Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Gubernur harap 45 anggota DPRP terus berkolaborasi bangun Papua

    Gubernur harap 45 anggota DPRP terus berkolaborasi bangun Papua

    Jayapura (ANTARA) – Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong mengharapkan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) masa bakti 2024-2029 dapat terus berkolaborasi dalam membangun Bumi Cenderawasih.

    “Peran serta DPR Papua bersama kami turut diaktualisasikan dalam mendukung terwujudnya sinergisitas pembangunan antara kabupaten dan kota,” kata Ramses usai menghadiri pelantikan DPRP di Gedung DPR Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (31/10).

    Menurut Ramses, pihaknya juga menyampaikan agar anggota DPRP memahami terkait dengan konteks kekhususan sehingga tetap berada di dalam koridor NKRI.

    “Oleh sebab itu sinergisitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRP dan kami harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan,” ujarnya.

    Dalam menyambut Pilkada Papua pada November mendatang, ia berharap agar anggota dewan dapat senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan tersebut.

    “Baik dalam pengawasan persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih yang mana hasilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya lagi.

    Dia menambahkan suksesnya pesta demokrasi tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan semua pihak.

    “Yang mana dalam hal ini DPRP diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan sarana dan prasarana serta personel yang akan mengawasi jalannya Pilkada 2024,” ujarnya.

    Sebelumnya telah dilakukan pelantikan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura Amin Sutikno dengan masa bakti 2024-2029 bertempat di Gedung DPRP, Kota Jayapura, Kamis (31/10).

    Pewarta: Qadri Pratiwi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wakil Ketua Baleg DPR usul pencalonan Pilkades pakai partai politik

    Wakil Ketua Baleg DPR usul pencalonan Pilkades pakai partai politik

    “Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke Pemilihan Kepala Desa,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem partai politik.

    Dia menilai Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai. Namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.

    “Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke Pemilihan Kepala Desa,” kata Doli saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sehingga dia pun mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada. Menurut dia, hal itu juga bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.

    “Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengaku bakal mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.

    Di samping itu, salah seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

    Namun jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa Pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.

    “Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

    Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

    GELORA.CO – Anggota Badan Legislasi atau Baleg  DPR Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU dijadikan sebagai lembaga adhoc dua tahunan. Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024, dia mengkritisi kinerja KPU.

    “Jadi, kami sedang berpikir sekarang di DPR justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun aja,” kata politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu.

    Dia menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja. Pada tahun ketiga hingga kelima, anggota KPU hanya datang ke Jakarta untuk bimbingan teknis (Bimtek) saja. 

    “Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan untuk misalnya, ya tadi, nanti mereka setelah tahun ke-3, ke-4, ke-5, datangnya tuh Bimtek aja ke Jakarta ini,” ujar Saleh.

    Dia sempat menyinggung juga perihal urgensi Bimtek tersebut. Apakah Bimtek tersebut benar-benar penting atau tidak. “Sebentar-sebentar nanti udah Bimtek, datang ke Jakarta. Gak tahu kami apa yang dibimtekkan itu.”

    Selain itu, Saleh juga mengusulkan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditiadakan. Alasannya, dia meragukan peran PPK dalam penyelenggaraan Pemilu.

    “Justru, permainan Pemilu itu banyak di PPK. Coba dicek itu. Penting gak itu PPK?” tutur dia.

    Dia mengusulkan agar tahap rekapitulasi suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung ke tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, kata dia, prosesnya bisa lebih ringkas.

