Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Kepemimpinan Trump Akan Tekan Ekonomi Domestik dan Global

    Kepemimpinan Trump Akan Tekan Ekonomi Domestik dan Global

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso memperkirakan, kemenangan Donald Trump dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) 2024 dapat memberikan tekanan pada ekonomi domestik dan global.

    Hal ini karena kebijakan proteksionisme yang kemungkinan besar akan diterapkan kembali oleh Trump.

    “Pendekatan yang lebih protektif akan menyebabkan kontraksi perdagangan AS hingga sekitar 8,5%, yang berpotensi memengaruhi negara-negara mitra dagangnya,” ucap Sunarso dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Rabu (13/11/2204).

    Ia melanjutkan, simulasi dari tim ekonom BRI menunjukkan bahwa kebijakan proteksionisme Trump dapat mengakibatkan inflasi yang lebih tinggi di AS, yang berpotensi memicu kenaikan suku bunga The Fed oleh bank sentral AS

    Lebih lanjut, Sunarso menekankan bahwa ketegangan perdagangan antara AS dan China yang dipicu oleh kebijakan Trump dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    “Berdasarkan analisis BRI, jika perang dagang AS-China berlanjut dengan aksi balasan dari China, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 diperkirakan akan melambat menjadi sekitar 4,73% hingga 5,03%. Jika eskalasi konflik perdagangan melibatkan negara lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan bisa turun lebih jauh ke level 4,62% hingga 4,92%,” ucapnya.

    Sunarso juga menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia memiliki korelasi yang lebih erat dengan China dibandingkan dengan AS, dengan indeks korelasi sebesar 0,351 untuk China dan 0,347 untuk AS.

    Hal ini menandakan bahwa perubahan ekonomi di China lebih berdampak pada Indonesia. Ia mengingatkan sektor perbankan untuk bersiap menghadapi risiko ini, dan menekankan pentingnya langkah antisipatif dari pemerintah.

    Senada dengan hal ini, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Royke Tumilaar berpendapat, kebijakan proteksionisme Trump dapat memperketat likuiditas global dan domestik.

    Hal ini diperkirakan akan menambah tantangan bagi sektor perbankan untuk melakukan ekspansi pada tahun mendatang, terutama karena suku bunga yang cenderung tetap tinggi.

    “Kelihatannya tendensi untuk suku bunga (turun) akan sulit, sehingga tekanan likuiditas dan ekonomi akan menjadi beban yang cukup signifikan bagi perbankan domestik untuk ekspansi pada 2025,” pungkas Royke.

  • Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR kompak menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Oleh sebab itu, Hinca pun menekankan agar ST Burhanuddin selaku Kepala Jaksa Agung dapat memberikan informasi dengan jelas alasan penangkapan dari Tom Lembong secara rinci.

    “Itu yang kami ingin dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” tandas Hinca.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Menurutnya, penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Dia menekankan bahwa selama ini ekspektasi publik seakan dimainkan. Padahal, sejatinya penegak hukum itu harus menarget kasus kelas kakap, bukan kelas teri.

    Menurutnya, seringkali penegak hukum memiliki pendekatan yang represif sensasional, heboh, luar biasa. Namun, terkadang dalam proses penanganannya, banyak aktor terlibat. Bahkan, kadang kasus dipersempit dan jauh dari kata adil.

    Padahal, Rudianto menekankan bahwa menjadi koreksi bersama agar penegakan hukum itu harus fair dan berkeadilan.

    “Kami takutkan adalah muncul persepsi di publik bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama. Nah itu kita tidak mau Pak. Saya percaya Pak Jaksa Agung pasti selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum,” pungkas Rudianto.

    Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai kasus Tom Lembong bakal memberikan noda dan citra buruk terhadap penegakan hukum di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu bakal dianggap sebagai alat politik karena dilakukan secara terburu-buru.

    “Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ucapnya dalam forum itu.

    Dia menekankan kasus yang terkesan berjalan secara terburu-buru itu dalam artian proses hukum publik tidak dijelaskan dengan detail konstruksi hukum yang baik.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” pungkas Rahul.

