Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya

    Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sendiri sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang mentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Kendati demikian, notabenenya UU HPP juga menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:

    Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo sesudah disampaikan ke DPR agar disepakati dalam penyusunan RAPBN.

    Lagi pula, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengungkapkan bahwa penyusunan target penerimaan pajak tahun depan seperti yang sudah ditetapkan dalam APBN 2025 masih berdasarkan PPN 11%.

    “Rp2.490 triliun pendapatan negara [pajak + kepabeanan dan cukai], di antaranya itu tidak termasuk PPN 12%,” ucap Said usai Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024).

    Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo tidak menampik bahwa pemerintah belum menggunakan PPN 12% dalam menghitung APBN 2025.

    Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai kondisi perekonomian sebelum menerapkan suatu kebijakan.

    “Penyesuaian tarif PPN ke 12% itu sudah masuk UU HPP, namun dalam implementasi tetap mempertimbangkan suasana masyarakat, termasuk daya beli, kondisi ekonomi, dan mungkin momentum yang tepat,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024).

    Kritik Kenaikan PPN

    Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan kenaikan PPN berpotensi menambah beban pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin.

    Dalam laporan Seri Analisis Makroekonomi ‘Indonesia Economic Outlook 2025’, LPEM UI menunjukkan antara 201—2019 dengan tarif PPN sebesar 10%, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga termiskin adalah sekitar 3,93%.

    Sedangkan, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga kaya mencapai 5,04%.

    Adapun setelah pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, terjadi progresivitas beban PPN di seluruh rumah tangga.

    “Dari tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin adalah 4,79%, sedangkan untuk 20% kelompok terkaya adalah 5,64%,” demikian bunyi laporan LPEM FEB UI dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

    Hanya saja, LPEM FEB UI menyebu  kenaikan tarif PPN pada 2022 dari 10% menjadi 11% memberikan dampak yang lebih regresif ke masyarakat miskin.

    Kenaikan tarif PPN menyebabkan peningkatan beban belanja sekitar 0,86 poin persentase untuk 20% rumah tangga termiskin. Sedangkan 20% rumah tangga terkaya naik yang lebih kecil, yaitu 0,71 poin persentase.

    Kalangan pengusaha juga sudah mengkritisi wacana kenaikan tarif PPN tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan tersebut karena kondisi perekonomian sedang mengkhawatirkan.

    Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menjelaskan bahwa sedang terjadi tren penurunan daya beli masyarakat dan jutaan kelas menengah turun kasta. Oleh sebab itu, Ajib menyarankan agar pemerintah mengambil jalan lain apabila ingin mendapatkan tambahan penerimaan negara.

    Menurutnya, ada dua kebijakan yang bisa ditempuh. Pertama, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.

    Sesuai dengan PMK No. 101/2016, besaran PTKP yaitu Rp54 juta per tahun atau ekuivalen dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan.

    “Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar 100 juta. Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan,” ungkap Ajib dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

    Kedua, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost alias biaya pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi.

    Dia mencontoh sektor properti hingga sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.

    “Namun, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector [sektor swasta] tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan sehingga fiskal bisa tetap prudent,” ujar Ajib.

  • Sahroni: Kedepankan rasionalitas pilih calon kepala daerah

    Sahroni: Kedepankan rasionalitas pilih calon kepala daerah

    Kediri (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa warga harus bisa mengedepankan rasionalitas dalam memilih calon kepala daerah sehingga nantinya bisa terpilih calon yang amanah.

    “Saya harap masyarakat Kota Kediri dapat memilih calon pemimpinnya berdasarkan rasionalitas, nilai, dan gagasan. Jangan mau kalau ada yang coba mengintervensi pilihan bapak-ibu dan adik-adik sekalian dengan hal-hal di luar itu,” kata Sahroni dalam talkshow bertajuk “Menggali Inspirasi: Filosofi, Inspirasi, dan Strategi Kehidupan Mencapai Kesuksesan” di Kediri, Jawa Timur, Minggu.