    “Dengan adanya PPK, ada jenjang. Dari sini pindah ke sini, dari sini pindah ke sini. Di situlah ada pemaknaan-pemaknaan baru dari penyelenggaraan Pemilu itu,” kata Saleh.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan keanggotaan KPU dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

  • 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

    21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

    GELORA.CO  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    Sebanyak 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

    Salah satu pasal yang berubah adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

    “Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Berikut daftar pasal-pasal yang diubah berdasarkan amar putusan lewat sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

    1.Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undant-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja,”;

    2. Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undant-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertetntu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”;

    3. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”;

    4. Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin”;

    5. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pemerintah memetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”;

    6. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu”;

    7. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

    8. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk penghasilan yang menenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”;

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnua terdaoat unsur pemerintah daerah dalam perumisan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”;

    10. Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “struktur dan skala upah yang proporsional”;

    11. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 26 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayau provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”;

    12. Menyatakan frasa “indeks tertentu dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “indeks tertentu merupakan variabel yamg mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”;

    13. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakayan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh di Perusahaan”;

    15. Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pengusaha wajih menyusum struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

    16. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukam pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Hal lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahylukam pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur prederens kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;

    17. Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”;

    18. Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh” dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;

    19. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukam melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubunhan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkam kesepakatan maka Pemutusan Hubunhan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”;

    20. Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPHI”;

    21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”;

    Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut sempat diskors sebanyak dua kali yaitu sekira pukul 12.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.

    Usai sidang, Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mencatat setidaknya terdapat 21 norma dimohonkan pihaknya yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

    Sebanyak 21 norma tersebut mencakup tujuh isu.

    Tujuh isu tersebut yakni upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

    “Intinya adalah harus dilakukan pembentukan undang-undang baru ketenagakerjaan. Tetapi Partai Buruh mendorong agar sebelum dibentuknya Undang-Undang secara normatif oleh DPR ada baiknya untuk ditetapkan Perppu,” katanya.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku terharu atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut.

    Said iqbal juga mengapresiasi para hakim Konstitusi di mana keputusan tersebut bulat diputuskan oleh sembilan hakim tanpa dissenting opinion.

    Ia mengatakan keputusan tersebut adalah kemenangan rakyat kedua kalinya.

    “Ini adalah kemenangan rakyat yang kedua kalinya. Pertama ketika MK memutuskan revisi terhadap undang-undang Pilkada,” kata Said Iqbal.

    “Kemenangan kedua yang dilakukan judicial review oleh Partai Buruh adalah kemenangan kaum buruh termasuk rakyat kecil yang bekerja di sektor informal,” sambung dia

  • Prabowo Perang Terhadap Korupsi, KPK Langsung Gerak Cepat Usut TPPU SYL

    Prabowo Perang Terhadap Korupsi, KPK Langsung Gerak Cepat Usut TPPU SYL

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyambut semangat Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dengan segera mengusut kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Apalagi kasus dugaan suap senilai Rp12 miliar untuk status wajar tanpa pengecualian (WTP) diduga melibatkan anak buah anggota BPK RI Haerul Saleh. Dia sebelumnya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tim penyidik sudah memeriksa Auditor Utama Syamsudin.

    “Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

    Namun, Tessa tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait informasi dalam pemeriksaan tersebut.

    Termasuk belum menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan kepada Haerul Saleh yang namanya disebutkan dalam persidangan Tipikor dengan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto.

    Pemeriksaan terhadap Syamsudin adalah bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian SYL.

    Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami terkait pemeriksaan tersebut.

    Saat di persidangan Hermanto membenarkan pernyataan jaksa soal adanya permintaan dana Rp12 miliar yang diminta auditor bernama Victor menyusul adanya temuan BPK terkait food estate.

    “Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” papar Hermanto. “Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” kata Hermanto.

    Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto terus mengingatkan jajarannya untuk tidak korupsi.

    Bahkan, Prabowo juga sempat melontarkan pribahasa ikan busuk berawal dari kepalanya.

    Pernyataan itu diulang kembali saat menyampaikan pengarahannya acara retreat Kabinet Merah Putih  di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 25-27 Oktober 2024.

    Prabowo juga meminta para jajarannya untuk mundur apabila tidak memiliki visi dan misi antikorupsi yang sama.

