Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Pasar Mobil Menantang, Harga Mobil Makin Mahal

    Pasar Mobil Menantang, Harga Mobil Makin Mahal

    Jakarta

    Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bakal berdampak ke pasar otomotif Indonesia, harga jual kendaraan bermotor bakal naik.

    “Ya, pasti menaikkan harga, ya. Tapi kalo soal market mungkin problem-nya musti di Gaikindo ya. Tapi paling tidak (imbas kenaikan PPN) menambah pricing, menambah harga jual ya, pasti dari 11 persen ke 12 persen pasti nambah ya,” kata Chief Marketing dan Sales Officer Astra Credit Companies (ACC) Tan Chian Hok (Ahok) di Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

    Sebagai informasi, pasar mobil Indonesia pada tahun 2024 mengalami penurunan. Gaikindo sudah merevisi target penjualan mereka di tahun 2024 ini, dari awalnya 1,1 juta unit, menjadi sekitar 850 ribu unit.

    Penjualan mobil di Indonesia tengah lesu. Penurunannya pun cukup signifikan. Dalam data penjualan wholesales yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang Januari hingga September 2024 baru terjual 633.218 unit atau turun 16,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

    “Kalau daya beli, kita bicara ekonomi mikro dan makro ya, itu kan tergantung kucuran dari dana pemerintah ya. Mestinya sih ya kita optimis lah daya beli akan meningkat, karena tahun politiknya kan udah lewat,” kata Ahok.

    “Memang market-nya lebih challenge ya, pilihan mobil dan sebagainya lebih challenge. Kemudian, kita tahu sepanjang tahun dari awal tahun kan ada banyak kegiatan-kegiatan pemilu lah, pilkada, dan sebagainya. Tapi mungkin mestinya kita sih optimis aja, tahun 2025 akan comeback lah,” tambahnya lagi.

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kami perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kami tetap bisa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024)

    Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12 persen mulai 2025 itu sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatan-nya, Namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kami gunakan APBN,” ucapnya.

    Di tengah perdebatan terkait kenaikan PPN 12 persen, Sri Mulyani mengingatkan bahwa banyak keringanan atau pembebasan pajak yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak tertekan.

    “Sebetulnya ada loh dan memang banyak, kalau kita hitung, nanti teman-teman pajak yang hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dinolkan atau dibebaskan, atau mendapatkan tarif lebih rendah 5 persen, 7 persen itu ada dalam aturan tersebut,” jelasnya.

    (riar/lua)

  • Pimpinan Komisi XI Kecam Ketidakseimbangan Kontribusi Apple terhadap Perekonomian Indonesia

    Pimpinan Komisi XI Kecam Ketidakseimbangan Kontribusi Apple terhadap Perekonomian Indonesia

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR Muhammad Hanif Dhakiri mengecam ketidakseimbangan kontribusi Apple terhadap perekonomian Indonesia. Meski meraih pendapatan lebih dari Rp30 triliun di Indonesia, perusahaan teknologi asal AS ini belum memenuhi total komitmen investasinya. 
     
    Berdasarkan audit, Apple harus memenuhi kurang lebih sebesar Rp300 miliar lagi dari total komitmen investasinya yakni sebesar Rp1,7 triliun. Angka itu kata Hanif, jauh dari proporsional untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional.
     
    “Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan. Dengan pendapatan sebesar itu, Apple seharusnya memberikan kontribusi nyata yang sebanding untuk mendukung pembangunan ekosistem teknologi dan digital di Indonesia,” tegas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Sabtu, 16 November 2024.
    Hanif menilai kontribusi Apple yang minim menunjukkan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap negara tempat mereka meraup keuntungan besar. Pemerintah diminta lebih tegas dengan memanggil Apple secara resmi untuk memberikan penjelasan mengenai ketimpangan ini.
     
     

    Kemudian, dia mendorong pemerintah mengkaji ulang insentif dan kebijakan investasi asing, agar perusahaan yang mendulang keuntungan besar di Indonesia diwajibkan memberikan kontribusi ekonomi yang lebih signifikan. Lalu, menyusun regulasi yang mendorong redistribusi ekonomi, seperti peningkatan local content requirement (TKDN) untuk produk yang dipasarkan di Indonesia.
     
