Prabowo dan Titiek Soeharto Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo
Subianto menghadiri deklarasi
Gerakan Solidaritas Nasional
(
GSN
) di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, mobil yang membawa Prabowo tiba pukul 15.20 WIB di depan Indonesia Arena.
Setelahnya tampak Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus mantan istrinya, Siti Hediati Soeharto atau
Titiek Soeharto
, dan anak semata wayangnya, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo, turut hadir ke acara yang sama.
Adapun Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk ke area utama pada pukul 15.25 WIB. Keduanya menyalami sejumlah elite partai politik yang sudah hadir lebih dulu.
Tampak Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua GSN Rosan Perkasa Roeslani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Lalu, ada Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni, serta menteri-menteri lainnya.
Sejak kedatangan Prabowo, teriakan anggota GSN mewarnai Indonesia Arena. Teriakan makin histeris ketika Prabowo menyalami Titiek Soeharto di kursi paling depan. Setelahnya, acara dimulai dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”.
Sebagai informasi, menurut Rosan, GSN bermaksud untuk menyatukan semua kekuatan, gagasan, dan sumber daya yang dimiliki Indonesia untuk satu tujuan yang sama, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan maju dengan lebih cepat.
Visi GSN adalah menjadi organisasi yang merekatkan seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan cara menampung dan mewujudkan gagasan-gagasan besar menjadi solusi-solusi konkret bagi kehidupan masyarakat dan kemajuan bangsa,” ucap Rosan.
Rosan lantas mencontohkan gagasan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam proses singkat sejak Pilpres 2024 dapat langsung diwujudkan menjadi sebuah kebijakan nyata pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, gagasan itu merupakan hasil dialog antara para ahli di dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Demikian juga gagasan untuk membebaskan jutaan petani dan nelayan dari utang yang sudah membebani selama bertahun-tahun.
Hal ini menginspirasi Presiden Prabowo Subianto untuk melembagakan proses identifikasi dan realisasi gagasan itu sendiri dalam satu paguyuban yang disebut GSN.
“Misi GSN adalah menghasilkan resolusi-resolusi serupa untuk direalisasikan secara nyata oleh pemerintah, dengan dukungan pemerintah, atau melalui sumber daya GSN sendiri. Supaya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung dan cepat oleh masyarakat,” ungkap Rosan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) GSN Bobby Gafur Umar menjelaskan bahwa Gerakan Solidaritas Nasional merupakan gerakan untuk menyebarkan solidaritas secara nasional.
“Peluncuran Gerakan Solidaritas Nasional akan dilangsungkan pada 2 November 2024 di Indonesia Arena dengan perkiraan jumlah massa yang akan hadir mencapai lebih dari 15.000 peserta,” jelas Bobby.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2024/11/02/6725e485a72f0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Prabowo dan Titiek Soeharto Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional Nasional
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4988513/original/096861600_1730536391-WhatsApp_Image_2024-11-02_at_13.40.58.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemilihan Ketum Iluni FHUI, Once Mekel Harap Pemimpin Jaga Etika dan Hukum – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi X, Ellfonda Mekel atau Once Mekel berharap Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) periode 2024-2027 mampu mengemban visi dan program kerjanya ketika nanti telah terpilih.
“Acara pemilihan ini diharapkan tidak hanya memilih sosok pemimpin baru, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan semangat kontribusi dari seluruh alumni untuk perkembangan organisasi ke depan,” kata Once.
Saat ini, diketahui ada lima kandidat calon ketua umum iluni FHUI dari berbagai angkatan. Salah satunya Yusuf Didi Setiarto dari Angkatan 1994.
Menurut Once, pria yang akrab disapa Didi tersebut mampu menjaga marwah FHUI sebagai fakultas hukum terkemuka di Tanah Air, khususnya dalam menjaga etika dan hukum.
“Saya berharap kita dapat terus menghasilkan sarjana-sarjana hukum yang berkualitas, berdedikasi, dan bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa kita,” lanjutnya.
Selain itu, mantan vokalis band Dewa 19 tersebut juga berpesan agar Didi dapat menjembatani kepentingan antara alumni dan mahasiswa yang sering kali masih gelisah mengenai masa depan mereka.
