Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Anggaran Siap, Bagi-bagi Makan Bergizi Gratis Bakal Digelar Lagi

    Anggaran Siap, Bagi-bagi Makan Bergizi Gratis Bakal Digelar Lagi

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengungkapkan bakal menggelar makan bergizi gratis lagi di 100 titik. Uji coba itu akan berjalan akhir tahun ini.

    Dadan mengatakan uji coba dengan skala besar itu akan dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Alhamdulillah sudah mendapatkan komitmen untuk mendapatkan dana operasional serta dana piloting yang akan diberikan oleh Dirjen Anggaran (Kemenkeu). Kami sedang bahas secara detail untuk melaksanakan piloting di 100 wilayah di seluruh Indonesia di akhir tahun ini,” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Kamis (31/10/2024).

    Dadan menyebut uji coba di akhir 2024 ini bakal mencontoh uji coba yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Ini meliputi proyek percontohan makan gratis di Warung Kiara, Sukabumi serta Bojong Koneng, Bogor.

    Badan Gizi Nasional mengaku uji coba di 100 titik itu bakal terfokus di Pulau Jawa. “Mulai dari Sabang sampai Merauke, dengan mayoritas tetap di Pulau Jawa karena sekolah (dan) anak sekolah mayoritas ada di Pulau Jawa,” jelasnya.

    Dadan lalu menjelaskan tiga skema penyaluran makan bergizi gratis di Indonesia. Pertama, akan dibangun central kitchen yang terpusat.

    Opsi kedua adalah penempatan central kitchen di sekolah atau pesantren. Ini dilakukan jika sasarannya minimal 2.000 anak.

    “Ketiga, kami akan layani daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau dalam waktu setengah jam. Bahkan, ada daerah-daerah yang nanti harus dijangkau dalam waktu satu hari,” ungkap Dadan.

    “Nanti akan kami pikirkan dengan menggunakan makanan yang sekarang berkembang dengan vakum, yang bisa tahan selama satu tahun sehingga kami bisa kirim sekali dalam waktu 1 minggu atau 1 bulan dengan variasi menu sehingga makanan itu tinggal dibuka (dan) makan,” tambahnya.

    Lihat Video: Komisi X DPR Bakal Kawal Program Makan Bergizi Gratis

    (aid/hns)

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan judical review uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh dan beberapa pemohon lainnya.

    MK meminta mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.

    Kalangan buruh pun menyambut baik putusan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menberikan apresiasi kasih pada hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.

    “Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Adapun, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

    Andi Gani memaparkan dalam poin tuntutan pengupahan, setelah ada putusan MK seharusnya pemerintah dapat menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.

    “Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah dan itu sudah lama hilang,” tutur Andi Gani.

    Kemudian, pria yang juga menjabat sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini mengatakan putusan MK mengabulkan tuntutan mengenai PHK. Setelah tuntutan dikabulkan seharusnya perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.

    Lalu, untuk poin perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini akan kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Sebelumnya, Andi Gani bilang selama ada UU Cipta Kerja, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.

    “Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tenaga kerja Indonesia,” jelas Andi Gani.

    Selain itu, MK juga mengabulkan tuntutan terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam UU untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja.

    Dalam pembacaan putusan yang dilakukan Kamis 31 Oktober 2024 kemarin, MK meminta pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

    “Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

    MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Berikut poin-poin lengkap amar putusan MK:
    1. Menyatakan frasa ‘Pemerintah Pusat’ dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja’

    2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan ‘tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’

    3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan’

    4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin’

    5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’

    6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’

    7. Menyatakan kata ‘dapat’ dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua’

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’

    10. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala upah’ pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘struktur dan skala upah yang proporsional’

    11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’

    12. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’

    13. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan tertentu’ mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’

    15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi’

    16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’

    17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan ‘untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif’

    18. Menyatakan frasa ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’ dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’

    19. Menyatakan frasa ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap’

    20. Menyatakan frasa ‘dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya’ dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI’

    21. Menyatakan frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘paling sedikit’.

    Lihat Video: DPR-Pemerintah Akan Kaji Usulan MK tentang UU Ketenagakerjaan Baru

    (hal/rrd)

  • Alasan Program Makan Bergizi Gratis Sasar Ibu Hamil, Balita, dan PAUD hingga SMA

    Alasan Program Makan Bergizi Gratis Sasar Ibu Hamil, Balita, dan PAUD hingga SMA

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengungkapkan, program makan bergizi gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto akan menyasar sejumlah kalangan.

