Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Prabowo Targetkan Kantor dan Rumah DPR, MPR, MA hingga MK di IKN Rampung 2028

    Prabowo Targetkan Kantor dan Rumah DPR, MPR, MA hingga MK di IKN Rampung 2028

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas seluruh lembaga yudikatif dan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan rampung pada 2028. Hal tersebut disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.

    “Untuk 2028, itu tadi menyelesaikan perintah Bapak Prabowo untuk menyelesaikan pembangunan kantor dan hunian lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan kantor serta hunian legislatif seperti MPR, DPR, termasuk jalan-jalannya,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Basuki mengatakan, pembangunan fisik maupun nonfisik di IKN hingga November 2024 ini masih berjalan sesuai dengan arahan dan program Prabowo.

    Basuki mengungkapkan, target pembangunan proyek infrastruktur di IKN dibagi atas dua timeline, yakni untuk 2025 dan 2028. Pada 2025, pemerintah fokus kepada perpindahan ASN, sedangkan 2028, akan mengejar target pembangunan gedung pemerintahan.

    “Untuk 2025 saya sudah koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini terkait kepastian awal kepindahan dari para ASN,” ujarnya.

    Berdasarkan rencana, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap pada 2025. Targetnya, pada akhir 2024 ini seluruh perkantoran dan 47 tower hunian untuk ASN akan rampung dan siap huni.

    “Ya, bertahap. Saya harus melaporkan eselon 1 berapa saja yang sudah siap, eselon 2 berapa, staf berapa, termasuk huniannya. Mulai bulan apa itu semua tergantung menpan RB,” tuturnya

    Di samping itu, Basuki juga menuturkan akan segera membangun tambahan rumah dinas untuk memfasilitasi 48 menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentunya kalau dengan kementerian menambah jadi 48, yang siap 36 sesuai dengan jumlah Kementerian Kabinet Indonesia maju. Kalau Kabinet Merah Putih jadi 48, nanti rumahnya juga pasti akan harus kita tambahkan,” katanya.

  • Mendiktisaintek: Penangguhan Gelar Doktoral Bahlil Lahadalia Urusan UI

    Mendiktisaintek: Penangguhan Gelar Doktoral Bahlil Lahadalia Urusan UI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan pihaknya enggan mencampuri urusan terkait penangguhan doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia oleh Universitas Indonesia (UI). 

    Menurutnya, penangguhan gelar doktoral untuk Bahlil merupakan kewenangan penuh dari rektor UI. 

    “Kita nggak mencampuri, nggak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan seusai menghadiri rapat dengan Komisi X di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    Tak hanya itu, dia juga menanggapi soal UI yang meminta maaf kepada publik dan mengakui bahwa permasalahan ini merupakan kekurangan dari UI sendiri. Akan tetapi, dia tidak banyak merespons terkait hal tersebut.

    “Ya, silakan mereka perbaiki,” tuturnya.

    Dia juga menambahkan agar ke depannya tidak terjadi masalah serupa, sudah seharusnya rektor universitas mengantisipasinya terlebih dahulu, sehingga baiknya ini dikembalikan ke internal kampus.

    “Antisipasi harusnya oleh rektornya sendiri. Iya [dikembalikan ke internal kampus], kan dia harusnya tahu dong,” tandasnya.

    Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil melalui hasil rapat koordinasi empat organ UI pada Selasa, 12 November. 

    Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua MWA UI Yahya Cholil Staquf, UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL atau Bahlil Lahadalia. UI mengakui bahwa permasalahan ini merupakan kekurangan dari UI sendiri. 

    “Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL [Bahlil Lahadalia] mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” tulis dokumen tersebut, seperti dikutip pada Rabu (13/11/2024). 

    Menindaklanjuti hal tersebut, kini UI tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya, baik dari segi akademik maupun etika.

  • RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas Pemerintah-DPR 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Apabila disetujui, maka RUU tentang tax amnesty ini akan menjadi salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang akan diprioritaskan untuk disahkan oleh DPR tahun depan.

    “RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11/2024).

    Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dar tiap komisi di DPR dan juga para anggotanya dengan total 42 RUU.

    Perlu dicatat, usulan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 ini belumlah final. DPR akan kembali menggelar rapat untuk menentukan RUU apa saja yang akan masuk dalam program prioritas pembentukan undang-undang itu. Apabila pembahasan sudah selesai, maka selanjutnya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

    Berikut ini merupakan daftar 42 RUU yang diusulkan oleh DPR masuk dalam Prolegnas.

