Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

    KPU: Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 16 November 2024 – 08:21 WIB

    Elshinta.com –  Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    Hal itu disampaikan Idham ketika respons temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) terkait dengan dokumen Form C1 yang telah dicetak dan diterima petugas KPU di sejumlah daerah memuat kesalahan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.

    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”

    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

    Sebelumnya, Jumat (15/11), peneliti SPD Dian Permata mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam Form C1 tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU Pilkada.

    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus), dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Dikatakan pula oleh Dian bahwa istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).

    “Pada rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK, sedangkan pada pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan pemilih pindahan,” ujarnya.

    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukannya seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih Pilkada 2024 yang salah. Istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).

    Sementara itu, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK. Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura), termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.

    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) dapat diperbaiki supaya tidak terjadi kebingungan di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.

    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau karena ada kesalahan cetak, KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • Pimpinan DPR Dorong Reformasi Pendidikan, Khawatir Generasi Muda Tak Bisa Hadapi Tantangan Zaman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 November 2024

    Pimpinan DPR Dorong Reformasi Pendidikan, Khawatir Generasi Muda Tak Bisa Hadapi Tantangan Zaman Nasional 16 November 2024

    Pimpinan DPR Dorong Reformasi Pendidikan, Khawatir Generasi Muda Tak Bisa Hadapi Tantangan Zaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong agar pemerintah menjalankan reformasi
    pendidikan
    .
    Ia khawatir, viralnya video tentang siswa SMA yang tidak bisa menghitung perkalian merupakan fenomena yang juga marak terjadi di Tanah Air.
    “Untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi anak-anak kita, saya mendorong dilakukannya evaluasi dan reformasi pendidikan. Lanjutkan yang sudah baik dan benahi yang masih kurang,” ujar Cucun dalam keterangan, Sabtu (16/11/2024).
    Ia masih optimis, banyak siswa SMA di Indonesia yang sebenarnya sudah memiliki kompetensi yang baik.
    Namun, pemerintah tak boleh abai pada kualitas-kualitas pelajar yang masih rendah.
    “Bahwa benar peristiwa yang ada di media sosial belum bisa dijadikan rujukan. Saya yakin betul banyak juga anak-anak kita yang pintar-pintar dan memiliki kompetensi akademik yang baik, tapi kita juga tidak bisa mengabaikan fenomena tersebut,” paparnya.
    Cucun mengatakan, salah satu yang perlu diwujudkan adalah pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
    Apalagi, masih banyak
    generasi muda
    yang tidak bisa mengakses jenjang pendidikan tinggi.
    “Maka berkali-kali saya sampaikan, penting sekali peningkatan kompetensi anak-anak melalui pendidikan dan program-program vokasi. Sehingga anak-anak kita yang tidak berkesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi tetap bisa memiliki modal keterampilan,” tutur dia.
    Terakhir, ia mengingatkan agar pemerintah benar-benar memperhatikan persoalan ini. Pasalnya,
    Indonesia Emas 2045
    tak bakal terwujud tanpa sumber daya manusia yang mumpuni.
    “Untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan berdaya saing global, perbaikan SDM menjadi hal prioritas yang harus dilakukan. Jangan sampai anak-anak kita tertinggal,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Targetkan Golkar Raup 60% Kemenangan di Pilkada Serentak 2024

    Bahlil Targetkan Golkar Raup 60% Kemenangan di Pilkada Serentak 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menargetkan Partai Golkar dapat memenangkan sekitar 60% dari Pilkada Serentak 2024 di tingkat gubernur, bupati, dan wali kota yang akan digelar pada 27 November 2024.

    Hal tersebut disampaikannya dalam gelaran senam bersama dalam rangkaian acara HUT Ke-60 Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu pagi (16/11/2024). 

    “Keyakinan saya Insyaallah pada pilkada nanti kita akan memenangkan sekitar kurang lebih 60% pada pilkada tingkat gubernur bupati walikota,” tuturnya dalam ucapan sambutannya. 

    Awalnya, Bahlil menjelaskan bahwa Partai Golkar telah menunjukkan kelasnya sebagai partai pemenang kedua secara nasional dengan 102 kursi di DPR pada pemilu kemarin. 

