Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Menteri Ara Marah-Gebrak Meja Gara-gara Surat Lambat ke Kejagung

    Menteri Ara Marah-Gebrak Meja Gara-gara Surat Lambat ke Kejagung

    GELORA.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara marah-marah ke pegawainya dalam rapat internal pada Senin (28/10).

    Kemarahan ia luapkan terkait lambatnya kinerja birokrasi di kementerian yang ia pimpin.

    Ara marah hingga menggebrak meja setelah mengetahui bahwa surat yang ia kirimkan kepada Jaksa Agung terkait aset lahan sitaan koruptor, baru sampai setelah hampir sepekan ia tanda tangani.

    Dalam rapat yang bertujuan mempersiapkan bahan untuk Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Selasa (29/10), Ara mempertanyakan status surat yang dikirim ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Surat tersebut sudah dikirim sejak Selasa (22/10), sehari setelah Ara menjabat sebagai Menteri PKP, namun baru sampai pada Senin (28/10).

    “Pak Jaksa Agung ngomong sama saya, dia sudah cek, dia belum terima surat waktu saya ketemu di Magelang,” ungkap Ara saat rapat, seperti dikutip dari kanal YouTube Kementerian PKP, Rabu (30/10/2024).

    Ara merasa malu atas keterlambatan surat tersebut. Ia menyesalkan lambannya birokrasi di kementeriannya, yang membuatnya terlihat tidak profesional di mata Jaksa Agung.

    “Diterimanya kapan bu? Saya tanda tangan suratnya kapan bu? Ngerti nggak bu? Pantes Jaksa Agung belum menerima. Mengerikan birokrasi kita bos. Mengerikan. Menteri tanda tangan tanggal 22, baru sampai tanggal 28. Ya bagaimana orang surat menteri aja begitu, pantes Jaksa Agung bilang begitu sama saya ‘Pak Ara mana, saya belum nerima suratnya’,” ucapnya dengan nada kesal.

    Saking kesalnya, Ara sempat menggebrak meja sambil menyoroti betapa lamanya proses pengiriman surat antar lembaga negara. Ia tidak habis pikir, bagaimana mungkin surat resmi dari seorang menteri bisa tertunda hingga enam hari sebelum akhirnya sampai ke tujuannya.

    “Saya tuh menteri, tanggal 22 kirim surat, tanggal 28 baru sampai,” katanya sambil menggebrak meja.

    “Saya malu sama Jaksa Agung, ‘Pak Ara mana? Saya barusan cek, Pak Ara, belum sampai suratnya.’ Ini baru kejawab tanggal 28 (suratnya sampai), ngeri. Bagaimana Anda mau melayani publik kalau cara kerjanya begini gitu loh,” lanjutnya.

    Kekesalan Ara tidak hanya berhenti di soal birokrasi. Ia bahkan menawarkan untuk menggunakan dana pribadinya demi menunjang operasional kementeriannya.

    Menurutnya, jika kendala yang dihadapi kementerian terkait fasilitas atau kekurangan peralatan, ia siap menanggungnya dengan uang pribadi agar kinerja kementerian tidak terganggu.

    “Saya nggak keberatan ngeluarin duit pribadi untuk kepentingan bagaimana organisasi ini, pak. Kalau bapak ada kekurangan peralatan, biar saya beliin pakai uang pribadi saya, nggak apa-apa. Negara ini sudah terlalu baik buat saya,” tegasnya.

    Ara juga menambahkan bahwa dirinya siap memberikan dukungan penuh jika ada kebutuhan tambahan sekretaris atau fasilitas lainnya yang diperlukan kementerian untuk memperbaiki kinerjanya.

    “Kalau kita hambatannya di fasilitas, nggak ada duit, ya pakai duit. Kan saya nggak korupsi, pakai uang pribadi saya untuk kepentingan negara, di mana sih salahnya? Nggak apa-apa menurut saya,” tambahnya.

  • Menteri Nusron Pesan 11 Mobil Maung ke PT Pindad

    Menteri Nusron Pesan 11 Mobil Maung ke PT Pindad

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memesan 11 mobil Maung buatan PT Pindad untuk dipakai oleh dirinya, wakil menteri, hingga pejabat negara eselon I. Nusron sudah berkomunikasi dengan Dirut PT Pindad Abraham Mose.

