Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Simak Tupoksi Ditjen Gakkum yang Segera Dibentuk untuk Berantas Tambang Ilegal

    Simak Tupoksi Ditjen Gakkum yang Segera Dibentuk untuk Berantas Tambang Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) segera dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat dengan sejumlah tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

    Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024. 

    Berdasarkan beleid itu, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Adapun, alasan Ditjen Gakkum mendesak untuk dibentuk diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Menurutnya, pembentukan Ditjen Gakkum harus segera direaliasikan usai praktik penambangan ilegal kian marak.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” ungkap Tri.

    Laporan Pertambangan Tanpa Izin

    Tri pun mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara per 2023. Pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB). 

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ucap Tri.

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI. 

    Lebih terperinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan. 

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

  • Rasio Pajak RI Dinilai Mampu Capai 15% Tanpa Bentuk Badan Penerimaan Negara

    Rasio Pajak RI Dinilai Mampu Capai 15% Tanpa Bentuk Badan Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak menilai pemerintah sangat mungkin untuk mengerek tax ratio ke angka 15%, bukan 23% sebagaimana target Prabowo, meski tanpa pembentukan Badan Penerimaan Negara.

    Pengamat pajak sekaligus Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyampaikan bahwa untuk mencapai tax ratio setidaknya ke angka 15%, Indonesia perlu mengubah struktur penerimaan pajak.

    Semula berfokus pada nominal penerimaan pajak, kini harus diukur berdasarkan besaran tax ratio yang disepakati oleh International Monetary Fund (IMF), yakni negara berkembang harus memiliki rasio penerimaan pajak terhadap PDB sebesar 15%.

    “Saya diundang DPR selalu ditanya kenapa tax ratio mandek? Saya hanya bilang, berani enggak kita mengubah struktur penerimaan pajak?” tuturnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan perhitungan yang Bisnis lakukan mengambil angka produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 senilai Rp20.892,4 triliun, artinya 15% setara dengan Rp3.133,86 triliun.

    Perubahan yang Darussalam maksud, yakni pemerintah harus mengejar sektor-sektor yang selama ini berkontribusi tinggi terhadap PDB, tetapi rendah terhadap penerimaan pajak, seperti sektor pertanian.

    Lapangan usaha tersebut menjadi distributor kedua terbesar, yakni 13,71%, terhadap pertumbuhan ekonomi secara tahunan kuartal III/2024, setelah industri pengolahan yang menjelaskan 19,02%. 

    Darussalam menjelaskan mengacu data 2021, kontribusi sektor pertanian terhadap PDB sebesar 13,02% tetapi hanya memberikan sumbangan pajak tak lebih dari 3%.

    Hal yang kembali menjadi masalah, sektor pertanian umumnya diisi oleh UMKM dan masyarakat berpendapatan rendah. Pemburuan pajak di sektor tersebut lantas akan menimbulkan sentimen politik yang kurang baik. 

    “Sama halnya dengan bagaimana kita memajaki UMKM yang memberikan kontribusi 60% terhadap PDB,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Edi Slamet Irianto juga mendorong pemerintah untuk mencari sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) utamanya dari sektor sumber daya alam (SDA).

    Mirisnya, eksploitasi SDA yang massif tidak sepadan dengan pendapatan yang didapat. Berdasarkan perhitungan Edi, setidaknya sumber kas negara dari PNBP SDA hanya mengisi 2% terhadap PDB.

    Melihat realisasi APBN hingga Oktober 2024, PNBP dari SDA Migas tercatat senilai Rp93,9 triliun sementara SDA Nonmigas senilai Rp97,5 triliun.

    Untuk itu, pemerintah harus mendorong rasio PNBP untuk mampu mencapai 6% hingga 7% dari PDB. Jika demikian, alhasil rasio perpajakan—termasuk PNBP—akan mampu mencapai 23% (pajak 15%+PNBP 7%=23%).

    “Kalau misalkan itu bisa dinaikkan dari 2% menjadi 6%—7% maka saya kira revenue ratio 23% bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya. 

  • DPR Siapkan RUU Hapus Piutang Negara, Ini Usulannya

    DPR Siapkan RUU Hapus Piutang Negara, Ini Usulannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR ingin membuat aturan yang memungkinkan penghapusan piutang negara. Komisi XI pun sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Piutang Negara.

    Beleid itu bahkan sudah diusulkan Komisi XI agar menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (12/11/2024).

    Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin piutang negara semakin menumpuk.

