DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estella Raquel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui
naturalisasi
terhadap pemain sepak bola
Kevin Diks
, Noa Johanna, dan Estella Raquel dalam rapat paripurna, Selasa (5/11/2024).
Dengan demikian, ketiga pesepakbola itu akan mendapat status kewarganegaraan Indonesia atau WNI dan bakal bermain di Timnas Indonesia.
Wakil Ketua
DPR
RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Komisi X dan XIII sebelumnya juga telah menyepakati persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada 3 orang tersebut.
“Komisi X dan Komisi XIII DPR RI memutuskan menyetujui pemberian kewarganegaraan RI kepada nama-nama yang sudah tertera di atas,” ujar Dasco selaku pimpinan rapat, Selasa (5/11/2024).
Setelahnya, Dasco pun meminta persetujuan peserta rapat untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estella Raquel.
“Sehubungan itu kami meminta persetujuan apakah permohonan pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Noa Johanna, Estella Raquel, dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang hadir.
“Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menyetujui naturalisasi tiga atlet sepakbola untuk memperkuat timnas Indonesia, salah satunya punggawa FC Kopenhagen (Denmark), Kevin Diks, Senin (4/11/2024)
Kevin Diks yang berposisi sebagai bek memperoleh keturunan Indonesia dari kakek dan nenek jalur ibu. Kakeknya lahir di Morotai, Maluku Utara dan neneknya lahir di Ambon, Maluku.
Sementara itu, Estella dan Noa akan dinaturalisasi untuk memperkuat timnas sepakbola perempuan Indonesia. Nenek dari pihak ayah Estella lahir di Larantuka, Nusa Tenggara Timur.
Adapun Noa, mendapatkan darah Indonesia dari nenek di pihak ayahnya yang lahir di Tanah Merah, Papua.
Estella keturunan Larantuka dari nenek pihak ayah Noa (nenek lahir di tanah merah, dari ayah)
“Dengan disetujuinya pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada tiga nama yang disebutkan di atas, insya Allah memberikan dampak positif bagi kemajuan sepakbola Republik Indonesia yang kita cintai,” Ketua Komisi XIII, Willy Aditya dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum serta Menteri Pemuda dan Olahraga, Senin (4/11/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: DPR RI
-
/data/photo/2024/11/05/6729985c0d850.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna, dan Estella Raquel Nasional 5 November 2024
-

Basuki Hadimuljono Tiba di Istana Negara, Akan Dilantik Jadi Kepala OIKN
Bisnis.com, JAKARTA – Basuki Hadimuljono memastikan bakal dilantik untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada hari ini, Selasa (5/11/2024).
“Saya dilantik jadi Kepala OIKN, undangannya begitu. Namun untuk wakilnya belum ada,” tandas Basuki kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Basuki Hadimuljono untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu bakal kembali melanjutkan pembangunan Ibu Kota yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.
“Sudah, sudah. Pak Basuki diminta melanjutkan lagi,” ucapnya kepada wartawan.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa untuk posisi Wakil Kepala OIKN masih belum ada nama yang akan mengisi bangku tersebut.
Dia mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan IKN sampai siap dipergunakan.
“Sudah disampaikan [target] 3—4 tahun, itu adalah target beliau yang harus selesai semua infrastruktur supaya bisa dipergunakan baik oleh eksekutif, yudikatif,” pungkas Prasetyo.
Untuk diketahui, aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam aturan itu disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.
Menurut beleid di pasal 5 Ayat 4, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
-

Basuki hadir di Istana Jakarta untuk dilantik jadi Kepala OIKN
“Dilantik jadi Kepala OIKN. Undangannya begitu,”Jakarta (ANTARA) – Basuki Hadimuljono hadir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, untuk menjalani agenda pelantikan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) definitif.
“Dilantik jadi Kepala OIKN. Undangannya begitu,” kata Basuki yang tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode Kabinet Indonesia Maju (KIM) itu hadir dengan mengenakan kemeja putih berbalut setelan jas dan celana hitam serta berkopiah. Basuki tampak didampingi sang istri.
Saat ditanya tentang siapa sosok calon wakilnya yang akan mengganti posisi Raja Juli Antoni, Plt Kepala OIKN itu menyebut belum ada sosok penggantinya.
“Belum ada,” katanya.
Sebelumnya, dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan jajaran Otorita IKN, Rabu (30/10), Presiden Prabowo Subianto memang sudah resmi menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo telah memastikan bahwa Presiden Prabowo setuju Basuki jadi Kepala Otorita IKN.
Prasetyo mengatakan pelantikan Basuki jadi Kepala Otorita telah melalui tahap konsultasi dengan DPR terlebih dahulu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana membenarkan agenda pelantikan Basuki sebagai kepala OIKN.
Kegiatan pelantikan itu akan dirangkai dengan pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), wakil ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional, dan Anggota Komisi Kepolisian Indonesia.
Pelantikan yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB itu dilakukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024 -

