Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Dua Kepala Daerah Pimpin DPC PDIP di Kaltara, Sinyal Konsolidasi Politik dari Perbatasan

    Dua Kepala Daerah Pimpin DPC PDIP di Kaltara, Sinyal Konsolidasi Politik dari Perbatasan

    TANJUNG SELOR — Dua kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setelah pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) serentak di seluruh wilayah Kaltara.

    Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu dan Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan hasil musyawarah partai tersebut menetapkan Irwan Sabri, Bupati Nunukan, sebagai Ketua DPC PDIP Nunukan menggantikan Lewi, serta Sabri, Wakil Bupati Tana Tidung, sebagai Ketua DPC PDIP Tana Tidung menggantikan Markus.

    Penunjukan dua kepala daerah aktif ini dinilai sebagai langkah strategis PDIP untuk memperkuat struktur partai dari tingkat daerah sekaligus memperkuat posisi politiknya di wilayah perbatasan.

    “Dengan terpilihnya para kepala daerah sebagai ketua DPC, PDIP menunjukkan keseriusan menyiapkan kepemimpinan politik yang memahami kebutuhan masyarakat secara langsung,” ujar Deddy Sitorus, Senin, 20 Oktober.

    Sementara itu, tiga daerah lain tidak mengalami perubahan kepemimpinan. Markus Juk tetap memimpin DPC Bulungan, Edi Patanan di Tarakan, dan Bilung Ajang di Malinau.

    Di tingkat provinsi, Albertus Stefanus Marianus kembali dipercaya sebagai Ketua DPD PDIP Kaltara.

    Deddy Sitorus, anggota Fraksi PDIP DPR ini mengungkapkan, Konferda dan Konfercab serentak di Kaltara menjadi yang kedua dilaksanakan PDIP setelah Provinsi Bali.

    Acara ini juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Puti Guntur Soekarno, dan Deddy Yevri Sitorus.

    “Ibu Megawati menekankan pentingnya kesadaran ekologis. Jangan biarkan hutan Kalimantan menjadi korban eksploitasi tanpa batas. Kader partai harus berani bersuara,” imbuhnya.

    Deddy Yevri Sitorus mengingatkan seluruh kader PDIP di Kaltara agar fokus pada persoalan mendasar masyarakat, terutama di bidang agraria.

    “Masalah tanah di Kaltara ini seperti bom waktu. Banyak rakyat kehilangan lahan karena kebijakan yang tidak berpihak. Kader PDI Perjuangan harus hadir di tengah rakyat, melakukan advokasi, dan memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

    Selain regenerasi, PDIP juga memperkuat keterwakilan perempuan. Komposisi perempuan dalam struktur pengurus mencapai lebih dari 30 persen, melampaui batas minimal yang ditetapkan undang-undang.

    “Kami tidak sekadar formalitas, tapi ingin perempuan benar-benar terlibat dalam proses politik,” ujar Deddy Sitorus.

    “Restrukturisasi ini dinilai sebagai sinyal kuat kesiapan PDIP menghadapi tahun-tahun politik ke depan, dengan menempatkan kaum muda dan perempuan sebagai motor perubahan dalam tubuh partai,” tambah dia.

    Sementara itu, Ketua DPD PDIP Kaltara Albertus Stefanus Marianus menegaskan komitmen partai untuk memperkuat basis ideologis dan memperluas kerja politik hingga ke akar rumput.

    “Kami siap menjalankan amanah partai dengan semangat gotong royong, memastikan PDI Perjuangan tetap hadir untuk rakyat di perbatasan,” kata dia.

  • Buruh KSPN Usul Kenaikan UMP 2026 Tak Dipukul Rata, Ini Alasannya

    Buruh KSPN Usul Kenaikan UMP 2026 Tak Dipukul Rata, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan agar persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak dipukul rata atau disamakan satu angka se-Indonesia.

    Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 lalu yang serempak sebesar 6,5% dapat dipandang positif sebagai bentuk empati terhadap kesejahteraan buruh, tetapi mengingatkan perihal potensi pelebaran ketimpangan pendapatan buruh antardaerah.

    “KSPN sudah mengusulkan secara resmi kepada Presiden RI ditembuskan ke Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan dan Ketua Komisi IX DPR RI, jika formulasi kenaikan upah masih seperti sekarang, maka kesenjangan/perbedaan upah minimum antardaerah akan semakin tinggi,” kata Ristadi kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Dia lantas melanjutkan bahwa kenaikan UMP satu angka tidak adil bagi pekerja yang memiliki kompetensi serta jam kerja yang sama di berbagai daerah.

    Di samping itu, Ristadi juga menilai hal tersebut tidak sehat bagi persaingan dunia usaha. Pasalnya, terdapat perbedaan biaya (cost) produksi yang signifikan di daerah dengan upah minimum yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah.

    Oleh karenanya, KSPN mengusulkan agar formulasi upah minimum diubah menjadi upah minimum sektoral nasional (UMSN), yakni upah yang berdasarkan jenis dan skala usaha secara nasional. Namun, dia menggarisbawahi perlunya masa transisi yang harus diterapkan atas kondisi perbedaan upah minimum antardaerah saat ini.