    Dia juga mengatakan bahwa Partai Golkar mampu memenangkan  partai paling banyak di provinsi maupun di kabupaten/kota. 

    “Kita mempunyai 15 provinsi lebih pimpinan ketua ketua dewan, dan 300 lebih pimpinan kab kota. Artinya apa? Ini adalah modal besar bagi kita dan bisa kita solidkan dengan baik,” tutur Bahlil, sehingga optimis terhadap target 60% tersebut. 

    Di lain sisi, Bahlil juga menginstruksikan seluruh kader, simpatisan, dan seluruh struktur agar dapat bersama-sama mendukung pasangan Calon gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu di Pilkada Jakarta, yakni Ridwan Kamil (RK) – Suswono (RIDO). 

    “Khusus untuk DKI Jakarta, teman-teman seluruh kader saya instruksikan, kita kepung DKI Jakarta untuk memenangkan pasangan Ridwan Kamil, setuju?” tuturnya yang kemudian dijawab setuju oleh para kader.

  • Jika Anggota Terlibat Judi Online, Ketua DPD: Usut, Sampai Tuntas

    Jika Anggota Terlibat Judi Online, Ketua DPD: Usut, Sampai Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan dirinya sama sekali tidak mentoleransi jika semisalnya ada anggota DPD RI yang terlibat judi online (judol). Dia mengatakan jika memang ada, silakan diusut saja. 

    Bahkan, dia juga mengungkapkan pihaknya siap membentuk panitia khusus (pansus) guna mendukung pemberantasan jaringan judi online di Indonesia, karena pihaknya memiliki fungsi pengawasan.

    Hal ini dia sampaikan kala ditemui di Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/11/2024).

    “Saya sih kalau ada anggota saya yang terlibat, usut. Nggak ada urusan. Saya punya fungsi pengawasan yang melalui konstitusi. Saya bisa saja buat pansus ini. Saya sedang berpikir,” tuturnya kepada wartawan.

    Sultan menambahkan, dia setuju bahwa di era Pemerintahan Prabowo ini sedang dilakukan “bersih-bersih”, hal ini dilakukan untuk mempersiapkan Indonesia Emas 2045. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar proses transisi ini harus dijalankan dengan baik.

    “Era Pak Prabowo ini saya setuju, kita shifting dari lama ke era baru. Kita persiapkan Indonesia Emas 2045. Kita bersih-bersih. Proses transisi ini kita harus jalankan dengan baik. Yang nggak bener, dibenerin,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, Sultan mengungkapkan dirinya turut mempelajari ekosistem bisnis judi online yang ada di Indonesia ini. Menurutnya, selain perputaran uang yang luar biasa ini, banyak masyarakat yang telah menjadi korban.

    Padahal, lanjut dia, saat ini negara tengah membutuhkan program-program yang baik seperti makan bergizi gratis, swasembada pangan, dan swasembada energi.

    “Jadi, saya setuju banget [berantas judol]. Dan Pak Prabowo sudah mention itu, udah kita bersih-bersih, kita hajar,” ujarnya.

    Kemudian, dia juga mengingatkan agar pemberantasan judol ini harus mencakup seluruh elemen yang terlibat dalam jaringannya, baik itu aktor kecil maupun aktor besar. Selain itu dia juga minta diusut dari payment gateway, sistem perbankan, hingga penyedia pembayaran.

  • Bahlil Bantah SK Menkumham AD/ART Golkar Dibatalkan PTUN

    Bahlil Bantah SK Menkumham AD/ART Golkar Dibatalkan PTUN

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa soal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah berita palsu atau hoaks. 

    “Oh itu hoaks. Saya enggak perlu menanggapi yang hoaks ya,” tutur Bahlil kala ditemui di DPP Kantor Golkar, Jakarta Barat, pada Minggu pagi (16/11/2023). 

    Adapun, jika berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt baru akan diperiksa pada 20 November 2024 dengan acara sidang pertama (pembacaan gugatan penggugat).

    Kala ditanyakan mengenai sidang pertama tersebut, Bahlil tidak menjawab lantaran bergegas pergi. 