  • BRI prediksi kemenangan Trump sebabkan tekanan pada ekonomi global

    BRI prediksi kemenangan Trump sebabkan tekanan pada ekonomi global

    Kebijakan lebih protektif ini akan mengkontraksi perdagangan AS secara global

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso memprediksi kemenangan Donald Trump dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) AS berpotensi menyebabkan tekanan terhadap kondisi likuiditas domestik maupun global.

    Hal ini utamanya disebabkan oleh kebijakan proteksionisme Trump yang kemungkinan besar bakal diimplementasikan lagi.

    “(Kebijakan) lebih protektif ini akan mengkontraksi perdagangan AS secara global. (Perdagangan AS) itu akan terkontraksi sekitar 8,5 persen dan itu dampaknya nanti adalah terhadap negara-negara yang kita anggap mitra dagangnya,” kata Sunarso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Dari hasil simulasi tim ekonom BRI, Sunarso memaparkan bahwa kebijakan proteksionisme Trump berpotensi berimbas pada peningkatan inflasi AS.

    Peningkatan inflasi ini nantinya berujung pada kenaikan suku bunga bank sentral AS atau Fed Fund Rate (FFR).

    Selain itu, risiko ekonomi makro dari kemenangan Trump juga dapat mempengaruhi perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Sunarso menyoroti kemungkinan perang dagang antara AS dan China yang kian memanas setelah kemenangan Trump.

    Perang dagang tersebut dinilai dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    Berdasarkan analisis tim ekonom BRI, Sunarso mengatakan ada dua skenario utama yang bisa dipelajari.

    Pada skenario pertama, jika dalam perang dagang AS-China, Negeri Tirai Bambu itu melakukan pembalasan, Sunarso memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melambat 4,73 persen hingga 5,03 persen pada 2025.

    Kemudian pada skenario kedua, apabila China dan negara-negara lain turut saling membalas dalam perang dagang AS-China maka pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi semakin terperosok di level 4,62 persen hingga 4,92 persen.

    Sunarso memaparkan indeks korelasi dampak perekonomian Indonesia dengan China tercatat 0,351, sementara dengan AS turun menjadi 0,347.

    “Artinya, setiap kenaikan atau penurunan pertumbuhan ekonomi di China itu lebih berpengaruh signifikan terhadap kita, daripada perubahan pertumbuhan ekonomi di Amerika,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia mewanti-wanti agar sektor perbankan bersiap akan risiko yang akan timbul ke depan.

    Sunarso berharap Pemerintah Indonesia juga perlu menyiapkan langkah antisipatif dalam menyikapi gejolak global.

    Senada, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Royke Tumilaar menilai kebijakan proteksionisme Trump dari Partai Republik berpotensi mengetatkan likuiditas domestik maupun global.

    Arah kebijakan ini dapat menyulitkan sektor perbankan untuk berekspansi tahun depan.

    “Kelihatannya tendensi untuk suku bunga (turun) akan sulit untuk kita expect, sehingga tekanan likuditas akan menjadi beban yang cukup signifikan bagi perbankan untuk ekspansi di 2025,” ucap Royke.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Belanja Kemenkeu diprediksi hemat 7 persen imbas pemangkasan perjadin

    Belanja Kemenkeu diprediksi hemat 7 persen imbas pemangkasan perjadin

    Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil.

    Jakarta (ANTARA) – Realisasi belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun anggaran (TA) 2024 diproyeksi sebesar 93,17 persen, atau hemat hampir 7 persen, imbas pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perjadin).

    “Kami memperkirakan belanja 93,17 persen pada akhir Desember nanti, ini telah memperhitungkan berbagai macam penghematan yang bisa kami ambil, termasuk penghematan perjalanan dinas yang memang menjadi arahan kemarin,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan kesepakatan dengan DPR RI tahun lalu, pagu anggaran Kemenkeu ditetapkan sebesar Rp48,7 triliun, dengan pagu tanpa badan layanan umum (BLU) adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun.

    Adapun realisasi belanja Kemenkeu, termasuk BLU, per 31 Oktober 2024 mencapai 76,06 persen. Realisasi itu lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat 54,49 persen. Artinya, terjadi pertumbuhan 39,58 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kinerja belanja Kemenkeu.

    Berdasarkan lima program kegiatan, kebanyakan realisasi program masih di bawah 70 persen.