    “Untuk menuju formulasi tersebut bisa dijalankan, maka harus ada keseimbangan upah minimum antardaerah terlebih dahulu, yaitu dengan cara upah minimum yang lebih rendah harus dinaikkan lebih tinggi dari upah minimum [di daerah] yang sudah tinggi,” tegasnya.

    Selain itu, Ristadi menyampaikan bahwa kajian mengenai kenaikan UMP 2026 berlangsung di meja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Menurutnya, Depenas tidak berperan untuk merekomendasikan besaran kenaikan upah minimum, tetapi memberikan hasil kajian sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 yang juga harus memperhatikan aspek kebutuhan hidup layak (KHL).

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini. 

    Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah, dalam hal ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), masih melakukan sejumlah kajian. 

    Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan mengikuti lini masa, yakni pada November setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).

  • Daftar Bansos Cair Oktober 2025, Terbaru Ada BLT Kesra Rp900.000

    Daftar Bansos Cair Oktober 2025, Terbaru Ada BLT Kesra Rp900.000

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan meluncurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2025.

    Bansos tersebut diberikan untuk meringankan kebutuhan masyarakat di tengah gejolak ekonomi yang tidak pasti.

    Adapun beberapa program bansos yang akan diberikan pemerintah untuk masyarakat pada bulan Oktober 2025 ini yakni PKH, BPNT, Bansos Beras-Minyak Goreng, dan yang terbaru ada BLT Kesra.

    Bantuan langsung tunai kesejahteraan rakyat (BLT Kesra) dicarikan per 20 Oktober 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperluas kesempatan dan pengalaman kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) mengatakan bahwa BLT Kesra diberikan untuk 35.046.783 keluarga penerima manfaat.

    Berikut ini daftar bantuan sosial (bansos) yang cair pada Oktober 2025. 

    Daftar Bansos Cair Oktober 2025

    1. PKH

    Saat ini, pencairan bansos PKH sudah memasuki tahap keempat untuk bulan Oktober-November 2025.

    Pencairan program PKH dilakukan setiap tahun, yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan kualitas hidup. Berikut adalah besaran bantuan yang diterima per tahun:

    – Anak usia dini (0-6 tahun) dan ibu hamil: Rp3.000.000
    – Siswa SD: Rp900.000
    – Siswa SMP: Rp1.500.000
    – Siswa SMA: Rp2.000.000
    – Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2.400.000

    2. Program Sembako (BPNT)

    Pemerintah memberikan bantuan sembako senilai Rp220.000 per bulan bagi keluarga miskin yang masuk dalam data DTSEN. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

    Namun, pencairan BPNT dilakukan langsung dalam tiga bulan. Sehingga penerima manfaat akan mendapat uang tunai dengan total Rp600.000.

    3. Beras 10 kg dan Minyak Goreng 2 liter

    Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk periode Oktober—November 2025.

    Selain beras 10 kilogram, juga direncakan akan ditambahkan pula dengan minyak goreng 2 liter setiap bulannya.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah bersiap untuk program prorakyat tersebut dan ditargetkan pada Oktober akan mulai dijalankan. Dia memastikan paket bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng berkualitas baik.

    Adapun, bantuan pangan beras dua bulan Oktober dan November itu diberikan dalam bentuk beras 10 kilogram untuk 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

    “Kemarin dalam dinamikanya ada usulan dari Ketua Banggar DPR, untuk tambahan 2 liter minyak goreng. Kami siapkan yang baik buat masyarakat kita,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

    Lebih lanjut, penerima manfaat bantuan pangan 10 kilogram beras ini akan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Bappenas, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

    4. KKS

    KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera juga akan diberikan oleh pemerintah untuk bulan Oktober 2025.

    Bansos ini diberikan khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang mencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

    5. BLT Kesra

    BLT Kesra diberikan untuk 3 bulan ke depan yakni pada Oktober-Desember 2025. Di mana pencairan dijadwalkan mulai Senin 20 Oktober 2025.

    Pemerintah akan langsung menyalurkan BLT Kesra kepada penerima melalui bank-bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI) dan PT Pos Indonesia.

    Besaran BLT Kesra per bulan sejumlah Rp300.000, di mana akan diberikan langsung selama tiga bulan. Sehingga penerima BLT Kesra 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000.

    Cek Daftar Penerima Bansos…

  • Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Tugas dan Wewenang DPR RI serta Hak-Haknya

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI bertugas menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas tersebut mencakup menyusun dan membahas RUU bersama Presiden, menetapkan APBN, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang, memberi persetujuan APBN, menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta memberi persetujuan atas perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat sesuai UUD 1945 dan UU MD3.

    DPR RI merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. DPR RI berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan untuk mewujudkan prinsip checks and balances.

    Landasan konstitusional DPR RI termuat dalam UUD 1945 Pasal 19-22B dan ketentuan turunannya, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

    Ketentuan konstitusional mendefinisikan bahwa DPR RI memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagai fungsi utama lembaga perwakilan rakyat.