    Di lain sisi, partai berlambang pohon beringin tersebut juga akan menggelar perayaan puncak HUT ke-60 pada 12 Desember 2024 mendatang. Adapun, Bahlil juga belum bisa memastikan apakah seluruh ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan hadir dalam perayaan tersebut. 

    “Saya belum bisa memastikan, tapi Insyaallah kami dari Partai Golkar selalu all out, total,” terang Bahlil. 

    Dia menyatakan telah meminta kepada anggota DPR RI di Jakarta untuk mendukung pasangan nomor urut satu di Pilkada Jakarta, yakni Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO). 

    “Kami juga sudah meminta kepada anggota DPR RI yang bermukim di DKI untuk ikut bersama-sama dalam menyukseskan dan memperjuangkan Pak Ridwan Kamil dan Pak Suswono,” terangnya. 

  • Pilkada Serentak 2024, Golkar Targetkan Menang 60% di Seluruh Indonesia – Espos.id

    Pilkada Serentak 2024, Golkar Targetkan Menang 60% di Seluruh Indonesia – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memberikan keterangan di Grand Mercure Solo Baru, Sabtu (5/10/2024). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

    Esposin, JAKARTA–Partai Golkar optimistis mampu memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga 60 persen di seluruh Indonesia. Untuk itu, partai belambang pohon beringin itu telah melancarkan strategi pemenangan.

    “Target kami di pilkada, insyaallah, bisa capai sekitar 60 persen,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

    Promosi
    Cetak Laba Rp45,36 Triliun, BRI Salurkan Kredit Rp1.353,36 Triliun

    Bahlil menegaskan pihaknya tak ingin mengumbar strategi Partai Golkar dalam mendukung paslon pada pilkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    Namun demikian, Ketum Partai Golkar ini yakin strateginya tidak kalah dengan paslon dari partai politik/gabungan parpol lainnya.

    “Tidak perlu kami menyampaikan strateginya. Kami punya keyakinan, insyaallah, kami akan mendapatkan hasil yang terbaik,” bebernya seperti dilansir Antaranews.

    Bahlil menyatakan partainya telah mempertimbangkan target pada pilkada setelah mendapatkan suara terbanyak kedua dengan perolehan 102 kursi pada Pemilu Anggota DPR RI.

    Dia menambahkan Partai Golkar pada Pemilu 2024 juga memiliki kursi legislatif terbanyak di provinsi dan kabupaten/kota.

    “Maka, kami punya keyakinan, dengan kesolidan dan konsolidasi dari semua struktur dan elemen partai, insyaallah kami optimistis target itu bisa tercapai,” tegas Bahlil.

    Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya telah berjalan sesuai tahapan dan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Pilkada berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Adapun untuk tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

    Untuk jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

    2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

    3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

    4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

    5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

    6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

    7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

    9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • 9
                    
                        Sahroni Sebut Warga Arogan dalam Kasus Penyerangan TNI di Deli Serdang, LBH: Melukai Hati Masyarakat
                        Medan