    Komisi I

    1. RUU tentang PerubahanKetiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

    Komisi II

    2. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III

    3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

    Komisi IV

    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun Tahun 2012 tentang Pangan
    7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Komisi V

    8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    9. RUU tentang Jasa Konstruksi

    Komisi VI

    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
    11. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Komisi VII

    12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
    13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
    14. RUU tentang Sandang

    Komisi VIII

    15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    16. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

    Komisi IX

    17. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    18. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

    Komisi X

    19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    20. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

    Komisi XI

    21. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
    22. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    23. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
    24. RUU tentang Ekonomi Syariah

    Komisi XII

    25. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
    26. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    27. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

    Komisi XIII

    28. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
    29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Badan Legislasi

    31. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    33. RUU tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
    34. RUU tentang Komoditas Strategis
    35. RUU Pertekstilan
    36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty
    37. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    38. RUU tentang PPRT
    39. RUU Pangan
    40. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

    Usulan anggota

    41. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    42. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung dari Fraksi Nasdem)

    (rsa/mij)

  • Bos OJK Ungkap Pelaku Pasar Waswas Trump Menang Pilpres

    Bos OJK Ungkap Pelaku Pasar Waswas Trump Menang Pilpres

    Jakarta

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa kemenangan Donald Trump di kontestasi Pilpres Amerika Serikat (AS) membuat para pelaku pasar was-was. Kondisi ini pun memberikan pengaruh bagi kondisi perekonomian global.

    Hal ini disampaikan Mahendra dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI. Dana Moneter Internasional (IMF) sendiri memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global stabil di 3,2%, lebih rendah 0,1% dari perkiraan pada bulan Juli.

    “Risiko terpilihnya Donald Trump menjadikan para pelaku pasar memperhitungkannya dalam pelemahan perkiraan pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Mahendra, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Mahendra mengatakan, pada triwulan III 2024 perekonomian dunia tercatat mengalami penurunan, utamanya di sebagian besar negara-negara perekonomian utama global. Sikap waswas para pelaku pasar juga dibarengi dengan pelemahan ekonomi China dan peningkatan proteksionisme sejumlah negara.

    Salah satu alasan utama yang membuat negara-negara memasang langkah proteksionisme karena kondisi ekonomi global dibayangi dengan memburuknya tensi geopolitik yang terjadi di berbagai penjuru, khususnya perang Ukraina-Rusia dan serangan Israel ke Gaza dan Lebanon.

    “Menyikapi hal itu, berbagai bank sentral mengambil kebijakan yang lebih akomodatif dengan melonggarkan kebijakan moneter dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masing-masing,” ujarnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti rencana kenaikan tarif impor AS yang menjadi salah satu rencana kebijakan Donald Trump. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan berimbas ke negara-negara ASEAN.

    “Selama ini targetnya adalah AS terhadap RRT, karena RRT (China) surplus. Namun sama seperti Trump periode pertama, US Treasury-nya melihat semua partner dagang AS yang surplus,” ujar Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    “Jadi mungkin tidak hanya RRT yang kena, ASEAN seperti Vietnam dan beberapa negara lain akan dijadikan poin untuk fokus dan perhatian terhadap pengenaan tarif impor ini,” sambungnya.

    Sri Mulyani menjelaskan, kondisi perekonomian global saat ini terpantau cukup dinamis, terutama dengan selesainya kontestasi Pilpres AS. Adapun Trump sendiri dijadwalkan akan mulai memimpin AS mulai bulan Januari 2025.

    Namun menurutnya, reaksi market dalam menetapkan langkah antisipasi terhadap kebijakan keuangan di bawah Trump perlu dilihat lagi perkembangannya ke depan. Apalagi, langkah-langkah Trump kemungkinan akan cukup ekspansif.

    “Karena mereka punya ambisi untuk memotong belanja hingga US$ 1 triliun dalam waktu 10 tahun, berarti US$ 10 miliar per tahun. Namun yield US Treasury 10 tahun mengalami kenaikan karena memproyeksikan bahwa APBN di AS mungkin relatif masih ekspansif,” ujar Sri Mulyani.

    Sementara itu, Dolar AS mengalami penguatan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini didorong oleh berbagai arah kebijakan Trump, terutama di bagian penurunan pajak korporasi, ekspansi belanja untuk beberapa yang sifatnya strategis, hingga langkah proteksionisme seperti kenaikan tarif impor tadi.

    (shc/rrd)

  • PPN 12% di 2025, Biaya Bangun Infrastruktur Jadi Lebih Mahal

    PPN 12% di 2025, Biaya Bangun Infrastruktur Jadi Lebih Mahal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkapkan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 menjadi sebesar 12% akan berpengaruh pada biaya pembangunan infrastruktur.