“Semoga Didi bisa berperan dalam menghubungkan mahasiswa dengan industri dan pemerintah, sehingga program-program pendidikan, khususnya bagi mahasiswa FHUI, dapat lebih maju,” katanya.
-

Sudirman-Fatmawati Komitmen Jalankan Judicial Review UU Cipta Kerja di Sulsel
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) komitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Komitmen itu merupakan wujud perhatian Andalan Hati terhadap kaum buruh atau pekerja. Segera akan dijalankan jika pasangan calon nomor urut 02 tersebut terpilih di Pilgub Sulsel 2024.
Sekretaris Tim Kampanye Andalan Hati, Andi Januar Jaury Dharwis mengungkapkan, pasca dikabulkannya sebagian besar gugatan terhadap Omnibus Law telah memberi kebahagiaan tersendiri bagi kaum buruh/pekerja.
“Andalan Hati mengucapkan selamat disertai komitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi saat kelak dipercaya menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,” ucapnya, Jumat (1/11/2024).
JJ, akronim nama Januar Jaury, menjelaskan bahwa perjuangan Judicial Review oleh serikat buruh/pekerja diketahui mempunyai tujuh poin tuntutan. Dimana sebagian besar telah dikabulkan MK.
Tujuh tuntutan tersebut diantaranya, mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Patut kita syukuri bahwa dari ketujuh poin tuntutan di atas sebagian besar dikabulkan oleh MK,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, putusan juga memuat perintah kepada pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah untuk membentuk UU baru tentang ketenagakerjaan yang diberi waktu hingga 2 tahun ke depan. Jika terjadi kekosongan hukum selama proses pembentukan UU baru tersebut, pasca keputusan MK ini diharapkan kebijakan mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-

Gerak Cepat, Menkomdigi Meutya Hafid sudah Blokir 187 Ribu Situs Judi Online
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pihaknya telah memblokir 187 ribu situs judi online sejak 10 hari lalu.
Meutya menuturkan, angka ini menjadi trend positif yang dilakukan pemerintah khususnya Kemenkomdigi dalam mengatasi masalah judi online
“Kita sudah menangani 187 ribu, terbanyak dalam rentang 10 hari sepanjang sejarah. Jadi 10 hari setelah dilantik itu 187 ribu,” kata Meutya di Istana Presiden, Jumat (1/11/2024) sore.
Meski sudah memberantas 187 ribu situs, Meutya menegaskan bahwa hal ini bukanlah sebuah prestasi.
Sebab, pemberantasan judi online merupakan tugas yang harus dilakukan pihaknya dan tidak menjadi prestasi jika situs tersebut masih ada.
“Apapun itu judi online bukan prestasi, selama itu masih ada. Jadi saya tidak menyatakan itu prestasi kami, tapi paling tidak trend positif,” ujarnya.
Lebih lanjut, eks Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024 ini menargetkan dalam 100 hari kedepan pihaknya dapat memberantas 1,8 hingga 2 juta situs judi online.
Untuk mendukung hal tersebut, Meutya bakal menambah anggota pengawas dari ruang digital. Sebab anggota yang ada saat ini, kata Meutya masih belum cukup.
“Mudah-mudahan atau paling tidak kita persempit terus celah-celah kepada mereka yang ingin melakukan kejahatan-kejahatan di dunia maya termasuk judi online,” ucap Meutya.
Sebelumnya, Meutya Hafid menegaskan bakal terus memberantas judi online di Indonesia
Meuty mengatakan, selain pemberantasan judi online, masalah pinjaman online ilegal, dan internet ramah anak akan menjadi prioritas dirinya di Kemenkomdigi.
Prioritas tersebut, kata Meutya merupakan pesanan yang dirinya terima saat masih menjabat sebagai ketua Komisi 1 DPR RI yang membawah Kemenkomdigi.
“Perang terhadap judi online, pinjaman online ilegal karena saya perempuan, saya tambah tidak cuma dua itu saya tambah juga bagaimana internet ramah anak,” kata Meutya di kantornya, Senin (21/10/2024).