    “Ini sudah dikomunikasikan (dengan PT Pindad), mereka lagi produksi di Pindad. Eselon I kita ada sembilan, tambah menteri sama wamen, mungkin 11,” ujar Nusron di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Nusron mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto agar para menteri hingga pejabat eselon I menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad. Menurut dia, penggunaan produk dalam negeri bakal memberikan nilai tambah untuk bangsa.

    “Senang saja, malah bagus sepanjang itu produksi dalam negeri dan membawa nilai tambah dalam negeri dan saya sudah komunikasi dengan dirut Pindad, memang kita akan pesan juga,” tandas Nusron.

    Hanya saja, Nusron mengaku belum mengetahui secara pasti waktu dimulainya penggunaan mobil Maung tersebut. Namun, kata dia, Prabowo menginginkan semua pejabat negara memanfaatkan produk-produk lokal seperti mobil Maung.

    “Harapan Bapak Presiden semua pejabat itu menggunakan kendaraan maupun produk-produk lokal. Saya pikir ini bagus dan kami merespons bagus, siapa lagi kalau bukan kita yang memakai produk dalam negeri,” pungkas Nusron.
     

  • Menteri PU Dody Buka Bicara Soal Program Giant Sea Wall Prabowo

    Menteri PU Dody Buka Bicara Soal Program Giant Sea Wall Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyinggung pembangunan tanggul laut atau giant sea wall yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/10/2024).

    Dirinya menjelaskan, proyek giant sea wall tersebut urgen dilakukan untuk menanggulangi masalah penurunan muka tanah (land subsidence) yang telah terjadi di Jakarta.

    “Giant sea wall Jakarta sampai Gresik adalah salah satu program besarnya Pak Prabowo, utamanya di Jakarta karena penurunan permukaan tanah di Jakarta sudah sangat-sangat mengkhawatirkan,” jelasnya dalam Raker, bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/10/2024).

    Secara lebih lanjut, hingga saat ini Dody mengaku belum mendapat arahan khusus mengenai pelaksanaan program giant sea wall tersebut.

    Hanya saja, dirinya diminta untuk dapat segera menyelesaikan proyek tanggul Pantai atau national capital integrated coastal development (NCICD) yang berlokasi di pesisir Pantai Jakarta.

    Apabila proyek NCICD tersebut rampung dikerjakan, maka Kementerian PU bakal terlebih dahulu mengerjakan proyek tanggul laut yang membentang dari Jakarta hingga Bekasi.

    “PUPR diminta lebih serius dan cepat lagi untuk bisa membangun giant sea wall minimum di area Jakarta sampai Bekasi sepanjang 20 – 30 km,” tuturnya.

    Sementara sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, menjelaskan konstruksi NCICD di pesisir Pantai Jakarta bakal rampung pada tahun depan. Di mana, saat ini proyek tersebut telah memasuki tahap penyelesaian.

    “Agar mereka saudara kita di pinggir pantai tak terus menerus terkena banjir segala macam, PU sudah mengerjakan apa yang kita sebut tanggul pantai. PU sudah sedikit lagi mudah-mudahan tahun depan selesai,” kata Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (1/10/2024).

    Zainal melanjutkan, pembangunan tanggul pantai di pesisir utara Jakarta itu proses pengerjaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

  • Menteri PPMI ingin pelepasan PMI digelar di Istana

    Menteri PPMI ingin pelepasan PMI digelar di Istana

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menginginkan sekali-kali pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) digelar di Istana Kepresidenan.

    Menurutnya hal itu akan menjadi pesan bahwa pemerintah yang merupakan simbol negara melindungi keberlangsungan PMI. Dia mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet untuk melaksanakan kegiatan itu yang rencananya akan digelar pada November 2024.

    “Saya itu punya mimpi. Karena kita selalu mengatakan bahwa PMI adalah penghasil pahlawan devisa. Sesekali pelepasan, pelepasan PMI yang ke Korea misalnya itu, itu dilepas di Istana, akhirnya mereka akan bangga,” kata Karding setelah rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah mendorong agar para pejuang devisa-devisa diberi pelindungan oleh negara secara manusiawi.

    Selain soal seremoni pelepasan, dia mengatakan pihaknya sedang menyusun program-program agar negara bisa hadir secara optimal bagi para PMI, salah satunya dengan membentuk tim gerak cepat.

    “Kita lagi menyusun program-program bagaimana prinsipnya kehadiran negara terhadap pekerja migran. Dan meminimalisir potensi-potensi eksploitasi, kekerasan, tindakan perdagangan orang,” kata dia.