    Meski begitu, ia menekankan, belum ada perhitungan secara pasti potensi kenaikan biaya pembangunan infrastruktur, termasuk perhitungan anggarannya untuk tahun depan.

    “Ya, pasti akan berefek. Pasti akan ada eskalasi harganya dan seterusnya. Tapi itu nantilah, belum, kan kita harus bicara dengan para stakeholder terkait ya. Pasti akan ada,” kata Dody di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Dody mengaku akan memitigasi potensi kenaikan biaya pembangunan infrastruktur itu dengan merelokasi anggaran di kementeriannya. Sebagaimana diketahui, anggaran Kementerian PU 2025 telah didesain senilai Rp 116,23 triliun saat masih menyandang nomenklatur Kementerian PUPR.

    “Nanti tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja,” ucap Dody.

    “Karena itu sekarang anggaran 2025 kan sudah diketok 2024. Tapi kan fokusnya sedikit berubah karena kan sekarang lebih kepada bagaimana anggaran 2025 ini bisa menjadi cikal bakal untuk bisa sukseskan Asta Cita Pak Presiden Prabowo, utamanya untuk ketahanan pangan, air, energi itu aja,” tegasnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengungkapkan penerapan tarif PPN sebesar 12% pada 2025 sudah melalui pembahasan yang panjang dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

    “Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Rabu (13/11/2024)

    Penerapan tarif baru sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan kemudian menjadi 12% pada 2025.

    Sri Mulyani berkomitmen agar kebijakan dapat diimplementasikan dengan seksama, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif dan tidak menimbulkan kegaduhan.

    Meskipun patut disadari, ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan, tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024.

    Tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08%, hanya mampu tumbuh 4,91%, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93%.

    Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95%, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11% maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05%, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” tegasnya.

    (arj/mij)

  • Ditanya soal Ego Sektoral Pemberantasan Korupsi Politikus Golkar Rizki Faisal, Setyo Budiyanto Jawab Begini

    Ditanya soal Ego Sektoral Pemberantasan Korupsi Politikus Golkar Rizki Faisal, Setyo Budiyanto Jawab Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Capim dan Cadewas KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

    Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rizki Faisal menyinggung soal ego sektoral dalam upaya pemberantasan korupsi ketika berkesempatan bertanya dengan Calon Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    Rizki dalam fit and proper test itu menyebut urusan pemberantasan korupsi seringkali dihadapkan dengan tantangan tumpang tindih kewenangan.

    “Dalam konteks pemberantasan korupsi, koordinasi antarlembaga seringkali dihadapkan pada tatangan seperti ego sektoral, sering terjadi juga tumpang tindih kewenangan, serta kurangnya harmonisasi kebijakan,” katanya, Senin.

    Oleh karena itu, Legislator Dapil Kepri itu bertanya konsep menangani ego sektoral terhadap Setyo agar pemberantasan korupsi bisa maksimal. “Bagaimana anda memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum, pemerintah dan lembaga terkait lainnya dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik atau hambatan birokrasi,” tanya Rizki.

    Selain itu, Presidium Pena 98 Kepri itu dalam fit and proper test juga mempertanyakan cara-cara mendukung pencegahan korupsi apabila Irjen Kementan itu menjadi Pimpinan KPK.

    “Bagaimana KPK di bawah kepemimpinan anda akan menjadi motor penggerak dalam menciptakan sinergi tersebut untuk mendukung pencegahan pemberantasan korupsi secara komperehensif,” ungkap Rizki Faisal.

    Menanggapi hal itu, Setyo mengaku akan transparan dalam segala bentuk koordinasi yang dilakukan. Baik itu, koordinasi internal maupun eksternal.

  • Ibunda Almarhum Dokter Aulia Menangis dalam Rapat di Komisi III DPR

    Ibunda Almarhum Dokter Aulia Menangis dalam Rapat di Komisi III DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan kuasa hukum almarhumah dokter Aulia Risma Lestari mengenai dugaan tindak pidana perundungan dan pemerasan pada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

    Ibunda dokter Aulia, Nuzmatun Malinah, turut hadir dalam RDPU tersebut. Ia menceritakan rasa sedihnya kehilangan sang anak dan juga suami.

    Menurutnya kehilangan anak dan juga suami itu disebabkan sistem pendidikan yang tidak jelas.

    “Mau bagaimana nanti ada korban-korban lagi? Saya sudah cukup saya dan suami saya, dua nyawa. Model pendidikan macam apa, ya Allah,” kata Nuzmatun Malinah sambil menangis di ruang rapat Komisi III DPR, pada Senin (18/11/2024).

    Nuzmatun juga menyebut, seharunya, anaknya mendapatkan ilmu untuk masyarakat yang lebih luas, tetapi malah mendapatkan siksaan. Nuzmatun kemudian meminta agar Komisi III membantunya.