    Rinciannya, program pengelolaan belanja negara terealisasi 68,39 persen; pengelolaan penerimaan negara 76,44 persen; perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko 66,21 persen; kebijakan fiskal 65,47 persen; dan dukungan manajemen 76,10 persen.

    Hingga 12 November 2024, belanja Kemenkeu yang sudah berkontrak namun belum terserap sebesar Rp624,73 miliar untuk belanja barang dan Rp1,37 triliun untuk belanja modal.

    Wamenkeu Suahasil memastikan Kemenkeu akan terus melanjutkan disiplin dan efisiensi pengelolaan anggaran sebagai wujud implementasi spending better yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

    Arahan tersebut tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Forkopi Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Forkopi Usulkan 12 Poin dalam Revisi UU Perkoperasian

    Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.

    Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.

    Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.

    Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.

    Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.

    “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya. 

    Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.

    “Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.

    Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.

    “Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.

    Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.

    “Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.

    Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi.

    Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.

    Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.

    Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.

    Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.

    “Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.

    Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.

    “Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.

    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.

    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.

    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.

    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya. 

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi.

    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.

    Jakarta: Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Golkar DPR RI. Kedatangan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang segera akan dibahas di DPR.
     
    Jajaran pengurus Forkopi diterima langsung Wakil Ketua Komisi VI DPR RI F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid dan Anggota DPR RI F-Golkar Firnando Hadityo Ganinduto.
     
    Salah satu pengurus Forkopi, Saat Suharto Amjad menjelaskan pihaknya menyampaikan 12 poin usulan kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.
    Di antara poin yang diusulkan adalah mengusulkan perubahan pengertian koperasi. Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya dalam membangun ekonomi kerakyatan melalui usaha bersama yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
     
    Kemudian Badan hukum Koperasi adalah status legal yang diberikan oleh negara sebagai subjek hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang dan atau Badan hukum koperasi untuk menjalankan usaha Bersama dalam mencapai tujuan berkoperasi.
     
    “Jadi kita bedakan dari sisi ekonomi dan badan hukum koperasi,” jelasnya. 
     
    Kemudian Forkopi juga mengusulkan agar memperluas pengertian usaha simpan pinjam sesuai amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan Koperasi tidak mengkerdilkan Koperasi, apapun jenis koperasi tersebut dan juga amanat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.
     
    “Hal tersebut dalam rangka memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota dalam rangka rekruitmen anggota melalui proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap,” katanya.
     
    Kemudian Forkopi juga menegaskan agar peran dan fungsi Koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Bahwa demokrasi ekonomi yang tanpa batas atau tidak terukur kurang tepat menjadi asas usaha bersama.
     
    “Adapun asas kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu,” ujarnya.
     
    Selan itu, Forkopi juga mengusulkan agar Lembaga Pengawasan pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan Komposisi pimpinan terdiri dari 3 orang yang terdiri dari satu orang unsur pemerintah, satu orang unsur gerakan koperasi simpan pinjam, dan satu orang unsur pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.
     
    “Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan Pinjaman Anggota Koperasi yang dibiayai dengan iuran dan APBN,” ungkapnya.
     
    Di samping itu, Forkopi mengusulkan penambahan bab dan pasal pada perubahan RUU Perkoperasian yang mengatur tentang pentingnya Pendidikan Perkoperasian. Menurutnya, Hal ini untuk mendorong partisipasi seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi anggota koperasi.
     
    Hal ini diperlukan sebuah proses pembelajaran yang terstruktur yang melibatkan peran negara sebagaimana amanat UUD 1945 sehingga sudah menjadi keharusan negara hadir langsung melalui Kementerian Pendidikan menetapkan standar kurikulum yang memuat tentang pendidikan Perkoperasian dari jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.
     
    Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan syariah (KSPPS) Tamzis Bina Utama ini menyampaikan Forkopi juga mengusulkan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Literasi Perkoperasian yang berkelanjutan dan pembentukan Dewan Nasional Literasi Perkoperasian.
     
    Berikutnya, mengusulkan agar tidak membatasi periode kepengurusan koperasi. Pasalnya, Koperasi berbeda dengan jabatan politik di mana unsur kepercayaan anggota terhadap pengurus adalah kunci utama keberlangsungan usaha koperasi.
     