    Dirinya datang ke Kediri ingin berbagi pengalaman. Menurut dia, generasi muda harus selalu bekerja keras, tak mudah putus asa dalam mencapai cita-citanya. Hal itu juga dari pengalaman pribadinya saat masih muda hingga sekarang ini duduk di bangku DPR RI.

    “Anak muda tak hanya harus berani bermimpi, tapi harus juga berani mewujudkannya. Seperti saya dulu, masih gembel tapi sudah berani mimpi jadi orang kaya, mau banyak berbagi kepada orang,” ujar dia.

    Dirinya juga berharap agar kegiatan Pilkada 2024 di Kota Kediri bisa berjalan dengan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

    “Saya juga harap Pilkada Kota Kediri ini dapat berjalan tanpa adanya intervensi apa pun dari pihak mana pun,” kata dia.

    Sementara itu, untuk persiapan Pilkada 2024 di Kota Kediri, KPU setempat juga melakukan penyelesaian seting dan pengemasan untuk logistik pilkada. Selain itu, KPU juga melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan melibatkan badan ad hoc antara lain panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan panitia pemungutan suara (pps) hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) di kota ini.

    Anggota KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggara Adib Zaimatu Sofi mengungkapkan dengan melibatkan penyelenggara pilkada yakni dari ppk, pps serta kpps. Dengan itu, mereka bisa mengetahui dengan pasti tentang alur pemberian hak suara di tanggal 27 November 2024.

    “Biar mereka tahu, kan banyak kpps yang baru, jadi tahu bagaimana di lapangan, alurnya seperti apa,” kata dia.

    Pilkada 2024 di Kota Kediri diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Vinanda dan Gus Qowim, serta satunya lagi adalah pasangan nomor urut 2 Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono.

    Sementara itu, jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (dpt) Pilkada 2024 di Kota Kediri adalah 222.265 pemilih, yang terdiri dari 108.571 pemilih laki-laki dan 113.694 pemilih perempuan. Aspirasi mereka akan disalurkan di seluruh tempat pemungutan suara (tps) di Kota Kediri.

    Pewarta: Asmaul Chusna
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Parlemen Indonesia dorong pendanaan iklim adil dan inovatif di COP29

    Parlemen Indonesia dorong pendanaan iklim adil dan inovatif di COP29

    Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI Ravindra Airlangga (kiri) hadiri Parliamentary Meeting on 29th United Nations Climate Cange Conference COP29 di Baku, Azerbaijan. (ANTARA/HO-DPR RI)

    Parlemen Indonesia dorong pendanaan iklim adil dan inovatif di COP29
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 17 November 2024 – 14:47 WIB

    Elshinta.com – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menyerukan aksi kolektif yang lebih adil untuk mengatasi tantangan perubahan iklim saat Parliamentary Meeting on 29th United Nations Climate Cange Conference COP29 di Baku, Azerbaijan.

    “Pendekatan inovatif diharapkan dapat mempercepat transisi menuju keberlanjutan dan melindungi negara berkembang dari dampak terburuk perubahan iklim. Tanggung jawab bersama harus dibarengi dengan kontribusi yang proporsional,” kata Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Hal tersebut disampaikan Ravindra dalam sesi Unpacking the Global Climate Finance Architecture: Mobilizing Resources and Streamlining Access to Climate Change di COP29 di Azerbaijan. Menurut anggota Komisi IX DPR komitmen itu dibutuhkan untuk mempercepat transisi keberlanjutan dan melindungi negara berkembang dari dampak buruk perubahan iklim.

    Ravindra mengapresiasi komitmen pendanaan iklim dari negara-negara maju yang dinaungi UNFCCC. Menurutnya hal ini menjadi penting untuk digaungkan dan dilaksanakan. Dia menekankan urgensi pendanaan bagi negara berkembang sebagai pihak yang paling terdampak dari perubahan iklim. Meskipun, menurutnya, kontribusi emisi relatif kecil.