    9 Sahroni Sebut Warga Arogan dalam Kasus Penyerangan TNI di Deli Serdang, LBH: Melukai Hati Masyarakat Medan

    Sahroni Sebut Warga Arogan dalam Kasus Penyerangan TNI di Deli Serdang, LBH: Melukai Hati Masyarakat
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam pernyataan anggota DPR RI
    Ahmad Sahroni
    terkait penyerangan 45 anggota TNI terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Sumatera Utara.
    Sahroni menyebut warga di sana tidak boleh arogan dan semena-mena dalam persoalan ini.
    Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mengatakan, pernyataan Sahroni jelas menyakiti hati korban dan masyarakat. Diketahui dalam insiden ini, satu warga tewas dan puluhan lainnya terluka.
    “LBH Medan menyesalkan pernyataan dan sikap Ahmad Sahroni, di mana sikap dan pernyataan tersebut tidak berperspektif korban dan cenderung menyalahkan masyarakat,” ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11/2024).
    Seharusnya, kata Irvan, sebagai wakil rakyat, dia memperjuangkan hak-hak rakyat dengan menyampaikan rasa duka atas kejadian yang menimpa korban dan warga.
    Lalu meminta secara tegas Pangdam/BB untuk mengusut dan menindak tegas oknum anggota TNI yang terlibat, bukan justru sebaliknya.
    “Pernyataan Ahmad Sahroni seakan-akan menormalisasi keadaan dan layaknya pengacara terduga pelaku 33 Anggota TNI yang saat ini sedang diperiksa di Pomdam I/BB,” katanya.
    Irvan menyarankan sebaiknya Ahmad Sahroni turun langsung ke lokasi kejadian dan menanyakan kejadian sebenarnya, lalu memberikan perhatian khusus ke korban dan keluarganya.
    “Bukan malah menyimpulkan bahwa seakan-akan warga yang salah dan tidak mau diimbau,” katanya.
    Lalu, kata Irvan, seharusnya Sahroni juga mengecam tragedi tersebut karena apapun alasannya tidak ada satu pun aturan hukum di negara ini membenarkan menghilangkan nyawa orang tanpa proses hukum atau extra judicial killing.
    “Perbuatan yang diduga dilakukan oknum TNI telah melanggar hak asasi manusia yang memakan 1 korban jiwa, serta 10 orang lainnya luka-luka berat.” 
    “Bahkan membuat trauma yang mendalam terhadap para warga dan anak Desa Selamat, Deli Serdang atas kejadian itu,” katanya.
    LBH juga heran mengapa Sahroni menyampaikan pernyataan tersebut. Padahal jelas Pangdam I/BB telah menyatakan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.
    Pangdam pun menyatakan secara tegas akan memecat para pelaku.
    “Oleh karena itu, LBH Medan menilai pernyataan Ahmad Sahroni telah melukai hati masyarakat karena tidak mengetahui faktanya secara utuh tetapi menyimpulkan seakan-akan warga yang salah,” tutupnya.
    Sebelumnya, Sahroni membuat pernyataan saat melakukan kunjungan kerja di Mapolda Sumut, Jumat (15/11/2024).
    Awalnya dia meminta semua proses penegakan hukum kasus ini diserahkan kepada pihak TNI selaku institusi yang menaungi prajurit tersebut.
    Namun Sahroni juga menyoroti keterlibatan warga dalam kasus ini. Dia meminta warga tidak bersikap arogan terhadap aparat.
    “Rakyat kita ini, kadang arogansinya muncul, karena apa? Narkoba, minum, yang disalahin sekarang ini kebanyakan ya TNI, polisi, dan para pejabatnya,” ujarnya.
    “Tapi kita kan gak tahu, rakyat itu melakukan sesuatu, merugikan siapa? Diimbau, tapi gak merasa dia salah, akhirnya melakukan sesuatu,” tambahnya.
    Sahroni mengatakan masih menunggu informasi dari pemerintah valid dari pihak TNI, namun dalam persoalan ini dia juga mewanti-wanti rakyat untuk tidak bertindak semena-mena terhadap anggota TNI.
    Sebab diketahui, berdasarkan keterangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, aksi penyerangan dipicu adanya sekelompok anak muda yang tidak terima ditegur anggota TNI karena kebut-kebutan sepeda motor.
    “Jadi rakyat juga jangan semena-mena, gak boleh. Tapi kalau dilakukan semena-mena, gak mau. Seolah-olah institusi menganiaya, menzalimi, padahal sebaliknya,” ujarnya.
    Sebelumnya, Kompas.com melaporkan bahwa sejumlah prajurit Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 KS diduga menyerang warga Desa Selamat pada Jumat (8/11/2024) malam.
    Penyerangan dipicu cekcok di jalan. Akibat penyerangan tersebut, puluhan warga terluka dan satu orang meninggal dunia, yaitu Raden Barus.
    Kepala Desa Selamat, Bahrun menjelaskan, Raden keluar rumah setelah mendengar keributan.
    “Sewaktu keluar itu lah, diduga dia dipukuli puluhan oknum TNI. Ada beberapa luka lebam di bagian tubuhnya,” beber Bahrun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ingatkan Raffi Ahmad dan Artis yang Jadi Pejabat agar Hati-hati Terima Endorsemen

    KPK Ingatkan Raffi Ahmad dan Artis yang Jadi Pejabat agar Hati-hati Terima Endorsemen

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan artis yang menjadi pejabat negara, seperti Raffi Ahmad, untuk berhati-hati menerima jasa endorsemen atau iklan produk. Pasalnya endorsemen rawan gratifikasi dan memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest). 

