran ini layak membangun tiga juta rumah? Kan kita mau terbuka ya dari awal kita terbuka sejela-jelasnya,” ujarnya saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Ara mengatakan, dengan anggaran perumahan Rp 14,681 triliun pada 2024, hanya mampu membangun sekitar 200.000 unit. Sementara itu, anggaran perumahan pada 2025 hanya sebesar Rp 5 triliun, tetapi targetnya membangun 3 juta rumah.

    Menurutnya, kondisi tersebut memaksakan kementeriannya harus bekerja 25 kali lipat lebih besar dari tahun sebelumnya. “Kalau data ini benar, berarti kita mesti kerja, bayangkan, 25 kali lipat untuk mencapai 3 juta rumah,” ucap Ara.

    Dengan kondisi tersebut, Ara menegaskan dirinya tidak akan mundur untuk merealisasikan target 3 juta rumah tahun depan. Salah satu caranya, kata dia, akan melibatkan berbagai stakeholder baik dari swasta maupun pemerintah serta aparat penegak hukum untuk bergotong royong membangun 3 juta rumah tersebut.

    Ara mencontohkan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memanfaatkan lahan-lahan sitaan hasil kasus korupsi untuk dimanfaatkan bagi pembangunan perumahan rakyat.

    “Saya punya konsep tanah itu dari sitaan. Saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Banten saja ada 1.000 hektare dan Jaksa Agung siap menyerahkan,” tandas Ara.

    Selain itu, Ara mengatakan, pihaknya akan melibatkan sektor swasta untuk membangun 3 juta rumah tersebut. Pihaknya juga berusaha mendatangkan bahan baku pembuatan rumah langsung dari pabriknya dengan jumlah yang banyak sehingga harganya lebih murah.

    Ara menilai cara tersebut tidak hanya mengamankan uang negara dari potensi korupsi dan lain sebagainya, tetapi juga dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas, terutama untuk pembangunan perumahan.

    “Jangan hanya tidak korupsi, tetapi lebih dari itu harus efisien. Baru produktivitasnya ditingkatkan,” pungkas Ara.

  • Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN Nasional 29 Oktober 2024

    Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    – Ketua Komisi X
    DPR
    RI Hetifah Sjaifudian menanggapi kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi tiga kementerian.
    Ketiga kementerian itu, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan. 
    Menanggapi hal itu, Hetifah menekankan pentingnya mempertimbangkan efisiensi anggaran terkait pemisahan pada setiap kementerian tersebut. 
    “Kami berharap perubahan ini dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan membuat alokasi anggaran lebih efektif,” ujarnya melansir dpr.go.id, Selasa (29/10/2024).
    Politisi Fraksi Golkar itu mengatakan, anggaran kementerian harus efisien agar bisa fokus untuk program prioritas masyarakat. 
    “Kami ingin anggaran lebih banyak dialokasikan untuk program langsung, seperti Makan Siang Bergizi Gratis dan pembangunan sekolah unggulan,” katanya.
    Pertimbangan itu juga ia usulkan guna menegaskan agar anggaran kementerian tahun 2025 tidak tergerus untuk pengelolaan tambahan operasional akibat pemisahan kementerian.  
    Lebih lanjut, dia menyatakan akan menunggu pembahasan terkait isu
    Ujian Nasional
    (UN) yang rencananya akan diberlakukan kembali Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bersama Komisi X DPR RI. 
    Walaupun begitu, Hetifah menyampaikan, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi, bukan sekadar mengikuti tren saja. 
    “Kebijakan yang baik dipertahankan, yang kurang disempurnakan. Jangan sampai masyarakat merasa kebijakan berubah setiap ada pergantian menteri,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ormas Pimpinan Rosan Roeslani (GSN) Janji Beri Solusi dan Program untuk Ojol

    Ormas Pimpinan Rosan Roeslani (GSN) Janji Beri Solusi dan Program untuk Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA – Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) mengklaim bahwa pihaknya berkomitmen untuk memikirkan solusi dan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan ojek online (Ojol) di seluruh Indonesia. 

    Ketua GSN Rosan Roeslani mengatakan perekonomian digital yang sehat tidak akan berjalan tanpa peran serta yang aktif dan adil dari komunitas driver online. 

    “Dari situ dampaknya bisa meluas ke kelompok masyarakat lainnya,” terangnya Rosan, dikutip dari postingan instagram Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI, pada Selasa (29/10/2024). 

    Rosan juga mengaku prihatin terhadap menurunnya kesejahteraan ojol di Tanah Air. Hal ini dinilai ironis menimbang di era ekonomi digital ini, setiap harinya dua hingga tiga kali para masyarakat berinteraksi dengan pengemudi daring. 

    “Tapi pernahkah kita terpikir, apalagi peduli bagaimana kesejahteraan teman-teman driver online saat ini? Padahal kalau sampai mereka memutuskan untuk berganti profesi karena kesejahteraannya terus ditekan, makanan dan pesanan paket kita tidak bisa dikirim secara digital kan,” tutur Rosan.

    Terlebih, Rosan juga menjelaskan bahwa alasan dibentuknya GSN oleh Presiden Prabowo Subianto karena ada kelompok masyarakat yang tertinggal atau terpinggirkan, dengan adanya percepatan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial budaya. 

    Sebab itu, Rosan mengklaim bahwa GSN menerapkan prinsip membuka diri,  mendengarkan, memahami, mencari solusi bersama, dan berkolaborasi dalam aksi nyata.

  • Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Bahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

    Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Bahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar segera disahkan. Hal itu tak lepas dari kasus dugaan suap pengurusan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret eks pejabatnya, Zarof Ricar (ZR).

    Terkait kasus itu, penyidik Kejagung sempat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai yang nilainya hampir Rp 1 triliun. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari perannya selaku makelar kasus di MA sejak 2012. Temuan uang tunai yang fantastis tersebut menjadi perhatian KPK.

    “Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    “Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.

    KPK mendorong agar DPR memahami urgensi dari kedua RUU tersebut untuk segera dibahas. Dua rancangan regulasi tersebut diyakini dapat menutup celah korupsi.

    “Bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing,” ucapnya.

    Tessa menerangkan, menelusuri uang tunai bukan perkara mudah bagi aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, dia mendorong agar kedua RUU tersebut segera dibahas DPR.

    “Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tetapi juga Kejaksaan Agung maupun kepolisian. Kembali lagi, KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan Uang Kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” tuturnya.