    “Jika Apple tidak segera merealisasikan komitmennya, bahkan memperbesar kontribusinya, pemerintah harus mempertimbangkan langkah tegas, termasuk evaluasi regulasi perdagangan dan investasi untuk perusahaan asing,” ujar eks Menteri Tenaga Kerja 2014-2019 itu.

    Dia menegaskan Komisi XI DPR berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, bukan sekadar keuntungan bagi perusahaan global.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (MBM)

  • Ravindra DPR Dorong Komitmen Pendanaan Iklim Global Demi Transisi Keberlanjutan di COP29 – Page 3

    Ravindra DPR Dorong Komitmen Pendanaan Iklim Global Demi Transisi Keberlanjutan di COP29 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Ravindra Airlangga menyerukan aksi kolektif yang lebih adil untuk mengatasi tantangan perubahan iklim.

    Hal ini disampaikannya saat Parliamentary Meeting on 29th United Nations Climate Change Conference COP29 di Baku, Azerbaijan, Sabtu (16/11/2024).

    Menurut Anggota Komisi IX DPR RI itu, hal tersebut dibutuhkan untuk mempercepat transisi keberlanjutan dan melindungi negara berkembang dari dampak buruk perubahan iklim.

    Ravindra pun senada dengan perwakilan parlemen Inggris, di mana mengapresiasi komitmen pendanaan iklim dari negara-negara maju yang dinaungi UNFCCC. Menurutnya hal ini menjadi penting untuk digaungkan dan dilaksanakan.

    “Pendekatan inovatif diharapkan dapat mempercepat transisi menuju keberlanjutan dan melindungi negara berkembang dari dampak terburuk perubahan iklim. Tanggung jawab bersama harus dibarengi dengan kontribusi yang proporsional,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).

    Politikus partai Golkar ini menekankan urgensi pendanaan bagi negara berkembang sebagai pihak yang paling terdampak dari perubahan iklim. Meskipun, menurutnya, kontribusi emisi historinya relatif kecil.

    “Sebanyak 79 persen emisi CO2 global secara historis berasal dari segelintir negara maju, sementara negara berkembang menjadi pihak yang paling merasakan dampak buruk perubahan iklim,” ujar Ravindra.

    Menurutnya, berdasarkan proyeksi Postdam Institute of Climate Change, kerugian akibat perubahan iklim dapat mencapai hampir setengah dari PDB dunia pada 2050. Dalam kondisi itu, Dia menegaskan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi.

     

     

  • Boikot Tarif PPN 12%, Warganet Usul Kurangi Belanja di Minimarket

    Boikot Tarif PPN 12%, Warganet Usul Kurangi Belanja di Minimarket

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat ramai-ramai mengajak untuk memboikot kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% tahun depan dengan mengurangi belanja.

    Seruan boikot ini setidaknya ramai di media sosial X (dulu Twitter). Salah satu netizen pun mengajak netizen lainnya untuk hemat belanja minimal untuk satu tahun saja.

    Netizen lain pun mengamini saran itu. Netizen mengajak untuk cermat dalam belanja dan mengajak berbelanja di warung tetangga saja alih-alih di minimarket demi menghindari PPN.

    Menanggapi protes netizen tersebut, Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku tak heran. Namun, dia berpendapat boikot PPN 12% dengan tidak berbelanja malah merugikan banyak pihak, bukan pemerintah saja.

    Fajry mengatakan jika masyarakat memboikot kebijakan PPN dengan tidak berbelanja bisa menjadi senjata makan tuan. Sebab, hal itu bisa merugikan pelaku usaha.

    Di sisi lain, pelaku usaha tersebut mempekerjakan banyak orang. Alhasil, jika pendapatan usaha berkurang, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan pun tak terhindarkan.

    “Kalau menahan konsumsi, yang kena pelaku usaha juga. Padahal, pelaku usaha ini mempekerjakan pegawai,” jelas Fajry kepada Bisnis dikutip Minggu (17/11/2024).