    Di samping itu, menurut dia, Indonesia sudah memiliki hubungan bilateral yang baik mengenai urusan PMI dengan sejumlah negara, yakni Taiwan, Hong Kong, hingga Korea. Menurutnya Kementerian PPMI juga perlu memperbaiki hubungan bilateral terkait PMI dengan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Malaysia.

    Walaupun urusan pendampingan hukum untuk PMI merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri, dia pun memastikan bahwa Kementerian PPMI akan bertanggung jawab terhadap keberangkatan dan kepulangan seluruh PMI yang terdata maupun yang tidak.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota Komisi V DPR soroti kondisi jalan rusak di Sumut

    Anggota Komisi V DPR soroti kondisi jalan rusak di Sumut

    Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyoroti kondisi jalan nasional yang rusak dan memprihatinkan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan meminta Kementerian Pekerjaan Umum agar segera membenahi jalan tersebut.

    Sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumut, ia menilai kondisi jalan lintas nasional di Sumut jauh berbeda dengan provinsi lain yang lebih bagus, seperti di Aceh dan Riau.

    “Jalan nasional yang kami lihat, kami juga iri pak (Menteri PU) di Sumut, karena di Riau, Sumatera Barat, dan Aceh jalan nasionalnya bagus,” kata Ijeck, sapaan akrabnya, pada rapat kerja Komisi V DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Menurut ia, banyaknya jalan di Provinsi Sumut yang seolah dibiarkan rusak berulang kali tanpa ada solusi untuk menuntaskan jalan tersebut, seperti di daerah Batu Jomba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

    “Ada jalan lintas Sumatera yang merupakan jalan nasional dan ini saya rasa sudah berpuluh tahun tidak pernah selesai, yaitu di Kabupaten Tapanuli Selatan di Kecamatan Sipirok di Desa Luat Lombang, jalan nasional di Batu Jomba, itu setiap tahun bolak-balik itu jalan longsor dan kami melihat di sana tanah itu kondisinya selalu bergerak,” ujarnya.

    Wakil Gubernur Sumut periode 2018–2023 itu mengungkapkan jalan lintas Sumatera merupakan salah satu jalan yang sangat penting di provinsi tersebut. karena aktivitas perekonomian, seperti pengangkutan keluar maupun masuk berbagai macam komoditas pangan, salah satunya melalui wilayah itu.

    Ijeck menjelaskan banyak jalan nasional di Sumut yang tidak memiliki saluran air sehingga air menggenang dan meresap ke aspal. Kondisi ini membuat jalanan cepat rusak setelah dilewati.

    “Kami melihat juga jalan-jalan itu banyak yang tidak mempunyai saluran air hujan atau parit, jadi akhirnya hujan itu menggenang di jalan. Bahu jalan juga tidak dicor beton masih terbuka, akhirnya air tergenang di situ meresap ke bawah dan pasti membuat badan jalan itu tidak stabil. Apalagi kendaraan yang lewat itu angkutan-angkutan berat karena itu jalan nasional, jalan lintas,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Ijeck meminta permasalahan jalan rusak itu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Selain untuk kepentingan masyarakat, perbaikan jalan lintas tersebut juga bisa mendongkrak aktivitas perekonomian di provinsi tersebut lebih baik lagi ke depannya.

  • Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun Nasional 30 Oktober 2024

    Dorong Baleg DPR RI Revisi UU Parpol, Perludem: Ini Sudah 13 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol).
    Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa
    UU Parpol
    yang berlaku saat ini sudah berusia 13 tahun, sehingga perlu disesuaikan kembali.
    “Kami juga mendorong revisi untuk undang-undang partai politik. Undang-undang partai politik kita adalah Undang-Undang nomor 2 tahun 2011, artinya undang-undang ini sudah 13 tahun,” ujar Khoirunnisa dalam rapat dengar pendapat umum bersama
    Baleg DPR
    RI, Rabu (30/10/2024).
    Khoirunnisa menekankan tujuan utama dari
    revisi UU Parpol
    adalah penguatan demokrasi internal dalam tubuh partai politik.
    Dengan begitu, partai politik dapat berfungsi lebih baik lagi sebagai lembaga yang terstruktur dan demokratis.
    “Kami merasa bahwa perlu ada perbaikan dari UU ini dan kami mendorong misalnya terkait dengan bagaimana mendorong demokrasi internal partai politik yang semakin baik. Sehingga partai politik kita menjadi partai politik yang semakin terlembaga,” kata Khoirunnisa.
    Di sisi lain, lanjut Khoirunnisa, partai politik memiliki peran signifikan dalam pengisian jabatan publik, sehingga kualitas demokrasi internal partai bakal berdampak langsung pada pemerintahan.
    “Karena kami meyakini bahwa partai politik memiliki fungsi yang sangat signifikan. Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Mobilisasi Kades di Jateng, DPR: Jika Ada Pelanggaran, Adukan!

