Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Lapor Mas Wapres ala Gibran Tuai Kritik Tajam, Kerjaan 580 Anggota DPR dan Ribuan DPRD Dilibas Gak Jelas

    Lapor Mas Wapres ala Gibran Tuai Kritik Tajam, Kerjaan 580 Anggota DPR dan Ribuan DPRD Dilibas Gak Jelas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Program yang dihadirkan Wapres Gibran Rakabuming Raka kini jadi pembahasan. Beragam kiritikan tajam membanjiri media sosial terkait program itu.

    Selain dari mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal, dan pengamat politik Ujang Kamaruddin, banyak pegiat media sosial menyampaikan kritiknya.

    Salah satunya datang dari akun bercentang biru @BosPurwa. Menurut akun tersebut, pelaporan atau keluhan warga masyarakat bukanlah tupoksi seorang wakil presiden.

    “Kerjaan 580 anggota DPR dan ribuan anggota DPRD dilibas pamornya sama program wapres yg gak jelas, terus apa fungsinya dana aspirasi ratusan juta sampai miliaran itu?” tulis @BosPurwa dikutip dari cuitannya di X, Rabu (13/11/2024).

    “Padahal udh disampaikan Ama bapaknya saat jadi presiden Kalo laporan itu tak ada gunanya,” balas warganet, sembari membagikan video Jokowi yang membahas tentang menumpuknya pengaduan masyarakat di kantornya saat masih menjabat presiden.

    Sebelumnya, Akbar Faizal menyebut kebijakan Gibran itu seperti gaya Bupati atau Walikota Kota.

    Hal itu kata dia membuktikan bahwa Gibran tak percaya kinerja anak buahnya.

    “Saudara @gibran_tweet, membuka pos pengaduan di kantor Wapres itu gaya wali kota atau bupati yang tak percaya kinerja anak buahnya,” kata Akbar Faizal dalam akun X, Selasa, (12/11/2024).

    Mantan Politisi NasDem ini meminta Putra Presiden RI ke-7 itu untuk berpikir lebih besar dan lebih taktis.

    “Karena Anda sudah dilantik sebagai Wakil Presiden, maka berpikirlah lebih besar dan bertindaklah lebih taktis,” tuturnya.

  • Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum Nasional 13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menyoroti kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    (Paman Birin) dalam proses
    praperadilan
    terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Rudianto menganggap hal ini sebagai koreksi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dalam penetapan tersangka sudah lengkap.
    “Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu,” ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).
    Menurut Rudianto, aparat penegak hukum seharusnya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
    Dia juga menekankan perlunya perbaikan pendekatan hukum dalam menangani perkara korupsi.
    “Ya itu koreksi bersama, koreksi pendekatan hukum. Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan,” ungkap Rudianto.
    “Harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat. Supaya ketika diprapradilankan statusnya, tidak kalah kira-kira begitu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
    Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.
    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Afrizal menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.
    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
    Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.
    Namun, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” tegas Hakim Afrizal.
    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam OTT tersebut, beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut diamankan.
    Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
    Menurutnya, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
    Tessa menegaskan, penyidikan terhadap lima orang tersangka lain tetap berlanjut meski PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.  
    Dia meminta publik memantau proses hukum yang berjalan, termasuk pengumpulan informasi dari para pihak.
    “Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tutur Tessa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selama Pilkada Berlangsung, Mensos: Bansos Diberhentikan Sementara

    Selama Pilkada Berlangsung, Mensos: Bansos Diberhentikan Sementara

    JABAR EKSPRES – Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu akan diberhentikan sementara pendistribusiannya selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat meninjau Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (13/11/2024).

    “Jadi pemberhentian bansos sudah sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selama pilkada diberhentikan sementara,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

    Pria yang disapa Gus Ipul ini menyebut jika pemberhentian sementara bansos selama pilkada agar tidak dijadikan alat politik.

    Bahkan dirinya sudah menyampaikan hal tersebut pada saat sidang bersama komisi VIII DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin.

    “Yang penting jangan sampai bansos ini jadi alat politik. Intinya itu, Mendagri membuat surat untuk ditunda sampai tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

    Meski begitu, memastikan jika bansos untuk warga atau masyarakat yang terdampak bencana akan tetap di atensi.

    Menurutnya, warga yang terdampak bencana harus segera dilakukan bantuan sehingga tidak ikut dalam arahan Mendagri.

    “Nggak itu, itu harus lanjut, yang bencana itu harus tetap berlanjut. Jadi untuk Kemensos liat situasi dan kondisi. Tapi yang jelas kita akan ikut arahan Mendagri,” tutupnya.

  • Ditjen Gakkum Bakal Dipimpin Aparat, Bahlil Sebut Lebih Bertanggung Jawab

    Ditjen Gakkum Bakal Dipimpin Aparat, Bahlil Sebut Lebih Bertanggung Jawab

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ingin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) segera dibentuk dan dipimpin oleh aparat.