    Menurut peneliti Akbar Tandjung Institute Tardjo Ragil dalam tulisannya di media nasional, sikap antikorupsi Prabowo ini sebagai bentuk ‘komitmen politik’ dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

  • Komisi XIII DPR RI dukung langkah progresif Presiden melalui KemenHAM

    Komisi XIII DPR RI dukung langkah progresif Presiden melalui KemenHAM

    Dia (KemenHAM, red.) bukan proses penindakan, investigasi, advokasi, seperti Komnas (Komisi Nasional HAM), bukan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungan pada langkah progresif Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ingin menjadikan hak asasi manusia (HAM) ssebagai semangat maupun perspektif dasar dalam pemerintahan, yang diwujudkan melalui pembentukan Kementerian HAM (KemenHAM).

    “Di dunia, kita ini Kementerian HAM yang ketiga. Setelah Brasil dan Pakistan, ada Indonesia. Artinya, spirit dari Pemerintahan Prabowo untuk mengampanyekan HAM itu suatu hal yang progresif,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa langkah progresif tersebut juga tercantum dalam Astacita Prabowo-Gibran, yakni membangun negara yang berbasiskan Pancasila dan HAM.

    Oleh sebab itu, dia mengharapkan bahwa KemenHAM ke depannya dapat membangun benchmark atau tolak ukur, sekaligus mengoordinasikan setiap kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah untuk mendorong terwujudnya relasi kerja maupun sosial berbasis HAM.

    “Jadi hal-hal seperti itu yang kita butuhkan. Dia (KemenHAM, red.) bukan proses penindakan, investigasi, advokasi, seperti Komnas (Komisi Nasional HAM), bukan,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengharapkan agar KemenHAM di masa kepemimpinan Natalius Pigai dapat membangun citra HAM di Indonesia semakin baik.

    “Kami akan lihat nanti apa program-program yang lebih detail untuk mengampanyekan itu dan di mana letak kebutuhannya,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Makan Bergizi Gratis Akan Diuji Coba di 100 Titik Hingga Akhir 2024

    Makan Bergizi Gratis Akan Diuji Coba di 100 Titik Hingga Akhir 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional bakal melakukan uji coba program makan bergizi gratis di 100 titik pada akhir 2024.

    Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengatakan bahwa uji coba ini sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan. Dirinya menyebut, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu bakal memberikan dana untuk piloting project program unggal Presiden Prabowo Subianto.

    Dadan menyebut setelah ada kepastian pendanaan, pihaknya sedang melakukan pembicaraan untuk melaksanakan uji coba makan bergizi ini di 100 wilayah seluruh Indonesia sampai akhir 2024.

    “Sehingga insyaallah daftar isian pelaksana anggaran [DIPA] kami barangkali bisa kami terima di akhir November atau awal Desember,” kata Dadan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/10/2024).

    Dadan menyebut pilot project di akhir 2024 ini bakal mencontoh uji coba yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Salah satunya mencontek proyek percontohan makan gratis di Warung Kiara, Sukabumi serta Bojong Koneng, Bogor.

    Akan tetapi, Badan Gizi Nasional menegaskan pilot project di 100 titik itu bakal terfokus di Pulau Jawa.

    Lebih lanjut, Bos Badan Gizi ini menjelaskan terdapat tiga skema penyaluran makan bergizi gratis di Indonesia. Pertama, akan dibangun central kitchen yang terpusat.

    Opsi kedua adalah penempatan central kitchen di sekolah atau pesantren. Ini dilakukan jika sasarannya minimal 2.000 anak.

    “Ketiga, kami akan layani daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau dalam waktu setengah jam. Bahkan, ada daerah-daerah yang nanti harus dijangkau dalam waktu satu hari,” ujar Dadan.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan mulai menjalankan program andalannya ‘Makan Bergizi Gratis’ mulai awal Januari 2025 mendatang. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa meskipun mulai berjalan pada tahun mendatang, tetapi hingga saat ini pemerintah masih menggodok skema yang tepat. 

    Hal ini disampaikannya usai melaksanakan Retreat Kabinet Merah Putih bersama dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Minggu (27/10/2024). 

    “Ya insyaallah, insyaallah doakan januari sudah bisa jalan tetapi karena keterbatasan fiskal belum bisa semuanya, jadi kita akan konsentrasi dulu ke daerah-daerah yang sangat membutuhkan,” ujarnya kepada wartawan.