    Menurut Dadan, kalangan yang akan mendapatkan makan bergizi gratis adalah ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga anak-anak dari PAUD sampai SMA, baik di sekolah negeri maupun swasta, termasuk pesantren dan sekolah keagamaan lainnya.

    “Makanan bergizi kami menyasar targetnya adalah ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, kemudian anak PAUD sampai SMA,” ujar Dadan, saat menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Dadan menjelaskan, alasan ibu hamil, ibu menyusui, balita, hingga anak-anak dari PAUD sampai SMA mendapatkan jatah makan bergizi gratis. Pasalnya, 1.000 hari pertama kehidupan anak merupakan titik krusial untuk mencegah stunting.

    “Oleh sebab itu maka targetnya adalah ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Itu betul sekali,” tandas dia.

    Karena itu, kata Dadan, stunting bisa diatasi jika anak, ibu hamil dan menyusui mendapatkan asupan gizi yang baik untuk 1.000 hari pertama. “Karena untuk pertumbuhan otot, otak, dan lain-lain,” ungkap dia.

    Selain itu, anak SD hingga SMA juga mendapatkan program makan bergizi gratis. Pasalnya, titik kritis kedua bagi perkembangan anak adalah usia 8-17 tahun. Menurut dia, titik kritis kedua tersebut yang kadang terlewatkan oleh masyarakat.

    “Banyak yang kemudian terlewatkan untuk melihat titik kritis kedua, yaitu ketika pertumbuhan anak yang harus diintervensi dengan gizi yang baik. Oleh sebab itu, range kami sampai SMA. Kenapa? Karena titik kritis kedua, yaitu usia 8 tahun sampai 17 tahun. Kalau kita tidak intervensi dengan baik di periode kedua ini, pertumbuhan pun tetap tidak optimal,” pungkas Dadan.
     

  • Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Tak Punya Program 100 Hari Kerja, tapi "Emergency Condition"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 November 2024

    Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Tak Punya Program 100 Hari Kerja, tapi "Emergency Condition" Nasional 1 November 2024

    Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Tak Punya Program 100 Hari Kerja, tapi “Emergency Condition”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sedikit berbeda dengan menteri yang lainnya dalam Kabinet Merah Putih, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengatakan, tidak memiliki
    program 100 hari kerja
    .
    Sebagai gantinya, dia mengungkapkan, memiliki program lima tahun yang ditetapkan sebagai kondisi darurat untuk membangun rakyat, bangsa, dan negara.
    “Kami tidak punya program 100 hari. Kami punya program
    emergency condition
    (keadaan darurat) untuk membangun rakyat, bangsa, dan negara selama lima tahun kalau dipertahankan,” ujar Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut dia, program 100 kerja sudah selesai dilakukan jika yang dimaksudkan adalah pengaturan tata laksana kerja hingga pengisian staf.
    “Andaikan saya menyatakan program 100 hari adalah tata laksana, revitalisasi organisasi, dan pembangunan organisasi dan pengisian staf maka saya sudah selesai (dalam) tujuh hari,” katanya.
    Pigai menjelaskan bahwa rapat perdana yang dipimpinnya saat baru dilantik menjadi Menteri HAM adalah menyusun organisasi, bukan mendengarkan masukan dari staf.
    “Saya langsung pimpin, langsung bikin. Rancangan yang mereka (
    Kementerian HAM
    ) siapkan, langsung saya susun, coret ini masukan, coret ini masukan, saya susun lagi, masukan ke atas,” ujarnya.
    Dia juga mengungkapkan bahwa sebelum dirinya berangkat ke Magelang, Jawa Tengah, untuk mengikuti pembekalan Kabinet Merah Putih, Kementerian HAM sudah mengadakan pertemuan lebih kurang enam sampai tujuh kali.
    “Hampir 90 persen struktur organisasi kami, tugas pokok dan fungsi sudah selesai,” kata Pigai.
    Pigai lantas memperkirakan bahwa pada Senin (4/11/2024) atau Selasa (5/11/2024) pekan depan, Kementerian HAM akan melaksanakan pelantikan untuk struktur baru.
    Oleh karena itu, Pigai menyatakan Kementerian HAM tidak memiliki program 100 hari dan menempatkan lima tahun sebagai kondisi darurat sehingga seluruh pegawai Kementerian HAM harus dalam kondisi siap untuk melayani kebutuhan publik.
    Selama lima tahun ke depan, Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM berkomitmen untuk berada di garis terdepan dalam rangka memastikan kebijakan-kebijakan HAM sampai kepada orang-orang yang membutuhkan, yang layak mendapatkan, serta orang-orang yang berada di ujung pembangunan.
    Sebelumnya, pada 23 Oktober 2024, Pigai mengatakan bahwa dirinya akan fokus pada pemantapan struktur dan penataan sistem di Kementerian HAM dalam 100 hari bekerja di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perkuat Jaringan Gerindra di Luar Negeri, Rahayu Saraswati Lantik Pengurus Tidar Turki

    Perkuat Jaringan Gerindra di Luar Negeri, Rahayu Saraswati Lantik Pengurus Tidar Turki

    Istanbul, Gatra.com – Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, secara resmi melantik Pengurus Luar Negeri (PLN) dan Ketua Tidar cabang Turki, Raga Awandayu Prakasa V. G.

    PLN Tidar Turki merupakan cabang luar negeri pertama dari organisasi sayap partai Gerindra tersebut. Acara pelantikan turut dibarengi dengan prosesi Tunas 1 & 2 yang menjadi wadah akademi kepemimpinan dari organisasi tersebut.

    “Sebuah kehormatan dan membuat saya bangga, bahwa ada anak muda yang jauh dari tanah lahirnya namun masih memikirkan apa yang mereka bisa lakukan untuk bangsa dan negara,” ujar Rahayu di kompleks bersejarah Taksim, Istanbul, Rabu (3/7).

    Raga Awandayu bersama Pengurus Luar Negeri Tidar Turki berkomitmen untuk memperkuat eksistensi dan jaringan Partai Gerindra di luar negeri, terutama di Turki. Mereka juga bertekad memberdayakan pemuda Indonesia di perantauan sebagai generasi penerus yang akan memimpin Indonesia di masa depan.

    Pada Pemilu 2024, Raga dan Tim Kemenangan Anak Muda TKN Fanta dipercaya sebagai ketua pelaksana deklarasi pasangan Prabowo-Gibran di Turki yang diadakan pada Desember 2023.

    “Tentu harapan dan tugas besar kami semua adalah mengawal Pak Prabowo beserta visi dan misinya untuk persiapan Indonesia Emas 2045. Saya yakin kita semua bisa menggapai itu semua. Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan, tapi kita harus ambil bagian untuk menjemputnya,” ucap Raga.

    Ketua pelaksana Tunas 1 & 2, Idris Sardi Marbun turut menyampaikan rasa bangganya atas pemebntukan kepengurusan Tidar di Turki. “Sebuah kehormatan bagi saya bisa menjadi bagian dari acara bersejarah ini. Saya ucapkan juga selamat kepada Bro Raga Awandayu Prakasa atas amanahnya sebagai Ketua PLN Tidar Turki.” ucapnya.