    Pengertian dan Kedudukan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

    DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan mewakili seluruh warga negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kedudukan DPR RI berada sejajar dengan Presiden dan DPD dalam arsitektur ketatanegaraan modern pasca amandemen UUD 1945. UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu dan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sementara aturan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, alat kelengkapan, dan tata cara kerjanya diatur dalam UU MD3.

    Hubungan DPR dengan Presiden merupakan hubungan yang bersifat saling mengimbangi. Presiden mengajukan RUU dan melaksanakan APBN, sedangkan DPR membahas serta menyetujui pembentukan undang-undang dan APBN serta mengawasi pelaksanaannya.

    Hubungan DPR dengan DPD dilakukan terutama pada bidang tertentu seperti otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui mekanisme pembahasan dan pemberian pertimbangan. Desain ini memperkuat representasi politik dan kewilayahan.

    Tugas dan Fungsi Utama DPR

    Konstitusi memerintahkan DPR untuk menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penegasan fungsi ini tercantum eksplisit dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 dan dielaborasi pada UU MD3 (serta perubahannya).

    Rumusan konstitusional ini menempatkan DPR sebagai “tiga serangkai” pelaksana fungsi perwakilan yang memayungi pembentukan norma hukum, pengelolaan keuangan negara, dan penjaminan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

    1. Tugas dan Fungsi Legislasi DPR

    DPR memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden.
    Proses legislasi (melalui Program Legislasi Nasional/Prolegnas) mencakup empat tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan bersama pemerintah.
    Badan Legislasi (Baleg) berperan penting dalam menyusun dan menyusun prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Dasar konstitusional menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, pengaturan lebih lanjut dipaparkan dalam UU MD3.

    Contoh implementasi fungsi legislasi direfleksikan saat DPR mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna. Momen reformasi hukum pidana yang mengakhiri rezim KUHP kolonial. Peristiwa pengesahan ini didokumentasikan oleh instansi pemerintah dan berbagai kanal resmi.

    2. Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

    DPR berwenang membahas dan menetapkan APBN bersama Presiden setiap tahun.
    DPR dapat menyetujui atau menolak usulan anggaran yang diajukan pemerintah.
    Pembahasan APBN dilakukan melalui komisi-komisi DPR yang bermitra dengan kementerian/lembaga terkait.

    DPR berperan menetapkan APBN dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, kondisi ekonomi makro, serta kebijakan fiskal tahunan. Persetujuan RUU APBN menjadi UU APBN menegaskan kewenangan konstitusional DPR dalam hal keuangan negara.

    Pemerintah dan DPR secara reguler menyepakati postur APBN tahun berjalan, misalnya APBN 2025 disahkan DPR pada September 2024, dan proses serupa berlanjut pada APBN 2026.

    Pengawasan anggaran merupakan kelanjutan alamiah fungsi ini, yaitu menilai realisasi belanja, efektivitas program, dan penyerapan anggaran. Seringkali dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan permintaan keterangan resmi kepada kementerian/lembaga terkait.

    3. Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR

    DPR memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kepentingan rakyat.
    Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan penggunaan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat.

    Fungsi pengawasan DPR didefinisikan sebagai kewenangan mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Bentuk pengawasan meliputi rapat kerja, kunjungan lapangan, rekomendasi kebijakan, dan penggunaan hak-hak konstitusional DPR: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan dijabarkan rinci dalam UU MD3.

    Pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan akuntabilitas eksekutif dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik pengawasan dapat berwujud permintaan klarifikasi kebijakan, penilaian kinerja kementerian, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk isu strategis.

    Hak interpelasi memberi ruang DPR meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan penting dan berdampak luas, hak angket memberi ruang penyelidikan, hak menyatakan pendapat memungkinkan DPR menguji atau menyampaikan sikap resmi atas kebijakan tertentu.

    Wewenang DPR Menurut UUD 1945

    Wewenang DPR merupakan turunan dari fungsi konstitusional yang dirumuskan dalam Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23, Pasal 11, dan pasal-pasal terkait UUD 1945, serta dielaborasi lebih lanjut pada UU MD3 dan undang-undang sektoral. Wewenang tersebut meliputi antara lain:

    Membentuk undang-undang bersama Presiden. Konstitusi menegaskan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Presiden mengajukan RUU dan bersama DPR membahas hingga persetujuan.
    Menetapkan APBN bersama Presiden. DPR membahas dan menyetujui RUU APBN untuk ditetapkan menjadi undang-undang setiap tahun anggaran.
    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Wewenang ini dilembagakan melalui hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai sarana kontrol.
    Memberikan persetujuan atas hal-hal tertentu di ranah hubungan luar negeri dan jabatan publik. Konstitusi menetapkan Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain pada lingkup yang diatur. Ketentuan operasional mengenai ratifikasi perjanjian diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
    Memberikan pertimbangan/ persetujuan konstitusional lain sesuai pasal-pasal relevan (misalnya dukungan DPR dalam kebijakan strategis tertentu yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat sebagaimana dijelaskan DPR dalam dokumen resmi).

    Batasan wewenang DPR ditentukan oleh konstitusi dan UU, prinsip pemisahan kekuasaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat menafsirkan ulang bingkai kewenangan jika terjadi sengketa norma.