    Dugaan Mobilisasi Kades di Jateng, DPR: Jika Ada Pelanggaran, Adukan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanggapi perihal mobilisasi kepala desa atau kades di Jawa Tengah yang berkumpul di salah satu hotel mewah dan diduga untuk pemenangan salah satu pasangan calon di Pilkada Jateng 2024. 

    Dia menilai mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah ada regulasi atau aturannya, sehingga kini tinggal ditegakkan saja aturan tersebut.

    “Jadi kalau ada pihak atau salah satu kompetitor yang merasa bahwa ada kompetitor lain yang melakukan dianggap pelanggaran, ya diadukan saja. Kan kita ada Bawaslu, ada Gakkumdu,” pungkasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

    Politikus Golkar ini turut mengimbau agar Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu bersikap independen dan objektif jika menangani suatu pelanggaran yang terjadi.

    “Saya mengimbau bahwa Bawaslu harus betul-betul imparsial, independen, objektif. Nah kalau memang ditemukan pelanggaran, ya dikash sanksi saja hukuman, karena sudah cukup lengkap kok,” tuturnya.

    Tak hanya itu, dia juga memandang bahwa keterlibatan dan peran masyarakat dalam mengawal Pilkada Serentak 2024 sangat penting.

    “Jadi ya masyarakat bukan hanya sebagai pemilih, tapi juga dia bisa jadi wasit, dia bisa membantu Bawaslu, bisa membantu penyelenggara pemilu, Gakkumdu,” katanya.

    Jika nantinya memang masyarakat menemukan hal-hal yang tidak adil, lanjut Doli, masyarakat juga bisa ikut melakukan pengaduan.

    Dilansir dari Antara, sebelumnya pada Jumat 25 Oktober, Bawaslu Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa yang sedang berkumpul di salah satu hotel mewah. Mereka diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu pasangan calon.

    Adapun, para kepala desa itu mengaku bagian sari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Mereka mempunyai slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

    Sementara itu, pada Senin 28 Oktober, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya sedang mendalami dugaan mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

    “Kami lagi menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang. Apakah ini termasuk dugaan tindak pemilihan, ataupun pelanggaran netralitas, ataupun bukan pelanggaran,” katanya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, dikutip dari Antara pada Rabu (30/10/2024).

  • Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

    “Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Syarief menjelaskan tersangka BPE yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma.

    “Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023 serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 yang sudah lebih dulu ditahan,” katanya.

    Baca juga: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Syarief menambahkan, para tersangka tersebut diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa “underlying” dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.

    “Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” katanya.

    Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.

    Baca juga: Kejati DKI tindaklanjuti 147 Surat Kuasa Khusus dari Pemprov dan BUMD

    Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” katanya.

    BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung.

    BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

    Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

    Baca juga: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA

    Pada Rabu (19/6), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.

    Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.

    Selain itu, Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi “Business Unit Fast Moving Consumer Goods” (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus.

    Selain itu penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke dan beberapa indikasi kerugian lainnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bela Guru Honorer Supriyani, Ketua DPR RI: Pendidikan Tidak Berjalan Baik Jika Guru Diancam Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Bela Guru Honorer Supriyani, Ketua DPR RI: Pendidikan Tidak Berjalan Baik Jika Guru Diancam Hukum Nasional 30 Oktober 2024