    Hal itu Bhalil sampaikan dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (13/11/2024). Menurutnya, aparat lebih bisa bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai seorang Dirjen Gakkum.

    “Yang jadi Dirjen Gakum ini, kalau bukan Jaksa, Polisi, kalau enggak, [TNI] Angkatan Darat saja, Pak. Atau TNI lah. Mau Angkatan Udara, Angkatan Darat, Angkatan Laut, yang memang dapat kita bertanggung jawabkan orangnya,” tutur Bahlil.

    Dia juga mengatakan aparat tidak mudah dirayu jika ada oknum yang melobi. Selain itu, aparat juga dinilai bukan orang yang memiliki konflik kepentingan di dunia pertambangan.

    “Yang penting harus jangan sampai dirayu nih orang [calon Dirjen Gakkum]. Jadi kita harus menjamin bahwa ini steril, ya,” kata Bahlil.

    Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024. 

    Berdasarkan beleid itu, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Adapun, alasan Ditjen Gakkum mendesak untuk dibentuk diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Menurutnya, pembentukan Ditjen Gakkum harus segera direalisasikan usai praktik penambangan ilegal kian marak.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” ungkap Tri.

  • Sri Mulyani Yakin Utang Jatuh Tempo RI Aman Terkendali, Ini Jaminannya

    Sri Mulyani Yakin Utang Jatuh Tempo RI Aman Terkendali, Ini Jaminannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini jumlah utang jatuh tempo yang cukup besar pada 2025-2028 tidak akan menjadi masalah. Dia mengatakan utang jatuh tempo itu tidak akan menjadi masalah asal persepsi investor terhadap APBN dan pemerintahan tetap baik.

    “Kalau mereka percaya pada APBN dan pengelolaan keuangan negara, otomatis unless mereka punya alternatif investasi menarik lain, maka mereka akan revolving,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, (13/11/2024).

    Sri Mulyani mencontohkan utang jatuh tempo pada 2024 yang mencapai lebih dari Rp 400 triliun. Dia mengatakan, hampir semua investor melakukan revolving terhadap utang tersebut. Maka itu, kata dia, pemerintah seakan tidak melakukan pembayaran untuk seluruh utang tersebut.

    “Itu artinya waktu 2024 bapak dan ibu tidak merasa bayar utang Rp 400 triliun anyway, karena yang pegang instrumen dia masih butuh surat berharga lagi, dia menunggu begitu Kemenkeu meng-issue itu, dia beli lagi surat itu,” kata Sri Mulyani.

    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun sempat mempertanyakan mengenai kepercayaan para pemegang surat utang Indonesia. Dia menanyakan para investor itu percaya kepada kondisi ekonomi Indonesia atau pada sosok Sri Mulyani.

    Foto: Sri Mulyani. (YouTube/Sekretariat Presiden)
    Sri Mulyani. (YouTube/Sekretariat Presiden)

    “Bagaimana para bondholder percaya pada surat utang Indonesia, ini karena menteri keuangannya ibu atau percaya pada negara kita?” kata Misbakhun.

    Sri Mulyani menjawab para investor percaya dengan kondisi perekonomian Indonesia dan pengelolaan APBN yang baik. Dia mengatakan kepercayaan investor itu bisa muncul salah satunya karena komunikasi politik yang baik antara pemerintah dan DPR.

    “Makanya kenapa saya sering berupaya keras melakukan komunikasi politik di sini, maupun di market. Kalau mereka melihat pesannya konsisten dan jelas apa yang mau dilakukan, itu yang kemudian menimbulkan confidence, jadi confidence ga dibuat-buat, tapi upaya keras kita,” kata dia.

    Perlu diketahui, pemerintah presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menghadapi utang yang menumpuk ketika menjabat. Mengutip data profil jatuh tempo utang DJPPR, pada tahun pertama Prabowo utang jatuh tempo akan mencapai Rp 800,33 triliun atau meningkat dua kali lipat dibandingkan 2024.

    Di tahun kedua pemerintahannya, Prabowo masih harus menghadapi utang jatuh tempo yang menggunung, yakni Rp 803,19 triliun. Kondisi itu berlanjut pada 2027 dengan jumlah utang jatuh tempo mencapai Rp 802,61 triliun. Pada 2028, utang jatuh tempo baru berkurang sedikit yakni sebesar Rp 719,81 triliun.

    (rsa/wur)

  • Trump Temui Biden di Gedung Putih, Sepakat Bahas Transisi Pemerintahan

    Trump Temui Biden di Gedung Putih, Sepakat Bahas Transisi Pemerintahan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden akan melakukan pertemuan dengan presiden terpilih Donald Trump di Gedung Putih pada Rabu (13/11/2024) waktu setempat.

