Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Ini Daftar Nama Capim-Dewas KPK yang Ikut Uji Kelayakan – Espos.id

    Ini Daftar Nama Capim-Dewas KPK yang Ikut Uji Kelayakan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI mengumumkan 20 nama Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Adapun 20 nama itu terdiri dari 10 nama Capim KPK dan 10 nama Calon Dewas KPK, yang sebelumnya juga telah diumumkan oleh panitia seleksi. Ujian tersebut akan digelar oleh Komisi III DPR RI pada 18-21 November 2024.

    Promosi
    Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer

    “Jadi ini nama yang sudah masuk, dan nanti tinggal kita minta juga masukan dari masyarakat terhadap calon,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/11/2024) sebagaimana dilansir Antara.

    Dia memastikan masyarakat bisa menyampaikan aspirasi terkait nama-nama calon pimpinan KPK yang akan ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Aspirasi itu, kata dia, bisa disampaikan melalui Kesekretariatan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Menurut dia, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan berlangsung. Dia mengatakan aspirasi itu bisa disampaikan secara langsung maupun tertulis.

    Daftar nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029:
    1. Agus Joko Pramono,
    2. Ahmad Alamsyah Saragih,
    3. Djoko Poerwanto,
    4. Fitnah Rohcahyanto,
    5. Ibnu Basuki Widodo,
    6. Ida Budhiati,
    7. Johanis Tanak,
    8. Michael Rolandi Cesnanta Brata,
    9. Poengky indarti, dan
    10. Setyo Budiyanto.

    Daftar nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029: 
    1. Benny Jozua Mamoto,
    2. Chisca Mirawati,
    3. Elly Fariani,
    4. Gusrizal,
    5. Hamdi Hassyarbaini,
    6. Heru Kreshna Reza,
    7. Iskandar MZ,
    8. Mirwazi,
    9. Sumpeno, dan
    10. Wisnu Baroto.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • DPR Gelar "Fit and Proper Test" Capim dan Dewas KPK pada 18-21 September 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 November 2024

    DPR Gelar "Fit and Proper Test" Capim dan Dewas KPK pada 18-21 September Nasional 15 November 2024

    DPR Gelar “Fit and Proper Test” Capim dan Dewas KPK pada 18-21 September
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR akan  menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau
    fit and proper test
     calon pimpinan
    KPK
    dan calon anggota Dewan Pengawas KPK selama 4 hari mulai Senin (18/11/2024) pekan depan.
    DPR telah menunjuk
    Komisi III DPR
    RI untuk melaksanakan
    fit and proper test
    kepada para kandidat.
    “Dapat kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan melakukan pemilihan dan penetapan Calon Pimpinan KPK serta konsultasi dan pendalaman Calon Dewan Pengawas KPK pada tanggal 18 sampai dengan 21 November 2024,” kata Ketua Komisi III DPR RI,
    Habiburokhman
    , ketika dikonfirmasi pada Jumat (15/11/2024).
    “Sesuai dengan prinsip dan asas keterbukaan data dan transparansi publik, maka Komisi III DPR RI dengan ini membuka seluas-luasnya terhadap masukan dari masyarakat selama proses tersebut,” lanjut dia.
    Seleksi ini sebagai tindak lanjut dari surat presiden (Surpres) Prabowo Subianto nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024.
    Sebagai informasi, dalam surpres yang dikirimkan Prabowo, eks Menteri Pertahanan itu memutuskan untuk tidak merombak nama-nama capim dan calon Dewan Pengawas KPK yang telah dikirim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
    Para kandidat yang mengikuti fit and proper test telah melalui seleksi yang dilaksanakan pemerintah melalui Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas KPK.
    Total ada 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK yang akan menjalani
    fit and proper test
    di DPR.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Krisis Literasi dan Numerasi, Sistem Pendidikan Nasional Harus Dievaluasi

    Indonesia Krisis Literasi dan Numerasi, Sistem Pendidikan Nasional Harus Dievaluasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sistem pendidikan di Indonesia dinilai harus dievaluasi dan diperbaiki dengan berorientasi pada pembelajaran peningkatan kemampuan literasi dan numerasi. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

    Anggota Komisi X DPR Gamal Albinsaid mengatakan pendidikan di Indonesia sekarang masuk dalam katagori kritis. Indikatornya terlihat dari rendahnya capaiannya dalam program penilaian siswa internasional atau program for international student assessment (PISA) 2022, Indonesia menduduki peringkat 69 dari 81 negara.