    Anggota Fraksi Partai Nasdem ini tidak menampik kemungkinan banyak pro dan kontra yang muncul terkait wacana RUU Penghapusan Piutang Negara tersebut. Fauzi menegaskan, beleid tersebut masih sekadar ide Komisi XI DPR.

    Nantinya, Komisi XI akan menyiapkan naskah akademik RUU Penghapusan Piutang Negara. Setelahnya, Komisi XI akan meminta pendapat para pakar hingga berdiskusi dengan pihak pemerintah.

    “Kita coba dulu. Ini kan usulan-usulan,” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

    Selain RUU Penghapusan Piutang Negara, Komisi XI juga mengusulkan tiga RUU lain agar menjadi Prolegnas Prioritas 2025: RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.

    Dari seluruh usulan tersebut, sambungnya, Komisi XI ingin bahwa RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan menjadi prioritas utama dibandingkan tiga beleid lain untuk tahun depan.

    ***

    Catatan: Berita ini disunting kembali pada Kamis (13/11/2024) untuk memperjelas bahwa RUU yang dibahas mengenai piutang negara.

  • DPR Bantah Tudingan Revisi UU DKJ Sebagai Titipan Kepentingan Pilkada

    DPR Bantah Tudingan Revisi UU DKJ Sebagai Titipan Kepentingan Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Adies Kadir memastikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukanlah titipan dari pihak manapun.

    Dia mengemukakan revisi yang dilakukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum tentang penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ, sehingga bukan revisi secara keseluruhan.

    Hal ini dia sampaikan kala dirinya usai menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

    “Jadi ini bukan titipan memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi,” katanya.

    Paling tidak, lanjut dia, supaya ke depannya saat pemilihan seperti Pilkada tidak ada celah cacat hukum. Karena nantinya akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan lagi DKi Jakarta. 

    Begitupun dengan dapil para anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh sebab itu, katanya, revisinya hanya terbatas untuk menutupi kekosongan hukum tersebut.

    “Supaya ke depan pemilihan-pemilihan seperti Pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR, DPD, DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum. Jadi direvisi sedikit, dibatasi revisinya bukan revisi keseluruhan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dia membantah revisi Undang-Undang ini bukan dibuat untuk kepentingan Pilkada semata. Justru ini direvisi agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan baik.

    Politikus Golkar ini turut menyebut dalam revisi ini tidak ada kepastian pembahasan tentang teknis Pilkada terkait apakah hanya satu putaran atau tidak. 

    Adies juga menyampaikan bahwa revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang DKJ yang menjadi usul inisiatif DPR ini harus segera diselesaikan sebelum pencoblosan, karena khawatir kalau sudah pencoblosan akan ada gugatan terhadap UU tersebut.

    “Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas harus jelas,” pungkasnya.

  • BMKG sebut metode tradisional bercocok tanam dirusak perubahan iklim

    BMKG sebut metode tradisional bercocok tanam dirusak perubahan iklim

    Yang sekarang pranata mongso itu sering meleset, karena dirusak oleh perubahan iklim

    Jakarta (ANTARA) – Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengemukakan metode tradisional pranata mongso sebagai sistem kalender pertanian untuk menentukan musim bercocok tanam telah dirusak oleh perubahan iklim.

    “Yang sekarang pranata mongso itu sering meleset, karena dirusak oleh perubahan iklim,” kata Kepala BMKG Dwikorita saat menyampaikan laporan kepada Komisi V DPR RI saat rapat dengar pendapat yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

    Pranata mongso sebagai kearifan lokal yang didasarkan pada peredaran matahari dan gejala alam lainnya, kata Dwikorita, kerap dijadikan sebagai andalan masyarakat Jawa untuk menentukan musim bercocok tanam.

    Hingga 2011, lanjutnya, BMKG pun mulai merintis Program Sekolah Lapang Iklim untuk memperkenalkan sistem penanggalan bercocok tanam secara digital, terutama dalam menghadapi perubahan iklim, cuaca ekstrem, seperti El Nino dan La Nina, yang dapat merusak hasil tanam.

    “Ini para petani, kami ajak belajar bersama, kami bekerja sama dengan Dinas Pertanian di daerah-daerah, kalau di pusat dengan Kementerian Pertanian agar para petani bisa membaca cuaca,” katanya.

    Sejak 2018, lanjutnya, BMKG membekali para petani dengan aplikasi Info BMKG yang dapat mereka unduh di telepon genggam untuk mendapatkan informasi cuaca dan iklim itu secara real time.