-
/data/photo/2024/11/01/6724e6cc2e332.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan… Regional
Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan…
Editor
KOMPAS.com
–
Guru
honorer Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya—tuduhan yang sejak awal dia bantah. Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI menyebutkan, terdapat perlindungan yang timpang antara murid dan
guru
.
Walau tak memungkiri terdapat sejumlah guru yang “melampaui batas saat mendidik murid”, organisasi itu menganggap para guru juga kerap mendapat perlakuan buruk akibat profesi mereka, termasuk penganiayaan.
Lantas, mengapa Supriyani harus duduk di kursi terdakwa padahal terdapat sejumlah regulasi yang melarang kriminalisasi terhadap guru?
Lebih dari itu, dampak psikologis seperti apa yang berpotensi dialami para guru di Indonesia akibat kasus pidana kontroversial ini?
Dalam kasus di
Konawe Selatan
, Wibowo Hasyim, seorang orangtua murid yang berstatus polisi dengan pangkat ajun inspektur dua, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.
Aipda Wibowo menuduh Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu. Akibatnya, tuduh Wibowo, anaknya mengalami luka.
Supriyani dan para guru di sekolah itu telah berulang kali membantah tuduhan Wibowo, baik kepada majelis hakim maupun kepada pers.
Terlepas dari persidangan kasus Supriyani yang masih berlangsung, persoalan terkait kenakalan atau ketidaktertiban serta upaya guru mendisiplinkan murid seharusnya tidak masuk ke urusan pidana.
Pendapat ini dikatakan Asep Iwan Iriawan, mantan hakim yang kini menjadi dosen di Universitas Trisakti.
Menurutnya, guru berhak merespons sikap dan perbuatan peserta didik dalam batas wajar.
Asep berkata, kalaupun orangtua murid tidak sepakat dengan cara mendidik yang diterapkan guru, persoalan itu semestinya diselesaikan di sekolah, bukan di kantor polisi atau pengadilan.
“Jadi semangatnya bukan memenjarakan guru. Jangan semua urusan dibawa ke ranah hukum,” ujar Asep.
Aparat penegak hukum, kata Asep, semestinya juga mengutamakan prinsip keadilan restoratif saat menangani persoalan semacam ini.
Prinsip keadilan restoratif merujuk pada upaya penegak hukum mendamaikan terduga pelaku dan terduga korban.
“Ini bisa diselesaikan dengan melibatkan orangtua murid, guru, dan pihak sekolah,” ujarnya.
Juru Bicara Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, bilang bahwa Polres Baito sudah lima kali mempertemukan Supriyani dan Wibowo Hasyim. Namun, kata Iis, perdamaian di antara dua pihak itu tidak terwujud.
“Penyidik juga berharap kasus ini bisa berakhir dengan damai,“ ujarnya.
Terkait keadilan restoratif, Polri memiliki regulasi internal, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Menurut Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 pada regulasi itu, kepolisian dapat menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan jika pelaku dan korban sepakat berdamai.
Pada 28 Oktober lalu, misalnya, Polres Bombana di Sulawesi Tenggara mendamaikan guru dan orangtua murid dalam kasus dugaan penganiayaan di SD Negeri 27 Kecamatan Rumbia.
Guru di sekolah itu yang diduga melakukan kekerasan mengajukan permintaan maaf kepada keluarga murid. Kata maaf itu diterima dan Polres Bombana menutup kasus itu secara kekeluargaan.
Iis menyangkal pihaknya mengabaikan prinsip keadilan restoratif tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, Polsek Baito tidak menahan Supriyani.
“Kami ingin mendamaikan, tapi kalau mereka tidak mencapai titik temu, kami harus bagaimana,” kata Iis.
Penyidik Polsek Baito lantas melanjutkan perkara ini. Mereka mengajukan berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum.
Kejaksaan juga memiliki Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Namun, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menyatakan berkas penyidikan kasus Supriani telah lengkap. Mereka melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Di pengadilan, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Dalam sebuah kasus yang baru-baru ini terjadi di Konawe Selatan, kata Abdul, sejumlah guru ragu melerai perkelahian antarmurid.
Alasannya, mereka cemas bakal mendapat tuduhan tak berdasar terkait luka para murid akibat perkelahian tersebut.