    Menurutnya, Indonesia mendapat skor terendah sepanjang sejarah mengikuti PISA yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    “Capaian nilai PISA kita tertinggal jauh dari rata-rata negara OECD dan ASEAN,” kata Gamal dalam keterangannya seperti dikutip, Jumat (15/11/2024).

    Skor membaca Indonesia hanya 356 dan skor matematika 366. Ini jauh di bawah target RPJMN yakni 392.  Kemudian skor sains Indonesia di PISA 2022 juga hanya 383, masih di bawa target RPJMN 402.

    Indonesia juga dinilai mengalami krisis literasi. Minat baca masyarakat masih sangat rendah. Berdasarkan data UNESCO, kata Gamal, dari 1.000 orang Indonesia hanya 1 orang yang rajin membaca. Penelitian world’s most literate nation rangking oleh oleh Central Conecticut State University (CCSU) menempatkan Indonesia peringkat 60 dari 61 negara untuk minat baca.

    Gamal juga menilai Indonesia krisis numerasi. Hasil tes tes IFLS menunjukkan rendahnya probabilitas siswa usia sekolah dalam penguasaan materi perhitungan dasar. 

    Kemudian, lanjut Gamal, kenaikan jenjang pendidikan tidak menaikkan kemampuan literasi secara signifikan. Misalkan dalam tes IFLS, anak kelas 1 mendapatkan skor 26,5 persen, dan anak kelas 12 mendapat skor 38,7 persen. Jadi anak kelas 1 sampai 12 selama 12 tahun belajar kemampuan numerasinya meningkat hanya sekitar 12 persen.

    Gamal menilai perlu ada evaluasi sistem pendidikan di Indonesia. Selama ini Indonesia baru berhasil membuka akses pendidikan, tetapi selanjutnya perlu dilakukan meningkatan kualitas belajar mengajar. 

    Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah juga mendorong evaluasi menyeluruh sistem pendidikan nasional, karena kebijakan Menristekdikti Nadiem Makarim sebelumnya dinilai tidak lewat kajian komprehensif.

    Menurutnya untuk memperbaiki sistem Pendidikan nasional harus dilahir dari berbagai aspek, seperti sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

  • Investasi Pabrik LPG 2 Juta Ton di RI Ditarget Mulai Januari 2025

    Investasi Pabrik LPG 2 Juta Ton di RI Ditarget Mulai Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membeberkan, bahwa pemerintah berencana untuk membangun pabrik Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Indonesia mulai awal tahun 2025 mendatang.

    Bahlil menyebutkan pihaknya akan mematangkan persiapan pembangunan pabrik yang rencananya berkapasitas 2 juta ton tersebut.

    “November-Desember kami matangkan semuanya dulu. Baru mulai rencananya untuk dilakukan investasi siapa, kapan, itu mulai Januari. Sekarang kan 100 hari ini lah saya matangkan semua dulu untuk mapping nya,” kata Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (15/11/2024).

    Rencana pembangunan pabrik LPG tersebut menyusul temuan pemerintah di lapangan gas yang mengandung jenis gas Propane (C3) dan Butane (C4). C3 dan C4 sendiri merupakan bahan baku dalam pembuatan LPG.

    Oleh sebab itu, pemerintah terbuka bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam proyek industrialisasi LPG dalam negeri. Sehingga produk yang dihasilkan dari pabrik LPG dapat kompetitif. “Kita akan buat terbuka. Supaya ada kompetitif. Harus kita buat terbuka,” kata Bahlil.