    Aplikasi dengan 5 juta pengunduh itu adalah buatan BMKG yang bertujuan menyajikan informasi multi-sektor yang meliputi cuaca, iklim, kualitas udara, dan gempa bumi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

    “Jadi petani itu mau menjemur apa-apa itu lihat cuaca dulu, kira-kira akan terjadi hujan ekstrem di tanggal berapa, dan resolusinya itu tiap kecamatan,” kata Dwikorita.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bappenas akan tambah satu kedeputian terkait transformasi digital

    Bappenas akan tambah satu kedeputian terkait transformasi digital

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menyatakan pihaknya akan menambah satu kedeputian yang berhubungan dengan ekonomi dan transformasi digital.

    “Kita ingin menambah fungsi dan memperkuat SDM (Sumber Daya Manusia). Alhamdulillah, kami mendapat kesempatan untuk menambah satu kedeputian. Kedeputian itu ada hubungannya dengan transformasi digital dan ekonomi produktif. Ini adalah tuntutan kita ke depan, bahwa digitalisasi, transformasi digital, menjadi bagian yang tak terpisahkan,” ucapnya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan informasi yang dipresentasikan, Bappenas memiliki struktur baru dengan 10 kedeputian. Mulai dari Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup.

    Kemudian juga terdapat Deputi Bidang Infrastruktur, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan, Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan; Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan; serta Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan.

    Rachmat menyatakan Bappenas sedang menghitung berapa total kebutuhan tambahan pegawai dan merampungkan susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) secara komprehensif seiring pembentukan struktur baru ini.

    Sebelumnya, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti menyampaikan bahwa kedeputian terkait transformasi digital sudah terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bappenas yang belum diresmikan. Hal ini mengingat akan ada perubahan struktur kedeputian, dan peran baru Bappenas yang langsung di bawah Presiden dalam Kabinet Merah Putih dengan bertanggung jawab terhadap tujuh Kementerian Koordinator (Kemenko) beserta kementerian teknis terkait di bawah masing-masing Kemenko.

    Namun, unit kerja di eselon II sedang dalam proses penggodokan.

    Adapun rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk kedeputian terkait transformasi digital disebut sedang berlangsung.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR Ingin Menkeu Kelola Dividen BUMN, Usul RUU Kekayaan Negara yang Dipisahkan

    DPR Ingin Menkeu Kelola Dividen BUMN, Usul RUU Kekayaan Negara yang Dipisahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR ingin seorang menteri keuangan secara penuh mengelola dividen Badan Usaha Milik Negara alias BUMN.

    Hak Menteri Keuangan tersebut ingin ditegaskan dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Komisi XI telah mengusulkan beleid tersebut untuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (12/11/2024).

    Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro mengungkapkan bahwa pihaknya ingin agar pengelolaan laba BUMN tidak tumpang tindih antara menteri keuangan dengan menteri BUMN.

    “Ini menjadi penting khususnya Komisi XI dan Badan Legislasi, karena kekayaan negara yang dipisahkan ini kan persoalan dividen. Kan jangan sampai ada negara di dalam negara,” jelas Fauzi ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2023).

    Bagaimanapun, sambungnya, menteri keuangan merupakan bendahara umum negara sehingga berhak mengelola dividen BUMN yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

    Fauzi menjelaskan bahwa menteri keuangan berhak menagih umpan balik ke BUMN karena pemerintah sudah memberikan penyertaan modal negara (PMN).

    Dia mencontohkan, seberapa besar dividen yang disetor BUMN ke kas negara hingga sebesar besar kontribusi BUMN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat—misalnya lewat pembangunan jalan tol atau lainnya.

    “Nah untuk rigidnya, nanti kami akan membuat naskah akademiknya. Kami berharap RUU Prioritas ini bisa kami selesaikan pada tahun ini, maksimal pada tahun depan,” ujarnya.

    Selain RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, Fauzi menjelaskan Komisi XI juga mengusulkan tiga RUU lain agar menjadi Prolegnas Prioritas 2025: RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.

    Meski demikian, sambungnya, Komisi XI ingin bahwa RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan menjadi prioritas utama dibandingkan tiga usulan beleid lain.

  • Netralitas Guru & Dosen Jelang Pilkada 2024 Perlu Diperhatikan – Espos.id

    Netralitas Guru & Dosen Jelang Pilkada 2024 Perlu Diperhatikan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

    Esposin, JAKARTA — Dosen Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Lia Wulandari, mengingatkan netralitas ASN yang perlu diperhatikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga meliputi tenaga pengajar di lingkungan sekolah dan kampus.