    Laporan Reuters menyebut pertemuan ini dirancang untuk menunjukkan transisi yang lancar antara pemerintahan Biden ke Trump, meskipun tim Trump belum menandatangani dokumen untuk memulai proses serah terima.

    “Ia percaya pada norma-norma, ia percaya pada lembaga kita, ia percaya pada transfer kekuasaan secara damai,” kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre kepada wartawan tentang keputusan Biden untuk mengundang Trump.

    “Itulah yang menjadi norma. Itulah yang seharusnya terjadi,” tambahnya.

    Selain pertemuan dengan lembaga federal, Biden dan Trump kemungkinan akan membahas berbagai topik, termasuk kebijakan luar negeri.

    Namun, Jean-Pierre menolak menguraikan pokok bahasan diskusi antara kedua pria itu menjelang pertemuan mereka.

    Biden kemungkinan akan mendesak Trump untuk mendukung Ukraina dalam perangnya dengan Rusia. Dukungan AS untuk Kyiv dipertanyakan menyusul kemenangan Trump atas Harris minggu lalu, dan Trump telah berjanji untuk mengakhiri perang dengan cepat tanpa menjelaskan caranya.

    Perjalanan Trump ke Washington diperkirakan akan mencakup pertemuan dengan anggota parlemen Republik dan Ketua DPR Mike Johnson di pagi hari, setelahnya ia akan bertemu Biden.

    Pertemuan itu akan menjadi yang pertama sejak debat kedua pria itu pada Juni. Performa Biden yang buruk kemudian meningkatkan kekhawatiran tentang usianya di antara sesama Demokrat dan menyebabkan dia keluar dari pemilihan presiden. Ia kemudian digantikan oleh wakilnya, Kamala Harris.

    Biden dan Trump telah saling mengkritik tajam selama bertahun-tahun, dan tim mereka masing-masing memiliki posisi yang sangat berbeda dalam kebijakan mulai dari perubahan iklim, Rusia hingga perdagangan.

    Biden, yang berusia 81 tahun, menggambarkan Trump sebagai ancaman bagi demokrasi, sementara Trump, yang berusia 78 tahun, menggambarkan Biden sebagai orang yang tidak kompeten.

    (luc/luc)

  • Gawat! Kegiatan Ilegal Drilling di RI Capai 8.000 Barel per Hari

    Gawat! Kegiatan Ilegal Drilling di RI Capai 8.000 Barel per Hari

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan, bahwa ada kegiatan pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling yang terjadi di Indonesia mencapai 8.000 barel per hari (bph).

    “Karena kami sudah menyampaikan bahwa illegal drilling per hari itu kurang lebih sekitar 7.000 sampai 8.000 barrel per day,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Dengan masifnya kegiatan pengeboran minyak ilegal maupun penambangan ilegal di dalam negeri itu, pihaknya meminta dukungan Komisi XII DPR perihal pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) di Kementerian ESDM.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

    “Nah Ditjen Gakkum ini kita akan mengoptimalkan dalam waktu dekat struktur yang lagi kami buatkan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan illegal mining dan illegal drilling. Tapi saya minta tolong Bapak Ibu semua (Komisi XII DPR RI) agar tolong dukung ini Ditjen Gakkum. Tolong dukung sekali. Karena pasti rayuannya, godaannya banyak ini Ditjen. Ini saya jujur saja,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM akan terbentuk dalam waktu dekat.

    “Kita lakukan secara Gakkum, ini kami berdasarkan pada awal kami ada Perpres ya, Perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM, ada dalam Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

    Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

    Adapun, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24.

    Lebih lanjut, pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi:

    a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

    h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    (pgr/pgr)

  • Bahlil ungkap rencana bangun pabrik LPG berkapasitas 2 juta ton

    Bahlil ungkap rencana bangun pabrik LPG berkapasitas 2 juta ton

    Pertama, kami mendorong Pertamina untuk membangun pabrik ini. Kedua, kami juga akan mendorong swasta sehingga mereka bisa berkompetisiJakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana untuk membangun pabrik Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 hingga 2 juta ton per tahun untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG yang selama ini cukup besar.

    “Pertama, kami mendorong Pertamina untuk membangun pabrik ini. Kedua, kami juga akan mendorong swasta sehingga mereka bisa berkompetisi,” ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Saat ini, Indonesia masih sangat bergantung pada impor LPG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bahlil mengatakan subsidi LPG nasional telah membebani negara Rp83 triliun setiap tahunnya.

    Ia menjelaskan konsumsi LPG di Indonesia mencapai 8 juta ton per tahun, tetapi produksi LPG dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 1,9 juta ton. Sementara sisanya harus dipenuhi melalui impor.