    Sebagaimana diketahui, pembangunan pabrik LPG dalam negeri sebagai upaya pemerintah Indonesia dalam menekan impor LPG yang saat ini begitu besar.

    Dalam catatan Bahlil, konsumsi LPG di Indonesia mencapai 8 juta ton, sementara produksi LPG di dalam negeri hanya menembus 1,9 juta ton. Artinya, Indonesia melakukan impor sebanyak 6,1 juta ton.

    Di kesempatan berbeda, Bahlil mengungkapkan jika rencana pembangunan pabrik LPG tambahan dengan kapasitas 2 juta ton bisa terbangun di Indonesia, maka jumlah pemenuhan LPG yang dilakukan di dalam negeri sekitar 4 juta ton.

    Selain membangun pabrik LPG, pemerintah juga sedang menggenjot pembangunan jaringan gas bumi (jargas) yang akan diprioritaskan bisa melintas di wilayah Jawa hingga Sumatera.

    Jargas itu sendiri, dinilai bisa mengurangi jumlah impor LPG ke Indonesia lantaran memanfaatkan produksi gas yang ada di dalam negeri. “Kita masih kekurangan kurang lebih sekitar 4 juta. Maka strateginya adalah jargas kita harus bangun khususnya daerah Jawa. Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, DKI, Jogja. Ini yang menjadi prioritas. Sumatera sebagian sudah jalan,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    (pgr/pgr)

  • Jaksa Agung Sebut Ribuan Anggotanya yang Bermain Judol Hanya Iseng, Ketua MUI: Masa Isengnya Langgar Hukum dan Norma Agama

    Jaksa Agung Sebut Ribuan Anggotanya yang Bermain Judol Hanya Iseng, Ketua MUI: Masa Isengnya Langgar Hukum dan Norma Agama

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ribuan anggotanya yang bermain judi online (judol) hanya iseng. Hal itu menuai kritik.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mempersoalkan hal tersebut. Meski iseng, ia menyebut judol melanggar hukum dan norma agama.

    “Aduhhh, masa isengnya melanggar hukum dan norma agama,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Jumat (15/11/2024).

    Cholil meminta agar para jaksa tersebut ditindak tegas. Sehingga tidak ada lagi judol dengan dalih iseng.

    “Tolog ditindak tegas Pak jangan biarkan iseng itu bikin pusing negeri ini,” terangnya.

    Adapun data adanya ribuan jaksa yang bermain judol berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data itu dikonfirmasi Komisi III DPR RI pada Burhanuddin saat rapat kerja di DPR.

    Burhanuddin mengonfirmasi hal tersebut. Namun ia menyebut hanya iseng.

  • 5
                    
                        Kasus Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag Lain
                        Nasional

    5 Kasus Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag Lain Nasional

    Kasus Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Penerangan Hukum
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) RI
    Harli Siregar
    menyatakan, penyidikan kasus impor gula yang menyeret eks
    Menteri Perdagangan
    (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    masih terus dikembangkan.
    Dia pun tak menutup kemungkinan akan mendalami keterlibatan Mendag lainnya, jika ditemukan alat bukti yang memadai dan mengarahkan ke pejabat-pejabat sebelum dan sesudah Tom Lembong.
    “Iya, karena penyidikan itu kan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada. Semua berpulang pada bukti yang ada,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024).
    Meski begitu, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung masih fokus dalam proses penyidikan dugaan korupsi impor gula untuk periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong.
    Dia pun meminta semua pihak menunggu perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan, untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihaknya lainnya dalam perkembangan tersebut.
    “Sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 2 orang. Nah penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara, begitu. Apakah misalnya ada pihak-pihak lain yang media selalu pertanyakan, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Harli.
    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung (Kejagung) RI karena menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
    Sebab, Kejagung sejauh ini hanya menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula, padahal mendag yang menjabat setelah Tom juga membuka impor gula yang dianggap menjadi sumber korupsi oleh Kejagung.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya
    menteri perdagangan
    . Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejagung, Rabu (13/11/2024).
    Nasir menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, terutama dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.
    Ia mengingatkan Kejagung bahwa asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
    Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 2015-2016. Kejagung menilai bahwa Tom Lembong bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Maharani Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK – Page 3