    “Guru, pengajar, dosen, netralitasnya juga perlu diperhatikan, sebab ada potensi kampanye terselubung untuk mengajak memilih salah satu kandidat, misalnya,” ujar Lia ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa (12/11/2024). 

    Promosi
    Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

    Ia juga mengatakan netralitas kepala desa merupakan salah satu kerawanan yang harus diperhatikan. Hal tersebut dikarenakan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan terlibat dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), biasanya berada di tingkat desa dan kelurahan.

    Terkait dengan kerawanan tersebut, Lia memandang penting pemberdayaan petugas pengawas di TPS untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, termasuk pelanggaran netralitas ASN.

    Lebih lanjut, ia juga mengatakan Bawaslu wajib melakukan kerja pengawasan pelaksanaan pilkada, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran kampanye dari segi netralitas ASN.

    “Biasanya, yang paling berisiko tinggi kalau incumbent kepala daerah mencalonkan diri atau ada keluarganya yang mencalonkan diri,” kata Lia sebagaimana dilansir Antara. 

    Partisipasi pengawasan dari masyarakat pun menjadi salah satu hal yang harus terus digalakkan oleh Bawaslu.

    Guna mencegah keraguan atau ketakutan masyarakat dalam melaporkan suatu pelanggaran, Lia mengatakan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang menerima laporan harus mengikuti standar penjaminan anonimitas untuk melindungi pelapor.

    “Harusnya memang ada pilihan anonim kalau ada laporan dari masyarakat. Standar laporan pengaduan memang seperti itu,” ucap dia.

    Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.

    Hal tersebut, kata dia, diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Tanah Air bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

    Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Wamendagri Setuju Bansos Dihentikan Sementara Jelang Pilkada – Espos.id

    Wamendagri Setuju Bansos Dihentikan Sementara Jelang Pilkada – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). (dok)

    Esposin, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai dihelat.

    “Kami sudah menangkap dengan baik pesannya supaya bansos ini tidak disalahgunakan. Kami akan langsung lakukan pembahasan begitu ya, tetapi esensinya, substansinya kami setuju,” kata Bima Arya ditemui usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    Bima mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menghentikan terlebih dahulu penyaluran bansos dalam kurun waktu tersebut agar tidak mendelegitimasi hasil Pilkada 2024.

    “Jangan sampai di lapangan itu terjadi kontroversi yang kemudian menimbulkan polemik hukum dan legitimasi dari hasil pilkada sendiri,” ujarnya sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Meski demikian, Wamendagri mengatakan pihaknya akan membahas terlebih dahulu di internal Kemendagri atas usulan tersebut.

    “Segera kami akan lakukan tindak lanjut dan akan lakukan pembahasan,” ucap dia.

    Sebelumnya, pada rapat anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengusulkan agar penyaluran bansos dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 hingga selesai digelar.

    “Satu saran saya pimpinan, kalau bisa karena kan hanya hitungan minggu ini pilkada kita, kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal, pak. Jadi tidak ada yang diuntungkan,” katanya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Komisi I DPR Usul RUU Penyiaran dan RUU TNI Masuk Prolegnas Jangka Menengah

    Komisi I DPR Usul RUU Penyiaran dan RUU TNI Masuk Prolegnas Jangka Menengah

    Jakarta

    Komisi I DPR RI mengusulkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas jangka menengah tahun 2025-2029. Adapun dua RUU tersebut berkaitan dengan penyiaran dan TNI.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto. Ia menyebut RUU tentang Perubahan Atas UU nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran masuk ke dalamnya.

    “RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut, a. RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, b. RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia,” kata Anton dalam rapat, Salasa (12/11/2024).

    Adapun untuk usulan RUU prioritas Komisi I untuk Tahun 2025, yakni RUU tentang Penyiaran. Usulan Komisi I itu ditandatangi langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

    “RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,” tambahnya.

    Diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat pleno dengan pimpinan Komisi I hingga XIII membahas penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) tahunan 2025-2029 dan RUU Prioritas tahun 2025. Baleg akan meminta masukan dari para pimpinan komisi.

    Rapat ini dihadiri 35 orang anggota dari 90 anggota Baleg. Bob Hasan mengatakan pimpinan Komisi dapat mengusulkan 1 RUU prioritas tahunan

    (dwr/maa)