  • Pemerintah Kaji Opsi Revisi UU Bidang Politik lewat Omnibus Law

    Pemerintah Kaji Opsi Revisi UU Bidang Politik lewat Omnibus Law

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya harus melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal opsi merevisi sejumlah undang-undang bidang politik melalui metode omnibus law. Tito mengaku laporan ke Presiden Prabowo dilakukan setelah dirinya bertemu dengan kementerian koordinator, kementerian/lembaga terkait serta elemen masyarakat lainnya.

    “Kemendagri menghargai ide dari teman-teman DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik. Saya selaku mendagri tentu memiliki mekanisme sendiri, saya harus melapor kepada bapak presiden,” ujar Tito di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Tito mengatakan pihaknya nanti akan bertemu dengan kementerian koordinator yang saat ini sudah terbagi menjadi dua, yakni Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) dan Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, Tito akan menemui mensesneg untuk mengkaji opsi revisi undang-undang bidang politik melalui omnibus law.

    “Kita rapat dahulu. Kita bahas dan biasanya kita undang juga nanti ahli tata negara, pemerhati khusus politik, setelah itu opsinya iya atau tidak, seperti apa kita minta rapat terbatas,” tandas Tito.

    Menurut Tito, hasil kajian tersebut akan memastikan apakah memilih opsi revisi undang-undang politik dengan metode omnibus law atau tidak. Tito menilai pemerintah masih membuka opsi-opsi lain, seperti revisi terbatas terkait undang-undang politik.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik dengan metode omnibus law. Hal tersebut bertujuan menyempurnakan sistem politik Indonesia termasuk penyelenggaraan pemilu. 

    Dalam revisi melalui metode omnibus law tersebut akan ada delapan UU yang akan disatukan, yakni, pertama UU Pemilu dan UU UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, tidak termasuk DPRD.

    Kelima, UU Pemda. Keenam, UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau UU Pemilu Legislatif (Pileg). Ketujuh, UU Pemerintahan Desa. Kedelapan, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

  • Dua Oknum Perwira Polda Sulsel Diduga Tak Netral di Pilkada, Komisi III DPR RI Minta Tindakan Tegas

    Dua Oknum Perwira Polda Sulsel Diduga Tak Netral di Pilkada, Komisi III DPR RI Minta Tindakan Tegas

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Diduga terlibat deklarasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati di Kabupaten Bone, dua oknum perwira Polda Sulsel kini sedang menanti nasibnya setelah melewati proses pemeriksaan di Bid Propam.

    Seperti diketahui, dua oknum perwira itu masing-masing berinisial AMY dan ASS, yang masing-masing berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

    Dugaan keterlibatan mereka menarik perhatian luas, termasuk dari anggota Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian serius pada kasus ini.

    Seperti pada kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang berlangsung di Aula Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Kamis (31/10/2024), kasus ini menjadi salah satu topik.

    Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan anggota Komisi III memberikan keterangannya usai pertemuan tersebut.

    “Tadi kita membicarakan tentang persiapan-persiapan menghadapi Pilkada, semoga berjalan lancar dan tidak ada masalah-masalah,” ujar Aboe Bakar.

    Dikatakan Aboe Bakar, ia meminta jajaran Polda Sulsel dan Kejati Sulsel bersikap netral dalam proses Pilkada serentak ini. “Jangan sampai keterlibatan ASN, anggota (Polri) ada yang tidak rapi (netral),” tukasnya.

    Ia pun tidak menutup perhatiannya pada dua oknum perwira Polda Sulsel yang diduga tidak netral. Bahkan, keluar daerah tanpa izin dari pimpinan. “Dan kita cek beberapa daerah, di Sinjai, Bone dan sebagainya. Iya iya, termasuk juga (dua oknum perwira Polda Sulsel yang diduga tak netral),” Aboe Bakar menuturkan.

