Kementrian Lembaga: DPR RI

  • Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan

    Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (18/11/2024). Melalui tahap ini, Komisi III DPR mendalami konsep pemberantasan korupsi yang akan dilakukan jika calon terpilih menjadi pimpinan KPK.

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut, hal-hal apa saja yang ditanyakan kepada para capim KPK. Dijadwalkan, fit and proper test capim dan cadewas KPK kembali digelar pada hari ini, Selasa (19/11/2024) mulai pukul 08.30 WIB.

    “Kita tanyakan 22 tahun KPK berdiri, apa konsep konkret supaya korupsi di Indonesia ini hilang. Ini yang kita banyak tanyakan dan bagaimana kemudian membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat, di tengah banyaknya persoalan di internal, misalkan,” ujar Rudianto kepada awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/11/2024) malam.

    Hal terpenting yang Komisi III tanyakan terkait langkah-langkah konkret dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan dilakukan. Diharapkan melalui fit and proper test ini kapasitas, kualitas dan integritas para calon pimpinan ini bisa terlihat.

    “Tentu kita akan memilih yang terbaik, memilih yang terbaik dari yang baik, kira-kira begitu. Saya yakin ketika pemerintah sudah mengusulkan nama 10 besar ini, 10 besar ini adalah orang-orang baik,” kata Rudianto.

    “Terbaik dari seluruh peserta calon kemarin dan 10 ini kita akan memilih nanti 5 terbaik, kira-kira begitu. Bagaimana variabelnya ya, kita lihat penampilannya dalam fit and proper test,” tandasnya.

    Sementara itu, uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dijadwalkan mulai pada pukul 08.30 WIB. Rencananya ada 6 capim dan cadewas yang bakal melaksanakan fit and proper hari ini.

  • Iman Adinugraha Apresiasi Program Kerja Menteri Ekonomi Kreatif

    Iman Adinugraha Apresiasi Program Kerja Menteri Ekonomi Kreatif

    JABAR EKSPRES – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha, menyampaikan apresiasi dan rasa takjub atas program-program kerja yang diinisiasi Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII, Iman menggarisbawahi pentingnya langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif sebagai pilar baru perekonomian nasional.

    Iman menekankan dua aspek utama yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, ia mendorong percepatan regulasi yang memperkuat peran ekonomi kreatif hingga ke tingkat daerah, termasuk melalui pembentukan dinas-dinas ekonomi kreatif atau unit serupa. Hal ini dinilai penting untuk memastikan program-program nasional dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.

    Kedua, Iman Mendorong usulan tambahan anggaran bagi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) 2,4 Triliun Rupiah untuk memastikan program-program yang dijalankan tepat sasaran.

    “Ekonomi kreatif bukan hanya soal inovasi, tetapi juga tentang penciptaan lapangan kerja baru, penguatan sumber daya manusia, dan pembangunan ekosistem yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dukungan anggaran yang memadai menjadi kunci untuk mencapai keberhasilan,” ujar Iman.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya juga menyampaikan tiga harapan utama kepada Komisi VII DPR RI:

    1. Akselerasi Kebijakan dan Regulasi – Mendukung kebijakan seperti Perpres Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf), Perpres Game Indonesia Masa Depan (GIM), serta revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk mengakomodasi ekonomi kreatif.

    2. Penambahan Alokasi Anggaran – Memberikan dukungan finansial yang lebih besar untuk program-program prioritas yang menyasar penguatan ekonomi kreatif.

    3. Pengawasan Program Pemerintah – Memastikan efektivitas dan efisiensi program seperti penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan SDM, dan penguatan ekosistem ekonomi kreatif.

    “Kekayaan budaya dan talenta Indonesia adalah modal utama dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Ini adalah bagian dari cita-cita kita menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Menteri Teuku Riefky Harsya.