    Acara pelantikan dan pelatihan ini terdiri dari empat sesi. Sesi pertama dibawakan oleh Rahayu Saraswati sebagai Ketua Umum Tidar sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

    Sesi kedua oleh Hj. Himmatul Aliyah, anggota DPR-RI Komisi X dan Ketua Bidang Pengurus Luar Negeri Partai Gerindra. Sesi ketiga oleh Rocky Candra, Sekretaris Jenderal Tidar dan anggota DPR-RI terpilih 2024-2029.

    137

  • Isu Politik Terkini: Anggaran Pilkada 28,6 Triliun hingga Omnibus Law Kepemiluan

    Isu Politik Terkini: Anggaran Pilkada 28,6 Triliun hingga Omnibus Law Kepemiluan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan jumlah anggaran untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada) 2024 yang telah disetujui melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) mencapai Rp 28,6 triliun per 28 Oktober 2024, menjadi isu politik terkini yang menjadi perhatian pembaca Beritasatu.com. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,77% telah dicairkan.

    Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan dan mengkaji usulan merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law. Salah satu fokusnya meningkatkan kualitas sistem demokrasi Indonesia termasuk sistem kepemiluan.

    Berikut ini lima isu politik terkini pada Kamis (01/11/2024) yang dirangkum Beritasatu.com, Jumat (01/11/2024).

    1. Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp 28,6 Triliun

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan jumlah anggaran untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada) 2024 yang telah disetujui melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) mencapai Rp 28,6 triliun per 28 Oktober 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,77% telah dicairkan.

    “Sejauh ini Rp 28,6 triliun atau 99,7% dari anggaran tersebut telah ditransfer dari dana yang disediakan pemerintah daerah,” jelas Afif dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024) dikutip dari Antara.

    Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU telah menyusun peraturan, pedoman teknis, dan panduan, serta memulai rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Selain itu, mereka juga telah mengadakan sarana prasarana dan logistik, termasuk bilik suara, tinta, dan kotak suara, yang produksinya telah mencapai 100%, dengan sebagian besar sudah siap dikirim ke lokasi-lokasi terkait.

    2. 8 Mantan Caleg dari KIM Plus Dukung Pramono-Doel pada Pilgub Jakarta

    Delapan orang mantan caleg DPRD Jakarta pada Pileg 2024 yang tergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno (Doel).

    Kedatangan delapan mantan caleg ini mengaku inisiatif sendiri untuk memenangkan Pramono dan Doel dan juga bentuk aspirasi warga yang membutuhkan pemimpin untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan fisik. Mereka menilai pasangan Pramono-Doel lebih tepat.

    “Secara kebetulan kami ini mantan-mantan caleg pada Pileg 2024. Nah, prinsipnya kami ini meneruskan aspirasi yang pada pileg kemarin memilih kami. Para pemilih kami, sebagian besar itu menitipkan amanat suaranya untuk membantu memenangkan Pak Pram dan Mas Doel,” ujar Syukri, mantan caleg DPRD Jakarta dari PKB.

    3. LSI Denny JA: Elektabilitas Pramono-Rano Hanya Kalah 0,3 Persen dari Ridwan Kamil-Suswono

    Ektabilitas calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno hanya kalah tipis dari cagub-cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono. Demikian hasil survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

    Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP) LSI Denny JA Sunarto Ciptoharjono mengatakan, Pramono-Rano hanya kalah 0,3% dari Ridwan-Suswono.

    “Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan elektabilitas 37,4%. Sedikit unggul dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang memperoleh 37,1%,” katanya di Kantor LSI Denny JA, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).

    4. Debat Pilgub Sumatera Utara: Bobby Nasution Singgung Akses Kesehatan dan Pendidikan

    Calon gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyinggung soal masih sulitnya warga mendapatkan akses kesehatan dan pendidikan. Hal itu disampaikan Bobby Nasution dalam debat perdana Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/10/2024).

    “Kami keliling kabupaten dan kota di Sumatera Utara, masih banyak yang mengeluh tentang akses kesehatan. Masih banyak yang mengeluh tentang pendidikan karena dikenakan pungutan. Oleh karena itu kami hadir di Sumatera Utara,” ujar Bobby.