    Puan Maharani Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat persiapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (Capim) KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029. DPR akan melaksanakan fit and proper test Capim KPK dan Calon Dewas KPK sebagai tindak lanjut atas permintaan Pemerintah.

    Rapat digelar tertutup di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Fit and proper test Capim KPK dan Calon Dewas KPK akan diselenggarakan oleh Komisi III sebagai mitra lembaga antirasuah itu.

    “Baru saja kami melakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan komisi III terkait untuk persiapan fit and proper test Capim KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

    Berdasarkan aturan, DPR bertugas melakukan fit and proper test terhadap calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK yang dikirimkan Pemerintah. Puan menyebut, rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat presiden (Surpres) nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    “DPR telah menerima Surpres tentang nama-nama calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK yang telah dibacakan dalam rapat paripurna tanggal 12 November kemarin,” ujarnya.

    “Rapat hari ini menindaklanjuti Surpres tentang Capim KPK dan calon Dewas KPK. Sesuai mekanisme, pimpinan DPR RI menugaskan komisi III untuk melakukan proses fit and proper test dari nama-nama yang sudah disaring oleh pansel KPK,” sambung Puan.

     

  • Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Disebut Berpotensi Langgar UU Minerba

    Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Disebut Berpotensi Langgar UU Minerba

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyoroti potensi pelanggaran UU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba jika pemerintah memberikan izin pertambangan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Gunhar menilai bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kompetensi di sektor tambang, sehingga penerapan Perpres ini dalam konteks izin tambang berisiko melanggar UU Minerba.

    “Ormas keagamaan umumnya berorientasi pada kegiatan sosial, bukan tambang. Jika pemerintah tetap menggunakan Perpres ini untuk pemberian izin tambang, kami akan mempertimbangkan langkah revisi UU Minerba bersama DPR untuk menghindari benturan aturan,” katanya, Jumat (15/11/2024).

    Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam UU Minerba yang berpotensi dilanggar jika Perpres 70/2023 dan Perpres 76/2024 yang digunakan sebagai dasar pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan, antara lain pasal 39 UU Minerba, yang hanya memperbolehkan IUP untuk badan usaha, koperasi, atau perorangan.

    “Pemberian IUP kepada ormas yang tidak termasuk kategori ini bisa dianggap melanggar UU,” katanya.

    Begitu juga Pasal 75 Ayat 3 dan 4, tambahnya, seharusnya memberikan prioritas IUPK kepada BUMN atau BUMD, sedangkan swasta hanya mendapatkan izin melalui lelang.

    “Jika badan usaha ormas keagamaan mendapat izin langsung atau tanpa lelang, maka hal ini melanggar ketentuan UU Minerba,” tegasnya.

    Selain itu, menurutnya dalam pasal 96 UU Minerba, telah diatur pengelolaan lingkungan dan keselamatan tambang, yang ketat diatur dalam UU Minerba. Kompetensi ormas dalam bidang ini menurutnya diragukan, sehingga berpotensi tidak memenuhi standar pengelolaan.

    “Apalagi penggunaan Perpres untuk memberikan izin kepada ormas keagamaan berisiko menciptakan persepsi publik negatif terhadap transparansi proses perizinan,” katanya.

     

  • Menkes Budi Gunadi Bantah Rencana Kenaikan Iuran BPJS untuk Tambal Defisit Rp 20 Triliun

    Menkes Budi Gunadi Bantah Rencana Kenaikan Iuran BPJS untuk Tambal Defisit Rp 20 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menepis kabar mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disebut-sebut sebagai langkah untuk menutup defisit senilai Rp 20 triliun.