    Fajry pun mengatakan masyarakat memang berhak untuk protes terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dia mengingatkan agar protes dengan cara yang benar dan tak merugikan masyarakat itu sendiri.

    Menurutnya, salah satu protes yang bisa dilakukan dengan kampanye di media sosial atau turun ke jalan.

    “Jangan merugikan kita juga, bisa cara lain, bisa protes di sosial media atau bahkan turun ke jalan,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai boikot kebijakan PPN 12% dengan mengurangi belanja tak akan berpengaruh banyak untuk pemerintah.

    Dia menjelaskan objek PPN itu tidak sekadar dari konsumsi dalam negeri. Transaksi impor juga merupakan objek PPN.

    Adapun pada pos penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dua jenis objek PPN di atas berkontribusi cukup signifikan. Prianto mencapat kontribusi PPN dalam negeri sepanjang 2024 mencapai 24,6%. Sementara, kontribusi PPN impor untuk periode yang sama mencapai 14,7%.

    Prianto mengatakan jika masyarakat mengurangi konsumsi tidak terlalu berpengaruh. Sebab, tidak semua konsumsi masyarakat merupakan objek PPN yang harus dipungut PPN-nya. 

    Dia mengingatkan sebagian konsumsi masyarakat merupakan objek bebas PPN.

    “Dengan demikian, dampak masyarakat mengurangi konsumsi sehari-hari sepertinya kurang berdampak,” kata Prianto.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. 

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

  • Gempuran Beruntun Aparat Bikin Transaksi Judi Online Menurun

    Gempuran Beruntun Aparat Bikin Transaksi Judi Online Menurun

    Paparan Kapolri soal Judol

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada sejumlah faktor yang menyebabkan judi online meningkat. Modus pelaku makin beragam, mulai pemasaran menggunakan influencer hingga membentuk permainan yang lebih sederhana.

    “Oleh karena itu, kami pun juga melakukan berbagai macam upaya, mulai mengungkap kasus tersebut selama 2020 sampai 2024, 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening, dan 68.108 situs kita matikan,” kata Kapolri dalam Raker bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

    Kapolri mengatakan beragam modus yang dilakukan pelaku itu menjadi perhatian utama Polri. Kapolri memastikan para pelaku yang terlibat judi online akan ditindak tegas.

    “Kemudian juga terjadi hal-hal yang tentunya menjadi perhatian kita bersama terkait dengan modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online, mulai proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial,” ujar Sigit.

    Cak Imin: 8,8 Juta Warga Korban Judol

    Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan judi online (judol) saat ini telah masuk tahap bencana nasional. Cak Imin menyebut 8,8 juta rakyat Indonesia menjadi korban dan pelaku judol.

    “Saya sampai pada kesimpulan, hari ini judi online masuk pada tahap bencana sosial yang telah melibatkan tidak kurang dari 8,8 juta bangsa Indonesia yang menjadi korban dan pelaku terjerat dalam judi online ini,” kata Cak Imin di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).

    “80 persen diantaranya masyarakat ekonomi paling bawah dan menengah,” ujarnya.

    (azh/azh)

  • Relawan Barisan Banteng Muda Boyolali deklarasi dukung Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng

    Relawan Barisan Banteng Muda Boyolali deklarasi dukung Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng

    Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

    Relawan Barisan Banteng Muda Boyolali deklarasi dukung Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 16 November 2024 – 19:58 WIB

    Elshinta.com – Masa relawan yang tergabung dalam Barisan Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Boyolali Jawa Tengah memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada 2024. Sementara dalam Pilkada Boyolali memberikan dukungan kepada pasangan  calon bupati dan  wakil bupati Boyolali Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana.

    “Kami mendukung pasangan calon 02 baik Jateng maupun Pilkada Boyolali. Sebenarnya sampai saat ini kami masih PDIP, namun saya melihat sistem di Boyolali ini kurang suka, Kami di BMI periode 2018-2023 namun sampai saat ini belum ada surat pemberhentian,” kata Ketua BMI Boyolali Tri Joko usai kegiatan bersama para relawan, Jumat (15/11/2024) sore.