    Hak-Hak DPR dan Anggota DPR

    Hak DPR sebagai lembaga (hak kolektif) dirumuskan konstitusi dan UU MD3, yakni:

    Hak Interpelasi: Hak meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Mekanisme pengusulan dan pengesahan hak interpelasi diatur rinci dalam UU MD3, termasuk jumlah minimal pengusul dan tata cara sidang paripurna.
    Hak Angket: Hak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    Hak Menyatakan Pendapat: Hak menyampaikan pandangan atau penilaian terhadap kebijakan pemerintah dan kejadian luar biasa serta tindak lanjutnya dalam kerangka konstitusional.

    Hak individu anggota DPR mencakup antara lain hak mengajukan usul RUU, hak imunitas terkait pernyataan dan pendapat dalam sidang atau di luar sidang sepanjang terkait pelaksanaan tugas, serta hak protokoler dan keuangan/administratif sesuai ketentuan UU MD3.

    Konstitusi juga menyebut anggota DPR berhak mengajukan usul RUU, mempertegas peran legislatif pada level personal wakil rakyat.

    Contoh Implementasi Fungsi DPR dalam Kehidupan Bernegara

    1. Contoh fungsi legislasi

    DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU pada 6 Desember 2022 sebagai reformasi hukum pidana nasional. Peristiwa pengesahan tercatat pada kanal resmi pemerintah dan lembaga hukum, menandai transisi dari KUHP kolonial ke KUHP nasional dengan masa transisi sebelum berlaku efektif penuh.

    Implementasi ini mencerminkan fungsi legislasi berjalan melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan paripurna.

    2. Contoh fungsi anggaran

    DPR menyetujui APBN 2025 dalam rapat paripurna pada September 2024 dan melanjutkan siklus tahunan dengan pembahasan APBN 2026 pada 2025. Persetujuan APBN memuat kesepakatan defisit, belanja, dan prioritas program yang akan dijalankan pemerintah.

    Proses ini menggambarkan peran DPR dalam menetapkan arah kebijakan fiskal setiap tahun.

    3. Contoh fungsi pengawasan

    DPR menggunakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi kebijakan, menilai dampak program, dan mengevaluasi capaian indikator. Di ranah hak konstitusional, hak interpelasi dimaknai sebagai saluran resmi DPR untuk meminta keterangan pemerintah atas kebijakan yang penting dan strategis.

    Praktik dan mekanisme ini diulas luas dalam rujukan hukum dan edukasi publik. 

    Analisis pengamat politik dan akademisi menempatkan kinerja DPR yang efektif sebagai prasyarat tata kelola yang akuntabel. Pengawasan yang aktif dinilai menopang good governance karena mendorong transparansi, partisipasi, dan koreksi kebijakan bila diperlukan.

    DPR RI didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR RI memiliki wewenang membentuk undang-undang bersama Presiden, menetapkan APBN, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah.

    DPR RI memiliki hak-hak konstitusional, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat untuk menjamin fungsi pengawasan berjalan efektif. Seluruh kewenangan, fungsi, dan hak tersebut diatur dan dibatasi oleh UUD 1945 dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan terkait sebagai pagar sistem demokrasi dan prinsip checks and balances.

  • KPK Duga Saksi Kasus CSR BI Terima Rp2 Miliar dari Tersangka Heri Gunawan

    KPK Duga Saksi Kasus CSR BI Terima Rp2 Miliar dari Tersangka Heri Gunawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga saksi berinisial Fitri Assiddikk (FA) yang bekerja sebagai wiraswasta menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka kasus CSR BI-OJK Heri Gunawan (HG). 

    Dari uang tersebut, FA membelikan mobil seharga Rp1 miliar, KPK juga telah menyita mobil itu. Hal tersebut terungkap usai FA menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/10/2025).

    “Dari Sdr. HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar. Adapun, hari ini Penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

    Budi mengungkap bahwa Heri Gunawan juga memberikan sejumlah uang dolar AS dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar di money changer.

    Sekadar informasi, Heri Gunawan adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019—2023. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama rekannya Satori yang juga bekas anggota komisi tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

  • PDIP Minta Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh Dikaji Ulang

    PDIP Minta Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Whoosh Dikaji Ulang

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP) meminta pembengkakan biaya dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) di kaji ulang untuk menemukan penyebabnya dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

    Polisiti PDIP yang juga Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu menyatakan hal tersebut sebagai respons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan APBN untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Whoosh.

    “Kalau menurut saya, memang seharusnya dikaji ulang bagaimana bisa terjadi pembengkakan biaya untuk kereta cepat itu,” kata Adian dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).

    Adian menilai penolakan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni adanya dugaan pembengkakan biaya yang perlu dikaji secara serius.

    Dia menekankan bahwa proyek serupa tidak hanya dibangun di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain dengan teknologi yang berbeda, seperti produksi dari China maupun Jepang.

    “Dibandingkan saja harganya, lalu diperiksa kenapa kita bisa lebih mahal. Bagaimana perjanjian awalnya, siapa yang melakukan negosiasi, dan sebagainya,” imbuhnya.

    Legislator Dapil Jawa Barat V itu menilai, sikap Menteri Keuangan menolak pembayaran utang proyek menggunakan APBN tentu memiliki alasan tersendiri.