“Situasi ini kan berbahaya. Ini bisa berimplikasi pada kualitas pendidikan,” ujarnya.
Untuk mencegah ketakutan meluas di antara guru, Abdul mendesak pemerintah dan DPR menyusun undang-undang tentang perlindungan guru.
Regulasi semacam itu, menurutnya, akan membuat status hukum yang seimbang antara guru dan murid.
Seperti Supriyani, kata Abdul, selama ini guru kerap dijerat undang-undang perlindungan anak.
Padahal, merujuk data PGRI, tidak sedikit guru yang juga menjadi korban penganiayaan orangtua atau wali murid.
“Sudah terlalu banyak terjadi peristiwa di mana guru betul-betul dalam posisi tidak berdaya dan menjadi korban,” kata Abdul.
Pernyataan serupa diutarakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Dia menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Dia hendak berbicara dengan Kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan murid.
“Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” kata Abdul Mu’ti kepada pers di Jakarta, Selasa (30/10).
Aop sebelumnya divonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.
Dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut putusan tersebut harus menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.
“Walaupun negara kita tidak mengenal konsep yurisprudensi, putusan itu harus menjadi petunjuk,” kata Asep.
“
Yurisprudensi
itu termasuk sumber hukum, kalau hukum sudah jadi norma, asasnya
presumptio iures de iure.
“Artinya, setelah berlaku, norma itu wajib diketahui oleh orang, apalagi penegak hukum. Masa seorang penegak hukum tidak tahu?” kata Asep.
Pada 2020, PGRI dan Polri juga membuat nota kesepahaman tentang perlindungan hukum profesi guru.
Di lingkup PGRI, nota kesepahaman itu bernomor 606/Um/PB/XXII/2022. Sementara di kepolisian, berkas itu dicatat dengan nomor NK/26/VIII/2022.
Merujuk nota kesepahaman tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan PGRI terkait penyelidikan terhadap guru. Kepolisian juga berkomitmen memberikan bantuan kepada guru yang mendapatkan intimidasi.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.
Pasal 40 pada regulasi itu menyatakan, “guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas” dari pemerintah.
Perlindungan yang diberikan pemerintah, menurut pasal itu, berkaitan dengan profesi, urusan hukum, serta keselamatan dan kesehatan saat bekerja.
Sidang kasusnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan para saksi.
Di luar urusan sidang, para guru di Konawe Selatan telah melakukan aksi solidaritas untuk mendukung Supriyani.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, baru-baru ini mencopot Camat Baito, Sudarsono Mangidi.Alasannya, Sudarsono tidak pernah melapor kepada Surunuddin terkait kasus Supriyani yang viral.
Pencopotan Sudarsono ini memicu kontroversi lain karena dia secara terbuka menunjukkan dukungan untuk Supriyani.
Sudarsono mempersilakan Supriyani dan keluarganya menempati rumah dinas camat. Dia juga meminjamkan mobil kantornya kepada Supriyani selama menjalani persidangan.
Pemkab Konawe Selatan telah membantah bersikap tidak netral dalam kasus Supriyani, terutama usai pencopotan Sudarsono.
Adapun Polda Sultra memeriksa enam polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan, terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta terhadap Supriyani.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957204/original/063325200_1727755717-pelantikan_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR RI Buka Lowongan Kerja 205 Tenaga Ahli, Simak Syaratnya – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan pembukaan lowongan kerja besar-besaran untuk posisi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan DPR RI Periode 2024 – 2029 dengan total formasi sebanyak 205 orang.
Rekrutmen ini menjadi peluang bagi para profesional dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman relevan untuk bergabung dan berkontribusi di lembaga legislatif tertinggi di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara di Indonesia yang jadi wakil suara rakyat dan diisi oleh anggota dari berbagai partai politik yang dipilih lewat pemilu.
Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR ini membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) buat mengatur kebijakan dan mewakili aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
DPR RI membuka lowongan ini untuk ditempatkan di berbagai komisi dan badan yang memiliki fokus keahlian masing-masing. Berikut adalah jurusan-jurusan yang diperlukan berdasarkan kebutuhan setiap komisi.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Komisi dan Badan DPR RI
DPR RI membuka lowongan tenaga ahli ini untuk ditempatkan di berbagai komisi dan badan yang memiliki fokus keahlian masing-masing. Berikut adalah jurusan-jurusan yang diperlukan berdasarkan kebutuhan setiap komisi:
Komisi I: Ilmu Politik, Hukum, Hubungan Internasional, Teknologi Informasi, dan bidang-bidang lain terkait pertahanan dan keamanan.
