Kementrian Lembaga: DPR RI

  • PKB Desak Judol Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa

    PKB Desak Judol Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa

    Jakarta (beritajatim.com) – Judi online (Judol) atau judi daring memberikan dampak negatif luar biasa bagi masyarakat. Karenanya, Fraksi PKB DPR RI pun mendesak pemerintah agar judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

    “Kalau dari klasifikasinya kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Senin (18/11/2024).

    Menurutnya, extraordinary crime memiliki beberapa ciri tertentu. Di antaranya kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.

    “Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, jika ini terus dibiarkan maka dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” kata Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid.

    Kejahatan judi online, kata Gus Jazil bisa dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Hal ini dibuktikan dari terus tumbuhnya situs-situs judi online meskipun tiap hari di-take down. Kejahatan judi online juga dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan dari bandar, influencer, operator, hingga melibatkan oknum aparatur negara.

    “Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital yang harusnya menjadi garda terdepan pemberantasan situs judol menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” katanya.

    Dia pun menilai fenomena judi online kian hari kian meresahkan. Dari perputaran uang dari judol misalnya terjadi peningkatan luar biasa. Berdasarkan data PPATK di 2017 perputaran uang terkait judol hanya sekitar Rp2 triliun, sedangkan di 2024 atau hanya berjarak tujuh tahun perputaran uang terkait judol meningkat menjadi Rp283 triliun.

    “Ironisnya 80% korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori pra sejahtera,” katanya.

    Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengungkapkan dampak sosial judi online ini juga begitu besar. Ada ayah tega menjual anaknya seharga Rp15 juta untuk judi online, ada istri bakar suami, hingga ada kepala pos yang mengelapkan dana bantuan sosial agar bisa ikut bertaruh judi online.

    “Ratusan orang juga dirawat di ruang pskiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judi online,” katanya.

    Gus Jazil menegaskan jika judol diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa maka memberikan dampak besar bagi upaya pemberantasannya. Pemerintah bisa membuat Satgas khusus dengan otoritas lebih luas dalam memburu para bandar dan operator yang terorganisir. Termasuk memburu individu atau entitas yang memberikan backing kepada para bandar judol.

    “Satgas ini juga bisa melakukan kerjasama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judol ini dilakukan lintas negara,” tegasnya. (ted)

  • Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

    Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berlaku mulai 1 Januari 2025, ketahui daftar barang dan jasa yang terdampak dan tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

    “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tutur Sri Mulyani.

    Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 

    Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN.

    Lalu, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?

    Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

    Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

    Barang yang tidak kena PPN 12 persen

    Ilustrasi Pajak (WartaKota)

    Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    -Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

    Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:

    Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
    Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
    Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
    Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
    Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
    Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
    Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
    Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
    Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
    Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
    Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
    Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
    -Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

    Jasa yang tidak kena PPN 12 persen

    Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

    Jasa keagamaan
    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
    Jasa pelayanan sosial
    Jasa keuangan
    Jasa asuransi
    Jasa pendidikan
    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
    -Jasa tenaga kerja.

    Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen

    Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftarnya:

    Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    Impor BKP
    Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
    Ekspor JKP oleh PKP.

    Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.

    Barang kena pajak berwujud

    Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.

    Barang kena pajak tidak berwujud

    Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.

    Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Capim KPK Setyo Budiyanto bakal tiadakan lift khusus pimpinan di KPK

    Capim KPK Setyo Budiyanto bakal tiadakan lift khusus pimpinan di KPK

    “Selama ini pimpinan itu turun di basement, kemudian masuk lift VIP sampai ke lantai 15 dan tidak pernah ketemu dengan pegawai, tidak pernah berinteraksi dengan pegawai, kemudian pulang juga seperti itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Calon Pimpinan (Capim) KPK Setyo Budiyanto bakal meniadakan lift VIP yang digunakan khusus para Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, karena hal itu membuat interaksi dengan pegawai menjadi minim.

    Menurut dia, hal itu menjadi salah satu visinya agar para Pimpinan KPK lebih berintegritas. Sehingga nantinya seluruh fasilitas lift yang ada di Gedung KPK akan berlaku secara umum untuk digunakan pegawai maupun pejabat.

    “Selama ini pimpinan itu turun di basement, kemudian masuk lift VIP sampai ke lantai 15 dan tidak pernah ketemu dengan pegawai, tidak pernah berinteraksi dengan pegawai, kemudian pulang juga seperti itu,” kata Setyo saat uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dengan kondisi demikian, dia menilai hubungan antara pimpinan dan pegawai di KPK sangat jarang. Menurut dia, hubungan yang terbangun di antara para pimpinan dan pegawai KPK akan lebih bagus.