    Namun demikian, Adian menilai hal ini tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap manajemen proyek tersebut.

    Terkait wacana perpanjangan rute Kereta Cepat hingga Jakarta–Surabaya, Adian menilai ide tersebut baik, namun harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang.

    “Gagasan kereta cepat itu bagus. Problem-nya, yang bagus tidak cuma di gagasan saja. Tapi bagaimana cara merealisasikannya juga harus bagus,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Adian menyoroti bahwa hampir setiap proyek besar di Indonesia kerap mengalami pembengkakan biaya. Ia pun menegaskan bahwa jika proyek ini pada akhirnya menggunakan APBN, maka pemerintah harus menjelaskan evaluasi yang telah dilakukan.

    “Kalau sampai menggunakan APBN, berarti ini kan mengkhianati janji awal. Maka yang harus dipikirkan, siapa yang melakukan negosiasi, berapa harga yang patut, dan apakah perjanjian itu dibuat dengan niat baik,” ujarnya.

    Menurut Adian, penilaian terhadap niat baik dapat dilihat dari kepatutan harga dalam kontrak proyek. Jika terbukti perjanjian tidak dibuat dengan dasar niat baik, maka pemerintah dapat meninjau ulang atau menegosiasikan kembali perjanjian tersebut.

    “Kalau bisa dibuktikan perjanjian itu tidak dilakukan berdasarkan niat baik, ya bisa diminta dibatalkan atau dinegosiasikan ulang. Tapi masalahnya adalah kok biayanya bisa gede banget,” katanya.

  • Anggota DPR serap aspirasi dan suara petani di pedalaman

    Anggota DPR serap aspirasi dan suara petani di pedalaman

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari meyambangi berbagai wilayah di pedalaman Cianjur Selatan untuk berdialog dan menyerap aspirasi petani serta penyuluh lapangan, serta memberikan solusi dalam rangka peningkatan kesejahteraan petani.

    “Sinergi antara pemerintah, penyuluh, dan kelompok tani sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor pertanian,” kata Endang dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Kunjungan Endang tersebut merupakan bagian dari kegiatan reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Wilayah yang disambanginya yaklni Campaka, Campakamulya, Hegarmanah, Karangjaya, hingga Sukajadi Cibinong.

    Dalam kunjungannya Endang juga menyerahkan bantuan berupa alat mesin pertanian (alsintan), pompa air, serta program pemberdayaan petani dan peternak.

    Setiap bantuan diberikan kepada kelompok tani di masing-masing kecamatan, sebagai bentuk dukungan nyata dari DPR RI terhadap peningkatan produktivitas pertanian di daerah. Endang juga menanggapi langsung keluhan petani tentang harga pupuk, ketersediaan benih, hingga tantangan akses irigasi.

    “Saya sangat mengapresiasi dedikasi para penyuluh yang tetap semangat mendampingi petani meski berada di daerah dengan akses yang sulit. Tanpa peran mereka, banyak program pemerintah yang tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

    Ia juga menerima berbagai laporan langsung dari para penyuluh terkait kondisi di lapangan, mulai dari keterbatasan sarana pertanian, ketergantungan pada cuaca, hingga sulitnya transportasi hasil panen ke pasar. Semua aspirasi itu ia catat sebagai bahan perjuangan di Komisi IV DPR RI.

    “Banyak potensi besar di wilayah selatan ini. Jika kita perkuat infrastruktur dan aksesnya, pertanian di sini bisa menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” kata Endang.

    Lokasi yang dikunjungi Endang berada di pedalaman dan menempuh waktu perjalanan hingga 4–5 jam dari pusat Kota Cianjur. Ia menegaskan kedatangannya adalah untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat tersampaikan dan mendapat perhatian.

    Kehadiran langsung wakil rakyat di pelosok juga menjadi bukti nyata bahwa DPR RI tidak hanya bekerja di ruang rapat, tetapi juga turun ke lapangan untuk mendengar suara rakyat kecil secara langsung.

    Perjalanan ke wilayah terpencil itu menjadi cerminan bagaimana kepedulian parlemen diwujudkan melalui langkah konkret.

    Dalam setiap dialog, Endang tidak hanya menyampaikan program, tetapi juga mendengarkan dengan empati kisah para petani yang berjuang di tengah keterbatasan. Ia menegaskan bahwa kehadiran DPR di tengah rakyat adalah wujud komitmen untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada mereka yang paling membutuhkan.

    “Saya ingin memastikan, suara petani dari pelosok sekalipun tetap terdengar sampai ke pusat kebijakan,” katanya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setahun Prabowo-Gibran, Komisi III DPR Puji Stabilitas dan Reformasi Penegakan Hukum

    Setahun Prabowo-Gibran, Komisi III DPR Puji Stabilitas dan Reformasi Penegakan Hukum

    JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menilai satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan capaian signifikan di bidang keamanan dan penegakan hukum. Ia menilai, pemerintahan di bawah kendali Prabowo telah berhasil menciptakan stabilitas keamanan nasional sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.

    Menurutnya, langkah-langkah strategis Presiden Prabowo dalam menjaga keamanan nasional telah terbukti efektif, terutama saat menghadapi gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus lalu.