    Dia berjanji kalau diberikan amanah memimpin Sumatera Utara, persoalan kesehatan dan pendidikan akan terselesaikan.

    5. Perbaiki Sistem Pemilu, Mendagri Kaji Usulan Revisi UU Politik lewat Omnibus Law

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan dan mengkaji usulan merevisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law. Salah satu fokusnya meningkatkan kualitas sistem demokrasi Indonesia termasuk sistem kepemiluan.

    Sebelumnya, usulan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law disampaikan Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia. “Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, omnibus law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Kajian tersebut, kata Tito, akan melibatkan pemerintah dan DPR serta elemen masyarakat terkait. Apalagi, pemerintah tengah fokus mengkaji ulang sistem demokrasi di Indonesia yang bakal dilakukan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 rampung. “Kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” tegas dia.

  • 8
                    
                        Mengapa Yasonna Ingatkan Natalius Pigai agar Tak Beda Pendapat dengan Menko Yusril?
                        Nasional

    8 Mengapa Yasonna Ingatkan Natalius Pigai agar Tak Beda Pendapat dengan Menko Yusril? Nasional

    Mengapa Yasonna Ingatkan Natalius Pigai agar Tak Beda Pendapat dengan Menko Yusril?
    Penulis
    Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Yasonna
    Laoly, baru-baru ini mengingatkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    tentang pentingnya koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain.
    Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta pada 31 Oktober 2024, Yasonna menekankan perlunya kesepakatan dan harmoni dalam kebijakan yang diambil oleh kedua pejabat tersebut.
    Yasonna mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pernyataan yang berbeda antara Menteri HAM dan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM,
    Yusril Ihza Mahendra
    , dapat mengganggu stabilitas dalam pengambilan keputusan.
    Dia mengingatkan bahwa komunikasi yang baik sangat penting agar kedua pihak dapat mencapai kesepakatan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
    Sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna memberikan contoh konkret tentang pentingnya kerja sama antar kementerian dalam penyelesaian pelanggaran HAM.
    Dia mengangkat kasus Talangsari 1989 sebagai contoh sukses penyelesaian nonyudisial yang dilakukan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, pemerintah berhasil memulihkan hak-hak individu yang terdampak pelanggaran.
    Penyelesaian nonyudisial dianggap sebagai metode yang lebih manusiawi dan dapat mengurangi ketegangan sosial.
    Yasonna menjelaskan bahwa pendekatan ini memungkinkan pemulihan hak-hak korban tanpa melalui proses peradilan yang panjang dan rumit. Ini adalah langkah penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum.
    Dalam rapat tersebut, Yasonna menekankan pentingnya bagi Natalius Pigai untuk mencari pendekatan baru dalam menangani 13 pelanggaran HAM yang teridentifikasi.
    Dia mendorong agar Kementerian HAM melibatkan kementerian dan lembaga lain dalam proses ini, termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Pendidikan, agar upaya penyelesaian lebih komprehensif.
    Yasonna menyarankan agar anggaran untuk penyelesaian pelanggaran HAM tidak hanya bersumber dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga melibatkan kementerian lain yang memiliki relevansi.
    Hal ini mencakup dukungan untuk pendidikan bagi keluarga korban serta bantuan perumahan.
    Dengan pendekatan lintas sektoral, diharapkan anggaran yang diperlukan, yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun, dapat dioptimalkan.
    Dari pembahasan ini, terlihat jelas bahwa koordinasi antar kementerian sangat krusial dalam menangani isu-isu pelanggaran HAM. Yasonna Laoly menekankan bahwa sinergitas dan komunikasi yang baik antara Kementerian HAM dan lembaga lain adalah kunci untuk mencapai penyelesaian yang adil dan efektif.
    Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki dan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan penegakan hak asasi manusia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, Rekor MURI gelar terbanyak hingga pencopotan Camat

    Politik kemarin, Rekor MURI gelar terbanyak hingga pencopotan Camat

    “Rakor yang ada di Sentul tanggal 7 (November) itu adalah sebetulnya menyampaikan visi misi pemerintah, terutama Bapak Presiden tentang apa yang harus dikerjakan, karena kami selama di Magelang sudah cukup memahami ke mana visi misi Pak Presiden yang

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan di Kanal Politik, Kamis (31/10) masih menarik disimak, mulai dari Jenderal TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Budi Pramono berhasil memecahkan rekor MURI gelar akademik terbanyak hingga pencopotan Camat Baito tak terkait guru Supriyani.