Komisi II: Ilmu Pemerintahan, Statistik, Kependudukan, Tata Ruang, dan Kearsipan.
Komisi III: Ilmu Hukum, Hak Asasi Manusia, Kriminologi, serta bidang komunikasi.
Komisi IV: Ilmu Pertanian, Kehutanan, Lingkungan Hidup, Peternakan, dan Pangan.
Komisi V: Teknik Sipil, Arsitektur, Geofisika, Transportasi, serta Keantariksaan.
Komisi VI: Ekonomi, Akuntansi, Bisnis, dan Administrasi Niaga. -

Semilir angin keadilan bagi buruh dalam putusan MK
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Semilir angin keadilan bagi buruh dalam putusan MK
Dalam Negeri
Sigit Kurniawan
Jumat, 01 November 2024 – 19:34 WIBElshinta.com – Mahkamah Konstitusi kembali memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kali ini, lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai putusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat, khususnya kaum buruh. Putusan MK itu menunjukkan bahwa keadilan bagi buruh masih tetap ada.
“Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, ini adalah kemenangan rakyat,” kata Said Iqbal.
Dengan suara bulat, sembilan hakim konstitusi sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan empat serikat pekerja ini. Setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Norma-norma tersebut berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon, uang penggantian hak upah, serta uang penghargaan masa kerja.
Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan
MK memahami bahwa memberi kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindari, terutama untuk jabatan tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. Namun demikian, penggunaan tenaga kerja asing juga harus memperhatikan kondisi pasar kerja di dalam negeri.
Untuk itu, MK menegaskan setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua jenis jabatan yang tersedia. MK juga menegaskan pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang bekerja di dalam negeri.
Dalam hal ini, MK memutuskan, norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi berbunyi: “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.”
Jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun
MK menggarisbawahi bahwa jangka waktu PKWT penting untuk diatur di dalam undang-undang, mengingat pekerja atau buruh berada dalam posisi yang lebih rendah dibanding pihak pengusaha ketika membuat perjanjian kerja. Dengan adanya aturan jangka waktu PKWT di undang-undang, pemberi kerja tidak bisa sembarangan membuat perjanjian kerja.
Selama ini, UU Cipta Kerja belum mengatur jangka waktu definitif PKWT. Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja hanya mendelegasikan jangka waktu suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. Sementara itu, jangka waktu PKWT justru diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), yakni paling lama 5 tahun.
Hal itulah yang ditegaskan oleh MK di dalam amar putusannya. Demi memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, MK menyatakan jangka waktu PKWT tidak lebih dari 5 tahun, termasuk bila ada perpanjangan.
Terkait hal ini, MK memutuskan, norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Cipta Kerja diperjelas menjadi berbunyi: “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.”
Pembatasan jenis outsourcing
MK menilai UU Cipta Kerja maupun PP 35/2021 belum mengatur secara jelas terkait jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing). Menurut Mahkamah, kedua ketentuan tersebut baru menyatakan alih daya dibatasi untuk “sebagian pelaksanaan pekerjaan”.
Dalam Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja, “sebagian pelaksanaan pekerjaan” didelegasikan kepada Pemerintah untuk menetapkannya. Terkait hal ini, MK menilai perlu adanya penegasan terhadap kata “pemerintah”. Agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya, maka kata “pemerintah” yang dimaksud di dalam pasal tersebut adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, MK juga menyatakan perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini agar pihak-pihak dalam perjanjian alih daya memiliki standar yang jelas tentang jenis pekerjaan outsourcing.
Atas dasar itu, MK memutuskan, Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Cipta Kerja menjadi berbunyi: “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.”