    Forkopi juga mengusulkan Koperasi secara umum dapat memiliki hak milik atas tanah tidak terbatas pada koperasi pertanian, Hal tersebut juga mengambil yurisprudensi atas ormas keagamaan yang diberi hak milik atas tanah. Forkopi juga mengusulkan agar sanksi pidana terbatas pada kegiatan yang dapat merugikan koperasi.
     
    “Hal ini menghindari agar tidak terkesan regulasi memiliki kecenderungan untuk mengkriminalisasi Pengurus dan Pengawas Koperasi,” bebernya.
     
    Menurut Saat, poin-poin tersebut diusulkan mengingat RUU Perkoperasian sudah ada Surat Presiden (Surpres) dan menjadi inisiatif pemerintah.
     
    “Akan tetapi kami dari Forkopi telah menyiapkan draf undang-undang untuk naskah undang-undang pembanding. Sehingga mau melengkapi undang-undang yang sudah diajukan pemerintah kami telah menyiapkan pula revisi yang kami harapkan,” pungkasnya.
     
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR F-Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid mengatakan aspirasi dan gagasan dari Forkopi yang mayoritas dari koperasi simpan pinjam itu terkait revisi RUU perkoperasian akan ditindaklanjuti dan akan dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 
     
    “Sudah pasti (direvisi). Jadi sekarang untuk undang-undang Koperasi, RUU yang sekarang sudah ada Surpres dari Presiden sehingga kita tinggal lanjutkan itu aja. Nah sekarang tinggal substansinya itu apakah sesuai dengan harapan stakeholder gerakan koperasi itu yang mau kita lihat,” katanya.
     
    Politisi Golkar asal Sulawesi ini memastikan bahwa RUU Koperasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera dibahas di Baleg.
     
    “Iya (masuk Prolegnas). Ini sekarang mau rapat Baleg ini, untuk menentukan itu. Insya allah akan kita sahkan paling tahun depan, awal awal tahunlah. Target kita sidang sesudah reses nanti itu kita akan sahkan,” bebernya.
     
    Menurut mantan Ketua PSSI ini, berdasarkan aspirasi dari Forkopi, UU Koperasi dinilai sudah tidak up to date dan sudah out of date karena sudah lama.
     
    “Beberapa hal yang diusulkan mereka yang sangat prinsip itu khususnya mengenai lembaga perlindungan dan keuangan (LPK), mereka sangat mengusulkan itu. Kedua ada ruang yang sama, ada perlakuan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nah sekarang ini mereka sempat punya itu, punya misalnya transaksi keuangan melalui ATM tapi hanya berlaku untuk internal, tidak berlaku untuk eksternal,”katanya. 
     
    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat  dari TAP MPR Nomor 16 tahun 1998 tentang koperasi.
     
    “Di dalam Tap MPR itu jelas sekali harus ada peraturan khusus perlindungan khsusus dan ruang gerak yang luas kepada koperasi Usaha Kecil Menengah untuk menjadi pelaku ekonomi dominan. Kalau ada pembatasan-pembatasan seperti itu, maka itu akan membuat ruang gerak mereka sangat terbatas, sementara mereka adalah pilar pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Sri Mulyani Akui Berat Kumpulkan Pajak sepanjang 2024

    Sri Mulyani Akui Berat Kumpulkan Pajak sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui 2024 menjadi tahun yang berat dalam mengumpulkan pundi-pundi kas negara, khususnya dari pajak, untuk memenuhi kebutuhan belanja yang ditargetkan senilai Rp3.325,1 triliun. 

    Hingga kuartal III/2024, Bendahara Negara mencatat pendapatan mencapai 80,2% atau setara Rp2.247,5 triliun dari target Rp2.802,3 triliun. Sementara penerimaan pajak telah mencapai Rp1.517,5 triliun, terkontraksi 0,4% dari periode yang sama di tahun lalu. 

    “Tahun ini tahun yang sangat berat dengan pertumbuhan pajak kita negatif,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/11/2024).

    Sektor utama yang mengalami kontraksi, yakni realisasi pajak dari sektor pertambangan yang pertumbuhan neto -41,4% (year on year/YoY). Selain itu, industri pengolahan juga kontraksi 6,3%.