    Berikut beberapa berita yang dapat dibaca untuk menemani aktivitas pagi Anda.

    Jenderal TNI AD pecahkan rekor MURI raih gelar akademik terbanyak

    Jakarta (ANTARA) – Jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Budi Pramono berhasil memecahkan rekor MURI sebagai prajurit TNI AD yang memiliki gelar akademik dan kompetensi terbanyak di Indonesia.

    Dalam rentang waktu 30 tahun lebih, Mayjen TNI Associate Prof. Dr. Budi Pramono, S. I. P., S. H., M. A., M.M., M. H., (GSC)., CIQaR., CIQnR., MOS., MCE., CIMMR., mengoleksi 12 gelar akademik dan sertifikasi kompetensi dari berbagai bidang ilmu mulai dari Ilmu Politik, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, dan Pertahanan dan Keamanan dari kampus-kampus ternama dalam negeri dan luar negeri.

    Selengkapnya klik di sini

    Sebanyak 93 imigran Rohingya mendarat di Aceh Timur

    Banda Aceh (ANTARA) – Sebanyak 93 imigran etnis Rohingya ditemukan mendarat di pesisir Pantai Desa Meunasah Hasan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

    Kepala Bidang Politik Pemerintahan dan Keamanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Timur Syamsul Bahri di Aceh Timur, Kamis, mengatakan puluhan imigran etnis Rohingya ditemukan mendarat pada Kamis (31/10) sekira pukul 04.00 WIB.

    Berita utuh di sini

    Presiden Prabowo dijadwalkan beri arahan seluruh kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan memberi arahan kepada seluruh kepala daerah dalam rapat koordinasi yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 7 November 2024.

    “Rakor yang ada di Sentul tanggal 7 (November) itu adalah sebetulnya menyampaikan visi misi pemerintah, terutama Bapak Presiden tentang apa yang harus dikerjakan, karena kami selama di Magelang sudah cukup memahami ke mana visi misi Pak Presiden yang mendapat mandat dari rakyat,” kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini

    Komisi II minta KPU sempurnakan Sirekap sebelum digunakan di pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebelum digunakan kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap untuk kemudian disepakati bersama penggunaannya pada rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membacakan salah satu butir kesimpulan rapat, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Bupati Konsel: pencopotan Camat Baito tak terkait dengan Supriyani

    Kendari (ANTARA) – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyebut bahwa pencopotan Camat Baito Sudarsono tidak berkaitan dengan yang bersangkutan sering mendampingi kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani.

    Bupati Konsel Surunuddin Dangga saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pergantian Camat Baito Sudarsono oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Konsel Ivan Ardiansyah merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Sudarsono.

    Baca berita utuhnya di sini

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tito Sambut Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, Akan Lapor Prabowo Dulu – Page 3

    Tito Sambut Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, Akan Lapor Prabowo Dulu – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mneyatakan perlu menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

    “Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang,” kata Doli.

    Doli menyebut kedelapan UU adalah UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.