    “Presiden Prabowo berhasil menunjukkan kepemimpinan yang tegas namun tetap humanis. Situasi yang semula berpotensi menimbulkan instabilitas berhasil dikelola dengan baik tanpa menimbulkan gejolak yang meluas,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin, 20 Agustus.

    Selain keberhasilan di bidang keamanan, Abdullah juga menyoroti komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai bahwa di bawah arahan Presiden, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kinerja yang semakin kuat dan terukur.

    “Kita melihat Kejaksaan Agung berhasil menuntaskan berbagai kasus besar, termasuk kasus korupsi di sektor migas, yaitu kasus Pertamina, kemudian pengadaan laptop Chromebook di lingkungan pendidikan, serta sejumlah perkara strategis lain yang melibatkan nilai kerugian negara triliunan rupiah,” jelas Abdullah.

    Sementara itu, kata Abduh, KPK juga terus menunjukkan kiprahnya melalui penanganan sejumlah kasus besar, salah satunya terkait dugaan korupsi kuota haji yang tengah menjadi sorotan publik.

    “Langkah-langkah ini menegaskan bahwa Presiden Prabowo konsisten dalam komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tambahnya.

    Abdullah menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga keamanan nasional dan menegakkan supremasi hukum.

    “Komisi III berkomitmen mengawal kebijakan di bidang hukum, HAM, dan keamanan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan negara,” tegasnya.

  • Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian… Nasional 20 Oktober 2025