    “Sebanyak 79 persen emisi CO2 global secara historis berasal dari segelintir negara maju, sementara negara berkembang menjadi pihak yang paling merasakan dampak buruk perubahan iklim,” ujar Ravindra.

    Ia menyebut, berdasarkan proyeksi Postdam Institute of Climate Change, kerugian akibat perubahan iklim dapat mencapai hampir setengah dari PDB dunia pada 2050. Dalam kondisi itu, Dia menegaskan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi. Disebutkan berdasarkan Global Climate Atlas, Indonesia menyumbang 1,7 persen dari total emisi global pada 2021.

    “Indonesia berkomitmen melalui Nationally Determined Contribution (NDC) mengurangi emisi sebesar 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,2 persen dengan dukungan pendanaan internasional,” ujar Ravindra Airlangga.

    Legislator ini juga menyoroti perlunya pendanaan iklim sebagai bentuk mitigasi dan adaptasi. Menurutnya, dalam inisiatif New Collective Quantified Goal, angka pendanaan diproyeksikan mencapai 5,4 triliun dolar AS per tahun hingga 2030. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya insentif bagi sektor publik untuk terlibat dalam mitigasi iklim. Dan juga perlunya pengembangan pasar global untuk Ecosystem as a Service.

    Sumber : Antara

  • BKSAP DPR Dorong Pendanaan Iklim yang Lebih Adil dan Inovatif di COP29

    BKSAP DPR Dorong Pendanaan Iklim yang Lebih Adil dan Inovatif di COP29

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR mendorong komitmen global untuk pendanaan iklim yang lebih adil dan inovatif untuk mengatasi perubahan iklim.  Wakil Ketua BKSAP DPR Ravindra Airlangga mengatakan hal itu penting untuk mempercepat transisi keberlanjutan dan melindungi negara berkembang dari dampak buruk perubahan iklim.

    “Pendekatan inovatif diharapkan dapat mempercepat transisi menuju keberlanjutan dan melindungi negara berkembang dari dampak terburuk perubahan iklim. Tanggung jawab bersama harus dibarengi dengan kontribusi yang proporsional,” ujar  Ravindra saat Parliamentary Meeting on 29th United Nations Climate Cange Conference COP29 di Baku, Azerbaijan, Sabtu (16/11/2024).

    Ravindra mengingatkan negara-negara berkembang cenderung menjadi yang paling merasakan dampak negatif dari perubahan iklim. Padahal, menurut politisi Golkar ini, dari segi kontribusi tercatat 79% dari emisi CO2 secara historis berasal dari segelintir negara-negara maju. 

    “Senada dengan perwakilan parlemen Inggris, kami berkomitmen pendanaan iklim dari negara-negara maju yang dinaungi The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Ini  menjadi suatu hal yang penting untuk digaungkan dan dilaksanakan,” tandas dia.

    Pada sisi lain, Ravindra menyebutkan menurut Postdam Institute of Climate Change, kerugian per tahun yang disebabkan oleh perubahan iklim mencapai hampir setengah dari PDB Dunia pada 2050. Indonesia pada 2021 berdasarkan Global Climate Atlas berkontribusi 1,7% dari total emisi. 

    “Namun demikian, Indonesia di COP29 berkomitmen dengan Nationally Determined Contribution, yakni untuk mengurangi emisi sebesar 31,89% dengan swadaya dan penurunan sebesar 43,2% dengan bantuan pendanaan internasional,” jelas Ravindra.

    Ravindra mengungkapkan bahwa bantuan pendanaan perubahan iklim yang dicanangkan pada New Collective Quantified Goal yang akan datang harus lebih merefleksikan ‘true cost’ untuk mitigasi dan  adaptasi dari perubahan iklim dunia. 

    “Kami ingatkan pula agar instrumen-instrumen keuangan inovatif harus dipersiapkan seperti climate resilient debt clause, loss and damage fund, carbon credit financing dan bagaimana cara agar sektor swasta memiliki insentif untuk membantu mitigasi iklim.  Begitu juga ekosistem sebagai sebuah layanan atau cosystem as a service, juga harus diperhatikan dan pasar global atas hal tersebut harus dikembangkan,” pungkas Ravindra.