  • Politisi Senior Golkar Usulkan Masa Jabatan Presiden 7 Tahun

    Politisi Senior Golkar Usulkan Masa Jabatan Presiden 7 Tahun

    Kebumen, Gatra.com – Politisi senior Partai Golkar Ridwan Hisjam setuju apabila UUD 1945 diamandemen dan dikembalikan kepada UUD yang asli sesuai dengan pikiran-pikiran para pendiri bangsa, seperti halnya disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

    Ridwan mengatakan, UUD 1945 harus dikembalikan seperti dulu. Namun khusus klausul masa jabatan presiden, tetap dua periode hanya saja, masa jabatannya diubah, dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Menurutnya, masa jabatan itu sudah sangat ideal bagi seorang presiden untuk memimpin negara.

    “Kenapa 7 tahun (masa jabatan presiden), karena 5 tahun itu tidak cukup. Jadi 7 tahun kali dua, 14 tahun itu waktu ideal bagi seorang presiden memimpin negara. Dengan penambahan masa jabatan itu, Presiden punya banyak waktu untuk menuntaskan program kerja yang sudah dicanangkan,” ujar Ridwan Hisjam dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/07/2024).

    Menurutnya, jika masa jabatan kepala desa saja bisa ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka sudah seharusnya jabatan presiden juga perlu diperpanjang. Terlebih, tugas dan program kerja yang dicanangkan presiden jauh lebih besar dari seorang kepala desa.

    “Usulan ini saya kira sangat logis, bahwa banyak program atau proyek strategis pemerintah yang belum selesai secara sempurna, ini karena waktu masa jabatan presiden masih sangat terbatas hanya 5 tahun, dan kalau terpilih kembali menjadi sepuluh tahun. Mestinya maksimal 14 tahun,” kata Ridwan Hisjam.

    Ia terus mendorong DPR segara melakukan amandemen mengembalikan UUD 1945 sesuai aslinya. Menurutnya, salah satu penyebab mengapa presiden kerap membuat versi-versi seperti yang disampaikan Megawati Soekarnoputri, yakni karena UUD 1945 yang terlalu banyak diamandemen.

    Anggota Komisi VII DPR RI ini pun sangat menghormati apa yang disampaikan Megawati. Bagaimanapun kata dia, Megawati adalah tokoh bangsa yang setiap pendapatnya harus dihormati.

    Ia sendiri merasa hormat dengan Megawati karena pernah diusung sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur oleh PDI Perjuangan pada Pilkada tahun 2008 lalu.

    “Saya kira begini ya..kalau Ibu Mega memberikan peringatan kepada kita semua saya kira benar. Bagaimanapun Beliau adalah guru bangsa, saya sendiri pernah diusung PDIP sebagai calon wakil Gubernur Jatim bersama Sucipto, beliau selalu memikirkan kemajuan bangsa kita,” tuturnya.

    Ridwan Hisjam menjelaskan, mengapa banyak versi-versi, karena UUD 1945 terlalu banyak diamandemen. Sejak reformasi, pasal-pasal dari UUD 1945 itu banyak yang diubah.

    “Hanya pembukaanya saja yang tidak diubah, sehingga karena aturan itu diubah, maka setiap presiden punya kebijakan yang terlihat berbeda dengan sebelumnya,” tambahnya.

    Dengan mengembalikan UUD 1945 ke yang asli, maka akan ada GBHN, MPR juga akan kembali sebagai Lembaga Tinggi Negara, bukan lagi Presiden, dimana kedaulatan tertinggi rakyat ada di MPR.

    Ridwan pun menyayangkan kedudukan MPR saat ini sama dengan DPR, karena itu wajar jika setiap presiden punya banyak versi-versi.

    “Kalau nggak mau banyak versi-versi ya harus dikembalikan UUD 1945 seperti yang dulu, murni sesuai aslinya. Saya sepakat apa yang disampaikan Bu Mega, kita harus kembali kepada UUD 45 yang dulu sesuai pikiran-pikiran para pendiri bangsa kita. UUD kita sekarang kan sekarang sudah sangat liberal, jauh dari budaya bangsa seperti gotong royong dan sebagainya,” tandasnya.

    46