    Dikatakannya, pindah pilihan ke 02 atau Boyolali perubahan dan dengan sistem yang baru, pihaknya menginginkan adanya ruang berkreativitas dan menyampaikan pendapat sehingga tidak adanya sekat-sekat. 

    “Hampir 80 persen kawan kawan BMI di Boyolali ini pindah pilihan ke 02. Yang datang dalam acara ini semua relawan kebetulan kami berkolaborasi dengan Bu Endang Srikarti Handayani. Bu Endang ini tokoh perempuan Boyolali,” kata Trijoko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Sabtu (16/11).  

    Lebih lanjut Tri Joko mengatakan, kegiatan ini merupakan penguatan kepada para relawan untuk pemenangan paslon 02. Ia meyakini bahwa pada saat ini paslon Agus- Fajar sudah menang. 

    “Sebenarnya Agus-Fajar ini sudah menang, namun kita memantapkan relawan agar celah celah yang kosong ini tidak terisi oleh paslon sebelah,” kata dia. 

    Sementara itu, mantan anggota DPR RI Endang Srikarti Handayani mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan pemantapan terhadap para relawan, dimana pilkada tinggal hitungan hari. 

    “Kami memantapkan kepada relawan. Pilkada tinggal hitungan hari. Tentunya pilihan 02, dimana untuk perubahan Boyolali. Tentunya dengan pemimpin muda nantinya pembangunan di Boyolali akan lebih baik lagi,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 

    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.

    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.

    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.

    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 

    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.

    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 

    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.

    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.

    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.

    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.

    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.

    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.

    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.

    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.

    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 
     
    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.
     
    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.
    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 
     
    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.
     
    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 
     
    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.
     
    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.
     
    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.
     
    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.
     
    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.
     
    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.
     
    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.
     
    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
     
    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
     
    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.
     
    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Bamsoet Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik untuk RI Lebih Bersih & Sehat

    Bamsoet Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik untuk RI Lebih Bersih & Sehat

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi pembukaan showroom United E-Motor milik influencer Jhon LBF di Karawaci, Tangerang. Showroom ini hadir sebagai bagian dari ekspansi strategis untuk menghadirkan kendaraan listrik modern dan ramah lingkungan.

    Bamsoet mengatakan hadirnya showroom ini juga turut membuka lapangan pekerjaan baru serta membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi pemerintah dalam hal bahan bakar minyak.

    “Penggunaan kendaraan listrik merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah lingkungan, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan industri, Indonesia berpotensi untuk menjadi salah satu pelopor dalam transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan. Kendaraan listrik bukan hanya sekadar alternatif transportasi, tetapi sebuah kebutuhan mendesak untuk Indonesia yang lebih bersih dan sehat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).

    Saat meresmikan pembukaan Showroom United E-Motor hari ini, Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan salah satu alasan utama penggunaan kendaraan listrik adalah untuk mengurangi polusi udara.

    Penelitian dari World Health Organization (WHO) melaporkan polusi udara menjadi salah satu penyebab utama kematian, dengan lebih dari 230.000 kematian setiap tahunnya. Sementara itu Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat sektor transportasi menyumbang sekitar 26% dari total emisi gas rumah kaca di Indonesia. Dengan beralih ke kendaraan listrik, emisi CO2 dapat diminimalkan secara signifikan.

    “Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mencatat dengan peralihan dari motor berbasis BBM ke motor listrik, maka diperkirakan subsidi BBM dari pemerintah bisa dihemat mencapai Rp 32,7 miliar per tahunnya. Selain penghematan subsidi BBM, program kendaraan listrik juga bisa meningkatkan penjualan listrik PT PLN hingga 15,2 Giga Watt hour (GWh) per tahun,” ucap Bamsoet.

    Anggota Komisi III DPR RI ini pun menambahkan, sebelumnya Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan.

    Pemerintah menargetkan pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia ini mencapai 2,2 juta kendaraan listrik pada tahun 2025, dan 13 juta kendaraan listrik pada tahun 2030. Di sisi lain, pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ditargetkan mencapai 31.859 unit, dan pembangunan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) mencapai 67.000 unit.