  • RI Ngebet Swasembada Pangan, Titiek Minta Prabowo Nyontek Soeharto

    RI Ngebet Swasembada Pangan, Titiek Minta Prabowo Nyontek Soeharto

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menyarankan pemerintah saat ini bisa mencontek apa yang sudah dilakukan ayahnya, Soeharto dalam menghasilkan swasembada pangan.

    “Saya pribadi ya kita ngapain sih mesti cari-cari formula baru. Kalau zamannya, bukan karena pak Harto ya, zaman pak Harto dulu kita bisa swasembada beras, kenapa kita nggak tinggal nyontek aja sesuaikan ke swasta sekarang. Jadi ngga usah malu lah nyontek dengan yang berhasil, yang jelek kita tinggalin,” kata Titiek, dikutip Minggu (17/11/2024).

    Karenanya Titiek berharap pemerintah di rezim Prabowo ini tidak perlu malu untuk mencontek apa yang sudah dilakukan oleh rezim Soeharto puluhan tahun silam.

    “Yang bagus ya kita lanjutkan, karena apapun program dulu keberhasilan bukan produk pak Harto, tapi produk anak-anak bangsa yang pintar-pintar, terusin aja,” ujar Titiek.

    Salah satunya permintaannya ialah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu berorientasi dalam mencari keuntungan, melainkan fokus pada petani.

    Foto: Presiden RI Soeharto bersama Ronald Reagan. (Tangkapan Layar Youtube/Reagan Library)
    Presiden RI Soeharto bersama Ronald Reagan. (Tangkapan Layar Youtube/Reagan Library)

    “Yang penting Bulog nggak usah cari untung, dia khusus meningkatkan kesejahteraan petani,” sebut Titiek.

    Mengenai permintaan Mentan Amran Sulaiman yang meminta adanya satu komando dimana Bulog dan BUMN pangan lain berada di bawah Kementan, Ia menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Lihat gimana nanti (keputusan) pak Presiden.” ungkapnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan keinginan agar satu komando dalam hal pengelolaan pertanian demi program swasembada pangan yang ditargetkan Presiden Prabowo segera terwujud.

    (wur)

  • Sahroni Sebut Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

    Sahroni Sebut Potensi Transaksi Judi Online Mencapai Rp 1.000 Triliun pada 2026

    Kediri, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, potensi transaksi judi online mencapai angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp 1.000 triliun pada 2026. Pada 2024 saja, transaksi judi online telah mencapai angka Rp 400 triliun.

    Potensi transaksi judi online tersebut diketahui Sahroni dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

    Ia berharap, Mabes Polri dan PPATK melakukan tindak tegas pemberantasan terhadap para pelaku judi online untuk mengurangi angka transaksi tersebut.

    “Pada 2026 target penglihatan dari PPATK bisa sampai Rp 1.000 triliun, tetapi mudah-mudahan kalau ini diberantas tidak seperti itu,” kata Sahroni, setelah mengisi materi acara seminar dan talk show di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (17/11/2024).

    Sahroni menyebut, perlunya Polri dan PPATK fokus untuk pemberantasan judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh.

    Menurut dia, perlu satu tahun ke depan hingga 2026 untuk melihat kinerja yang berwenang apakah benar-benar memberantas judi online. “Kita lihat satu tahun ke depan,” jelasnya.

    Politisi dari Partai Nasdem itu juga memberikan apresiasi Mabes Polri terhadap pengungkapan judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    “Itu bagus, kita tunggu sejauh mana Mabes Polri melakukan tindak tegas terhadap judi online. Kita tunggu seminggu atau dua minggu ke depan,” pungkasnya. 
     

  • PPN Naik Jadi 12%, Berikut Daftar Barang/Jasa yang Bebas Pajak

    PPN Naik Jadi 12%, Berikut Daftar Barang/Jasa yang Bebas Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal bahwa tidak akan ada penundaan implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Kendati demikian, dia juga menegaskan barang/jasa kebutuhan pokok tidak akan dikenai PPN.