Basuki Hadimuljono Tiba di Istana, Bakal Dilantikan Jadi Kepala Otorita IKN
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat hari ini. Salah satunya ialah Basuki Hadimuljono yang akan dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pantauan detikcom, Selasa (5/11/2024), Basuki tiba pukul 09.55 WIB. Dia terlihat mengenakan jas hitam dan dasi warna biru.
Mantan Menteri PUPR membenarkan ketika ditanya apakah dirinya akan dilantik sebagai Kepala Otorita IKN hari ini.
“(Dilantik) Kepala OIKN, undangannya begitu,” ujar Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan.
Basuki masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN. Jabatan itu telah diembannya sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Prabowo sudah resmi menunjuk Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN. Informasi itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan jajaran Otorita IKN beberapa waktu lalu.
(isa/haf)
-

MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo
GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bakal mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin bakal mengajukannya pada pukul 14.00 WIB.
Dalam keterangannya, Boyamin menilai pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sudah tidak sah.
Menurutnya, untuk saat ini Presiden Prabowo-lah yang berwenang untuk membentuk pansel.
“Boyamin Saiman selaku pribadi, hari ini akan mengajukan permohonan judicial review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR.”
“Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor 112 Tahun 2023,” katanya.
Di sisi lain, Boyamin mengatakan Jokowi sudah nekat untuk menyerahkan hasil pansel KPK kepada DPR meski diserahkan jelang lengsernya yang bersangkutan.
Selain itu, dia juga mengungkapkan judicial review yang dilakukan demi menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi serta lembaga antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah lantaran pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.
“Materi lengkap akan disampaikan saat nanti pendaftaran di MK,” kata Boyamin.
Boyamin Sempat Surati Prabowo
Sebelumnya, Boyamin juga telah menyurati Prabowo tentang permintaan agar pansel capim dan Dewas KPK bentukan Jokowi saat menjabat dinyatakan tidak sah pada 21 Oktober 2024 lalu.
Pada surat itu, dia meminta Prabowo membentuk pansel baru capim KPK dan Dewas.
“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi.”
“DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 22 Oktober 2024 lalu.
Boyamin mengungkapkan hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk pansel capim dan Dewas KPK sebagai presiden.
Dia khawatir jika pansel KPK bentukan Jokowi tetap digunakan, KPK akan dengan mudah dijadikan objek gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi karena dianggap pimpinan lembaga antirasuah tidak sah.
“Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tuturnya.
Ketika itu, dia sempat ingin menggugat pansel KPK bentukan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review ke MK jika DPR tetap mengesahkannya.
Daftar Pansel KPK Bentukan Jokowi
Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama capim KPK dan cadewas KPK ke Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden pada 1 Oktober 2024 lalu.
Adapun daftar nama tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Berikut daftar 20 nama capim dan cadewas KPK.
Capim KPK
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Cadewas KPK
1. Benny Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto
-

iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Masyarakat Ucapkan Selamat Tinggal ke Apple
Jakarta, Beritsatu.com – Masyarakat Indonesia mengucapkan selamat tinggal ke produk Apple, khususnya iPhone. Hal ini diucapkan warganet di akun Instagram resmi Apple, setelah perusahaan teknologi itu enggan berinvestasi di Indonesia dan meminta tax holiday selama 50 tahun.
“Selamat tinggal Apple, jangan pernah gunakan Apple dan saya tidak akan pernah menggunakan produk Apple,” ucap warganet dikutip dari kolom komentar Instagram @apple, Selasa (5/11/2025).
“Selamat tinggal Apple dan selamat datang Samsung Galaxy AI,” tulis warganet lainya.
Warganet menyebut untuk penjualan produk Apple di Indonesia cukup besar, tetapi perusahaan itu enggan membayar pajak di Tanah Air.
“Keuntungan elite, bayar pajak sulit,” ucap warganet.
Sementara, warganet lain menyayangkan Apple yang enggan berinvestasi di Indonesia, padahal peminat produk iPhone cukup besar di Tanah Air.
“Apple memiliki banyak pengguna di Indonesia, tetapi sulit berinvestasi di sini. Sayang sekali,” ucap warganet lainya.
Diketahui, hingga saat ini seri iPhone 16 masih dilarang untuk beredar di Indonesia. Hal ini karena Apple belum memenuhi aturan TKDN sebesar 35%.
Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam bahkan kesal dengan pihak Apple. Hal ini karena perusahaan itu meminta keringanan bebas pajak atau tax holiday selama 50 tahun di Indonesia.
Ia pun memberikan dukungan ke pemerintah Indonesia untuk melarang peredaran seri iPhone 16 di Indonesia.
“Sedang ramai di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk Indonesia dan alasan dari pemerintah, yakni karena iPhone meminta tax holiday 50 tahun. Memang gila ini. iPhone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita,” tegas Mufti saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024).
Ia melanjutkan, Apple sudah memetik banyak untung dari pasar penjualan iPhone dan Mac serta produk lainnya di Indonesia. Namun, ketika diminta berinvestasi, Apple justru meminta tax holiday 50 tahun.
“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada Apple. Kalau perlu, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk. Ini pelecehan terhadap negara kita,” pungkas Mufti.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4940650/original/086578900_1725909892-Apple-iPhone-16-Apple-Intelligence-240909.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Belum kantongi Izin Edar iPhone 16, Apple Minta Ketemu Menperin – Page 3
Sebelumnya, Komisi VI DPR turut menyoroti pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui penyebab pelarangan tersebut adalah adanya pemintaan Apple soal tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, menegaskan permintaan tersebut sangat keterlaluan dan bahkan tergolong gila. Oleh karena itu ia menyebut iPhone lyak diblokir dari Indonesia.
“Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita,,” ujar Mufti dalam rapat Komisi VI, Senin (4/11/2024).
“Mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun,” sambung Mufti.
Oleh karena itu, Mufti berharap Erick turun tangan dan membantu agar Indonesia tidak bergantung dengan produk iPhone.
“Maka harapan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami harap bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone Pak,” kata dia.
-

Warganet Sindir Apple yang Ingin Tidak Bayar Pajak 50 Tahun di Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com – Warganet Indonesia ramai-ramai berkomentar terkait sikap produsen iPhone, Apple yang tak ingin membayar pajak di Indonesia. Warganet pun menyayangkan perusahaan teknologi raksasa selevel Apple ingin bebas membayar pajak di Tanah Air.
Bahkan, warganet pun mengucapkan selamat tinggal ke iPhone lantaran produk Apple terbaru tak bisa dipasarkan di Indonesia karena kurangnya nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu enggan berinvestasi di Indonesia.
“Sekelas iPhone gini minta pajak gratis selama 50 tahun?” tulis warganet di kolom komentar Instagram resmi Apple, dikutip Selasa (5/11/2024).
Sementara, warganet lain menyayangkan Apple yang tidak berinvestasi di Indonesia, padahal peminat produk iPhone cukup besar di Tanah Air.
“Apple memiliki banyak pengguna di Indonesia, tetapi sulit berinvestasi di sini. Sayang sekali,” ucap warganet lainya.
Beberapa komentar juga mengucapkan selamat tinggal ke iPhone dan mengaku akan beralih ke raksasa teknologi Korea Selatan (Korsel), Samsung.
“Selamat tinggal Apple dan selamat datang Samsung Galaxy AI,” tulis warganet.
“Selamat tinggal Apple, jangan gunakan Apple dan saya tidak pernah menggunakan Apple,” ucap warganet lainnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam merasa geram dengan pihak Apple. Hal ini karena perusahaan itu meminta keringanan bebas pajak atau tax holiday selama 50 tahun di Indonesia. Mufti pun memberikan dukungan ke pemerintah Indonesia untuk melarang peredaran seri iPhone 16 di Indonesia.
“Sedang ramai di media sosial soal iPhone 16 dilarang masuk Indonesia dan alasan dari pemerintah, yakni karena iPhone meminta tax holiday 50 tahun. Memang gila ini. iPhone ini memang sudah layak diblokir dari negara kita,” tegas Mufti saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir bersama Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024).
Ia melanjutkan, Apple sudah memetik banyak untung dari pasar penjualan iPhone dan Mac serta produk lainnya di Indonesia. Namun, ketika diminta berinvestasi, Apple justru meminta tax holiday 50 tahun.
“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada Apple. Kalau perlu, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk. Ini pelecehan terhadap negara kita,” kata Mufti.
Diketahui, hingga saat ini seri iPhone 16 masih dilarang untuk beredar di Indonesia. Hal ini karena Apple belum memenuhi aturan TKDN sebesar 35%.