    “Harusnya anak saya sekolah dapat ilmu untuk masyarakat yang lebih luas, tetapi apa perlakuannya? Bukan mendapat ilmu malah disiksa,” ujarnya.

    Seperti diketahui, dokter Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Ia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesia FK Undip. Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8/2024) diduga karena bunuh diri.

    Kasus perundungan yang dialami oleh dokter Aulia Risma selama menjalani pendidikan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menghentikan PPDS program studi anestesia di RSUP Dr Kariadi Semarang tempat korban menempuh pendidikan.

    Tak terima dengan kasus yang dialami sang buah hati, ibunda dokter Aulia Risma yakni Nuzmatun Malinah akhirnya memolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi. Pihak keluarga membawa bukti chat, hingga rekening korban.

  • Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas

    Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.

    “Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin.

    Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR RI.

    Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

    Supratman memastikan pengajuan RUU Perampasan Aset ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    “Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” katanya.

    Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.

    “Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over. yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.

    Sedangkan empat RUU lainnya, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan jumlah RUU yang diajukan dalam prolegnas belum dapat dipastikan karena kemungkinan akan terus bertambah.

    “Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja,” ujar Bob Hasan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • OJK Lapor Aset Dana Pensiun per Kuartal III Rp 1.500 T, Naik 10%

    OJK Lapor Aset Dana Pensiun per Kuartal III Rp 1.500 T, Naik 10%

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset dana pensiun (dapen) per kuartal III 2024 mencapai Rp 1.500,06 triliun. Angka ini naik sebesar 10,1% dari perolehan sebelumnya secara year-on-year (YoY).

    Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, secara keseluruhan kinerja industri keuangan non bank mengalami peningkatan sepanjang tahun 2024 s.d bulan September.

    “Dapen menunjukkan peningkatan total aset 10,1%menjadi Rp 1.500,06 triliun,” kata Mahendra, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Lebih lanjut, premi asuransi komersial tumbuh 5,77% menjadi Rp 245,42 triliun. Mahendra menambahkan, perusahaan pembiayaan juga menunjukan kinerja positif, di mana angka piutang meningkat 9,39% menjadi Rp 501,78 triliun.

    “Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan tercatat 2,62% dengan gearing ratio 2,32 kali,” ujarnya.

    Lebih lanjut, di lingkup industri fintec peer-to-peer (P2P) Lending juga terjadi peningkatan. Mahendra mengatakan, outstanding pembiayaan 33,7% menjadi Rp 74,48 triliun, dengan tingkat wanprestasi atau TWP 90 2,38%.

    Berikutnya pada industri inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuanagn digital, dan kripto, per Oktober 2024 terdapat 6 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuanagn (ITSK) yang terdaftar di OJK. Ini terdiri atas 2 penyelenggara bagian dari inovatif kredit scoring, dan 4 penyelenggara agregator.

    “6 penyelenggara ITSK itu telah terdaftar di OJK dan juga melakukan kerja sama dengan 217 mitra lembaga jasa keuangan,” kata dia.

    (shc/rrd)

  • PPN Naik 12% Tahun Depan, Menteri PU Sebut Bangun Infrastruktur Tambah Mahal

    PPN Naik 12% Tahun Depan, Menteri PU Sebut Bangun Infrastruktur Tambah Mahal

    Jakarta

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bakal berpengaruh kepada biaya konstruksi pembangunan proyek infrastruktur. Penggunaan anggaran infrastruktur terindikasi bakal membengkak.

    “Ya pasti akan berefek, pasti akan ada eskalasi harga dan seterusnya, tapi itu nanti lah, belum itu belum. Kan kita harus bicara dengan para stakeholder terkait ya,” kata Dody kepada wartawan di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Meski begitu, Dody menilai kenaikan masih dalam taraf wajar. Oleh karena itu, kalaupun ada pembengkakan anggaran akan disiasati dengan melakukan sejumlah relokasi anggaran.

    “Tinggal merelokasi anggaran kanan kiri saja. Oh iya pasti ada (relokasi anggaran), kan itu anggaran 2025 kan sudah diketok 2024, tapi kan fokusnya mungkin sedikit berubah karena kan sekarang lebih kepada bagaimana anggaran 2025 ini bisa menjadi cikal bakal mensukseskan Asta Cita pak Presiden Prabowo yang fokus utamanya adalah ketahanan pangan dan energi, itu saja,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

    Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12% mulai 2025 sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Semua indikator sudah dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kita gunakan APBN,” ucap Sri Mulyani.

    Tonton Video: Apakah PPN 12% Akan Berpengaruh Besar Pada Ekonomi Indonesia?

    (acd/acd)