    Pernyataan itu sendiri disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024). Dia menegaskan Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 sudah mengamanatkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus naik sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—pada 1 Januari 2025.

    “Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya.

    Bendahara Negara tersebut pun menegaskan pihaknya tidak akan memungut PPN secara ‘membabi-buta’. Untuk itu, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan memastikan kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa.  

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN Dibebaskan.

    Secara terperinci, barang/jasa yang dibebaskan dari tarif PPN diatur dalam UU No. 7/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

    Dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 7/2021 dinyatakan dua kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Pertama, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.

    Kedua, uang hingga emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara serta surat berharga.

    Dalam Pasal 4A ayat (3) UU No.7/2021 kemudian dijelaskan enam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN. Pertama, jasa keagamaan meliputi pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan sejenisnya.

    Kedua, jasa kesenian dan hiburan yang meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak dan retribusi.

    Ketiga, jasa perhotelan yang meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.

    Keempat, jasa yang disediakan oleh pemerintah sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

    Kelima, jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.

    Keenam, jasa boga atau katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.

    Tak sampai situ, Pasal 6 PP No. 49/2022 mendetailkan barang impor yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

    mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan
    barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan
    jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
    ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri
    bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan
    pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan
    pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan
    bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri
    bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan
    senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya yang diimpor atau ditujukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
    komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga pemerintah
    senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia
    peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional
    kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan
    barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam
    barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
    gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna
    barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara
    liquified nafiral gos dan compressed natural gas
    barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
    obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat
    bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat
    satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi
    rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rtrmah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri
    bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan
    listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere;
    air bersih

    Kemudian, Pasal 10 PP No. 49/2022 mendetailkan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

    jasa pelayanan kesehatan medis
    jasa pelayanan sosial
    jasa pengiriman surat dengan prangko
    jasa keuangan
    jasa asuransi
    jasa pendidikan
    jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
    jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
    jasa tenaga kerja
    jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
    jasa pengiriman uang dengan wesel pos
    jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
    jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

  • Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto

    Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Soal Ivan Sugianto

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak polisi mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.

    Hal tersebut disampaikan Sahroni seusai menyambangi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, Sahroni mengingatkan kepada Ivan dan juga seluruh orang tua, untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.

    “Pesan kepada semua orang tua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri. Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silakan lanjut ditelusuri,” ujar Sahroni di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).

    Sahroni juga mengimbau agar para orang tua mendidik anak-anaknya agar tidak menjadikan perundungan (bullying) sebagai hal yang dianggap wajar.

    “Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,” ujarnya.

    Terakhir, Sahroni berharap agar semua pihak selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

    “Buat orang tua, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, namanya juga manusia, tetapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum,” tutur Sahroni.

    Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial I, tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih 3 jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

    Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

    Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Kamis (14/11/2024), menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.
     

  • 7 Fakta Ahmad Sahroni Temui Ivan Sugianto, Tersangka Kasus Gonggong-Menggonggong

    7 Fakta Ahmad Sahroni Temui Ivan Sugianto, Tersangka Kasus Gonggong-Menggonggong

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengambil langkah tegas dengan menemui Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus yang menyuruh siswa SMA di Surabaya menggonggong. Pertemuan itu berlangsung di Polrestabes Surabaya, Sabtu malam 16 November 2024.

    Berikut tujuh fakta menarik dari pertemuan tersebut:
    1. Ahmad Sahroni Langsung Temui Tersangka
    Ahmad Sahroni secara khusus mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melihat langsung tersangka Ivan Sugianto. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas. 