    Di samping itu, dia pun ingin agar para Pimpinan KPK bersifat lebih kolektif kolegial dalam memimpin lembaga antirasuah itu. Menurut dia, sikap kolektif kolegial secara maksimal akan menjadi kekuatan dalam pemberantasan korupsi.

    “Kami berharap bahwa pimpinan betul-betul kolektif kolegial, tidak ada lagi istilahnya 3-2, 4-1, tapi betul-betul kolektif kolegial,” kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

    Adapun Setyo Budianto selaku Calon Pimpinan KPK yang berlatar belakang perwira tinggi Polri itu menjadi peserta pertama yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Pada Senin ini, ada tiga capim KPK lainnya yang juga akan mengikuti uji kepatutan, yakni Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Cesnanta.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kementerian Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait hukuman bagi aparatur sipil negara, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral pada pilkada menjadi masukan lembaganya untuk mengevaluasi sistem kepemiluan di tanah air.

    “Jadi, yang pasti ini menjadi masukan untuk mengevaluasi sistem kepemiluan,” kata Bima ditemui usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah penjabat kepala daerah lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bima tak menampik bahwa mengevaluasi sistem kepemiluan guna mencegah pelanggaran netralitas aparat negara menjadi suatu urgensi bagi Kemendagri.

    “Ke depan salah satu urgensi dari mengevaluasi sistem pemilu, pilkada, adalah untuk mencegah ketidaknetralan ini. Semua kan ada kaitan dengan sistem seperti apa,” ucapnya.

    Ia mengatakan bahwa Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

    “Tentu kami ya harus laksanakan itu,” ujarnya.

    Namun, Bima menambahkan bahwa untuk memperkuat netralitas aparat negara dalam pelaksanaan pesta demokrasi tidak serta merta ditempuh melalui jalur pemberian sanksi.

    “Netralitas ini kan tidak hanya lewat sanksi saja ya, tetapi lewat bangunan sistem,” katanya.

    Pada Kamis (14/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

    Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

    Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI, Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meski Ada UU IKN, Menhum dan Mendagri Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih di Jakarta

    Meski Ada UU IKN, Menhum dan Mendagri Tegaskan Ibu Kota Indonesia Masih di Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia selama Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara belum diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia melanjutkan, hal ini juga menyusul dari pasal 70 dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menyatakan UU ini akan berlaku sejak Presiden menandatangani keputusan pemindahan ibu kota.

    Hal tersebut disampaikan olehnya seusai raker dengan Badan Legislasi (Baleg), Mendagri Tito Karnavian, dan DPD RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    “Jadi sepanjang Keppresnya [pemindahan ibu kota] belum ditanda tangani, artinya Ibu Kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta. Jakarta maksudnya,”ujarnya.

    Mantan Ketua Baleg selama dua periode ini turut menjelaskan urgensi revisi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dia mengatakan, saat ini Pemilihan Gubernur masih disebut sebagai Gubernur DKI Jakarta, begitupun dengan anggota DPR dan DPD.

    Namun, jika Keppres pemindahan ibu kota sudah ditandatangani oleh presiden, maka akan ada perubahan nomenklatur, sehingga menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu pula dengan anggota DPR dan DPD. Oleh sebab itu, revisi diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut.

    “Nah memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan, mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia juga menegaskan revisi UU DKJ dilakukan agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran menjelang Pemilu, dikhawatirkan ada kebingungan soal yang dipilihnya gubernur siapa dan daerah mana.

    “Nah sudah jelas bahwa yang dipilih itu adalah gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Tapi otomatis setelah Keppresnya ditanda tangan, nonmeklatur daerah khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

    Senada dengan Supratman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara RI.

    “Masih di Jakarta [ibu kota RI]. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta [ke] IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tandasnya.

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Perlu diketahui, dalam revisi UU ini ada empat penambahan pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ.

  • Wacana Penerapan Kembali UN Ditolak

    Wacana Penerapan Kembali UN Ditolak

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat pendidikan Henny Supolo Sitepu menolak wacana penerapan kembali ujian nasional (UN) di sekolah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya tidak adil jika UN dijadikan standar kelulusan siswa, sementara kualitas pendidikan setiap sekolah berbeda-beda.  

    “Kalau mau dilangsungkan kembali (UN) apa tujuannya? Sebab kalau ujian nasional dijadikan satu standar kelulusan, sebetulnya sarat dengan ketidakadilan,” kata Henny Sitepu dalam program “Berita Satu Siang” di BTV  dikutip, Senin (18/11/2024).

    Menurut Henny, selama ini standar pendidikan di satu sekolah dengan sekolah lain sangat berbeda. Begitu juga dengan kualitas guru atau pendidik, sarana dan prasarananya, serta pembiayaannya.

    “Kalau situasinya berbeda seperti ini bagaimana mau dijadikan satu standar kelulusan?” ujarnya. 