    “Saya hanya bisa menyampaikan untuk para penyelenggara negara yang dalam hal ini teman-teman wakil rakyat yang berlatar belakang artis untuk bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

    Sebagai informasi, ada sejumlah artis sekarang menjadi pejabat negara seperti Raffi Ahmad yang ditunjuk sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Kemudian Ahmad Dhani, Eko Patrio, Verrell Bramasta, Once Mekel, Mulan Jameela, hingga Nafa Urbach. Mereka semua anggota DPR periode 2024-2029.

    Tessa mengatakan para artis yang sudah menjadi pejabat, hendaknya mematuhi etika dan aturan khusus penyelenggara negara. Misalnya penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun pelaporan gratifikasi.

    Tessa menilai penerimaan tawaran jasa endorsemen bisa membuat para pejabat yang berlatar belakang artis menjadi tersandera dalam bekerja. KPK meminta mereka memperhatikan kemungkinan tersebut.

    “Penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini,” ucap Tessa.

    Tessa yang pernah menjadi penyidik KPK mengatakan, pejabat sudah digaji oleh negara sehingga wajib bertanggung jawab kepada rakyat dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

    “Titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi dan kalau seandainya itu gratifikasi agar segera dilaporkan,” tutur Tessa.

  • Perlindungan PMI Kurang Terakomodasi dalam UU, Menteri Karding Koordinasi dengan Menteri Hukum

    Perlindungan PMI Kurang Terakomodasi dalam UU, Menteri Karding Koordinasi dengan Menteri Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (15/11/2024). Koordinasi tersebut terkait kurang terakomodasinya perlindungan hukum pekerja migran Indonesia (PMI) dalam undang-undang.

    Koordinasi tersebut juga sekaligus terkait peralihan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Kementerian PPMI. Sementara itu, aturan terkait perlindungan PMI adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

    “Ini menjadi salah satu tantangan hukum bagi BP2MI yang kini statusnya berubah menjadi kementerian,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

    Salah satu contoh kurang terfasilitasinya perlindungan PMI, menurut Karding adalah skema magang. Pemagang yang melakukan kerja sampingan itu kebanyakan berstatus mahasiswa.

    Kementerian PPMI akan terlibat dalam penyelamatan jika pemagang tersebut tidak berstatus PMI saat terkena musibah. “Jadi, tidak peduli statusnya legal atau ilegal,” ucapnya.

    Dia berharap dapat membuat satu aturan lengkap, semacam omnibus, yang mencakup perlindungan bagi seluruh skema penempatan PMI.

    Karding menegaskan, Kementerian PPMI akan mengajukan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Saat ini, Biro Hukum Kementerian PPMI akan menyusun naskah akademik sebagai dasar perubahan UU tersebut.

    Dalam kesempatan itu, Menkum Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan Menteri PPMI dan sepakat untuk memfasilitasi proses harmonisasinya. Dia mengaku revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 akan banyak beririsan dengan Kemenaker.

    “Banyak-banyaklah berkomunikasi dengan menteri ketenagakerjaan karena ada beberapa kewenangan Kemenaker yang nantinya akan menjadi kewenangan di kementerian Pak Karding,” ungkapnya.

    Supratman menuturkan, PMI yang tersebar di seluruh dunia mencapai hampir 5 juta jiwa. Mereka yang tidak tercatat sebagian besar merupakan tenaga low-skilled workers atau pekerja berketerampilan rendah.

    Dia menilai revisi hukum perlindungan PMI menjadi kepentingan yang mendesak karena perlindungan 5 juta jiwa tersebut tidak maksimal. “Kami akan membentuk tim khusus untuk memfasilitasi harmonisasi pada awal-awal kabinet baru ini,” tegas Supratman.

  • Harapan DPD Terhadap Pengurus Baru Wartawan Parlemen

    Harapan DPD Terhadap Pengurus Baru Wartawan Parlemen

    Jakarta: Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) 2024-2026 resmi dikukuhkan Kesekretariatan Jenderal (Seten) MPR, DPR, dan DPD. DPD memiliki harapan terhadap kepengurusan baru tersebut, yaitu kolabirasi.