    Iman Adinugraha menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi VII, siap menjadi mitra strategis bagi Kemenekraf dalam mengawal visi besar ini. “Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang erat, sektor ekonomi kreatif dapat menjadi ujung tombak transformasi ekonomi nasional yang lebih baik,” pungkasnya.

  • Pengusaha Ritel Minta Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Ditunda

    Pengusaha Ritel Minta Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Ditunda

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelaku usaha di bidang ritel meminta kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dapat ditinjau kembali atau bahkan ditunda.

    Pasalnya, kenaikan PPN tersebut dianggap dapat mengakibatkan banyak hal. Salah satunya produk domestik bruto (PDB) domestik yang berpotensi anjlok lebih dalam di bawah 4 persen.

    “Kalau saya tidak mengharapkan dibatalkan, mungkin pemerintah juga membutuhkan dana. Namun, apakah bisa ditunda,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa dalam program Investor Market Today IDTV, Senin (18/11/2024).

    Handaka berharap, regulasi tersebut dapat ditunda terlebih dahulu seiring dengan perbaikan ekonomi di segmen menengah ke bawah. Apabila tidak ditunda, maka kelas menengah dan yang kurang mampu bakal mendapat tekanan yang berat, utamanya pada sektor ritel.

    Ritel merupakan sektor industri yang benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi domestik hingga lebih dari 50 persen.

    Namun sayangnya, pertumbuhan ekonomi sejak kuartal I 2024 terus melorot sampai dengan saat ini.

    “Saya selalu bicara kalau mencapai di bawah 5 persen, eh kok terjadi di kuartal III,” sebut dia.

    Untuk itu dikatakan Handaka, dunia usaha mengusulkan agar pemerintah khususnya para wakil rakyat di dewan perwakilan rakyat (DPR) dapat lebih jeli dan tegas untuk mengusahakan kenaikan PPN 12 persen bisa ditunda sementara. 

  • Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak enam (6) orang calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024). Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati dan Johanis Tanak. 

    Rencananya uji kelayakan dan kepatutan akan dimulai pukul 08.30 WIB. 

    “Pokoknya kita mulai pukul 08.30 WIB. Nanti selesai pukul 20.30 WIB. Kita selesaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam. 

    Rano menegaskan, seluruh capim yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan juga menandatangani pernyataan kalau makalah yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

    “Poinnya yang paling penting adalah apa yang mereka nyatakan hari ini adalah sebenar-benarnya. Artinya, apabila ada temuan hukum nanti ke depannya bukan tanggung jawab kami, artinya harus dipertanggungjawabkan oleh mereka,” tandas Rano.

    Diketahui, Komisi III DPR sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat capim KPK pada Senin (18/11/2024). Mereka adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto dan Michael Rolandi Cesnanta Brata.

  • Hari Ini, 6 Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR

    Isu Politik Terkini: Fit and Proper Tes Capim dan Dewas KPK hingga RUU Tax Amnesty

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai peristiwa politik Beritasatu.com sepanjang Senin (18/11/2024) diisi dengan berita soal fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK hingga RUU Tax Amnesty masuk prolegnas 2025.

    Berikut sejumlah berita politik terkini Beritasatu.com:

    1. Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah
    Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (18/11/2024).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, fit and proper test diawali dengan para capim dan cadewas KPK membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan.

    “Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewas pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR dalam amplop tertutup. Secara acak diambil untuk menentukan makalahnya apa,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    2. Hasan Nasbi Lantik Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi melantik enam juru bicara (jubir) Kantor Komunikasi Kepresidenan di gedung Krida Bhakti pada Senin (18/11/2024).

    Hasan mengatakan, pejabat dan tenaga profesional yang dilantik terbagi dalam tiga kedeputian.

    “Hari ini kita melantik pejabat dan tenaga profesional di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Ada tiga deputi, enam tenaga utama yang ditugaskan menjadi juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, 12 tenaga utama, dan sisanya tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga ahli terampil,” kata Hasan seusai acara pelantikan, Senin (18/11/2024).

  • Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut RUU Perampasan Aset Revolusi Hukum

    Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut RUU Perampasan Aset Revolusi Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan hal yang sangat bagus. Bahkan, menurutnya itu adalah revolusi hukum.

    “Saya kira itu revolusi. Artinya revolusi hukum yang menurut saya sangat bagus. Menurut saya kalau revolusi untuk perampasan aset itu harus segera ditindaklanjuti,” ujar Setyo usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Setyo melanjutkan KPK siap untuk menjalankan RUU Perampasan Aset yang masih terus berproses. KPK merupakan pelaksana dari undang-undang.

    “Kalau KPK kan pelaksana saja. Masalah nanti prosesnya tinggal dari DPR saja. Kalau ada kami laksanakan, itu saja,” jawabnya.

    Lebih lanjut, jika nantinya terpilih menjadi Ketua KPK, Setyo ia ingin agar penegak hukum bisa berjalan secara bersama-sama. Pasalnya,tugas pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan oleh semua penegak hukum baik itu KPK, kepolisian hingga kejaksaan dengan caranya masing-masing.

    “Ya meskipun masing-masing punya cara bertindak mungkin berbeda, tetapi saya yakin tujuannya sama. Tinggal dikolaborasikan supaya mencapai hasil yang maksimal. Tinggal caranya saja supaya hasilnya itu bisa maksimal,” jelas Setyo.

  • Video: Keluarga Aulia Risma Minta Bantuan DPR, Khawatir Ada Intervensi Kasus

    Video: Keluarga Aulia Risma Minta Bantuan DPR, Khawatir Ada Intervensi Kasus

    Video: Keluarga Aulia Risma Minta Bantuan DPR, Khawatir Ada Intervensi Kasus

  • Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Baleg sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dibahas di paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi DPR RI menyepakati 41 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 untuk dibahas dalam rapat paripurna.

    “Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025—2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat prolegnas di Jakarta, Senin.

    Semua peserta rapat dari berbagai fraksi pun menyetujui keputusan tersebut. Selanjutnya prolegnas yang telah disetujui itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Beberapa fraksi pun menyetujui prolegnas tersebut dengan menyisipkan catatan. Fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

    Berikut 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

    Usulan Komisi-Komisi

    1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
    2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
    3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
    6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
    7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
    8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
    9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
    10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
    11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
    12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
    13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
    14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
    15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
    16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)

    Usulan Baleg

    17. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    19. RUU tentang Komoditas Strategis
    20. RUU Pertekstilan
    21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    22. RUU tentang PPRT
    23. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    24. RUU tentang BPIP
    25. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Carry over)
    26. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
    2017 tentang Pemilihan Umum
    27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    28. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)
    31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
    (DPR anggota dan DPD)
    32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)

    Usulan Pemerintah

    33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    35. RUU tentang Desain Industri
    36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
    41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD)

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Nasional 18 November 2024

    Baleg Sepakati 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
    Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin malam, 18 November 2024.
    Dari total 41 RUU, terdapat 16 RUU yang diusulkan oleh masing-masing komisi di DPR RI, sementara Baleg juga mengusulkan 16 RUU.
    Pemerintah mengajukan 9 RUU dan DPD RI mengusulkan 1 RUU.
    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas
    RUU prioritas
    2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Ketua
    Baleg DPR RI
    , Bob Hasan, Senin malam.
    “Setuju,” jawab hadirin.
    Daftar RUU prolegnas prioritas 2025 ini rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 November 2024, untuk disahkan.
    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Ibunda Aulia Risma Nangis di DPR Cerita Beban Tugas Anaknya

    Video Ibunda Aulia Risma Nangis di DPR Cerita Beban Tugas Anaknya

    Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan keluarga dan kuasa hukum dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). Ibu dari dr Aulia Risma Lestari meminta Komisi III untuk membantunya mencari keadilan.