    Sri Mulyani menjelaskan pertumbuhan ke bawah dari pajak tersebut akibat pergerakan harga komoditas unggulan Indonesia, yakni minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

    Sementara harga gas dan batu bara cenderung turun akibat outlook pertumbuhan yang rendah. Mengacu paparannya, harga batu bara telah anjlok 25,1% (YoY), kontraksi 3,6% sepanjang tahun ini (year to date/YtD), sedangkan secara bulanan (month to month/MtM) kontraksi 5%.

    Untuk komoditas gas, harganya telah anjlok 21,7% (YoY) dan 14,6% (MtM). Sementara secara tahun berjalan, harga gas alam tumbuh 3,6%.

    Lebih lanjut, penerimaan pajak tersebut berasal dari PPh non-migas senilai Rp810,76 triliun atau setara 76,24% dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, realisasi pajak non-migas tersebut menurun 0,44%.

    Lalu, dari PPN dan PPnBM yaitu senilai Rp620,42 triliun atau setara 76,47% dari target. Secara tahunan, angka tersebut naik sebesar 7,87%.

    Kemudian, setoran dari PBB dan pajak lainnya senilai Rp32,65 triliun atau setara 86,52% dari target. Secara tahunan, realisasi tersebut naik sebanyak 12,81%. Terakhir dari PPh Migas mencapai Rp53,70 triliun atau setara 70,31% dari target. Secara tahunan, angka tersebut turun cukup drastis yaitu -8,97%.

    Dengan kondisi demikian, Sri Mulyani memproyeksikan outlook penerimaan pajak tidak akan menyentuh target awal dan hanya akan mencapai Rp1.921,9 triliun.

  • Sri Mulyani: Rasio Pajak Capai 10,02% per Akhir Oktober 2024

    Sri Mulyani: Rasio Pajak Capai 10,02% per Akhir Oktober 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi tax ratio atau rasio pajak terhadap PDB per akhir Oktober 2024 telah mencapai 10,02%. 

    Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam rangka menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie yang mempertanyakan posisi tax ratio Indonesia di tengah penurunan pendapatan negara.  

    “Tax ratio sekarang di 10,02% dengan proyeksi dari GDP,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).  

    Melihat capaian tersebut, masih dalam rentang yang pemerintah targetkan untuk tahun ini sebesar 9,92% hingga 10,2%.  

    Mengacu data APBN Kita edisi November 2024 yang memaparkan realisasi belanja dan penerimaan hingga akhir Oktober, pendapatan negara mencapai 80,2% atau setara Rp2.247,5 triliun dari target Rp2.802,3 triliun.

    Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.517,5 triliun atau kontraksi 0,4% dari periode yang sama di tahun lalu. 

    Penerimaan tersebut berasal dari PPh non-migas senilai Rp810,76 triliun atau setara 76,24% dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, realisasi pajak non-migas tersebut menurun 0,44%. 

    Lalu, dari PPN dan PPnBM yaitu senilai Rp620,42 triliun atau setara 76,47% dari target. Secara tahunan, angka tersebut naik sebesar 7,87%.

    Kemudian, setoran dari PBB dan pajak lainnya senilai Rp32,65 triliun atau setara 86,52% dari target. Secara tahunan, realisasi tersebut naik sebanyak 12,81%. Terakhir dari PPh Migas mencapai Rp53,70 triliun atau setara 70,31% dari target. Secara tahunan, angka tersebut turun cukup drastis yaitu -8,97%.

    Adapun, angka tax ratio yang Sri Mulyani sampaikan tersebut berbeda berdasarkan hasil perhitungan Bisnis.

    Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Bisnis, produk domestik bruto (PBD) atas dasar harga berlaku mencapai Rp16.463,7 triliun hingga Kuartal III/2024 atau selama Januari—September 2024.

    Sementara itu, berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.561,52 triliun. Perinciannya, penerimaan pajak sebesar Rp1.354,82 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp206,7 triliun.

    Jika penerimaan perpajakan dibagi PDB maka didapatkan rasio pajak (dalam arti luas) per Kuartal III/2024 yaitu sebesar 9,48%. Bahkan, angka tersebut akan lebih kecil apabila penerimaan kepabeanan dan cukai tidak diikutsertakan (rasio pajak dalam arti sempit) yaitu hanya sebesar 8,22%.