    “Penggunaan kendaraan listrik di Indonesia berpotensi membuka peluang baru dalam industri otomotif. Dengan meningkatnya permintaan untuk kendaraan listrik, Indonesia dapat menjadi bagian dari rantai pasok global bagi produksi baterai dan komponen kendaraan listrik lainnya. Hal ini sangat penting mengingat Indonesia memiliki cadangan mineral penting untuk pembuatan baterai, seperti nikel. Konsultan asal Amerika Serikat McKinsey & Company memperkirakan perputaran uang pada pasar kendaraan listrik global akan mencapai USD 2.5 triliun pada tahun 2030, dan Indonesia memiliki kesempatan emas untuk memanfaatkan potensi ini,” pungkas Bamsoet.

    Sebagai informasi, turut hadir pada peresmian ini, antara lain pemilik United E-Motor influencer Jhon LBF, Nikita Mirzani serta Kimberly Ryder.

    (akn/ega)

  • Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024 Nasional 16 November 2024

    Temuan SPD soal Kesalahan di Form C1 untuk Pilkada 2024
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menemukan dokumen Formulir (Form) C1 yang telah dicetak dan diterima petugas Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) di sejumlah daerah memuat kesalahan, karena tidak sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
    Peneliti SPD Dian Permata menjelaskan kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam
    Form C1
    tidak sesuai dengan yang diamanatkan
    UU Pilkada
    .
    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus) dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (15/11/2024), dikutip dari
    Antara.
    Dia mengatakan, istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada, karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    “Di rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Sedangkan di Pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan (pemilih) pindahan,” ujarnya.
    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukan-nya, seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih
    Pilkada 2024
    yang salah.
    Di mana, istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).
    Sementara, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK.
    Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura) termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.
    “Nah problematika yang begini kan, pemilih khusus itu ternyata dibawa, diseret di PKPU terakhir. Nah kan teman-teman tadi sudah lihat dari rangkaian PKPU DPT, logistik, tungsura, rekap, itu kan satu tarikan nafas. Kalau satu salah, maka akan terganggu semua,” jelas Dian.
    “Artinya, dari sini adalah kita melihat bahwa KPU membuat norma sendiri terhadap yang harusnya mereplikasi dari Undang-undang Pilkada,” sambungnya.
    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS), dapat diperbaiki, supaya tidak terjadi kebingungan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.
    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak maka KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkas dia.
    Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari Antara.
    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.
    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”
    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada

    Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

    KPU: Formulir C1 sudah sesuai ketentuan UU Pilkada
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 16 November 2024 – 08:21 WIB

    Elshinta.com –  Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Formulir (Form) C1 sudah sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    Hal itu disampaikan Idham ketika respons temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) terkait dengan dokumen Form C1 yang telah dicetak dan diterima petugas KPU di sejumlah daerah memuat kesalahan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Form C1 juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya.

    Adapun aturan tersebut termuat dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi, “Pemilih pindahan adalah pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam daftar pemilih pindahan.”

    Dijelaskan pula dalam PKPU tersebut bahwa pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

    Sebelumnya, Jumat (15/11), peneliti SPD Dian Permata mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut berkaitan dengan penggunaan terminologi pemilih dalam Form C1 tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU Pilkada.

    “KPU tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus), dan seterusnya,” kata Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Dikatakan pula oleh Dian bahwa istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota).

    “Pada rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK, sedangkan pada pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan pemilih pindahan,” ujarnya.

    Hanya saja dalam Form C1 yang ditemukannya seperti di Banten menjadi masalah lantaran memuat istilah jenis pemilih Pilkada 2024 yang salah. Istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C1, padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).

    Sementara itu, daftar pemilih pindahan dalam Form C1 yang tercetak disingkat DPTb dan daftar pemilih tambahan disingkat DPK. Selain itu, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1 ikut masuk atau termuat di dalam peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura), termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.

    Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C1 yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS) dapat diperbaiki supaya tidak terjadi kebingungan di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.

    “Nah solusinya apa? Mau tidak mau karena ada kesalahan cetak, KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkasnya.

    Sumber : Antara