Penegasan aturan libur dalam seminggu
MK memberi penegasan terkait aturan libur pekerja dalam seminggu. MK mengembalikan ketentuan istirahat mingguan 2 hari untuk lima hari kerja yang tidak diatur pada UU Cipta Kerja. Selama ini, UU Cipta Kerja hanya mengatur ketentuan istirahat mingguan 1 hari untuk enam hari kerja dalam seminggu.
Ketentuan libur 2 hari dalam seminggu justru diatur pada PP 35/2021. Padahal, ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut MK, pengaturan yang seperti demikian jelas menimbulkan ketidakpastian hukum.
Melalui putusan ini, MK menghadirkan kembali opsi aturan libur yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Perusahaan dapat memilih waktu istirahat mingguan 1 hari untuk enam hari kerja atau 2 hari untuk lima hari kerja dalam satu pekan.
Struktur dan skala upah harus proporsional
MK menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah” di dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja. Dengan demikian, saat ini, kebijakan pengupahan yang ditetapkan Pemerintah harus meliputi struktur dan skala upah yang proporsional.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa frasa “yang proporsional” semula ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, dengan dilakukannya perubahan di UU Cipta Kerja, frasa tersebut dihilangkan dalam kebijakan pengupahan. Padahal, menurut MK, frasa tersebut memiliki arti penting dalam pemberian imbalan dari pengusaha kepada buruh.
Pelibatan dewan pengupahan daerah
Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja mulanya mengatur bahwa kebijakan pengupahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, MK menyatakan, sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah merupakan suatu keniscayaan dalam pembangunan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, untuk menyusun kebijakan pengupahan yang strategis dan sejalan dengan pemenuhan hak buruh, maka keterlibatan pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam penyusunan kebijakan pengupahan.
Dengan pertimbangan itu, MK memutuskan, norma Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja ditambahkan frasa: “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.”
Upah minimum sektoral kembali hidup
Upah minimum sektoral sebelumnya telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, ketentuan tersebut dihapus dalam UU Cipta Kerja. Menurut MK, upah minimum sektoral merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor-sektor lainnya.
Dihilangkannya ketentuan upah minimum sektoral di UU Cipta Kerja, kata MK, berpotensi menimbulkan penurunan standar perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada pekerja, khususnya pekerja di sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus dari negara.
“Penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” demikian pertimbangan MK. Oleh sebab itu, MK membubuhkan ketentuan mengenai upah minimum sektoral dalam Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Cipta Kerja.
PHK harus lewat bipartit musyawarah mufakat
Proses PHK juga diperketat oleh MK. PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dan pekerja/buruh maupun serikat pekerja atau serikat buruh. Ketentuan tersebut merupakan frasa baru yang ditambahkan MK dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.
Sebelum adanya putusan ini, UU Cipta Kerja hanya mengatur bahwa PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit, tanpa penekanan musyawarah mufakat. Padahal, pada prinsipnya, UU Ketenagakerjaan telah menghendaki adanya mekanisme musyawarah untuk mufakat tersebut.
Lebih lanjut, MK dalam amar putusannya juga menyatakan jika perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Undang-undang ketenagakerjaan baru dalam 2 tahun
Selain sederet penegasan norma, melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini, MK juga memerintahkan DPR dan Presiden, selaku pembentuk undang-undang, untuk menggodok undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. Undang-undang baru tersebut harus diselesaikan dalam 2 tahun.
Menurut MK, undang-undang baru ini diperlukan karena UU Ketenagakerjaan yang lama maupun UU Cipta Kerja saling tumpang tindih sehingga tidak sinkron dan harmonis. Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi mengenai ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan diselesaikan.
Jalankan putusan MK
Partai Buruh, selaku salah satu pemohon dalam perkara ini, meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk betul-betul menjalankan amanat putusan MK. Partai Buruh minta pembentuk undang-undang menghormati putusan ini dengan tidak menafsirkan selain yang ditafsirkan MK. Di sisi lain, dia juga mengusulkan, agar Presiden segera mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang untuk menindaklanjuti putusan MK ini.
“Rakyat telah mendapatkan keadilan di MK. Jalan hukum telah kami tempuh, jalan gerakan telah kami ambil. Hormati putusan ini, jangan ditafsirkan lain,” kata Said Iqbal.
Sumber : Antara