    Meski demikian, Sri Mulyani tidak menyampaikan proyeksi tax ratio yang akan dicapai pemerintah. Pasalnya, penerimaan perpajakan tahun ini saja telah diyakini tidak akan mencapai target. 

  • Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan menaiki pesawat untuk bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Nama-nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

    Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

    Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.

    Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

    Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

    “Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024). 

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

    Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

    Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

    Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Mensesneg: Kebijakan Presiden Hasil Evaluasi Kemensetneg – Espos.id

    Mensesneg: Kebijakan Presiden Hasil Evaluasi Kemensetneg – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan kepada media sebelum melakukan lawatan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo memberikan instruksi kepada wakil presiden dan menteri Kabinet Merah Putih untuk menjalankan rencana dan program yang telah disusun selama dirinya melakukan lawatan ke sejumlah negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto selama tiga pekan masa pemerintahan merupakan hasil dari evaluasi dan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Yang kemudian langsung beliau tindak lanjuti,” kata Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Promosi
    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards

    Ia mencontohkan bahwa salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    “Beliau (Presiden Prabowo) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penghapusan utang-utang untuk UMKM, petani, nelayan, kelautan, yang secara proses dapat diselesaikan dalam waktu relatif hanya hitungan hari,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Oleh sebab itu, dia mengatakan Kemensetneg akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun rekomendasi kebijakan pemerintah ke depannya.

    “Itulah fungsi kami di Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa selama tiga pekan Presiden bekerja telah terselenggara tiga kali sidang kabinet paripurna, dan satu kali rapat terbatas.

    Adapun Presiden Prabowo sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri, dan telah mengunjungi China, serta Amerika Serikat.

    Presiden kemudian dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20.

    APEC bakal diselenggarakan 13-16 November 2024 di Peru. Sementara G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), Burhanuddin akan dicecar mulai dari pembahasan program 2024-2029 hingga kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat.

    “Jadi yang pertama akan dibahas grand strategy atau garis besar dari Rencana Strategis Jaksa Agung pada periode 2024-2029. Dan yang kedua penanganan kasus aktual yang menarik perhatian publik,” kata Rano saat memimpin rapat.

    Rano menekankan bahwa Komisi III ingin mendapatkan kejelasan terkait dengan kasus Thomas Trikasih Lembong yang menjadi tersangka import gula baru-baru ini.

    Menurutnya, keterbukaan terhadap kasus ini memang amat penting. Mengingat, perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung ini dinilai akan memperlihatkan kinerja dari Kejagung.

    Apalagi, kata Rano dugaan yang masih berkembang atas perkara penetapan tersangka Tom Lembong ini masih simpang siur isunya. Salah satunya, didorong dengan isu politik, karena bukti yang disertakan tak lengkap.

    “Nah ini harus dijelaskan ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya. Karena ada memang ada pernyataan dari Kejagung saat itu bahwa memang aliran dana yang dianggap hasil dari tidak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Saudara Tom Lembong. Nah ini masih dianggap sumir,” ujarnya.

     Dia melanjutkan untuk agenda ketiga terkait mekanisme evaluasi pembinaan karier di Kejagung. Komisi III juga ingin mengetahui pengawasan terhadap anggota jaksa dibawah naungan ST Burhanuddin itu.

    “Yang ketiga kita ingin meminta kejelasan terkait mekanisme evaluasi lah dalam hal tata kelola pembinaan karier di Kejagung. Yang terakhir terhadap pengawasan angota internal,” imbuhnya.

    Selain itu, Komisi III juga ingin memperdalam mekanisme evaluasi dan rencana kerja terkait tata kelola pembinaan karir di Kejagung. Khususnya, terhadap pegawai yang berprestasi dan tidak berprestasi dengan meminta gambaran terkait karir mereka.

    Menurut Rano, mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung menjadi penting agar masyarakat tahu terkait pengawasan internal di tubuh instansi itu.

    “Soalnya kan Jaksa Agung ini terkenal tidak pandang bulu siapa pun yang bersalah akan dikenakan hukuman,” pungkas Rano.