    Henny setuju kalau UN diterapkan sebagai upaya untuk pemetaan atau melihat kualitas pendidikan antara satu sekolah dengan sekolah lain, sehingga pemerintah tahu apa saja yang harus ditingkatkan pada tiap-tiap sekolah. 

    “Misalnya daerah-daerah mana yang masih sangat dibutuhkan pendampingan, daerah-daerah mana yang dibutuhkan peningkatan tenaga pendidikan yang lebih baik, daerah-daerah mana yang butuh peningkatan sarana prasarana,” kata Henny.

    Sementara kalau UN diterapkan sebagai standar kelulusan siswa di Indonesia, menurut Henny, sangat tidak adil. “Kalau memang selama ini standar belum ada, melakukan standardisasi kelulusan jelas merupakan satu ketidakadilan.”

    Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya sedang mengkaji efektivitas penerapan kembali UN.

    “Kita masih mengkaji UN, baru akan melakukan diskusi dengan para peneliti dan pengambil kebijakan,” kata Mu’ti di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

  • Wamendagri: Putusan MK soal netralitas masukan evaluasi sistem pemilu

    Kemendagri tindak lanjuti aduan desk pilkada ke penjabat kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Kementerian Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa institusinya akan menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Desk Pilkada Kemendagri kepada penjabat kepala daerah agar memberikan peringatan langsung kepada pegawai di lingkungan terkait.

    “Iya, yang pasti kami terus melakukan pengawasan dan penindakan lanjut atas semua laporan. Apabila ada laporan, kami langsung sampaikan kepada para penjabat untuk diingatkan,” kata Bima ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan sejumlah penjabat kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Bima mengatakan pihaknya akan segera memproses setiap ada putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai pelanggaran pilkada yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

    Ia juga akan mendorong pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti setiap temuan dari Bawaslu sehingga para pejabat lainnya berhati-hati tidak melakukan pelanggaran terkait pilkada.

    “Setiap proses yang dilakukan oleh Bawaslu, apabila sudah ada hasilnya, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai dengan pejabat pembina kepegawaian atau PPK,” ujarnya.

    Bima lantas berkata, “Jadi, kalau untuk kota/kabupaten tentu pak penjabat bupati atau penjabat wali kota. Kalau di lingkup provinsi, pasti pak penjabat gubernur yang akan memproses temuan dari Bawaslu itu.”

    Ia menambahkan Kemendagri dapat mengambil langkah tegas berupa pergantian penjabat kepala daerah yang melakukan pelanggaran terkait pilkada.

    “Tergantung tingkat temuannya ya. Kalau sudah pasti temuan dari Bawaslu, ya pasti akan ada ke sana (pergantian),” tuturnya.

    Meski demikian, dalam memberikan evaluasi berupa pergantian jabatan, Kemendagri akan berhati-hati sebab kian mendekati waktu pelaksanaan pemilu.

    “Tetapi menjelang pencoblosan, terutamanya kami hati-hati. Tidak boleh sembarang berganti karena alasan politis. Harus hati-hati karena tidak semua aduan-aduan itu sifatnya objektif. Ada juga aduan-aduan yang sifatnya politis, yang harus kita cermati menjelang pencoblosan,” tuturnya.

    Selain terbukanya hotline aduan, Bima menjelaskan rapat yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan penjabat kepala daerah di tanah air sebagai bentuk mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN di lingkup pemerintahan daerah, termasuk persoalan terkait politik uang dalam pilkada.

    “Menurut kami, apa yang dilakukan sekarang, rapat kerja yang mengundang semua penjabat wali kota, bupati, gubernur ini mekanisme untuk pengendalian ya, mekanisme agar semua lebih berhati-hati karena semua yang ditengarai akan terjadi, dicurigai terjadi atau telah terjadi ini kan dilaporkan di sini,” katanya.

    Sebelumnya dalam rapat itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Desk Pilkada Kemendagri telah menerima sebanyak 296 aduan selama bulan November 2024.

    “Secara spesifik bisa kami sampaikan, pada bulan November ada 296 hotline yang masuk,” kata Bima.

    Bima menjelaskan aduan paling banyak dari Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur. Aduan yang dilaporkan adalah netralitas ASN, dinamika debat dan kampanye pasangan calon kepala daerah, masalah keamanan, logistik, dan konflik antarpendukung.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KI Pusat beri 3 rekomendasi terkait penyelenggaraan tahapan pilkada

    KI Pusat beri 3 rekomendasi terkait penyelenggaraan tahapan pilkada

    “Satu, kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum), harus dimaksimalkan sosialisasi dan literasi, serta proaktif menyampaikan semua jenis informasi. Kemudian, perbaikan regulasi dan standardisasi supaya tidak terjadi misinterpretasi dengan pemilih,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan bahwa lembaganya memberikan tiga rekomendasi terkait penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 berdasarkan catatan pemantauan dan evaluasi.