    “Terimakasih kepada Kapolrestabes Surabaya yg telah menerima saya berkunjung sekaligus melihat pelaku,” ujar Sahroni di Instagram @ahmadsahroni88, Minggu 17 November 2024.
    2. Tersangka Menggunakan Baju Tahanan
    Dalam pertemuannya, Ahmad Sahroni berbincang langsung dengan Ivan Sugianto, tersangka kasus menyuruh siswa SMA menggonggong, yang tampak mengenakan pakaian tahanan oranye. Tangannya juga terlihat diborgol. Ivan juga terlihat menjelaskan sesuatu kepada Sahroni.

    Baca juga: Dialami Hanni NewJeans, Begini Dampak Perundungan di Tempat Kerja

    3. Apresiasi untuk Polrestabes Surabaya
    Sahroni memberikan penghargaan atas gerak cepat Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kecepatan penanganan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan. 

    “Appreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes Surabaya atas viralnya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang,” tulisnya.
    4. Kasus Viral Jadi Pembelajaran Bersama
    Sahroni berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain. Ia menegaskan bahwa perilaku arogan tidak dapat ditoleransi. 

    “Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jumawa untuk melakukan seenaknya,” tegasnya.
    5. Pesan Penting untuk Orang Tua
    Sahroni juga menyampaikan pesan kepada orang tua untuk selalu memantau perilaku dan pergaulan anak-anak mereka. Ia menilai pengawasan ini penting untuk mencegah anak-anak melakukan tindakan tidak pantas. 

    “Sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tua mereka masing-masing,” jelasnya.
    6. Prihatin dengan Budaya Bullying
    Sahroni menyoroti budaya bullying yang sering terjadi di kalangan pelajar dan menekankan pentingnya mencegah hal ini sejak dini. Ia juga mengingatkan bahwa perilaku seperti ini bisa berdampak besar pada korban. 

    “Pergaulan yang salah kadang menyebabkan anak-anak kita melakukan hinaan atau bully kepada seseorang,” ungkapnya.
    7. Iba pada Korban dan Keluarga
    Sebagai seorang ayah, Sahroni merasa prihatin dengan kondisi korban yang mengalami perlakuan tidak baik. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. 

    “Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasihan bilamana anaknya diperlakukan tidak baik,” katanya.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengambil langkah tegas dengan menemui Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus yang menyuruh siswa SMA di Surabaya menggonggong. Pertemuan itu berlangsung di Polrestabes Surabaya, Sabtu malam 16 November 2024.
     
    Berikut tujuh fakta menarik dari pertemuan tersebut:

    1. Ahmad Sahroni Langsung Temui Tersangka

    Ahmad Sahroni secara khusus mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melihat langsung tersangka Ivan Sugianto. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas. 
     
    “Terimakasih kepada Kapolrestabes Surabaya yg telah menerima saya berkunjung sekaligus melihat pelaku,” ujar Sahroni di Instagram @ahmadsahroni88, Minggu 17 November 2024.

    2. Tersangka Menggunakan Baju Tahanan

    Dalam pertemuannya, Ahmad Sahroni berbincang langsung dengan Ivan Sugianto, tersangka kasus menyuruh siswa SMA menggonggong, yang tampak mengenakan pakaian tahanan oranye. Tangannya juga terlihat diborgol. Ivan juga terlihat menjelaskan sesuatu kepada Sahroni.
    Baca juga: Dialami Hanni NewJeans, Begini Dampak Perundungan di Tempat Kerja

    3. Apresiasi untuk Polrestabes Surabaya

    Sahroni memberikan penghargaan atas gerak cepat Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini. Menurutnya, kecepatan penanganan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan. 
     
    “Appreciate pada kecepatan gerak langkah Polrestabes Surabaya atas viralnya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang,” tulisnya.

    4. Kasus Viral Jadi Pembelajaran Bersama

    Sahroni berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain. Ia menegaskan bahwa perilaku arogan tidak dapat ditoleransi. 
     
    “Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jumawa untuk melakukan seenaknya,” tegasnya.

    5. Pesan Penting untuk Orang Tua

    Sahroni juga menyampaikan pesan kepada orang tua untuk selalu memantau perilaku dan pergaulan anak-anak mereka. Ia menilai pengawasan ini penting untuk mencegah anak-anak melakukan tindakan tidak pantas. 
     