    Kajian Dulu, Kebijakan Kemudian…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto tercatat beberapa kali mengambil langkah tegas dengan membatalkan kebijakan para menterinya di Kabinet Merah Putih (KMP) yang viral menuai polemik publik.
    Langkah ini dilakukan berulang kali, terutama saat keputusan di tingkat kementerian memunculkan gejolak dan tak kunjung menemukan solusi.
    Dalam berbagai kasus, Prabowo menjadi penentu akhir untuk menenangkan situasi dan mengembalikan rasionalitas kebijakan pemerintah.
    Berkaca dari hal itu, pentingnya para menteri mengambil kebijakan berbasis riset, serta koordinasi yang matang dengan Presiden dan tim ahli dinilai penting agar tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
    Sedikitnya, ada sejumlah kebijakan yang akhirnya naik ke meja Presiden, mulai dari isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, larangan penjualan eceran elpiji 3 kilogram, hingga penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
    Tak hanya itu, Kepala Negara juga sempat mengumpulkan para elit politik Tanah Air saat demo besar di bulan Agustus 2025, yang berhasil meredam amarah publik.
    Berikut ini kebijakan-kebijakan tersebut:
    Kebijakan pertama yang dikoreksi langsung oleh Presiden Prabowo adalah rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
    Pada 31 Desember 2025 menjelang malam tahun baru, Presiden mendatangi kantor Kementerian Keuangan dan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
    Setelah pertemuan yang berlangsung 1-2 jam, Presiden bersama jajaran Kemenkeu menggelar konferensi pers.
    Saat itu Prabowo menegaskan, kenaikan PPN tidak berlaku untuk kebutuhan pokok, melainkan hanya untuk barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan hunian eksklusif.
    “Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).
    Langkah ini diambil setelah banyak pihak menolak kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat menengah sedang tertekan, termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
    Meski sejatinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
    Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
    Kebijakan kontroversial berikutnya yang dibatalkan Prabowo adalah aturan larangan pengecer menjual elpiji bersubsidi 3 kilogram.
    Presiden mengambil langkah ini setelah kebijakan tersebut menimbulkan kelangkaan gas, antrean panjang, hingga kabar warga meninggal karena kelelahan menunggu.
    Setelahnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa kebijakan larangan tersebut resmi dicabut.
    “Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, Selasa (4/2/2025).
    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kilogram hanya boleh dibeli melalui pangkalan resmi atau subpenyalur Pertamina.
    Namun, kebijakan itu justru menimbulkan kekacauan di lapangan. Presiden Prabowo disebut dua kali menghubungi Bahlil sebelum memanggilnya ke Istana untuk meminta penjelasan.
    Usai pertemuan, Bahlil mengaku bersalah dan meminta publik tidak saling menyalahkan.
    “Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Tapi, kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar dia.
    Ia mengatakan, aturan itu awalnya dibuat untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, di lapangan, harga gas elpiji melonjak hingga Rp 25.000–Rp 30.000 per tabung, jauh dari harga ideal Rp 18.000–Rp 19.000.
    “Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada
    mark up
    , itu sudah paling jelek Rp 20.000, sudah jelek banget lah, tapi sebenarnya Rp 18.000, Rp 19.000. Tapi, apa yang terjadi, harga kita itu ada yang sampai Rp 25.000 sampai Rp 30.000,” imbuh dia.
    Kebijakan berikutnya yang diubah Prabowo adalah percepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Maret 2025.
    Mulanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana, kemudian akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
    Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.
    Pengangkatan serentak CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025, dari semula diumumkan pada Oktober 2025.
    Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
    Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik berkat laporan Greenpeace Indonesia atas kondisi Raja Ampat.
    Laporan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, aktivitas penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.
    Setelah protes dan hashtag #SaveRajaAmpat muncul di berbagai media sosial, Prabowo mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat—meliputi izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Izin itu dinilai melanggar lingkungan dan administrasi.
    Sedangkan satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
    Terbaru, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
    Muzakir alias Mualem lalu menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di wilayahnya. Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Hasil silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI ini menyepakati untuk memperjuangkan keempat pulau kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah. Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
    “Kami hanya jalankan keputusan,” beber Bobby.
    Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” ajak Bobby.
    Namun, pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem. Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
    “Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem, usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
    “Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” ujar Mualem.
    Pada akhirnya, Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin. Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
    Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Mazakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
    Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Kebijakan lain yang dihapus Presiden Prabowo adalah penghapusan tantiem (bonus laba) bagi dewan komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah melihat jumlah komisaris terlalu gemuk sedangkan perusahaan merugi.
    Kebijakan itu diatur melalui Danantara Indonesia, yang mengeluarkan Surat Edaran No S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
    Dalam aturan tersebut dijelaskan, komisaris BUMN dan anak usaha tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif kinerja, insentif khusus atau insentif jangka panjang.
    Untuk direksi, tantiem hanya boleh jika perusahaan untung benar, bukan karena “main angka”.
    Menurut Danantara, estimasi penghematan dari kebijakan mencapai sekitar Rp 8 triliun per tahun.
    Kebijakan ini juga kerap disinggung Prabowo dalam beberapa kesempatan, termasuk dalam pidato pendahuluan tentang RUU APBN Tahun 2026 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
    “Tadinya pengelolaannya secara tidak masuk akal, perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget! Saya potong, setengah komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5 dan saya hilangkan tantiem,” kata Prabowo, Jumat.
    “Saya juga telah perintahkan ke Danantara direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung bener jangan untung akal-akalan,” imbuh dia.
    Kepala Negara lantas berseloroh tidak mengerti istilah tantiem yang kerap kali digunakan.
    Adapun tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada direksi, dewan komisaris, maupun karyawan sebagai bentuk penghargaan.
    “Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” ujar Prabowo, disambut tawa para peserta sidang.
    “Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ujar dia.
    Prabowo mempersilakan komisaris dan dewan direksi mundur jika tidak setuju dengan keputusan itu.
    Prabowo bilang, masih banyak anak muda yang berprestasi, yang bersedia menggantikannya.
    “Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Dan kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.
    Keputusan Prabowo lantas mendapatkan
    standing applause
    dari anggota dewan. Ruang sidang juga seketika riuh menyambut keputusan Prabowo.
    Selain kebijakan menteri, Prabowo tercatat aktif meredam kemarahan publik yang memicu demo besar di berbagai wilayah pada Agustus 2025.
    Ia sempat mengumpulkan ketua umum partai politik ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2025, karena demo berujung pada kerusuhan.
    Adapun demo mulanya dipicu karena ucapan tidak pantas anggota dewan setelah menerima kritik masyarakat atas tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
    Wakil Rakyat dinggap justru tidak empati atas permasalahan dan kesulitan rakyat.
    Prabowo kemudian mengambil bagian dengan mengumumkan Ketum Parpol.
    Ia bahkan juga memanggil organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan besar di Indonesia hingga purnawirawan.
    Dalam pernyataannya usai pertemuan, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyatakan, para pimpinan DPR telah menyampaikan akan melakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI.
    Hal itu termasuk kebijakan besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
    “Tadi saya sudah sampaikan besaran tunjangan kepada anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri juga segera mereka tindaklanjuti,” sambung dia.
    Para ketua umum partai politik pun mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing yang menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025.
    Prabowo menyampaikan, langkah tegas yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mencabut keanggotaan anggota tersebut di DPR RI.
    “Para pimpinan DPR telah berbicara dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar dia.
    Pengamat Kebijakan Publik Eko Prasodjo menilai, adanya beberapa kebijakan menteri yang dianulir Presiden menandakan bahwa kebijakan tersebut tidak dibuat berdasarkan riset, praktik baik (
    best practice
    ), teori dan bukti nyata di lapangan.
    Menurutnya, sebagian kebijakan itu mungkin lahir bukan semata dari hasil kajian mendalam.
    Kemudian, ada lemahnya aspek teknokratis, yaitu gabungan antara pengalaman dan pengetahuan
    “Tidak melibatkan masyarakat dan
    stakeholders
    terkait, sehingga saat dilaksanakan mendapatkan resistensi,” kata Eko, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/10/2025).
    Seharusnya kata Eko, sebelum digulirkan, menteri harusnya mengonsultasikannya lebih dulu kepada Prabowo maupun kelompok ahli Presiden.
    “Seharusnya ada konsultasi dan arahan presiden atau kelompok ahli Presiden mengenai rancangan kebijakan yang akan ditetapkan sehingga sesuai dengan arah besar politik Presiden. Kebijakan tidak boleh
    trial and error
    , jika diperlukan dilakukan
    pilot project
    ,” kata Eko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Cuma Lihat Angka Keuangan, Tapi Manfaat Buat Publik

    Jangan Cuma Lihat Angka Keuangan, Tapi Manfaat Buat Publik

    GELORA.CO – Pemerintah China ikut komentar terkait polemik Whoosh dan rencana Indonesia untuk melakukan restrukturisasi utang. China menyebut dalam proyek kereta cepat, termasuk Proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Jakarta-Bandung atau Whoosh tidak hanya menilai keuntungan ekonomi, tetapi juga perlu ditinjau manfaat bagi publik.