    Menurut Bahlil, meskipun nantinya akan dibangun pabrik LPG berkapasitas 2 juta ton, Indonesia masih akan mengalami defisit LPG sekitar 4 juta ton.

    Pasalnya, kata dia, potensi gas alam yang digunakan sebagai bahan baku LPG, yakni propana (C3) dan butana (C4) hanya mencapai 1,5 hingga 2 juta ton per tahun.

    Untuk mengatasi defisit tersebut, Bahli mengatakan bahwa pemerintah akan mempercepat pembangunan jaringan gas atau jargas di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, dan Yogyakarta. Sementara sebagian wilayah Sumatera sudah mulai dibangun.

    Untuk mempercepat pembangunan proyek tersebut, Bahlil mengusulkan pemanfaatan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia beralasan jika proyek tersebut diserahkan sepenuhnya kepada swasta, dikhawatirkan tidak dapat diselesaikan dalam satu periode pemerintahan.

    “Dan ini sudah saya laporkan kepada menteri keuangan dan presiden,” ucap Bahlil.

    Baca juga: Pengamat: Pembangunan terminal LPG bantu ketahanan energi nasional
    Baca juga: Menteri Bahlil sebut subsidi LPG tidak berubah
    Baca juga: Pertamina International Shipping sukses antarkan LPG ke negara Baltik

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tersangka & Saksi Tutup Mulut soal Dalang Kasus Korupsi Timah – Espos.id

    Tersangka & Saksi Tutup Mulut soal Dalang Kasus Korupsi Timah – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

    Esposin, JAKARTA — Para tersangka dan saksi kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun hingga saat ini masih tutup mulut dan enggan membuka siapa di balik kasus tersebut, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    “Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (13/11/2024), saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Meskipun isu keterlibatan orang lain santer dibicarakan, para tersangka dan saksi pada kasus korupsi timah itu tidak ada yang mau buka mulut.

    Padahal, penyidik Kejagung mengharapkan mereka dapat menyebutkan nama-nama yang sudah santer diperbincangkan. Kendati demikian, Kejagung akan terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

    “Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media,” tuturnya sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Ia menambahkan, ke depan para tersangka dapat memberikan keterangan yang jelas dan diharapkan mereka tidak takut untuk mengungkapkan kebenarannya.

    “Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan,” katanya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.

    “Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung, Rabu (29/5/2024).

    Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Ateh mengatakan BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

    “Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Komisi X DPR Buka Peluang Kunci Penerapan Kurikulum Pendidikan Minimal 20 Tahun

    Komisi X DPR Buka Peluang Kunci Penerapan Kurikulum Pendidikan Minimal 20 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk menyusun kurikulum pendidikan yang bersifat tetap dengan jangka berlaku 20-30 tahun ke depan. Menurut Lalu, kurikulum yang bersifat tetap tersebut penting untuk mencegah perubahan kurikulum dalam waktu yang singkat, setiap kali pergantian menteri di bidang pendidikan.

    “Ya tentu, sangat memungkinkan (kurikulum bersifat tetap) karena untuk kontinuitas, jangan 5 tahun ganti lagi, sehingga yang menjadi persoalan adalah tenaga pendidik kita, siswa kita, dan stakeholder pendidikan akan terus beradaptasi. Belum selesai yang lagi dilaksanakan, sudah diganti baru lagi, itu kan juga kurang bagus untuk pendidikan kita ke depan,” ujar Lalu di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Lalu mengatakan, jenis kurikulum pendidikan dan penerapannya bakal menjadi salah pokok bahasan penting dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Apalagi, kata dia, keberadaan UU Sisdiknas sudah terlalu lama dan hingga kini belum dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

    “Kami memang mengajukan kembali revisi Undang-Undang Sisdiknas, karena ini kan sudah lama pada 2003. Kita perlu beradaptasi dengan situasi hari ini, utama poin-poin penekanannya adalah kesejahteraan guru, perlindungan guru, perlindungan siswa didik, dan sebagainya,” ungkap Lalu.

    DPR, kata Lalu, tidak menginginkan fenomena ‘ganti menteri, ganti kurikulum’ terus berlanjut. Hal tersebut akan menyulitkan para pendidik dan peserta didik itu sendiri. Karena itu, dia mengimbau agar pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyusun formula tepat dan komprehensif untuk kurikulum pendidikan Indonesia.

    “Ya tentu kami berharap pemerintah hari ini betul-betul mencari skema yang paling pas, mencari formula yang paling baik untuk betul-betul nanti menerapkan kurikulum yang seperti apa, apakah hari ini dengan tambahan yang baik, kriteria-kriteria atau poin-poin yang baik, atau bahkan mengganti sama sekali. Kalau kami merekomendasikan kurikulum pendidikan ya tidak perlu diganti sama sekali, mana yang baik lanjutkan, yang tidak baik atau kurang baik silahkan dievaluasi,” pungkas Lalu.