    “Sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tua mereka masing-masing,” jelasnya.

    6. Prihatin dengan Budaya Bullying

    Sahroni menyoroti budaya bullying yang sering terjadi di kalangan pelajar dan menekankan pentingnya mencegah hal ini sejak dini. Ia juga mengingatkan bahwa perilaku seperti ini bisa berdampak besar pada korban. 
     
    “Pergaulan yang salah kadang menyebabkan anak-anak kita melakukan hinaan atau bully kepada seseorang,” ungkapnya.

    7. Iba pada Korban dan Keluarga

    Sebagai seorang ayah, Sahroni merasa prihatin dengan kondisi korban yang mengalami perlakuan tidak baik. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. 
     
    “Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasihan bilamana anaknya diperlakukan tidak baik,” katanya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • DPR Peringatkan KBIHU Jangan Goda Calon Haji Lansia Supaya Pilih Umrah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 November 2024

    DPR Peringatkan KBIHU Jangan Goda Calon Haji Lansia Supaya Pilih Umrah Nasional 17 November 2024

    DPR Peringatkan KBIHU Jangan Goda Calon Haji Lansia Supaya Pilih Umrah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi VIII DPR RI
    ,
    Marwan Dasopang
    , mengingatkan biro perjalanan umrah untuk tidak menggoda calon jemaah
    haji
    berusia lanjut yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi
    Haji
    Terpadu (Siskohat), supaya memilih menunaikan umrah lantaran daftar tunggu yang panjang.
    Ia menegaskan ibadah umrah tidak dapat menggantikan kewajiban melaksanakan ibadah haji.
    “Saya mohon kepada para pembimbing untuk tidak menggoda calon jemaah haji,” ujar Marwan saat memberikan pernyataan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/11/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .
    Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang kerap menawarkan perjalanan umrah, khususnya kepada
    calon haji
    lanjut usia, dengan alasan antrean keberangkatan haji yang panjang.
    Marwan mencontohkan taktik yang sering digunakan untuk menggoda calon jemaah haji
    lansia
    yakni dengan menyinggung usia.

    “Umur Bapak berapa? Sudah 70 tahun? Masih harus menunggu 5 tahun lagi untuk berangkat haji. Lebih baik umrah dulu, nanti kan juga bisa melihat Ka’bah,” ujar Marwan.
    Marwan menegaskan tawaran seperti ini dapat membahayakan niat calon haji dan bahkan tidak bisa menggantikan kewajiban ibadah haji dengan ibadah sunnah seperti umrah.
    Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana haji yang terkumpul saat ini mencapai Rp 170 triliun, dengan 5,4 juta calon jemaah haji terdaftar dalam Siskohat. Namun, antrean keberangkatan menjadi persoalan serius, khususnya bagi provinsi-provinsi dengan tingkat pembatalan tinggi.
    Anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH, Amri Yusuf, menyebutkan pembatalan keberangkatan haji tertinggi tercatat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
    “Sering kali, calon haji tergoda tawaran umrah karena merasa tidak yakin akan usia mereka yang cukup panjang untuk menunggu antrean keberangkatan haji,” kata Amri dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Medan.
    Amri juga menekankan menggantikan kewajiban haji dengan ibadah sunnah seperti umrah bertentangan dengan prinsip agama.
    “Ada hadis yang menegaskan, orang yang mampu berangkat haji namun tidak melaksanakannya lebih baik meninggal dalam keadaan majusi. Ini peringatan keras bagi kita semua,” ujar Amri.
    Ia mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memahami prioritas ibadah. Ibadah haji merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan, terlepas dari panjangnya masa tunggu.
    Marwan berharap pihak penyelenggara haji dan umrah memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, terutama calon jemaah lanjut usia. Ia menekankan keutamaan ibadah haji tetap harus dijaga.
    “Jangan sampai kita tergoda dengan alasan-alasan yang menyesatkan. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan sabar,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.