     

  • [POPULER REGIONAL] Kecelakaan Maut Kru Jurnalis Tv One di Tol Pemalang | Tragedi Jembatan Hatta Ambrol, 8 Tewas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2024

    [POPULER REGIONAL] Kecelakaan Maut Kru Jurnalis Tv One di Tol Pemalang | Tragedi Jembatan Hatta Ambrol, 8 Tewas Regional 1 November 2024

    [POPULER REGIONAL] Kecelakaan Maut Kru Jurnalis TV One di Tol Pemalang | Tragedi Jembatan Hatta Ambrol, 8 Tewas
    Editor
    KOMPAS.com
    – Berita tentang kecelakaan maut yang menimpa kru jurnalis Tv One di Tol Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan pembaca.
    Tiga orang dilaporkan tewas dan dua lainnya luka-luka dalam insiden itu. Polisi menduga kecelakaan dipicu sopir truk ekspedisi yang menabrak mobil kru Tv One alami
    micro sleeping

    Sementara itu, insiden jembatan di dermaga Pulau Hatta di Maluku Tengah, juga jadi sorotan. Delapan orang tewas dalam insiden memilukan itu. Polisi masih selidiki penyebab ambrolnya jembatan tersebut.
    Berikut ini berita populer regional selengkapnya: 
    Felicia Amelinda Dewi Priatna (24), presenter TV One, salah satu korban selamat
    kecelakaan di Tol Pemalang
    -Batang Km 315 A, memberikan kesaksiannya terkait insiden yang dialaminya. 
    Menurutnya, sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, mobil yang ditumpanginya itu mengurangi laju kendaraannya dan berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca yang kotor dengan air.
    “Karena mau ngelap kacanya yang burem, berdebu, dan air di wiper-nya gak nyala, jadi harus manual. Pas berhenti, pas sopirnya lagi nyiram-nyiram, udah kejadian itu,” kata Felicia saat menjalani perawatan di rumah sakit Islam Al Ikhlas, Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).
    Baca berita selengkapnya: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Kru TV One, Felicia: Mau “Ngelap” Kacanya yang Burem Berdebu
    Jembatan Pulau Hatta ambruk saat warga dan simpatisan sedang menari menyambut Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Andi Munaswir dan Tina Tetelepta, Rabu (30/10/2024). 
    Video detik-detik ambruknya jembatan viral di media sosial. Insiden tersebut menewaskan delapan orang dan melukai sebelas orang lainnya.
    “Infonya itu jembatan patah di bagian tengah, lalu mereka jatuh. Ada beton dan rangka yang menimpa korban,” kata salah seorang warga Banda, Edi Rajab.
    Baca berita selengkapnya: Kronologi Insiden Jembatan Pulau Hatta Ambruk Saat Sambut Cabup Maluku Tengah
    Sebanyak 3 korban tewas dalam peristiwa kecelakaan rombongan jurnalis TV One dengan truk di tol Jakarta-Pemalang Km 315+900 jalur pada Kamis (31/10/2024).  
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, korban meninggal dunia sudah dibawa ke RSI Al Ikhlas Taman Pemalang, Jawa Tengah. 
    “Satu pengemudi dan dua penumpang (tewas),” kata Artanto kepada Kompas.com, Kamis.  
    “Semuanya (korban yang meninggal merupakan) rombongan mobil Xenia (jurnalis TV One),” tambah dia. 
    Baca berita selengkapnya: Daftar Korban Meninggal Kecelakaan Rombongan Jurnalis TV One di Pemalang
    Kasus pemberhentian tidak dengan hormat anggota polisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudy Soik memasuki babak baru. 
    Komisi III DPR memanggil Rudy dan jajaran Polda NTT melalui rapat dengar pada Senin (28/10). 
    Kasus ini harus dijadikan momentum memberantas praktik mafia BBM bersubsidi, kata pengamat ekonomi energi. 
    Dalam kesimpulannya, komisi yang membidangi hukum ini mendorong evaluasi terhadap pemecatan Rudy Soik sekaligus meminta Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang (DTM) Silitonga mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
    Baca berita selengkapnya: Menyoal Perseteruan Ipda Rudy Soik dan Polda NTT, Pernah Laporkan Atasan Soal Kasus Buruh Migran
    (Penulis: Muchammad Dafi Yusuf, Dedi Muhsoni | Editor: Sari Hardiyanto,  Rachmawati)
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.