    “Satu, kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum), harus dimaksimalkan sosialisasi dan literasi, serta proaktif menyampaikan semua jenis informasi. Kemudian, perbaikan regulasi dan standardisasi supaya tidak terjadi misinterpretasi dengan pemilih,” kata Donny dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Rekomendasi kedua, kata dia, agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkatkan sosialisasi dan literasi mengenai cara partisipasi publik terlibat dalam pengawasan pemilu. Selain itu, Bawaslu perlu proaktif dalam menyampaikan jenis informasi sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan saluran pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui indikasi kecurangan dalam Pilkada 2024.

    “Kemudian untuk Komisi Informasi, karena kami terdiri dari Komisi Informasi Daerah, dan Komisi Informasi Pusat, memaksimalkan sosialisasi dan literasi kepada penyelenggara pemilu, mekanisme mendapatkan informasi dan sengketa informasi di sisi publik, serta meningkatkan koordinasi dan keterlibatan dalam kebijakan program dan kegiatan terkait keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa beberapa catatan hasil pemantauan dan evaluasi KI Pusat di lapangan adalah masih terdapat miskomunikasi oleh penyelenggara pemilu karena perbedaan pemahaman keterbukaan informasi publik.

    “Kedua, tidak hanya perbedaan, tetapi belum meratanya pemahaman keterbukaan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, dan penyelenggara pemilu lainnya,” ujarnya.

    Berikutnya, KI Pusat menemukan masih terdapat banyak pemilih yang belum mendapatkan informasi yang cukup mengenai jadwal dan mekanisme pemilihan.

    “Keempat, kesalahan data pada saat pendataan pemilih karena data kurang sinkron, dan kurang komunikasi antar pemegang data,” katanya.

    Kelima, lanjut dia, akses data terkendala teknis tingkat pendidikan dan aksesibilitas internet. Kemudian, mekanisme pengaduan sengketa informasi belum tersosialisasikan dengan baik.

    “Ketujuh, sosialisasi pemilihan di luar negeri masih terkendala, terutama pada saat penyusunan DPT (daftar pemilih tetap). WNI, warga negara Indonesia tidak mendapatkan informasi yang cukup berupa tahapan, jadwal, dan mekanisme,” jelasnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Uji Kelayakan Capim KPK, DPR RI Cari Sosok Tegas dan Berani Lawan Korupsi Tanpa Pandang Bulu – Page 3

    Uji Kelayakan Capim KPK, DPR RI Cari Sosok Tegas dan Berani Lawan Korupsi Tanpa Pandang Bulu – Page 3

    Diketahui, Komisi III DPR mulai menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian membuka tahapan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah Capim dan Cadewas KPK dengan sebait pantun.

    “Selamat datang Capim dan Cadewas. Semuanya keren-keren dan berkelas. Pergi ke Cakung membeli beras. Kita dukung KPK berintegritas,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Dia lantas menyebut bahwa rangkaian tahapan uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK sedianya digelar pada Senin hingga Kamis, 18-21 November.

    Adapun, lanjut dia, rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK dilakukan pada Kamis (21/11), namun dia menyebut bisa saja jadwal sewaktu-waktu dimajukan.

    “Jadi tentatif juga kalau misal lebih cepat misalnya besok (Selasa) harusnya ada paripurna, kalau tidak ada paripurna maka bisa kami majukan,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Dia lantas berkata, “Jadi kami minta bapak/ibu stand by saja di sekitar Jakarta siapa tahu ada jadwal dimajukan.”

    Setelah tahapan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah, Komisi III DPR RI akan mulai melakukan pendalaman terhadap 10 Capim KPK pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB, setelahnya baru dilanjutkan terhadap 10 Cadewas KPK.

    “Iya hari ini mulai jam 13.00 WIB, Capim dulu, 10 Capim. Lalu 10 Cadewas, mungkin sampai lusa masih Capim (urutannya yang akan dilakukan pendalaman),” ujar Habiburokhman ditemui usai membuka uji kelayakan.

  • DPR RI mulai rangkaian ‘fit and proper test’ Capim dan Cadewas KPK

    DPR RI mulai rangkaian ‘fit and proper test’ Capim dan Cadewas KPK

    ANTARA – Komisi III DPR RI mulai menjalankan rangkaian ‘fit and proper test’ bagi 10 Calon Pimpinan dan 10 Calon Dewan Pengawas KPK, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (18/11) Rencananya tes tersebut akan berlangsung selama 4 hari hingga Kamis 21 November mendatang. (Aria Cindyara/Afra Augesti/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)