    “Perlu ditegaskan bahwa, ketika menilai proyek kereta api cepat, selain angka-angka keuangan dan indikator ekonomi, manfaat publik dan imbal hasil komprehensifnya juga harus dipertimbangkan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing, Senin (20/10/2025).

    Pemerintah kedua negara, kata ia, sangat mementingkan pengembangan proyek ini. Otoritas dan perusahaan yang berwenang dari kedua negara juga telah menjalin koordinasi erat untuk memberikan dukungan kuat bagi pengoperasian kereta cepat sehingga aman dan stabil.

    China, ucap Guo Jiakun, siap bekerja sama dengan Indonesia untuk terus memfasilitasi pengoperasian kereta cepat Jakarta-Bandung yang berkualitas tinggi.

    “Sehingga proyek ini akan memainkan peran yang lebih besar dalam mendorong pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia serta meningkatkan konektivitas di kawasan,” ujarnya.

    Guo Jiakun menyebut, kereta api cepat Jakarta-Bandung itu sudah dua tahun resmi beroperasi dan dalam periode tersebut. Moda transportasi itu dinilai telah beroperasi dengan aman, lancar dan tertib.

    “Kereta cepat ini telah melayani lebih dari 11,71 juta penumpang, dengan arus penumpang yang terus meningkat, dan manfaat ekonomi serta sosialnya terus dirasakan, menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sepanjang jalur kereta api. Hal ini telah diakui dan disambut baik oleh berbagai pihak di Indonesia,” tegas Guo Jiakun.

    Diketahui Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Agustus 2025 menyebut Proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Jakarta-Bandung (Whoosh) menjadi bom waktu bagi perusahaan itu.

    Penyebabkan adalah berdasarkan laporan keuangan semester I tahun 2025 menunjukkan bahwa KCIC mencatat kerugian sekitar Rp1,6 triliun.

    Di sisi lain, jumlah penumpang sepanjang 2024 hanya mencapai sekitar 6 juta orang, dengan rata-rata tarif Rp250 ribu per tiket. Artinya, total pendapatan kotor setahun tidak lebih dari Rp1,5 triliun.

    Proyek Kereta Cepat Whoosh sendiri menelan total biaya 7,26 miliar dolar AS atau setara Rp119,79 triliun (dengan kurs Rp16.500/per dolar AS). Angka tersebut termasuk pembengkakan biaya sebesar 1,21 miliar dolar AS (sekitar Rp 19,96 triliun) dari nilai investasi awal yang ditetapkan senilai 6,05 miliar dolar AS (sekitar Rp 99,82 triliun).

    Mayoritas porsi dana pengerjaan proyek Whoosh diperoleh dari utang pinjaman dari China Development Bank (CDB) dengan bunga utang mencapai 3,3 persen dan tenor hingga 45 tahun.

    Proyek Whoosh didanai lewat skema “business to business” (B2B) dengan pinjaman dana luar negeri dari China Development Bank (CDB) mencapai sebesar 75 persen, sedangkan 25 persen modal lainnya dikucurkan oleh ekuitas pemegang saham.

    Diketahui PT KAI merupakan “lead consortium” dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku pemegang saham Indonesia dalam KCIC. Komposisi konsorsium BUMN pemegang saham di KCIC adalah PT PSBI sebesar 60 persen dan pihak China melalui Beijing Yawan HSR Co. Ltd memiliki 40 persen.

    PSBI sendiri terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan kepemilikan sebesar 58,53 persen, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan kepemilikan 33,36 persen, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan kepemilikan 7,08 persen dan PT Perkebunan Nusantara I dengan kepemilikan 1,03 persen.

    Artinya, total pinjaman PSBI ke CBD adalah sekitar 2,72 miliar dolar AS (sekitar Rp44,92 triliun) belum ditambah dengan beban bunga yang diperkirakan mencapai 120-130 juta dolar AS per tahun atau setara hampir Rp2 triliun hanya untuk membayar bunga.

    Jika tingkat okupansi KCIC meningkat, margin keuntungannya tetap tipis karena biaya operasi dan pemeliharaan kereta cepat yang bersifat padat modal dan teknologi tinggi, sehingga tidak bisa ditekan secara signifikan.

    Danantara sebagai “holding” BUMN saat ini sedang mencari jalan keluar untuk menyelesaikan utang Whoosh tersebut meski Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir mengungkapkan hasil dividen perusahaan-perusahaan BUMN dalam Danantara tidak digunakan untuk membayar utang, tapi seluruhnya untuk investasi.

    Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya menolak APBN digunakan untuk membayar utang proyek Whoosh. Menurutnya, selama struktur pembayarannya tertata dengan baik dan transparan, maka CDB tidak akan mempersoalkan.