    Budi menjelaskan bahwa defisit BPJS Kesehatan tersebut adalah defisit berjalan, yang muncul dari selisih penerimaan iuran dan pengeluaran saat ini.

    “Jadi itu mungkin defisit berjalan sekarang dari iuran yang masuk dan keluar,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di RS Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat pada Jumat (15/11/2024).

    Ia menegaskan, BPJS Kesehatan masih memiliki cadangan kas di atas Rp 50 triliun, sehingga kenaikan iuran BPJS bukan untuk menambal defisit.

    “Kita mesti hati-hati ngomong defisit Rp 20 triliun karena BPJS masih punya cash puluhan triliun juga,” lanjut Budi.

    “BPJS Kesehatan masih punya cadangan cash dan saya rasa di atas Rp 50 triliun. Jadi hati-hati, itu bukan BPJS defisit atau minus Rp 20 triliun, tetapi apa yang  diterima tahun ini dan yang dikeluarkan kurang,” tambahnya.

    Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, potensi defisit tahun ini disebabkan oleh peningkatan utilisasi pelayanan kesehatan.

    Menurut Ghufron, peningkatan ini sangat signifikan, dari rata-rata 252.000 kunjungan per hari pada beberapa tahun lalu menjadi 1,7 juta per hari saat ini.

    “Yang bikin defisit tentu utilisasi. Utilisasi itu meningkat dari dahulu cuma 252.000 sehari, sekarang 1,7 juta sehari,” ucap Ghufron di kompleks DPR, Senayan pada Rabu (13/11/2024).

    Pernyataan Menkes Budi menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan untuk menambal defisit Rp 20 triliun, lantaran lembaga asuransi kesehatan masyarakat itu masih memiliki cash lebih dari Rp 50 triliun.

  • Viral Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dipidana karena Kritik, Ini Penjelasan Kejagung – Espos.id

    Viral Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dipidana karena Kritik, Ini Penjelasan Kejagung – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar ramai dibicarakan warganet. (Istimewa/Tangkapan Layar)

    Esposin, JAKARTA — Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar ramai dibicarakan warganet seusai dituntut penjara dua tahun karena mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.

    Ramainya warganet membicarakan namanya lantaran viral dan diunggah oleh akun X salah satunya Maudy Asmara, @Mdy_Asmara1701.

    Promosi
    Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak di Kabupaten Karo Melejit

    “Mencari Keadilan! Viralkan dan kawal ygy🙏 Jaksa Jovi Andrea Bachtiar jadi tersangka karena mengkritik demi kepentingan umum agar mobil dinas tidak disalahgunakan dan/atau digunakan oleh pegawai yang tidak berhak😭 Dear  @DPR_RI Pak @prabowo Please Attentionnya,” tulis Maudy.

    Mencari Keadilan!
    Viralkan dan kawal ygy🙏

    Jaksa Jovi Andrea Bachtiar jadi tersangka karena mengkritik demi kepentingan umum agar mobil dinas tidak disalahgunakan dan/atau digunakan oleh pegawai yang tidak berhak😭

    Dear @DPR_RI Pak @prabowo Please Attentionnya pic.twitter.com/SU2yIU9xjN

    — Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) November 13, 2024

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa institusi tersebut tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan yang bernama Jovi Andrea Bachtiar.

    “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Menurut Harli, Jovi mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

    Ia menegaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

    Terkait perkara pidana, Harli mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.

    Ia menjelaskan, Jovi membuat suatu narasi di media sosial yang menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

    Akan tetapi, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu serta dilecehkan, sehingga korban melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.

    “Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Adapun ketika status Jovi dinyatakan tersangka dan ditahan, jaksa itu pun diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjut Harli, Jovi juga telah diusulkan dijatuhi hukuman disiplin berat karena karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas. Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ucap Harli.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.