    Ketua DPD RI, Sultan B. Nadjamudin, menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat antara lembaga legislatif dan media massa. Sehingga, jurnalis di parlemen bisa menginformasikan program-program DPD kepada masyarakat.

    “Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus berkolaborasi dengan media, agar kerja-kerja DPD dapat sampai dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Sultan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.

    Senator asal Bengkulu itu mengamini masih ada masyatakat yang menganggap lembaganya kurang berperan. Padahal, DPD sudah bekerja dengan keras dalam memperjuangkan asprasi daerah.

    “Kita sudah bekerja 24 jam, namun masih ada penilaian yang mengatakan bahwa DPD tidak bekerja untuk konstituennya di daerah,” ungkap dia.
     

    Sultan menekankan saluran komunikasi yang terbuka dan transparan antara DPD dan media massa sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas setiap tugas yang dijalankan. Dia berharap kolaborasi yang semakin erat dapat memperkuat peran DPD di masa depan.

    Sementara itu, Ketua KWP, Ariawan, ingin membawa KWP menjadi corong terdepan dalam menyampaikan informasi ke publik terkait kerja-kerja DPR RI, MPR RI, dan DPR RI. Informasi yang faktual dan akuntabel dinilai penting agar masyarakat melek dengan kinerja perwakilannya di Parlemen. 

    “Yang pada intinya, kolaborasi dan sinergisitas KWP dengan semua pihak harus dikedepankan. Dan ini akan menjadi tagline penting untuk ke depan,” kata Ariawan.

    Selain itu, dia menekankan terkait sinergi sesama anggota. Semua pihak harus bekerja sama dalam menjalan fungsinya.

    “Sekarang saatnya untuk sinergi dan kolaborasi, semua pihak harus bisa bekerja sama,” kata Ariawan.

    Dia meminta semua anggota KWP bersatu dan menghindari gap. Hal itu perlu diwujudkan demi terciptanya suasana yang damai.

    Jakarta: Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) 2024-2026 resmi dikukuhkan Kesekretariatan Jenderal (Seten) MPR, DPR, dan DPD. DPD memiliki harapan terhadap kepengurusan baru tersebut, yaitu kolabirasi.
     
    Ketua DPD RI, Sultan B. Nadjamudin, menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat antara lembaga legislatif dan media massa. Sehingga, jurnalis di parlemen bisa menginformasikan program-program DPD kepada masyarakat.
     
    “Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus berkolaborasi dengan media, agar kerja-kerja DPD dapat sampai dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Sultan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
    Senator asal Bengkulu itu mengamini masih ada masyatakat yang menganggap lembaganya kurang berperan. Padahal, DPD sudah bekerja dengan keras dalam memperjuangkan asprasi daerah.
     
    “Kita sudah bekerja 24 jam, namun masih ada penilaian yang mengatakan bahwa DPD tidak bekerja untuk konstituennya di daerah,” ungkap dia.
     

    Sultan menekankan saluran komunikasi yang terbuka dan transparan antara DPD dan media massa sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas setiap tugas yang dijalankan. Dia berharap kolaborasi yang semakin erat dapat memperkuat peran DPD di masa depan.
     
    Sementara itu, Ketua KWP, Ariawan, ingin membawa KWP menjadi corong terdepan dalam menyampaikan informasi ke publik terkait kerja-kerja DPR RI, MPR RI, dan DPR RI. Informasi yang faktual dan akuntabel dinilai penting agar masyarakat melek dengan kinerja perwakilannya di Parlemen. 
     
    “Yang pada intinya, kolaborasi dan sinergisitas KWP dengan semua pihak harus dikedepankan. Dan ini akan menjadi tagline penting untuk ke depan,” kata Ariawan.
     
    Selain itu, dia menekankan terkait sinergi sesama anggota. Semua pihak harus bekerja sama dalam menjalan fungsinya.
     
    “Sekarang saatnya untuk sinergi dan kolaborasi, semua pihak harus bisa bekerja sama,” kata Ariawan.
     
    Dia meminta semua anggota KWP bersatu dan menghindari gap. Hal itu perlu diwujudkan demi terciptanya suasana yang damai.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)