    Bela Guru Honorer Supriyani, Ketua DPR RI: Pendidikan Tidak Berjalan Baik Jika Guru Diancam Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    angkat bicara terkait persoalan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani yang dituding melakukan kekerasan fisik pada siswanya.
    Ia menyebutkan, pendidikan di Indonesia tidak akan berjalan optimal jika seorang guru selalu merasa terancam dengan intervensi berlebihan dari orangtua siswa.
    “Pendidikan tidak bisa berjalan dengan baik jika guru terus menerus dihadapkan pada ancaman hukum yang berlebihan dan intervensi orang tua yang tidak proporsional,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (30/12/2024).
    Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan menegakkan keadilan untuk Supriyani.
    Puan tak mau, kasus serupa yang kemudian mengorbankan para guru bakal banyak terjadi di Tanah Air.
    “Saya berharap ada keadilan bagi guru Supriyani agar tak jadi preseden buruk pada sistem pendidikan Indonesia,” sambung dia.
    Ia menuturkan, kekerasan dalam dunia pendidikan memang harus dicegah. Namun, seorang guru kerap kali harus bersikap tegas untuk melatih kedisiplinan pada murid-muridnya.
    “Kita sepakat kekerasan tidak bisa dibenarkan, terutama kepada anak. Tapi perlu diingat, pembinaan dalam bentuk disiplin tidak bisa disamakan dengan kekerasan,” kata Puan.
    Terakhir, Puan meminta para orangtua memiliki kepercayaan pada para guru yang mendidik anak-anaknya di sekolah.
    Ia mengingatkan, para guru tidak hanya bertugas untuk mengajarkan mata pelajaran, tapi juga berperan menjadi orang tua di lingkungan pendidikan.
    Situasi itu tidak akan terwujud, jika para guru merasa kerap ditekan dan diancam oleh orang tua murid.
    “Guru membutuhkan ruang untuk mendidik dengan tegas, disiplin, dan bijak tanpa harus takut akan tekanan dari luar. Orangtua harus mempercayai proses pendidikan di sekolah,” imbuh dia.
    Diketahui Supriyani dituding melakukan kekerasan pada anak didiknya yang merupakan anak dari anggota polisi, Aipda WH.
    Proses mediasi pun gagal dilakukan, sehingga saat ini proses peradilan bakal berjalan.
    Supriyani dan keluarganya meminta agar pengadilan bisa membongkar perkara ini dengan objektif.
    Pihaknya juga ingin membuka fakta bahwa keluarga Aipda WH sempat meminta uang damai Rp 50.000.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli bilang UU Cagar Budaya perlu direvisi

    Ahli bilang UU Cagar Budaya perlu direvisi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta Gatot Ghautama berpendapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu direvisi karena ada pasal yang tidak aplikatif dengan kondisi masyarakat saat ini.

    “UU ini kurang ‘applicable’ untuk daerah urban. Termasuk masalah kepemilikan dan penguasaan, kalau di daerah kota seperti Menteng agak berat mau menetapkan cagar budaya,” ujar dia di Jakarta, Rabu.

    Gatot juga mengatakan UU Cagar Budaya saat ini tidak mengatur terkait boleh atau tidaknya pemilik bangunan menolak bangunannya ditetapkan sebagai benda atau bangunan cagar budaya.

    “Walau sudah ada mekanisme sebelum ditetapkan itu penguasaannya atau pemiliknya diundang untuk dijelaskan haknya dan kewajibannya, apakah mereka boleh menolak? Ini belum jelas,” kata dia.

    Hal lainnya yang menjadi alasan perlunya UU direvisi, yakni ada pasal-pasal yang multitafsir dan belum semua jenis warisan budaya kebendaan dimasukkan ke dalam UU tersebut. Salah satunya lukisan batu (rock art) di Raja Ampat, Papua Barat.

    “Yang paling terasa itu penafsiran terhadap pasal-pasal, ini berbeda di beberapa orang. Tidak bisa memaksa bahwa yang benar ini, karena penafsiran karena tidak diuraikan dan di penjelasan bunyinya cukup jelas,” katanya.

    Baca juga: Pembangunan bisa ditunda demi pelestarian cagar budaya
    Baca juga: DKI lakukan penelusuran cagar budaya Menteng

    Lalu, ada masukan dari di daerah. “Ada beberapa atau belum mencakup semua jenis warisan budaya kebendaan,” katanya.

    Di sisi lain, Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) beberapa waktu lalu pernah berdiskusi bersama anggota Komisi X DPR RI dan berpandangan perlunya peninjauan dan revisi terhadap undang-undang cagar budaya tersebut.

    Senada dengan Gatot, IAAI berpendapat perlunya dilakukan revisi UU antara lain karena adanya pasal-pasal yang tidak aplikatif atau multitafsir. Bahkan aturan yang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat saat ini.

    IAAI berharap, revisi undang-undang nantinya dapat melahirkan peraturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya.
     

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024